9 0 966 KB
BAB I
Pejabat
PENDAHULUAN 1.1.
PENGERTIAN POLA TATA KELOLA. Dalam
rangkaian,
tata
kelola
memiliki
bermacam
definisi,
tergantung pada situasi lingkungan, struktural, dan budaya. Dalam Kerangka Hukum standar, tata kelola didefinisikan sebagai : “ kombinasi Proses
dan
Struktur
yang
diterapkan
oleh
dewan
untuk
menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan “ definisi tersebut dapat berbeda untuk tujuan audit apabila organisasi telah mengadop kerangka atau model tata kelola yang berbeda. Hubungannya dengan Badan Layanan Umum dalam konteks audit internal sebagaimana tercantum dalam Definisi Internal Audit meliputi pula tanggung jawab untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses tata kelola sebagai bagian dari fungsi pemastian (assurance). Definisi tersebut mengandung beberapa unsur dalam tata kelola yang meliputi Organisasi dan Tatalaksana, Akuntabilitas serta Transparansi. Pola Tata Kelola berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 38 merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Dalam pasal 39 dan 40 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan, BLUD beroperasi atau berjalan berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain: 1. Kelembagaan merupakan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang dalam organisasi. 2. Prosedur kerja merupakan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas………………….
3. Pengelompokan fungsi yang logis merupakan gambaran pembagian tugas atau fungsi yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern untuk efektifitas pencapaian organisasi. 4. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan cara pengaturan dan implementasi kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 1.2. PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA. Puskesmas sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (directservices) harus menerapkan tata kelola yang baik dan benar sehingga tujuan pemberian pelayanan tersebut dapat tercapai sesuai harapan masyarakat. Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sesuai pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, terdiri dari: 1. Transparansi. Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi pihak-pihak yang membutuhkan. 2. Akuntabilitas. Merupakan kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan
kepada
BLUD
agar
pengelolaannya
dapat
dipertanggungjawabkan. 3. Responsibilitas. Merupakan kesesuaian atau kepatuhan pengelolaan BLUD/BLUD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. 4. Independensi. Merupakan kemandirian Pengelolaan Organisasi secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan nilai-nilai etika. Selain keempat prinsip tersebut di atas, ditambahkan juga prinsip Kesetaraan (Fairness). Kesetaraan dalam hal ini merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak stakeholder BLUD yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas………………….
1.3. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA. Tujuan penerapan tata kelola adalah: 1. Terselenggaranya
kegiatan
Puskesmas
yang
dikelola
dengan
menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independen agar pelayanan lebih berkualitas dan mempunyai daya saing yang kuat di pasar. (implementasi dari prinsip tata kelola) 2. Terselenggaranya pengelolaan Puskesmas secara profesional, melalui penataan struktur organisasi yang memiliki kejelasan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing masing bagian sesuai dengan aturan yang berlaku. (peningkatan profesionalitas pegawai) 3. Terlaksananya kegiatan di Puskesmas sesuai standarprosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, serta pengelolaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien. (tercapainya tujuan efisiensi dan efektifitas) 4. Meningkatkan tingkat kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan serta peraturan dan perundangan yang berlaku.(consistent law enforcement) 5. Meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.(peningkatan kinerja dan keuangan Puskesmas) 1.4. PERUBAHAN TATA KELOLA. Perubahan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilakukan dengan alasan sebagai hal sebagai berikut : -
Perubahan Status
-
Perubahan
struktur
organisasi
menyesuaikan
dengan
perkembangan kebutuhan organisasi -
Perubahan regulasi puskesmas yang diterbitkan oleh instansi vertikal
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas………………….
1.5. SISTEMATIKA Sistematika penyusunan dokumen tata kelola, sebagai berikut: Pengantar BAB I
: PENDAHULUAN
BAB II
: STRUTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Bab III
1.
Kelembagaan
2.
Prosedur Kerja
3.
Pengelompokan Fungsi
4.
Pengelolaan SDM
: AKUNTABILITAS 1. Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja 2. Sistem Akuntabilitas Keuangan 3. Kebijakan Tarif 4. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah 5. Tanggungjawab sosial Puskesmas
Bab IV
: PENUTUP
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas………………….
BAB II ORGANISASI DAN TATA LAKSANA 2.1. STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS 2.1.1. Struktur Organisasi Puskesmas……….. Saat Ini 2.1.1.1. Dasar Hukum Puskesmas ……………. Kabupaten Bondowoso yang telah berdiri sejak tahun 1955 merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Peraturan
Bondowoso Bupati
.Penetapan
Bondowoso
UPT
Nomor
:
Puskesmas
diatur
24
2016 tentang
Tahun
dalam
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2016 Nomor 24/D). Puskesmas
.............................
adalah
salah
satu
dari
25
Puskesmas di Kabupaten Bondowoso yang memiliki ijin Penyelenggaraan Klinik Pratama No.440/4142/415.21/2013 dengan status rawat inap. Berdasar SK Bupati Bondowoso Nomor : 188.4.45/126/415.10.10/2018 Tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Non Rawat Inap dan Pusat
Kesehatan
.............................
Masyarakat ditetapkan
Rawat sebagai
Inap
dan
puskesmas
Puskesmas rawat
inap.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 188.4.45/282/415.10.3.4/2017 Tentang Penetapan Puskesmas Kawasan Perkotaan dan Puskesmas Kawasan Pedesaan, Puskesmas ............................. ditetapkan sebagai Puskesmas Perkotaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 2.1.1.2. Struktur Organisasi Dalam rangka implementasi Permenkes Nomor 75 tahun 2014, Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso melalui Peraturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor: 1 Tahun 2018 menjabarkan struktur organisasi Puskesmas menjadi sebagai berikut
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas………………….
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Dari bagan tersebut dapat diuraikan
bahwa struktur
organisasi Puskesmas ............................. Kabupaten Bondowoso terdiri dari: 1. Puskesmas mempunyai tugas Dinas
Kesehaan
pokok melaksanakan sebagian tugas di
bidang
jasa
pelayanan
kesehatan
masyarakat dan kegiatan teknis lainnya dalam
rangka
mendukung pelaksanaan tugas pokok Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokok, Puskesmas mempunyai fungsi: a. Penyusunan
dan
perumusan
rencana
program,
kegiatan dan prosedur tetap dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan upaya kesehatan masyarakat di wilayahkerjanya; b. Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis yang menyangkut kepentingan pelayanan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya; c. Pelayanan upaya kesehatan perorangan di wilayah kerjanya; d. Pelaksanaan sosialisasi upaya kesehatan di wilayah kerjanya; e. Pengembangan upaya kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah kerjanya; f. Pelaksana tugas tugas ketatausahaan Puskesmas;dan g. Pelaksanaan Kepala
tugas
Dinas
tugas lain yang diberikan
Kesehatan
sesuai
oleh
dengan
tugas
mempunyai
tugas
danfungsinya.
2. Sub Bagian Tata Usaha Kepala
Sub
merencanakan,
Bagian
Tata
melaksanakan,
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Usaha
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, penyusunan program dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas Sub bagian Tata Tusaha mempunyai fungsi: a. Pengelolaan pelayanan administrasi umum; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan d. Pengelolaan administrasi asset puskesmas; e. Pengelolaan urusan rumah tangga; f. Koordinasi pengelolaan kepegawaian, keuangan dan asset; g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, garan dan perundang undangan; h. Pengelolaan kearsipan puskesmas i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi orgaisasi dan tata laksana j. Pelaksanaan
tugas
tugas
lain yang
diberikan
oleh
Kepala Puskesmas
3. Urusan Perencanaan dan Sistem Informasi Urusan Perencanaan dan Sistem Informasi, mempunyai tugas:
1.
melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
penyusunan
Renstra Puskesmas;
2.
melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
penyusunan
rencana usulan kegiatan (RUK) dan kegiatan tahunan dalam
RKA;
penyusunan
melaksanakan rencana
dan
pelaksanaan
mengkoordinasikan kegiatan
(RPK)
puskesmas;
3.
melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan
sistem informasi kesehatan;
4.
melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
pencapaian
standart pelayanan minimal dan indikator
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
hasil
kinerja puskemas (PKP);
5.
melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
penyusunan
dan
pelaporan
pertanggungjawaban
program dan keuangan;
6.
melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan profil dan laporan tahunan;dan
7.
melaksanakan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
pemimpin BLUD sesuai bidang tugasnya. 4. Urusan Keuangan Urusan keuangan, mempunyai tugas: 1.
Melaksanakan administrasi Keuangan;
2.
Melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
penyusunan
anggaran kas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan; 3.
Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan pembayaran
4.
Melaksanakan pelaksanaan,
hak
hak keuangan lainnya;
dan dan
mengkoordinasikan evaluasi
pendapatan
perencanaan, dan
belanja
Puskesmas; 5.
Melaksanakan
koordinasi
dan
penyusunan
laporan
pertanggungjawaban Keuangan;dan 6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai bidang tugasnya.
5. Urusan Kepegawaian Urusan kepegawaian, mempunyai tugas: 1.
Melaksanakan
administrasi
kepegawaian
meliputi
pengumpulan data pegawai, , penyusunan buku induk, kenaikan
pangkat,
gaji
berkala, mutasi pegawai, daftar
urut kepangkatan, cuti, pembinaan karier, pembinaan pegawai, pemberhentian / pensiunpegawai; 2.
Menyusun
standar
kompetensi
dan
pemetaan
kompetensipegawai 3.
Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
melalui
kegiatan
pendidikan
dan
latihan
pegawai
sertaseminar 4.
Menyiapkan bahan usulan upaya kesejahteraan pegawai;
5.
Melaksanakan
evaluasi
dan
pelaporan
administrasi
kepegawaian; 6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala puskesmas sesuai bidang tugasnya.
6. Urusan Kerumahtanggaan Urusan kerumahtanggan mempunyai tugas:
1. 2.
Melaksanakan
pengelolaan
surat
menyurat,
kearsipan
dan penggandaan dokumen;
tata
Melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan data sarana (gedung),
prasarana,
alat
kesehatan
dan
kesehatan Melaksanaan koordinasi dalam rencana
non
alat
penyusunan
pemeliharaan sarana (gedung), prasarana, alat
kesehatan dan non alat kesehatan
3.
Melaksanakan koordinasi dalam perencanaan pengadaan sarana (gedung), prasarana, alat kesehatan dan non alat kesehatan
4.
Melaksanakan pengelolaan inventaris, aset, pemeliharaan, kebersihan dan keamanankantor;
5.
Melaksanakan
pengelolaan
kegiatan
rumah
tangga
Puskesmas;dan
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
kepala
puskesmas. 7. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial Penanggungjawab
Upaya
Kesehatan
Masyarakat
Essensial
mempunyai tugas :
1.
Mengkoordinir
perencanaan
kegiatan
(RUK)
program
promosi kesehatan, program kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana, program gizi masyarakat, program Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan program kesehatan lingkungan.
2.
Mengkoordinir penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) program promosi kesehatan, program kesehatan ibu dan
anak
masyarakat,
serta
keluarga
program
berencana,
pencegahan
dan
program
gizi
pemberantasan
penyakit dan program kesehatan lingkungan.
3.
Mengkoordinir pelaksanaan kesehatan,
program
kegiatan
kesehatan ibu
program
promosi
dan anak
serta
keluarga berencana, program gizi masyarakat, program pencegahan dan pemberantasan penyakit dan program kesehatan lingkungan.
4.
Mengkoordinir
monitoring
hasil
kinerja
pelaksanaan
kegiatan program promosi kesehatan, program kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana, program gizi masyarakat,
program
pencegahan
dan
pemberantasan
penyakit dan program kesehatan lingkungan,melakukan analisis,mencari penyebab masalah, menetapkan rencana tindak
lanjut
dan evaluasi tindak lanjut untuk dibawa
didalam pertemuan pra lokakarya mini puskesmas.
5.
Melaksanakan evaluasi hasil kinerja program promosi kesehatan,
program
kesehatan
ibu
dan
anak
serta
keluarga berencana, program gizi masyarakat, program pencegahan dan pemberantasan penyakit dan program kesehatan lingkungan didalam pertemuan lokakarya mini puskesmas.
6.
Melaksanakan
evaluasi
uraian
tugas
pada
pelaksana
program promosi kesehatan, program kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana, program gizi masyarakat, program pencegahan dan pemberantasan penyakit dan program kesehatan lingkungan.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
8. Promosi Kesehatan Pelaksana program promosi kesehatan mempunyai tugas : 1.
Menyiapkan kebijakan,
data
dasar
pedoman,
promosi
kerangka
kesehatan, acuan
regulasi,
dan
standar
operasional prosedur (SOP) program promosi kesehatan. 2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
promosi
kesehatan 3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) promosi kesehatan
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana
9. Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana Pelaksana
program
Kesehatan
Anak
serta
Keluarga
Ibu
dan
Berencana
mempunyai tugas:
1.
Menyiapkan data dasar Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga
Berencana,
regulasi,
kebijakan,
pedoman,
kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) program
Kesehatan
Ibu
dan
Anak
serta
Keluarga
Berencana.
2.
Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi kegiatan
Kesehatan
Berencana
Ibu
dan
Anak
tindak
serta
lanjut
Keluarga
untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ
UKM esensial dan lokmin bulanan puskesmas.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM esensial atau dan atau Kepala Puskesmas.
10.
Upaya Gizi Masyarakat
Pelaksana program upaya gizi masyarakat mempunyai tugas
1.
Menyiapkan data dasar Upaya Gizi Masyarakat, regulasi, kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan standar operasional
prosedur
(SOP)
program
Upaya
Gizi
Masyarakat.
2.
Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) Upaya Gizi Masyarakat
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Upaya Gizi Masyarakat
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Upaya Gizi Masyarakat
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut, tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan Upaya Gizi Masyarakat untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Esensial dan lokmin bulanan puskesmas.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM esensial atau dan atau Kepala Puskesmas
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
11.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. Pelaksana
Program
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Penyakit mempunyai tugas
1.
Menyiapkan
data
Pemberantasan
dasar
Program
Pencegahan
dan
Penyakit, regulasi, kebijakan, pedoman
kerja, kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja
hasil
pelaksanaan
kegiatan,
mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut, tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
kegiatan
Pemberantasan
Program
Pencegahan
dan
lanjut
Penyakit untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Esensial dan lokmin bulanan puskesmas.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM esensial atau dan atau Kepala Puskesmas
12.
Kesehatan Lingkungan
Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas
1.
Menyiapkan data dasar Program Kesehatan Lingkungan, regulasi, kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) Program Kesehatan Lingkungan.
2.
Menyusun
rencana
usulan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
kegiatan
(RUK)
Program
Kesehatan Lingkungan
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Program Kesehatan Lingkungan
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
kegiatan
Pemberantasan
Program
Pencegahan
dan
lanjut
Penyakit untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Esensial dan lokmin bulanan puskesmas.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM esensial atau dan atau Kepala Puskesmas
13.
Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan dan Perkesmas
Penanggungjawab Pengembangan Mengkoordinir
Upaya dan
Kesehatan Perkesmas
perencanaan
Masyarakat mempunyai
kegiatan
(RUK)
tugas
perkesmas,
kesehatan jiwa, usaha kesehatan sekolah, kesehatan remaja, kesehatan
lansia
dan
UKM
Pengembangan
lain
sesuai
kebutuhan puskesmas.
1.
Mengkoordinir penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
perkesmas,
kesehatan
jiwa,
usaha
kesehatan
sekolah, kesehatan remaja, kesehatan lansia dan UKM Pengembangan lain sesuai kebutuhan puskesmas.
2.
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Program perkesmas, kesehatan
jiwa,
usaha
kesehatan
sekolah,
kesehatan
remaja, kesehatan lansia dan UKM Pengembangan lain sesuai kebutuhan puskesmas.
3.
Mengkoordinir
monitoring
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
hasil
kinerja
pelaksanaan
kegiatan Program perkesmas, kesehatan jiwa, usaha kesehatan sekolah, kesehatan remaja, kesehatan lansia dan
UKM
Pengembangan
puskesmas, masalah,
melakukan
menetapkan
lain
analisis, rencana
sesuai
kebutuhan
mencari tindak
penyebab anjut
dan
evaluasi tindak lanjut untuk dibawa didalam pertemuan pra lokakarya mini puskesmas.
4.
Melaksanakan evaluasi hasil kinerja Program perkesmas, kesehatan
jiwa,
usaha
kesehatan
sekolah,
kesehatan
remaja, kesehatan lansia dan UKM Pengembangan lain sesuai
kebutuhan
puskesmas
didalam
pertemuan
lokakarya mini puskesmas.
5.
Melaksanakan
evaluasi
uraian
tugas
pada
pelaksana
Program perkesmas, kesehatan jiwa, usaha kesehatan sekolah, kesehatan remaja, kesehatan lansia dan UKM Pengembangan lain sesuai kebutuhan puskesmas
6.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
14.
Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
Pelaksana Program Perkesmas mempunyai tugas
1.
Menyiapkan data dasar Program Perkesmas, kebijakan,
regulasi,
pedoman kerja, kerangka acuan dan standar
operasional prosedur (SOP) Program Perkesmas.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
Program
Perkesmas
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Program Perkesmas
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Perkesmas
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan Program Perkesmas untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Pengembangan dan lokmin bulanan puskesmas.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM Pengembangan dan Perkesmas dan atau Kepala Puskesmas
15.
Kesehatan Jiwa
Pelaksana Program Kesehatan Jiwa mempunyai tugas
1.
Menyiapkan data dasar Program Kesehatan Jiwa, regulasi, kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) Program Kesehatan Jiwa.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
Program
Kesehatan Jiwa
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Program Kesehatan Jiwa
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Jiwa
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan Program Kesehatan Jiwa untuk dibahas didalam rapat
pralokmin PJ UKM Pengembangan dan lokmin
bulanan.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
UKM Pengembangan dan Perkesmas dan atau Kepala Puskesmas
16.
Usaha Kesehatan Sekolah
Pelaksana Program Usaha Kesehatan Sekolah mempunyai tugas
1.
Menyiapkan
data
dasar
Program
Usaha
Kesehatan
Sekolah, regulasi, kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) Program Usaha Kesehatan Sekolah.
2.
Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) Program Usaha Kesehatan Sekolah
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Program Usaha Kesehatan Sekolah
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Usaha Kesehatan Sekolah
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi kegiatan
Program
Usaha
Kesehatan
tindak
lanjut
Sekolah
untuk
dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Pengembangan dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM Pengembangan dan Perkesmas dan atau Kepala Puskesmas
17.
Kesehatan Remaja
Pelaksana program kesehatan remaja mempunyai tugas:
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
1.
Menyiapkan
data
dasar
program
kesehatan
remaja,
regulasi, kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan standar operasional prosedur (SOP) program kesehatan remaja.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
program
kesehatan remaja
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) program kesehatan remaja
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan program kesehatan remaja
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja
hasil
pelaksanaan
kegiatan,
mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi kegiatan
program
kesehatan
remaja
tindak untuk
lanjut dibahas
didalam rapat pra lokmin PJ UKM Pengembangan dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM Pengembangan dan Perkesmas dan atau Kepala Puskesmas
18.
Kesehatan Usia Lanjut
Pelaksana program kesehatan usia lanjut mempunyai tugas
1.
Menyiapkan data dasar program kesehatan usia lanjut, regulasi,
kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan
standar operasional prosedur (SOP) program kesehatan usia lanjut.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
program
kesehatan usia lanjut
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) program
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
kesehatan usia lanjut
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan program kesehatan usia lanjut
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan program kesehatan usia lanjut untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Pengembangan dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM Pengembangan dan Perkesmas dan atau Kepala Puskesmas
19.
Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan Lainnya
Pelaksana program UKM Pengembangan lainnya mempunyai tugas
1.
Menyiapkan data dasar program kesehatan usia lanjut, regulasi,
kebijakan, pedoman kerja, kerangka acuan dan
standar
operasional
prosedur
(SOP)
program
UKM
Pengembangan lainnya.
2.
Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) program UKM Pengembangan lainnya
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) program UKM Pengembangan lainnya
4.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan program UKM Pengembangan lainnya
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan program UKM Pengembangan lainnya untuk dibahas didalam rapat pra lokmin PJ UKM Pengembangan dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan SPM dan PKP untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKM Pengembangan dan Perkesmas dan atau Kepala Puskesmas
20.
Upaya
Kesehatan
Perorangan,
Kefarmasian,
dan
Laboratorium Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium mempunyai tugas:
1.
Mengkoordinir perencanaan kegiatan (RUK) program rawat jalan, UGD, Rawat Inap, Kefarmasian dan Laboratorium.
2.
Mengkoordinir penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) program rawat jalan, UGD, Rawat Inap, Kefarmasian dan Laboratorium.
3.
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan program program rawat
jalan,
UGD,
Rawat
Inap,
Kefarmasian
dan
Laboratorium.
4.
Mengkoordinir
monitoring
hasil
kinerja
pelaksanaan
kegiatan program program rawat jalan, UGD, Rawat Inap, Kefarmasian
dan
Laboratorium,
melakukan
analisis,
mencari penyebab masalah, menetapkan rencana tindak anjut dan evaluasi tindak lanjut untuk dibawa didalam pertemuan pra lokakarya mini puskesmas.
5.
Melaksanakan evaluasi hasil kinerja program rawat jalan, UGD, Rawat Inap, Kefarmasian dan Laboratorium didalam pertemuan lokakarya mini puskesmas.
6.
Melaksanakan
evaluasi
uraian
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
tugas
padapelaksana
program rawat jalan, UGD, Rawat Inap, Kefarmasian dan Laboratorium.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
21. Rawat Jalan Pelaksana program rawat jalan mempunyai tugas
1.
Menyiapkan sarana, alat kesehatan , regulasi, kebijakan, pedoman kerja, dan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan rawat jalan.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
kegiatan
kegiatan rawat jalan
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) kegiatan kegiatan rawat jalan
4.
Melaksanakan kegiatan kegiatan rawat jalan
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan kegiatan rawat jalan untuk dibahas didalam rapat pra lokmin dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan
evaluasi
dan pelaporan SPM
dan
PKP
untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan atau Kepala Puskesmas
22. Unit Gawat Darurat Pelaksana program unit gawat darurat mempunyai tugas
1.
Menyiapkan sarana, alat kesehatan , regulasi, kebijakan, pedoman kerja, dan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan unit gawat darurat.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
2.
Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) kegiatan unit gawat darurat
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) kegiatan unit gawat darurat
4.
Melaksanakan kegiatan unit gawat darurat
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan kegiatan rawat inap untuk dibahas didalam rapat pra lokmin dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan
evaluasi
danpelaporan SPM
dan
PKP
untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan atau Kepala Puskesmas
23.
Rawat Inap
Pelaksana program rawat inap mempunyai tugas
1.
Menyiapkan kebijakan,
data pedoman
sarana, alat kesehatan, regulasi, kerja,
dan
standar
operasional
prosedur (SOP) kegiatan rawat inap.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
kegiatan
kegiatan rawat inap
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) kegiatan kegiatan rawat inap
4.
Melaksanakan kegiatan kegiatan rawat inap
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja hasil
pelaksanaan
kegiatan,mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut, tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan rawat inap untuk dibahas didalam rapat pra Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
lokmin dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan
evaluasi
dan pelaporan SPM dan PKP
untuk dibahas di dalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan atau Kepala Puskesmas
24.
Kefarmasian
Pelaksana program kefarmasian mempunyai tugas
1.
Menyiapkan sarana, alat kesehatan , regulasi, kebijakan, pedoman kerja, dan standar operasional prosedur (SOP) untuk mendukung kegiatan kefarmasian.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
kegiatan
kegiatan kefarmasian
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) kegiatan kefarmasian
4.
Melaksanakan kegiatan kefarmasian
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja
hasil
pelaksanaan
kegiatan,
mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan kefarmasian untuk dibahas didalam rapat
pra
lokmin dan lokmin bulanan.
6.
Melaksanakan
evaluasi
dan pelaporan SPM
dan
PKP
untuk dibahas di dalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan atau Kepala Puskesmas
25.
Laboratorium
Pelaksana program laboratorium mempunyai tugas
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
1.
Menyiapkan sarana, alat laboratorium, regulasi, kebijakan, pedoman
kerja, dan standar operasional prosedur (SOP)
untuk mendukung kegiatan laboratorium.
2.
Menyusun
rencana
usulan
kegiatan
(RUK)
kegiatan
kegiatan laboratorium
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) kegiatan laboratorium
4.
Melaksanakan kegiatan laboratorium
5.
Melaksanakan kegiatan,
monitoring
melakukan
hasil
analisis
kinerja
hasil
pelaksanaan
kegiatan,
mencari
penyebab masalah, menetapkan rencana tindak lanjut ,tindak lanjut perbaikan serta evaluasi
tindak
lanjut
kegiatan laboratorium untuk dibahas didalam rapat pra lokmin dan lokminbulanan.
6.
Melaksanakan
evaluasi
dan pelaporan SPM
dan
PKP
untuk dibahas didalam rapat lokmin semester dan lokmin akhir tahun.
7.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan atau Kepala Puskesmas
2.1.2. Perubahan Struktur Organisasi Puskesmas ............................. Setelah Menjadi BLUD 2.1.2.1. Prespektif Perubahan Organisasi Dalam rangka implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka organisasi Puskesmas di wilayah Kabupaten Bondowoso perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam
operasionalnya
sebagai
UPT,
Struktur
Organisasi
Puskesmas setelah menjadi PPK BLUD tetap sesuai nomenklatur yang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
berlaku pada pemerintah daerah. Namun demikian perlu dilakukan pengelompokan fungsi pada pejabat dan petugas pelaksana sesuai dengan kebutuhan puskesmas BLUD. Beberapa organ PPK - BLUD ditambahkan sesuai dengan kaidah BLUD dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terdiri atas : 1. Organ Pengelola Organ pengelola adalah para pejabat pengelola yang menjalankan fungsi
manajerial
baik
dalam
pengelolaan
teknis
maupun
pengelolaan keuangan yang terdiri dari : a. Pemimpin BLUD b. Pejabat Keuangan, dan c. Pejabat Teknis 2. Organ Pelaksana a. Pelaksana Teknis b. Pelaksana Administrasi 3. Organ Pembinaan dan Pengawasan a. Pembina Teknis dan Pembina Keuangan b. Satuan Pengawas Internal Penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi
dan
kebutuhan
praktek
bisnis
yang
sehat
untuk
meningkatnya kinerja keuangan dan non keuangan berdasarkan kaidah manajemen yang baik. Sesuai dengan ketentuan di atas maka : 1. Adanya
Penyebutan Pejabat Pengelola BLUD yang disesuaikan
dengan nomenklatur pemerintah setempat adalah sebagai berikut : a.
Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD,
b. Kepala Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan c.
Penanggung
jawab
UKM
Esensial
dan
Perkesmas,
Penanggungjawab UKM Pengembangan, Penanggungjawab UKP Kefarmasian
dan
obat
dan
Laboratorium,
Penanggungjawab
Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai pejabat Teknis 2. Pembina Teknis sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 adalah Kepala SKPD yang menaungi Puskesmas BLUD yaitu Kepala Dinas
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Kesehatan. Pembina Keuangan adalah Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 3. Pemimpin BLUD menambahkan unsur pengawas internal sebagai bagian dari Tim Manajemen Mutu dalam rangka meningkatkan sistem pengendalian internal Puskesmas. 4. Dalam rangka penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemimpin BLUD menambahkan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD di bawah pejabat keuangan terdiri dari fungsi keuangan yang meliputi akuntansi, verifikasi dan pelaporan. 2.1.2.2. Struktur organisasi Struktur mengikuti Bondowoso
Surat
Organisasi Keputusan
Nomor:
Puskesmas Kepala
BLUD
Dinas
188/0019/415.17/2017
.............................
Kesehatan tentang
Kabupaten
Pembentukan
Struktur Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso dengan demikian tidak ada perbedaan struktur organisasi sebelum dan sesudah BLUD. Karena Struktur Organisasi tersebut sudah sesuai dengan Permenkes No 75 Tahun 2014. 2.1.2.3. Tugas Pokok dan Wewenang dalam Organisasi BLUD Selain menjalankan fungsi sebagai Kepala UPT Puskesmas, para organ pengelola, pelaksana, dan pengawas juga akan menjalankan fungsi PPK BLUD sebagai berikut ini: 1. Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 dan pasal 37 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
Kepala
Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD dan berfungsi sebagai penanggung jawab
umum operasional dan keuangan
Puskesmas. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam uraian tugas sebelum Puskesmas menerapkan PPK-BLUD, maka Kepala Puskesmas memiliki kewajiban sebagai berikut : a.
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan,
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD b. Menyiapkan Standar Pelayanan Minimum. c.
Menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (RSB).
d. Menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan. e.
Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f.
Menetapkan pejabat lain sesuai kebutuhan BLUD, selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan , dan
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Puskesmas.
Mengingat pasal 41 ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD bertindak sebagai Kuasa pengguna Anggaran, maka Kepala Puskesmas di Unit Kerja Puskesmas BLUD di wilayah Kabupaten Bondowoso harus berstatus PNS (dikuatkan dengan Keputusan Bupati
tentang Penunjukan
Kuasa Pengguna Anggaran Lingkup Dinas Kesehatan). 2. Kasubbag Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor:
PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas termasuk fungsi akuntansi, verifikasi dan pelaporan. Oleh karena itu, disamping melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam uraian tugas sebelum Puskesmas menerapkan PPK-BLUD, Pejabat Keuangan juga memiliki kewajiban sebagai berikut: a.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana
bisnis anggaran
(RBA). b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Puskesmas Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
c.
Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja.
d. Menyelenggarakan pengelolaan kas. e.
Melakukan pengelolaan hutang dan piutang.
f.
Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi Puskesmas.
g.
Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan.
h. Menyelenggarakan
akuntansi
dan
penyusunan
laporan
keuangan. 3. Penanggungjawab Pelaksana UKM Essensial dan Keperawatan Masyarakat,
Penanggung
jawab
UKM
pengembangan,
Penanggungjawab Pelaksana UKP, kefarmasian dan laboratorium dan Penanggung jawab Jaringan
Pelayanan
dan Jejaring
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Pejabat Teknis. Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor:
PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Penanggung jawab UKM Essensial dan Keperawatan masyarakat, dan Penanggung jawab UKM Pengembangan, Penanggung Jawab Pelaksana UKP, Kefarmasian dan Laboratotium dan Penanggung jawab Jaringan
Pelayanan
dan Jejaring Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Pejabat Teknis. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud berkaitan dengan Mutu, Standartisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Oleh karena itu, disamping melaksanakan tugas mengkoordinir pelaksanaan
pelayanan
medis
dan
pelaksanaan
kesehatan masyarakat, Penanggungjawab
pelayanan
Pelayanan Kesehatan
memiliki kewajiban sebagai berikut: a.
Menyusun perencanaan kegiatan teknis di unit kerjanya.
b. Melaksanakan kegiatan teknis berdasarkan RBA. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
c.
Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di unit kerjanya.
4. Koordinator Manajemen Mutu menjalankan Fungsi Pengawasan Internal (SPI) a.
Fungsi -
Membantu
Kepala
Puskesmas
dalam
melakukan
pengawasan internal puskesmas -
Memberikan
rekomendasi
perbaikan
untuk
mencapai
sasaran Puskesmassecara ekonomis, efisien, dan efektif. -
Membantu
efektivitas
penerapan
pola
tata
kelola
di
Puskesmas. -
Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas dan unit kerja terkait.
b. Tugas dan Kewajiban -
Membantu menciptakan sistem pengendalian intern yang efektif di Puskesmas dan memastikan bahwa pengendalian intern telah tersebut telah dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang berlaku serta pelaksanaannya di semua kegiatan, fungsi, dan program Puskesmas yang mencakup: (1) Audit atas keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana dan prasarana Puskesmas. (3) Penilaian
tentang
direncanakan
dari
hasil
guna
suatu
atau
manfaat
kegiatan
atau
yang
program
Puskesmas. (4) Penilaian
atas
pendayagunaan
dan
pengembangan
sumber daya manusia di Puskesmas. -
Melakukan
kajian
terhadap
manajemen
resiko
(risk
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
kecukupan
management)
di
pelaksanaan lingkungan
Puskesmas. -
Mengadakan koordinasi dengan auditor eksternal.
-
Menyusun peraturan Puskesmas di bidang audit serta pedoman-pedoman yang berkaitan dengan kelengkapan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasi yang diusulkan secara tertulis kepada Kepala Puskesmas.
-
Memantau, mengevaluasi, dan menganalisis tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit yang telah disetujui oleh Kepala Puskesmas.
c.
Kewenangan -
Mendapatkan
akses secara penuh dan
tidak terbatas
terhadap unit-unit kerja Puskesmas, aktivitas, catatancatatan, dokumen, personel, aset Puskesmas, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. -
Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknikteknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian intern.
-
Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit.
-
Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas, tanggapan terhadap laporan, dan langkah-langkah perbaikan.
-
Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
-
Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
2.2. PROSEDUR KERJA Prosedur Kerja adalah urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam melaksanakan kegiatannya. Prosedur kerja setiap
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
proses pengelolaan manajerial dan pelayanan disusun dalam bentuk Standar Operating Procedure (SOP). SOP
merupakan
Puskesmas
dalam
acuan
bagi
melaksanakan
seluruh
staf
pekerjaan.
dan
Acuan
karyawan
pelaksanaan
pekerjaan merupakan bagian vital dalam pengelolaan Puskesmas dan menjadi standar baku dalam proses bisnis Puskesmas sehingga pelayanan dapat mencapai Standar Pelayanan yang diharapkan. SOP Puskesmas terdiri dari SOP Manajerial, Pelayanan Medik, maupun Pelayanan Non Medik ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SOP didokumentasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan di setiap instalasi/unit kerja. Adanya SOP diharapkan dapat menjamin pelaksanaan dan pencapaian kinerja pada setiap unit dapat sesuai dengan manual mutu yang ditetapkan. SOP juga dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kinerja. 2.2.1. Prosedur Manajerial Prosedur kerja manajerial pekerjaan
dan
pihak
adalah
terkait
dalam
serangkaian
tata urutan
aktivitas
perencanaan,
pengorganisasian, pengendalian, dan pertanggungjawaban manajerial. Prosedur ini terbagi dalam: 1. SOP Administrasi Umum Dokumen berisi prosedur dan instruksi tertulis yang dibakukan mengenai perkantoran
berbagai yang
proses
berisi
penyelenggaraan
cara
melakukan
administrasi
pekerjaan,
waktu
pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan petugas yang berperan dalam kegiatan. SOP terdiri dari : a.
SOP surat menyurat (minimal surat masuk dan surat keluar)
b. SOP Legalisasi (surat keputusan, surat tugas, surat keterangan) c.
SOP Inventarisasi Barang.
2. SOP Pelayanan Keuangan Dokumen berisi prosedur dan instruksi tertulis yang dibakukan mengenai
prosesperencanaan,
penatausahaan
keuangan,
pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan. SOP memuat cara
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan petugas yang berperan dalam kegiatan. Prosedur Penatausahaan meliputi perencanan, pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan aktivtias pendapatan dan belanja Puskesmas BLUD bersumber dari : a.
Jasa Layanan
b. Hibah c.
Hasil kerjasama sama dengan lain
d. APBD e.
APBN
f.
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
SOP terdiri dari : a.
SOP Perencanaan dan Penganggaran
b. SOP Penatausahaan Pendapatan c.
SOP Penatausahaan Belanja
d. SOP Akuntansi dan Pelaporan 3. SOP Pengelolaan Sumber Daya 1. SOP Pengelolaan SDM meliputi analisa kebutuhan pegawai, proses rekruitmen, jenjang karir, penghargaan dan sanksi. 2. SOP Pengelolaan Sarana Kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan
alat
medis
penginventarisasian
dan
dan
non
medis,
pemeliharaan/
sarana kalibrasi
sanitasi, sarana
kesehatan. 3. SOP Pengelolaan obat dan perbekalan farmasi meliputi prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi serta pelaporan penggunaan obat dan perbekalan farmasi.
2.2.2. Pelayanan Medik 1. Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Rawat Jalan terdiri dari Poli Umum, Poli Lansia, Poli TB, Poli Gigi, Poli KIA/KB, Pojok Gizi, Poli MTBS. Prosedur rawat jalan pada poliklinik menguraikan langkah-langkah pemberian pelayanan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
kepada pasien rawat jalan mulai dari pemilahan kelompok pasien, pendaftaran, pembayaran jasa layanan, dan pemberian layanan kesehatan pada masing-masing poli, serta tindakan lanjutan yang diperlukan oleh pasien. Prosedur rawat jalan melalui Poliklinik selengkapnya dapat dilihat pada lampiran SOP rawat jalan. 2. Unit Gawat Darurat Puskesmas
telah
memiliki
ruang
unit
gawat
darurat
untuk
mengatasi tindakan kegawatdaruratan. Prosedur pada penanganan kasus Gawat Darurat menguraikan langkah-langkah mengutamakan penanganan pasien yang sifatnya gawat dan darurat sejak pasien datang hingga
tindakan lanjutan yang diperlukan pasien seperti
dirujuk ke rumah
sakit. Prosedur rawat jalan melalui UGD/ unit
tindakan medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 3. Pelayanan Rawat Inap Fasilitas rawat inap ditujukan bagi penderita yang dirujuk dari poliklinik
umum,
KIA,
atau
UGD
untuk
perawatan
lebih
lanjut.Namun demikian, pelayanan rawat inap juga menerima pasien rawat inap dari luar Puskesmas. Prosedur operasional rawat inap menguraikan langkah-langkah tindakan yang diberikan kepada pasien rawat inap serta prosedur rujukan (SOP terlampir). 2.2.3. Pelayanan Penunjang Medis 1. Laboratorium Prosedur penunjang medis menguraikan pemberian layanan berupa layanan laboratorium, kepada pasien sesuai surat pengantar dari Poliklinik BP, Poli Gigi, Poli KIA-KB, UGD, rawat . Prosedur pemberian layanan penunjang medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP Laboratorium. 2. Farmasi
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Prosedur
layanan
obat
menguraikan
pemberian
pelayanan
penyediaan obat-obatan kepada pasien sesuai resep dari Poli Rawat Jalan, UGD dan rawat inap, serta pelayanan di luar gedung seperti kegiatan puskesmas keliling, perkesmas, dan posyandu (balita dan lansia). Prosedur layanan obat di apotik selengkapnya dapat dilihat pada SOP pelayanan farmasi terlampir. 2.2.4. Pelayanan Non Medik 1. Prosedur Pelayanan Dapur dan Instalasi Gizi Prosedur pelayanan gizi menguraikan pemberian layanan gizi berupa penyuluhan PUGS, konseling atau klinik gizi untuk terapi diet untuk pasien Poliklinik,atau rawat inap dan dalam bentuk perencanan dan pengolahan makanan biasa/khusus. Prosedur pelayanan gizi selengkapnya dapat dilihat pada SOP Gizi klinik terlampir. 2. Prosedur Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana menguraikan langkah langkah tindakan pemeliharaan atau perbaikan terhadap sarana dan prasarana kedokteran/kesehatan sesuai yang telah ditetapkan atau berdasarkan laporan dari pengguna, baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain, dan pembuatan laporan penyelesaian sesuai jadwal pekerjaan.Prosedur
pemeliharaan
atau
kalibrasi
sarana
dan
prasarana selengkapnya dapat dilihat pada SOP pemeliharaan terlampir. 3. Prosedur Pelayanan Ambulance Prosedur ambulance menguraikan langkah langkah pelayanan ambulance bagi pasien yang memerlukannya dalam rangka antar jemput maupun rujukan pasien. 4. Prosedur Rekam Medik/ SIMPUS tronik
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Prosedur rekam medik menguraikan proses memasukkan data pasienbaik dari dalam dan luar gedung mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, dan penunjang, diagnosa dan terapi, kelengkapan dokumen/data pasien, pengkodean (ICD), dan pengarsipan ke dalam komputer. Prosedur rekam medik selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 5. Prosedur Kesehatan Lingkungan Prosedur
kesehatan
pemeriksaan
lingkungan
kesehatan
menguraikan
lingkungan,
secara
langkah-langkah berkala
dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Prosedur kesehatan lingkungan selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 6. Prosedur Pengelolaan Limbah Prosedur
pengelolaan
limbah
menguraikan
langkah-langkah
penanganan limbah baik pada maupun cair agar tidak berbahaya bagi
pegawai
dan
lingkungan
sekitar
puskesmas.Prosedur
selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 7. Prosedur Pendidikan dan Pelatihan Prosedur Pendidikan dan Pelatihan menguraikan langkah-langkah perencanaan, permintaan, penugasan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan.Prosedur selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 2.3.
PENGELOMPOKKAN FUNGSI YANG LOGIS Pengelompokkan fungsi yang logis menggambarkan pembagian
yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian
tujuan
organisasi.
Dari
uraian
struktur
organisasi
Puskesmas beserta uraian tugasnya sebagaimana disebutkan pada poin
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
2.1.1.3.
dapat
disimpulkan
bahwa
organisasi
Puskesmas
telah
dikelompokkan sesuai dengan fungsi yang logis, sebagai berikut: 1. Telah
dilakukan
pemisahan
fungsi
yang
tegas
antara
organ
pembinaan dan pengawasan dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 2. Adanya pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing masing fungsi dalam organisasi. 3. Telah ditetapkan fungsi audit internal di lingkungan Puskesmas dengan membentuk unit organisasi Satuan Pengawas Intern (SPI). 4. Adanya sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai. Akan memberikan arah kebijakan dan prosedur yang membantu setiap unit organisasi Puskesmas dalam melakukan tindakan pengendalian untuk mengatasi risiko yang dihadapi. Kegiatan pengendalian tersebut
termasuk
serangkaian
kegiatan
seperti
kewenangan,
otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian terhadap prestasi kerja, pembagian tugas, serta pengamanan terhadap aset organisasi. 5. Perangkapan tugas dan fungsi yang ada di puskesmas terjadi namun tidak menimbulkan conflict of interest . Perangkapan fungsi disebabkan adanya keterbatasan jumlah SDM yang tersedia dan kemampuan keuangan Puskesmas. 2.4.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
2.4.1. Ketersediaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien,efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu dikelola sebagaimana mestinya baik saat penerimaan, selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas. Ketersediaan
jumlah
tenaga
baik
kesehatan
maupun
non
kesehatan di Puskesmas .............................dalam segi jumlah memang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
memadai hanya saja sampai dokumen ini disusun, tenaga yang ada masih banyak yang memiliki tugas rangkap. Ketersediaan
tenaga
di
Puskesmas
.............................
Kabupaten
Bondowoso Tahun 2017, sebagai berikut : NO
URAIAN
PNS
NON PNS
Magang
JUMLAH
1
Dokter/ Drg Spesialis
0
0
0
0
2
Dokter Umum
2
0
0
2
3
Dokter Gigi
1
0
0
1
4
SKM
1
0
0
1
5
Perawat
6
12
0
18
6
Asisten perawat
0
7
0
7
7
Perawat Gigi
1
0
0
1
8
Bidan
13
8
0
21
9
Asisten bidan
0
0
0
0
10
Apoteker
1
0
0
1
11
Asisten Apoteker
0
0
0
0
12
Gizi
1
1
0
2
13
Sanitarian
1
0
0
1
14
Analis Kesehatan
1
1
0
2
15
Rekam Medik
0
0
0
0
16
Adminitratif
6
6
0
12
17
Lainnya
0
3
0
3
34
38
0
72
JUMLAH
Jumlah SDM berdasarkan jenjang pendidikan tahun 2017 sebagai berikut: NO
TINGKAT PENDIDIKAN
JUMLAH
1
S3
0
2
S2
1
3
S1/ Profesi
11
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
4
D IV
0
5
D III
40
6
D II
0
7
DI
6
8
SLTA
12
9
SLTP
1
10
SD
1
11
Lainnya
0
JUMLAH
Jumlah
72
SDM berdasarkan jenjang kepangkatan termasuk fungsional
tahun 2017 sebagai berikut : NO
JABATAN
GOLONGAN
JUMLAH
1
Pembina Utama Muda
IVB
0
2
Pembina
IVA
1
3
Penata Tk I
IIID
4
4
Penata
IIIC
3
5
Penata Muda Tk I
IIIB
5
6
Penata Muda
IIIA
5
7
Pengatur Tk I
IID
7
8
Pengatur
IIC
8
9
Pengatur Muda Tk I
IIB
1
10
Pengatur Muda
IIA
0
11
Juru
IC
0
12
Juru Muda
IA
0
13
Tenaga PTT
-
2
14
Tenaga Honorer
-
36
15
Lain-lain/ Magang
-
-
Jumlah Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
72
Dari daftar diatas yang memiliki jabatan fungsional sebanyak 72 orang. Jumlah SDM berdasarkan tugas dan fungsi tahun 2017 sebagai berikut : JENIS TUGAS
JENIS
/FUNGSI
TENAGA
PENDIDIKAN
JUMLAH
KET.
