9 0 747 KB
BAB I
Pejabat
PENDAHULUAN 1.1. PENGERTIAN POLA TATA KELOLA. Dalam rangkaian, tata kelola memiliki bermacam definisi, tergantung pada situasi lingkungan, struktural, dan budaya. Dalam Kerangka Hukum standar, tata kelola didefinisikan sebagai : “ kombinasi Proses dan Struktur yang diterapkan oleh dewan untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan “ definisi tersebut dapat berbeda untuk tujuan audit apabila organisasi telah mengadop kerangka atau model tata kelola yang berbeda. Hubungannya dengan Badan Layanan Umum dalam konteks audit internal sebagaimana tercantum dalam Definisi Internal Audit meliputi pula tanggungjawab untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses tata kelola sebagai bagian dari fungsi pemastian ( assurance ). Definisi tersebut mengandung beberapa unsur dalam tata kelola yang meliputi Organisasi dan Tatalaksana, Akuntabilitas serta Transparansi. Pola Tata Kelola berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 13 merupakan peraturan internal suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi atau berjalan berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain:
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
1. Struktur organisasi merupakan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. 2. Prosedur kerja merupakan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. 3. Pengelompokan fungsi yang logis merupakan gambaran pembagian tugas atau fungsi yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. 4. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan cara pengaturan dan implementasi berorientasi
kebijakan pada
mengenai
pemenuhan
sumber
secara
daya
kuantitatif
manusia dan
yang
kualitatif
(kompetensi) untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. 1.2. PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA. Puskesmas sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (directservices) harus menerapkan tata kelola yang baik dan benar sehingga tujuan pemberian pelayanan tersebut dapat tercapai sesuai harapan masyarakat. Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sesuai pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, terdiri dari: 1. Transparansi. Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi pihak-pihak yang membutuhkan. 2. Akuntabilitas. Merupakan kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan
kepada
BLUD
dipertanggungjawabkan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
agar
pengelolaannya
dapat
3. Responsibilitas. Merupakan kesesuaian atau kepatuhan pengelolaan BLUD/BLUD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. 4. Independensi. Merupakan kemandirian Pengelolaan Organisasi secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan nilai-nilai etika. Selain keempat prinsip tersebut di atas, ditambahkan juga prinsip Kesetaraan (Fairness). Kesetaraan dalam hal ini merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak stakeholder BLUD yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.3. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA. Tujuan penerapan tata kelola adalah: 1. Terselenggaranya
kegiatan
Puskesmas
yang
dikelola
dengan
menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independen agar pelayanan lebih berkualitas dan mempunyai daya saing yang kuat di pasar. (implementasi dari prinsip tata kelola) 2. Terselenggaranya pengelolaan Puskesmas secara profesional, melalui
penataan struktur organisasi yang memiliki kejelasan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing masing bagian sesuai dengan aturan yang berlaku. (peningkatan profesionalitas pegawai) 3. Terlaksananya kegiatan di Puskesmas sesuai standarprosedur kerja,
pengelompokan fungsi yang logis, serta pengelolaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien. (tercapainya tujuan efisiensi dan efektifitas) 4. Meningkatkan tingkat kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan
serta
peraturan
dan
perundangan
enforcement)
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
yang
berlaku.(consistent
law
5. Meningkatkan kontribusi Puskesmas
dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.(peningkatan kinerja dan keuangan Puskesmas) 1.4. PERUBAHAN TATA KELOLA. Perubahan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilakukan dengan alasan sebagai halsebagai berikut : -
Perubahan Status
-
Perubahan
struktur
organisasi
menyesuaikan
dengan
perkembangan kebutuhan organisasi -
Perubahan regulasi puskesmas yang diterbitkan oleh instansi vertikal
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB II ORGANISASI DAN TATA LAKSANA 2.1. STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS 2.1.1. Struktur Organisasi Puskesmas Bareng Saat Ini 2.1.1.1. Dasar Hukum Puskesmas Bareng adalah salah satu dari 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang yang memiliki ijin Penyelenggaraan Klinik Pratama No.440/4141/415.21/2013 dengan status rawat inap dan juga SK Bupati Jombang
Nomor : 188.4.45/126/415.10.10/2018 Tentang Penetapan
Pusat Kesehatan Masyarakat Non Rawat Inap dan Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap dan di dalamnya Puskesmas Bareng. Merupakan Puskesmas Rawat Inap dan SK Bupati Nomor 188.4.45/415.10.3.4/2017 Tentang Penetapan Puskesmas Kawasan Perkotaan dan Puskesmas Kawasan Pedesaan dan di dalamnya Puskesmas Bareng. Merupakan Puskesmas Pedesaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk pengaturan Tugas pokok dan Fungsi UPT Puskesmas sebagaiman telah dijabarkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang No:188/16.1/409.104/2015 tentang pembagian tugas dan fungsi Pelayanan pada UPT Puskesmas Kabupaten Jombang. 2.1.1.2. Struktur Organisasi Dalam rangka implementasi Permenkes Nomor 75 tahun 2014, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melalui Surat Kepala Dinas Kabupaten
Jombang
Nomor:
188/0019/415.17/2017
struktur organisasi UPT Puskesmas menjadi sebagai berikut
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
menjabarkan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Dari bagan tersebut dapat diuraikan bahwa struktur organisasi Puskesmas Bareng Jombang terdiri dari: 1. Kepala Puskesmas Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan 2. Sub Bagian Tata Usaha Sub bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha
yang
dalam
melaksanakan
tugas
berada
dibawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. Subbagian tata usaha melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kepustakaan, dan kearsipan. 3. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional terdiri dari fungsional tertentu dan fungsional
umum.
Kelompok
jabatan
fungsional
tertentu
melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya dalam unit tertentu dan mempunyai ukuran pencapaian hasil kerja dengan angka kredit yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kelompok jabatan fungsional umum melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional puskesmas dan tidak secara khusus mempunyai ukuran pencapaian hasil kerja dengan angka kredit yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Jabatan fungsional tertentu terdiri dari: -
Fungsional Dokter
-
Fungsional Kebidanan
-
Fungsional Keperawatan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
-
Fungsional Nutrisionis
-
Fungsional Kesehatan Lingkungan
-
Fungsional Analis Medis
-
Fungsional Farmasi
-
Fungsional Perawat Gigi
Jabatan Fungsional tertentu dipegang oleh seorang petugas yang mempunyai ijazah sesuai keahliannya, yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Puskesmas Jabatan fungsional umum terdiri dari: -
Bendahara
-
Urusan Umum
-
Kasir
-
Loket
-
Perekam medis
-
Supir Ambulance
-
Pejaga, dan
-
Petugas Kebersihan
Jabatan fungsional umum dipegang oleh seseorang petugas yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kasubbag Tata Usaha. Dalam rangka implementasi Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menambahkan organisasi fungsional dengan rincian sebagai berikut: a. Penanggungjawab UKM Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat membawahi: a) Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS b) Pelayanan kesehatan lingkungan c) Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM d) Pelayanan gizi yang bersifat UKM
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
e) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit f) Pelayanan perawatan kesehatan masyarakat b. Penanggungjawab
UKM
Pengembangan,
membawahi
upaya
pengembangan yang dilakukan puskesmas antara lain: a) Pelayanan kesehatan jiwa b) Pelayanan kesehatan gizi masyarakat c) Pelayanan kesehatan tradisional komplementer d) Pelayanan kesehatan olah raga e) Pelayanan kesehatan indera f) Pelayanan kesehatan lansia g) Pelayanan kesehatan kerja h) Pelayanan kesehatan lainnya c. PenanggungjawabUKP
Kefarmasian
dan
Laboratorium,
membawahi beberapa kegiatan yaitu: a. Pelayanan pemeriksaan umum b. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut c. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP d. Pelayanan gawat darurat e. Pelayanan gizi yang bersifat UKP f. Pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap g. Pelayanan kefarmasian h. Pelayanan Laboratorium d. Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan,yang membawahi: 1. Puskesmas pembantu 2. Puskesmas Keliling 3. Jejaring Fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain: -
Polindes
-
Poskesdes
-
Ponkendes
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2.1.1.3 Uraian Tugas Sebagai UPT Dinas Kesehatan makaPuskesmas Binangunberperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan dan sebagai unit pelaksana teknis kesehatan tingkat pertama.
Uraian
tugas masing-masing bagian yang terdapat dalam struktur organisasi Puskesmas adalah sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas Puskesmas Binangun dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Kepala Puskesmas mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan pelaksanaan tugas bidang pelayanan umum kesehatan; c. melaksanakan mengelola pelayanan umum kesehatan ; d. melaksanakan mengelola data kesehatan masyarakat ; e. melaksanakan
mengelola
urusan
administrasi
penatausahaan, keuangan, administrasi kepegawaian dan inventarisasi asset; f.
melaksanakan pemantauan dan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, perbaikan gedung dan sarana prasarana;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas 2. Sub Bagian Tata Usaha Sub bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas : Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
a. mengumpulkan penyusunan
dan
menyiapkan
perencanaan
di
bahan/data
bidang
sebagai
administrasi
dasar umum,
administrasi kepegawaian, keuangan, peralatan dan perlengkapan; b. menyiapkan bahan koordinasi dan mengelola rencana kegiatan, rencana anggaran, keamanan kantor, kebutuhan peralatan dan perlengkapan di lingkungan UPT; c. melaksanakan pengembangan
dan
mengelola
sumber
daya
pembinaan,
aparatur
dan
penelitian, administrasi
kepegawaian; d. melaksanakan
kegiatan
ketatausahaan
meliputi
administrasi
umum, administrasi kepegawaian, keuangan, peralatan dan perlengkapan dan keamanan UPT; e. melaksanakan
evaluasi
dan
membuat
laporan
kegiatan
ketatausahaan; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Kelompok jabatan fungsional Terdiri dari fungsional tertentu dan umum yang menyelenggarakan kegiatan unit-unit pelayanan kesehatan terdiri dari: a. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dikoordinasikan oleh seorang penanggungjawab UKM, yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program wajib dan program pengembangan dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala puskesmas. Penanggungjawab UKM meliputi: a. Penanggungjawab UKM Essensial dan Keperawatan Masyarakat mengkoordinasikan kegiatan: o
Program Promosi Kesehatan.
o
Program Kesehatan ibu dan Anak serta Keluarga Berencana.
o
Program Gizi Masyarakat.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
o
Program
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Penyakit. o
Program Kesehatan Lingkungan.
o
Perawatan Kesehatan Masyarakat
b. Penanggungjawab UKM Pengembangan, Penanggungjawab UKM Pengembangan mengkoordinasikan kegiatan yang dikembangkan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing puskesmas diantaranya: o Pelayanan Kesehatan Jiwa o Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat o Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer o Pelayanan Kesehatan Olah raga o Pelayanan Kesehatan Indera o Pelayanan Kesehatan Lansia o Pelayanan Kesehatan Kerja o Pelayanan Kesehatan Lainnya b. Penanggungjawab
Upaya
Kesehatan
Perorangan
(UKP),
Kefarmasian dan Laboratorium Pelaksanaan Upaya Kesehatan Perorangan dikoordinasikan oleh seorang terhadap
Koordinator
program
penyelenggaraan
UKP,
Pelayanan
yang
bertanggungjawab
Kesehatan
Perorangan.
Dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas. Pelaksana UKP mengkoordinir kegiatan : 1) Pelayanan Rawat Jalan 2) Pelayanan Gawat Darurat 3) Pelayanan Rawat Inap / Poned 4) Pelayanan Penunjang Medis 5) Pelayanan Penunjang Non medis
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
c. Penanggungjawab Jaringan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terdiri dari: 1.
Puskesmas Pembantu Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan jejaring
puskesmas
membantu
yang
melaksanakan
berfungsi
menunjang
kegiatan
yang
dan
dilakukan
puskesmas, dipimpin oleh seorang yang ditunjuk menjadi penanggung
jawab
Puskesmas
Pembantu
yang
dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas. 2.
Puskesmas Keliling (Pusling) Puskesmas Keliling adalah Tim Pelayanan Kesehatan Keliling yang terdiri dari Tenaga Puskesmas dilengkapi dengan kendaraan roda empat dan peralatan kesehatan lainnya, serta sarana penyuluhan, dipimpin oleh seorang penanggung jawab Puskesmas Keliling yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
3.
Pos Kesehatan Desa Poskesdes adalah
upaya
kesehatan
bersumber daya
masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan atau menyediakan pelayanan kesehatan dasar masyarakat
desa.
Poskesdes
dibentuk
dalam
rangka
mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat serta sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara
upaya
masyarakat
dan
dukungan
pemerintah.Pelayanan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif
dan
kuratif
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
yang
dilaksanakan
oleh
tenaga
kesehatan terutama bidan denganmelibatkan kader atau tenaga sukarela. Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga disebutkan bahwa kriteria desa siaga minimal memiliki 1 poskesdes. 4.
