Dampak Masif Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam kehidupan sehari hari, sering kali kita melihat dan mendengar berita tentang korupsi, ,baik yang di peroleh melalui media cetak maupun media eletronik. Hampir setiap hari kita di suguhi kabar berita tentang korupsi,.hingga masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruption yang berarti menyalah gunakan atau menyimpang . Didalam kamus besar bahasa Indonesia korupsi adalah tindakan yang menyebabkan negara menjadi bangkrut dengan pengaruh luar biasanya seperti hancurnya perekonomian,,pelayanan kesehatan tidak memadai , rusaknya sistem pendidikan , dan lain sebagainya. Korupsi di negeri Indonesia ini, sudah merambah di berbagai lembaga, departement,instansi serta wilayah lainnya dan tidak hanya terjadi di tingkat pusat saja tetapi sampai tingkat pedesaan ,baik dalam



skala kecil yang



bernilai ribuan rupiah sampai dalam skala besar yang bernilai triliunan rupiah,baik dilakukan secara perorangan maupun berkelompok. Ada yang mengibaratkan kalau dulu korupsi dilakukan di bawah meja apa yang terjadi sekarang korupsi tidak hanya di lakukan di bawah meja tetapi bahkan mejanyapun ikut di korupsi . Tingkat korupsi yang sudah sampai sedemikian itu,jelas memerlukan penanganan yang serius dari semua komponen bangsa ,tidak hanya di tangani oleh satu kelompok / komponen saja.Jika korupsi yang sedemikian itu



2



di biarkan maka Indonesia tidak akan mencapai kemajuan seperti yang di harapkannya.Rakyat Indonesia akan menjadi miskin dan menderita,karena korupsi yang seperti itu membuat pelayanan publik menjadi buruk dan selalu beraroma penyuapan serta penyediaan sarana & prasarana juga menjadi buruk karena anggarannya menjadi berkurang, kemudian harga barangbarang kebutuhan menjadi mahal dll. Inilah gambaran nyata yang terjadi di Indonesia. Sungguh sesuatu yang ironis dan menyedihkan di Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia ternyata korupsinya sampai sedemikian itu . Dalam makalah yang di sampaikan ini penulis mencoba mengulas dampak yang diakibatkan dari masalah korupsi,harapan kami mudah mudahan dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



3



BAB II PEMBAHASAN A. Dampak Ekonomi karena Korupsi Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang menyalahkan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan institusinya dan orang banyak. Mengapa



korupsi



dapat



tumbuh



subur



di



Indonesia?



Ada



banyak



penyebabnya. Salah satunya ialah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini disebabkan oleh gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya di Indonesia sendiri yang masih money oriented menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Ditambah lagi sistem birokrasi Indonesia yang merupakan warisan budaya kolonial Belanda yang rumit membuka celah-celah bagi orang-orang yang ingin melaksanakan praktik korupsi. Apalagi kini nilai - nilai agama yang semakin luntur membuat banyak orang mudah tergiur dengan praktik korupsi. Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik



4



menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Walaupun belum banyak buktinya, jelas ini merupakan indikasi terhadap korupsi. Tidak jelasnya pembangunan fasilitas fasilitas publik ini nantinya akan memberi efek domino yang berdampak sistemik bagi publik, yang dalam ini adalah masyarakat. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya. Karena terhambatnya segala macam pembangunan dalam sektor-sektor publik, Kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan optimal lagi. Segala macam kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dibuat pemerintah akan menjadi sia - sia hanya karena masalah korupsi. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang dapat membuat masyarakat menjadi marah. Kita bisa lihat contoh di Tunisia, Mesir dan Libya di mana kemarahan masyarakat dapat menggulingkan pemerintah, mereka melakukan hal - hal tersebut utamanya karena masalah ekonomi. Pada tahun 1998 pun kerusuhan yang ada di dipicu oleh masalah ekonomi, yakni krisis moneter yang jika dikaji penyebabnya ialah karena masalah korupsi. Bukan hal tersebut akan terulang jika korupsi masih merajalela dan pemerintah tidak menanggapi masalah ini dengan serius. Dari segi investor sendiri, dengan adanya korupsi di dalam tubuh pemerintah membuat produsen harus mengeluarkan cost tambahan untuk menyelesaikan masalah birokrasi. Bertambahnya cost ini tentunya akan merugikan mereka.