1
PNS, Tugas rangkap
Managemen Kepala Puskesmas
Pelayanan
S2
Kesehatan Unit Administrasi Kepala Tata Usaha Bendahara Penerimaan
Struktural
S1
1
PNS
Staf
SLTA
1
PNS
Nutrisionis
S1
1
Perbendaharaan PAD : JKN :
PNS, Tugas rangkap
BOK :
Sanitarian
S1
1
PNS, Tugas Rangkap
Pengurus Barang
Staf
SLTA
1
PNS
Sopir
Staf
SLTA
1
Kontrak
Kebersihan
Staf
SD, SLTP
2
Kontrak
SLTA
2
Kontrak
S1
2
PNS
Unit Rawat Inap Petugas Bagian Kartu Poli
Loket
Ruang
Dokter
Pemeriksaan
umum
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
JENIS TUGAS
JENIS
/FUNGSI
TENAGA
PENDIDIKAN
JUMLAH
KET.
Umum PNS & Non Perawat
Ruang PONED Ruang Gigi Ruang KIA/KB
Bidan
DIII, S1 DIII
12
6
PNS PNS & Non PNS
Dokter gigi
1
0
PNS
Bidan
DIII
2
PNS
DIV
-
-
Perawat
D III
1
PNS
Nutrisionis
DIII
2
Ruang Tindakan/Gawat Darurat Ruang Gizi
PNS & Non PNS
Upaya Penunjang Medis Analis Laboratorium Ruang Farmasi Imunisasi
DIII
Kesehatan
1
PNS
Apoteker
S1
1
PNS
Admin
Aspar
4
Non PNS
Bidan
DIII
1
PNS
Upaya Kesehatan Masyarakat UKS UKGS Kesehatan Gizi Masyarakat
Bidan
D III
1
Perawat Gigi
D III
1
Nutrisionis
DIII
1
S1 SKM
1
P2M Surveilance
Perawat
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
DIII DIII
rangkap PNS PNS Tugas
Promkes Perawat
Tugas
1 1
rangkap Tugas rangkap Tugas
JENIS TUGAS
JENIS
/FUNGSI
TENAGA
PENDIDIKAN
JUMLAH
KET. rangkap
Kesling
Sanitarian
DI
1
Perawat
S1
1
Bidan
DIII
1
Bidan
DIII
8
Perawat
DIII
1
Perawat
DIII
1
-
-
-
Lansia Puskesmas Pembantu Bidan Desa Pondok Kesehatan Desa Pusling Pos Kesehatan Desa
PNS Tugas rangkap
Kontrak Tugas Rangkap Tugas Rangkap Tugas rangkap -
2.4.2. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dari gambaran kondisi sumber daya manusia tersebut di atas, maka program pengembangan sumber daya manusia Puskesmas ............................. lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal antara tempat tidur tersedia dengan SDM yang ada. Jumlah tempat tidur tersedia ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional sehingga berada pada jumlah yang tepat, tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Ketersediaan tempat tidur pasien antara lain ditentukan oleh jumlah pasien, kelengkapan sarana medis, kecukupan dana, kesiapan gedung, fasilitas pendukung, dll. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku
agar
pelayanan
kesehatan
kepada
pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemenuhan
kebutuhan
tenaga
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
kerja
disesuaikan
dengan
kebutuhan
Puskesmas
dengan
tetap
memperhatikan
penempatan
karyawan (dropping) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. 2.4.3. Proyeksi Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Medis Kebutuhan tenaga baik medis maupun non medis yang diharapkan dapat
menunjang
pelayanan
puskesmas
tampak
pada
tabel
keadaan/kebutuhan tenaga tahun 2022, sebagai berikut: NO
JENIS TENAGA
TERSEDIA
KEBUTUHAN
KEKURANGAN
KETERANGAN
Tenaga Medis Dokter 1
Spesialis
0
0
0
Dokter
2 PNS
2
Umum
2
5
3
3
Dokter Gigi
1
1
0
1 PNS
4
SKM
1
2
1
1 PNS 6 PNS
5
Perawat
6
Perawat gigi
18
20
2
12 Kontrak
1
1
0
1 PNS 13 PNS
7
Bidan
21
24
3
8 Kontrak 1 PNS
8
Gizi
2
2
0
1 Kontrak
9
Sanitarian
1
2
1
1 PNS 1 PNS
10
Laboratorium
2
3
1
1 Kontrak
11
Fisioterapi
0
0
0
0
12
Apoteker
1
1
0
1 PNS
13
Umum
11
16
5
5 PNS
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
6 Kontrak 14
Register
0
6
6
15
Keuangan
1
4
3
1 PNS
Lain lain 16
Sopir
1
2
1
1 Kontrak
17
Keamanan
0
2
2
-
18
Kebersihan
2
4
2
2 Kontrak
S1 19
Informatika
0
2
2
20
AA
0
1
1
21
Akutansi
0
1
1
22
Rekam Medik
0
1
1
7
7
0
Asisten 23
Perawat
-
7 Kontrak 34 PNS
JUMLAH
72
107
35
38 Kontrak
Keterangan : Kebutuhan SDM menyesuaikan dengan beban kerja Puskesmas dan mengacu pada standart yang berlaku 2.4.4. Program Pengembangan Program pengembangan SDM pada Puskesmas ............................. Kabupaten Bondowoso dijabarkan sebagai berikut : 1. Upaya pemenuhan SDM sesuai dengan tuntutan rasio tempat tidur dengan tenaga kerja yang ada dan standar kebutuhan minimal yang diterbitkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Bina
Upaya
Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kebutuhan dokter baik umum maupun spesialis dikembangkan melalui rekruitmen tenaga dokter yang memiliki kualifikasi yang ditetapkan. 2.
Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memenuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan puskesmas.
3. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
negeri. 4. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan
SDM
baik
tenaga
medis,
paramedis
maupun
administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dll. 5. Mengupayakan peningkatan taraf pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang Diploma III dan S1. 2.4.5. Pola Rekruitmen Tenaga medis, paramedis dan tenaga non medis Puskesmas ............................. Kabupaten Bondowoso dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Rekruitmen tenaga non PNS diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada Puskesmas adalah sebagai berikut: 1. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Puskesmas .............................Kabupaten Bondowoso dilaksanakan Pegawai
berdasarkan
Negeri
Sipil
di
Petunjuk
Teknis
Lingkungan
Pengadaan
Pemerintah
Calon
Kabupaten
Bondowoso, 2. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: a.
Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang kurang atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada unit
pelayanan
yang
sangat
mendesak
yang
proses
pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. b. Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional,
jujur,
bertanggung
jawab,
netral,
memiliki
kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. c.
Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Setiap penerimaan pegawai harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai atau Perjanjian dengan pegawai dibuat secara tertulis dengan memuat hak dan kewajiban setiap pihak secara jelas termasuk pemutusan hubungan kerja. e.
Ketentuan mengenai rekruitment tenaga non PNS lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati Bondowoso .
2.4.6. Pembinaan Manajemen SDM/Jenjang Karir 1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dalam menjalankan strategi. 2. Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut diatas harus dilaporkan kepada Bupati. 3. Kepala
Puskesmas
menetapkan
program
pengembangan
kemampuan pegawai Puskesmas baik fungsional maupun struktural secara transparan. 2.4.7. Remunerasi 1. Pejabat pengelola BLUD dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. 2. Remunerasi, merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan
tetap,
honorarium,
insentif,
bonus
atas
prestasi,
pesangon, dan/atau pensiun. 3. Pengaturan
Remunerasi
ditetapkan
dengan
Keputusan
Bupati
Bondowoso berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan.
2.4.8. Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
1. Setiap kebijakan Puskesmas yang terkait dengan pegawai harus disusun secara transparan, mengakomodasi kepentingan pegawai dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian. 2. Sistem penilaian kinerja pegawai ditetapkan dan dilaksanakan secara adil dan transparan, dapat dipergunakan sebagai salah satu dasar perhitungan remunerasi. 3. Puskesmas memberi kesempatan yang sama kepada semua pegawai dalam menempuh jenjang karir tanpa membedakan senioritas, gender, suku, agama, ras, dan antar golongan. 4. Puskesmas dapat memberikan penghargaan yang pantas kepada pegawai
yang
berprestasi,
dan
sebaliknya
puskesmas
dapat
memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan termasuk tindakan tegas berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja. 5. Puskesmas menciptakan kondisi kerja dengan selalu memperhatikan tingkat kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. 6. Dalam melaksanakan hubungan kerja dengan pegawai, Puskesmas menghormati hak asasi serta hak dan kewajiban pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.4.9. Pemutusan Hubungan Kerja 1. Hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai baik PNS maupun non PNS dapat berakhir karena satu atau lebih sebabsebab berikut : a. Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain : 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Mencapai batas usia pensiun 4. Tidak cakap jasmani dan atau rohani 5. Adanya penyederhanaan organisasi b. Pegawai diberhentikan tidak dengan hormat: 1. Melakukan
usaha
dan
atau
kegiatan
yang
bertujuan
mengubah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atau
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah. 2. Dipidana penjara atau kurungan berdasarkan ketentuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 2. Batas Usia Pensiun sebagai berikut : a. Batas usia pensiun adalah 58 tahun. b. Batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan. c. Batas usia pensiun; sebagaimana dimaksud pada poin (2.a), bagi Pegawai yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan Puskesmas, dapat diperpanjang setiap tahun sampai setinggitingginya usia 60 tahun. d. Keahlian pada poin (2.c) tersebut ditentukan oleh Kepala Puskesmas. 3. Apabila
terjadi
diberhentikan
penyederhanaan
organisasi,
Pegawai
dapat
dengan hormat setelah mendapat persetujuan
Kepala Puskesmas. 4. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak-hak kepegawaian.
5. Setiap proses pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
BAB III AKUNTABILITAS
Akuntabilitas merupakan
di
lingkungan
pertanggungjawaban
Puskesmas
pengelolaan
pada
sumber
dasarnya
daya
serta
pelaksanaan kebijakan dalam pencapaian. Output dan outcome masing masing kegiatan yang dilaksanakan secara menyeluruh di Puskesmas Akuntabilitas
di
Puskesmas
dijabarkan
dalam
berbagai
kebijakan sebagai organ penting operasional Puskesmas, yaitu : 3.1. AKUNTABILITAS PROGRAM Program disusun atas dasar visi dan misi yang telah ditetapkan, yang merupakan Rencana Jangka menengah Puskesmas, berfungsi sebagai Garis garis Besar / Pedoman strategis Puskesmas dalam mengarahkan pencapaian tujuan. 3.1.1. Kebijakan penyusunan program Program
disusun
berdasarkan
visi
dan
misi
Puskesmas
.............................. Visi UPT Puskesmas ............................. sesuai visi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso adalah : “Terwujudnya
Masyarakat
Sehat
di
Wilayah
Kerja
Puskesmas
.............................“ Misi UPT Puskesmas ............................. adalah : a.
Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dalam Mutu, Jangkauan maupun sarana dan Prasarana.
b.
Memberdayakan Masyarakat dalam mewujudkan perilaku hidup sehat dan lingkungan sehat Puskesmas ............................. juga mempunyai Tata Nilai dan Budaya Kerja yaitu : Tata Nilai
: Puskesmas ............................. memiliki tata nilai :
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Siap memberikan pelayanan TERBAIK T = Tanggap E = Empati R = Ramah B = Bertanggung Jawab A = Akurat I = Inovatif K = Komprehensif Budaya Kerja
:
Puskesmas
.............................
memiliki
budaya kerja dengan slogan “ 5K ”, yaitu : 1.
Kerja Keras
2.
Kerja Cerdas
3.
Kerja Ikhlas
4.
Kerja Tuntas
5.
Kerja Taat Azas
3.1.2. Strategi Penyusunan Program 1.
Program yang disusun selanjutnya ditetapkan sebagai Rencana Strategi Bisnis berpedoman pada Rencana Strategi (Renstra) Dinas Kesehatan
Kabupaten
Bondowoso
yang
memiliki
keterkaitan
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso. 2.
Program dalam RSB mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas untuk mewujudkan Visi Puskesmas.
3.
Program-program tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan menjadi kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya.
3.1.3. Mekanisme/prosedur penyusunan program 1.
Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan membentuk Tim Penyusun RSB.
2.
Tim Penyusun sebagaimana tercantum dalam angka 1 (satu) ditetapkan dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
3.
Tim Penyusun RSB Puskesmas dalam penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) melalui pentahapan sebagai berikut : a.
Evaluasi kinerja tahun berjalan.
b. Analisis organisasi
kekuatan,
kelemahan,
(Strength,
peluang
Weakness,
dan
Opportunity
tantangan and
Threat
/SWOT). c.
Penentuan posisi strategi organisasi.
d. Penetapanfaktor kunci keberhasilan dan strategi e.
Perumusan tujuan, sasaran dan program.
f.
Perumusan indikator kinerja.
g.
Penetapan target kinerja lima tahun.
h. Proyeksi keuangan lima tahun. 4.
Hasil penyusunan RSB ini dipakai sebagai Acuan / Pedoman pentahapan dalam penyusunan rencana kerja Tahunan yang akan dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
3.1.4. Pertanggungjawaban Program Indikator keberhasilan program dapat dilihat dari Pelaporan pertanggungjawaban hasil program yang meliputi : capaian realisasi keuangan dan
-
capaian indikator hasilkegiatan /keluaran SPM.
-
Periodisasi Laporan pertanggungjawaban program tergantung dari jenis program, yaitu : harian, mingguan, bulanan, tribulanan, semesteran atautahunan. Setiap program yang telah disusun, wajib dipertanggung jawabkan oleh Koordinator Program kepada Pemimpin BLUD, selanjutnya Pemimpin BLUD
membuat
laporan
pertanggung
jawaban
kepada
Bupati
Bondowoso melalui Kepala Dinas Kesehatan.
