11 0 596 KB
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FUNGSI TEKNIS RESKRIM 3 1. Pengantar Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat telah menciptakan berbagai perubahan dalam kehidupan manusia. Globalisasi yang saat ini melanda dunia, tidak saja memberikan pengaruh positif namun juga pengaruh negatif, diantaranya adalah pengaruh terhadap perkembangan kriminalitas yang merupakan konsekuensi logis dari setiap perubahan sosial yang terjadi. Kejahatan yang semula hanya bersifat konvensional berubah menjadi kejahatan yang bersifat kompleks dengan modus operandi yang rumit dan canggih. Selain itu, seiring berjalannya waktu muncul beberapa kejahatan yang menjadi atensi publik selain kejahatan konvensional, antara lain: kejahatan trans nasional, kejahatan kekayaan negara, dan kejahatan kontijensi. Dengan demikian akan semakin menambah berat tugas Polri di masa yang sekarang apalagi di masa yang akan datang, termasuk yang bertugas dalam fungsi reserse. Kejahatan tersebut di atas tentunya merupakan tantangan tugas bagi institusi Polri yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, terutama fungsi reserse yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sehingga diperoleh rasa keadilan secara hukum baik dari sisi korban maupun sisi pelaku tindak pidana. Dengan demikian fungsi reserse harus benar-benar menyiapkan kemampuan personelnya untuk dapat melaksanakan tugas menegakkan hukum sesuai dengan harapan masyarakat. Polri sebagai pelaksana fungsi teknis reserse kriminal tentunya selalu berbenah diri melengkapi kekurangan dalam hal teknis penyidikan dengan FT. RESKRIM 3 1 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
menyesuaikan situasi dan perkembangan dinamika pembangunan dan peningkatan kejahatan yang cenderung meningkat. Berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan menyusun buku pedoman dalam pembelajaran tentang fungsi teknis reskrim yang diberikan kepada calon anggota Polri. Untuk mewujudkan kemampuan tersebut di atas maka dalam hanjar ini akan diuraikan secara garis besar mengenai penyidikan (upaya paksa), resume/surat sangkaan, penyusunan berkas perkara, penyelesaian berkas perkara, diskresi Kepolisian dalam fungsi teknis reskrim dan pelayanan prima. FT. RESKRIM 3 2 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
BAB I PEMERIKSAAN (HANJAR 2017) Kompetensi Dasar: Memahami teknik dan taktik dalam permeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana. Indikator hasil belajar: 1. Memahami dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan dalam proses penyidikan 2. Memahami tata cara pelaksanaan pemeriksaan 3. Memahami syarat-syarat dalma pemeriksaan 4. Dapat membuat berita acara pemeriksaan 5. Memahami bebapa teknik dalam melakukan pemeriksaan 6. Memahami tindakan pemeriksaan saksi/ahli/tersangka 7. Mengetahui dan memahami pasal-pasa yang berkaitan dengan pemeriksaan FT. RESKRIM 3 3 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Pemeriksaan merupakan salah satu kegiatan utamayang dilakukan oleh Penyidikatau Penyidik pembantu untukmendapatkan keterangan saksi, keterangan ahli dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Esensi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikaitkan dengan Hukum Pembuktian dimana BAP dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuatan Surat Dakwaan, dan dasar membuktikan kesalahan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, karena itu “kebenaran” BAP selalu dipertahankan oleh JPU. BAP yang memenuhi syarat pembuktian adalah BAP yang dapat memberikan jawaban atas pertanyaan : What, When, Where, Who, Why, dan How, terhadap peristiwa pidana yang disangkakan. Permasalahan yang timbul dan berimplikasi yuridis antara lain apabila saksi mencabut keterangan yang ada di BAP pada waktu sidang di pengadilan, sementara keterangan saksi merupakan hal paling utama dalam membuktikan kasus pidana, dan dinyatakan di sidang pengadilan, disamping alat- alat bukti lainnya. Demikian juga terdakwa yang mencabut keterangannya dalam BAP walaupun secara yuridis dibolehkan dengan alasan logis. BAP saksi dipenyidikan yang telah dicabut dan diterima hakim, maka keterangan saksi bukan lagi merupakan alat bukti keterangan saksi, tetapi sebagai alai bukti petunjuk setelah Hakim memeriksa keterangan saksi dan alat bukti lannya dengan cermat, arif dan bijaksana. Secara umum dalam persidangan keberadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam menunjang proses pembuktian di persidangan adalah : 1. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selalu dijadikan dasar dalam pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, sedangkan Surat Dakwaan adalah mahkota Jaksa Penuntut Umum; 2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijadikan dasar dalam proses pemeriksaan dipersidangan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim maupun Pengacara; 3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan; 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengikat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan; FT. RESKRIM 3 4 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
5. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selalu dipertahankan “kebenarannya” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan karena Surat Dakwaan intinya dari BAP. Sementara itu, dalam aplikasinya hambatan yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian di persidangan berdasarkan BAP, adalah sebagai berikut: 1. Faktor Yuridis, hal-hal yang paling sering terjadi terkait masalah ini adalah : a. Ketidakcermatan terhadap kelengkapan syarat formal dan materiel dalam BAP; b. Hakim tidak secara obyektif menggali kebenaran materiel perkara yang diajukan oleh JPU di persidangan sedangkan keyakinan hakim bersifat relatif dan subjektif; c. Adanya perbedaan penafsiran hukum antara Jaksa dengan Hakim. 2. Faktor Teknis, hal-hal yang paling sering terjadi terkait masalah ini adalah : a. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain : 1) Saksi tidak hadir; 2) Saksi mencabut pernyataannya di BAP; 3) Saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP; 4) Saksi ahli yang ternyata tidak kompeten. b. Pemeriksaan terdakwa antara lain : 1) Terdakwa mencabut keterangannya di BAP; 2) Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan saksi-saksi sulit dihadirkan 3) Apabila terdakwa orang asing, terkadang tidak ditemukan penterjemah yang menguasai bahasa dari terdakwa, khususnya di daerah. c. Barang bukti, antara lain : 1) Barang bukti yang sudah tidak bisa dikenali;
2) Barang bukti yang jenis dan bentuknya tidak mudah dibawa ke depan sidang FT. RESKRIM 3 5 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
I. PENGERTIAN 1. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan dari tersangka,saksi, ahli barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan sesorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas, dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan. 2. Pemeriksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan baik sebagai penyidik maupun penyidik pembantu. 3. Interogasi adalah salah satu teknik pemeriksaan tersangka/saksi dalam rangka penyidikan tindak pidanadengan cara mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tertuliskepada tersangka, atau saksi, guna mendapatkan keterangan, petunjuk-petunjuk dan alat bukti lainnya dan kebenaran keterlibatan tersangka dalam rangka pembuatan berita acara pemeriksaan. 4. Konfrontasi adalah salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikandengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara : tersangka dengan saksi, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan konfrontasi. 5. Rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangkamelakukan tindak pidanaatau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar tidaknya tersangka sebagai pelaku dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi. 6. Tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 7. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradian suatu perkara pidana yang didengar dilihat dan dialami sendiri. FT. RESKRIM 3 6 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
8. Ahli adalah orang yang dapat memberikan keterangan ahli guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia ketahui berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya. 9. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwapidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiridengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 10. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 11. Berita acara pemeriksaan tersangka,saksi dan ahli adalah catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan di tanda tangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dantersangka serta ahli yang diperiksa, memuat uraian tindak pidana yang dipersangkakan denganmenyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu pidana dilakukan, identitas Penyidik/ Penyidik Pembantu dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa II. CARA PELAKSANAAN 1. Syarat-syarat Pemeriksaan a) Pemeriksa 1) Mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan, baik sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu. 2) Mengetahui pengetahuan yang cukup mengenai hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan / Hukum- hukum lainnya. 3) Mengetahui pengetahuan yang cukup dan mahir melaksanakan
