11 0 3 MB
H.
PERALATAN YANG DIGUNAKAN
DAFTAR PERALATAN Nama Pekerjaan Lokasi Tahun Anggaran Penawar
: : : :
Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong Distrik Klasaman Kota Sorong, Provinsi Papua Barat APBN 2020 PT. ASSALA KARYA PERKASA Keterangan
No
Jenis Peralatan
Jumlah
Kapasitas
Tahun Pembuatan
Kondisi
Lokasi Sekarang
Bukti Kepemilikan
Status
1
2
3
4
6
7
8
9
9
1
EXCAVATOR
2 Unit
0,90 M3
2014
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
2
DUMP TRUCK
2 Unit
4 M3
2016
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
3
PICK UP
1 Unit
1400 cc
2014
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
4
POMPA IIR
4 Unit
3"
2016
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
5
GENERATOR ZET
1 Unit
10 kVa
2017
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
6
CONCRETE MIXER
4 Unit
±0,4 M3
2015
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
7
CONCRETE VIBRATOR 4 HP
2 Unit
4 HP
2015
BAIK
Manokwari
PERJANJIAN SEWA
Sewa
Bantul, 30 Desember 2019 Penawar, PT. ASSALA KARYA PERKASA
PT. ASSALA KARYA PERKASA
GILANG PERMANA SANTOSO DIREKTUR
SURAT PERJANJIAN SEWA 7/SPS-PT.BGP/XII/2020 ANTARA PT. BINTANG GUNUNG PERKASA DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat
: : :
tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang
H Surachman Direktur Utama PT. BINTANG GUNUNG PERKASA Jl. Pattalunru No. 10 Binanga - Mamuju
Bertindak untuk dan atas nama PT. BINTANG GUNUNG PERKASA, selanjutnya disebut sebagai Penyedia Peralatan (Pemilik) atau PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat
: : :
GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari
Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1
PERALATAN SMALL EXCAVATOR
2 3 4 (Lihat : Lampiran)
JUMLAH
TIPE/MERK
2 UNIT
PC 200
KAPASITAS TAHUN PEMBUATAN 0,9 M3
2011
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.
Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya. 4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
Sorong, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA PT. BINTANG GUNUNG PERKASA
PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA
PT. ASSALA KARYA PERKASA
H Surachman Direktur Utama
GILANG PERMANA SANTOSO Direktur
Lampiran Peralatan PT. BINTANG GUNUNG PERKASA
UNITED TRACTORS
PT. UNITED TRACTORS Tbk Jalan Raya Bekasi Km. 22, Cakung, Jakarta 13910 Indonesia Tel. : (62-21) 245 79999 Fax : (62-21) 460 0657 460 0677 www. Unitedtractors.com S.I.U.P No. N.P.W.P
: 1.086/49/09.05/PB/VI/2001 : 01.308.524.6.091.000
Invoce untuk Bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) No. Dokumen (Document no.) : 90052502.1.1 Tanggal (Date) : 30.06.2012 No. Perjanjian (Contract No.) : 51609 Tanggal Perjanjian (Contract date) : 28.06.2012 No. PO (Purchase Order No.) :
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE QQ: PT BINTANG GUNUNG PERKASA Perkantoran Hijau Arkadia Tower B Lantai 11 Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan 12520 Indonesia N. P.W.P
No. Penjelasan/No. Serial
PPN Total
(Amount)
(Quantity)
KOMATSU HYDRAULIC EXCAVATOR PC200.8 S/N : J6018067481 Base Machine, Batteries Large Alternator (Seal) - 15 A Eops, Vand. Provision Mark Plate Indonesian/English Hard water Arrangement Working Light Front FM/Am Radio for Asia Pre Cleaner, All Materials O, Manual (P) Eng,500H, EN Parts EMS Std Boom+5700 MM - HD, 100H Arm+2900MM - HD Shoes TG Hole 800 MM Cabin Guard side guard, Side Bumper, Bottom Guard Under guard, Bucket Standart 0.93 M3 Cap & Overell, General Tool Kit Spare Parts General, Additional Service Valve
(VAT)
Page : 1 /1 Harga
Banyaknya
(Description/Serial Number)
1
: 02.940.079.3-706.000
1
10% : :
IDR
IDR IDR
1.120.000.000
112.000.000 1.232.000.000
PT. UNITED TRACTORS Tbk
Manager
: Osman Omar
SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA YULI SUSIANI DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA
Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat Alamat
: : : :
tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang bertanda
YULI SUSIANI Pemilik Alat (sesuai lampiran) Aimas RT 015 RW 002, Prafi, Manokwari - Papua Barat. 085282047019
Bertindak sebagai pemilik atau penyedia peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat
: : :
GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari
Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1
PERALATAN DUMP TRUCK
JUMLAH 1 UNIT
TIPE/MERK
KAPASITAS
TAHUN PEMBUATAN
MITSHUBISHI
4 TON
2011
2 3 4 (Lihat : Lampiran) Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasalpasal berikut:
Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.
Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
Manokwari, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA
YULI SUSIANI Pemilik Alat
PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA
ASSALA KARYA PERKASA GILANGPT.PERMANA SANTOSO Direktur
Lampiran Peralatan Ibu YULI SUSIANI
SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA SLAMET DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA
Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat Alamat
: : : :
tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang
SLAMET Pemilik Alat (sesuai lampiran) Jalur 2 Kampung, Wariori Indah RT/RW 003/001, Manokwari 081386787929
Bertindak sebagai pemilik atau penyedia peralatan Dump Truck, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat
: : :
GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari
Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1
PERALATAN DUMP TRUCK
JUMLAH 1 UNIT
TIPE/MERK
KAPASITAS
TAHUN PEMBUATAN
MITSHUBISHI
4 TON
2010
2 3 4 (Lihat : Lampiran) Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.
Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak Manokwari, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA
PT. ASSALA KARYA PERKASA
SLAMET Pemilik Alat
GILANG PERMANA SANTOSO Direktur
Lampiran Peralatan Pak SLAMET
SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA BERLIN SAHAT M. SIBARANI DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA
Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat No. Telp
: : : :
tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang
BERLIN SAHAT M. SIBARANI Pemilik Alat (sesuai lampiran) Kompleks Bumi Marina Asri, Manokwari - Papua Barat 082199343221
Bertindak sebagai pemilik atau penyedia peralatan Pick Up, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat
: : :
GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari
Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1
PERALATAN PICK UP
JUMLAH 1 UNIT
TIPE/MERK
KAPASITAS
TAHUN PEMBUATAN
SUZUKI
2 TON / 2M3
2017
2 3 4 (Lihat : Lampiran) Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.
Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak Saumlaki, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA
BERLIN SAHAT M. SIBARANI Pemilik Alat
PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA
PT. ASSALA KARYA PERKASA
GILANG PERMANA SANTOSO Direktur
Lampiran Peralatan Pak BERLIN SAHAT M. SIBARANI
SURAT PERJANJIAN SEWA 7/SPS-UM/XII/2020 ANTARA UNZILA MUIA DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat No.
: : : :
tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang bertanda
Akita Damayanti R. Santoso Direktur Utama UNZILA MUIA Kalakan RT 004 RW 000 No. 08 Argorejo Sedayu Bantul 082238394485
Bertindak untuk dan atas nama UNZILA MUIA, selanjutnya disebut sebagai Penyedia Peralatan (Pemilik) atau PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat
: : :
GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari
Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO.
1
PERALATAN
GENERATOR ZET
JUMLAH
TIPE/MERK
KAPASITAS
TAHUN PEMBUATAN
1 Unit
PERKINS
10 Kva
2015
2
CONCRETE MIXER
4 Unit
GLOBE
0,4 m3
2015
3
POMPA AIR
4 Unit
CP CROWN
5 ltr/detik
2016
4
CONCRETE VIBRATOR
2 Unit
HONDA GX
4 HP
2015
(Lihat : Lampiran)
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.
Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya. 4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
Sorong, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA UNZILA MULIA
AKITA DAMAYANTI R. SANTOSO
PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA
PT. ASSALA KARYA PERKASA GILANG PERMANA SANTOSO Direktur
INVOICE
ANUGERAH BANGUNAN BALIWERTI Jalan Baliwerti No.98, Alun-alun Contong, Bubuta Surabay, Jawa Timur Phone: (031) 5451819
BILL TO
INVOICE #
DATE
2034
2/21/2018
CUSTOMER ID
TERMS
564
Due Upon Receipt
UNZILA MULIA (NPWP : 02.755.103.5-543.000) Kalakan, RT 004 RW 00 No. 08, Argorejo Sedayu, Bantul 082135791341
DESCRIPTION
QTY
UNIT PRICE (IDR)
AMOUNT (IDR)
Chain Saw Sthil MS 381
5
8,750,000.00
43,750,000.00
Ghenzet Perkins 10 kVa - 3 Phase
1
32,987,000.00
32,987,000.00
Ghenzet 5 kVa FD67800 SEZ
2
12,780,000.00
25,560,000.00
Compressor 2 PK (HP Ori)
3
5,700,000.00
17,100,000.00
Concrete Vibartor Honda GX - 160
5
4,855,000.00
24,275,000.00
Jack Hammer (Bosch GSH)
3
5,250,000.00
15,750,000.00
Watter Pump CWP 30 Crown - 300 m
3
875,000.00
2,625,000.00
-
Terbilang :
seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratu rupiah
SUBTOTAL
162,047,000.00 10.000%
TAX RATE TAX
TOTAL
Tanda terima,
Note : 1. penggantian (bersyarat) /perbaikan barang hanya dapat terjadi pada masa garansi produk masih berlaku. 2. apabila terjadi ralat transaksi maka nilai pajak yang telah disetorkan tidak dapat ditarik/dikembalikan.
16,204,700.00 178,251,700.00
Hormat kami,
EKA JAYA
Tuan Toko
NOTA NO. …………..
TOKO BANGUNAN JL. YOS SUDARSO, MANOKWARI - PAPUA BARAT
BANYAKNYA
1 ROL 2 UNIT 1 2 UNIT 1Unit
NAMA BARANG
meteran 50 m Msn MOLEN ALT POT. BESI
MESIN POMPA (ALCON)
MKW, 02/05/2018
HARGA
JUMLAH
@ 220 220.000,@ 1500 30.000.000,@ 800 1.600.000,@ 900 900.000,-
TERIMA KASIH Jumlah Rp 32.720.000,Tanda Terima
Hormat kami,
Lampiran Peralatan CV. UNZILA MULIA