Copy PPT Penunjang Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penunjang Medis



Definisi Wakil direktur yang meliputi pelayanan



diagnostik dan terapeutik yang dapat melengkapi dan membantu pelayanan di bidang medis dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit



Fungsi Pengkoordinasian perumusan kebijakan dan



standar pelayanan Perencanaan dan pengembangan perbekalan peralatan medik, sarana dan rekam medik Pengkoordinasian dengan wakil direktur yang lain, instalasi, komite dan staf fungsional lainnya



Pengawasan, pengendalian dan evaluasi



peralatan medik, sarana dan rekam medik Pembinaan, penilaian kinerja karyawan dibawah koordinasinya



Posisi dan Struktur Organisasi Direktur



Wadir Admisitrasi umum dan keuangan



Wadir Penunjang Medik



Wadir Pelayanan Medik



Inst. Radiologi



Laboratorium



Farmasi Inst. Gizi



Rekam Medik Sarana dan Prasaran Diklat CS



Tugas Menyusun rencana kerja pengembangan



penunjang medis Menyusun prosedur tetap Merumuskan kebijakan kegiatan bidang dibawahnya Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan



Memberi bimbingan dalam pelaksanaan tugas Mendistribusikan tugas sesuai bagian Menginventaris pengadaan alat masing-



masing bagian Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja Menyusun rencana pendidikan dan latihan



Wewenang Mempertimbangkan dan mengelola



ketersediaan alat bahan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan di setiap unit Menyusun ketersediaan sumber daya manusia Pengawasan prosedur kerja Menerima laporan kerja masing-masing unit Evaluasi pelaksanaan kegiatan setiap unit



Tanggung Jawab Terbentuknya prosedur kerja yang berkaitan



dengan teknis pelaksanaan setiap unit Ketersediaan alat bahan, sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai dan dalam kondisi baik



Ketersediaan sumber daya manusia yang



bermutu serta memberikan kesempatan setiap anggotanya untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan Berjalannya prosedur kerja dengan baik Mengadakan evaluasi hasil kerja



Ketentuan Jabatan Pendidikan minimal profesi kedokteran Seorang dokter yang memiliki keahlian,



integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang pelayanan penunjang medik Mampu melaksanakan koordinasi dilingkup pelayanan rumah sakit Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam bidang pelayanan medis