Daftar Peralatan Utama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

H.



PERALATAN YANG DIGUNAKAN



DAFTAR PERALATAN Nama Pekerjaan Lokasi Tahun Anggaran Penawar



: : : :



Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong Distrik Klasaman Kota Sorong, Provinsi Papua Barat APBN 2020 PT. ASSALA KARYA PERKASA Keterangan



No



Jenis Peralatan



Jumlah



Kapasitas



Tahun Pembuatan



Kondisi



Lokasi Sekarang



Bukti Kepemilikan



Status



1



2



3



4



6



7



8



9



9



1



EXCAVATOR



2 Unit



0,90 M3



2014



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



2



DUMP TRUCK



2 Unit



4 M3



2016



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



3



PICK UP



1 Unit



1400 cc



2014



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



4



POMPA IIR



4 Unit



3"



2016



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



5



GENERATOR ZET



1 Unit



10 kVa



2017



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



6



CONCRETE MIXER



4 Unit



±0,4 M3



2015



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



7



CONCRETE VIBRATOR 4 HP



2 Unit



4 HP



2015



BAIK



Manokwari



PERJANJIAN SEWA



Sewa



Bantul, 30 Desember 2019 Penawar, PT. ASSALA KARYA PERKASA



PT. ASSALA KARYA PERKASA



GILANG PERMANA SANTOSO DIREKTUR



SURAT PERJANJIAN SEWA 7/SPS-PT.BGP/XII/2020 ANTARA PT. BINTANG GUNUNG PERKASA DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat



: : :



tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang



H Surachman Direktur Utama PT. BINTANG GUNUNG PERKASA Jl. Pattalunru No. 10 Binanga - Mamuju



Bertindak untuk dan atas nama PT. BINTANG GUNUNG PERKASA, selanjutnya disebut sebagai Penyedia Peralatan (Pemilik) atau PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat



: : :



GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari



Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1



PERALATAN SMALL EXCAVATOR



2 3 4 (Lihat : Lampiran)



JUMLAH



TIPE/MERK



2 UNIT



PC 200



KAPASITAS TAHUN PEMBUATAN 0,9 M3



2011



Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.



3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya. 4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak



Sorong, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA PT. BINTANG GUNUNG PERKASA



PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA



PT. ASSALA KARYA PERKASA



H Surachman Direktur Utama



GILANG PERMANA SANTOSO Direktur



Lampiran Peralatan PT. BINTANG GUNUNG PERKASA



UNITED TRACTORS



PT. UNITED TRACTORS Tbk Jalan Raya Bekasi Km. 22, Cakung, Jakarta 13910 Indonesia Tel. : (62-21) 245 79999 Fax : (62-21) 460 0657 460 0677 www. Unitedtractors.com S.I.U.P No. N.P.W.P



: 1.086/49/09.05/PB/VI/2001 : 01.308.524.6.091.000



Invoce untuk Bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) No. Dokumen (Document no.) : 90052502.1.1 Tanggal (Date) : 30.06.2012 No. Perjanjian (Contract No.) : 51609 Tanggal Perjanjian (Contract date) : 28.06.2012 No. PO (Purchase Order No.) :



PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE QQ: PT BINTANG GUNUNG PERKASA Perkantoran Hijau Arkadia Tower B Lantai 11 Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan 12520 Indonesia N. P.W.P



No. Penjelasan/No. Serial



PPN Total



(Amount)



(Quantity)



KOMATSU HYDRAULIC EXCAVATOR PC200.8 S/N : J6018067481 Base Machine, Batteries Large Alternator (Seal) - 15 A Eops, Vand. Provision Mark Plate Indonesian/English Hard water Arrangement Working Light Front FM/Am Radio for Asia Pre Cleaner, All Materials O, Manual (P) Eng,500H, EN Parts EMS Std Boom+5700 MM - HD, 100H Arm+2900MM - HD Shoes TG Hole 800 MM Cabin Guard side guard, Side Bumper, Bottom Guard Under guard, Bucket Standart 0.93 M3 Cap & Overell, General Tool Kit Spare Parts General, Additional Service Valve



(VAT)



Page : 1 /1 Harga



Banyaknya



(Description/Serial Number)



1



: 02.940.079.3-706.000



1



10% : :



IDR



IDR IDR



1.120.000.000



112.000.000 1.232.000.000



PT. UNITED TRACTORS Tbk



Manager



: Osman Omar



SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA YULI SUSIANI DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA



Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat Alamat



: : : :



tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang bertanda



YULI SUSIANI Pemilik Alat (sesuai lampiran) Aimas RT 015 RW 002, Prafi, Manokwari - Papua Barat. 085282047019



Bertindak sebagai pemilik atau penyedia peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat



: : :



GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari



Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1



PERALATAN DUMP TRUCK



JUMLAH 1 UNIT



TIPE/MERK



KAPASITAS



TAHUN PEMBUATAN



MITSHUBISHI



4 TON



2011



2 3 4 (Lihat : Lampiran) Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasalpasal berikut:



Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.



4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.



Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.



Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak



Manokwari, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA



YULI SUSIANI Pemilik Alat



PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA



ASSALA KARYA PERKASA GILANGPT.PERMANA SANTOSO Direktur



Lampiran Peralatan Ibu YULI SUSIANI



SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA SLAMET DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA



Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat Alamat



: : : :



tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang



SLAMET Pemilik Alat (sesuai lampiran) Jalur 2 Kampung, Wariori Indah RT/RW 003/001, Manokwari 081386787929



Bertindak sebagai pemilik atau penyedia peralatan Dump Truck, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat



: : :



GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari



Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1



PERALATAN DUMP TRUCK



JUMLAH 1 UNIT



TIPE/MERK



KAPASITAS



TAHUN PEMBUATAN



MITSHUBISHI



4 TON



2010



2 3 4 (Lihat : Lampiran) Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:



Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.



