CPPT Ari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintgrasi) dalam e-RM Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (MenKEs, 2022b). CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi) diperlukan dalam rekam medis hal ini sesuai dengan yang dituangkan dalam standar akreditasi rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan Repulik Indonesia. Pencatatan perkembangan pasien didokumentasikan para PPA (Profesional Pemberi Asuhan) di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT). Pencatatan di unit intensif atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan perkembangan pasien dilakukan pada lembar tersebut oleh DPJP di unit tersebut, PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT). Standar PP (Pelayanan Pasien) menjelaskan bahwa Profesional Pemberi Asuhan (PPA) bekerja sebagai tim intra dan interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritma, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi); Hasil pengkajian ulang dicatat di rekam medik pasien/CPPT sebagai informasi untuk di gunakan oleh semua PPA. Standar PAP (Pelayanan Asuhan Pasien) juga menjelaskan bahwa Proses pelayanan dan asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak PPA dan berbagai unit pelayanan. Agar proses pelayanan dan asuhan pasien menjadi efisien, penggunaan sumber daya manusia dan sumber lainnya menjadi efektif, dan hasil akhir kondisi pasien menjadi lebih baik maka diperlukan integrasi dan koordinasi. Kepala unit pelayanan menggunakan cara untuk melakukan



integrasi dan koordinasi pelayanan serta asuhan lebih baik (misalnya, pemberian asuhan pasein secara tim oleh para PPA, ronde pasien multidisiplin, formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT), dan manajer pelayanan pasien/case manager). Instruksi PPA dibutuhkan dalam pemberian asuhan pasien misalnya instruksi pemeriksaan di laboratorium (termasuk Patologi Anatomi), pemberian obat, asuhan keperawatan khusus, terapi nurtrisi, dan lain-lain. Instruksi ini harus tersedia dan mudah diakses sehingga dapat ditindaklanjuti tepat waktu misalnya dengan menuliskan instruksi pada formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) dalam rekam medis atau didokumentasikan dalam elektronik rekam medik agar staf memahami kapan instruksi harus dilakukan, dan siapa yang akan melaksanakan instruksi tersebut. Instruksi berdasarkan rencana asuhan dibuat oleh PPA yang kompeten dan berwenang, dengan cara yang seragam, dan didokumentasikan di CPPT. Standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) juga menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan terapi obat pasien, maka dilakukan pemantauan terapi obat secara kolaboratif yang melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA) dan pasien. Pemantauan meliputi efek yang diharapkan dan efek samping obat. Pemantauan terapi obat didokumentasikan di dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) di rekam medis (Kepmenkes RI, 2022). Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga menjelaskan pada area rawat inap harus memenui item item pemeriksaan spesialistik (MenKEs, 2022a). Berikut contoh model format CPPT dalam elektronic medical record.



DAFTAR PUSTAKA Kepmenkes RI. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan, 1–342. MenKEs. (2022a). Pedoman Variabel Dan Meta Data Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. MenKEs. (2022b). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Peraturan Pemerintah, 8.5.2017, 2003–2005. https://www.who.int/newsroom/fact-sheets/detail/autism-spectrum-disorders