fungsi teknik profesional khas Kepolisian di bidang reskrim khususnya kemahiran tentang taktik dan teknik pemeriksaan. FT. RESKRIM 3 7 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
4) Mempunyai pengetahuan dan menguasai kasus tindak pidananya denga baik, berdasarkan laporan polisi, laporan hasil penyelidikan, berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, informasi dan data lainnya. 5) Memiliki kepribadian : a) Percaya pada diri sendiri b) Mempunyai kemampuan menghadapi orang lain c) Tidak lekas terpengaruh atau mempunyai perasaan syak wasangka. d) Sabar, dapat mengendalikan emosi dan mengekang diri e) Kemampuan menilai dengan tepat dan bertindak cepat dan obyektif, kususnya dalam meniali sikap dan gerakan tersangka dan waktu menjawab. f) Tekun, ulet dan mampu mengembangkan inisiatip. 6) Mampu mempersiapkan rencana pemeriksaan dengan baik sehingga dapat tepat guna dan berhasil guna (efektif dan efisien). b) Yang diperiksa 1) Saksi a) Ketentuan Umum ➢ Saksi pada saat diperiksa sebaiknya dalamkeadaan sehatbaik jasmani maupun rohani, apabila saksi dalam keadaan sakit namun masih bisa berkomunikasi dengan baik makapemeriksaan tetap dapat dilanjutkan, kalau perlu segeradisumpah ➢ Apabila saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada pemeriksa yg melakukanpemeriksaan, pemeriksa itu datang ketempatkediamannya, ➢ Diutamakan bagi mereka yg tidak ada hubungan keluarga dg
tersangka karena mereka yg ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga karena berdasarkan hubungandarah atau karena akibat perkawinan FT. RESKRIM 3 8 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
b) Berdasarkan statusnya dalam tindak pidana (1) saksi korban / pelaporadalahMerekayang menyampaikan laporan tetang suatu peristiwa pidana (2) Yang Merasa Wajib memberikan Keterangan adalah mereka yang merasa berkewajiban membeikan keterangan tentang suatu peristiwa pidana (3) Saksi yang sebenarnya Tersangka adalah mereka yang pada awalnya ddiperiksa sebagai saksi, namun berdasarkanalat bukti lain yang berhasil dikumpulkan ternyata sebagai tersangka (4) Saksi yang sebenarnya Bukan Saksi adalah seseorang yang merasa dirinya dapat menjadi saksi walau sebernarnya tidak melihat atau mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut (TESTIMONIUM DE AIDITU), (5) Saksi Yang menguntungkan Tersangka adalah saksi yang diminta oleh tersangka untuk dihadirkan dalam pemeriksaan, karena dianggap keterangannya dapat menguntungkan tersangka ( SAKSI A DECHARGE ). (6) Saksi Mahkota adalah saksi yang sebetulnya juga tersangka dalam tindak pidana yang sama, namun dalam BP yang berbedaDLM TP YG SAMA ( BP YG DI-SPLITSING ). c) Berdasarkan Bobot Keterangannya (1) Saksi yang dapat dipercaya Adalah mereka yang memiliki kepribadian yg stabil, kesaksiannya didukung bukti (2) Saksi yg meragukan. Adalah mereka yang menyampaikan kesaksian yg terdapat kejanggalan serta tidak sepenuhnya didukung dg bukti (3) Saksi yang berbohong.
Adalah mereka yang menyampaikan keterangan yg tidak dpt dipercaya krn keterangannya tidak logis & bertentangan dengan yang lain. (4) Saksi yg pandai meyakinkan FT. RESKRIM 3 9 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
adalah seseorang yang dalam memberikan keterangannya mem- pergunakan kata-kata tertentu yg dpt menyakinkan pemeriksa 2) Ahli a) Ketentuan umum (1) Ahli memiliki keahlian sehubungan dengan tindak pidana (2) Yang sedaang dilakukan penyidikan sifat keterangan yang diberikan berdasarkan pengetahuan yang dimiliknya (3) Hasil pemeriksaan yang dibuat oleh ahli berdasarkan sumpah jabatan, atas permintaan penyidik merupakan alat bukti surat (4) Mendapat rekomendasi atau ditunjuk dari/oleh pimpinannya b) Macam-macam Ahli (1) Ahli karena keahliannya Contoh : Ahli akuntan, Ahli Perbankan dll (2) Ahli yang memiliki keahlian khusus untuk menangani benda mati ( yang diam) dapat memberikan informasi kepada penyidik Contoh : Ahli kedokteran forensik, ahli laboraturium forensic dll (3) Ahli yang merupakan Pakar terhadap suatu ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam pembuktian oleh penyidik, walaupun hal tersebut sudah diketahui khalayak ramai contoh : Ahli hokum pidana, Ahli bahasa dll. 3) Tersangka a) Ketentuan Umum (1) Tersangka diperiksa setelah ada bukti permulaan bahwa ia diduga sebagai pelaku tindak pidana (2) Tersangka pd saat diperiksa sebaiknya dalam keadaansehat baik jasmani maupun rohani, apabila Tersangkadalam keadaan sakit namun masih biasaberkomunikasi dengan baik serta tidak keberatan untuk diperiksa,maka pemeriksaan
