Template Dokumen Tata Kelola Blud Puskesmas Al 3 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ALIF
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat dibentuk



Daerah untuk



penyediaan



di



lingkungan pemerintah



memberikan



barang/jasa



pelayanan yang



daerah diIndonesia yang



kepada



dijual



masyarakat



tanpa



berupa



mengutamakan



mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dengan ditetapkannya Puskesmas menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan menyajikan



tanggung



jawab



layanan kesehatan



seluruh



jajaran



Puskesmas



yang menjadi hak



dalam



Peserta program



Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki, mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas. Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti UPTD Puskesmas. Dengan demikian, UPTD Puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktifitas, efesiensi dan efektifitas sebagai bagian dalam 1



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



pembaharuan



manajemen



keuangan



sektor



publik



maupun



dalam



peningkatan standar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan sebutan Badan Layanan Umum. Untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan



Badan



Layanan



Umum



Daerah



(PPK-BLUD),



ada



tiga



persyaratan yang harus dipenuhi yaitu persyaratan substantive, teknis dan administratif. Sebagai tahap awal menuju PPK-BLUD, salah satu persyaratan administratif yang harus dimiliki oleh UPTD Puskesmas yaitu adanya Pola Tata Kelola. 1.2 Tujuan Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD dengan tujuan : 1. Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas,



tanggung



jawab, dan wewenang dalam organisasi; 2. Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi; 3. Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektivitas pencapaian organisasi; 4. Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif. 1.3 Dasar Hukum 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 5. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.



2



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggarakan Pemerintah Daerah. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah. 13. Permenkes No : 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)



1.4 Sistimatika Penulisan Sistimatika dalam penulisan dokumen Pola Tata Kelola UPTD Puskesmas Adi Luhur ini terdiri dari sepuluh (10) Bab yaitu : Bab I



Pendahuluan, yang memuat Latar Belakang, Tujuan, Dasar Hukum dan Sistematika Penulisan.



Bab II



Struktur



Organisasi,



yang



memuat



Gambaran



Struktur



Organisasi UPTD Puskesmas dan Mekanisme Kerja Antar Posisi Jabatan dan Fungsi serta Tugas dalam Organisasi Bab III



Prosedur Kerja Pelayanan UPTD Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur



Bab IV



Pengelompokan



Fungsi



Yang



Pengelompokan



antara



Fungsi



Logis, Pelayanan



yang dan



memuat Fungsi



Pendukung Pelayanan di UPTD PUSKESMAS Rawat Inap Adi Luhur Bab V



Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), yang memuat Penerimaan dan Penempatan Pegawai, System Remunerasi, Jenjang Karier, Pembinaan termasuk System Reward dan 3



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



Punishment dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bab VI



Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja, yang memuat Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB), Imunisasi,



Upaya



Perbaikan



Gizi



Masyarakat,



Upaya



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular, Upaya Kesehatan Lingkungan, Upaya Promosi Kesehatan, Upaya Pengobatan, Usaha Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Usia Lanjut, Upaya Kesehatan Jiwa Masyarakat, Upaya Perkesmas,



Upaya



Kesehatan



Gigi



dan



Mulut,



Upaya



Kesehatan Kerja, Registrasi Pasien dan Catatan Medik, Upaya Pelayanan



Logistik



(Farmasi),



Laboratorium



Sederhana,



SP2TP, Upaya Rujukan dan Administrasi. Bab VII



Kebijakan, yang memuat Kebijakan layanan jasa tarif dan sistem kebijakan pengelolaan lingkungan



Bab VIII



Proses Tata Kelola, mengangkat dan memberhentikan pejabat pengelola, program pengenalan, penyusunan RSB dn RSA, pendelegasian wewenang, pengambilan keputusan, akuntansi, pelaporan



dan



penilaian



kinerja,



pengendalian



internal,



pengadaan barang dan jasa, informasi dan komunikasi, pelaksana audit, pemantauan tata kelola, hubungan dengan steakholder tanggung jawab sosial Puskesmas. BAB IX



Kode Etik



BAB X



Penutup



BAB II STRUKTUR ORGANISASI Sesuai dengan Peraturan Bupati K abupaten Mesuji Nomor .21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tertanggal 14 April bahwa UPTD Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas 4



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



teknis Dinas di bidang pengelolaan Puskesmas sesuai dengan wilayah dan lingkup tugasnya. Struktur organisasi dari UPTD Puskesmas terdiri dari Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha dengan tiga unit dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi merupakan bagian yang sangat menentukan pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif.



Guna



memenuhi syarat tata kelola organisasi Puskesmas menuju Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Maka Struktur organisasi menjadi Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan empat Koordinator sebagaimana tercantum pada bagan dibawah. 2.1



Struktur Organisasi Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur Kabupaten Mesuji Dalam pelaksanaan tugas administrasi dan ketatausahaan, Kepala UPTD Puskesmas dibantu oleh seorang Kepala Sub bagian dengan Tata Usaha dengan



tiga/empat



unit



Bagian



yakni



Sub



Bagian



Umum



dan



Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Aset, dan Sub Bagian Perencanaan dan Monitoring. Masing-masing Sub Bagian dapat dibantu oleh beberapa staf fungsional sebagai pengelola urusan atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan. Dalam pelaksanaan tugas manajemen dan tatalaksana program, Kepala UPTD Puskesmas dibantu oleh empat orang Koordinator, yakni : 1. Penanggungjawab



UKM



esensial



dan



keperawatan



kesehatan



masyarakat dengan 6 Koordinator yaitu : a. Koordinator Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS b. Koordinator Pelayanan Kesehatan Lingkungan c. Koordinator Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM d. Koordinator Pelayanan Gizi yang bersifat UKM e. Koordinator Pelayanan Pencegahan dan pengendalian penyakit 2. Penanggungjawab UKM Pengembangan dengan 4 yaitu : a. Koordinator Pelayanan kesehatan jiwa b. Koordinator Pelayanan kesehatan gigi masyarakat c.



Koordinator Pelayanan kesehatan lansia/usila 5



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



d. Koordinator Pelayanan kesehatan uks 3. Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium dengan 9 yaitu: a. Koordinator pelayanan pemeriksaan umum b. Koordinator pelayanan kesehatan gigi dan mulut c. Koordinator pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP d. Koordinator pelayanan gawat darurat e. Koordinator pelayanan gizi yang bersifat UKP f. Koordinator pelayanan persalinan Poned g. Koordinator pelayanan rawat inap h. Koordinator pelayanan kefarmasian i. Koordinator pelayanan laboratorium 4. Koordinator jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasiitas pelayanan kesehatan dengan 4 yaitu: a. Koordinator Puskesmas Pembantu b. Koordinator Puskesmas Keliling c. Koordinator Bidan Desa d. Koordinator Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 2.2 I.



Uraian Tugas Kepala UPTD Puskesmas Kepala UPTD Puskesmas Mempunyai tugas sebagai berikut  TUPOKSI : Bertugas sebagai manager Puskesmas, Pelaksana Teknis, Dan Konsultan Medis.  Uraian Tugas : 1. 2. 3.



Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, bimbingan dan supervisi. Mengadakan koordinasi di tingkat kecamatan. Sebagai penggerak pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan diwilayah



4. 5.



kerja puskesmas Adi Luhur. Sebagai tenaga ahli pendamping Camat. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di puskesmas.



II.



Mutu Puskesmas  TUPOKSI : 6



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



Bertugas sebagai Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien.  Uraian Tugas : 1. Memonitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien; 2. Menganalisis dan mengambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu pelayanan klinis dan masalah keselamatan pasien; 3. Menganalisis penyebab masalah; 4. Menetapkan program-program perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu; 5. Menyusun rencana perbaikan mutu dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan dan ketersediaan sumber daya; 6. Menentukan penanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan; 7. Menentukan penanggungjawab untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan; 8. Melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien. III. Audit Internal Puskesmas  TUPOKSI Bertugas sebagai pengamat kinerja dari masing-masing unit di Puskesmas  Uraian Tugas 1. Mengarahkan diskusi anggota tim agar pelaksanaan audit dapat berjalan efektif dan objektif; 2. Menyusun rencana audit, melatih anggota tim, mengkoordinir penyusunan instrument audit; 3. Memimpin pelaksanaan audit mutu; 4. Mengarahkan penyusunan laporan hasil audit; 5. Menentukan sasaran, cakupan, metode audit, rencana kerja dan jadwal pelaksanaan audit. Rencana ini harus lengkap, meliputi : unit/bagian yang akan ditinjau, jadwal peninjauan, kegiatan yang ditinjau/diaudit, serta tanggal pelaporan;



7



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



6. Mengembangkan checklist dan questioner serta standar penilaian yang akan digunakan dalam audit; 7. Melakukan pemeriksaan / sudit secara objektif ke unit kerja tersebut, mereview pelaksanaan prosedur, kebijakan mutu dan uraian tugas yang digunakan, melakukan wawancara dan pengamatan kepada staf/karyawan untuk pembuktian / verifikasi; 8. Melakukan peninjauan ke masing – masing unit yang diambil untuk langkah pembuktian/verifikasi; 9. Menyusun laporan hasil audit dan saran perbaikannya.



IV.



Ka.Subag A. Kepala TU  TUPOKSI : Bertugas membawahi dan mengkoordinasi kegiatan : SP2TP, Bendahara, Administrasi dan pelaporan LOKET,Kepegawaian, pengelolaan Barang dan inventaris Kantor.  URAIAN TUGAS : 1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap seksi dan unit Tata Usaha 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di setiap Sub bagian dan unit Tata Usaha 3. Menggantikan tugas Kepala Puskesmas bila Kepala Puskesmas berhalangan hadir B.



Kepegawaian  TUPOKSI Sebagai tenaga pelaksana urusan umum dan kepegawaian yang bertanggung jawab terhadap surat menyurat dan pengarsipan serta bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangga puskesmas.  Uraian Tugas 1. Membuat laporan kepegawaian (Absensi, bezzeting (Persediaan 2.



pegawai), DUK,lap.triwulan, tahunan ,dsb.) Membuat konsep surat, Registrasi surat Masuk dan Keluar serta pengarsipan



8



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



3.



Koordinator SKP dan DP3 yang sudah di isi nilai oleh Atasan



4. 5. 6.



Langsung Mendata dan mengarsipkan file pegawai. Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat Mengusulkan tunjangan pegawai ( Penyesuaian Fungsional,Baju,



7. 8. 9.



Sepatu dan lain-lain) Membuat Model C/KP4/SKUM Merekap Absensi ( Ijin, Cuti, Sakit ) Membuat Absensi Mahasiswa/siswa



yang



praktek/magang



di



Puskesmas 10. Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDM staf puskesmas 11. Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmas dengan persetujuan kepala puskesmas. 12. Koordinator kegiatan apel di puskesmas Adi Luhur. 13. Koordinator Team Informasi dan Komunikasi kesehatan di Puskesmas Adi Luhur. C.



