3 0 11 KB
KOP
RAHASIA KEPUTUSAN …….. (PEJABAT YANG BERWENANG) NOMOR :
200
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SUBBID./KABID/KABAN ……. Membaca
:
1. Laporan dari ……. tanggal ……… tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr. …… NIP. ………….. tanggal ……….. 2. ……………………. 3. Hasil pemeriksaan tanggal ….
Menimbang
:
a. bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. ………. telah melakukan perbuatan berupa ………………… b. bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. c. ………………………… d. bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Teguran Lisan..
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Teguran Lisan kepada : Nama NIP Pangkat/Gol. Jabatan Unit Kerja
: : : : :
……..………………………. ……..………………………. ……..………………………. ……..………………………. ……..……………………….
Karena yang bersangkutan pada tangagl ………… telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGA
:
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di M a n a d o Pada tanggal Januari 2011 PEJABAT YANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN
___________________
Tembusan : 1. 2. 3. 4 Kepada yang bersangkutan.