dpt dilakukan. (3) Sebelum diperiksa diberitahukan terlebih dahulu hak-haknya, terutama hak utk didampingi penasehat hukum. FT. RESKRIM 3 10 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(4) Tersangka dipanggil dengan panggilan yang sah, kecuali bila tertangkap tangan (5) Apabila tersangka yg dipanggil memberi alasan yg patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepadapenyidik yg melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya b) Berdasarkan Perannya dalam Tindak Pidana (1) Orang yg melakukan ( pleger ) adalah mereka yang melakukan TP secara sendirian (2) Orang yg menyuruh melakukan ( doen pleger ) adalah mereka yang menyuruh orang lain utk melakukan TP (3) Orang yg turut melakukan ( medepleger ). adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana orang yg sengaja membujuk untuk melakukan TP (uwit loker) adalah orang yang dengan sengaja membujuk orang lain utk melakukan tindak pidana, dg pemberian upah atau janji, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan atau ancaman, tipu daya (4) orang yg membantu melakukan tp (megeplichtig) adalah orang yang dengan sengaja memberi bantuan pd seseorang yg akan atau sedang melakukan tindak pidana c) Berdasarkan Barang bukti alau Alat bukti yang terkumpul (1) Tersangka yang sudah dpt dipastikan kesalahannya adalah mereka yg berdasarkan bb/alat bukti yang berhasil dikumpulkan patut diduga bahwa mereka pelaku tindak pidananya. (2) Tersangka yang belum pasti kesalahannya adalah mereka yang hanya diduga sebagai pelaku tindak pidana, walaupun bb / alat bukti yg berhasil dikumpulkan belum cukup utk
membuktikan bahwa ia sebagai pelaku tindak pidana (3) Berdasarkan kejiwaan pd saat melakukan Tindak Pidana (emitional offenders). FT. RESKRIM 3 11 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
adalah mereka yang melakukan kejahatan dengan dorongan emosi / nafsu, marah atau balas dendam (4) Non emotional offenders adalah mereka yg melakukan kejahatan tanpa dorongan emosi marah atau balas dendam d) Hak hak tersangka (1) Segera mendapat pemeriksaan (2) Untuk mempersiapkan pembelaan berhak tersangka diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yg dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (3) Pada waktu pemeriksaan dimulaimemberikan keterangan secara bebas. (4) Untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa. (5) Mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebihpenasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, serta berhak memilihsendiri penasihat hukum, bagi mereka yang diancam hukuman besar dari 15 tahun, atau lebih besar dari 5 tahun bagi yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri (6) Bagi yang ditahan berhak menghubungi penasihat hukumnya, (7) Diberitahukan tentang penahanan terhadap dirinya kpd keluarganya / orang serumah, berhak menerima kunjungan keluarganya, berhak mengirim / menerima surat, berhak menghubungi/ menerima kunjungan rohaniawan. (8) Berhak mengajukan saksi dan atau ahli yang menguntungkan dirinya. (9) Tidak dibebani pembuktian. (10) Berhak menuntut ganti rugi & rehabilitasi. (11) Berhak mendapatkan turunan BAP. c) Tempat pemeriksaan
1) Ditentukan/ditetapkan secara khusus sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan baik dikantor Penyidik / Penyidik Pembantu atau tempat-tempat yang lain yang layak sesuai dengan ketentuan FT. RESKRIM 3 12 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
undang-undang yang berlaku (misalnya dirumah / kediaman yang diperiksa, dirumah sakit). 2) Dalam hal tersangka, saks/saksi ahli telah dua kali secara berturut- turut dengan surat panggilan yang sah, tetapi tidak wajar, maka pemeriksaan dapat dilakukan dirumah/kediaman atau tempat lain dimana suasannya tenang 3) Tempat pemeriksaan harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kesan menakutkan / menyeramkan dan dalam suasana tenang,usahakan diruangan khusus terpisah dari aktifitas rumah tangga. 4) Tempat harus terang dan bersih, serta tidak ada hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian yang diperiksa. 5) Tempat pemeriksaan harus terjamin keamanannya 6) Tersedia tempat bagi penasehat hukum. 7) Bila memungkinkan di buat khusus ruang pemeriksaan tersangka / saksi dengan segala prasarana dan sarana yang diperlukan. d) Persiapan Pemeriksaan e) Saat mulai pemeriksaan 1) Pemeriksaan agar di usahakan segera mungkin / tepat waktusesuai waktu panggilan. 2) Setelah penangkapan dilaksanakan terhadap tersangka gara segera diadakan pemeriksaan. 3) Dalam waktu satu hari (1x24 jam) setelah perintah penahanan dilaksanakan, tersangka harus memulai diperiksa (pasal 122 KUHAP). 4) Menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu maupun pembicaraan yang emosional.