SIK (sistem informasi kesehatan)  TUPOKSI Sebagai tenaga yang bertanggung jawab dan membuat Laporan tentang SP2TP, Profil dan Tata Kelola Puskesmas  Uraian Tugas 1. Bertugas/bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi Puskesmas serta perencanaan dan penilaian kegiatan program, yang membantu kepala puskesmas dalam perencanaan,monitoring dan penilaian pelaksanaan program-program puskesmas. 2. Membuat profil Puskesmas serta dokumentasinya 3. Membuat Rencana Strategis Puskesmas Lima Tahun kedepan



D.



Renstra, PTP dan PKP  TUPOKSI Sebagai Unit Penelitian dan pengembangan yang mempunyai tugas melaksanakan



analisa



data



puskesmas



dan



kemudian



melakukan



pengembangan di bidang kesehatan tingkat Puskesmas.  Uraian Tugas 1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pelaksanaan kegiatan kesehatan tingkat puskesmas. 2. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan atau kegiatan kesehatan tingkat puskesmas Adi Luhur. 9



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



3. Membuat PTP/RBA (Perencanaan Tingkat Puskesmas ataupun Rencana Bisnis anggaran ) 4. Membuat Perencanaan Kinerja Puskesmas E.



Keuangan  TUPOKSI Bendahara yang bertanggung jawab terhadap keuangan Puskesmas yaitu Bendahara JKN, Bendahara OP, Bendahara BOK dan Bendahara Retribusi.  Uraian Tugas 1. Membuat perencanaan penggunaan dana 2. Membuat pembukuan keuangan 3. Melakukan pembayaran sesuai perintah atasan dan aturan yang berlaku 4. Menghimpun dan menyusun laporan pertanggung jawaban pemakaian keuangan 5. Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas program dan lintas sector



F.



Pendaftaran  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap ruang pendaftaran dan laporannya  Uraian Tugas 1. Menerima Pendaftaran pasien yang berkunjung ke Puskesmas. 2. Membuat kartu berobat pasien 3. Melakukan Registrasi pasien yang berkunjung ke Puskesmas. 4. Melakukan Rekapitulasi kunjungan pasien Askes, Jamkesmas/da, dan 5. 6. 7. 8. 9.



pasien gratis. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan jumlah kunjungan Puskesmas. Mengatur urusan rumah tangga ruang Pendaftaran. Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor. Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku.



G.



Rekam Medik  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab atas ruang rekam medic dan pelaporannya.  Uraian Tugas 1. Membuat berkas rekam medik yang memuat catatan atau dokumen tentang pasien secara lengkap. 2. Membuat atau mengisi rekam medik atas perintah atau pendelegasian secara tertulis dari dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. 10



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



3. 4. 5. 6.



Mengatur sistem pengkodean rekam medik. Mengatur sistem penyimpanan rekam medik. Mengatur dan menyusun list pasien sesuai tempatnya. Pendokumentasian terhadap pasien sesuai dengan nomor urut



pendaftaran pasien. 7. Mengatur urusan rumah tangga ruang Pendaftaran. 8. Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor. 9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku.



V



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)  TUPOKSI Sebagai petugas yang merencanakan, mengevaluasi, mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan disetiap unit UKM.  Uraian Tugas 1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap seksi dan unit di bidang UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di setiap seksi dan unit di Bidang UKM. A. UKM Esensial a. Kesehatan Lingkungan (Kesling) 



TUPOKSI Sebagai petugas yang melakukan Pemantauan tempat-tempat umum, pengelolaan makanan dan sumber air bersih.







Uraian Tugas 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi di unit kesling 2. Mengurangi bahkan menghilangkan semua unsur fisik dan lingkungan yang memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan 3. 4. 5. 6.



masyarakat melalui penyuluhan kesling Penyehatan air bersih. Penyehatan pembuangan sampah di pemukiman. Penyehatan lingkungan dan pemukiman. Penyehatan pembuangan air limbah. 11



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



7. 8. 9. 10. 11.



Penyehatan makanan dan minuman. Pengawasan sanitasi tempat-tempat umum. Pengawasan tempat pengelolaan pestisida. Pelaksana peraturan perundangan di bidang kesehatan lingkungan. Pencatatan dan pelaporan



b. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 



TUPOKSI Sebagai Petugas yang melaksanakan kegiatan lapangan untuk kesehatan ibu dan anak.







Uraian Tugas 1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan/ pembinaan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita. 2. Melaksanakan kegiatan kelas ibu hamil dan balita. 3. Melaksanakan program P4k, SDIDTK anak, BIDUN, IVA, penyeliaan Poskesdes. 4. Melakukan penyuluhan luar gedung. 5. Membantu kegiatan pelayanan Puskesmas Keliling 6. Melaksanakan kegiatan Pelayanan KB di luar gedung serta kegiatan luar gedung lain yang bersangkutan dengan KIA di luar gedung. 7. Bertanggung jawab atas alat medis dan non medis di poli KIA yang dibawa ke luar gedung 8. Kunjungan rumah ibu & bayi dengan resiko tinggi 9. Membantu kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan. 10. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan di KIA di luar gedung



c. Promosi Kesehatan (Promkes)  TUPOKSI Sebagai petugas yang melakukan Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Advokasi.  Uraian Tugas 1.



Penyuluhan 12



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



-



Promosi kesehatan di sekolah pendidikan dasar Promosi pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan Penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat & napza Penyuluhan kesehatan jiwa bagi ibu hamil dan menyusui Penyuluhan pada kelompok atau masyarakat tentang perilaku



menjaga kebersihan diri - Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada ibu hamil, anak balita, anak, remaja, dewasa, lansia (pendekatan siklus kehidupan) - Penyuluhan



peningkatan



kesadaran



masyarakat



tentang



Imunisasi - Konseling kesehatan reproduksi pada kelompok anak remaja - Peningkatan pengetahuan komprehensif masyarakat tentang pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS - Peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang penyakit diare, tifoid dan hepatitis - Edukasi dan konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) meliputi ASI dan MP-ASI untuk balita sehat,balita kurang gizi, dan balita gizi buruk rawat jalan - Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan dan aktifitas fisik bagi anak usia sekolah - Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan bagi bumil KEK/Kurus - Konseling Dietetik - Kegiatan Edukasi dan Konseling tentang Swamedikasi dan Penggunaan Obat 2.



Pemberdayaan masyarakat - Memotivasi tokoh masyarakat dalam pembentukan kader kesehatan atau pembentukan kelompok yang peduli terhadap kesehatan - Membentuk jejaring dalam pembentukan PHBS di masyarakat - Penggerakan kelompok masyarakat dalam pemanfaatan Posyandu - Kegiatan Pemberdayaan



Masyarakat



untuk



Peningkatan



Penggunaan Obat Rasional melalui Metode Cara Belajar Insan Aktif (CBIA) - Melatih kader



kesehatan



tentang



perawatan



diri



dan



mempraktikkan PHBS 13



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



- Melatih kader kesehatan dalam menyampaikan informasi pada kelompok atau masyarakat tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS di daerah binaan - Melatih Kader tentang Swamedikasi dan Penggunaan Obat melalui Metode Cara Belajar Insan Aktif (CBIA) 3. Advokasi - Mengadvokasi masyarakat dan lintas sektoral terkait dalam -



praktik PHBS dan penanggulangan masalah kesehatan tertentu. Advokasi tokoh masyarakat dalam membentuk kelompok swabantu terkait perawatan masalah gizi .



d. Gizi  TUPOKSI Sebagai petugas yang melaksanakan program gizi yang diadakan lapangan dengan menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program gizi.  Uraian Tugas 1. Mengidentifikasi, merencanakan dan melaksanakan program gizi masyarakat dan survailens gizi masyarakat 2. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan mengevaluasi program gizi sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan. 3. Melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah gizi keluarga dan masyarakat. 4. Melakukan pembinaan dan penyuluhan dengan instansi terkait dalam rangka perbaikan dan penguatan gizi masyarakat. 5. Mengadakan bimbingan teknis supervise, monitoring, dan evaluasi program gizi di Posyandu dan Bidan Desa. 6. Merencanakan pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). 7. Distribusi Tablet Fe, garam beryodium dan pemberian Vitamin A. 8. Melaksanakan Pemantauan Status gizi (PSG), garam beryodium. 9. Mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP 10. Membuat pencatatan dan pelaporan Posyandu dan membuat laporan kegiatan bulanan program gizi. 14



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



e. Imunisasi 



TUPOKSI Sebagai petugas yang melaksanakan imunisasi di luar gedung.







Uraian Tugas 1.



Membuat rencana kerja program Imunisasi.



2.



Memberikan vaksinasi pada Bayi, Bumil dan anak sekolah di wilayah kerja Puskesmas.



3.



Menyelenggarakan dan memonitor cold chain untuk imunisasi dan merencanakan persediaan vaksin secara teratur.



4.



Mengambil Vaksin dari Dinas Kesehatan secara teratur.



5.



Memonitor lemari es/ frezer secara berkala.



6.



Memonitor jumlah vaksin dan penggunaan nya secara teratur.



7.



Menyetok vaksin kepada petugas yang akan mengadakan Posyandu.



8.



Mencatat dan melaporkan



kegiatan imunisasi pada buku yang



telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9.



Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor.



10. Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan. 11. Melakukan tugas lapangan lainnya. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku. f. Pemberantasan Penyakit (P2) 



TUPOKSI Sebagai petugas yang berupaya untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular.







Uraian Tugas 15



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan program P2P. 2. Melakukan pelacakan, pemantauan dan pencegahan kasus-kasus penyakit Malaria, Kusta, Diare, Pneumonia, TB, DBD, Rabies dan HIV/AIDS. 3. Melakukan active case detection pada daerah endemik malaria dengan mengambil darah tersangka Penderita untuk dikirim ke lab. Puskesmas. 4. Memberikan pengobatan kepada tersangka penderita Malaria. 5. Melaporkan kejadian luar biasa (KLB) di wilayah kerja kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui atasan langsung. 6. Melakukan



penyuluhan



pada



kader



membersihkan sarang nyamuk dan



dasawisma



untuk



kebersihan lingkungan



pemukiman. 7. Menyiapkan daerah yang akan disemprot pestisida untuk nyamuk malaria maupun Fogging untuk Nyamuk aedes egypti yang akan dilakukan oleh staf dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji. 8. Membuat Laporan kegiatan progran P2P. 9. Mengendalikan



penyakit



lain



yang



pencegahan



dan



pemberantasannya berkaitan dengan kesehatan lingkungan. 10. Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan. 11. Melakukan tugas lapangan lainnya. 12. Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor. 13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku B. UKM Pengembangan a. Kesehatan Jiwa  TUPOKSI



16



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan UKS dan laporannya.  Uraian Tugas 1. 2.



Memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang Kesehatan jiwa Mengenali penderita yang memerlukan pelayanan kesehatan



3. 4.



psikiatri. Memberi pertolongan pertama psikiatri. Memberi pengobatan atau merujuk pasien atas persetujuan dokter



5. 6.



puskesmas ke RS jiwa. Kunjungan ke rumah penderita. Pencatatan dan pelaporan



b. UKS  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan UKS dan laporannya.  Uraian Tugas 1.



Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan program UKS.