3.1.5. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atas realisasi pencapaian program setiap tahun
dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku
Pemimpin BLUD melalui kegiatan mini lokakarya bulanan, monev Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
semesteran dan monev akhir tahun. Pada tingkat Satuan Kerja pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi selain melalui pelaporan juga melalui rapat Kepala Puskesmas dipimpin olehKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. 3.2. AKUNTABILITAS KEGIATAN Sebagaimana
telah
disebutkan
diatas,
program-program
Puskesmas yang telah disusun dalam RSB, selanjutnya dijabarkan lebih lanjut menjadi kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya sesuai periodisasi yang telah ditetapkan. Mekanisme/Prosedur Akuntabilitas Kegiatan, sebagai berikut: 3.2.1. Perencanaan i.
Setiap pelaksanaan kegiatan/program kerja, selalu diawali oleh kegiatan
perencanaan
terpadu
yang
disusun
oleh
bagian
perencanaan Puskesmas dalam bentuk proposal Rencana Usulan Kegiatan (RUK) pada tahun berikutnya. Rencana Usulan Kegiatan tersebut meliputi : a.
Usulan kebutuhan pembiayaanoperasional dan pemeliharaan puskesmas
b. Usulan kebutuhan pembiayaan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) c.
Usulan kebutuhan pembiayaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
ii.
Usulan kegiatan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan skala prioritas Puskesmas.
Selanjutnya usulan yang telah disepakati
kemudian dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas, iii.
RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
iv.
RBA Puskesmas yang telah disusun dikonsolidasikan dengan RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso menjadi bagian RKA-SKPD Dinas Kesehatan yang mengacu pada Kebijakan Umum APBD dan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA). v.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowosomengajukan RKASKPD kepada Bupati untuk dibahas sebagai bagian dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Kabupaten
Bondowoso. vi.
Oleh Bupati, RKA-SKPD sebagai bagian dari RAPBD diajukan ke Tim Anggaran DPRD untuk mendapat persetujuan.
vii.
RAPBD yang sudah disetujui oleh Tim Anggaran DPRD ditetapkan menjadi APBD kemudian diserahkan kepada Bupati Bondowoso.
viii.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Kesehatan sebagai bagian dari APBD disampaikan oleh Bupati melalui PPKD kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
ix.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso menyampaikan DPA Puskesmas kepada Kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
3.2.2. Pelaksanaan 1.
Sebelum awal tahun, maka anggaran setiap unit kerja telah mendapatkan kepastian tentang besarnya anggaran yang harus dikelola beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan, yang tertuang dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) definitif dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD.
2.
Bila terjadi pergeseran jadwal penyerapan anggaran boleh tetap dilakukan sepanjang tidak melebihi Pagu Anggaran.
3.
Bila dalam tahun berjalan terjadi revisi atas jenis kegiatan dan anggaran, maka dilakukan usulan revisi RBA dan DPA melalui PAPBD.
4.
Dalam melaksanakan kegiatan, setiap unit kerja di lingkungan Puskesmas melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang bersifat terbuka.
5.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemimpin BLUD Puskesmas perlu menggalang dukungan / kerjasama lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
6.
Di
setiap
akhir
tahun
anggaran
para
pelaksana
kegiatan
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan berupa laporan kepada pejabat yang berwenang. 3.2.3. Pertanggungjawaban Kegiatan Indikator keberhasilan kegiatan dapat dilihat dari Laporan pertanggungjawaban yang meliputi : -
capaian realisasi keuangan dan capaian indikator hasil kegiatan /keluaran SPM.
Periodisasi Laporan pertanggungjawaban program tergantung dari jenis program, yaitu : harian, mingguan, bulanan, tribulanan, semesteran atau tahunan. Setiap program yang telah disusun, wajib dipertanggungjawabkan oleh Koordinator Program kepada Pemimpin BLUD, selanjutnya Pemimpin BLUD membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan. 3.2.4. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan 1.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas realisasi pencapaian program setiap tahun dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku Pemimpin BLUD melalui kegiatan minilokakarya bulanan, monev semesteran dan monev akhir tahun.
2.
Di tingkat Satuan Kerja pelaksanaan monitoring dan Evaluasi selain melalui pelaporan juga melalui
rapat Kepala Puskesmas
dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. 3.3. AKUNTABILITAS KEUANGAN 3.3.1. Proses Penganggaran 1.
Atas dasar Rencana Strategis Bisnis dan mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA), Puskesmas menyusun penganggaran keuangan dan kegiatan tahunan
dalam
bentuk
Rencana
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Bisnis
Anggaran
(RBA).
Penyusunan RBA berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang meliputi:
a. Seluruh pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
b. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
c. Hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
d. Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBD e. Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN f. 2.
Sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.
RBA merupakan
penjabaran
lebih
lanjut dari
program
dan
kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD. 3.
RBA
dilengkapi
dengan
usulan
program,
kegiatan,
standar
pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan. 4.
RBA
disajikan
sebagai
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 5.
RBA, dipersamakan sebagai RKA-Unit SKPD dan dikonsolidasikan dengan
RKA-SKPD
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Bondowosokemudian disampaikan kepada PPKD, selanjutnya oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. 6.
RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
7.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi
Peraturan
Daerah,
pemimpin
BLUD
melakukan
penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif yang dipakai sebagai dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk diajukan kepada PPKD. 8.
PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
9.
DPA, dipakai sebagai dasar penarikan dana baik yang berasal dari subsidi pemerintah daerah maupun pendapatan operasional, sedangkan penarikan dana dari pemerintah pusat menggunakan DIPA
(Dokumen
Isian
Pelaksanaan
Anggaran)
dengan
mekanisme/prosedur yang diatur oleh Menteri Keuangan. 3.3.2. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Akuntansi dan laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Laporan keuangan BLUD pada akhir tahun akan dikonsolidasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Oleh karena Puskesmas merupakan Unit-SKPD Dinas Kesehatan, sehingga kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan mengacu sepenuhnya pada PP 71 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso. Seluruh menyangkut
mekanisme/prosedur transaksi
keuangan
penerimaan yang
terjadi
dan
pengeluaran
di
Puskesmas
dilaksanakan secara terpusat di Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas sebagai Pejabat Keuangan, sebagai berikut: 1. Semua
transaksi
keuangan
yang
meliputi
penerimaan
dan
pengeluaran kas mengacu pada DPA-BLUD yang memuat antara lain pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan. 2. DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD, dimana perjanjian kinerja tersebut merupakan manifestasi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Pemimpin BLUD. 3. Dalam perjanjian kinerja, Kepala Daerah menugaskan Pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD,
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
yang memuat antara lain kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan kinerja keuangan. Sebagai pengelolaan
salah
satu
keuangan
menyampaikan
laporan
wujud
akuntabilitas
Puskesmas, keuangan
maka
dan
transparansi
Pejabat
Puskesmas
dengan
Pengelola 2
(dua)
pendekatan yaitu : 1. Laporan sebagai BLUD (Entitas Pelaporan) Puskesmas BLUD setiap semester dan tahunan menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) kepada Bupati Bondowosomelalui Kepala Dinas Kesehatan, terdiri dari: a. Neraca Neraca
menggambarkan
posisi
keuangan
mengenai
aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. b. Laporan Aktivitas atau Laporan Operasional Laporan aktivitas menyajikan informasi pendapatan dan beban dalam rangka operasional BLUD pada periode tertentu c. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas menunjukkan perubahan aktiva bersih (ekuitas) BLUD d. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas dan/atau
operasional,
investasi,
pembiayaan
yang
dan
aktivitas
menggambarkan
pendanaan saldo
awal,
penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. e. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
2. Laporan sebagai UPT (Entitas Akuntansi) Puskesmas BLUD setiap semester dan tahunan menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada Bupati Bondowoso melalui Kepala Dinas Kesehatan, terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran Laporan
realisasi
anggaran
menunjukkan
realisasi
atas
pendapatan dan belanja yang dianggarkan pada satu periode b. Neraca Neraca
menggambarkan
posisi
keuangan
mengenai
aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca c. Laporan operasional Laporan operasional menyajikan informasi pendapatan dan beban dalam rangka operasional UPT pada periode tertentu d. Laporan Perubahan Ekuitas e. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan perubahan aktiva bersih (ekuitas) UPT f. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. Laporan Keuangan Puskesmas sebagai UPT disampaikan secara berkala kepada
Bupati
melalui
Dinas
Kesehatan
Kabupaten,
untuk
dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara berkala paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah. Pejabat Pengelola wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Agar laporan keuangan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan sumber informasi yang handal oleh berbagai pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen. Perubahan/revisi terhadap RBA definitif dilakukan apabila: 1. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBD dan/atau. 2. belanja Puskesmas melampaui ambang batas fleksibilitas. 3.3.3. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi secara internal terhadap proses pengelolaan keuangan di Puskesmas dilakukan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara internal terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas akan dilakukan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan fungsi, tugas pokok, dan kewenangannya. 2. Apabila telah dibentuk Unsur
Pengawas Internal, pelaksanaan
monitoring dan evaluasi secara internal terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas akan dilakukan oleh Unsur Pengawas Internal sesuai dengan fungsi, tugas pokok, dan kewenangannya. 3. Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan dilakukan setiap tahun oleh Unsur Pengawas Internal terhadap semua unit kerja di lingkungan Puskesmas 4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi dibuat Unsur Pengawas Internal dan diserahkan kepada Kepala Puskesmas sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Pembinaan terhadap pengelolaan keuangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan maupun Pejabat Auditor Internal (Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan, dan BPKP ) Untuk Pemeriksaan pengelolaan Keuangan BLUD dilakukan oleh Auditor Independen. Pemeriksaan laporan keuangan BLUD berdasar Standart Akutansi
Pemerintahan
pemeriksaan
laporan
(SAP) keuangan
dilakukan
oleh
berdasarkan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
BPK, Standar
sedangkan Akutansi
Keuangan
(SAK)
dilakukan
oleh
Kantor
Akuntan
Publik
yang
ditunjuk.Hasil audit tersebut dipublikasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Pengukuran kinerja merupakan hal yang penting dalam manajemen program secara keseluruhan karena kinerja yang dapat diukur akan mendorong
pencapaian
kinerja
dari
setiap
unit
kerja
dalam
organisasi.Dalam menilai kinerja keuangan, diperlukan instrumen pengukuran yang valid dan dapat dipercaya (reliable) sehingga data yang diperoleh dapat dijadikan rujukan untuk melakukan evaluasi kinerja keuangan dari masing-masing unit kerja yang ada di lingkungan Puskesmas. Instrumen dibuat berdasarkan indikator-indikator capaian yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit kerja, antara lain meliputi: a.
Pencapaian target pendapatan (rupiah dan persentase)
b. Pencapaian efisiensi biaya (rupiah dan persentase) c.
Pertumbuhan pendapatan (persentase)
d. Rasio-rasio keuangan (persentase) yang dituangkan dalam dokumen RBA tahun berikutnya. 3.3.4. Kebijakan Tarif Layanan 1. Puskesmas dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan 2. Imbalan atas jasa layanan kesehatan ditetapkan dalam bentuk tarif layanan. Tarif ditentukan dengan mendasarkan pada upaya untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan (unit cost dan investasi dana) dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat secara adil dan proporsional. 3. Bupati menetapkan tarif layanan atas usulan Pejabat Pengelola melalui Sekretaris Daerah dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetensi yang sehat. 4. Tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerahdan disampaikan kepada Pemimpin DPRD.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
5. Peraturan Kepala Daerah mengenai tarif layanan BLUD dapat dilakukan
perubahan
sesuai
kebutuhan
dan
perkembangan
keadaan. Perubahan tarif dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan. 6. Selama belum ada Perbup tarif layanan di Puskesmas BLUD maka digunakan Perda retribusi layanan kesehatan yang masih berlaku. 3.4 AKUNTABILITAS KINERJA Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kerangka pembangunan Good Governance, kebijakan umum pemerintah adalah ingin menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented goverment). Untuk itu sistem akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah yang telah dibangun dalam rangka mewujudkan good governance dan sekaligus result oriented government perlu terus dikembangkan, serta informasi kinerjanya diintegrasikan kedalam sistem penganggaran dan pelaporan sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta berbagai peraturan perundangan di bawahnya. Anggaran baik Pemerintah Pusat maupun Daerah diterapkan dengan model Anggaran Berbasis Kinerja, yaitu anggaran yang dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menghasilkan output dan outcome yang diharapkan oleh masyarakat. Anggaran berbasis kinerja diharapakn diharapkan dapat mempermudah penelusuran biaya dan kinerja
yang
direncanakan
dan
di
samping
untuk
mengetahui
costefficiency dan cost effectiveness anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terstruktur,
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
dan
legitimate
sehingga
penyelenggaraan
pemerintahan
daan
pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasilguna, bersih, dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita cita bangsa dan Negara. Guna memenuhi aspek akuntabilitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah tersebut, maka Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 07 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Konsep
Dasar
responsibilitas
akuntabilitas manajerial
tersebut
pada
tiap
didasarkan
pada
klasifikasi
lingkungan
organisasi
yang
bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada bagian, sehingga masing masing individu bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan pada bagiannya.Konsep inilah yang membedakan adanya kegiatan yang terkendali (controliable activities ) dengan kegiatan yang tidak terkendali (uncontroliable activities ).
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
BAB IV TRANSPARANSI
Prinsip-prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan dibangun
kesehatan atas
diterapkan
dasar
dengan
kebebasan
arus
azas
keterbukaan
informasi
terkait
yang
dengan
penyelenggaraan kegiatan Puskesmas dapat diterima secara langsung bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Transparansi penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat baik dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendaliannya, dan mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi, terutama meliputi kegiatan pelayanan publik yang terkait dengan: 1. Manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik. 2. Prosedur pelayanan. 3. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan. 4. Rincian biaya pelayanan. 5. Waktu penyelesaian pelayanan. 6. Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab. 7. Lokasi pelayanan. 8. Janji pelayanan. 9. Produk layanan 10. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan 11. Penanganan Pengaduan / Keluhan. 12. Informasi pelayanan. Dalam membangun prinsip-prinsip transparansi tersebut di atas, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Puskesmas adalah dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan: Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
4.1.
Kejelasan
tugas
transparansi
dan
kewenangan
dalam
membangun
internal dengan menciptakan Sistem Audit
Internal. 1.
Pengawasan Internal. Dalam rangka terciptanya sistem pengendalian intern yang efektif di lingkungan Puskesmas, Kepala Puskesmas harus melakukan pengawasan terhadap: a.
Efektivitas penerapan pola tata keloladi Puskesmas;termasuk kepatuhan petugas terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku
b. Kegiatan operasional dalam mencapai sasaran Puskesmas diatur secara ekonomis, efisien, dan efektif. c.
Penanganan permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya
KKN
(kolusi,
korupsi,
dan
nepotisme)
yang
menimbulkan kerugian puskesmas. 2.
Pejabat Pengelola menyampaikan laporan keuangan Puskesmas sebagai Entitas Akuntansi Unit-SKPD secara berkala setiap tiga bulan, semester dan tahunan kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten.
3.
Pejabat
Pengelola
mengungkapkan
informasi
penting
dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. 4.