FT. RESKRIM 3 13 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
5) Menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu maupun pembicaraan yang emosional 6) Hindari agar pemeriksaan jangan sampai dipengaruhi tersangka atau saksi/ahli. 7) Hindarkan pertanyaan-pertanyaan kepada tersangka dan saksi ahli yang menunjuk pada tindak pidana yang terjadi. 8) Agar memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan, terutama apabila tersangka atau saksi seorang wanita. 9) Dalam hal tersangka atau saksi agak sulit atau kurang lancar dalam mengemukakan keterangan, maka agar dibantu atau dibimbing sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang seseorang, keadaan dan jalannya tindak pidana secara lengkap, sistematis dan berurutan. 10) Dalam hal tersangka atau saksi meberikan keterangan yang tidak benar, jangan dicela, melainkan supaya diingatkan agar memberikan keteranganyang benar. 11) Pemeriksaan tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak boleh dihindari orang yang tidak berkepentingan dengan kepentingan. 12) Hendaknya dibangkitkan rasa simpati dan dicegah jangan sampai menimbulkan sikap yang bertentangan. 13) Pertanyaan-pertanyaan harus singkat, padat dan jelas, sehingga mudah dimengerti oleh tersangka saksi dan ahli. 14) Untuk memperoleh keterangan yang lebih meyakinkan, pemeriksa agar mengulang pertanyaan yang sama kepada tersangka, saksi dan ahli. 15) Tidak memberikan kesempatan kepada tersangka, saksi dan ahli untuk membuat keterangan yang bersifat khayalan atau keterangan
yang tidak benar. 16) Agar bersikap sabar, tekun dan ulet dalam menghadapi tersangka, saksi dan ahli yang berbelit-belit. FT. RESKRIM 3 14 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
17) Kepada tersangka, saksi dan ahli supaya disuruh mengenali, diperlihatkan kembali barang bukti yang didapatkan dan keterangannya supaya dimuat dalam berita acara pemeriksaan atas dirinya. 18) Keterangan tersangka atau saksi ahli wajib di tulis secara teliti dan lengkap da;am berita acara pemeriksaan sehingga memenuhi / menjelaskan tersangka ahli dan alat bukti lainnya ternyata : a) Tidak terdapat cukup bukti b) Peristiwa tersebut bukan tindak pidana c) Dihentikan demi hukum d) Maka penyidikan wajib segera dihentikan (pasal 109 ayat (2) KUHAP) f) Sarana pemeriksaan 1) Meja dan kursi sesuia kebutuhan 2) Mesin tulis/komputer 3) Alat alat tulis 4) Tape recorder dan alat-alat elektronika sebagai penolong pemeriksaan (bila dibutuhkan) 5) Kelengkapan administrasi penyidikan g) Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan 1) Persyaratan formal a) Pada halaman pertama disebelah sudut kiri atas disebutkan nama kesatuan dan wilayah. b) Dibawahnya nama kesatuan ditulis kata kata “PRO JUSTITIA” c) Pada tengah-tengah bagian atas halaman pertama ditulis kata kata “BERITA ACARA PEMERIKSAAN” dan dibawahnya antara tanda kurung dituliskan TERSANGKA / SAKSI / AHLI isinya dimulai di bawahnya.
d) Disebelah kiri di setiap lembaran Berita Acara Pemeriksaan dikosongkan selebar 1⁄4 halaman yang disebut marge yang FT. RESKRIM 3 15 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
maksudnya disediakan untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam penulisan materinya. e) Pada pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan, dicantumkan: ➢ Hari,tanggal,bulan tahun dan pukul pembuatan (huruf pertama diawali 7 ketikan). ➢ Nama, pangkat, Nrp, jabatan dan kesatuan dari penyidik serta skep penyidik. ➢ Nama (nama lengkap), termasuk nama kecil, alias dan nama panggilan, tempat dan tanggal lahir (umur), agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaman dan pekerjaan dari tersangka / saksi / ahli, berdasarkan keterangannya dan di cocokan dengan identitas diri dalam Kartu Penduduk / Pasport / Kartu Pengenal lainnya (SIM,STNK, DLL) ➢ Diperiksa selaku tersangka atau saksi/ahli. ➢ Alasan pemeriksan (dalam hubungan dengan tindak pidana yang terjadi dengan menyebutkan pasal Undang-undang yang di langgar serta menyebutkan nomor dan tanggal laporan polisi). f) Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan terdapat kolom tanda tangan yang diperiksa dan pihak-pihak lain yang terlibat, kemudia Berita Acara Pemeriksaan ditutup dan ditanda tangani oleh penyidik. g) Bila yang diperiksa tidak dapat membaca dan menulis (buta huruf), maka kolom tanda tangan di bubuhkan cap jempol/tiga jari kanan (telunjuk, jari tengah, jari manis) kiri/kanan sesuai keadaan yang memungkinkan dari pada yang diperiksa tersebut. h) Apabila yang diperiksa tidak mengerti atau memahami bahasa Indonesia, maka yang diperiksa dapat didampingi oleh penerjemah. i) Bagi yang diperiksa dikarenakan cacat tubuh tidak memiliki kedua belah tangan, maka untuk yang menerangkan keadaan yang