2.



Melakukan Pendataan anak Sekolah secara berkala.



3.



Melakukan Pembinaan dokter kecil secara berkala.



4.



Melakukan Pembinaan Guru UKS secara berkala.



5.



Melakukan Pemeriksaan pada anak TK, SD/MI, SPM, SMA dan Pesantren secara berkala.



6.



Membuat Laporan kegiatan progran UKS.



7.



Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor.



8.



Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan.



9.



Melakukan tugas lapangan lainnya.



10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku. c. UKGS 17



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



 TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan UKGS dan laporannya.  Uraian Tugas 1.



Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan program Kesehatan UKGS.



2.



Melakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan gigi di Posyandu.



3.



Melakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan gigi pada TK



4.



Melakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan gigi pada SD/MIN pada kelas terpilih ( kelas 3 )



5.



Melakukan pembinaan dan bimbingan sikat gigi massal pada SD/MI.



6.



Melaksanakan perawatan kesehatan gigi pada SD/MI.



7.



Melakukan Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada TK, SD/MI.



8.



Membuat Laporan kegiatan program UKS.



9.



Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor.



10. Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan. 11. Melakukan tugas lapangan lainnya. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku. d. Usila  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Usila dan Pelaporannya.  Uraian Tugas 1.



Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan program Kesehatan Usila.



2.



Melakukan Pembinaan kelompok usia lanjut.



18



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



3.



Melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pada anggota kelompok usia lanjut yang dibina



4.



Melakukan Penyuluhan kesehatan pada kelompok usia lanjut yang dibina.



5.



Membuat Laporan kegiatan program Kesehatan Usila



6.



Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor.



7.



Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan.



8.



Melakukan tugas lapangan lainnya.



9.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku.



VII Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)  TUPOKSI Sebagai petugas yang merencanakan, mengevaluasi, mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan disetiap unit UKP.  Uraian Tugas 1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap seksi dan unit di bidang UKP (Usaha Kesehatan Perorangan) 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di setiap seksi dan unit di Bidang UKP. A. Poli Rawat Jalan a. Poli Umum  TUPOKSI Bertugas Melayani kunjungan rawat jalan, rujukan tindakan di poli umum rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, laporan bulanan dan tahunan.  Uraian Tugas 1. Memberikan pelayanan kepada pasien puskesmas. 19



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



2. Memberikan konsultasi kesehatan kepada pasien. 3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan di poli umum. b. Poli Gigi  TUPOKSI Bertugas melayani kunjungan rawat jalan poli gigi, melayani tindakan sesuai kompetensi, rujukan poli gigi, laporan bulanan dan tahunan.  Uraian Tugas 1. Bertanggung jawab terhadap terlaksananya pelayanan gigi sesuai dengan prosedur dan instruksi kerja. 2. Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruangan gigi, kebersihan dan kesterilan peralatan gigi. 3. Bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pelayanan poli gigi. 4. Mengusulkan sarana dan prasarana terkait kebutuhan pelayanan poli gigi. 5. Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien gigi 6. Melaksanakan sistem rujukan internal maupun eksternal. 7. Membantu Kepala Puskesmas dalam peningkatan mutu pelayanan 8. Membantu pelaksanaan kegiatan lapangan dalam kegiatan UKGS. 9. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor. 10. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan di poli gigi.



c. Poli KIA  TUPOKSI Bertugas melayani kunjungan rawat jalan poli KIA, melayani tindakan sesuai kompetensi, rujukan poli KIA, laporan bulanan dan tahunan.  Uraian Tugas 1. Bertanggung jawab terhadap . 2. Melaksanakan program yang ada di poli KIA seperti Poli KIA-KB dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) & Manajemen 20



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



Terpadu Bayi Muda (MTBM), Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) Balita, Inspeksi Visual Asetat (IVA) & Clinical Breast Examination (CBE), Penatalaksanaan Kekerasan Terhadap Anak /Perempuan (KTA/P) serta program lain yang berkaitan dengan dengan Poli KIA. 3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku. 4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor. 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan di poli KIA. d. Konsultasi Gizi  TUPOKSI Bertugas sebagai penanggung jawab asuhan gizi dan pelaksana asuhan gizi pada pasien di Rawat Jalan dan Rawat Inap yang memiliki masalah gizi.  Uraian Tugas 1. Mengkaji status gizi pasien/klien berdasarkan rujukan. 2. Melakukan anamnesis riwayat diet pasien/klien. 3. Menerjemahkan rencana diet ke dalam bentuk makananan yang disesuaikan dengan kebiasaan makan serta keperluan. 4. Memberikan penyuluhan, motivasi dan konseling gizi pada pasien/klien dan keluarga. 5. Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien/klien. 6. Memantau masalah yang berkaitan dengan asuhan gizi pasien/klien. 7. Mengevaluasi status gizi pasien/klien secara berkala, asupan makanan, dan bila perlu melakukan perubahan diet pasien berdasarkan hasil diskusi dengan dokter 8. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor. 9. Melakukan pencatatan dan pelaporan.



21



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



e. Konsultasi Sanitasi  TUPOKSI Bertugas melayani kunjungan rawat jalan Konsultasi Sanitasi, melayani tindakan sesuai kompetensi, menjaga kesehatan lingkungan di Puskesmas laporan bulanan dan tahunan.  Uraian Tugas 1. Membuat perencanaan kegiatan kesehatan lingkungan di Puskesmas. 2. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor. 3. Memberikan pelayanan kepada pasien puskesmas yang inin Konsultasi sanitasi. 4. Melakukan pengolahan sampah medis dan non medis. 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan. B. Poli Rawat Inap  TUPOKSI Petugas yang bertanggung jawab terhadap ruang tunggu rawat inap dan pasien rawat inap.  Uraian Tugas 1. Membersihkan ruangan dan lingkungan kerja. 2. Mengganti sprei, sarung bantal dan selimut pasien. 3. Membantu kepala ruangan dan perawatan dalam menangani atau member asuhan keperawatan pada pasien 4. Melaksanakan petunjuk dan bimbingan yang diberikan kepala ruangan untuk meningkatkan pengetahuan , disiplin dan prestasi kerja 5. Mengoreksi pekerjaan dengan tetap berpegang teguh pada petunjuk dan pembinaan kepala ruangan dan kepala keperawatan a. V.K  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan kebidanan dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). 22



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



 Uraian Tugas 1.



Membuat perencanaan kegiatan di V.K



2.



Mengkoordinir kegiatan, jadwal poned / jadwal jaga bidan PONED.



3.



Melaksanakan pelayanan kebidanan dengan kasus kebidanan sesuai SOP (Baik persalinan normal ataupun penyulit).



4.



Memberikan KB Pasca persalinan pada ibu usia subur dengan resiko tinggi di PONED.



5.



Memberikan pelayanan rujukan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dengan kasus kegawatdaruratan ketempat rujukan yang bekerja sama sesuai SOP.



6.



Melaksanakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi di ruang.



7.



Melakukan dekontaminasi alat habis pakai sesuai SOP dan di sterilisasi dengan rebus.



8.



Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan.



9.



Melakukan pencatatan dan pelaporan.



b. Dapur  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab atas kebersihan dapur sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Uraian Tugas 1.



Membuat perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan didapur.



2.



Memantau makanan dan minuman yang diolah.



3.



Melakukan pencatatan dan pelaporan.



23



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



c. Linen  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab atas kebersihan dan kesehatan pada Linen.  Uraian Tugas 1. Membuat perencanaan yang harus dilakukan pada Linen. 2. Memisahkan jika ada kain yang ternoda darah dengan tidak. 3. Menjaga kebersihan sesuai dengan standar yang berlaku. 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan. C. Unit Gawat Darurat  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap unit UGD dan menjadikan pelayanan Gawat Darurat yang lebih baik/prima.  Uraian Tugas 1.



Melaksanakan pelayanan gawat darurat sesuai SOP



2.



Melakukan sterilisasi alat dan bahan medis.



3.



Melakukan pemilahan pasien (Triase/Triaage).



4.



Merencanakan kebutuhan alat dan obat.



5.



Mengkoordinir kegiatan P3K.



6.



Mempersiapkan semua kebutuhan, jadwal acara dan petugas P3K.



7.



Bertanggung jawab terhadap Ambulance.



8.



Melakukan tindakan pengobatan sesuai standar Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama



9.



Melaksanakan rujukan ke Rumah Sakit



10. Pencatatan dan pelaporan. D. Inventaris Barang  TUPOKSI Sebagai petugas yang bertanggung jawab terhadap inventaris Puskesmas, barang, gudang dan pelaporannya.  Uraian Tugas 24



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Menyelenggarakan Tata Usaha Pergudangan Puskesmas Menerima Barang. Mengeluarkan Barang. Menyiapkan arsip surat penerimaan dan pengeluaran barang. Mendata barang Puskesmas. Membuat laporan. Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas



Sektor. 8. Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan. 9. Melakukan tugas lapangan lainnya. 10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku.



E. Farmasi  TUPOKSI Sebagai petugas yang melaksanakan pelayanan Apotik, ruang Apotik, gudang, sediaan obat dan pelaporannya.  Uraian Tugas 1.



Merencanakan dan melaksanakan pengadaan obat pada Apotik.



2.



Mengatur penyimpanan obat pada gudang Apotik.



3.



Mengatur dan menyiapkan distribusi obat untuk kegiatan luar Gedung.



4.



Mengatur dan menyiapkan distribusi obat pada KIA/KB dan untuk Poskeskel.



5.



Menyiapkan, meracik dan memberikan obat sesuai dengan resep yang telah ditentukan.



6.



Menjelaskan Tatacara dan aturan minum/ memakai obat kepada pasien.



7.



Melakukan rekapitulasi keluar masuknya obat.



8.



Melakukan pencatatan dan laporan obat.



9.



Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor.



10. Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan. 11. Melakukan tugas lapangan lainnya. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku. 25



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



F.



Laboratorium  TUPOKSI Sebagai petugas yang melaksanakan pelayanan Laboratorium dan pelaporannya.  Uraian Tugas 1.



Melaksnakan pemeriksaan Hb dan golongan darah pada ibu hamil dan pasien lainnya



2.



Melakukan pemeriksaan urine rutin



3.



Melakukan pemeriksaan sputum pada pasien tersangka TB paru



4.



Melakukan pemeriksaan Gula Darah



5.



Melakukan pemeriksaan laboratorium dasar lainnya



6.



Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor.



7.



Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan.



8.



Melakukan tugas lapangan lainnya.



9.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku.



VIII Jejaring A. Pustu  TUPOKSI Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.  Uraian Tugas 1.



Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.



2.



Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan.



3.



Melakukan tugas lapangan lainnya. 26



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



4.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku.



B. Bidan Desa  TUPOKSI Sebagai tenaga perawatan kebidanan di Desa.  Uraian Tugas 1.



Memberikan pelayanan Keperawatan Kebidanan yang ada di desa meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan Ibu, Bayi dan Balita.



2.



Melakukan Anamnesa dan Pemeriksaan Fisik pada pasien KIA dan KB.



3.