Pondok Kesehatan Desa Pondok Kesehatan Desa ( PONKESDES ) adalah sarana pelayanan kesehatan yang berada di desa atau kelurahan yang merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa ( POLINDES) sebagai jaringan puskesmas dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
5.
Bidan Desa Bidan Desa adalah penanggung jawab Polindes yang dalam melaksanakan tugas secara teknis bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas dan secara administratif
bertanggung
jawab kepada Kepala Desa/ LKMD.
2.1.2. Perubahan Struktur Organisasi Puskesmas Bareng Setelah Menjadi BLUD 2.1.2.1. Prespektif Perubahan Organisasi Dalam rangka implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka organisasi Puskesmas di wilayah Kabupaten Jombang perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Dalam operasionalnya sebagai UPT, Struktur Organisasi Puskesmas setelah menjadi PPK BLUD tetap sesuai nomenklatur yang berlaku pada pemerintah daerah. Namun demikian perlu dilakukan pengelompokan fungsi pada pejabat dan petugas pelaksana sesuai dengan kebutuhan puskesmas BLUD. Beberapa organ PPK - BLUD ditambahkan sesuai dengan kaidah BLUD dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2007 terdiri atas : 1. Organ Pengelola Organ pengelola adalah para pejabat pengelola yang menjalankan fungsi manajerial baik dalam pengelolaan teknis maupun pengelolaan keuangan yang terdiri dari : a. Pemimpin BLUD b. Pejabat Keuangan, dan c. Pejabat Teknis 2. Organ Pelaksana a. Pelaksana Teknis b. Pelaksana Administrasi 3. Organ Pembinaan dan Pengawasan a. Pembina Teknis dan Pembina Keuangan b. Satuan Pengawas Internal Penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatnya kinerja keuangan dan non keuangan berdasarkan kaidah manajemen yang baik. Sesuai dengan ketentuan di atas maka : 1. Adanya Penyebutan Pejabat Pengelola BLUD yang disesuaikan dengan nomenklatur pemerintah setempat adalah sebagai berikut : a. Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD, b. Kepala Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
c. Penanggung jawab UKM Esensial dan Perkesmas, Penanggungjawab UKM Pengembangan, Penanggungjawab UKP Kefarmasian dan obat dan Laboratorium, Penanggung jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai pejabat Teknis 2. Pembina Teknis sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 adalah Kepala SKPD yang menaungi Puskesmas BLUD yaitu Kepala Dinas Kesehatan.Pembina
Keuangan
adalah
Kepala
Dinas
Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah. 3. Pemimpin BLUD menambahkan unsur pengawas internal sebagai bagian dari Tim Manajemen Mutu dalam rangka meningkatkan sistem pengendalian internal Puskesmas. 4. Dalam rangka penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemimpin BLUD menambahkan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD di bawah pejabat keuangan
terdiri dari fungsi keuangan yang meliputi
akuntansi, verifikasi dan pelaporan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2.1.2.2 Struktur organisasi Struktur Organisasi Puskesmas BLUD Bareng mengikuti Surat Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Jombang
Nomor:
188/0019/415.17/2017 tentang Pembentukan Struktur Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Jombang dengan demikian tidak ada
perbedaan struktur organisasi sebelum dan sesudah BLUD. Karena Struktur Organisasi tersebut sudah sesuai dengan Permenkes No 75 Tahun 2014, . 2.1.2.3. Tugas Pokok dan Wewenang dalam Organisasi BLUD Selain menjalankan fungsi sebagai Kepala UPT Puskesmas, para organ pengelola, pelaksana, dan pengawas juga akan menjalankan fungsi PPK BLUD sebagai berikut ini: 1. Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 dan pasal 37 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Kepala Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Puskesmas. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam uraian tugas sebelum Puskesmas menerapkan PPK-BLUD, maka Kepala Puskesmas memiliki kewajiban sebagai berikut : a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD b. Menyiapkan Standar Pelayanan Minimum. c. Menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (RSB). d. Menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan. e. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f.
Menetapkan pejabat lain sesuai kebutuhan BLUD, selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan , dan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban
kinerja
operasional
dan
keuangan Puskesmas. Mengingat pasal 41 ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD bertindak sebagai Kuasa pengguna Anggaran, maka Kepala Puskesmas di Unit Kerja Puskesmas BLUD di wilayah Kabupaten Jombang harus berstatus PNS (dikuatkan dengan Keputusan Bupati
tentang Penunjukan Kuasa Pengguna
Anggaran Lingkup Dinas Kesehatan). 2. Kasubbag Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas termasuk fungsi akuntansi, verifikasi dan pelaporan. Oleh
karena
itu, disamping
melaksanakan
tugas
sebagaimana
disebutkan dalam uraian tugas sebelum Puskesmas menerapkan PPKBLUD, Pejabat Keuangan juga memiliki kewajiban sebagai berikut: a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA). b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Puskesmas c. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja. d. Menyelenggarakan pengelolaan kas. e. Melakukan pengelolaan hutang dan piutang. f.
Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Puskesmas. g. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan. h. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. 3. Penanggungjawab Pelaksana UKM Essensial dan Keperawatan Masyarakat, Penanggung jawab UKM pengembangan, Penanggung jawab
Pelaksana
UKP,
kefarmasian
Penanggung jawab Jaringan
dan
Pelayanan
laboratorium
dan
dan Jejaring Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagai Pejabat Teknis. Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Penanggungjawab UKM Essensial dan
Keperawatan
masyarakat,
dan
Penanggung
jawab
UKM
Pengembangan, Penanggung Jawab Pelaksana UKP, Kefarmasian dan Laboratotium dan
Penanggung jawab Jaringan
Pelayanan
dan
Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Pejabat Teknis. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud berkaitan dengan Mutu, Standartisasi,
administrasi,
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Oleh karena itu, disamping melaksanakan tugas mengkoordinir pelaksanaan pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat,
Penanggungjawab
Pelayanan
Kesehatan
memiliki
kewajiban sebagai berikut: a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis di unit kerjanya. b. Melaksanakan kegiatan teknis berdasarkan RBA. c. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di unit kerjanya.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
4. Koordinator Manajemen Mutu menjalankan Fungsi Pengawasan Internal (SPI) a. Fungsi -
Membantu Kepala Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas
-
Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Puskesmassecara ekonomis, efisien, dan efektif.
-
Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di Puskesmas.
-
Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya
KKN
(kolusi,
korupsi,
dan
nepotisme)
yang
menimbulkan kerugian puskesmas dan unit kerja terkait. b. Tugas dan Kewajiban -
Membantu menciptakan sistem pengendalian intern yang efektif di Puskesmas dan memastikan bahwa pengendalian intern telah tersebut telah dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang berlaku serta pelaksanaannya di semua kegiatan, fungsi, dan program Puskesmas yang mencakup: (1) Audit
atas
keuangan
dan
ketaatan
pada
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (2) Penilaian
tentang
daya
guna
dan
kehematan
dalam
penggunaan sarana dan prasarana Puskesmas. (3) Penilaian
tentang
hasil
guna
atau
manfaat
yang
direncanakan dari suatu kegiatan atau program Puskesmas. (4) Penilaian atas pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia di Puskesmas. -
Melakukan
kajian
terhadap
kecukupan
pelaksanaan
manajemen resiko (risk management) di lingkungan Puskesmas.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
-
Mengadakan koordinasi dengan auditor eksternal.
-
Menyusun
peraturan
pedoman-pedoman
Puskesmas
yang
di
berkaitan
bidang dengan
audit
serta
kelengkapan
prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas. -
Menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasi yang diusulkan secara tertulis kepada Kepala Puskesmas.
-
Memantau, mengevaluasi, dan menganalisis tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit yang telah disetujui oleh Kepala Puskesmas.
c. Kewenangan -
Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit
kerja
Puskesmas,
aktivitas,
catatan-catatan,
dokumen, personel, aset Puskesmas, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. -
Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian intern.
-
Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit.
-
Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola
Puskesmas,
tanggapan
terhadap
laporan,
dan
langkah-langkah perbaikan. -
Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
-
Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2.2. PROSEDUR KERJA Prosedur Kerja adalah urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam melaksanakan kegiatannya. Prosedur kerja setiap proses pengelolaan manajerial dan pelayanan disusun dalam bentuk Standar Operating Procedure (SOP). SOP merupakan acuan bagi seluruh staf dan karyawan Puskesmas dalam
melaksanakan
pekerjaan.
Acuan
pelaksanaan
pekerjaan
merupakan bagian vital dalam pengelolaan Puskesmas dan menjadi standar baku dalam proses bisnis Puskesmas sehingga pelayanan dapat mencapai Standar Pelayanan yang diharapkan. SOP Puskesmas terdiri dari SOP Manajerial, Pelayanan Medik, maupun Pelayanan Non Medik ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SOP didokumentasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan di setiap instalasi/unit kerja. Adanya SOP diharapkan dapat menjamin pelaksanaan dan pencapaian kinerja pada setiap unit dapat sesuai dengan manual mutu yang ditetapkan.SOP juga dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kinerja. 2.2.1.Prosedur Manajerial Prosedur kerja manajerial adalah serangkaian tata urutan pekerjaan dan pihak terkait dalam aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pertanggungjawaban manajerial. Prosedur ini terbagi dalam: 1. SOP Administrasi Umum Dokumen berisi prosedur dan instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan petugas yang berperan dalam kegiatan. SOP terdiri dari : a. SOP surat menyurat (minimal surat masuk dan surat keluar)
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
b. SOP Legalisasi (surat keputusan, surat tugas, surat keterangan) c. SOP Inventarisasi Barang. 2. SOP Pelayanan Keuangan Dokumen berisi prosedur dan instruksi tertulis yang dibakukan mengenai
prosesperencanaan,
penatausahaan
keuangan,
pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan. SOP memuat cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan petugas yang berperan dalam kegiatan. Prosedur Penatausahaan meliputi perencanan, pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan aktivtias pendapatan dan belanja Puskesmas BLUD bersumber dari : a. Jasa Layanan b. Hibah c. Hasil kerjasama sama dengan lain d. APBD e. APBN f.
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
SOP terdiri dari : a. SOP Perencanaan dan Penganggaran b. SOP Penatausahaan Pendapatan c. SOP Penatausahaan Belanja d. SOP Akuntansi dan Pelaporan 3. SOP Pengelolaan Sumber Daya 1. SOP Pengelolaan SDM meliputi analisa kebutuhan pegawai, prosesrekruitmen, jenjang karir, penghargaan dan sanksi. 2. SOP
Pengelolaan
kebutuhan
alat
Sarana medis
penginventarisasian
dan
kesehatan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Kesehatan, dan
non
meliputi
medis,
pemeliharaan/
perencanaan
sarana kalibrasi
sanitasi, sarana
3. SOP Pengelolaan obat dan perbekalan farmasi meliputi prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi serta pelaporan penggunaan obat dan perbekalan farmasi. 2.2.2.Pelayanan Medik 1. Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Rawat Jalan terdiri dari a. Pelayanan kesehatan dasar Terdiri dari Poli Umum, Poli Lansia, Poli TB, Poli Gigi, Poli KIA/KB, Pojok Gizi, Poli MTBS Prosedur rawat jalan pada poliklinik menguraikan langkahlangkah pemberian pelayanan kepada pasien rawat jalan mulai dari pemilahan
kelompok pasien, pendaftaran,
pembayaran jasa
layanan, dan pemberian layanan kesehatan pada masing-masing poli, serta tindakan lanjutan yang diperlukan oleh pasien. Prosedur rawat jalan melalui Poliklinik selengkapnya dapat dilihat pada lampiran SOP rawat jalan.