diperiksa dan diketahui oleh saksi lain. FT. RESKRIM 3 16 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
j) Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang memuat tanda tangan yang diperiksa.harus diberi paraf yang diperiksa dipojok kanan bawah. k) Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan, maka pemeriksaan maupun pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dapat dihentikan sementara dengan penutup dan menandatangani BAP tersebut oleh yang diperiksa dan penyidik serta semua pihak yang terlibat. l) Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan, maka pembuatan BAP (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut : ➢ Halaman berikut ➢ Memakai nama kesatuan dan memakai kata kata PRO JUSTITIA. ➢ Judul BAP adalah : Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Tersangka/Saksi/Ahli. ➢ Nomor pertanyaan melanjutkan nomor pertanyaan Berita Acara Pemeriksaan. ➢ Pengantar pembuatan Berita Acara Pemeriksaan lanjutan dibuat sebagaimana Berita Acara sebelumnya. m) Bilamana tersangka/saksi/ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, di buatkan Berita Acara penolakan dengan menuliskan alasan-alasannya. n) Apabila tersangka/saksi didampingi juru bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata “Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai di buat, maka.... Dst”. Selajutnya juru bahasa / ahli isyarat ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dimaksud, didampingi tanda tngan yang diperiksa. o) Apabila tersangka didampingi penasehat hukum, maka dalam Berita
Acara Pemeriksaan diikutkan untuk menandatangani BA tersebut sehingga memperkuat keabsahan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan. FT. RESKRIM 3 17 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
p) Harus diketik di atas kerta folio warna putih, dengan jarak antar baris kalimat sebesar 1 1⁄2 (satu setengah) spasi. q) Di antara baris awal tidak boleh dituliskan apapun, pada setiap awal kalimat dimulai 7 (tujuh) ketikan. r) Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi dengan garis putus-putus. s) Bilamana ada tulisan-tulisan yang salah, jangan sekali-kali menghapus dengan alat-alat apapun dan menindih dengan huruf atau kata-kata lain. t) Bilamana da tulisan-tulisan yang salah dan perlu diperbaiki supaya yang salah tersebut dicoret dan diparaf pada ujung atau kiri dan kanan, perbaikannya ditulis pada marge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan didahului kata-kata “SAH DIGANTI”. u) Kata-kata harus ditulis dengan lengkap jangan menggunakan singkatan kecuali singkatan kata-kata yang resmi. v) Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus di ulangi dengan duruh dalam kurung. w) Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris bawahnya. 2) Persyaratan Materiil Keseluruhan isi/materi BAP memenuhi jawaban atas pertanyaan 7 (tujuh) KAH yaitu: a) Siapakah “Siapakah “ mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang orang-orang yang diperlukan dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan antara lain sebagai berikut : ➢ Siapa yang melaporkan / mengadukan ➢ Siapa yang pertama-tama mengetahui
➢ Siapa korban/yang dirugikan ➢ Siapa pelakunya / tersangkanya ➢ Siapa saksi-saksinya FT. RESKRIM 3 18 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
➢ Siapa yang terlibat lainnya b) Apakah “Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang peristiwa alat, penyebab dan latar belakangnya dengan mengajukan pertanyaan antara lain sebagai berikut: ➢ Apa yang telah terjadi (Peristiwanya) ➢ Apa yang dilakukan tersangka dan saksi-saksi ➢ Apa alat yang digunakan ➢ Apa akibat yang ditimbulkan ➢ Apa kerugian yang dialami ➢ Apa penyebab timbulnya kejadian ➢ Apa sebab tersangkat/saksi melakukan c) Dimanakah “Dimanakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab tempat tempat tertentu dengan pertanyaan pertanyaan antara lain sebagai berikut: ➢ Dimanakah peristiwa itu terjadi ➢ Dimanakah korban berada sebelum kejadian pada saat kejadian dan saat ditemukan ➢ Dimanakah benda-benda/barang-barang bukti itu ditemukan, dan dimana sebelum ditemukan ➢ Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi d) Dengan apakah “Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang alat yang dipergunakan dengan mengajukan pertanyaan, antara lain sebagai berkut: ➢ Dengan apakah tersangka melakukan perbuatannya ➢ Dengan apakah tersangka membawa korba/barang