Melaporkan perkembangan barang-barang inventaris dan barang tidak bergerak milik Puskesmas tiap semesteran dan tahunan kepada
pihak-pihak
yang
berkompeten
sesuai
peraturan
perundang-undangan. 5.
Pejabat Pengelola menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan
4.2
Tersedianya
informasi
kepada
publik
yang
merupakan
implementasi transparansi eksternal yang diwujudkan dengan kebijakan-kebijakan sebagai berikut : Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
1.
Puskesmas telah membuat dan mempublikasikan Visi dan Misi Puskesmas
2.
Penyebarluasan informasi melalui website
3.
Penyebarluasan
informasi
melalui
Sosialisasi,
Brosur,
Rapat
periodik, Banner, Spanduk, media massa, baliho dan audio 4.
Memasang informasi di tempat terbuka, mudah dilihat dan dibaca oleh pengunjung tentang : -
Struktur organisasi Puskesmas
-
Denah Ruangan
-
Alur Pelayanan
-
Jadwal pelayanan
-
Jenis Pelayanan
-
tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
-
Hak dan Kewajiban pasien.
-
Papan nama ruangan
Memfasilitasi
pengaduan
pasien
melalui
penyediaan
kotak
saran,email, sms dan pengaduan langsung serta formulir kesan dan pesan serta fasilitas pengaduan yang lain.
6.
Pengadaan barang dan jasa diterapkan dengan memegang prinsipprinsip
efisien,
efektif,
transparan,
bersaing,
diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
adil/tidak
BAB V RESPONSIBILITAS Prinsip Responsibilitas adalah kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan Puskesmas terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Puskesmas
mematuhi
peraturan
perundang-undangan
serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Citizen. Pelaksanakan
responsibilitas
Puskesmas
diuraikan
dalam
berbagai kebijakan sebagai berikut: 1.
Pejabat Pengelola melakukan identifikasi dan kajian terhadap potensi risiko yang dihadapi Puskesmas
2.
Pejabat Pengelola menetapkan strategi dan kebijakan penanganan pengelolaan
risiko
serta
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaannya. 3.
Pejabat Pengelola menetapkan dan menjalankan program yang terkait dengan tanggung jawab sosial Puskesmas secara periodik.
4.
Pejabat Pengelola harus memastikan bahwa Puskesmas selalu berupaya
mempedulikan
kelestarian
lingkungan
alam
dan
lingkungan sosialnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5.
Puskesmas melaksanakan jasa pengobatan gratis terhadap pasien masyarakat miskin (Maskin, Gakin) dengan bekerja sama dengan pengelola asuransi kesehatan.
6.
Prinsip
kehati-hatian
dalam
bekerja
diterapkan
pengawasan atasan langsung secara berjenjang
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
melalui
BAB VI INDEPENDENSI Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG (good corporate governance), Puskesmas harus dikelola secara independen sehingga masing-masing bagian tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pelaksanakan
prinsip
independensi
Puskesmas
lebih
lanjut
dijabarkan dalam berbagai kebijakan sebagai berikut: 1.
Pendelegasian sebagian kewenangan Pejabat Pengelola kepada pejabat dibawahnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan untuk menunjang kelancaran tugas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
2.
Pejabat/pelaksana yang diberi wewenang harus melaksanakan wewenang yang didelegasikan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan memberikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Pejabat Pengelola.
3.
Semua keputusan dalam rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
4.
Setiap
keputusan
yang
diambil
memperhatikan
kepentingan
stakeholders Puskesmas, risiko yang melekat, dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pengambil keputusan. 5.
Bupati
dan
Pejabat
Pengelola
konsisten
dalam
menjalankan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan. 6.
Pemerintah
Kabupaten
Bondowoso
selaku
pemilik
tidak
diperkenankan mencampuri kegiatan operasional Puskesmas yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.
Pejabat Pengelola dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga Pemerintah Daerah, serta jabatan Pengelola pada lembaga kesehatan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 8.
Penyusunan struktur organisasi dilaksanakan melalui musyawarah bersama
untuk
mencapai
mufakat
agar
tugas
dan
fungsi
Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal. Penyusunan struktur organisasi tidak didasarkan atas kepentingan personal atau sektoral semata.
9.
Penyusunan daftar kebutuhan obat, bahan medis habis pakai serta perbekalan farmasi lain berorientasi pada kepentingan pasien, tidak berorientasi pada kepentingan perorangan dan pihak-pihak tertentu lainnya.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
BAB VII ETIKA DAN INTEGRITAS
7.1
Penerapan Nilai-Nilai Puskesmas, Budaya Kerja dan Budaya Organisasi Puskesmasmemiliki kode etik yang wajib dihayati dan dijadikan
acuan dalam berperilaku bagi seluruh pegawai Puskesmas. Setiap pegawai Puskesmas wajib menghayati nilai-nilai, budaya kerja dan budaya
organisasi
Puskesmas
serta
mengimplementasikan
dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya. 7.2
Komitmen terhadap Panduan Perilaku
1. Puskesmas memiliki panduan perilaku (kode etik) yang wajib dihayati dan dijadian acuan dalam berperilaku bagi seluruh pegawai Puskesmas. 2. Puskesmas juga berkomitmen untuk meningkatkan Kinerja kayawan yaitu suatu kesepakatan bersama (MOU) antara Kepala Puskesmas dan seluruh karyawan untuk meningkatkan mutu kinerja dan meningkatkan mutu pelayanan . 3. Setiap unsur Pemimpin Puskesmas wajib menunjukkan komitmen pribadi yang kuat dan memberikan contoh keteladanan kepada seluruh pegawai Puskesmas tentang bagaimana harus bersikap dan berperilaku sesuai dengan Panduan Perilaku. Komitmen Pejabat Pengelola (unsur Pemimpin) dilaksanakan dengan: a. Menetapkan pemberlakuan Panduan Perilaku, b. Melakukan sosialisasi Panduan Perilaku kepada seluruh Pegawai Puskesmas, c. Memberi
contoh
kepada
Pegawai
berperilaku Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Puskesmas
bersikap
dan
sesuai dengan Panduan Perilaku, d. Memberikan
sanksi yang
adil
terhadap setiap pelanggaran
Panduan Perilaku. 7.3. Loyalitas kepada Puskesmas Setiap pegawai Puskesmas harus memiliki keyakinan bahwa loyalitas
kepada
Puskesmas
dapat
mendorong
totalitas
dalam
menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan bekerja keras, cermat, taktis serta ikhlas untuk meningkatkan nilai Puskesmas 1.
Kedisiplinan Setiap pegawai Puskesmas wajib mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas, antara lain. jam masuk kerja, jam pulang kerja, memakai seragam dan atributnya, pemenuhan hari kerja, panggilan tugas, baik di dalam maupun di luar jam kerja, memberikan pelayanan yang baik kepada pasien dan masyarakat, serta mematuhi sistem dan prosedur kerja yang berlaku. Untuk
mewujudkan
disiplin
tersebut,
maka
setiap
pegawai
Puskesmas secara konsisten untuk: a.
Melaksanakan perencanaan dan program kerja yang telah ditetapkan Puskesmas,
b.
Melaksanakan segala peraturan yang ditetapkan,
c.
Melaksanakan perintah atasan yang telah disanggupinya,
d.
Mentaati jam kerja yang telah ditetapkan,
e.
Datang tepat waktu pada acara-acara rapat atau janji yang telah disanggupi,
f.
Mengenakan seragam dan atribut yang telah ditetapkan,
g.
Melaksanakan
dan
mentaati
prosedur
kerja
yang
telah
ditetapkan, h. Tidak menggunakan jam kerja untuk urusan lain diluar kedinasan, Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
i.
Cepat dan tepat dalam melaksanakan tugasnya dengan: 1) Tidak mengabaikan tertib teknis dan administratif. 2) Bekerja penuh ketekunan dan kejujuran. 3) Memberikan
keteladanan,
terutama
bagi
para
Pemimpin/atasan wajib memberikan contoh dan memelihara moral yang tinggi secara konsisten dan konkret kepada stafnya. 2. Tugas Dinas Setiap pegawai Puskesmas wajib melaksanakan tugas sebaikbaiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Setiap pegawai Puskesmas dalam melaksanakan tugas selalu tepat waktu, bersikap ramah dan menghormati hak-hak pasien. Setiap pegawai Puskesmas tidak diperbolehkan melakukan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, bertindak selaku perantara bagi pihak lain untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari Puskesmas. 3. Mutasi dan Promosi Setiap pegawai Puskesmas wajib bersedia dimutasikan dan/atau dipromosikan antar unit maupun antar jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pendidikan dan Pelatihan Setiap pegawai Puskesmas yang ditunjuk wajib bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh internal maupun eksternal Puskesmas. Hasil pendidikan dan pelatihan eksternal wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola. 7.4.
Gratifikasi dan Suap Dalam
melakukan
interaksi
dan
hubungan
usaha
dengan
stakeholders Puskesmas, setiap pegawai Puskesmas dituntut untuk Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
bersikap profesional, jujur, dan terbuka. 1. Gratifikasi Gratifikasi dapat didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas baik berupa uang dan yang disetarakan dengan uang maupun dalam bentuk materi lainnya. Uang dan yang disetarakan meliputi antara lain, uang tunai, cek, tabungan, bilyet giro, komisi, rabat, potongan
harga,
pinjaman
tanpa
bunga,
tip/persenan,
dan
sejenisnya. Hadiah dalam bentuk materi lainnya pada umumnya meliputi
cinderamata,
bingkisan,
tiket
perjalanan,
tiket
pertunjukan, fasilitas pengobatan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lain-lain. Hadiah yang diberikan berkaitan dengan hubungan usaha pada dasarnya dilarang. Setiap pegawai Puskesmas dilarang menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai Puskesmas yang bersangkutan. Bentuk hadiah / pemberian yang diperbolehkan antara lain: a.
Honorarium, tiket perjalanan, fasilitas antar jemput sebagai pembicara,
narasumber
dan
sejenisnya
dalam
kegiatan
seminar, lokakarya, ataupun diskusi yang tidak bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
serta
mendapat
persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang. b. Honorarium atau imbalan atas karya tulis yang dimuat di media massa ataupun dipublikasikan dalam bentuk buku sebagai sarana peningkatan kapasitas atau pengembangan profesi. c.
Hadiah
yang
didasarkan
pada
hubungan
kekeluargaan/kekerabatanyang jelas, yang diberikan atau diterimadenganmaksud-maksudyang
tidak
ada
kaitannya
dengan kepentingan Puskesmas dengan nilai intrinsik relatif
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
rendah (misalnya dalam acara resepsi perkawinan, ulang tahun, syukuran, dan sejenisnya). d. Barang-barang untuk tujuan promosi seperti buku agenda, kalender, gantungan kunci, alat tulis, kaos, dan barang sejenis lainnya yang berlogo/beratribut Puskesmas yang secara intrinsik bernilairendah. Apabila karena sesuatu hal pegawai Puskesmas dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat memungkinkan untuk menolak hadiah/pemberian, maka yang bersangkutan wajib segera melaporkannya kepada atasan langsung dan pejabat puncak di unit kerja masingmasing dengan tembusan ke Bagian Tata Usaha dengan tata cara sebagai berikut: a). Laporan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen
yang
berkaitan
dengan
hadiah/pemberian
tersebut. b). Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat: (1)
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi hadiah.
(2)
Jabatan penerima hadiah.
(3)
Tempat dan waktu penerimaan.
(4)
Uraian Jenis hadiah
(5)
Nilai hadiah.
2. Suap Suap dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat atau seorang yang memiliki
wewenang, dengan
maksud agar yang
berbuat
atautidak
sesuatu
berbuat
dalam
bersangkutan
jabatannya
yang
bertentangan dengan kewajibannya. Suap merupakan praktik usaha yang tidak sehatdan tindakan yang melanggar hukum. Suap dapat berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap pegawai Puskesmas wajib menghindarkan diri dari penyuapan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
dengan tidak menerima atau memberi dalam bentuk apapun: a.
Yang diketahui atau patut disangka bahwa apa yang diterima atau yang diberikan itu berhubungan dengan jabatannya.
b.
Yang bertujuan untuk membujuk agar dalam jabatannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum/peraturan yang berlaku.
c.
Yang diketahui bahwa sesuatu yang diterima atau diberikan itu berhubungan dengan apa yang telah dilakukan atau dialpakan dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya.
7.5.
Jamuan Bisnis Jamuan bisnis adalah kegiatan pemberian akomodasi tamu
Puskesmas yang wajar dalam kegiatan bisnis ataupun sosial. Jamuan bisnis
harus
dihindari
jika
ada
tendensi
akan
mempengaruhi
obyektivitas keputusan bisnis, dan terlalu sering dilakukan. Jamuan bisnis diperbolehkan jika : a.
Berkaitan dengan kepentingan usaha Puskesmas sesuai dengan praktik bisnis yang lazim.
b. Nilainya tidak berlebihan (wajar) dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai bentuk hadiah/pemberian atau suap. c.
Tidak melanggar hukum atau etika yang berlaku.
d. Tidak menurunkan citra Puskesmas atau pegawai Puskesmas apabila diketahui oleh umum. e.
Dalam hal pemberian jamuan bisnis, wajib mendapat persetujuan secara tertulis atau lisan dari pejabat yang berwenang sehingga dapat dibayar dan dicatat oleh Puskesmas sebagai biaya usaha yang wajar.
7.6.
Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest) Dalam melakukan transaksi atau suatu hubungan usaha
dengan rekanan, pasien, dan pihak ketiga lainnya terkadang timbul suatu situasi yang dapat menciptakan pertentangan kepentingan dan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
berpotensi
menghilangkan
independensi
Puskesmas.Pertentangankepentingan
dan
dapat
objektivitas
pegawai
didefinisikan
sebagai
seseorang atau entitas yang mempunyai dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan yaitu antara kepentingan Puskesmas dan pribadi.Hal ini bisa terjadi pada sebuah hubungan, peristiwa atau pertimbangan material tertentu dimana obyektivitas atau pertimbangan profesional telah dikesampingkan. Pegawai Puskesmas tidak diperkenankan menempatkan diri pada posisi atau situasi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara dirinya dengan Puskesmas atau dengan rekanan Puskesmas.Keputusan yang diambil pegawai Puskesmas harus netral tidak boleh ada pengaruh kepentingan pribadi maupun keluarga yang dapat secara sadar atau tidak sadar mempengaruhi pertimbangan terbaiknya bagi kepentingan Puskesmas dan rekanannya. Pertentangan kepentingan dapat diminimalkan / dihindari dengan cara: Menghindari kepentingan keuangan secara signifikan pada perorangan/
lembaga
yang
menjalin
hubungan
usaha/berusaha
menjalin dengan Puskesmas. a. Tidak menggunakan dokumen maupun informasi penting dan rahasia untuk kepentingan pribadi. b. Tidak
bertindak
ketigadalam
sebagai
bertransaksi
perantara yang
untuk
kepentingan
melibatkan
Puskesmas
pihak dan
kepentingannya. c. Mengklarifikasi kapan seseorang bertindak selaku pribadi atau sebagai pegawai Puskesmas. d. Mengungkapkan setiap kemungkinan pertentangan kepentingan sebelum suatu transaksi/perjanjian dilaksanakan. e. Tidak menjabat sebagai Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat kunci, maupun menjadi Pegawai pada Lembaga Kesehatan lain yang menjalin/berusaha menjalin hubungan usaha dengan Puskesmas.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
7.7. Penggunaan Wewenang dan Jabatan Setiap
pegawai
Puskesmas
wajib
memastikan
bahwa
penggunaan wewenang dan jabatan adalah bebas dari KKN, dengan senantiasa menghindari perbuatan atau tindakan berikut : a.
Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
b.
Melakukan kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Puskesmas atau negara.
c.
Menyalahgunakan
barang
inventaris,
uang
atau
surat-surat
berharga milik Puskesmas. d.
Melakukan kejahatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
yang
secara
langsung
atau
tidak
langsung
merugikan
Puskesmas. e.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
f.
Melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pasien dan calon pasien.
7.8. Pemeliharaan Lingkungan Puskesmas Lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan produktivitas kerja. Puskesmas dan seluruh pegawai Puskesmas harus selalu tanggap terhadap pemeliharaan lingkungan dengan melakukan hal-hal berikut: 1)
Menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan norma kerja dan norma
kesusilaan
agar
terjaga
keamanan
lingkungan
Puskesmas,yakni: a.
Meminum minuman keras serta menyalahgunakan obat-obatan terlarang di lingkungan kantor maupun di luar kantor.
b.
Melakukan segala bentuk perjudian di lingkungan kantor maupun diluar kantor.
c.
Melakukan tindakan/perbuatan asusila/amoral yang tidak
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan agama yang ada. d.
Menganiaya,
memfitnah,
menghina
secara
kasar,
serta
kerja
untuk
mengancam atasan, bawahan, dan rekan kerja. e.
Membujuk
atasan,
bawahan,
dan
rekan
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. f.
Membuka rahasia Puskesmas atau mencemarkan nama baik Pemimpin maupun pegawai Puskesmas dan keluarganya yang seharusnya
dirahasiakan,
kecuali
untuk
kepentingan
Puskesmas dan negara. g.
Melakukan tindak pencurian barang atau uang aset Puskesmas atau yang merupakan milik pegawai lain.
h.
Membawa senjata tajam atau benda yang dapat dipergunakan untuk
melakukan
ancaman
dan
tindak
kekerasan
di
lingkungan kerja, kecuali tugas dan fungsi pegawai Puskesmas yang mewajibkan hal tersebut. 2)
Menjaga kebersihan lingkungan kerja termasuk membuang sampah pada
tempatnya
serta
kerapian
penyimpanan
dokumen
dan
perlengkapan kerja. 3)
Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
4)
Berpenampilan dan berbusana secara rapi dan bersahaja baik di dalam maupun luar kantor.
7.9. Perlindungan Aset, Informasi dan Rahasia Pasien 1. Program perlindungan aset Puskesmas Pada
dasarnya
aset
Puskesmas
hanya
digunakan
untuk
kepentingan Puskesmas. Aset Puskesmas dilarang digunakan untuk kepentingan pihak tertentu baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja. Program perlindungan aset Puskesmas meliputi: a). Setiap pegawai Puskesmas dilarang menyalahgunakan barangbarang, uang dan surat berharga milik Puskesmas Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
b). Setiap
pegawai
Puskesmas
dilarang
memiliki,
menjual,
membeli, menggadaikan,
menyewakan
atau
meminjamkan
barang-
barang berharga milik Puskesmas secara tidak sah. c). Setiap pegawai Puskesmas dilarang membuka/menambah jasa layanan baru yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. d). Setiap pegawai Puskesmas dilarang merujuk pasien Puskesmas kepada Puskesmas/Rumah Sakit lainnya yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. e). Setiap pegawai Puskesmas dilarang memanfaatkan fasilitas Puskesmas untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. f). Melakukan penagihan jasa layanan tanpa melalui prosedur yang berlaku. 2.
Program perlindungan informasi Program
perlindungan
pegawaiPuskesmas
informasi
dimaksudkan
agar
setiap
tidak mengungkapkan kerahasiaan informasi
Puskesmas kepada pihak manapun tanpa ijin. Yang dimaksud informasi rahasia adalah informasi yang tidak tersedia di publik dan tidak diniatkan untuk dipublikasikan (misalnya, rencana kerja, strategi investasi, strategi pemasaran, dan sebagainya). 3.
Program perlindungan Rahasia Pasien a.
Setiap pegawai Puskesmas wajib menjaga rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan menjaga, memelihara dan pemyimpan dokumen rekam medik sebaikbaiknya.
b. Pejabat Pengelola wajib menetapkan kebijakan pengelolaan rekam medik. c.
Pemanfaatan (disclose) rekam medik untuk peradilan harus seijin pasien yang bersangkutan dan/atau atas perintah pengadilan.
d. Pemanfaatan
rekam
medik
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
untuk
kebutuhan
penyidikan
dan/ataukeperluan
asuransi
harus
seijin
pasien
yang
bersangkutan dan Kepala Puskesmas. e.
Pemanfaatan rekam medik untuk pendidikan dan penelitian tenaga
kesehatan
atau
peserta
didik
atas
seijin
dan
sepengetahuan Kepala Puskesmas. 7.10. Kesadaran Terhadap Efisiensi Biaya Setiap pegawai Puskesmas wajib memilki “Kesadaran terhadap efisiensi biaya” dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut: 1.
Mencegah
terjadinya
pemborosan
dan
kebocoran
keuangan
Puskesmas. 2.
Menggunakan sumber daya Puskesmas secara hemat sesuai dengan kebutuhan.
3.
Meminta
penggantian/pembebanan
biaya
dengan
dilandasi
kejujurandan tanggung jawab serta didukung dengan dokumen yang lengkapsesuai dengan aturan dan kebijakan Puskesmas. 7.11. Integritas Pelaporan Untuk menghasilkan laporan-laporan yang bisa dipertanggung jawabkan, akurat dan tepat waktu kepada manajemen, pemilik, dan pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholders) sangat tergantung pada usaha Puskesmas untuk menyediakan data yang diperlukan. Oleh karena
itu,
semua
catatan
resmi
mengenai
kegiatan/transaksi
Puskesmas harus akurat, jujur, lengkap, dan tepat waktu tanpa adanya pembatasan dalam bentuk apapun, akurasi tercermin dalam dua hal, yaitu dokumentasi fakta dan penilaian yang wajar. Puskesmas
tidak
akan
membiarkan
adanya
manipulasi
pembayaran yang dilakukan dengan mengalihkan pembayaran melalui catatan atau rekening pihak ketiga. Setiap petugas yang bertanggungjawab terhadap pembukuan wajib dan harus berlaku jujur, obyektif, akurat dan setia. Setiap kesalahan yang disengaja ataupun kegiatan yang menyesatkan dalam Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
melakukan pembukuan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 7.12. Aktivitas Politik Setiap pegawai Puskesmas tidak dapat dikaitkan dengan dukungan partai
politik,
sehingga
tidak
dapat
menggunakan
aset/fasilitas
Puskesmas dan wewenangnya untuk menyuruh dan menekan pegawai lain untuk mendukung partai politik tertentu dan wakilnya. Setiap pegawai Puskesmas dilarang menjadi pengurus/anggota partai politik, calon legislatif, dan calon eksekutif. Pegawai Puskesmas yang aktif dalam aktivitas politik wajib mengundurkan diri dari Puskesmas
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku. Puskesmas tidak menghalangi kontribusi pribadi setiap pegawai Puskesmas untuk melaksanakan aktivitas politik yang menjadi pilihan. Kontribusi tersebut merupakan hak dan tanggung jawab pribadi masingmasing dan tidak menggunakan nama ataupun atribut Puskesmas 7.13. Menjaga Nama Baik Puskesmas Dalam
rangka
menjaga
dan
memelihara
citra/nama
baik
Puskesmas, setiap pegawai Puskesmas tidak diperbolehkan: 1.
Melakukan perbuatan/tindakan yang menyebabkan tercemarnya nama baik Puskesmas.
2. Memberikan keterangan yang bukan wewenangnya kepada pihak lain yang dapat menimbulkan keresahan. 3. Menerima
sesuatu
dalam
bentuk
apapun
yang
merugikan
Puskesmasdalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat atau pasien. 4. Menarik pembayaran jasa layanan tidak sesuai prosedur yang berlaku. 5. Melakukan ikatan kerja sama dengan pihak ketiga baik perorangan maupun Badan Hukum lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pengelola. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
7.14. Hubungan Dengan Stakeholders Utama 1. Pegawai Puskesmas memandang Pegawai yang terdiri dari tenaga medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan dan tenaga non medis Puskesmas, sebagai salah satu aset yang memiliki kekuatan besar dalam menunjang keberhasilan Puskesmas dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Puskesmas peduli dan akan memusatkan perhatiannya pada pengembangan sumber daya manusia untuk mencapai peningkatan produktivitas kerja. Kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan Pegawai adalah sebagai berikut : a.
Puskesmas
dan
Pegawai
saling
menghormati
hak
dan
kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Puskesmas mendorong kesempatan kerja/karir yang sama bagi setiap Pegawai. Puskesmas menggunakan kemampuan bekerja, kualifikasi, dan kriteria yang terkait dengan hubungan kerja sebagai
dasar
dalam
mengambil
keputusan
mengenai
hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai. c.
Puskesmas memberikan dukungan dan kesempatan kepada seluruh Pegawai untuk mengembangkan kemampuan dan profesionalisme melalui pendidikan formal maupun informal sepertipelatihan,kursus, seminar, dan lokakarya.
d. Puskesmas menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk tekanan yang mungkin timbul akibat adanya perbedaan-perbedaan yang melekat pada setiap individu Pegawai. e.
Puskesmas memberi penghargaan kepada Pegawai dan unit kerja yang memiliki catatan prestasi terbaik di Puskesmas. Contoh: Perawat/Bidan Teladan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
f.
Puskesmas
akan
memberikan
jasa
pelayanan/remunerasi
kepada Pegawai, termasuk Pejabat Pengelola sebagai imbalan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g.
Puskesmas peraturan
berkomitmen
untuk
perundang-undangan
senantiasa tentang
mematuhi
kesehatan
dan
keselamatan kerja bagi Pegawai. Bangunan, tata letak fasilitas dan alat-alat kerja harus memenuhi stándar keselamatan kerja yang tinggi. h. Puskesmas berupaya membangun komunikasi dua arah yang efektif, baik melalui prosedur informasi dan konsultasi yang diselenggarakan oleh Puskesmas maupun respon aktif atas saran dan kritik atau nasihat konstruktif dari Pegawai, dan menjadikan
saran
tersebut
sebagai
acuan
penting
bagi
pengambilan keputusan. i.
Puskesmas menjamin perlindungan atas kerahasiaan informasi pribadi Pegawai. Puskesmas akan mengumpulkan, menyimpan dan menjamin keamanan informasi pribadi dari Pegawai untuk efektivitas
operasional
menurut
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku. j.
Setiap Pegawai harus menghindari kepentingan pribadi yang berbenturan dengan kepentingan Puskesmas atau yang dapat mempengaruhi
pertimbangan
atau
tindakan
dalam
pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. k. Pegawai tidak boleh memiliki hubungan usaha, keuangan atau hubungan lain dengan rekanan dan mitra Puskesmas,yang mungkin dapat merusak kemandirian Puskesmas. l.
Pedoman yang dapat diterapkan pada hampir semua situasi benturan : 1. Pegawai harus menghindari adanya kepentingan finansial dengan rekanan dan mitra Puskesmas lainnya. 2. Pegawai harus menghindari prakarsa atau persetujuan tindakan kepegawaian yang mempengaruhi imbalan atau tindakan
disiplin
Pegawai
dimana
mereka
hubungan keluarga atau keterlibatan pribadi. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
memiliki
3. Pegawai
tidak
diperkenankan
menggunakan
aset
Puskesmas untuk keuntungan pribadi. Pegawai tidak diperbolehkan menjalankan usaha pribadi dengan mengatasnamakan nama Puskesmas, menggunakan aset Puskesmas pada jam kantor. m. Puskesmas menyediakan tempat kerja, sarana dan peralatan kerja
dan
alat
pelindung
diri
yang
dibutuhkan
dalam
pelaksanaan tugassehari-hari sehingga dapat bekerja secara produktif. n. Setiap
kelompok
profesional
sejenis
di
Puskesmas
dapat
dibentuk sebuah komite sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hubungan antara kelompok profesional (komite) diarahkan dan disinergikan untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. 3. Pasien Jasa layanan kesehatan merupakan sumber pendapatan pokok untuk
menjamin
penerimaan terbentuknya
kelangsungan
pembayaran
jasa
hubungan
yang
usaha
Puskesmas.
layanan saling
Kelancaran
tergantung
kepada
menguntungkan
bagi
Puskesmas dan pasien. Dalam pelayanan kepada pasien, Puskesmas berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal, dengan menerapkan prinsip terbuka, integritas, transparan, adil dan akuntabel untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan pasien. a.
Puskesmas menghormati hak-hak pasien sesuai dengan norma dankaidah-kaidah profesi medis, kebijakan hubungan pasien,
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
peraturan
yang
berlaku
di
Puskesmas maupun
Peraturan
Perundanganyang berlaku. b. Puskesmas menjamin pemulihan hak pasien yang dirugikan karena penyimpangan medis (malpraktek) terhadap pasien. c.
Puskesmas secara aktif menggali keinginan dan kebutuhan pasien, baik melalui survei kepuasan pasien maupun saluran pengaduandari pasien yang dibuka oleh Puskesmas
d. Puskesmas memberikan perlakuan atau pelayanan yang sama tanpa
membedakan
kepada
semua
pasien.
Puskesmas
berkomitmenuntuk senantiasa melakukan upaya-upaya guna mempertahankandanmenjaga
agar
kesehatankepadapasiensesuai
dengan
pemberian
pelayanan
Standar
Pelayanan
Minimal. e.
Puskesmas senantiasa memberikan informasi secara akurat, lengkap
dan
kesehatan,
tepat
sertahak
pada dan
waktunya kewajiban
mengenai calon
pelayanan
pasien.
Setiap
perubahan kebijakan berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien,
termasuk
kebijakan
tarifserta
prosedur
pelayanan
kesehatan dan pengaduan, senantiasa disosialisasikan kepada pasien. f.
Puskesmas senantiasa meneliti alasan yang melatarbelakangi pengaduan pasien dan segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari terulangnya pengaduan tersebut. Selain itu Puskesmasakan memberikan peringatan, teguran dan hukuman sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bondowoso setiap pegawai yang terbukti melakukan kesalahan atau kelemahan teknis yang ada dalam praktek.
g.