5



Sementara bagi para investor asing, mereka akan tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia karena masalah birokrasi yang menjadi ladang korupsi ini dan beralih untuk berinvestasi di negara lain. Hal ini akan merugikan negara karena dengan adanya investasi asing negara kita akan mendapatkan penghasilan yang besar melalui pajak, begitu juga dengan masyarakat, mereka akan mendapatkan lapangan kerja dan penghasilan. Akan tetapi gara - gara korupsi, semuanya menghilang begitu saja. Masalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan pun menjadi tak teratasi. Dari UKM sendiri yang merupakan tonggak perekonomian Indonesia, adanya korupsi membuat mereka menjadi tidak berkembang. Pemerintah menjadi tidak peduli terhadap mereka lagi karena dalam sektor UKM sendiri tidak banyak "menguntungkan" bagi pemerintah. Padahal, lagi - lagi UKM sendiri merupakan usaha yang sifatnya massal dan banyak menyedot lapangan kerja. Tidak berkembangnya UKM ini juga akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan. Apalagi dengan adanya China ASEAN Free Trade Agreement tentunya akan semakin menyulitkan bagi sektor UKM untuk berkembang. Kalau dari pemerintah yang merupakan tempatnya koruptor, mereka pasti akan memindahkan uang-uang hasil korupsi yang mereka dapatkan ke rekening di bank - bank negara asing. Padahal uang tersebut seharusnya merupakan uang negara yang akan diinvestasikan di negara ini dan mereka malah membawa uang tersebut ke luar negeri. Hal ini akan membuat pembangunan ekonomi menjadi tersendat tentunya. Dengan korupsi juga, pemerintah tidak akan lagi pro kepada masyarakat. Mereka akan pro kepada para pengusaha kotor yang memberi suap. Kebijakan - kebijakan yang mereka lakukan akan menguntungkan para pengusaha licik ini. Bahkan mungkin saja mereka akan tega menjual sektor-sektor vital negara, juga membuat kebijakan - kebijakan yang tidak pro rakyat hanya untuk kepentingan pribadi.



Masalah korupsi ini sebenarnya bisa untuk diberantas, asalkan pemerintah mau dan benar-benar berkomitmen untuk memberantas masalah korupsi. Akan tetapi pemerintah terlihat setengah-setengah untuk memberantas masalah korupsi. Bahkan, Presiden SBY pun hanya bisa mengecam tindakan orang yang merampok



6



uang negara sebesar Rp 103 T. Tidak ada yang bisa pemerintah lakukan terhadap hal tersebut. Kita bisa melihat bahwa tidak ada Undang - Undang yang memberatkan para koruptor. Penegakan hukum terhadap para koruptor juga sengat lemah. Sampai saat ini tidak ada satu pun koruptor yang menerima hukuman berat. Sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman penjara yang tidak sebanding dengan apa yang telah mereka curi. Di dalam penjara pun mereka juga mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan tahanan lain, fasilitas yang lebih mewah. Pemerintah juga terlihat tidak serius mendukung KPK, bahkan beberapa waktu yang lalu ketua DPR kita memberi usul untuk membubarkan KPK. Padahal KPK merupakan salah satu komisi yang efektif untuk memberantas korupsi. Seperti kita tahu, usulan pembentukan KPK di daerah serta pembangungan penjara khusus koruptor ditolak oleh pemerintah, seharusnya hal itu tak perlu terjadi. Sudah seharusnya pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi. Sudah seharusnya DPR mendukung penuh dengan membuat Undang - Undang dan kebijakan - kebijakan yang memudahkan KPK. Selain itu, penegakan hukum terhdapat koruptor juga harus diperbaiki. Pemerintah juga perlu untuk mengubah Undang - Undang yang harus memberatkan para koruptor. Pemerintah juga harus transparan dalam melakukan segala sesuatu. Pemerintah juga harus mendukung penuh KPK dalam melaksanakan tugasnya. Kita juga tahu yang namanya prinsipprinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independen, dan adil. Sudah sewajarnya prinsip -prinsip tersebut dilaksanakan pemerintah. Setiap orang dari pemerintahan sendiri maupun dari luar pemerintahan juga harus berlaku jujur. Seperti yang dikatakan oleh mantan wakil presiden kita, Jusuf Kalla "Korupsi bisa menjamur jika atasannya sendiri yang mencontohkan". Jadi hal paling utama yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi ialah mengubah perilaku kita sendiri, yakni membiasakan untuk jujur dalam melaksanakan segala sesuatu. Karena jika semua berlaku seperti itu maka negara kita akan bebas dari korupsi.