2. Unit Gawat Darurat Puskesmas telah memiliki ruang unit gawat darurat untuk mengatasi tindakan kegawatdaruratan. Prosedur pada penanganan kasus Gawat Darurat menguraikan langkah-langkah mengutamakan penanganan pasien yang sifatnya gawat dan darurat sejak pasien datang hingga tindakan lanjutan yang diperlukan pasien seperti dirujuk ke rumah sakit. Prosedur rawat jalan melalui UGD/ unit tindakan medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 3. Pelayanan Rawat Inap Fasilitas rawat inap ditujukan bagi penderita yang dirujuk dari poliklinik umum, KIA, atau UGD untuk perawatan lebih lanjut. Namun
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
demikian, pelayanan rawat inap juga menerima pasien rawat inap dari luar Puskesmas. Prosedur operasional rawat inap menguraikan langkah-langkah tindakan yang diberikan kepada pasien rawat inap serta prosedur rujukan (SOP terlampir). 2.2.3.Pelayanan Penunjang Medis 1. Laboratorium Prosedur penunjang medis menguraikan pemberian layanan berupa layanan laboratorium, kepada pasien sesuai surat pengantar dari Poliklinik BP, Poli Gigi, Poli KIA-KB, UGD, rawat . Prosedur pemberian layanan penunjang medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP Laboratorium. 2. Farmasi Prosedur layanan obat menguraikan pemberian pelayanan penyediaan obat-obatan kepada pasien sesuai resep dari Poli Rawat Jalan ,UGD dan rawat inap, serta pelayanan di luar gedung seperti kegiatan puskesmas keliling, perkesmas, dan posyandu (balita dan lansia). Prosedur layanan obat di apotik selengkapnya dapat dilihat pada SOP pelayanan farmasi terlampir. 2.2.4.Pelayanan Non Medik 1. Prosedur Pelayanan Dapur dan Instalasi Gizi Prosedur pelayanan gizi menguraikan pemberian layanan gizi berupa penyuluhan PUGS, konseling atau klinik gizi untuk terapi diet untuk pasien Poliklinik, atau rawat inap dan dalam bentuk perencanan dan pengolahan makanan biasa/khusus. Prosedur pelayanan gizi selengkapnya dapat dilihat pada SOP Gizi klinik terlampir.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2. Prosedur Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana menguraikan langkah langkah tindakan pemeliharaan atau perbaikan terhadap sarana dan prasarana kedokteran/kesehatan sesuai yang telah ditetapkan atau berdasarkan laporan dari pengguna, baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain, dan pembuatan laporan penyelesaian sesuai jadwal pekerjaan. Prosedur
pemeliharaan
atau
kalibrasi
sarana
dan
prasarana
selengkapnya dapat dilihat pada SOP pemeliharaan terlampir. 3. Prosedur Pelayanan Ambulance Prosedur
ambulance
menguraikan
langkah
langkah
pelayanan
ambulance bagi pasien yang memerlukannya dalam rangka antar jemput maupun rujukan pasien. 4. Prosedur Rekam Medik/ SIMPUS tronik Prosedur rekam medik menguraikan proses memasukkan data pasien baik dari dalam dan luar gedung mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik, dan penunjang, diagnosa dan terapi, kelengkapan dokumen/data pasien, pengkodean (ICD), dan pengarsipan ke dalam komputer. Prosedur rekam medik selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 5. Prosedur Kesehatan Lingkungan Prosedur
kesehatan
pemeriksaan
lingkungan
kesehatan
menguraikan
lingkungan,
secara
langkah-langkah berkala
dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Prosedur kesehatan lingkungan selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
6. Prosedur Pengelolaan Limbah Prosedur
pengelolaan
limbah
menguraikan
langkah-langkah
penanganan limbah baik pada maupun cair agar tidak berbahaya bagi pegawai dan lingkungan sekitar puskesmas. Prosedur selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir. 7. Prosedur Pendidikan dan Pelatihan Prosedur Pendidikan dan Pelatihan menguraikan langkah-langkah perencanaan, permintaan, penugasan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan. Prosedur selengkapnya dapat dilihat pada SOP terlampir.
2.3. PENGELOMPOKKAN FUNGSI YANG LOGIS Pengelompokkan fungsi yang logis menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian tujuan organisasi. Dari uraian struktur organisasi Puskesmas beserta uraian tugasnya sebagaimana disebutkan pada poin 2.1.1.3. dapat disimpulkan bahwa organisasi Puskesmas telah dikelompokkan sesuai dengan fungsi yang logis, sebagai berikut: 1. Telah dilakukan pemisahan fungsi yang tegas antara organ pembinaan dan pengawasan dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 2. Adanya pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing masing fungsi dalam organisasi. 3. Telah ditetapkan fungsi audit internal di lingkungan Puskesmas dengan membentuk unit organisasi Satuan Pengawas Intern (SPI). 4. Adanya sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai. Akan memberikan arah kebijakan dan prosedur yang membantu setiap unit
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
organisasi Puskesmas dalam melakukan tindakan pengendalian untuk mengatasi risiko yang dihadapi. Kegiatan pengendalian tersebut termasuk
serangkaian
kegiatan
seperti
kewenangan,
otorisasi,
verifikasi, rekonsiliasi, penilaian terhadap prestasi kerja, pembagian tugas, serta pengamanan terhadap aset organisasi. 5. Perangkapan tugas dan fungsi yang ada di puskesmas terjadi namun tidak menimbulkan conflict of interest . Perangkapan fungsi disebabkan adanya keterbatasan jumlah SDM yang tersedia dan kemampuan keuangan Puskesmas. 2.4. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA 2.4.1.Ketersediaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien,efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu dikelola sebagaimana mestinya baik saat penerimaan, selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas. Ketersediaan jumlah tenaga baik kesehatan maupun non kesehatan di Puskesmas Bareng dalam segi jumlah memang memadai hanya saja sampai dokumen ini disusun, tenaga yang ada masih banyak yang memiliki tugas rangkap. Ketersediaan tenaga di Puskesmas Bareng Kabupaten Jombang Tahun 2017, sebagai berikut :
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
NON PNS NO
URAIAN
PNS
KONTRAK PEMDA/DINKES
JUMLAH KONTRAK PUSKESMAS
1
Dokter spesialis
0
0
0
0
2
Dokter Umum
2
0
3
5
3
Dokter Gigi
1
0
0
1
4
Perawat
18
4
12
34
5
Perawat Gigi
1
0
0
1
6
Bidan
18
3
15
36
7
Apoteker
1
0
0
1
Asistan
1
1
1
3
8
apoteker
9
Gizi
1
0
1
2
Sanitarian
1
0
0
1
Analis
1
0
1
2
10 11
Kesehatan
12
Rekam Medik
1
0
0
1
13
Adminitratif
2
3
0
5
14
Lainnya
1
0
2
3
JUMLAH
49
11
35
95
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Jumlah SDM berdasarkan jenjang pendidikan tahun 2017 sebagai berikut: NON PNS NO
URAIAN
PNS
KONTRAK PEMDA/DINKES
1
S3
0
0
0
0
2
S2
1
0
0
6
3
S1/ Profesi
7
1
9
17
4
D IV
4
0
2
6
5
D III
34
8
22
64
6
D II
0
0
0
0
7
DI
0
0
0
0
8
SLTA
2
2
2
6
9
SLTP
1
0
0
1
0
0
0
0
49
11
35
95
10
SD JUMLAH
Jumlah
SDM
berdasarkan
jenjang
JUMLAH KONTRAK PUSKESMAS
kepangkatan
fungsional tahun 2017 sebagai berikut : NO 1
JABATAN Pembina Utama
GOLONGAN
JUMLAH
IVC
0
Muda 2
Pembina
IVA
1
3
Penata Tk I
IIID
9
4
Penata
IIIC
3
5
Penata Muda Tk I
IIIB
8
6
Penata Muda
IIIA
5
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
termasuk
7
Pengatur Tk I
IID
14
8
Pengatur
IIC
4
9
Pengatur Muda Tk I
IIB
1
10
Pengatur Muda
IIA
1
11
Juru
IC
0
12
Juru Muda
IA
0
13
Tenaga Kontrak
--
11
--
35
Pemda/Dinkes 14
Tenaga Kontrak Puskesmas
15
Lain-lain/ Magang
..
Jumlah
95
Dari daftar diatas yang memiliki jabatan fungsional sebanyak 95 orang. Jumlah
SDM berdasarkan tugas dan fungsi tahun 2017 sebagai
berikut : JENIS TUGAS/FUNGSI Kepala Puskesmas
JENIS
PENDIDIK
TENAGA
AN
Dokter/S1
S1
JUMLAH
KETERANGAN
1
Tugas Rangkap
Unit Administrasi Kepala Tata Usaha SIK
Struktural
S1
1
Rekam
DIII
1
Tugas rangkap
medis Perbendaharaan:
Tugas rangkap
JKN :
Perawat
S1
1
Tugas rangkap
BOK :
Bidan
DIII
1
Tugas rangkap
Retribusi :
Ass. apoteter
DIII
1
Penerimaan
Admin
SMA
1
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Pengurus Barang
Perawat
DIII
1
Tugas Rangkap
-
-
-
-
Magang
SLTA
3
SLTP
1
Dok umum
S1
2
Perawat
S1
2
DIII
6
0
0
Dokter gigi
S1
1
Perawat Gigi
DIII
1
Bidan
DIII
4
DIV
1
DIII
7
S1
3
S1
1
DIII
1
DIII
2
Apoteker
S1
1
Pelaksana
S1
1
DIII
2
Admin
SMA
1
Imunisasi
Bidan
DIV
1
Rekam Medis
Rekam
DIII
1
DIII
3
Sopir Kebersihan Unit Rawat Jalan Poliklinik Umum
Poliklinik Mata Poliklinik Gigi Poliklinik KIA/KB UGD Kesehatan Gizi
Perawat
Perawat Petugas Gizi
Keluarga Unit Penunjang Medis Laboratorium
Analis Kesehatan
Apotek
farmasi
medis Admin
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Tugas rangkap
Unit Rawat Inap Perawatan
Dokter
S1
1
Perawat
D III
9
Bidan
S1
1
DIV
2
DIII
10
Tugas rangkap
Umum Persalinan
Upaya Kesehatan Masyarakat UKS
Dokter gigi
S1
1
Tugas rangkap
UKGS
Dokter gigi
S1
1
Tugas rangkap
Kesehatan Gizi
Nutrisionis
S1
1
Promkes
Bidan
DIII
1
Tugas rangkap
P2M
Perawat
DIII
1
Tugas rangkap
Surveilance
Perawat
S1
1
Peran serta Masyarakat
Perawat
DIII
1
Kesling
Sanitarian
DIII
1
Lansia
Perawat
DIII
1
Puskesmas Pembantu
Bidan
DIII
3
Perawat
DIII
3
Bidan
DIV
1
Bidan
DIII
8
Bidan
DIII
1
Perawat
DIII
1
Bidan
DIV
1
Tugas rangkap
Bidan
DIII
12
Tugas rangkap
Masyarakat
Bidan Desa
Pondok Kesehatan
Tugas rangkap
Desa Pos Kesehatan Desa
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2.4.2.Pengembangan Sumber Daya Manusia Dari gambaran kondisi sumber daya manusia tersebut di atas, maka program pengembangan sumber daya manusia PuskesmasSrengat lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal antara tempat tidur tersedia dengan SDM yang ada. Jumlah tempat tidur tersedia ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional sehingga berada pada jumlah yang tepat, tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Ketersediaan tempat tidur pasien antara lain ditentukan oleh jumlah pasien, kelengkapan sarana medis, kecukupan dana, kesiapan gedung, fasilitas pendukung, dll. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan
kesehatan
kepada
pasien/masyarakat
dapat
berjalan
sebagaimana mestinya. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas dengan tetap memperhatikan penempatan karyawan (dropping) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. 2.4.3.Proyeksi Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Medis Kebutuhan tenaga baik medis maupun non medis yang diharapkan dapat
menunjang
pelayanan
puskesmas
tampak
pada
tabel
keadaan/kebutuhan tenaga tahun 2022, sebagai berikut: NO
JENIS TENAGA
TERSEDIA KEBUTUHAN KEKURANGAN KETERANGAN
Tenaga Medis Apoteker
0 1
1
Asisten Apoteker
2 1
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
3
Bidan
7 18
25
Dokter
3 2
5
1
1
-
-
Dokter Gigi
0
Fisioterapis
-
Nutrisionis Penyuluh Kesehatan Masyarakat Perawat
1 1
2
-
-
18
29
11
Perawat Gigi
0 1
1
Perekam Medis Pranata Laboratorium Kesehatan Sanitarian
0 1
1
1
3
2 0 1
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bendahara Pengadministrasi Karcis
1 0
1
1
1
4
3 3 -
3
Pengadministrasi Kepegawaian
1 -
1
Pengadministrasi Umum
-
1
Pengelola Barang Milik Negara
-
1
1 1
Pengelola Data
1 -
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
1
Pengemudi
2 -
Petugas Keamanan
2 3
-
3
1
3
49
92
Pramu Bakti
2
JUMLAH
43
Keterangan :Kebutuhan sdm menyesuaikan dengan beban kerja Puskesmas dan mengacu pada standart yang berlaku 2.4.4.Program Pengembangan Program pengembangan SDM pada Puskesmas Bareng Kabupaten Jombang dijabarkan sebagai berikut : 1. Upaya pemenuhan SDM sesuai dengan tuntutan rasio tempat tidur dengan tenaga kerja yang ada dan standar kebutuhan minimal yang diterbitkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Bina
Upaya
Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kebutuhan dokter baik umum maupun spesialis dikembangkan melalui rekruitmen tenaga dokter yang memiliki kualifikasi yang ditetapkan. 2. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memenuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan puskesmas. 3. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. 4. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium,
lokakarya,
pelatihan/diklat,
penulisan
buku,
studi
banding, dll. 5. Mengupayakan peningkatan taraf pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang Diploma III dan S1. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2.4.5.Pola Rekruitmen Tenaga medis, paramedis dan tenaga non medis Puskesmas Bareng Kabupaten Jombang dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Rekruitmen tenaga non PNS diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada Puskesmas adalah sebagai berikut: 1. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Puskesmas Bareng Kabupaten Jombang dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, 2. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: a. Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang kurang atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada unit pelayanan yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. b. Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. c. Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN, sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Setiap penerimaan pegawai harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai atau Perjanjian dengan pegawai dibuat Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