Puskesmas senantiasa menjaga rahasia pasien kecuali atas permintaan pasien atau perintah Undang-Undang (peradilan).
7.15. Hubungan Dengan Stakeholders Lainnya 1. Lingkungan dan Masyarakat Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
dengan lingkungan dan masyarakat. a. Puskesmas berkomitmen untuk senantiasa melakukan upayaupaya
perlindungan
guna
mempertahankan
kualitas
lingkungan sekitar Puskesmasterhadap pencemaran yang timbul dari limbah Puskesmas b. Puskesmas melakukan berbagai upaya untuk menjadi warga yang dapat diterima sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
masyarakat,
masyarakat
serta
mendapatkan
sekitartempatusaha
dukungan
Puskesmas.
dari
Dengan
demikian Puskesmas akanturutserta memelihara lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta ketertiban di sekitar Puskesmas. Puskesmas membangundanmembina hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar tempat usaha Puskesmas. c. Puskesmas mendorong timbulnya rasa ikut memiliki bagi masyarakat sekitar Puskesmas dengan tujuan agar turut serta menjagaasetdan kepentingan-kepentingan Puskesmasdi lingkungannya. d. Puskesmas melaksanakan kegiatan sosial sebagai perwujudan tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap masyarakat lingkungan di sekitar Puskesmas beroperasi. 2. Rekanan Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan rekanan. a.
Puskesmas melakukan pengadaan baik penunjukan langsung maupun lelang secara efisien, efektif, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan rekanan yang mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.
b. Puskesmas memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon rekanan dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan alasan apapun.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Oleh
karena
itu,
Rumah
Sakit
melarang
setiap
pegawai
Puskesmas memberikan informasi berkaitan dengan estimasi harga atau membahas secara rahasia pekerjaan di masa yang akan datang dengan calon rekanan yang akan berkompetisi. c.
Puskesmas menghindari rekanan yang mempunyai hubungan keluarga
dengan
pengambil
keputusan untuk
menghindari
adanya konflik kepentingan. Puskesmas melarang setiap pegawai Puskesmas bertindak selaku perantara bagi seorang atau badan hukum untuk mendapatkan
pekerjaan atau
pesanan dari
Puskesmas. d. Puskesmas dapat melakukan Kerjasama Operasional dengan pihak ketiga (rekanan) dalam bentuk kerjasama pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pembangunan gedung, pemanfaatan alat kedokteran dan kerjasama lainnya yang sah. Kerjasama
Operasional
ini
didasarkan
prinsip
saling
menguntungkan, akuntabel, transparan dan wajar serta tidak merugikan stakeholders. e.
Puskesmas
menuangkan
semua
kesepakatan
dalam
suatu
dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan. 3. Kreditur Pemenuhan kebutuhan dana yang berasal dari kreditur dapat dilakukan apabila Puskesmas memperoleh keuntungan nyata dari dana yang dipinjam tersebut baik sekarang maupun di masa-masa yang akan datang. Pemenuhan kebutuhan dana dari kreditur dilakukan dengan pertimbangan profesional sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan kreditur adalah sebagai berikut: a.
Peminjaman dari kreditur harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Puskesmas menghormati
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
hak-hak kreditur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Puskesmasdan kreditur. b. Puskesmas memberikan informasi akurat dan lengkap mengenai Puskesmas yang diperlukan kreditur, termasuk pelaksanaan kewajiban Puskesmas sesuai dengan perjanjian. c.
Puskesmas
melaksanakan
pemenuhan
kewajiban
kepada
kreditur secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Puskesmas dengan kreditur. 4. Media Massa Media
massa
berfungsi
sebagai
jembatan
komunikasi
antara
Puskesmas dengan stakeholders dan sekaligus sebagai alat kontrol bagi Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya. Pemberitaan media massa diharapkan bersifat seimbang dan terbuka sehingga dapat dijadikan informasi yang berguna bagi Puskesmas maupun pihakpihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kinerja dan membangun citra positif Puskesmas Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan media massa : a. Puskesmas membangun kerjasama positif, saling menghargai dan menguntungkan dengan menempatkan media massa sebagai mitra usaha yang sejajar. b. Puskesmas berpegang pada kebenaran dan keterbukaan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 5. Komite Pelayanan Publik (KPP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPP sebagai lembaga resmi wakil masyarakat dalam pelayanan publik dan LSM khususnya LSM Bidang Kesehatan yang mewakili komunitas membangun
konsumen citra
dan
merupakan upaya
komponen
peningkatan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
penting mutu
dalam
pelayanan
Puskesmas kepada masyarakat. Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam hubungan dengan KPP dan LSM: a.
Puskesmas berkewajiban membina komunikasi dengan KPP dan LSM dan bekerja sama dalam membangun citra Puskesmas,
b. Puskesmas memfasilitasi kebutuhan KPP dan LSM secara proporsional
dalam
akses
informasi
dan
pelayanankesehatan
dalam
mengungkap
kebijakan
issu
dalam
dan
keluhan
bertanggung
jawab
pelayanan publik. 7.16. Pemantauan Kepala menyelenggarakan
Bagian kegiatan
Tata
Usaha
agar
Pegawai
Puskesmas
senantiasa
menjaga dan memelihara sikap dan perilaku yang sesuai dengan Panduan Perilaku serta memantau efektivitas penerapan Panduan Perilaku dan melaporkan hasilnya kepada Pemimpin (Kepala Puskesmas). Hal-hal yang menonjol selama penerapan Panduan Perilaku dicatat sebagai bahan masukan penyempurnaan dan perbaikan. 7.17. Pelaporan atas Pelanggaran Setiap pegawai Puskesmas wajib melaporkan tentang dugaan terjadinya
pelanggaran
terhadap
peraturan
perundang-undangan,
Panduan Perilaku, serta kebijakan dan aturan Puskesmas, dan dapat menyampaikan saran dan pendapatnya kepada pejabat berwenang. Pegawai Puskesmas wajib bekerja sama dalam penyelidikan internal yang dilakukan oleh Puskesmas, dengan mengungkapkan data dan informasi yang diketahui, yang berkaitan dengan terjadinya dugaan pelanggaran. Puskesmas
sepenuhnya
menyadari,
melaporkan
tindakan
pelanggaran sebagai upaya yang tidak mudah dan menempatkan pegawai Puskesmas dalam posisi yang sulit, bahkan menimbulkan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
semacam konflik batin bagi si pelapor. Kemampuan dan kesediaan melaporkan setiap tindakan yang diyakini sebagai suatu pelanggaran merupakan hal penting dari pelaksanaan tanggung jawab setiap Pegawai Puskesmas. Kepedulian untuk menjaga kepentingan yang lebih besar, yakni kerugian bagi Puskesmas dan seluruh Pegawai, harus menjadi acuan
pertimbangan
setiap
keputusan
untuk
melaporkan
suatu
pelanggaran. Oleh karena itu Puskesmas akan memberikan perlindungan hukum kepada setiap pegawai Puskesmas yang melaporkan dugaan atau disangkakan adanya pelanggaran peraturan perundangan, pedoman tata kelola dan Panduan Perilaku yang disertai bukti dan dokumen yang sah. Tidak seorangpun Pegawai Puskesmas akan dikenakan sanksi karena melaporkan adanya dugaan pelanggaran Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan, kecuali yang bersangkutan ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut. Pelaporan dapat meringankan penjatuhan disiplin atau sanksi bagi si pelapor yang terlibat dalam pelanggaran. Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan secara jujur, dilandasi dengan niat baik, dan semata-mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya
kerugian
terhadap
Puskesmas,atau
rusaknya
kinerja
Puskesmas dan jauh dari maksud-maksud tertentu untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, misalnya antara lain karena dorongan sentimen pribadi, rasa iri hati dan yang sejenisnya. Setiap pelaporan dugaan pelanggaran, seluruhnya disertai data atau bukti-bukti yang akurat agar dapat diproses lebih lanjut demi keselamatan jalannya usaha Puskesmas. Pegawai Puskesmas dilarang melakukan tindakan permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik dan
verbal
terhadap
Pegawai
Puskesmas
lain
yang
melaporkan
terjadinya pelanggaran ataupun yang bekerjasama dalam penyelidikan pelanggaran. Puskesmas
sepenuhnya
menjamin
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
kerahasiaan
identitas
pelapor, isi informasi, saran atau pendapat yang disampaikan. Berikut ini adalah tindakan yang harus diambil oleh Pegawai Puskesmas apabila meyakini telah terjadi pelanggaran. 1. Yakinkan dan pastikan memiliki seluruh data dan informasi yang relevan
dengan
keadaan
atau
situasi
yang
mengindikasikan
pelanggaran Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan-aturan lain. Bila perlu data dan informasi didukung dengan saksi-saksi yang kuat. 2. Cari kesempatan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk
menegur
sesama
rekan
kerja
atau
atasan.
Sampaikan secara halus dan tidak langsung dengan memaparkan pelanggarannya, lalu mintalah tanggapannya. Bila perlu, bersama rekan kerja atau atasan, mencari penyebabnya. 3. Segera laporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit atau bagian masing-masing kepada atasan langsung dan pejabat puncak di unit atau bagian masing-masing, dengan tembusan kepada Pemimpin (Kepala Puskesmas). 4. Apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh unsur Pemimpin atau terjadi di luar lingkungan unit/bagian atau karena sesuatu hal, tidak dapat melaporkan kepada atasan langsung atau pejabat puncak, maka laporkan kepada Pemimpin (Kepala Puskesmas) atau jenjang di atasnya secara langsung atau melalui pos, faksimili, email, telepon atau kotak saran/pengaduan. 7.18. Penanganan atas Pelanggaran Semua
dugaan
pelanggaran
yang
dilaporkan
akan
ditindaklanjuti secara memadai melalui pengkajian atau pemeriksaan lebih lanjut untuk proses pembuktian dan penentuan bobot pelanggaran sebagai bahan pertimbangan pemberian tindakan disiplin atau sanksi. Penanganan atas dugaan pelanggaran dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat puncak, sesuai kewenangannya.Atasan langsung atau pejabat puncak wajib mengupayakan pemecahan masalah/jalan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
keluar terhadap setiap pengaduan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit atau bagian yang dipimpinnya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk pengkajian kesesuaian keputusan yang diambil dengan kebijakan dan aturan. Dugaan
pelanggaran
yang
memerlukan
pengkajian
atau
pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh: 1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, jika menyangkut pelanggaran terhadap
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,sertaketentuan dan peraturan Puskesmas. 2. Satuan Pengawasan Internal (apabila sudah dibentuk), menyangkut hal-hal yang terkait dengan akuntansi dan keuangan atau kerugiankerugian termasuk hal-hal yang perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. 3. Rapat
Pejabat
dilakukan
oleh
Pengelola,
jika
menyangkut
anggota
pejabat
pengelola
pelanggaran untuk
yang
menetapkan
langkah-langkahyang harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Inspektorat Wilayah Kabupaten, jika menyangkut pelanggaran yang dilakukan oleh Pemimpin untuk menetapkan langkah-langkah yang harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. 7.19. Sanksi atas Pelanggaran Puskesmas
melakukan
berbagai
upaya
untuk
menegakkan
Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran
dan
menghentikan
dengan
segera
pelanggaran
yang
terjadi.Salah satu upaya tersebut adalah dengan pemberlakuan tindakan disiplin atau sanksi yang adil terhadap pegawai Puskesmas yang melakukan pelanggaran Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberlakuan
tindakan
disiplin
atau
sanksi
tidak
hanya
terhadap Pegawai Puskesmas yang melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap Pegawai Puskesmas yang lain, dalam tingkatan apapun apabila: Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
1. tidak melaporkan atau menyembunyikan data dan informasi yang berkaitan
dengan
terjadinya
pelanggaran
hukum,
peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Puskesmas. 2. tidak bekerja sama dalam penyelidikan Puskesmas atas dugaan pelanggaran. 3. melakukan tindakan permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik dan verbal terhadap pelapor terjadinya dugaan pelanggaran. 4. gagal melakukan pengawasan secara efektif terhadap tindakan bawahannya. Tindakan
disiplin
atau
sanksi
disesuaikan
dengan
bobot/tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan disiplin atau sanksi, meliputi: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari Kepala Puskesmas (Pejabat Pengelola). 4. Pemberian skorsing. 5. Penurunan gaji setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 6. Penurunan gaji setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pembebasan dari jabatan. 8. Pemberhentian
dengan
hormat
sebagai
Pegawai
tidak
atas
permintaan sendiri. 9. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai. 10. Tuntutan ganti rugi. 11. Diserahkan kepada yang berwajib untuk proses pemeriksaan lebih lanjut apabila pelanggaran menyangkut kerugian Puskesmas yang material/besar dan dikategorikan dalam tindakan pidana.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
Setiap pegawai Puskesmas dalam tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan akan dikenakan tindakan disiplin atau sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada maupun peraturanperaturan susulan yang bersifat mengikat semua pegawai Puskesmas, dan dijalankan secara tegas. Setiap pegawai Puskesmas yang akan dikenakan atau dijatuhkan tindakan disiplin atau sanksi wajib diberikan kesempatan atau hak secara adil untuk membela diri maupun menyatakan pendapatnya atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
BAB VIII PENUTUP Pola Tata Kelola yang telah disusun ini dimaksudkan sebagai petunjuk arah yang jelas dalam memaksimalkan nilai Puskesmas ............................. dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi agar Puskesmas ............................. memiliki daya saing yang kuat. Untuk dapat terlaksananya tujuan dari Pola Tata Kelola ini perlu mendapat dukungan (komitmen) dan partisipasi seluruh karyawan Puskesmas ............................. serta perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso bersifat materiil, administratif maupun politis. kurun
waktu
pelaksanaannya,
terjadi
baik
Apabila dalam
perubahan
terhadap
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pola Tata Kelola maka akan dilakukan revisi sesuai dengan peraturan yang baru. Saran dan kritik membangun sangat diharapkan guna sempurnanya rencana strategis bisnis ini sehingga sasaransasaran stratejik dapat dicapai sesuai target yang direncanakan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
BAB IX DAFTAR REFERENSI RUJUKAN Sumber referensi untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas adalah: 1)
Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan
Layanan
Umum,
yang
telah
dirubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 3)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem akuntasi Pemerintahan;
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan;
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Minimal;
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
10) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 11) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 -2018; 12) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 No.8/D Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso No.8D); 13) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor15/A); 14) Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 24/D); 15) Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Unit
Bondowoso
Pelaksana
(Berita
Teknis
Daerah
Dinas
Kabupaten
Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17/D) 16) Peraturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor
1
Tahun
2018
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
17) Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso No: 188/0019/415.17/2017 tentang Struktur Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..
LAMPIRAN 1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3)
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
serta
Tata
Kerja
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Bondowoso 4)
Tabulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap)
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas…………………..