B. Dampak Sosial dan Kemiskinan Karena Korupsi Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan



7



anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut



harga-harga



kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah. Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Ada beberapa dampak buruk yang akan diterima oleh kaum miskin akibat korupsi, diantaranya. Pertama, Membuat mereka (kaum miskin) cenderung menerima pelayanan sosial lebih sedikit. Instansi akan lebih mudah ketika melayani para pejabat dan konglemerat dengan harapan akan memiliki gengsi sendiri dan imbalam materi tentunya, peristiwa seperti ini masih sering kita temui ditengah– tengah masyarakat. Kedua, In vestasi dalam prasarana cenderung mengabaikan proyek–proyek yang menolong kaum miskin, yang sering terjadi biasanya para penguasa akan membangun



prasarana



yang



mercusuar



namun



minim



manfaatnya



untuk



masyarakat, atau kalau toh ada biasanya momen menjelang kampanye dengan niat mendapatkan simpatik dan dukungan dari masyarakat. Ketiga, orang yang miskin dapat terkena pajak yang regresif, hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki wawasan dan pengetahuan tentang soal pajak sehingga gampang dikelabuhi oleh oknum. Keempat, kaum miskin akan menghadapi kesulitan dalam menjual hasil pertanian karena terhambat dengan tingginya biaya baik yang legal maupun yang tidak legal, sudah menjadi rahasia umum ketika seseorang harus berurusan dengan instansi pemerintah maka dia menyediakan uang, hal ini dilakukan agar proses dokumentasi tidak menjadi berbelit–belit bahkan ada sebuah pepatah “kalau bias



8



dipersulit kenapa dipermudah”, sebagai contoh dalam studi LPEM tahun 1994 disana ditemukan bahwa walaupun pemerintah sudah menghapus semua biaya untuk memperoleh izin penanaman modal, para investor masih tetap harus membayar “upeti kepada orang tertentu, ini artinya budaya demikian sudah kian mengakar, inilah yang kemudian sebagian orang saking putus asanya mengatakan bahwa korupsi di negeri ini sudah jadi budaya jadi sulit untuk diberantas. Selain berdampak pada kemiskinan, tidak menutup kemungkinan juga berdampak pada pengangguran di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Seseorang yang tidak bekerja, tetapi tidak secara aktif mencari pekerjaan tidak tergolong sebagai penganggur. Terbatasnya lapangan kerja mengakibatkan terjadinya pengangguran. Penganguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja. Bagi negara yang sedang mengalami transisi dari negara agraris menuju industrialisasi, seperti Indonesia, pengangguran banyak dijumpai. Keahlian penduduknya dibidang agraris, sementar lapangn kerja yang ada, menuntut yang lain. Bangkrutnya perusahaan-perusahaan pada saat krisis ekonomi turut memperparah angka pengangguran di Indonesia. Oleh karena itu, semakin banyaknya angka kemiskinan di Indonesia akibat banyaknya pelaku korupsi ini, juga berdampak pada banyak sektor, seperti banyaknya anak terlantar tidak sekolah, banyaknya pengamen di jalalanan, pengangguran yang semakin meningkat dan seterusnya. Semua ini disebabkan karena tidak adanya perhatian dari pemerintah, malah pada kenyataannya korupsi justeru semakin merajalela dan nyaris tidak tertangani.