secara tertulis dengan memuat hak dan kewajiban setiap pihak secara jelas termasuk pemutusan hubungan kerja. e. Ketentuan mengenai rekruitment tenaga non PNS lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati Jombang . 2.4.6.Pembinaan Manajemen SDM/Jenjang Karir 1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dalam menjalankan strategi. 2. Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut diatas harus dilaporkan kepada Bupati. 3. Kepala Puskesmas menetapkan program pengembangan kemampuan pegawai Puskesmas baik fungsional maupun struktural secara transparan. 2.4.7.Remunerasi 1. Pejabat
pengelola
BLUD
dan
Pegawai
BLUD
dapat
diberikan
remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. 2. Remunerasi, merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. 3. Pengaturan
Remunerasi
ditetapkan
dengan
Keputusan
Bupati
Jombang berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan. 2.4.8.Pembinaan dan Pengawasan Pegawai 1. Setiap kebijakan Puskesmas yang terkait dengan pegawai harus disusun secara transparan, mengakomodasi kepentingan pegawai dan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian. 2. Sistem penilaian kinerja pegawai ditetapkan dan dilaksanakan secara adil dan transparan, dapat dipergunakan sebagai salah satu dasar perhitungan remunerasi. 3. Puskesmas memberi kesempatan yang sama kepada semua pegawai dalam menempuh jenjang karir tanpa membedakan senioritas, gender, suku, agama, ras, dan antar golongan. 4. Puskesmas dapat memberikan penghargaan yang pantas kepada pegawai
yang
berprestasi,
dan
sebaliknya
puskesmas
dapat
memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan termasuk tindakan tegas berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja. 5. Puskesmas menciptakan kondisi kerja dengan selalu memperhatikan tingkat kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. 6. Dalam melaksanakan hubungan kerja dengan pegawai, Puskesmas menghormati hak asasi serta hak dan kewajiban pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4.9.Pemutusan Hubungan Kerja 1. Hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai baik PNS maupun non PNS dapat berakhir karena satu atau lebih sebab-sebab berikut : a. Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain : 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Mencapai batas usia pensiun 4. Tidak cakap jasmani dan atau rohani 5. Adanya penyederhanaan organisasi b. Pegawai di berhentikan tidak dengan hormat: Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
1. Melakukan usaha dan atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah. 2. Di pidana penjara atau kurungan berdasarkan ketentuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 2. Batas Usia Pensiun sebagai berikut : a. Batas usia pensiun adalah 58 tahun. b. Batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan. c. Batas usia pensiun; sebagaimana dimaksud pada poin (2.a), bagi Pegawai yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan Puskesmas, dapat diperpanjang setiap tahun sampai setinggitingginya usia 60 tahun. d. Keahlian pada poin (2.c) tersebut ditentukan oleh Kepala Puskesmas. 3. Apabila
terjadi
penyederhanaan
organisasi,
Pegawai
dapat
diberhentikan dengan hormat setelah mendapat persetujuan Kepala Puskesmas. 4. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak-hak kepegawaian. 5. Setiap proses pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB III AKUNTABILITAS Akuntabilitas merupakan
di
lingkungan
pertanggungjawaban
Puskesmas
pengelolaan
pada
dasarnya
sumberdaya
serta
pelaksanaan kebijakan dalam pencapaian. Output dan outcome masing masing kegiatan yang dilaksanakan secara menyeluruh di Puskesmas Akuntabilitas
di
Puskesmas
dijabarkan
dalam
berbagai
kebijakan sebagai organ penting operasional Puskesmas, yaitu : 3.1. AKUNTABILITAS PROGRAM Program disusun atas dasar visi dan misi yang telah ditetapkan, yang merupakan Rencana Jangka menengah Puskesmas, berfungsi sebagai Garis garis Besar / Pedoman strategis Puskesmas dalam mengarahkan pencapaian tujuan. 3.1.1. Kebijakan penyusunan program Program disusun berdasarkan visi dan misi Puskesmas Bareng. Visi UPT Puskesmas Bareng sesuai visi Bupati dan Wakil Bupati Jombang adalah : “Menuju Kabupaten Jombang Sejahtera Untuk Semua“ Misi UPT Puskesmas Bareng adalah : a.
Menjadi pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.
b.
Menjadi Pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan.
c.
Menjadi pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Tata Nilai Puskesmas Bareng adalah : Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
“KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS, KERJA TUNTAS, TAAT AZAZ” 3.1.2. Strategi Penyusunan Program 1.
Program yang disusun selanjutnya ditetapkan sebagai Rencana Strategi Bisnis berpedoman pada Rencana Strategi (Renstra) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang memiliki keterkaitan dengan Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)
Kabupaten Jombang . 2.
Program dalam RSB mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
yang
akan
dilaksanakan
oleh
Puskesmas
untuk
mewujudkan Visi Puskesmas. 3.
Program-program tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan menjadi kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya.
3.1.3.Mekanisme/prosedur penyusunan program 1.
Kepala Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan membentuk Tim Penyusun RSB.
2.
Tim Penyusun sebagaimana tercantum dalam angka 1 (satu) ditetapkan dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD.
3.
Tim Penyusun RSB Puskesmas dalam penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) melalui pentahapan sebagai berikut : a. Evaluasi kinerja tahun berjalan. b. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan organisasi (Strength, Weakness, Opportunity and Threat /SWOT). c. Penentuan posisi strategi organisasi. d. Penetapan faktor kunci keberhasilan dan strategi e. Perumusan tujuan, sasaran dan program. f.
Perumusan indikator kinerja.
g. Penetapan target kinerja lima tahun.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
h. Proyeksi keuangan lima tahun. 4.
Hasil penyusunan RSB ini dipakai sebagai Acuan / Pedoman pentahapan dalam penyusunan rencana kerja Tahunan yang akan dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
3.1.4.
Pertanggungjawaban Program Indikator keberhasilan program dapat dilihat dari Pelaporan
pertanggungjawaban hasil program yang meliputi : capaian realisasi keuangan dan
-
capaian indikator hasil kegiatan /keluaran SPM.
-
Periodisasi Laporan pertanggungjawaban program tergantung dari jenis program, yaitu : harian, mingguan, bulanan, tribulanan, semesteran atau tahunan. Setiap program yang telah disusun, wajib dipertanggungjawabkan oleh Koordinator Program kepada Pemimpin BLUD, selanjutnya Pemimpin BLUD membuat laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kesehatan. 3.1.5.
Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atas realisasi pencapaian program setiap tahun dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku Pemimpin BLUD melalui kegiatan minilokakarya bulanan, monev semesteran dan monev akhir tahun. Pada tingkat Satuan Kerja pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi selain melalui pelaporan juga melalui rapat Kepala Puskesmas dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. 3.2. AKUNTABILITAS KEGIATAN Sebagaimana
telah
disebutkan
diatas,
program-program
Puskesmas yang telah disusun dalam RSB, selanjutnya dijabarkan lebih Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
lanjut menjadi kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya sesuai periodisasi yang telah ditetapkan. Mekanisme/Prosedur Akuntabilitas Kegiatan, sebagai berikut: 3.2.1. Perencanaan i.
Setiap pelaksanaan kegiatan / program kerja, selalu diawali oleh kegiatan perencanaan terpadu yang disusun oleh bagian perencanaan Puskesmas dalam bentuk proposal Rencana Usulan Kegiatan (RUK) pada tahun berikutnya. Rencana Usulan Kegiatan tersebut meliputi : a. Usulan kebutuhan pembiayaan operasional dan pemeliharaan puskesmas b. Usulan
kebutuhan
pembiayaan
kegiatan
Upaya
Kesehatan
pembiayaan
kegiatan
Upaya
Kesehatan
Perorangan (UKP) c. Usulan
kebutuhan
Masyarakat (UKM) ii.
Usulan kegiatan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan skala prioritas Puskesmas.
Selanjutnya usulan yang telah disepakati
kemudian dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas, iii.
RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
iv.
RBA Puskesmas yang telah disusun dikonsolidasikan dengan RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi bagian RKA-SKPD Dinas Kesehatan yang mengacu pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA).
v.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mengajukan RKA-SKPD kepada Bupati untuk dibahas sebagai bagian dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jombang.
vi.
Oleh Bupati , RKA-SKPD sebagai bagian dari RAPBDdiajukan ke Tim
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Anggaran DPRD untuk mendapat persetujuan. vii.
RAPBD yang sudah disetujui oleh Tim Anggaran DPRD ditetapkan menjadi APBD kemudian diserahkan kepada Bupati Jombang.
viii.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Kesehatan sebagai bagian dari APBD disampaikan oleh Bupati melalui PPKD kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
ix.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menyampaikan DPA Puskesmas kepada Kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
3.2.2. Pelaksanaan 1.
Sebelum awal tahun, maka anggaran setiap unit kerja telah mendapatkan kepastian tentang besarnya anggaran yang harus dikelola beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan, yang tertuang dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) definitif dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD.
2.
Bila terjadi pergeseran jadwal penyerapan anggaran boleh tetap dilakukan sepanjang tidak melebihi Pagu Anggaran.
3.
Bila dalam tahun berjalan terjadi revisi atas jenis kegiatan dan anggaran, maka dilakukan usulan revisi RBA dan DPA melalui PAPBD.
4.
Dalam melaksanakan kegiatan, setiap unit kerja di lingkungan Puskesmas melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang bersifat terbuka.
5.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemimpin BLUD Puskesmas perlu menggalang dukungan / kerjasama lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan.
6.
Di
setiap
akhir
tahun
mempertanggungjawabkan
anggaran hasil
pelaksana
pelaksanaan
laporan kepada pejabat yang berwenang. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
para
kegiatan
kegiatan berupa
3.2.3.
Pertanggungjawaban Kegiatan Indikator
keberhasilan
kegiatan
dapat
dilihat
dari
Laporan
pertanggungjawaban yang meliputi : -
capaian realisasi keuangan dan capaian indikator hasil kegiatan /keluaran SPM.
Periodisasi Laporan pertanggungjawaban program tergantung dari jenis program, yaitu : harian, mingguan, bulanan, tribulanan, semesteran atau tahunan. Setiap program yang telah disusun, wajib dipertanggungjawabkan oleh Koordinator Program kepada Pemimpin BLUD, selanjutnya Pemimpin BLUD membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan.
3.2.4. 1.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas realisasi pencapaian program setiap tahun dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku Pemimpin BLUD melalui kegiatan minilokakarya bulanan, monev semesteran dan monev akhir tahun.
2.
Di tingkat Satuan Kerja pelaksanaan monitoring dan Evaluasi selain melalui pelaporan juga melalui oleh
Kepala
Dinas
rapat Kepala Puskesmas dipimpin
Kesehatan
selaku
Pejabat
Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang. 3.3. AKUNTABILITAS KEUANGAN 3.3.1. Proses Penganggaran 1.
Atas dasar Rencana Strategis Bisnis dan mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA), Puskesmas
menyusun
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
penganggaran
keuangan
dan
kegiatan
tahunan dalam bentuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Penyusunan RBA berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang meliputi: a. Seluruh pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. b. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. c. Hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. d. Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBD e. Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN f. 2.
Sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.
RBA merupakan
penjabaran
lebih
lanjut dari
program
dan
kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD. 3.
RBA dilengkapi dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
4.
RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
5.
RBA, dipersamakan sebagai RKA-Unit SKPD dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang kemudian disampaikan kepada PPKD, selanjutnya oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan.
6.
RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
7.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif yang dipakai
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
sebagai dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk diajukan kepada PPKD. 8.
PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
DPA, dipakai sebagai dasar penarikan dana baik yang berasal dari subsidi
pemerintah
daerah
maupun
pendapatan
operasional,
sedangkan penarikan dana dari pemerintah pusat menggunakan DIPA (Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran) dengan mekanisme/prosedur yang diatur oleh Menteri Keuangan. 3.3.2.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Akuntansi dan laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Laporan keuangan BLUD pada akhir tahun akan dikonsolidasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Oleh karena Puskesmas merupakan Unit-SKPD Dinas Kesehatan, sehingga kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan mengacu sepenuhnya pada PP 71 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang. Seluruh
mekanisme/prosedur
penerimaan
dan
pengeluaran
menyangkut transaksi keuangan yang terjadi di Puskesmas dilaksanakan secara terpusat di Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas sebagai Pejabat Keuangan, sebagai berikut: 1. Semua transaksi keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kas mengacu pada DPA-BLUD yang memuat antara lain pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan. 2. DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
oleh Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD, dimana perjanjian kinerja tersebut merupakan manifestasi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Pemimpin BLUD. 3. Dalam perjanjian kinerja, Kepala Daerah menugaskan Pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD, yang memuat antara lain kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan kinerja keuangan. Sebagai
salah
satu
wujud
akuntabilitas
dan
transparansi
pengelolaan keuangan Puskesmas, maka Pejabat Pengelola menyampaikan laporan keuangan Puskesmas dengan 2 (dua) pendekatan yaitu : 1. Laporan sebagai BLUD (Entitas Pelaporan) Puskesmas BLUD setiap semester dan tahunan menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kesehatan, terdiri dari: a. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. b. Laporan Aktivitas atau Laporan Operasional Laporan aktivitas menyajikan informasi pendapatan dan beban dalam rangka operasional BLUD pada periode tertentu c. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas menunjukkan perubahan aktiva bersih (ekuitas) BLUD
d. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan
yang
menggambarkan
saldo
awal,
penerimaan,
pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
e. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. 2. Laporan sebagai UPT (Entitas Akuntansi) Puskesmas BLUD setiap semester dan tahunan menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kesehatan, terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran Laporan realisasi anggaran menunjukkan realisasi atas pendapatan dan belanja yang dianggarkan pada satu periode b. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca c. Laporan operasional Laporan operasional menyajikan informasi pendapatan dan beban dalam rangka operasional UPT pada periode tertentu d. Laporan Perubahan Ekuitas e. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan perubahan aktiva bersih (ekuitas) UPT f. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. Laporan Keuangan Puskesmas sebagai UPT disampaikan secara berkala kepada
Bupati
melalui
Dinas
Kesehatan
Kabupaten,
untuk
dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara berkala paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah. Pejabat Pengelola wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. Agar laporan keuangan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan sumber informasi yang handal oleh berbagai pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen. Perubahan/revisi terhadap RBA definitif dilakukan apabila: 1. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBD dan/atau. 2. belanja Puskesmas melampaui ambang batas fleksibilitas. 3.3.3.Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi secara internal terhadap proses pengelolaan keuangan di Puskesmas dilakukan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara internal terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas akan dilakukan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan fungsi, tugas pokok, dan kewenangannya. 2. Apabila telah dibentuk Unsur monitoring
dan
evaluasi
Pengawas Internal , pelaksanaan
secara
internal
terhadap
pengelolaan
keuangan Puskesmas akan dilakukan oleh Unsur Pengawas Internal sesuai dengan fungsi, tugas pokok, dan kewenangannya. 3. Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan dilakukan setiap tahun oleh Unsur Pengawas Internal terhadap semua unit kerja di lingkungan Puskesmas 4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi dibuat Unsur Pengawas Internal dan diserahkan kepada Kepala Puskesmas sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Pembinaan
terhadap
pengelolaan
keuangan
dilakukan
oleh
Dinas
Kesehatan maupun Pejabat Auditor Internal (Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan, dan BPKP ) Untuk Pemeriksaan pengelolaan Keuangan BLUD dilakukan oleh Auditor Independen. Pemeriksaan laporan keuangan BLUD berdasar Standart Akutansi
Pemerintahan
(SAP)
dilakukan
oleh
BPK,
sedangkan
pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK) dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Hasil audit tersebut dipublikasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Pengukuran kinerja merupakan hal yang penting dalam manajemen program secara keseluruhan karena kinerja yang dapat diukur akan mendorong pencapaian kinerja dari setiap unit kerja dalam organisasi. Dalam menilai kinerja keuangan, diperlukan instrumen pengukuran yang valid dan dapat dipercaya (reliable) sehingga data yang diperoleh dapat dijadikan rujukan untuk melakukan evaluasi kinerja keuangan dari masing-masing unit kerja yang ada di lingkungan Puskesmas. Instrumen dibuat berdasarkan indikator-indikator capaian yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit kerja, antara lain meliputi:
a. Pencapaian target pendapatan (rupiah dan persentase) b. Pencapaian efisiensi biaya (rupiah dan persentase) c. Pertumbuhan pendapatan (persentase) d. Rasio-rasio keuangan (persentase) yang dituangkan dalam dokumen RBA tahun berikutnya. 3.3.4.Kebijakan Tarif Layanan 1. Puskesmas dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
2. Imbalan atas jasa layanan kesehatan ditetapkan dalam bentuk tarif layanan. Tarif ditentukan dengan mendasarkan pada upaya untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan (unit cost dan investasi dana) dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat secara adil dan proporsional. 3. Bupati menetapkan tarif layanan atas usulan Pejabat Pengelola melalui Sekretaris
Daerah
dengan
mempertimbangkan
kontinuitas
dan
pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetensi yang sehat. 4. Tarif
layanan
ditetapkan
dengan
Peraturan
Kepala
Daerahdan
disampaikan kepada Pemimpin DPRD. 5. Peraturan Kepala Daerah mengenai tarif layanan BLUD dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Perubahan tarif dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan. 6. Selama belum ada Perbup tarif layanan di Puskesmas BLUD maka digunakan Perda retribusi layanan kesehatan yang masih berlaku. 3.4 AKUNTABILITAS KINERJA Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kerangka pembangunan Good Governance, kebijakan umum pemerintah adalah ingin menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented goverment). Untuk itu sistem akuntabilitas Kinerja
instansi
pemerintah
yang
telah
dibangun
dalam
rangka
mewujudkan good governance dan sekaligus result oriented government perlu terus dikembangkan, serta informasi kinerjanya diintegrasikan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
kedalam sistem penganggaran dan pelaporan sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta berbagai peraturan perundangan di bawahnya. Anggaran baik Pemerintah Pusat maupun Daerah diterapkan dengan model Anggaran Berbasis Kinerja, yaitu anggaran yang dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menghasilkan output dan outcome yang diharapkan oleh masyarakat. Anggaran berbasis kinerja diharapakn diharapkan dapat mempermudah penelusuran biaya dan kinerja yang direncanakan dan di samping untuk mengetahui costefficiency dan cost effectiveness anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terstruktur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan daan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita cita bangsa dan Negara. Guna memenuhi aspek akuntabilitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah tersebut, maka Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 07 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Konsep
Dasar
akuntabilitas
tersebut
didasarkan
pada
klasifikasi
responsibilitas manajerial pada tiap lingkungan organisasi yang bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada bagian, sehingga masing masing individu bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan pada bagiannya. Konsep inilah yang membedakan adanya kegiatan yang terkendali (controliable activities ) dengan kegiatan yang tidak terkendali (uncontroliable activities ).
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB IV TRANSPARANSI
Prinsip-prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan diterapkan dengan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Puskesmas dapat diterima secara langsung bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Transparansi penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat baik dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendaliannya, dan mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi, terutama meliputi kegiatan pelayanan publik yang terkait dengan: 1. Manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik. 2. Prosedur pelayanan. 3. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan. 4. Rincian biaya pelayanan. 5. Waktu penyelesaian pelayanan. 6. Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab. 7. Lokasi pelayanan. 8. Janji pelayanan. 9. Produk layanan 10. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan 11. Penanganan Pengaduan / Keluhan. 12. Informasi pelayanan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Dalam membangun prinsip-prinsip transparansi tersebut di atas, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Puskesmas adalah dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan: 4.1. Kejelasan tugas dan kewenangan dalam membangun transparansi internal dengan menciptakan Sistem Audit Internal. 1.
Pengawasan Internal. Dalam rangka terciptanya sistem pengendalian intern yang efektif di lingkungan
Puskesmas,
Kepala
Puskesmas
harus
melakukan
pengawasan terhadap: a. Efektivitas penerapan pola tata keloladi Puskesmas; termasuk kepatuhan petugas terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku b. Kegiatan operasional dalam mencapai sasaran Puskesmas diatur secara ekonomis, efisien, dan efektif. c. Penanganan permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya
KKN
(kolusi,
korupsi,
dan
nepotisme)
yang
menimbulkan kerugian puskesmas. 2.
Pejabat Pengelola menyampaikan laporan keuangan Puskesmas sebagai Entitas Akuntansi Unit-SKPD secara berkala setiap tiga bulan, semester dan tahunan kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten.
3.
Pejabat Pengelola mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif.
4.
Melaporkan perkembangan barang-barang inventaris dan barang tidak bergerak milik Puskesmas tiap semesteran dan tahunan kepada pihak-pihak
yang
berkompeten
undangan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
sesuai
peraturan
perundang-
5.
Pejabat Pengelola menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan
4.2
Tersedianya
informasi
kepada
publik
yang
merupakan
implementasi transparansi eksternal yang diwujudkan dengan kebijakan-kebijakan sebagai berikut : 1.
Puskesmas telah membuat dan mempublikasikan Visi dan Misi Puskesmas
2.
Penyebarluasan informasi melalui website
3.
Penyebarluasan informasi melalui Sosialisasi, Brosur, Rapat periodik, Banner, Spanduk, media massa, baliho dan audio
4.
Memasang informasi di tempat terbuka, mudah dilihat dan dibaca oleh pengunjung tentang :
5.
-
Struktur organisasi Puskesmas
-
Denah Ruangan
-
Alur Pelayanan
-
Jadwal pelayanan
-
Jenis Pelayanan
-
tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Hak dan Kewajiban pasien.
-
Papan nama ruangan
Memfasilitasi pengaduan pasien melalui penyediaan kotak saran, email, sms dan pengaduan langsung serta formulir kesan dan pesan serta fasilitas pengaduan yang lain.
6.
Pengadaan barang dan jasa diterapkan dengan memegang prinsipprinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB V RESPONSIBILITAS Prinsip Responsibilitas adalah kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan Puskesmas terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Puskesmas
mematuhi
peraturan
perundang-undangan
serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Citizen. Pelaksanakan responsibilitas Puskesmas diuraikan dalam berbagai kebijakan sebagai berikut: 1.
Pejabat Pengelola melakukan identifikasi dan kajian terhadap potensi risiko yang dihadapi Puskesmas
2.
Pejabat Pengelola menetapkan strategi dan kebijakan penanganan pengelolaan
risiko
serta
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaannya. 3.
Pejabat Pengelola menetapkan dan menjalankan program yang terkait dengan tanggung jawab sosial Puskesmas secara periodik.
4.
Pejabat Pengelola harus memastikan bahwa Puskesmas selalu berupaya mempedulikan kelestarian lingkungan alam dan lingkungan sosialnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Puskesmas melaksanakan jasa pengobatan gratis terhadap pasien masyarakat miskin (Maskin, Gakin) dengan bekerja sama dengan pengelola asuransi kesehatan.
6.
Prinsip kehati-hatian dalam bekerja diterapkan melalui pengawasan atasan langsung secara berjenjang
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB VI INDEPENDENSI Untuk
melancarkan
pelaksanaan
asas
GCG
(good
corporate
governance), Puskesmas harus dikelola secara independen sehingga masing-masing bagian tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pelaksanakan
prinsip
independensi
Puskesmas
lebih
lanjut
dijabarkan dalam berbagai kebijakan sebagai berikut: 1.
Pendelegasian sebagian kewenangan Pejabat Pengelola kepada pejabat dibawahnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan untuk menunjang kelancaran tugas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
2.
Pejabat/pelaksana
yang
diberi
wewenang
harus
melaksanakan
wewenang yang didelegasikan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan memberikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Pejabat Pengelola. 3.
Semua keputusan dalam rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
4.
Setiap
keputusan
yang
diambil
memperhatikan
kepentingan
stakeholders Puskesmas, risiko yang melekat, dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pengambil keputusan. 5.
Bupati
dan
Pejabat
Pengelola
konsisten
dalam
menjalankan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan. 6.
Pemerintah Kabupaten Jombang selaku pemilik tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional Puskesmas yang menjadi tanggung jawab
Pejabat
Pengelola
undangan yang berlaku.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
7.
Pejabat Pengelola dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga Pemerintah Daerah, serta jabatan Pengelola pada lembaga kesehatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
8.
Penyusunan struktur organisasi dilaksanakan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat agar tugas dan fungsi Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal. Penyusunan struktur organisasi tidak didasarkan atas kepentingan personal atau sektoral semata.
9.