➢ Dengan apakah saksi dapat melakukan e) Mengapakah “Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab latar belakang pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut: FT. RESKRIM 3 19 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
➢ Mengapakah perbuatan itu dilakukan ➢ Mengapa menggunakan alat/cara-cara itu f) Bagaimanakah “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang cara perbuatan itu dilakukan dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan, antara lain sebagai berikut: ➢ Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu ➢ Bagaimana cara mendapatkan sesuatu (baik tersangka/saksi) g) Bilamanakah “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang waktu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut: ➢ Bilamana perbuatan / tindak pidana dilakukan / terjadi ➢ Bilamana kejadian tersebut dilaporkan ➢ Bilamana korban ditemukan ➢ Bilaman korban meninggal dunia dan lain-lain Selanjutnya, persyaratan materiil dalam BAP agar memuat uraian Mens rea dan Actus Reus pada tindak pidana yang dipersangkakan. 3) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli Pada dasarnya Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran/kostruksi suatu tindak pidana, dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita/pernyataan kronologis, tanya jawab dan gabungan antara bentuk cerita dengan tanya jawab. (a) Bentuk cerita/pertanyaan Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk cerita/pertanyaan adalah serangkaian jawabanatas pertanyaan lisan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa disusundalam kalimat sehingga
merupakan Acara pemeriksaan yang memenuhi jawaban-jawaban atas pertanyaan 7 KAH serta memenuhi unsur-unsur tindak FT. RESKRIM 3 20 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
pidananya yang biasanya digunakan dalam perkara-perkara/tindak pidana ringan. (b) Bentuk tanya jawab Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Tanya jawab rstadisusun dalam bentuk Tanya jawab antara penyidik dengan yang diperiksa sehingga memberikan gambaran kejadiannya secara jelas dan memenuhi jawaban-jawaban atas 7 KAH serta unsur unsru tindak pidananya. (c) Bentuk gabungan ceritera dengan tanya jawab BAP dalam bentuk gabungan cerita dan tanya jawab pada hakekatnya disusun dalam bentuk tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi dengan bentuk cerita/ pertanyaan. 2. Teknik Melakukan Pemeriksaan melalui Wawancara Ada 3 teknik wawancara yang bisa dilakukan, yaitu (a) Wawancara terstandar/terstruktur. Wawancara terstandar/terstruktur adalah wawancara dengan menggunakan sejumlah pertanyaan yang terstandar secara baku. Teknik pertanyaan ini digunakan bila penyidik telah mengetahui dengan pasti tentang informasi/fakta apa yang akan diperoleh. Dalam hal ini penyidik sudah mempersiapkan instrumen berupa pertanyaan-pertanyaan yang alternatif jawabannya pun telah disiapkan. Contoh pertanyaan ini adalah : apakah saudara pada hari minggu tanggal .... jam .... di jl. .... kota Semarang berada di tempat tersebut. selanjutnya pertanyaannya adalah : Apa yang saudara lakukan pada waktu, tempat dan lokasi tersebut ?. (b) Wawancara tidak terstandar/terstruktur. Wawancara yang dilakukan dengan bebas dimana penyidik tidak menggunakan pedoman yang telah tersusun secara sistematis dan
lengkap. Pertanyaan yang diajukan sangat tergantung pada spontanitas dari saksi/tersangka. Umumnya saksi/tersangka yang diperiksa tidak merasa sedang diperiksa pada saat itu. Teknik juga FT. RESKRIM 3 21 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