C. Dampak Birokrasi Pemerintah karena Korupsi Korupsi, tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik atau pemerintahan. Pertama, korupsi mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja. Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial sering bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi



9



terhadap organisasi yang lebih nyata. Kedua, publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi. Ketiga, lembaga politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi untuk kepentingan yang sempit (vested interest). Sering terdengar tuduhan umum dari kalangan anti-neoliberalis bahwa lembaga multinasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), IF, dan Bank Dunia adalah perpanjangan kepentingan kaum kapitalis dan para hegemoni global yang ingin mencaplok politik dunia di satu tangan raksasa. Tuduhan seperti ini sangat mungkin menimpa pejabat publik yang memperalat suatu lembaga politik untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dalam kasus seperti ini, kehadiran masyarkat sipil yang berdaya dan supremasi hukum yang kuat dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi yang merajalela di masyarakat. Sementara itu, dampak korupsi yang menghambat berjalannya fungsi pemerintah, sebagai pengampu kebijakan negara, diantaranya: 1. Korupsi menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi, 2. Korupsi menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset, 3. Korupsi juga memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.



D. Dampak Politik dan Demokrasi karena Korupsi Dalam data Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional 2012, India menempati peringkat ke-94 dengan skor 36, di bawah Thailand, Maroko, dan Zambia. Meskipun India adalah negara demokrasi, korupsi tetap jadi penyakit yang terus melanda. Sebaliknya, di Singapura, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih telah menjadi praktik yang lama berlangsung. Padahal, Singapura bukanlah tergolong negara demokrasi. Skor indeks persepsi korupsi Singapura adalah 87, menempati peringkat ke-5, di atas Swiss, Kanada, dan Belanda. Dalam kasus India dan Singapura, demokrasi tak tampak berkorelasi dengan berkurangnya korupsi. Di negara-negara demokrasi baru, demokrasi juga seperti tak berpengaruh terhadap pengurangan korupsi. Sebagai contoh, Indonesia telah menjadi negara demokrasi



10



sejak tahun 1998. Menurut Freedom House, lembaga pemeringkat demokrasi dunia, Indonesia sudah tergolong negara bebas sepenuhnya (demokrasi) sejak 2004. Namun, Indeks Persepsi Korupsi 2012 menempatkan Indonesia di peringkat ke-118 dengan skor 32. Artinya, masyarakat merasakan bahwa korupsi masih merajalela di negeri ini. Mengapa di sejumlah negara, terutama negara-negara demokrasi baru, demokrasi tampak tidak menihilkan korupsi? Jawabannya terkait dengan kualitas demokrasi di suatu negara. Ada dua aspek penting yang terkait dengan demokrasi: prosedur dan substansi. Negara-negara demokrasi baru seperti Indonesia umumnya masih tergolong ke dalam demokrasi prosedural. Yang sudah berjalan adalah aspekaspek yang terkait dengan pemilihan umum. Hal ini tidak cukup menjamin berlangsungnya demokrasi yang dapat meminimalkan korupsi. Para aktor yang korup dalam demokrasi prosedural dapat memanipulasi pemilihan umum yang justru membuat mereka menjadi pemegang tampuk kekuasaan.



E. Dampak Korupsi Terhadap Penegakan Hukum Sejak lahirnya UU No. 24/PrP/1960 berlaku sampai 1971, setelah diungkapkannya Undang-undang pengganti yakni UU No. 3 pada tanggal 29 Maret 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik pada waktu berlakunya kedua undang-undang tersebut dinilai tidak mampu berbuat banyak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena undang-undang yang dibuat dianggap tidak sempurna yaitu sesuai dengan perkembangan zaman, padahal undang-undang seharusnya dibuat dengan tingkat prediktibilitas yang tinggi. Namun pada saat membuat peraturan perundang-undangan ditingkat legislatif terjadi sebuah tindak pidana korupsi baik dari segi waktu maupun keuangan. Dimana legislatif hanya memakan gaji semu yang diperoleh mereka ketika melakukan rapat. Sehingga apa yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan itu hanya melindungi kaum pejabat saja dan mengabaikan masyarakat. Menyikapi hal seperti itu pada tahun 1999 dinyatakan undang-undang yang dianggap lebih baik, yaitu UU No.31 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 sebagai pengganti UU No. 3 tahun 1971. kemudian pada tanggal 27 Desember telah dikeluarkan UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu sebuah lembaga negara independen yang berperan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini berarti dengan dikeluarkannya undang-undang dianggap lebih sempurna, maka diharapkan aparat



11



penegak hukum dapat menegakkan atau menjalankan hukum tersebut dengan sempurna. Akan tetapi yang terjadi pada kenyataannya adalah budaya suap telah menggerogoti kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum sebagai



pelaksanaan



produk



hukum



di



Indonesia.



