Reskrim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Bhayangkara No. 2 Semarang Telp. 024- 8411680 “PRO JUSTITIA” MODEL “B “



LAPORAN - POLISI Nomor : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg YANG MELAPORKAN : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama Umur Kelamin Agama Pekerjaan Alamat



: DARTO : 35 Th : Laki - laki : Islam : Satpam : Gombel, Banyumanik, Semarang



PERISTIWA YANG DILAPORKAN 1. Waktu kejadian : Hari Senin tanggal 8 Februari 2021, sekira pukul 10.00 WIB 2. Tempat Kejadian : Kamar kos Perumahan Graha Sarina Jl. Kembang Sepatu No. 1 Gajahmungkur, Semarang 3. Yang terjadi : Tindak Pidana Pembunuhan Berencana 4. Siapa pelaku : Dalam lidik 5. Bagaimana terjadi : Lihat uraian singkat kejadian 6. Dilaporkan pada : Hari Senin tanggal 8 Februari 2021, sekira pukul 10.30 WIB TINDAK PIDANA Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP



NAMA DAN ALAMAT SAKSI • DARTO, Laki-laki, 35 Th, Islam, Satpam , Alamat: Gombel, Banyumanik, Semarang • ANTO, Laki-laki, 30 Th, Islam, Penjaga kos, Alamat: Jl. Kedondong, Jatingaleh, Semarang



BARANG BUKTI 2 Cangkir berisi teh 1 Botol berisi cairan Bening 2 Puntung rokok 1 Asbak



URAIAN SINGKAT KEJADIAN Pada hari Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, kamar kos di Perumahan Graha Sarina Jl. Kembang Sepatu No. 1 Gajahmungkur, Semarang, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh terlapor. Korban bernama SARI ASIH, 20 Th, Mahasiswi Universitas Merdeka Semarang. Awal kejadian, saksi 1, ANTO, Penjaga Kos, 30 Th, Islam, alamat Jl. Kedongdong, Jatingaleh, Semarang akan membersihkan teras rumah kos. Melihat korban tergeletak di lantai, penjaga kos melaporkan ke saksi 2, DARTO, Satpam, 35 Th, Islam, alamat Gombel, Banyumanik, Semarang. Sebelumnya, pada malam hari saksi 1 melihat korban menerima tamu soerang laki laki bernama KANCIL, Mahasiswa, 26 Th, Islam, alamat Jl. Raya Sampangan No.21, Semaranag. Pelapor selanjutnya melapor ke Polres Semarang guna pengusutan lebih lanjut Pelapor / pengadu membenarkan keterangannya kemudian membubuhi tanda tangannya. Pelapor (DARTO) Tindakan yang diambil : a) Menerima laporan; b) Mendatangi dan TP TKP; c) Sita Barang Bukti, Catat Saksi-saksi; d) Membuat Laporan Polisi; e) Memberitahukan dan memanggil Satuan Reskrim untuk Olah TKP. Semarang, 8 Februari 2021 Mengetahui Yang Menerima a.n KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP/NRP 200921842



MAHADEWA PUTRA IPTU/NRP 200616111



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



“ PRO JUSTITIA “



SURAT PERINTAH PENYIDIKAN No. Pol. : SP. Sidik / 19 / II / 2021 / Restabes Smg PERTIMBANGAN :



DA SAR



Guna kepentingan penyidikan tindak pidana, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah penyidikan. : 1. Pasal 1 butir 2, Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 7 ayat (1) dan (2),Pasal 9, Pasal 11, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1), Pasal 110 ayat (1) KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) hurup g Undang – undang Nomor 2 tahun 2002; 3. Laporan Polisi No. Pol. : Nomor : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg , tanggal 8 Februari 2021 Tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. DIPERINTAHKAN



