17 0 1 MB
Penunjang Medis
Definisi Wakil direktur yang meliputi pelayanan
diagnostik dan terapeutik yang dapat melengkapi dan membantu pelayanan di bidang medis dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit
Fungsi Pengkoordinasian perumusan kebijakan dan
standar pelayanan Perencanaan dan pengembangan perbekalan peralatan medik, sarana dan rekam medik Pengkoordinasian dengan wakil direktur yang lain, instalasi, komite dan staf fungsional lainnya
Pengawasan, pengendalian dan evaluasi
peralatan medik, sarana dan rekam medik Pembinaan, penilaian kinerja karyawan dibawah koordinasinya
Posisi dan Struktur Organisasi Direktur
Wadir Admisitrasi umum dan keuangan
Wadir Penunjang Medik
Wadir Pelayanan Medik
Inst. Radiologi
Laboratorium
Farmasi Inst. Gizi
Rekam Medik Sarana dan Prasaran Diklat CS
Tugas Menyusun rencana kerja pengembangan
penunjang medis Menyusun prosedur tetap Merumuskan kebijakan kegiatan bidang dibawahnya Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
Memberi bimbingan dalam pelaksanaan tugas Mendistribusikan tugas sesuai bagian Menginventaris pengadaan alat masing-
masing bagian Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja Menyusun rencana pendidikan dan latihan
Wewenang Mempertimbangkan dan mengelola
ketersediaan alat bahan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan di setiap unit Menyusun ketersediaan sumber daya manusia Pengawasan prosedur kerja Menerima laporan kerja masing-masing unit Evaluasi pelaksanaan kegiatan setiap unit
Tanggung Jawab Terbentuknya prosedur kerja yang berkaitan
dengan teknis pelaksanaan setiap unit Ketersediaan alat bahan, sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai dan dalam kondisi baik
Ketersediaan sumber daya manusia yang
bermutu serta memberikan kesempatan setiap anggotanya untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan Berjalannya prosedur kerja dengan baik Mengadakan evaluasi hasil kerja
Ketentuan Jabatan Pendidikan minimal profesi kedokteran Seorang dokter yang memiliki keahlian,
integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang pelayanan penunjang medik Mampu melaksanakan koordinasi dilingkup pelayanan rumah sakit Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam bidang pelayanan medis