Secara



tegas



terjadi



ketidaksesuaian antara undang-undang yang dibuat dengan aparat penegak hukum, hal ini dikarenakan sebagai kekuatan politik yang melindungi pejabat-pejabat negara. Sejak dikeluarkannya undang-undang tahun 1960, gagalnya pemberantasan korupsi disebabkan karena pejabat atau penyelenggara negara terlalu turut campur dalam pemberantasan urusan penegakkan hukum yang mempengaruhi dan mengatur proses jalannya peradilan. Dengan hal yang demikian berarti penegakan hukum tindak pidana di Indonesia telah terjadi feodalisme hukum secara sistematis oleh pejabat-pejabat negara. Sampai sekarang ini banyak penegak hukum dibuat tidak berdaya untuk mengadili pejabat tinggi yang melakukan korupsi. Dalam domen logos, pejabat tinggi yang korup mendapat dan menikmati privilege karena mendapat perlakuan yang istimewa, dan pada domen teknologos, hukum pidana korupsi tidak diterapkan adanya pretrial sehingga banyak koruptor yang diseret ke pengadilan dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti. F. Dampak Korupsi Terhadap Pertahanan dan Keamanan Bidang Pertahanan dan Keamanan belum dapat disentuh oleh agen-agen pemberantas kosupsi. Dalam bidang Pertahanan dan Keamanan, peluang korupsi, baik uang maupun kekuasaan, muncul akibat tidak adanya transparansi dalam pengambilan keputusan di tubuh angkatan bersenjata dan kepolisian serta nyaris tidak berdayanya hukum saat harus berhadapan dengan oknum TNI/Polri yang seringkali berlindung di balik institusi Pertahanan dan Keamanan. Tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Indria Samego (1998) mencatat empat kerusakan yang terjadi di tubuh ABRI akibat korupsi: Secara formal material anggaran pemerintah untuk menopang kebutuhan angkatan bersenjata amatlah kecil karena ABRI lebih mementingkan pembangunan ekonomi nasional. Ini untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan dari rakyat bahwa ABRI memang sangat peduli pada pembangunan ekonomi. Padahal, pada kenyataannya ABRI memiliki sumber dana lain di luar APBN Perilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan para pengusaha keturunan Cina dan asing ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi



12



kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan. Orientasi komersial pada sebagian perwira militer ini pada gilirannya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memiliki kesempatan yang sama. Karena itu, demi menjaga hubungan kesetiakawanan di kalangan militer, mereka yang mendapatkan jabatan di perusahaan negara atau milik ABRI memberikan sumbangsihnya pada mereka yang ada di lapangan. Suka atau tidak suka, orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagaian perwira militer yang mengenyam kenikmatan berbisnis baik atas nama angkatan bersenjata maupun atas nama pribadi. Selain itu, sifat dan nasionalisme dan janji ABRI, khususnya Angkatan Darat, sebagai pengawal kepentingan nasional dan untuk mengadakan pembangunan ekonomi bagi seluruh bangsa Indonesia lambat laun akan luntur dan ABRI dinilai masyarakat telah beralih menjadi pengawal bagi kepentingan golongan elite birokrat sipil, perwira menengah ke atas, dan kelompok bisnis besar (baca: keturunan Cina). Bila ini terjadi, akan terjadi pula dikotomi, tidak saja antara masyarakat sipil dan militer, tetapi juga antara perwira yang profesional dan Saptamargais dengan para perwira yang berorientasi komersial.