Penyusunan daftar kebutuhan obat, bahan medis habis pakai serta perbekalan farmasi lain berorientasi pada kepentingan pasien, tidak berorientasi pada kepentingan perorangan dan pihak-pihak tertentu lainnya.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB VII ETIKA DAN INTEGRITAS
7.1
Penerapan Nilai-Nilai Puskesmas, Budaya Kerja dan Budaya Organisasi Puskesmasmemiliki kode etik yang wajib dihayati dan dijadikan acuan dalam berperilaku bagi seluruh pegawai Puskesmas
Setiap pegawai Puskesmas wajib menghayati nilai-nilai, budaya kerja dan budaya organisasi Puskesmas serta mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. 7.2
Komitmen terhadap Panduan Perilaku
1. Puskesmas memiliki panduan perilaku (kode etik) yang wajib dihayati dan
dijadian
acuan
dalam
berperilaku
bagi
seluruh
pegawai
Puskesmas. 2. Puskesmas juga berkomitmen untuk meningkatkan Kinerja kayawan yaitu suatu kesepakatan bersama (MOU) antara Kepala Puskesmas dan seluruh
karyawan
untuk
meningkatkan
mutu
kinerja
dan
meningkatkan mutu pelayanan . 3. Setiap unsur Pemimpin Puskesmas wajib menunjukkan komitmen pribadi yang kuat dan memberikan contoh keteladanan kepada seluruh pegawai
Puskesmas
tentang
bagaimana
harus
bersikap
dan
berperilaku sesuai dengan Panduan Perilaku. Komitmen Pejabat Pengelola (unsur Pemimpin) dilaksanakan dengan: a. Menetapkan pemberlakuan Panduan Perilaku, b. Melakukan sosialisasi Panduan Perilaku kepada seluruh Pegawai Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Puskesmas, c. Memberi
contoh
kepada
Pegawai
Puskesmas
bersikap
dan
berperilaku sesuai dengan Panduan Perilaku, d. Memberikan sanksi yang adil terhadap setiap pelanggaran Panduan Perilaku. 7.3. Loyalitas kepada Puskesmas Setiap pegawai Puskesmas harus memiliki keyakinan bahwa loyalitas kepada Puskesmas dapat mendorong totalitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan bekerja keras, cermat, taktis serta ikhlas untuk meningkatkan nilai Puskesmas 1.
Kedisiplinan Setiap pegawai Puskesmas wajib mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas, antara lain. jam masuk kerja, jam pulang kerja, memakai seragam dan atributnya, pemenuhan hari kerja, panggilan tugas, baik di dalam maupun di luar jam kerja, memberikan pelayanan yang baik kepada pasien dan masyarakat, serta mematuhi sistem dan prosedur kerja yang berlaku. Untuk
mewujudkan
disiplin
tersebut,
maka
setiap
pegawai
Puskesmas secara konsisten untuk: a. Melaksanakan perencanaan dan program kerja yang telah ditetapkan Puskesmas, b. Melaksanakan segala peraturan yang ditetapkan, c. Melaksanakan perintah atasan yang telah disanggupinya, d. Mentaati jam kerja yang telah ditetapkan, e. Datang tepat waktu pada acara-acara rapat atau janji yang telah disanggupi, f.
Mengenakan seragam dan atribut yang telah ditetapkan,
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
g. Melaksanakan dan mentaati prosedur kerja yang telah ditetapkan, h. Tidak
menggunakan
jam
kerja
untuk
urusan
lain diluar
kedinasan, i.
Cepat dan tepat dalam melaksanakan tugasnya dengan: 1) Tidak mengabaikan tertib teknis dan administratif. 2) Bekerja penuh ketekunan dan kejujuran. 3) Memberikan keteladanan, terutama bagi para Pemimpin/atasan wajib memberikan contoh dan memelihara moral yang tinggi secara konsisten dan konkret kepada stafnya.
2. Tugas Dinas Setiap pegawai Puskesmas wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Setiap pegawai Puskesmas dalam melaksanakan tugas selalu tepat waktu, bersikap ramah dan menghormati hak-hak pasien. Setiap pegawai Puskesmas
tidak
diperbolehkan
melakukan
tugasnya
untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, bertindak selaku perantara bagi pihak lain untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari Puskesmas. 3. Mutasi dan Promosi Setiap pegawai Puskesmas wajib bersedia dimutasikan dan/atau dipromosikan antar unit maupun antar jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pendidikan dan Pelatihan Setiap pegawai Puskesmas yang ditunjuk wajib bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh internal maupun eksternal Puskesmas. Hasil pendidikan dan pelatihan eksternal wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
7.4. Gratifikasi dan Suap Dalam
melakukan
interaksi
dan
hubungan
usaha
dengan
stakeholders Puskesmas, setiap pegawai Puskesmas dituntut untuk bersikap profesional, jujur, dan terbuka. 1. Gratifikasi Gratifikasi dapat didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas baik berupa uang dan yang disetarakan dengan uang maupun dalam bentuk materi lainnya. Uang dan yang disetarakan meliputi antara lain, uang tunai, cek, tabungan, bilyet giro, komisi, rabat, potongan
harga,
pinjaman
tanpa
bunga,
tip/persenan,
dan
sejenisnya. Hadiah dalam bentuk materi lainnya pada umumnya meliputi cinderamata, bingkisan, tiket perjalanan, tiket pertunjukan, fasilitas pengobatan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lain-lain. Hadiah yang diberikan berkaitan dengan hubungan usaha pada dasarnya dilarang. Setiap pegawai Puskesmas dilarang menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai Puskesmas yang bersangkutan. Bentuk hadiah / pemberian yang diperbolehkan antara lain: a. Honorarium, tiket perjalanan, fasilitas antar jemput sebagai pembicara, narasumber dan sejenisnya dalam kegiatan seminar, lokakarya, ataupun diskusi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang. b. Honorarium atau imbalan atas karya tulis yang dimuat di media massa ataupun dipublikasikan dalam bentuk buku sebagai Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
sarana peningkatan kapasitas atau pengembangan profesi. c. Hadiah
yang
didasarkan
pada
hubungan
kekeluargaan/kekerabatan yang jelas, yang diberikan atau diterima dengan maksud-maksud yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Puskesmas dengan nilai intrinsik relatif rendah (misalnya dalam acara resepsi perkawinan, ulang tahun, syukuran, dan sejenisnya). d. Barang-barang untuk tujuan promosi seperti buku agenda, kalender, gantungan kunci, alat tulis, kaos, dan barang sejenis lainnya yang berlogo/beratribut Puskesmas yang secara intrinsik bernilai rendah. Apabila karena sesuatu hal pegawai Puskesmas dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat memungkinkan untuk menolak hadiah/pemberian, maka yang bersangkutan wajib segera melaporkannya kepada atasan langsung dan pejabat puncak di unit kerja masing-masing dengan tembusan ke Bagian Tata Usaha dengan tata cara sebagai berikut: a). Laporan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan hadiah/pemberian tersebut. b). Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat: (1)
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi hadiah.
(2)
Jabatan penerima hadiah.
(3)
Tempat dan waktu penerimaan.
(4)
Uraian Jenis hadiah
(5)
Nilai hadiah.
2. Suap Suap dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat atau seorang yang memiliki wewenang, dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap merupakan praktik usaha yang tidak sehat dan tindakan yang melanggar hukum. Suap dapat berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap pegawai Puskesmas wajib menghindarkan diri dari penyuapan dengan tidak menerima atau memberi dalam bentuk apapun: a.
Yang diketahui atau patut disangka bahwa apa yang diterima atau yang diberikan itu berhubungan dengan jabatannya.
b.
Yang
bertujuan
untuk
membujuk
agar
dalam
jabatannya
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum/peraturan yang berlaku. c.
Yang diketahui bahwa sesuatu yang diterima atau diberikan itu berhubungan dengan apa yang telah dilakukan atau dialpakan dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya.
7.5.
Jamuan Bisnis Jamuan
bisnis
adalah
kegiatan
pemberian
akomodasi
tamu
Puskesmas yang wajar dalam kegiatan bisnis ataupun sosial. Jamuan bisnis harus dihindari jika ada tendensi akan mempengaruhi obyektivitas keputusan bisnis, dan terlalu sering dilakukan. Jamuan bisnis diperbolehkan jika : a. Berkaitan dengan kepentingan usaha Puskesmas sesuai dengan praktik bisnis yang lazim. b. Nilainya tidak berlebihan (wajar) dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai bentuk hadiah/pemberian atau suap. c. Tidak melanggar hukum atau etika yang berlaku. d. Tidak menurunkan citra Puskesmas atau pegawai Puskesmas apabila diketahui oleh umum. e. Dalam hal pemberian jamuan bisnis, wajib mendapat persetujuan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
secara tertulis atau lisan dari pejabat yang berwenang sehingga dapat dibayar dan dicatat oleh Puskesmas sebagai biaya usaha yang wajar. 7.6. Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest) Dalam melakukan transaksi atau suatu hubungan usaha dengan rekanan, pasien, dan pihak ketiga lainnya terkadang timbul suatu situasi yang dapat menciptakan pertentangan kepentingan dan berpotensi menghilangkan
independensi
dan
objektivitas
pegawai
Puskesmas.
Pertentangan kepentingan dapat didefinisikan sebagai seseorang atau entitas yang mempunyai dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan yaitu antara kepentingan Puskesmas dan pribadi.Hal ini bisa terjadi pada sebuah hubungan, peristiwa atau pertimbangan material tertentu
dimana
obyektivitas
atau
pertimbangan
profesional
telah
dikesampingkan. Pegawai Puskesmas tidak diperkenankan menempatkan diri pada posisi atau situasi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara dirinya dengan Puskesmas atau dengan rekanan Puskesmas. Keputusan yang diambil pegawai Puskesmas harus netral tidak boleh ada pengaruh kepentingan pribadi maupun keluarga yang dapat secara sadar atau
tidak
sadar
mempengaruhi
pertimbangan
terbaiknya
bagi
kepentingan Puskesmas dan rekanannya. Pertentangan kepentingan dapat diminimalkan / dihindari dengan cara:
Menghindari
kepentingan
keuangan
secara
signifikan
pada
perorangan/ lembaga yang menjalin hubungan usaha/berusaha menjalin dengan Puskesmas. a. Tidak menggunakan dokumen maupun informasi penting dan rahasia untuk kepentingan pribadi. b. Tidak
bertindak
ketigadalam
sebagai
bertransaksi
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
perantara yang
untuk
melibatkan
kepentingan Puskesmas
pihak dan
kepentingannya. c. Mengklarifikasi kapan seseorang bertindak selaku pribadi atau sebagai pegawai Puskesmas. d. Mengungkapkan
setiap
kemungkinan
pertentangan
kepentingan
sebelum suatu transaksi/perjanjian dilaksanakan. e. Tidak menjabat sebagai Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat kunci, maupun menjadi Pegawai pada Lembaga Kesehatan lain yang menjalin/berusaha menjalin hubungan usaha dengan Puskesmas. 7.7. Penggunaan Wewenang dan Jabatan Setiap pegawai Puskesmas wajib memastikan bahwa penggunaan wewenang dan jabatan adalah bebas dari KKN, dengan senantiasa menghindari perbuatan atau tindakan berikut : a.
Menyalahgunakan
wewenang
untuk
kepentingan
pribadi
atau
golongan tertentu. b.
Melakukan kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Puskesmas atau negara.
c.
Menyalahgunakan barang inventaris, uang atau surat-surat berharga milik Puskesmas.
d.
Melakukan kejahatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Puskesmas.
e.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
f.
Melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pasien dan calon pasien.
7.8. Pemeliharaan Lingkungan Puskesmas Lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan produktivitas kerja. Puskesmas dan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
seluruh pegawai Puskesmas harus selalu tanggap terhadap pemeliharaan lingkungan dengan melakukan hal-hal berikut: 1) Menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan norma kerja dan norma kesusilaan agar terjaga keamanan lingkungan Puskesmas, yakni: a.
Meminum minuman keras serta menyalahgunakan obat-obatan terlarang di lingkungan kantor maupun di luar kantor.
b.
Melakukan segala bentuk perjudian di lingkungan kantor maupun diluar kantor.
c.
Melakukan tindakan/perbuatan asusila/amoral yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan agama yang ada.
d.
Menganiaya,
memfitnah,
menghina
secara
kasar,
serta
mengancam atasan, bawahan, dan rekan kerja. e.
Membujuk atasan, bawahan, dan rekan kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
f.
Membuka rahasia Puskesmas atau mencemarkan nama baik Pemimpin maupun pegawai Puskesmas dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Puskesmas dan negara.
g.
Melakukan tindak pencurian barang atau uang aset Puskesmas atau yang merupakan milik pegawai lain.
h.
Membawa senjata tajam atau benda yang dapat dipergunakan untuk melakukan ancaman dan tindak kekerasan di lingkungan kerja, kecuali tugas dan fungsi pegawai Puskesmas yang mewajibkan hal tersebut.