Merencanakan, Melaksanakan dan Mengevaluasi Asuhan Keperawatan Kebidanan.



4.



Membuat catatan kebidanan.



5.



Membuat laporan pasien KIA dan KB.



6.



Bekerjasama dengan dokter dalam memberikan pelayanan Kesehatan pasien KIA dan KB.



7.



Merencanakan, melakanakan dan mengevaluasi kegiatan program kerja lapangan terutama pada ibu hamil, Bayi dan Balita.



8.



Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi pelayanan kesehatan.



9.



Melaksanakan penanggulangan wabah/ penyakit tertentu.



10. Melaksanakan tugas lapangan lainnya dalam bidang kesehatan. 11. Melaksanakan koordinasi kerja dengan lintas Program dan lintas Sektor. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan, sesuai Peraturan yang berlaku. . 2.3



Struktur BLUD Puskesmas Rawat inap Adi Luhur Dalam kaitan dengan penerapan PPK-BLUD,



maka pejabat pengelola



BLUD terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Pemimpin BLUD, bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui 27



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



Sekretaris Daerah. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD dalam hal ini adalah Kepala UPTD Puskesmas, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. Tugas dan kewajiban Kepala UPTD Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut : 1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. 2. Menyusun renstra bisnis BLUD. 3. Menyiapkan RBA. 4. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan. 5. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. 6. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Selaku Pejabat Teknis BLUD dalam hal ini adalah masing-masing koordinator yaitu koordinator upaya kesehatan esensial pengembangan, penunjang dan jejaring pelayanan berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya, dengan tugas dan kewajiban : 1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya. 2. Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA. 3. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Selaku pejabat keuangan BLUD dalam hal ini adalah Kepala Subbagiann Tata Usaha.memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:



28



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



1. Mengkoordinasikan



Penyesunan



Rencana



Strategi



Bisnis(RSB)dan Rancana Bisnis anggran (RBA) 2. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)BLUD 3. Melakukan Pengelolaan Pendapatan dan Biaya 4. Menyelenggarakan Pengelolaan kas 5. Melakukan pengelolaan utang piutang 6. Menyusun kebijakan pengelolaan barang,aset tetap dan investasi 7. Menyelenggarakan sistim informasi menejemen keuangan 8. Menyelenggarakan



akuntansi



dan



penyusunan



laporan



keuangan.



Apabila diperlukan, maka akan dibentuk Dewan Pengawas dan Satuan Pengendalian Internal (SPI) -



29



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



BAB III PROSEDUR KERJA



Prosedur kerja setiap proses pengelolaan manajerial dan pelayanan telah didokumentasikan dalam Standard Operating Procedure (SOP). SOP merupakan acuan bagi seluruh insan Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur dalam melaksanakan pekerjaan. Acuan pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian vital dalam pengelolaan Puskesmas Adi Luhur dan diharapkan merupakan suatu standar baku dalam proses bisnis Puskesmas sehingga pelayanan kepada seluruh pengguna dapat mencapai standar yang diinginkan. SOP Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan manajemen, pelayanan medis, maupun pelayanan non medis telah ditetapkan oleh



Kepala UPTDDD



Puskesmas. SOP ini telah didokumentasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan di setiap instalasi dan unit kerja lainnya. Dengan adanya SOP ini diharapkan pelaksanaan atau proses kinerja dan layanan pada setiap unit kerja dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan manual mutu. Dengan prosedur kerja ini pula dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kinerja dari setiap proses kinerja. SOP yang telah ditetapkan, secara ringkas uraiannya adalah sbb: A. Pelayanan Manajemen 1. Prosedur Pelayanan Umum dan Kepegawaian Adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan. Sebagai suatu aturan, regulasi, dan kebijakan yang secara terus menerus menjamin perilaku yang benar bagi seluruh pegawai instansi pemerintah maka SOP 30



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



sangat tepat diterapkan pada aktivitas administrasi perkantoran yang relatif bersifat rutin, berulang serta menghendaki adanya keputusan yang terprogram guna melayani pelanggannya. 2. Prosedur Pelayanan Keuangan a. Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan BLUD Puskesmas. b. Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Belanja BLUD Puskesmas 1. Dana Bersumber dari Operasional ( APBD ). 2. Dana Bersumber JKN 3. Dana BOK 4. Dana Bersumber dari Retribusi. 3. Prosedur



Perencanaan



SDM,



Peralatan,dan



Sarana



Kesehatan



Lainnya a. Perencanaan SDM Kesehatan b. Perencanaan Peralatan Kesehatan c. Perencanaan Sarana Kesehatan Lainnya B. Pelayanan Medis 1. Pelayanan Rawat Jalan a. Poliklinik Prosedur rawat jalan pada poliklinik menguraikan langkah-langkah pemberian pelayanan kepada pasien rawat jalan mulai dari pemilahan kelompok pasien, pendaftaran dan pembayaran jasa layanan, dan pemberian layanan kesehatan pada masing-masing poli, serta tindakan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.



31



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



C. Pelayanan Penunjang Medis 1. Laboratorium Prosedur penunjang medis menguraikan pemberian layanan berupa layanan laboratorium kepada pasien sesuai surat pengantar dari Poliklinik BP, KIA-KB, UGD dan rawat inap. 2. Apotek Prosedur layanan obat menguraikan pemberian pelayanan penyediaan obat-obatan kepada pasien sesuai resep dari Poli Rawat Jalan/Rawat Inap. 3. Rawat Inap 4. Prosedur penunjang medis menguraiakan pemberian layanan berupa layanan Rawat Inap kepada pasien sesuai ketentuan. D. Pelayanan Non Medis 1. Prosedur Pelayanan Gizi Prosedur pelayanan gizi menguraikan pemberian layanan gizi berupa penyuluhan PUGS, konseling atau klinik gizi untuk terapi diet untuk pasien Poliklinik, dan dalam bentuk perencanan dan pengolahan makanan biasa/khusus serta pemantauan asupan makanan bagi pasien rawat inap. 2. Prosedur Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana menguraikan tindakan pemeliharaan



atau



kedokteran/kesehatan



perbaikan sesuai



terhadap jadual



berdasarkan laporan dari users,



yang



sarana telah



dan



prasarana



ditetapkan



atau



dan pembuatan laporan penyelesaian



pekerjaan. 3. Prosedur Pelayanan Ambulance Prosedur



pelayanan



ambulance



menguraikan



pemberian



layanan



ambulance bagi pasien yang memerlukannya dalam rangka rujukan ke rumah sakit. 4. Prosedur Pelayanan Pusling 32



Pola Tata Kelola Puskesmas Adi Luhur



Prosedur pelayanan Pusling dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar diluar gedung dan menunjang kegiatan promotif dan preventif bagi masyarakat yang memerlukan informasi kesehatan. 5. Prosedur Rekam Medik Prosedur rekam medik menguraikan proses penanganan data pasien mulai dari



pemeriksaan



kelengkapan



dokumen/data



pasien,



pengkodean,



pengindeksan, dan pengarsipan. 6. Prosedur Kesehatan Lingkungan Prosedur



kesehatan



lingkungan



menguraikan



langkah-langkah



pemeriksaan air limbah, limbah padat berbahaya, serta air bersih secara berkala dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.



33



BAB IV PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGIS Seperti yang tergambar dalam struktur organisasi puskesmas Adi Luhur fungsi-fungsi yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu : 4.1 Fungsi Pelayanan (services). Yang termasuk dalam fungsi pelayanan adalah upaya kesehatan masyarakat Essensial,upaya kesehatan pengembangan,Upaya kesehatan Perorangan dan jejaring pelayanan. 4.1.1 Penanggungjawab Upaya Kesehatan masayrakat Esensial Penanggungjawab Upaya kesehatan esensial memiliki 5 (Lima) upaya pelayanan yaitu : 1. Koordinator Promosi Kesehatan, dengan sub upaya meliputi : a. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat. b. JPKM / JKBM c. UKBM dan PSM. d. Desa Siaga. 2. Koordinator Kesehatan Lingkungan, dengan sub upaya meliputi : a. Pengawasan kualitas air dan lingkungan pemukiman. b. Pengawasan tempat umum dan pengolahan makanan/Minuman. c. Klinik Sanitasi. d. Monitoring dan evaluasi desa sehat / Indonesia Sehat. e. Pengelolaan Limbah Puskesmas 3. Koordinator KIA dan KB, dengan sub upaya meliputi : a. Kesehatan Ibu. b. Kesehatan Anak c. Keluarga Berencana. d. Kesehatan Reproduksi. 4. Koordinator Gizi Masyarakat, dengan sub upaya meliputi : a. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat (UPGK). b. Gizi Klinik. 5. Koordinator Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Menular & tidak menular, dengan sub upaya meliputi : a. Imunisasi. b. Pemberantasan Penyakit Menular Langsung (P2ML) :



ISPA,



Diare, Kusta, TB, Kecacingan, IMS termasuk HIV-AIDS.



34



c. Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang (P2B2) : DBD,Flu burung, Malaria, Rabies, Filariasis, d. Surveilens e. Pemberantasan Penyakit Tidak Menular.



4.1.2 Penanggungjawab Upaya Kesehatan masyarkat Pengembangan Upaya Kesehatan masyarakat Pengembangan, memiliki 5 (Lima) upaya pelayanan yaitu: 1. Upaya pelayanan kesehatan Khusus dengan sub upaya meliputi : a. b. c. d. e.



Koordinator Kesehatan Jiwa Koordinator Kesehatan Kerja Koordinator Kesehatan Olah Raga. Koordinator Kesehatan Lansia Koordinator Kesehatan Gigi Masyarakat



4.1.3 Penanggungjawab Upaya kesehatan Perorangan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Meliputi: 1. Upaya Pengobatan meliputi: a. Pengobatan Rawat jalan Umum,UGD dan Tindakan b. Pengobatan KIA-KB c. Pengobatan Gigi dan Mulut d.Pengobatan Gizi f. Pelayanan Farmasi g.Pelayanan Laboratorium. 4.1.4 Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Pelayanan Koordinator Kesehatan Pelayanan jaringan Puskesmas yaitu : 1. Bidan Desa Adi Luhur 2. Bidan Desa Adi Mulyo 3. Bidan Desa Adi Karya Mulya 4. Bidan Desa Mukti Karya 5. Bidan Desa Fajar baru 6. Bidan Desa Fajar Indah 7. Bidan desa Fajar Asri 8. Puskesmas Pembantu (PUSTU) Fajar Baru 9. Puskesmas Pembantu (PUSTU) Adi Karya Mulya 10. Puskesmas Pembantu (PUSTU) Fajar Asri 11. Puskesmas Keliling (PUSLING)



35



Koordinator kesehatan Pelayanan Jejaring Puskesmas Yaitu: 1. Dokter Praktek swasta Hendra Yusirizal Desa Adi Luhur 2. Dokter Praktek swasta Dwi Nopita Desa Adi Luhur 3. Bidan praktek swasta (BPS) sawitri Desa Adi Luhur 4. Kemitraan. 4.2 Fungsi Pendukung ( supporting ). Sebagai fungsi pendukung (supporting) untuk menunjang fungsi pelayanan dalam rangka efektifitas adalah sebagai berikut : Upaya Pelayanan Administrasi Upaya Pelayanan Administrasi meliputi : 1. Administrasi Kepegawaian dan Rumah Tangga 2. Administrasi Keuangan dan Aset 3. Administrasi Sistem Informasi Puskesmas (SIP)



BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 5.1 Penerimaan dan Penempatan Pegawai Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan dan penempatan pegawai pada BLUD yaitu : 1. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari PNS dan atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan. 2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. 3. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak, yang pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan. 4. Pemimpin BLUD-Unit Kerja merupakan Pejabat Pengguna Anggaran / Barang Daerah pada SKPD induknya.