G. Dampak Korupsi Terhadap Kerusakan Lingkungan Kebanyakan manusia menempatkan lingkungan hidup hanya sebagai bahan eksploitasi untuk tujuan jangka pendek. Kondisi ini tentu sangat medesak untuk segera dikendalikan. Perlu diadakan suatu sistem yang konkrit untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Jika tidak, kerusakan lingkungan hidup sudah pasti akan menjadi ancaman besar bagi peradaban masyarakat dunia. Paradigma yang menempatkan lingkungan sebagai obyek eksploitasi telah membawa kerusakan lingkungan fatal yang berujung kepada berbagai bencana alam yang sangat merugikan. Hal ini pun dikuatkan oleh Emil Salim yang menyimpulkan bahwa ada lima tantangan besar yang harus dihadapi gerakan



penyelamatan



lingkungan



hidup,



diantaranya



:



pertama



adalah



penyelematan air dari eksploitasi secara berlebihan dan pecemaran yang kian meningkat, baik air tanah, sungai, danau, rawa, maupun air laut. Kedua, merosotnya kualitas tanah dan hutan akibat tekanan penduduk dan eksploitasi besar-besaran untuk keperluan pembangunan. Ketiga, menciutnya keanekaan hayati akibat rusaknya habitat lingkungan berbagai tumbuh-tumbuhan dan hewan. Keempat, perubahan iklim, dan yang terakhir adalah meningkatnya jumlah kota-kota



13



berpenduduk banyak. Melihat kerusakan lingkungan hutan yang begitu parah seharusnya sudah membuat negara ini menindak dengan keras terhadap pelakupelaku kejahatan kerusakan lingkungan, terutama yang disertai praktik KKN. Dalam praktik KKN di ranah lingkungan hidup yang patut diwaspadai adalah para pelaku perusak lingkungan yang datang dari kalangan pemodal besar seperti perusahaanperusahaan besar yang terlibat di sektor kehutanan maupun pertambangan. Hal ini ditegaskan oleh mantan wakil ketua KPK Chandra Hamzah dalam sebuah worksop investigasi kasus lingkungan di Jakarta, dimana menurutnya, perusahaanperusahaan yang melakukan kerusakan terhadap alam umumnya sulit ditindak karena mereka mengantongi izin usaha yang cukup. Karena itu menurutnya, yang perlu diwaspadai adalah proses kontrol administrasi dalam pemberian izin sebelum perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi. Baik itu izin usaha baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Lalu menurut beliau, perusahaan-perusahaan kecil yang bergerak di bidang kehutanan namun pada RKAT tahun berikutnya tercatat memiliki jumlah keuntungan yang sangat besar, maka patut dicurigai perusahan tersebut mendapatkan hasil bukan dari pohonpohon yang mereka tanam melainkan dari hutan-hutan alam yang seharusnya tidak boleh ditebang. Permasalahan yang terjadi, masyarakat kita kurang peduli akan kerugian ekologis ini, seringkali pelaku-pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hanya terfokus mengenai ganti rugi terhadap penduduk setempat. Memang benar ganti rugi itu perlu bahkan itu kewajiban mereka, namun ganti kerugian oleh para pelaku usaha jangan hanya sebatas ganti rugi materi kepada manusia, namun juga kepada alam. Alam yang rusak tidak bisa diperbaiki hanya dengan semalam perlu waktu berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin saja kerusakan tersebut tidak akan bisa diperbaiki.



BAB III PENUTUPAN



14



A. Kesimpulan Tindak Korupsi sangat merugikan negara karena melumpuhkan sendi-sendi pemerintahan. .Korupsi telah menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, harga barang-barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, citra pemerintahan yang buruk di mata internasional akan menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi menjadi berkepanjangan, negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.



DAFTAR PUSTAKA



15 Nurdiansyah Eko.2015. “Dampak Masif Korupsi” (online).



http://ekonurdiansyah.blogspot.co.id/2015/11/dampak-masif-korupsi.html diakses 18 juni 2016 Harinto. “Dampak Korupsi terhadap perekonomian Indonesia” (online).



http://www.kompasiana.com/harinto/dampak-korupsi-terhadap-perekonomianindonesia_550e547ea33311b52dba819a diakses 18 juni 2016 Cahayasunna.2013. “Dampak Korupsi Terhadap Kemiskinan” (online).



http://cahayasunna.blogspot.co.id/2013/01/dampak-korupsi-terhadapkemiskinan-di.html diakses 18 juni 2016 https://www.scribd.com/doc/311169660/Dampak-Korupsi-bagi-BirokrasiPemerintahan http://forester-untad.blogspot.co.id/2014/05/makalah-dampak-tindakan-korupsi.html http://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468071/pemberantasan-korupsi-diindonesia-peringkat-2-dari-bawah