2) Menjaga kebersihan lingkungan kerja termasuk membuang sampah pada
tempatnya
serta
kerapian
penyimpanan
dokumen
dan
perlengkapan kerja. 3) Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. 4) Berpenampilan dan berbusana secara rapi dan bersahaja baik di dalam maupun luar kantor.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
7.9. Perlindungan Aset, Informasi dan Rahasia Pasien 1. Program perlindungan aset Puskesmas Pada dasarnya aset Puskesmas hanya digunakan untuk kepentingan Puskesmas. Aset Puskesmas dilarang digunakan untuk kepentingan pihak tertentu baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja. Program perlindungan aset Puskesmas meliputi: a). Setiap pegawai Puskesmas dilarang menyalahgunakan barangbarang, uang dan surat berharga milik Puskesmas b). Setiap pegawai Puskesmas dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang berharga milik Puskesmas secara tidak sah. c). Setiap pegawai Puskesmas dilarang membuka/menambah jasa layanan baru yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. d). Setiap pegawai Puskesmas dilarang merujuk pasien Puskesmas kepada Puskesmas/Rumah Sakit lainnya yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. e). Setiap pegawai Puskesmas dilarang memanfaatkan fasilitas Puskesmas untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. f). Melakukan penagihan jasa layanan tanpa melalui prosedur yang berlaku. 2.
Program perlindungan informasi Program perlindungan informasi dimaksudkan agar setiap pegawai Puskesmas tidak mengungkapkan kerahasiaan informasi Puskesmas kepada pihak manapun tanpa ijin. Yang dimaksud informasi rahasia adalah informasi yang tidak tersedia di publik dan tidak diniatkan untuk dipublikasikan (misalnya, rencana kerja, strategi investasi, strategi pemasaran, dan sebagainya).
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
3.
Program perlindungan Rahasia Pasien a. Setiap pegawai Puskesmas wajib menjaga rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan menjaga, memelihara dan pemyimpan dokumen rekam medik sebaikbaiknya. b. Pejabat Pengelola wajib menetapkan kebijakan pengelolaan rekam medik. c. Pemanfaatan (disclose) rekam medik untuk peradilan harus seijin pasien yang bersangkutan dan/atau atas perintah pengadilan. d. Pemanfaatan dan/atau
rekam
medik
keperluan
untuk
asuransi
kebutuhan
harus
seijin
penyidikan
pasien
yang
bersangkutan dan Kepala Puskesmas. e. Pemanfaatan rekam medik untuk pendidikan dan penelitian tenaga
kesehatan
atau
peserta
didik
atas
seijin
dan
sepengetahuan Kepala Puskesmas. 7.10. Kesadaran Terhadap Efisiensi Biaya Setiap pegawai Puskesmas wajib memilki “Kesadaran terhadap efisiensi biaya” dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut: 1.
Mencegah
terjadinya
pemborosan
dan
kebocoran
keuangan
Puskesmas. 2.
Menggunakan sumber daya Puskesmas secara hemat sesuai dengan kebutuhan.
3.
Meminta penggantian/pembebanan biaya dengan dilandasi kejujuran dan tanggung jawab serta didukung dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan aturan dan kebijakan Puskesmas.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
7.11. Integritas Pelaporan Untuk menghasilkan laporan-laporan yang bisa dipertanggung jawabkan, akurat dan tepat waktu kepada manajemen, pemilik, dan pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholders) sangat tergantung pada usaha Puskesmas untuk menyediakan data yang diperlukan. Oleh karena itu, semua catatan resmi mengenai kegiatan/transaksi Puskesmas harus akurat, jujur, lengkap, dan tepat waktu tanpa adanya pembatasan dalam bentuk apapun, akurasi tercermin dalam dua hal, yaitu dokumentasi fakta dan penilaian yang wajar. Puskesmas tidak akan membiarkan adanya manipulasi pembayaran yang dilakukan dengan mengalihkan pembayaran melalui catatan atau rekening pihak ketiga. Setiap petugas yang bertanggungjawab terhadap pembukuan wajib dan harus berlaku jujur, obyektif, akurat dan setia. Setiap kesalahan yang disengaja
ataupun
kegiatan
yang
menyesatkan
dalam
melakukan
pembukuan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 7.12. Aktivitas Politik Setiap pegawai Puskesmas tidak dapat dikaitkan dengan dukungan partai politik, sehingga tidak dapat menggunakan aset/fasilitas Puskesmas dan wewenangnya untuk menyuruh dan menekan pegawai lain untuk mendukung partai politik tertentu dan wakilnya. Setiap pegawai Puskesmas dilarang menjadi pengurus/anggota partai politik, calon legislatif, dan calon eksekutif. Pegawai Puskesmas yang aktif dalam aktivitas politik wajib mengundurkan diri dari Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Puskesmas tidak menghalangi kontribusi pribadi setiap pegawai Puskesmas untuk melaksanakan aktivitas politik yang menjadi pilihan. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Kontribusi tersebut merupakan hak dan tanggung jawab pribadi masingmasing dan tidak menggunakan nama ataupun atribut Puskesmas 7.13. Menjaga Nama Baik Puskesmas Dalam rangka menjaga dan memelihara citra/nama baik Puskesmas, setiap pegawai Puskesmas tidak diperbolehkan: 1. Melakukan perbuatan/tindakan yang menyebabkan tercemarnya nama baik Puskesmas. 2. Memberikan keterangan yang bukan wewenangnya kepada pihak lain yang dapat menimbulkan keresahan. 3. Menerima
sesuatu
dalam
bentuk
apapun
yang
merugikan
Puskesmasdalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat atau pasien. 4. Menarik pembayaran jasa layanan tidak sesuai prosedur yang berlaku. 5. Melakukan ikatan kerja sama dengan pihak ketiga baik perorangan maupun Badan Hukum lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pengelola. 7.14. Hubungan Dengan Stakeholders Utama 1. Pegawai Puskesmas memandang Pegawai yang terdiri dari tenaga medis, paramedis perawatan, paramedis non perawatan dan tenaga non medis Puskesmas, sebagai salah satu aset yang memiliki kekuatan besar dalam menunjang keberhasilan Puskesmas dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Puskesmas
peduli
dan
akan
memusatkan
perhatiannya
pada
pengembangan sumber daya manusia untuk mencapai peningkatan produktivitas kerja. Kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan Pegawai adalah
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
sebagai berikut : a. Puskesmas dan Pegawai saling menghormati hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Puskesmas mendorong kesempatan kerja/karir yang sama bagi setiap Pegawai. Puskesmas menggunakan kemampuan bekerja, kualifikasi, dan kriteria yang terkait dengan hubungan kerja sebagai dasar dalam mengambil keputusan mengenai hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai. c. Puskesmas memberikan dukungan dan kesempatan kepada seluruh
Pegawai
untuk
mengembangkan
kemampuan
dan
profesionalisme melalui pendidikan formal maupun informal seperti pelatihan,kursus, seminar, dan lokakarya. d. Puskesmas menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk tekanan yang mungkin timbul akibat adanya perbedaan-perbedaan yang melekat pada setiap individu Pegawai. e. Puskesmas memberi penghargaan kepada Pegawai dan unit kerja yang memiliki catatan prestasi terbaik di Puskesmas. Contoh: Perawat/Bidan Teladan. f.
Puskesmas akan memberikan jasa pelayanan/remunerasi kepada Pegawai, termasuk Pejabat Pengelola sebagai imbalan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Puskesmas berkomitmen untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi Pegawai. Bangunan, tata letak fasilitas dan alat-alat kerja harus memenuhi stándar keselamatan kerja yang tinggi. h. Puskesmas berupaya membangun komunikasi dua arah yang efektif, baik melalui prosedur informasi dan konsultasi yang diselenggarakan oleh Puskesmas maupun respon aktif atas saran dan kritik atau nasihat konstruktif dari Pegawai, dan menjadikan saran
tersebut
sebagai
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
acuan
penting
bagi
pengambilan
keputusan. i.
Puskesmas menjamin perlindungan atas kerahasiaan informasi pribadi Pegawai. Puskesmas akan mengumpulkan, menyimpan dan menjamin keamanan informasi pribadi dari Pegawai untuk efektivitas operasional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j.
Setiap Pegawai harus menghindari kepentingan pribadi yang berbenturan dengan kepentingan Puskesmas atau yang dapat mempengaruhi pertimbangan atau tindakan dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
k. Pegawai tidak boleh memiliki hubungan usaha, keuangan atau hubungan lain dengan rekanan dan mitra Puskesmas,yang mungkin dapat merusak kemandirian Puskesmas. l.
Pedoman yang dapat diterapkan pada hampir semua situasi benturan : 1. Pegawai harus menghindari adanya kepentingan finansial dengan rekanan dan mitra Puskesmas lainnya. 2. Pegawai
harus
menghindari
prakarsa
atau
persetujuan
tindakan kepegawaian yang mempengaruhi imbalan atau tindakan disiplin Pegawai dimana mereka memiliki hubungan keluarga atau keterlibatan pribadi. 3. Pegawai tidak diperkenankan menggunakan aset Puskesmas untuk keuntungan pribadi. Pegawai tidak diperbolehkan menjalankan usaha pribadi dengan mengatasnamakan nama Puskesmas, menggunakan aset Puskesmas pada jam kantor.
m. Puskesmas menyediakan tempat kerja, sarana dan peralatan kerja dan alat pelindung diri yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat bekerja secara produktif.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
n. Setiap kelompok profesional sejenis di Puskesmas dapat dibentuk sebuah
komite
sesuai
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku. Hubungan antara kelompok profesional (komite) diarahkan dan disinergikan untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. 3. Pasien Jasa layanan kesehatan merupakan sumber pendapatan pokok untuk menjamin kelangsungan usaha Puskesmas. Kelancaran penerimaan pembayaran jasa layanan tergantung kepada terbentuknya hubungan yang saling menguntungkan bagi Puskesmas dan pasien. Dalam pelayanan kepada pasien, Puskesmas berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal, dengan menerapkan prinsip terbuka, integritas, transparan, adil dan akuntabel untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan pasien. a. Puskesmas menghormati hak-hak pasien sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah peraturan
yang
profesi
medis,
berlaku
di
kebijakan Puskesmas
hubungan maupun
pasien,
Peraturan
Perundangan yang berlaku. b. Puskesmas menjamin pemulihan hak pasien yang dirugikan karena penyimpangan medis (malpraktek) terhadap pasien. c. Puskesmas secara aktif menggali keinginan dan kebutuhan pasien, baik melalui survei kepuasan pasien maupun saluran pengaduan dari pasien yang dibuka oleh Puskesmas d. Puskesmas memberikan perlakuan atau pelayanan yang sama tanpa membedakan kepada semua pasien. Puskesmas berkomitmen
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
untuk senantiasa melakukan upaya-upaya guna mempertahankan dan menjaga agar pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal. e. Puskesmas senantiasa memberikan informasi secara akurat, lengkap dan tepat pada waktunya mengenai pelayanan kesehatan, sertahak dan kewajiban calon pasien. Setiap perubahan kebijakan berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien, termasuk kebijakan tarifserta
prosedur
pelayanan
kesehatan
dan
pengaduan,
senantiasa disosialisasikan kepada pasien. f.
Puskesmas senantiasa meneliti alasan yang melatar belakangi pengaduan pasien dan segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari
terulangnya
pengaduan
tersebut.
Selain
itu
Puskesmas akan memberikan peringatan, teguran dan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Jombang setiap pegawai yang terbukti melakukan kesalahan atau kelemahan teknis yang ada dalam praktek. g. Puskesmas senantiasa menjaga rahasia pasien kecuali atas permintaan pasien atau perintah Undang-Undang (peradilan). 7.15. Hubungan Dengan Stakeholders Lainnya 1. Lingkungan dan Masyarakat Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan lingkungan dan masyarakat. a. Puskesmas berkomitmen untuk senantiasa melakukan upayaupaya perlindungan guna mempertahankan kualitas lingkungan sekitar Puskesmas terhadap pencemaran yang timbul dari limbah Puskesmas
b. Puskesmas melakukan berbagai upaya untuk menjadi warga Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
yang dapat diterima sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar tempat usaha Puskesmas. Dengan demikian Puskesmas akan turut serta memelihara lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta ketertiban di sekitar Puskesmas. Puskesmas membangun
dan
membina
hubungan
yang
baik
dengan
masyarakat di sekitar tempat usaha Puskesmas. c. Puskesmas mendorong timbulnya rasa ikut memiliki bagi masyarakat sekitar Puskesmas dengan tujuan agar turut serta menjagaasetdan
kepentingan-kepentingan
Puskesmas
di
lingkungannya. d. Puskesmas melaksanakan kegiatan sosial sebagai perwujudan tanggung
jawab
sosial
Puskesmas
terhadap
masyarakat
lingkungan di sekitar Puskesmas beroperasi. 2. Rekanan Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan rekanan. a. Puskesmas melakukan pengadaan baik penunjukan langsung maupun lelang secara efisien, efektif, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan rekanan yang mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik. b. Puskesmas memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon rekanan dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan alasan apapun. Oleh karena itu, Rumah Sakit melarang setiap pegawai Puskesmas memberikan informasi berkaitan dengan estimasi harga atau membahas secara rahasia pekerjaan di masa yang akan datang dengan calon rekanan yang akan berkompetisi.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
c. Puskesmas menghindari rekanan yang mempunyai hubungan keluarga dengan pengambil keputusan untuk menghindari adanya konflik
kepentingan.