36



5. Pemimpin BLUD-Unit Kerja yang berasal dari non PNS, Pejabat Keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran / barang daerah pada SKPD induknya. 5.2 Sistem Remunerasi Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan atau pensiun. Pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Bupati Remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD/Unit Kerja ditetapkan oleh Kepala Daerah/Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD / Unit Kerja melalui Sekretaris Daerah. 5.2.1 Pemimpin BLUD Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor – faktor yang berdasarkan : 1. Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas. 2. Perimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis. 3. Kemampuan pendapatan BLUD bersangkutan. 4. Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Bupati dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.



5.2.2 Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan paling banyak 90 % (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin BLUD. 5.2.3 Pegawai BLUD



37



Pemberian remunerasi untuk para pegawai BLUD dapat dihitung berdasarkan beberapa indikator penilaian yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pengalaman dan masa kerja ( basic index ). Keterampilan, ilmu pengetahuan dan prilaku ( competency index ). Resiko kerja ( risk index ). Tingkat kegawatdaruratan (position index ). Hasil/ capaian kinerja ( performance index ). Tingkat kegawatdaruratan ( emergency index )



5.2.4 Honorarium Dewan Pengawas Honorarium



bagi



Dewan



Pengawas



pada



instansi



yang



akan



menerapkan PPK-BLUD dapat ditetapkan sebagai berikut : 1. Ketua Dewan Pengawas : paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen) dari gaji Pemimpin BLUD. 2. Anggota Dewan Pengawas : paling banyak 36 % (tiga puluh enam persen) dari gaji Pemimpin BLUD. 3. Sekretaris Dewan Pengawas : paling banyak 15 % (lima belas persen) dari gaji Pemimpin BLUD. 1.3. Jenjang Karir Jenjang karir disesuaikan dengan peraturan kepegawaian yang ada yaitu sesuai jenjang karirjabatan struktural atau jabatan fungsional. 1.4. Pembinaan termasuk sistem reward dan punishment Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPTDDD Puskesmas/pemimpin BLUD



dan



pejabat



yang



berwenang



(Dinas



Kesehatan



dan



Badan



Kepegawaian Daerah Kabupaten), sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk pemberian penghargaan ataupun sanksi (reward and punishment). 1.5. Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan hubungan kerja bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang



berstatus



PNS



adalah



mengikuti



peraturan



kepegawaian



dan



perundangan yang berlaku. Bagi pejabat pengelola, dewan pengawas dan skretaris dewan pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh



penghasilan



sebesar



50



%



(lima



puluh



persen)



dari



remunerasi/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan 38



sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan. Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.



BAB VI SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJA Akuntabilitas merupakan salah satu dari empat prinsip dalam tata kelola BLUD, disamping transparansi, responsibilitas, dan independensi. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, dan system yang dipercayakan pada BLUD agar



pengelolaannya



dapat



dipertanggungjawabkan.



Sedangkan



kinerja



menggambarkan pencapaian hasil kegiatan. Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas berbasis kinerja, maka dibuatlah Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD yang mencakup pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD. Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan evaluasi kerja. Rencana strategis bisnis UPTDDD Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur mengacu pada Renstra Dinas Kesehatan Kab Mesuji Tahun 2013 – 2017 yang menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah di bidang kesehatan yang tertuang dalam RPJMD Kab Mesuji dalam rencana pembangunan lima tahun yang bersifat indikatif. Jadi dengan sendirinya Renstra Bisnis UPTD PUSKESMAS Rawat Inap Adi Luhur terkait dengan RPJMD Kabupaten Mesuji Untuk mencapai hasil kegiatan (kinerja) sesuai standar pelayanan minimal (SPM), ada sekitar 28 upaya/program dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji 39



5.1. Upaya Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) 1. Kegiatan Pokok a. Pendataan Bumil, bayi dan balita b. ANC Terpadu dan pemberian buku KIA c. pencatatan kohort ibu ,bayi balita dan anak prasekolah (APRAS) d. Deteksi bumil resti/komplikasi e. Pertolongan Persalinan Poned f. Pemantauan pasca`persalinan dan MTBM, pelayanan kunjungan neonatus di dalam dan diluar gedung, pelayanan rujukan neonatus, audit kesakitan dan kematian neonatus. g. Pembuatan PWS grafik KIA h. Peningkatan kompetensi petugas, MTBS, SDIDTK, kunjungan bayi di dalam dan diluar gedung. i. Pelayanan kunjungan SDIDTK untuk anak balita dan prasekolah j. Pelayanan KB MKJP (IUD) dan Deteksi cancer cerviks (IVA) cancer payudara (CB) 2. Indikator Kinerja a. Cakupan kunjungan ibu hamil K1 dan K-4. b. Persentase kunjungan ibu hamil K1 dan k4 c. Cakupan bumil kek yang mendapat konseling gizi dan pemeriksaan medis dan laboratorium. d. Persentase Bumil KEK yang mendapat konseling Gizi dan pemeriksaan Medis (Dokter) dan laboratorium,pemberian makanan tambahan (PMT) Bumil. e. Persentase bumil yang mendapat tablet tambah darah f. Persentase bumil Anemia g. Cakupan ibu hamil yang di rujuk h. Cakupan ibu hamil resti / komplikasi yang di tandatangani 5.2. Imunisasi 1. Kegiatan Pokok. a. Penyediaan dan penyimpanan vaksin yang baik dan benar 40



b. Pelayanan imunisasi yang berkualitas sesuai dengan SOP meliputi Imunisasi Dasar Lengkap,BIAS Campak,DT TD, WUS. c. Pendataan jumlah murid kelas ,II DAN III SD. d. Peningkatan kompetensi petugas kesehatan, penyelidikan epidemiologi. e. Pencatatan dan Pembuatan PWS Imunisasi. f. Penanganan kasus sesuai SOP apabila ada kasus KIPI 2. Indikator Kinerja a. Cakupan imunisasi Hb-0 bayi lahir < 7 hari. b. Cakupan imunisasi BCG. c. Cakupan imunisasi Hb- DPT 3. d. Cakupan imunisasi polio 4. e. Cakupan imunisasi campak f. DO Hb-DPT 3 – Campak. g. Desa/ kelurahan UCI. h. Status T5 ibu hamil. i. Cakupan BIAS Campak kelas 1 SD. j. Cakupan BIAS DT Kelas 1 dan Td kelas 2-3 SD. k. Kejadian KIPI. 5.3. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat. 1. Kegiatan Pokok a. Penimbangan bayi dan balita di posyandu. b. Verfikasi status Gizi, KIE dan intervensi dengan PMT pemulihan. c. Distribusi vitamin A dosis tinggi untuk bayi 6-12 bln ,balita dan bufas . d. Pelaksanaan Kadarzi. e. Perencanaan dan distribusi tablet Fe kepada bumil dan bufas f. Bekerjasama dengan KIA dalam penatalaksanaan bumil KEK g. Monitoring GAKI h. Pemberian PMT penyuluhan di posyandu dg D/S < 80% 2. Indikator Kinerja a. Cakupan Balita terdaftar dan memiliki buku KIA b. Cakupan D/S, N/D.N/S 41



c. Balita Gizi kurang tertangani. d. Balita Gizi Buruk tertangani. e. Balita mendapat Vit. A 2 kali pertahun. f. Pelaksanaan PSG posyandu. g. Pemantauan Kadarzi. h. Ibu hamil yang diukur LILA. i. Ibu hamil KEK tertangani. j. Ibu Nifas dapat Vitamin A. k. Ibu Hamil dapat tab Fe 90 tablet. l. MP-ASI pada bayi BGM dari Maskin. 5.4. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular 1. Kegiatan Pokok a. Pemastian KLB, investigasi, penanggulangan, pemutusan mata rantai, dan pengamatan pasca KLB. b. Sosialisasi AFP, pencarian kasus, dan kunjungan ulang. c. Penemuan kasus,diagnosa dan pengobatan Tb paru, dan kunjungan rumah. d. Penemuan dan pengobatan pneumonia. e. Tata laksana terapi ODHA, dan peningkatan PHBS. f. Diagnosis dan tatalaksana DBD, PE, dan PSN. g. Diagnosis dan tatalaksana diare, dan PE. h. Diagnosis dan tatalaksana malaria. i. Diagnosis dan tatalaksana kusta, serta kontak serumah. j. Diagnosis dan tatalaksana IMS. k. Sosialisasi rabies dan tatalaksana gigitan HPR. 2. Indikator Kinerja a. Desa/ kelurahan mengalami KLB ditangani < 24 jam. b. Desa/kelurahan bebas rawan gizi. c. AFP per 100.000 penduduk< 15 tahun. d. Penemuan suspek TB Paru. e. TBParu BTA + f. Kesembuhan TB Paru BTA + g. Pemeriksaan kontak serumah TB Paru BTA +. 42



h. Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani. i. Klien yang mendapat penanganan HIV-AIDS. j. Penderita DBD yang ditangani. k. Balita dengan diare yang ditangani. l. Penderita malaria yang diobati. m.Penderita kusta yang selesai berobat (RFT). n. IMS yang diobati. o. Kasus gigitan HPR ditangani. 5.5. Upaya Kesehatan Lingkungan 1. Kegiatan pokok a. Pendataan, kemitraan, pengawasan, dan advokasi. b. Inspeksi sanitasi. c. Pelaksanaan STBM (Sanitasi Total berbasis masyarakat) d. Pelayanan klinik sanitasi. e. Pengelolaan limbah sesuai standar. 2. Indikator kinerja a. Institusi yang dibina. b. Rumah/bangunan bebas jentik Aedes. c. TTU/TPM yang diawasi. d. TTU/TPM yang memenuhi syarat. e. Cakupan SAB. f. Cakupan jamban keluarga. g. Cakupan SPAL. h. Cakupan klinik Sanitasi. i. Terkelolanya limbah sesuai standar baik limbah medis dan non medis. 5.6. Upaya Promosi Kesehatan 1. Kegiatan Pokok a. Pembinaan dan pengendalian UKBM. b. Penyuluhan yang menyangkut materi ASI eksklusif, garam beryodium, posyandu, NAFZA, pemberantasan penyakit menular dan tidak menular. c. Pembinaan dan analisa Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di setiap tatanan. 43



d. Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat. e. Pembinaan jaminan kesehatan nasional/JKN 2. Indikator Kerja a. Bayi yang dapat ASI eksklusif. b. Desa dengan garam beryodium baik. c. Strata Posyandu. d. Penyuluhan NAFZA oleh petugas kesehatan. e. Cakupan peserta jaminan kesehatan Nasional f. Cakupan jaminan kesehatan Gakin. g. Tingkat pencapaiann PHBS di setiap tatanan. 5.7. Upaya Pengobatan 1. Kegiatan Pokok a. Melaksanakan pelayanan pengobatan rawat jalan tingkat pertama sesuai standar. b. Mencatat dan Mendokumentasikan riwayat penyakit pasien ke Rekam Medik c. Melaksanakan pelayanan kedaruratan medik. d. Melaksanakan upaya rujukan sesuai strandar. 2. Indikator kinerja a. Cakupan rawat jalan umum (Utilisasi rawat jalan). b. Cakupan Kunjungan rawat jalan gigi c. Cakupan penanganan kegawatdaruratan sesuai standar. 5.8. Usaha Kesehatan Sekolah 1. Kegiatan Pokok a. Penjaringan anak kelas 1 SD b. Pemeriksaan berkala c. Pembinaan dokter kecil. d. Pembinaan sekolah sehat. 2. Indikator Kinerja a. Cakupan penjaringan siswa kelas 1 SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan 44



b. Pembentukan dokter kecil tingkat SD. c. Cakupan pelayanan kesehatan remaja. d. Cakupan sekolah sehat. 5.9. Upaya Kesehatan Usia Lanjut 1. Kegiatan Pokok a. Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kelompok usia lanjut. b. Pembinaan kelompok usia lanjut. c. Melaksanakan upaya rujukan usia lanjut yang beresiko tinggi. 2. Indikator Kerja a. Cakupan Pelayanan usia lanjut. b. Cakupan kelompok-kelompok usia lanjut melalui posyandu. c. Adanya pelayanan dengan sistem UPTDDD Puskesmas Lansia. 5.10. Upaya Kesehatan Jiwa Masyarakat 1. Kegiatan Pokok a. Penemuan kasus dan pelayanan b. pencatatan dan pelaporan. 2. Indikator Kinerja a. Pendataan gangguan jiwa berat di masyarakat. b. Pelayanan gangguan jiwa di UPTDDD Puskesmas. 5.11. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 1. Kegiatan Pokok a. Melaksanakan pengobatan rawat jalan gigi tingkat pertama sesuai stándar. b. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan gigi masyarakat. c. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan gigi anak sekolah. 2. Indikator Kinerja a. Cakupan penduduk dapat pelayanan kesehatan gigi dan mulut. b. Cakupan ibu hamil dapat pelayanan kesehatan gigi dan mulut. c. Cakupan desa binaan UKGMD. d. Ratio penambalan dan pencabutan. 5.12. Upaya Pengobatan Rawat Inap 45



1. Kegiatan Pokok a. Melaksanakan pelayanan persalinan normal sesuai dengan standar. b. Melaksanakan pelayanan persalinan dengan penyulit sesuai dengan standar. c. Melaksanakan upaya rujukan sesuai stándar. 2. Indikator Kinerja a. Cakupan penanganan persalinan normal dan persalinan dengan penyulit sesuai standar. b. Cakupan visite rate. c. Cakupan pemberi pelayanan rawat inap oleh tenaga para medis 5.13. Upaya Kesehatan Kerja 1. Kegiatan Pokok Pendataan, sosialisasi, perencanaan jadwal, pelaksanaan, dan monev. 2. Indikator Kinerja a. Cakupan Pos UKK yang di bina. b. Kasus penyakit akibat kerja c. Cakupan penanganan kasus penyakit akibat kerja 5.14. Registrasi Pasien dan Catatan Medik 1. Kegiatan Pokok a. Persiapan sarana, prasarana, dan pengaturan tenaga b. Melaksanakan registrasi pasien. c. Monitoring rekam medik sesuai waktu penyimpanan, pemilahan, dan pemusnahan. 2. Indikator Kinerja a. Lama waktu pendaftaran pasien. b. Waktu pembuatan/penemuan catatan medik. c. Kelengkapan pengisian dan penataan kembali rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan. d. Waktu tunggu pasien di rawat jalan. e. Kenyamanan ruang tunggu. f. Tata kelola rekam medik. 5.15. Upaya Pelayanan Logistik (Farmasi) 1. Kegiatan Pokok 46



a. Perencanaan obat, permintaan, dan penerimaan. b. Stok opname obat, kartu stok, gudang penyimpanan obat, dan almari obat. c. Optimalisasi, pengadaan resep, pelayanan, dan sampling survey. 2. Indikator Kinerja a. b. c. d. e.



Ketersediaan obat sesuai kebutuhan. Ketersediaan obat esensial dan generik. Tata kelola obat sesuai standar. Tidak ada kesalahan pemberian obat. Tata kelola dokumen resep.



5.16. Laboratorium Sederhana 1. Kegiatan Pokok a. Persiapan sarana dan prasarana b. Pelayanan pemeriksaan laboratorium sederhana c.



Peningkatan kompetensi petugas



d. Pencatatan dan pelaporan. 2. Indikator Kinerja a. Durasi pemeriksaan specimenlaboratorium sederhana. b. Hasil laboratorium terkonfirmasi kepada petugas medis. 5.17. SP2TP 1. Kegiatan Pokok Pengadaan administrasi pencatatan pelaporan Puskesmas dan koordinasi lintas program. 2. Indikator Kinerja Pengumpulan dan pelaporan Tepat waktu. 5.18. Upaya Rujukan 1. Kegiatan Pokok a. Melaksanakan rujukan sesuai perbup rujukan kab. Mesuji b. Pencatatan dan pelaporan 2. Indikator Kinerja Rujukan sesuai standar. 47



5.19. Administrasi dan Kepegawaian 1. Kegiatan Pokok a. Pembinaan pegawai dan waskat. b. Pengadaan sarana dan prasarana surat menyurat. c. Monitoring jenjang kepangkatan, daftar pengendalian, pembinaan, dan sebagainya. 2. Indikator Kinerja a. Tepat waktu absensi pegawai. b. Pengendalian surat-surat dinas sesuai alur dan prosedur. c. Ketepatan waktu usul naik pangkat, gaji berkala, DP3, dan lain-lain.



48



BAB VII KEBIJAKAN



A. Kebijakan Layanan Jasa, Tarif, dan Sistem 1. Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bupati menetapkan



Standar



Pelayanan



Minimum Puskesmas



untuk



memastikan bahwa seluruh pelanggan telah memperoleh layanan secara profesional sesuai standar, yang mencakup kualitas fasilitas, kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Pejabat



Pengelola



BLUD harus



menetapkan



mekanisme



pemberian



layanan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian jasa pelayanan kesehatan dilaksanakan oleh staf medis dan tenaga kesehatan lainnya secara profesional sesuai dengan standar profesi, kompetensi dan pelayanan medis dalam rangka mencapai kualitas layanan yang dipersyaratkan melalui



penerapan sistem manajemen mutu



untuk menjamin kepuasan pelanggan dan seluruh stakeholders. 2. Tarif Layanan Bupati



menetapkan tarif layanan atas usulan Pejabat Pengelola BLUD



dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetensi yang sehat. Pejabat Pengelola BLUD menetapkan strategi dan kebijakan terhadap pemberian



layanan



kesehatan



serta



melakukan pengawasan atas



pelaksanaannya. Oleh karenanya, Pejabat Pengelola BLUD harus melakukan penghitungan biaya per unit setiap jenis layanan (cost finding) sebagai dasar pengambilan kebijakan mengenai penetapan tarif layanan kesehatan, misalnya kebijakan pemberian subsidi tarif layanan kesehatan kepada pasien tidak mampu. Oleh karenanya, Pejabat Pengelola BLUD harus melakukan revisi atas biaya per unit setiap jenis layanan secara berkala. Pejabat Pengelola melakukan evaluasi kualitas pemberian jasa pelayanan 49



yang telah dilakukan pada akhir periode sebagai bahan masukan pada periode berikutnya. 3. Sistem Penatausahaan dan Akuntansi Pengelolaan BLUD Kepala UPTDDD Puskesmas menetapkan pedoman mengenai sistem penatausahaan dan akuntansi yang diterapkan untuk pengelolaan keuangan dan penyusunan pertanggungjawaban BLUD sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disusun berdasarkan pengendalian internal yang memadai. Selanjutnya Kepala UPTDDD Puskesmas menyelenggarakan sistem penatausahaan dan akuntansi sesuai pedoman yang telah ditetapkan tersebut, baik secara manual maupun komputerisasi. Kepala UPTDDD Puskesmas menetapkan organisasi dan pengelola yang berwenang dalam penatausahaan dan akuntansi pengelolaan keuangan BLUD. Output sistem berupa laporan keuangan BLUD, khususnya pada akhir semester dan akhir tahun dikonsolidasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. 1. Remunerasi Bupati menetapkan Remunerasi atas usulan Pejabat BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota yang diberikan dalam bentuk honorarium. Adapun faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan Remunerasi adalah : a. Jumlah aset yang dikelola BLUD b. Kemampuan Pendapatan BLUD c. Indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi pejabat pengelola BLUD diberikan berdasarkan indikator penilaian pengalaman dan masa kerja, jabatan yang disandang, resiko kerja dan tingkat kegawatdaruratan. Remunerasi yang diberikan sesuai dengan usulan pejabat Pengelola BLUD pada Pemimpin SKPD yang nantinya akan ditetapkan oleh Walikota.. 50



B. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Limbah Puskesmas meliputi semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Puskesmas dalam bentuk padat, cair dan gas, merupakan bahan yang tidak berguna, tidak digunakan atau terbuang. Limbah Puskesmas dapat dibedakan menjadi limbah medis dan non medis. Limbah cair terdiri dari semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari Puskesmas yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Limbah klinis berupa limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gigi, farmasi atau yang sejenis, pengobatan, perawatan, yang menggunakan bahanbahan yang beracun, infeksius, berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan dengan pengamanan tertentu. 



Limbah diolah dalam Unit Pengelolaan Limbah (UPL) tersendiri atau secara kolektif apabila belum terjangkau sistem pengelolaan limbah perkotaan.







Minimal setiap kamar atau ruangan atau setiap radius 10-20 meter disediakan minimal 2 tempat sampah yaitu untuk jenis sampah organik, sampah organik dan atau sampah medis di ruangan tertentu.







Limbah padat (domestik) dibuang ke TPA yang ditetapkan pemerintah daerah. Pengangkutan sampah dari ruangan-ruangan ke tempat pembuangan sampah akhir dilaksanakan dengan menggunakan alat pengangkut khusus.







Untuk limbah klinis, mengadakan MOU dengan PT BIOTEKNIKA terkait dengan penggunaan insenerator.







Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal). Lubang penghawaan ditoilet dan kamar mandi harus berhubungan langsung dengan udara. BAB VIII PROSES TATA KELOLA



A. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola 51



(Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 34, 35, 36, 37) 1 Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. 2 Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLUD. 3 Syarat



pengangkatan



dan



pemberhentian pejabat pengelola dan



pegawai BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepegawaian. 4 Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan Pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 5 Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD. 6 Pemilihan Pejabat Pengelola dilakukan dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri, dan dapat dipertanggung-jawabkan. 7 Masa jabatan anggota Pejabat Pengelola



ditetapkan selama 3 (tiga)



sampai 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 8 Pejabat Pengelola diberhentikan oleh Bupati setelah masa jabatannya habis. 9 Pejabat Pengelola dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Bupati apabila terbukti: 9.1.1 Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. 9.1.2 Tidak melaksanakan ketentuan Undang-undang. 9.1.3 Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD, dan 9.1.4 Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau yang berkaitan dengan tugasnya dalam melaksanakan pengurusan atas BLUD. 52



10 Rencana pemberhentian dengan alasannya sebagaimana



dimaksud



dalam point 9 diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada anggota Pejabat Pengelola yang bersangkutan. 11 Keputusan pemberhentian ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri secara tertulis dan disampaikan kepada Bupati paling lambat dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak Pejabat Pengelola yang bersangkutan diberitahu secara tertulis. 12 Selama rencana pemberhentian masih dalam proses maka Pejabat Pengelola yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya namun tidak boleh membuat keputusan/kebijakan strategis. 13 Jika dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri Bupati tidak memberikan keputusan pemberhentian Pejabat Pengelola tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal. 14 Kedudukan



sebagai



Pejabat



Pengelola



berakhir



dengan



dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Bupati.



B. Program Pengenalan 1 Pejabat Pengelola yang baru wajib diberikan program pengenalan mengenai BLUD Puskesmas. 2 Tanggung



jawab



untuk



mengadakan



program



pengenalan



Pejabat



Pengelola yang baru berada pada Pimpinan BLUD (Kepala UPTDD Puskesmas). 3 Program pengenalan meliputi: 3.1 Pelaksanaan



prinsip-prinsip



tata



kelola



yang



baik



pada



BLUD



Puskesmas. 3.2 Gambaran mengenai BLUD Puskesmas berkaitan dengan tujuan, sifat dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasional, strategi, dan masalah-masalah strategis lainnya. 4.2 Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal. 4.3 Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola.



53



C. RSB dan RBA 1. Pejabat Pengelola wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang merupakan penjabaran RSB yang telah disahkan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji. 2. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya RSB, Pejabat Pengelola wajib menyampaikan rancangan RSB periode berikutnya. 3. Pejabat Pengelola wajib menyampaikan RBA yang telah disetujui



DPRD



kepada PPKD untuk dimintakan pengesahan menjadi DPA selambatlambatnya bulan Desember tahun anggaran yang bersangkutan. 4. Bupati



melalui



Sekretaris



Daerah,



PPKD,



Tim



Anggaran



Eksekutif



memberikan masukan-masukan penyusunan RSB dan RBA, serta melakukan pembahasan bersama dengan Pejabat Pengelola sebelum memberikan persetujuannya. 5. Pejabat Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan RSB dan



RBA



serta melaksanakan evaluasi dan pengendaliannya. 6. Perubahan RBA yang melampaui ambang batas maksimal harus



disetujui



oleh Walikota, dan dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD. 7. Bupati melalui Sekretaris Daerah memantau



pelaksanaan



RBA



dan



kesesuaiannya dengan RSB, serta memberikan masukan-masukan dalam upaya pencapaiannya.



D. Pendelegasian Wewenang 1 Pendelegasian sebagian kewenangan Pejabat Pengelola kepadan Pejabat Teknis diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan untuk menunjang kelancaran tugas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. 2 Pejabat Teknis harus melaksanakan wewenang yang didelegasikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dan memberikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Pejabat Pengelola.



54



3 Pendelegasian wewenang dikaji secara periodik untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan Puskesmas. 4 Pendelegasian wewenang yang dilakukan tidak melepaskan tanggung jawab pejabat pengelola. E. Pengambilan Keputusan 1 Semua keputusan dalam rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Setiap



keputusan



yang



diambil



harus



memperhatikan



kepentingan



stakeholders rumah sakit, risiko yang melekat, dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pengambil keputusan. 3 Hak mengemukakan pendapat dijunjung tinggi dalam upaya memberikan masukan peningkatan kinerja Puskesmas. 4. Keputusan-keputusan



yang



mengikat



dapat



pula



diambil



tanpa



diadakan rapat, asalkan keputusan itu disetujui secara tertulis. 5 Bupati



dan



Pejabat



Pengelola



harus



konsisten



dalam



menjalankan



keputusan-keputusan yang telah ditetapkan.



F. Akuntansi dan Pelaporan 1 Pemimpin BLUD



menyampaikan laporan keuangan BLUD Puskesmas



sebagai SKPD (Entitas Akuntansi) secara berkala setiap semester dan tahunan kepada Bupati dengan tembusan PPKD. 1.1 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja atau



Laporan



Operasional Semester Pertama disertai dengan prognosis untuk enam bulan berikutnya sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya. 1.2 Laporan disiapkan oleh Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas dan disampaikan kepada Pimpinan BLUD selaku Pengguna Anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja atau laporan operasional semester pertama serta prognosis untuk enam bulan berikutnya paling lama lima belas hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.



55



1.3 Kepala UPTDD Puskesmas menyampaikan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja atau laporan operasional semester pertama BLUD Puskesmas serta prognosis untuk enam bulan berikutnya kepada Bupati melalui PPKD sebagai dasar penyusunan laporan realisasi APBD semester pertama paling lambat duapuluh hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir. 1.4 Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas menyiapkan laporan keuangan Puskesmas tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala UPTDD



Puskesmas



untuk



ditetapkan



sebagai



laporan



pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD. 1.5 Laporan keuangan BLUD Puskesmas tahunan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran atau Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLUD Puskesmas tersebut dilampiri dengan surat pernyataan Kepala UPTDD Puskesmas



bahwa



pengelolaan



keuangan



BLUD



yang



menjadi



tanggungjawabnya telah diselenggarakan dengan sistem pengendalian intern



yang



memadai



dan



standar



akuntansi



keuangan



dan



pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan BLUD setidak-tidaknya terdiri dari: 1.6.1 Laporan realisasi anggaran/laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. 1.6.2 Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 1.6.3 Laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan / atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan 1.6.4 Catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja.



56



1.6 Laporan keuangan BLUD Puskesmas tahunan disampaikan kepada Bupati melalui PPKD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. 1.7 Laporan keuangan BLUD disampaikan secara berkala kepada Bupati melalui PPKD, untuk dikonsolidasikan dengan laporan



pemerintah



daerah secara berkala paling lambat dua bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak



terpisahkan



dari



laporan



pertanggungjawaban



keuangan



pemerintah daerah. 2 Setiap transaksi keuangan BLUD harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. 3 Akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam rangka konsolidasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terlebih dulu harus dilakukan penyesuaian atau dikonversikan ke Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mengacu pada Permendagri nomor 13 Tahun 2006. 4 Pejabat Pengelola wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. 5 Selain penyampaian laporan keuangan untuk tujuan internal maupun eksternal,



Kepala



UPTDD



Puskesmas



menetapkan



ketentuan



dan



mekanisme penyampaian laporan non keuangan atau laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban setiap bidang dalam suatu sistem pengendalian internal yang memadai.



G. Penilaian Kinerja 1. Bupati menilai kinerja Puskesmas dan Pejabat Pengelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan. 2. Kinerja Puskesmas yang dinilai sesuai dengan sasaran berikut indikator kinerja keberhasilan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Bisnis yang dilaporkan secara berkala. 57



3. Penilaian kinerja Puskesmas dilakukan secara berkala dan dapat menjadi dasar pertimbangan Bupati untuk memutuskan peningkatan/penurunan atau pencabutan status BLUD Puskesmas. 4. Kinerja Pejabat Pengelola dievaluasi secara berkala pada setiap akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh Bupati dengan menggunakan kriteria penilaian yang umum berlaku dalam Puskesmas. 5. Kepala UPTDD Puskesmas menetapkan tolak ukur kinerja masing-masing pengelola program untuk mendukung kinerja Puskesmas. 6. Penilaian kinerja terhadap bidang dilakukan setiap tahun dan dilakukan secara transparan.



H. Pengendalian Internal 1 Pejabat Pengelola harus menetapkan Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Puskesmas, serta membantu manajemen dalam hal: 1.1 Upaya-upaya mengamankan harta kekayaan (safe guarding of assets); 1.2 Menciptakan keakuratan data akuntansi; 1.3 Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan 1.4 Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. 2



Sistem Pengendalian Internal antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut : 2.1



Lingkungan Pengendalian Internal yang disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari: 2.1.1 Initegritas, nilai etika dan kompetensi pegawai 2.1.2 Filosofi dan gaya manajemen; 2.1.3 Cara



yang



ditempuh



manajemen



dalam



melaksanakan



kewenangan dan tanggung jawabnya; 2.1.4 Pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; 2.1.5 Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola



58



2.2 Pengkajian



dan



Pengelolaan



Risiko,



yaitu



suatu



proses



untuk



mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha relevan; 2.3 Aktivitas Pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Puskesmas pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi, antara lain mencakup kebijakan dan prosedur yang membantu manajemen melaksanakan kewajibannya dan menjamin bahwa tindakan penting dilakukan untuk mengatasi risiko yang dihadapi dalam mencapai sasaran Puskesmas. Kegiatan pengendalian



termasuk serangkaian kegiatan seperti



kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap asset Puskesmas. 2.4 Sistem Informasi dan Komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan keuangan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada



Puskesmas, yang



memungkinkan Pejabat Pengelola dan Manajemen untuk menjalankan dan



mengendalikan



kegiatan



usahanya.



Laporan



tidak



hanya



berhubungan data internal, tetapi juga informasi tentang kejadian eksternal, kegiatan dan kondisi penting untuk menginformasikan pengambilan keputusan dan laporan eksternal. 2.5 Monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal, termasuk fungsi audit internal pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Puskesmas, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Pejabat Pengelola.



I. Pengadaan Barang dan Jasa 1. Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat. 2. Kepala UPTDDD Puskesmas menetapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan pemerataan kesempatan berusaha, 59



ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengendalian yang memadai. 3. Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan oleh pelaksana pengadaan yang dapat berbentuk pejabat, tim/panitia atau unit yang dibentuk oleh Kepala UPTDDD Puskesmas yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan / atau jasa guna keperluan BLUD Puskesmas. 4. Pelaksana pengadaan terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan dan membuat laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada pejabat pengelola.



J. Informasi dan Komunikasi 1. Pemerintah Kota, Pejabat Pengelola, dan stakeholders lainnya berhak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai Puskesmas secara proporsional. 2. Pejabat Pengelola bertanggungjawab untuk memastikan agar informasi mengenai Puskesmas diberikan kepada Bupati dan stakeholders



lainnya



secara tepat waktu dan lengkap. 3. Kepala UPTDDD Puskesmas melakukan komunikasi secara efektif dengan sesama Pejabat Pengelola, dan Bupati melalui media komunikasi yang tepat dan efisien. 4. Kepala UPTDD Puskesmas menetapkan kebijakan mengenai komunikasi dan pengelolaan informasi termasuk klasifikasi kerahasiaan informasi.