KEPADA



: Penyidik / Penyidik Pembantu : 1. Nama : MAHADEWA PUTRA Pangkat/Nrp : IPTU/ 200616111 Jabatan : KANIT 1 SATRESKRIM 2. Nama : RAFI ARYA YUDHANTARA Pangkat/Nrp : AIPTU/ 210910111 Jabatan : ANGGOTA 3. Nama : M. FATHUR LUBIS Pangkat/Nrp : AIPDA/ 190811000 Jabatan : ANGGOTA 4. Nama : M. HAFIIZH RAMADHAN Pangkat/Nrp : AIPDA/ 199818881 Jabatan : ANGGOTA 5. Nama : M. FAUZI NUR ALIFKA Pangkat/Nrp : AIPDA/ 199818881 Jabatan : ANGGOTA 6. Nama : DAFFA BISMA Pangkat/Nrp : AIPDA/ 199800000 Jabatan : ANGGOTA



UNTUK



: 1. Melaksanakan serangkaian tindakan sesuai ketentuan Undang - Undang untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, melakukan upaya paksa yang diperlukan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi/ahli dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 2. Melaporkan setiap perkembangan penyidikan pada kesempatan pertama.



pelaksanaan



3. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.



Dikeluarkan di Pada tanggal Yang Menerima Perintah



: Semarang : 9 Februari 2021



KANIT RESKRIM POLRESTABES SEMARANG



KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG SELAKU PENYIDIK



MAHADEWA PUTRA IPTU / NRP 200616111



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



Semarang, 9 Februari 2021 No. Pol Klarifkasi Lampiran Perihal



: SPDP/19/II/Restabes Smg : BIASA : 4 (Empat) Exemplar : pemberitahuan dimulainya penyidikan



Kepada Yth : Ketua Kejaksaan Negeri Semarang di Gajahmungkur



1.



Dasar : a. Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg , tanggal 8 Februari 2021 Tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP; b. Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP. c. Pasal 14 ayat ( 1 ) hurup g Undang – undang No 2 tahun 2002.



2.



Dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Selasa tanggal 9 Februari tahun 2021 kami telah mulai melakukan penyidikan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2021 di Kamar Kos Perumahan Graha Sarina Jl kembang Sepatu No. 1 Gajahmungkur, Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, atas nama tersangka masih dalam proses lidik.



3.



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK



Tembusan : 1. Kapolrestabes Semarang 2. Ketua PN Semarang 3. Pelapor DARTO 4. Tersangka KANCIL



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



Semarang, 9 Februari 2021 No. Pol Klarifkasi Lampiran Perihal



: SPDP/19/II/Restabes Smg : BIASA : 4 (Empat) Exemplar : pemberitahuan dimulainya penyidikan



Kepada Yth. Ketua Kejaksaan Negeri Semarang di Gajahmungkur



1.



Dasar : a. Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg , tanggal 8 Februari 2021 Tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP; b. Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP; c. Pasal 14 ayat ( 1 ) hurup g Undang – undang No 2 tahun 2002.



2.



Dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Selasa tanggal 9 Februari tahun 2021 kami telah mulai melakukan penyidikan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2021 di Kamar Kos Perumahan Graha Sarina Jl kembang Sepatu No. 1 Gajahmungkur, Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, atas nama tersangka KANCIL, Mahasiswa, 26 Th, Islam, alamat Jl. Raya Sampangan No. 21, Semarang.



4.



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK



Tembusan : 1. Kapolrestabes Semarang 2. Ketua PN Semarang



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



3. Pelapor DARTO 4. Tersangka KANCIL



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



Semarang, 9 Februari 2021 No. Pol Klarifkasi Lampiran Perihal



: B/19/II/Restabes Smg : BIASA : 4 (Empat) Exemplar : pemberitahuan penetapan tersangka a.n. KANCIL



Kepada Yth. Ketua Kejaksaan Negeri Semarang di



1.



Gajahmungkur Dasar : a. Pasal 109 ayat (1) KUHAP; b. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg , tanggal 8 Februari 2021 tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP; d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 19 / II / 2021 / Restabes Smg tanggal 9 Februari 2021; e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/19/II/Restabes Smg tanggal 9 Februari 2021.



2.



Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada Jaksa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh Penyidik terhadap : nama : KANCIL; jenis kelamin : Laki – laki; umur : 26 Th; pekerjaan : Mahasiswa; kewarganergaraan : Indonesia; alamat : Jl. Raya Sampangan No. 21, Semarang. telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.



3.



Demikian untuk menjadi maklum.



KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK



Tembusan : 1. Kapolrestabes Semarang 2. Ketua PN Semarang 3. Pelapor DARTO 4. Tersangka KANCIL



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



LAMPIRAN



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



Semarang, 9 Februari 2021 No. Pol Klarifkasi Lampiran Perihal



: SPDP/19/II/Restabes Smg : BIASA : 4 (Empat) Exemplar : pemberitahuan dimulainya penyidikan



Kepada Yth. Ketua Kejaksaan Negeri Semarang di Gajahmungkur



1.



Dasar : a. Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg , tanggal 8 Februari 2021 Tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP; b. Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP; c. Pasal 14 ayat ( 1 ) hurup g Undang – undang No 2 tahun 2002.



2.



Dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Selasa tanggal 9 Februari tahun 2021 kami telah mulai melakukan penyidikan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2021 di Kamar Kos Perumahan Graha Sarina Jl kembang Sepatu No. 1 Gajahmungkur, Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, atas nama tersangka KANCIL, Mahasiswa, 26 Th, Islam, alamat Jl. Raya Sampangan No. 21, Semarang.



5.



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK



Tembusan : 1. Kapolrestabes Semarang



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



2. Ketua PN Semarang 3. Pelapor DARTO 4. Tersangka KANCIL



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



Semarang, 9 Februari 2021 No. Pol Klarifkasi Lampiran Perihal



: B/199/II/Restabes Smg : BIASA :: pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)



Kepada Yth : Darto di Gajahmungkur



1.



Rujukan Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg, tanggal 8 Februari 2021 tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencanasebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dari sdr. DARTO.



2.



Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa laporan saudara tentang dugaan tindak pidana Pembunuhan Berencana dengan korban atas nama Sari Asih, umur 20 Tahun, Mahasiswi Universitas Merdeka Semarang, alamat Jl.Kembang Sepatu No.1 Gajahmungkut Semarang, telah kami tindaklanjuti dengan penyidikan terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 atau selama 14 (empat belas) hari kerja, serta kami lampirkan pula Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.



3.



Apabila saudara masih ingin menambahkan keterangan/ informasi lebih lanjut dalam pengungkapan kasus tersebut, mohon dapat menghubungi penyidik kami dengan AIPDA M. HAFIIZH RAMADHAN (085171717189) dan AIPDA M. FATHUR LUBIS (08166661789).



4.



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



LAMPIRAN



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESORT KOTA BESAR SEMARANG Jl. Dr. Sutomo No. 12 Semarang



Semarang, 9 Februari 2021 No. Pol Klarifkasi Lampiran Perihal



: SPDP/19/II/Restabes Smg : BIASA : 4 (Empat) Exemplar : pemberitahuan dimulainya penyidikan



Kepada Yth. Ketua Kejaksaan Negeri Semarang di Gajahmungkur



1.



Dasar : a. Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 166 / II / 2021 / Restabes Smg , tanggal 8 Februari 2021 Tentang terjadinya tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP; b. Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP; c. Pasal 14 ayat ( 1 ) hurup g Undang – undang No 2 tahun 2002.



2.



Dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Selasa tanggal 9 Februari tahun 2021 kami telah mulai melakukan penyidikan tindak pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2021 di Kamar Kos Perumahan Graha Sarina Jl kembang Sepatu No. 1 Gajahmungkur, Semarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, atas nama tersangka KANCIL, Mahasiswa, 26 Th, Islam, alamat Jl. Raya Sampangan No. 21, Semarang.



3.



Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK



Tembusan : 1. Kapolrestabes Semarang



M.JEEPSAL PUTRA PRATAMA AKP / NRP 200921842



2. Ketua PN Semarang 3. Pelapor DARTO 4. Tersangka KANCIL