4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak Manokwari, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA



PT. ASSALA KARYA PERKASA



SLAMET Pemilik Alat



GILANG PERMANA SANTOSO Direktur



Lampiran Peralatan Pak SLAMET



SURAT PERJANJIAN SEWA ANTARA BERLIN SAHAT M. SIBARANI DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA



Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat No. Telp



: : : :



tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang



BERLIN SAHAT M. SIBARANI Pemilik Alat (sesuai lampiran) Kompleks Bumi Marina Asri, Manokwari - Papua Barat 082199343221



Bertindak sebagai pemilik atau penyedia peralatan Pick Up, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat



: : :



GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari



Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO. 1



PERALATAN PICK UP



JUMLAH 1 UNIT



TIPE/MERK



KAPASITAS



TAHUN PEMBUATAN



SUZUKI



2 TON / 2M3



2017



2 3 4 (Lihat : Lampiran) Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:



Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.



4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak Saumlaki, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA



BERLIN SAHAT M. SIBARANI Pemilik Alat



PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA



PT. ASSALA KARYA PERKASA



GILANG PERMANA SANTOSO Direktur



Lampiran Peralatan Pak BERLIN SAHAT M. SIBARANI



SURAT PERJANJIAN SEWA 7/SPS-UM/XII/2020 ANTARA UNZILA MUIA DAN PT. ASSALA KARYA PERKASA Pada hari ini, Selasa tanggal TUJUH bulan Januari tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat No.



: : : :



tahun DUA RIBU DUA PULUH , yang bertanda



Akita Damayanti R. Santoso Direktur Utama UNZILA MUIA Kalakan RT 004 RW 000 No. 08 Argorejo Sedayu Bantul 082238394485



Bertindak untuk dan atas nama UNZILA MUIA, selanjutnya disebut sebagai Penyedia Peralatan (Pemilik) atau PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat



: : :



GILANG PERMANA SANTOSO DirekturPT. ASSALA KARYA PERKASA Trikora Wosi RT.001 RW.006, Amban, Manokwari Barat-Kab. Manowari



Bertindak untuk dan atas nama PT. ASSALA KARYA PERKASA penyewa (penerima) peralatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: NO.



1



PERALATAN



GENERATOR ZET



JUMLAH



TIPE/MERK



KAPASITAS



TAHUN PEMBUATAN



1 Unit



PERKINS



10 Kva



2015



2



CONCRETE MIXER



4 Unit



GLOBE



0,4 m3



2015



3



POMPA AIR



4 Unit



CP CROWN



5 ltr/detik



2016



4



CONCRETE VIBRATOR



2 Unit



HONDA GX



4 HP



2015



(Lihat : Lampiran)



Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong.



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pengendalian Banjir Sungai Klasaman di Kota Sorong terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. 2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. 2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.



3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya. 4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.



Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. 3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.



Pasal 8 LAIN-LAIN 1) Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 2) Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak



Sorong, 7Januari 2020 PIHAK PERTAMA UNZILA MULIA



AKITA DAMAYANTI R. SANTOSO



PIHAK KEDUA PT. ASSALA KARYA PERKASA



PT. ASSALA KARYA PERKASA GILANG PERMANA SANTOSO Direktur



INVOICE



ANUGERAH BANGUNAN BALIWERTI Jalan Baliwerti No.98, Alun-alun Contong, Bubuta Surabay, Jawa Timur Phone: (031) 5451819



BILL TO



INVOICE #



DATE



2034



2/21/2018



CUSTOMER ID



TERMS



564



Due Upon Receipt



UNZILA MULIA (NPWP : 02.755.103.5-543.000) Kalakan, RT 004 RW 00 No. 08, Argorejo Sedayu, Bantul 082135791341



DESCRIPTION



QTY



UNIT PRICE (IDR)



AMOUNT (IDR)



Chain Saw Sthil MS 381



5



8,750,000.00



43,750,000.00



Ghenzet Perkins 10 kVa - 3 Phase



1



32,987,000.00



32,987,000.00



Ghenzet 5 kVa FD67800 SEZ



2



12,780,000.00



25,560,000.00



Compressor 2 PK (HP Ori)



3



5,700,000.00



17,100,000.00



Concrete Vibartor Honda GX - 160



5



4,855,000.00



24,275,000.00



Jack Hammer (Bosch GSH)



3



5,250,000.00



15,750,000.00



Watter Pump CWP 30 Crown - 300 m



3



875,000.00



2,625,000.00



-



Terbilang :



seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratu rupiah



SUBTOTAL



162,047,000.00 10.000%



TAX RATE TAX



TOTAL



Tanda terima,



Note : 1. penggantian (bersyarat) /perbaikan barang hanya dapat terjadi pada masa garansi produk masih berlaku. 2. apabila terjadi ralat transaksi maka nilai pajak yang telah disetorkan tidak dapat ditarik/dikembalikan.



16,204,700.00 178,251,700.00



Hormat kami,



EKA JAYA



Tuan Toko



NOTA NO. …………..



TOKO BANGUNAN JL. YOS SUDARSO, MANOKWARI - PAPUA BARAT



BANYAKNYA



1 ROL 2 UNIT 1 2 UNIT 1Unit



NAMA BARANG



meteran 50 m Msn MOLEN ALT POT. BESI



MESIN POMPA (ALCON)



MKW, 02/05/2018



HARGA



JUMLAH



@ 220 220.000,@ 1500 30.000.000,@ 800 1.600.000,@ 900 900.000,-



TERIMA KASIH Jumlah Rp 32.720.000,Tanda Terima



Hormat kami,



Lampiran Peralatan CV. UNZILA MULIA