K. Pelaksanaan Audit 1 Pelaksanaan audit atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku atau dengan persetujuan Bupati dapat meminta BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit. Audit terhadap laporan keuangan Puskesmas oleh Auditor Eksternal tersebut bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara independen dan profesional. 60



2 Puskesmas harus menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan oleh Auditor Eksternal. 3 Auditor Eksternal menyampaikan laporan hasil audit kepada Bupati dan Kepala UPTDDD Puskesmas secara tepat waktu. 4 Kepala UPTDDD Puskesmas menindak lanjuti laporan hasil audit yang dilaksanakan Auditor Eksternal dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan. 5 Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan hasil audit Auditor Eksternal. 6 Inspektorat Kabupaten Mesuji sesuai tupoksinya melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan dan pengelolaan BLUD Puskesmas secara berkala sesuai PKPT yang disusun. Hasil audit atas kinerja dilaporkan kepada Bupati dan Kepala UPTDDD Puskesmas secara tepat waktu. 7 Tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kinerja menjadi tanggung jawab Kepala UPTDDD Puskesmas dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan kota



L. Pemantauan Ketaatan Tata Kelola 1. Pemantauan ketaatan atas pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan BLUD Puskesmas menjadi tugas dan wewenang Satuan Pengawas Internal. Dalam hal Satuan Pengawas Internal belum dibentuk, tanggung jawab pemantauan tersebut menjadi tanggung jawab Kepala UPTDDD Puskesmas yang didelegasikan ke masing-masing Pengelola Keuangan dan Teknis. 2.



Kepala UPTDDD Puskesmas menetapkan rapat Pengelola secara berkala minimal 1 (kali) sebulan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tata kelola BLUD Puskesmas. Rapat Pengelola tersebut , bila dipandang perlu, dapat mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kota atau yang mewakili untuk mengadakan rapat bersama.



3. Risalah



rapat



harus



dibuat



setiap



menyelenggarakan



rapat



dan



penyusunannya memperhatikan dinamika rapat termasuk adanya dissenting comments (perbedaan pendapat) yang sampai dengan berakhirnya rapat tidak diperoleh kata sepakat.



61



4.



Risalah asli harus didokumentasikan dan disimpan oleh sub bagian tata usaha Puskesmas (pihak yang diberi wewenang) dan harus selalu tersedia bila diperlukan.



M. Hubungan dengan Stakeholders 1. Pengguna Jasa 1.1 Puskesmas menghormati hak-hak pasien selaku pengguna jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.2 Puskesmas memenuhi komitmennya kepada pengguna jasa sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. 1.3 Penanganan keluhan pengguna jasa dilakukan secara



profesional



melalui mekanisme yang baku dan transparan.



2. Mitra Usaha 2.1 Mitra usaha meliputi rekanan, UPTDDD BLUD KIS, Askes, Jamsostek, asuransi kesehatan lainnya, serta pihak ketiga lainnya. 2.2 Puskesmas menjalin kerjasama dengan mitra bisnis dilandasi dengan itikad



baik,



kewajaran



saling



dan



menguntungkan,



tidak



merugikan



akuntabilitas,



stakeholders



serta



transparansi, dituangkan



dalam kesepakatan secara tertulis. 2.3 Kerjasama Puskesmas dengan mitra usaha dapat berupa transaksi jual beli barang dan/atau jasa serta Kerja Sama Operasional (KSO) dalam bentuk kerjasama pelayanan



kesehatan,



pendidikan



dan



pelatihan, pembangunan gedung, pemanfaatan alat kedokteran dan kerjasama lainnya yang sah. 2.4 Puskesmas dan mitra bisnis bermitra secara profesional dengan mematuhi setiap kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak kerjasama.



3. Pegawai 3.1 Pegawai



Puskesmas



yang



terdiri



dari



tenaga



medis,



tenaga



paramedis, dan tenaga lainnya adalah aset yang sangat berharga, maka



Puskesmas



berkewajiban



meningkatkan



kompetensi



dan 62



karakternya.



Puskesmas



dapat



memberikan



penghargaan



yang



pantas kepada pegawai yang berprestasi. Dalam hal adanya terjadi masalah



yang



menyangkut



medis/paramedis,



Puskesmas



tuntutan



pasien



berkewajiban



terhadap



memberikan



tenaga bantuan



hukum yang diperlukan. Hubungan antara tenaga medis/paramedis dan non medis dengan pihak Puskesmas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala UPTDDD Puskesmas. 3.2 Setiap kebijakan Puskesmas yang terkait dengan pegawai disusun secara transparan, mengakomodasi kepentingan



pegawai



dan



peraturan perundang-undangan yang terkait. 3.3 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai atau perjanjian dengan pegawai dibuat secara tertulis dengan memuat hak dan kewajiban setiap pihak secara jelas. 3.4 Sistem penilaian kinerja pegawai ditetapkan dan dilaksanakan secara adil dan transparan. 3.5 Puskesmas menciptakan kondisi kerja dengan selalu memperhatikan tingkat kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. 3.6 Dalam melaksanakan hubungan kerja dengan pegawai, Puskesmas menghormati hak asasi serta hak dan kewajiban pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.7 Puskesmas memberi kesempatan yang sama tanpa



membedakan



senioritas, gender, suku, agama, ras, dan antar golongan. 4. Pemerintah Selaku Regulator 4.1 Puskesmas



harus



mematuhi



ketentuan



undangan yang terkait dengan kegiatan



peraturan



perundang-



Puskesmas baik yang



menyangkut layanan jasa, pegawai, pelanggan, masyarakat sekitar, lingkungan, sesama pelaku usaha, perpajakan, perbankan dan lainlain. 4.2 Puskesmas selalu berusaha untuk menjalin hubungan yang harmonis dan



konstruktif



atas



dasar



kejujuran



terhadap regulator



serta



penyelenggara negara lainnya. 4.3 Puskesmas



mendukung



penerimaan



negara



dan



daerah



baik



langsung maupun tidak langsung sesuai dengan peraturan perundang63



undangan. 4.4 Puskesmas akan selalu meningkatkan kualitas layanan dalam upaya memberikan kontribusi terhadap pembangunan pelayanan Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Rawat Inap Adi Luhur Kabupaten Mesuji.



5.



Masyarakat Sekitar dan Lingkungan 5.1 Puskesmas memegang teguh asas kepedulian dan keadilan terhadap masyarakat sekitar lingkungan operasional Puskesmas. 5.2 Puskesmas



memastikan



bahwa



dalam



kegiatan



usaha



untuk



pelayanan kesehatan, telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan dan senantiasa mempertimbangkan aspek lingkungan lainnya yang terkait. 5.3 Puskesmas selalu



berusaha



mendorong munculnya



masyarakat atas kesehatan lingkungan



serta



kebutuhan



pengelolaan



sampah



medis secara khusus dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.



N. Tanggung Jawab Sosial Puskesmas 1. Puskesmas harus melaksanakan fungsi sosial tanpa mempengaruhi mutu pelayanan yang disediakan, antara lain berpartisipasi dalam penanggulangan bencana alam nasional atau lokal dan melakukan misi kemanusiaan Puskesmas. 2. Pengelola



menetapkan dan menjalankan program yang terkait



dengan



tanggung jawab sosial Puskesmas secara periodik dan melaporkannya kepada Bupati. 3. Pengelola



harus



memastikan



bahwa



Puskesmas



selalu berupaya



mempedulikan kelestarian lingkungan alam dan lingkungan sosialnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



BAB IX KODE ETIK



64



Dalam menjalankan BLUD Puskesmas yang berhubungan dengan lingkungan internal maupun eksternal, Puskesmas memiliki Kode Etik Puskesmas yang berpedoman kepada Kode Etik dan etika profesi tenaga kesehatan serta harus senantiasa menjunjung tinggi etika yang telah ditetapkan



Setiap insan Puskesmas wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang dibangun dalam Puskesmas. Budaya organisasi dan budaya kerja yang dibangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja harus berlandaskan etika yang berlaku seperti profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Puskesmas serta kepentingan pihak stakeholders. Budaya organisasi dan budaya kerja dikembangkan untuk memotivasi pegawai dalam bekerja. Seluruh insan Puskesmas harus menerapkan budaya organisasi dan budaya kerja yang berlandaskan etika Puskesmas secara konsisten dan pelaksanaannya harus dilakukan evaluasi secara periodik. Sistem nilai yang mencakup nilai-nilai (value), budaya kerja, budaya organisasi, etika kerja, etika usaha, dan etika profesi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Perilaku sebagai Kode Etik Puskesmas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTDDD Puskesmas.



BAB X PENUTUP 1. Seluruh



kebijakan



Puskesmas



harus



berpedoman



pada



dan



tidak



bertentangan dengan Pola Tata Kelola ini. Kebijakan Puskesmas tidak terbatas 65



pada Surat Keputusan Bupati, Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan, dan seluruh



Buku



Pedoman



Puskesmas. Kebijakan Puskesmas yang



diterbitkan dan bertentangan



dengan



telah



Pedoman Tata Kelola ini wajib



disesuaikan. 2. Pola Tata Kelola ini ditelaah dan dimutakhirkan secara berkala



untuk



disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan wewenang organ-organ Puskesmas serta perubahan lingkungan yang terjadi. 3. Setiap perubahan terhadap Pola Tata Kelola harus disetujui oleh Bupati. 4. Hal-hal lain yang tidak dimuat dalam pedoman ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pola Tata Kelola ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Bupati Mesuji



LAMPIRAN-LAMPIRAN



DATA KETENAGAAN DI UPTDDD PUSKESMAS Rawat Inap Adi Luhur TAHUN 2017 Jenis Ketenagaan 1 2 3 4 5



Dokter Umum Dokter Spesialis Dokter Gigi Sarjana Keperawatan Sarjana Kesmas



Puskesma



Pustu



Jumlah



s 2 0 1 1 0



0 0 0 0 0



2 0 1 1 0



Ket.



66



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



SAA D-III Farmasi Apoteker D-III Fisio Teraphy SPAG / D-III Gizi D-III Perawat Gigi SPRG SPK D-III Perawat D-IV Kebidanan D-III Kebidanan D-I Kebidanan D-III Analis Sanitarian Pekarya Kesehatan/SMA



Juru Mudi Bidan PTT Pegawai Kontrak/ DIII Perawat Pegawai Kontrak/ DIII Perawat /TKS Pegawai kontrak bidan Pegawai Kontrak/Ners Keperawatan Pegawai Kontrak Ners / TKS Pegawai Kontrak S.Kep/TKS Cleaning Servise Tenaga Akuntan Jumlah Total



0 1 0 0 1 0 0 2 5 3 5 0 1 0



0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 0 0



0 1 0 0 1 0 0 2 5 3 5 0 1 0



1



0



1



1 6



0 0



1 6



1



0



1



2



0



2



4



0



4



1



0



1



1



0



1



1



0



1



1 1



0 0



1 1 48



67