24 0 49 KB
Padang, 23 September 2021 No : 171/NOT-SD/XX/2021 Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Cuti Notaris Kepada Yth. Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris di Jalan S. Parman nomor 256, Ulak Karang Utara Padang Utara, Kota Padang Dengan Hormat, Bersama surat ini Kami : Nama
: Ratu Anadea, S.H., M.Kn.
TTL
: Padang, 17 Juli 1988
Alamat
: Jalan Surabaya C. 24 Asratek
SK Pengankatan
: Tanggal 18 April 2020 nomor C-533.HT.03.11.Th.2020
Tanggal Sumpah
: 17 Juni 2020
Selaku Notaris di Kota Administrasi Kota Padang, dengan ini saya mengajukan permohonan cuti, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023 dan sudah akan bertugas kembali pada tanggal 14 Januari 2023. Sebagai notaris pengganti saya tunjuk karyawan senior kami : Nama
: Putri Sapta, S.H., M.Kn.
TTL
: Padang, 17 April 1986
Alamat
: Jalan Khatib Sulaiman nomor 123 Padang Utara, Kota Padang
Dan sebagai contoh tanda tangan, paraf dan stempelnya adalah sebagai berikut : Tanda Tangan
Paraf
Stempel
Demikian surat permohonan ini, atas bantuan dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Ratu Anadea, S.H., M.Kn.
Sertifikat Cuti
Sertifikat cuti ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan dari Ratu Anadea, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Kota Padang Nomor 171/NOT-SD/XX/2021 Tanggal 23 September 2021 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-533.HT.03.11.Th.2020 Tanggal 17 Juni 2020.
Ditetapkan di Padang Pada Tanggal 23 September 2021 A.n. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Perdata
Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. NIP. 11465002 195702 1023
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : 1. Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti. 2. Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengambilan cuti. 3. Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). 4. Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris yang bersangkutan.