9 0 79 KB
KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR RESOR MANGGARAI SEKTOR SAMBI RAMPAS Jl. Marunai Pota Nomor : B/ / IX /2017 / Sek. Sambi Rampas Klasifikasi :Biasa Lampiran : 1 ( satu ) Jepitan. Perihal : Pengajuan Rencana Kebutuhan Dukungan Dana Lidik /Sidik Unit Reskrim
Pota,
Yth.
September 2017
Kepada KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI di – Ruteng
1. Bersama ini dikirimkan kepada KA Rencana kebuthnan dukungan dana angaran Lidik/Sidik Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas, dengan rincian sebagai berikut : a. - Laporan Polisi Nomor : LP/14/IX/2017/Sek. Sambi Rampas, Tanggal 10 September 2017 - Sp. Sidik Nomor : Sp. Dik /07 / IV / 2017 / Reskrim, Tanggal 23 April 2017 - Kasus Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHAP - Indeks kasus Rp. 7.610.000 untuk 3 ( tiga ) orang Penyidik / Penyidik pembantu - Adapun Rangkaian kegiatan sebagai beriktu : Kegiatan Penyelidikan = Rp. 1.850.000 Kegiatan Penyidikan = Rp. 3.910.000 Gelar Perkara = Rp. 715.000 Koordinasi ke JPU = Rp. 335.000 Dukungan ATK = Rp. 900.000 TOTAL = Rp. 7.610.000 2. Jumlah pengajuan rencana Dana Lidik / Sidik Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas untuk Kasus sebanyak 1 (satu) Kasus dengan Jumlah Rp. 7.610.000,- ( Tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ) 3. Sebagai bahan kelengkapan berkasnnya bersama ini dilampirkan Surat Perintah Penyidikan dan rencana Lidik / Sidik serta Rincian Anggaran Belanja yang berhubungan dengan kegiatan tersebut diatas. 4. Demikian untuk dijadikan maklum. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SAMBI RAMPAS
M. ALI MANSUR INSPEKTUR POLISI SATU NRP 67120124 Tembusan : Kasi Keu Polres Manggarai