Puskesmas
melarang
setiap
pegawai
Puskesmas bertindak selaku perantara bagi seorang atau badan hukum
untuk
mendapatkan
pekerjaan
atau
pesanan
dari
Puskesmas. d. Puskesmas dapat melakukan Kerjasama Operasional dengan pihak ketiga (rekanan) dalam bentuk kerjasama pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pembangunan gedung, pemanfaatanalat kedokteran dan kerjasama lainnya yang sah. Kerjasama Operasional ini
didasarkan
prinsip
saling
menguntungkan,
akun
tabel,
transparan dan wajar serta tidak merugikan stakeholders. e. Puskesmas
menuangkan
semua
kesepakatan
dalam
suatu
dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan. 3. Kreditur Pemenuhan kebutuhan dana yang berasal dari kreditur dapat dilakukan apabila Puskesmas memperoleh keuntungan nyata dari dana yang dipinjam tersebut baik sekarang maupun di masa-masa yang akan datang. Pemenuhan kebutuhan dana dari kreditur dilakukan dengan pertimbangan profesional sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan kreditur adalah sebagai berikut: a. Peminjaman dari kreditur harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Puskesmas menghormati hakhak kreditur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Puskesmas dan kreditur. b. Puskesmas memberikan informasi akurat dan lengkap mengenai Puskesmas yang diperlukan kreditur, termasuk pelaksanaan
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
kewajiban Puskesmas sesuai dengan perjanjian. c. Puskesmas melaksanakan pemenuhan kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Puskesmas dengan kreditur. 4. Media Massa Media
massa
berfungsi
sebagai
jembatan
komunikasi
antara
Puskesmas dengan stakeholders dan sekaligus sebagai alat kontrol bagi Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya. Pemberitaan media massa diharapkan bersifat seimbang dan terbuka sehingga dapat dijadikan informasi yang berguna bagi Puskesmas maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kinerja dan membangun citra positif Puskesmas Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam berhubungan dengan media massa : a. Puskesmas membangun kerjasama positif, saling menghargai dan menguntungkan dengan menempatkan media massa sebagai mitra usaha yang sejajar. b. Puskesmas berpegang pada kebenaran dan keterbukaan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Komite Pelayanan Publik (KPP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPP sebagai lembaga resmi wakil masyarakat dalam pelayanan publik dan LSM khususnya LSM Bidang Kesehatan yang mewakili komunitas konsumen merupakan komponen penting dalam membangun citra dan upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas kepada masyarakat. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Berikut ini adalah kebijakan Puskesmas dalam hubungan dengan KPP dan LSM: a. Puskesmas berkewajiban membina komunikasi dengan KPP dan LSM dan bekerja sama dalam membangun citra Puskesmas, b. Puskesmas proporsional
memfasilitasi
kebutuhan
KPP
dalam
akses
informasi
pelayanankesehatan
dalam
mengungkap
dan
dan
LSM
secara
kebijakan
dalam
issu
dan
keluhan
pelayanan publik. 7.16. Pemantauan Kepala Bagian Tata Usaha bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan agar Pegawai Puskesmas senantiasa menjaga dan memelihara sikap dan perilaku yang sesuai dengan Panduan Perilaku serta memantau efektivitas penerapan Panduan Perilaku dan melaporkan hasilnya kepada Pemimpin (Kepala Puskesmas). Hal-hal yang menonjol selama penerapan Panduan Perilaku dicatat sebagai bahan masukan penyempurnaan dan perbaikan. 7.17. Pelaporan atas Pelanggaran Setiap pegawai Puskesmas wajib melaporkan tentang dugaan terjadinya
pelanggaran
terhadap
peraturan
perundang-undangan,
Panduan Perilaku, serta kebijakan dan aturan Puskesmas, dan dapat menyampaikan saran dan pendapatnya kepada pejabat berwenang. Pegawai Puskesmas wajib bekerja sama dalam penyelidikan internal yang dilakukan oleh Puskesmas, dengan mengungkapkan data dan informasi yang diketahui, yang berkaitan dengan terjadinya dugaan pelanggaran. Puskesmas
sepenuhnya
menyadari,
melaporkan
tindakan
pelanggaran sebagai upaya yang tidak mudah dan menempatkan pegawai Puskesmas dalam posisi yang sulit, bahkan menimbulkan semacam konflik batin bagi si pelapor. Kemampuan dan kesediaan melaporkan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
setiap tindakan yang diyakini sebagai suatu pelanggaran merupakan hal penting dari pelaksanaan tanggung jawab setiap Pegawai Puskesmas. Kepedulian untuk menjaga kepentingan yang lebih besar, yakni kerugian bagi Puskesmas dan seluruh Pegawai, harus menjadi acuan pertimbangan setiap keputusan untuk melaporkan suatu pelanggaran. Oleh karena itu Puskesmas akan memberikan perlindungan hukum kepada setiap pegawai Puskesmas yang melaporkan dugaan atau disangkakan adanya pelanggaran peraturan perundangan, pedoman tata kelola dan Panduan Perilaku yang disertai bukti dan dokumen yang sah. Tidak seorang pun Pegawai Puskesmas akan dikenakan sanksi karena melaporkan adanya dugaan pelanggaran Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan, kecuali yang bersangkutan ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut. Pelaporan dapat meringankan penjatuhan disiplin atau sanksi bagi si pelapor yang terlibat dalam pelanggaran. Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan secara jujur, dilandasi dengan niat baik, dan semata-mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya
kerugian
terhadap
Puskesmas,atau
rusaknya
kinerja
Puskesmas dan jauh dari maksud-maksud tertentu untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, misalnya antara lain karena dorongan sentimen pribadi, rasa iri hati dan yang sejenisnya. Setiap pelaporan dugaan pelanggaran, seluruhnya disertai data atau bukti-bukti yang akurat agar dapat diproses lebih lanjut demi keselamatan jalannya usaha Puskesmas. Pegawai Puskesmas dilarang melakukan tindakan permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik dan verbal terhadap Pegawai Puskesmas lain yang melaporkan terjadinya pelanggaran ataupun yang bekerjasama dalam penyelidikan pelanggaran. Puskesmas sepenuhnya menjamin kerahasiaan identitas pelapor, isi informasi, saran atau pendapat yang disampaikan. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Berikut ini adalah tindakan yang harus diambil oleh Pegawai Puskesmas apabila meyakini telah terjadi pelanggaran. 1. Yakinkan dan pastikan memiliki seluruh data dan informasi yang relevan
dengan
keadaan
atau
situasi
yang
mengindikasikan
pelanggaran Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan-aturan lain. Bila perlu data dan informasi didukung dengan saksi-saksi yang kuat. 2. Cari kesempatan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama rekan kerja atau atasan. Sampaikan secara halus dan tidak langsung dengan memaparkan pelanggarannya, lalu mintalah tanggapannya. Bila perlu, bersama rekan kerja atau atasan, mencari penyebabnya. 3. Segera laporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit atau bagian masing-masing kepada atasan langsung dan pejabat puncak di unit atau bagian masing-masing, dengan tembusan kepada Pemimpin (Kepala Puskesmas). 4. Apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh unsur Pemimpin atau terjadi di luar lingkungan unit/bagian atau karena sesuatu hal, tidak dapat melaporkan kepada atasan langsung atau pejabat puncak, maka laporkan kepada Pemimpin (Kepala Puskesmas) atau jenjang di atasnya secara langsung atau melalui pos, faksimili, email, telepon atau kotak saran/pengaduan. 7.18. Penanganan atas Pelanggaran Semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan ditindaklanjuti secara memadai melalui pengkajian atau pemeriksaan lebih lanjut untuk proses pembuktian dan penentuan bobot pelanggaran sebagai bahan pertimbangan pemberian tindakan disiplin atau sanksi. Penanganan atas dugaan pelanggaran dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat puncak, sesuai kewenangannya. Atasan langsung atau pejabat puncak wajib mengupayakan pemecahan masalah/jalan Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
keluar terhadap setiap pengaduan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit atau bagian yang di pimpinnya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk pengkajian kesesuaian keputusan yang diambil dengan kebijakan dan aturan. Dugaan
pelanggaran
yang
memerlukan
pengkajian
atau
pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh: 1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, jika menyangkut pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan dan peraturan Puskesmas. 2. Satuan Pengawasan Internal (apabila sudah dibentuk), menyangkut hal-hal yang terkait dengan akuntansi dan keuangan atau kerugiankerugian termasuk hal-hal yang perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. 3. Rapat Pejabat Pengelola, jika menyangkut pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pejabat pengelola untuk menetapkan langkah-langkah yang harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Inspektorat Wilayah Kabupaten, jika menyangkut pelanggaran yang dilakukan oleh Pemimpin untuk menetapkan langkah-langkah yang harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
7.19. Sanksi atas Pelanggaran Puskesmas melakukan berbagai upaya untuk menegakkan Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menghentikan dengan segera pelanggaran yang terjadi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan pemberlakuan tindakan disiplin atau sanksi yang adil terhadap pegawai Puskesmas yang melakukan pelanggaran Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
Pemberlakuan tindakan disiplin atau sanksi tidak hanya terhadap Pegawai Puskesmas yang melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap Pegawai Puskesmas yang lain, dalam tingkatan apapun apabila: 1. tidak melaporkan atau menyembunyikan data dan informasi yang berkaitan
dengan
terjadinya
pelanggaran
hukum,
peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Puskesmas. 2. tidak bekerja sama dalam penyelidikan Puskesmas atas dugaan pelanggaran. 3. melakukan tindakan permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik dan verbal terhadap pelapor terjadinya dugaan pelanggaran. 4. gagal melakukan pengawasan secara efektif terhadap tindakan bawahannya. Tindakan disiplin atau sanksi disesuaikan dengan bobot/tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan disiplin atau sanksi, meliputi: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari Kepala Puskesmas (Pejabat Pengelola). 4. Pemberian skorsing. 5. Penurunan gaji setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 6. Penurunan gaji setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pembebasan dari jabatan. 8. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai tidak atas permintaan sendiri. 9. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
10. Tuntutan ganti rugi. 11. Diserahkan kepada yang berwajib untuk proses pemeriksaan lebih lanjut apabila pelanggaran menyangkut kerugian Puskesmas yang material/besar dan dikategorikan dalam tindakan pidana. Setiap pegawai Puskesmas dalam tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Panduan Perilaku, kebijakan dan aturan akan dikenakan tindakan disiplin atau sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada maupun peraturan-peraturan susulan yang bersifat mengikat semua pegawai Puskesmas, dan dijalankan secara tegas. Setiap pegawai Puskesmas yang akan dikenakan atau dijatuhkan tindakan disiplin atau sanksi wajib diberikan kesempatan atau hak secara adil untuk membela diri maupun menyatakan pendapatnya atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB VIII PENUTUP Pola Tata Kelola yang telah disusun ini dimaksudkan sebagai petunjuk arah yang jelas dalam memaksimalkan nilai Puskesmas Bareng dengan
cara
menerapkan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
responsibilitas dan independensi agar Puskesmas Bareng memiliki daya saing yang kuat. Untuk dapat terlaksananya tujuan dari Pola Tata Kelola ini perlu mendapat dukungan (komitmen) dan partisipasi seluruh karyawan Puskesmas Bareng
serta perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Jombang baik bersifat materiil, administratif maupun politis. Apabila dalam kurun waktu pelaksanaannya, terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pola Tata Kelola maka akan dilakukan revisi sesuai dengan peraturan yang baru. Saran dan kritik membangun sangat diharapkan guna sempurnanya rencana strategis bisnis ini sehingga sasaran-sasaran stratejik dapat dicapai sesuai target yang direncanakan.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
BAB IX DAFTAR REFERENSI RUJUKAN Sumber referensi untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas adalah: 1)
Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum, yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
3)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem akuntasi Pemerintahan;
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan;
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Minimal;
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Pedoman
Organisasi
Tanggal
Satuan
25
Kerja
Januari Di
2007
tentang
Lingkungan
Instansi
Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 9)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
10) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
11) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jombang Tahun 2014 -2018; 12) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 No.8/D Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang No.8D); 13) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor15/A); 14) Peraturan Bupati Jombang Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 24/D); 15) Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 17/D) 16) Peraturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang;
17) Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang No: 188/0019/415.17/2017 tentang Struktur Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng
LAMPIRAN 1)
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2)
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3)
Peraturan Bupati Jombang Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
4)
Tabulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap)
Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Bareng