dilakukan karena penyidik belum tahu jawaban apa yang akan diperoleh dari saksi/tersangka. Jawaban spontan tersebut akan menjadi titik pangkal dalam pengembangan pertanyaan selanjutnya. (c) Wawancara semi standar/terstruktur. Wawancara yang dilakukan oleh penyidik/pemeriksa dengan membuat garis besar pokok-pokok perkara pidana yang terjadi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya penyidik mengajukan pertanyaan secara bebas, pokok-pokok pertanyaan yang dirumuskan tidak perlu dipertanyakan secara berurutan dan pemilihan kata-katanya tidak baku tetapi dimodifikasi sesuai dengan situasinya. Tujuan dari teknik adalah penyidik perlu mengengarkan secara teliti dan mencatat apa yang dikemukakan oleh saksi/saksi ahli/tersangka. Contoh pertanyaan ini adalah : apa yang saudara lihat, dengar dan rasakan pada hari ... tanggal ... jam ... di .... ? Catatan : pertanyaan yang dihindari, yaitu : 1) terlalu rumit dan panjang 2) bernada ancaman 3) dengan muatan tertentu, sehingga dapat menggiring opini pribadi yang diperiksa 4) yang mengarahkan atau memaksakan kehendak 5) pertanyaan berprasangka/menjebak 3. Tindakan pemeriksaan saksi/ahli/tersangka a) Persiapan (1) Persiapan orangnya (a) Penunjukan pemeriksa (1) petugas diusahakan disesuaikan dg tingkat pendidikan/kecerdasan , kepangkatan, kemampuan & pengalamantersangka ( khususnya dlm white collar crime )
(2) sudah mempelajari kasus tindak pidananya scr lengkapdari berbagai aspeknya FT. RESKRIM 3 22 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(3) dibentuk team pemeriksa ( ketua, anggota & notulen ),namun dlm mengajukan pertanyaan rationya 1 : 1 (4) tdk ada hubungan keluarga dg tersangka maupun saksi baik karena hubungan darah atau perkawinan. (b) Penunjukkan Penasehat Hukum (1) guna kepentingan pembelaan tersangka berhak memilih / menunjuk sendiri satu atau lebih penasihat hokum (2) pemeriksa wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam hukuman 15 tahun, atau 5 tahun yang tidak mampu dan tidak memiliki penasihat hukum sendiri (3) penasihat hukum yg ditujuk oleh penyidik ( psl 56 kuhap) wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma utk kepentingan tersubut diatas, penyidik dapat minta bantuankepada ketua pengadilan negeri setempat (c) Penentuan Urutan orang yang diperiksa Didasarkan pada faktor-faktor sbb : (1) kualitas & kuantitas informasi yg dimiliki (2) kemauan bekerjasama/keikhlasan dalam memberikanketerangan (3) pengaruh yang bersangkutan terhadap tersangka atau saksi lainnya (4) peran yang bersangkutan (tersangka ) dalam tindakpidana yang dilakukan (5) keteguhan yang bersangkutan dalam menyimpan rahasia (6) stabilitas kejiwaan, tidak mudah lupa atau terpengaruh oleh pihak lain. 4. Persiapan Materi dan Sarana prasarana riksa a. Persiapan tempat pemeriksaan (1) dilaksanakan pd tempat khusus yg cukup luas, tidak tercampur dg kegiatan rutin kantor tersedia tempat khusus bg penasihat hukum (
apabila diperlukan ) (2) suasananya tenang, terang, bersih & tdk ada hal-halyg dpt mengalihkan perhatian pemeriksa atau pihak yg diperiksa FT. RESKRIM 3 23 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(3) apabila pemeriksaan dikediaman yg diperiksa, usahakan dilaksanakan didlm ruangan khusus, yg terpisah darikegiatan rumah tangga, serta dilengkapi dg sprin memeriksa tersangka / saksi di kediaman b. Persiapan sarana dan prasarana (1) meja & kursi yg memenuhi syarat, yg dpt mendukung pelaksanaan pemeriksaan & dpt menghindari hal-hal yg tdk diinginkan (2) alat peralatan tulis menulis ( komputer ), alat tulis kantor ( atk ) & alat perekam c. Mempersiapkan barang bukti a. Mempersiapkan barang bukti yg ada kaitannya dg tindak pidana yg terjadi, guna mendukung alat bukti yang ada. d. Mempersiapkan daftar pertanyaan Sebelum melakukan pemeriksaan, agar disusun daftar pertanyaan yg akan diajukan, yg terdiri : ➢ Pertanyaan Awal, adalah pertanyaan yg telahdibakukan dalam KUHAP, tentang : i. kesehatan yg diperiksa ii. penjelasan maksud pemeriksaan serta kesediaan saksi / tsk utk didengar keterangannya iii. penjelasan ttg hak / kewajiban utk didampingi olehpenasihat hukum ( khusus tersangka ) iv. apa pernah dihukum ( tersangka ) v. riwayat hidup/pekerjaan ( khusus ahli ) Contoh Pertanyaan Awal 1. Apakah pada hari ini saudara dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ? 2. Pada hari ini saudara akan diperiksa sehubungan dengan adanya
pencurian barang-barang didalam ruang personalia bank mandiri FT. RESKRIM 3 24 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
pada tanggal 7 April 2016, apakah saudara bersedia memberikan keterangannya ? 3. Apakah pernah dijatuhi sanksi oleh perusahaan ? 4. Dapatkah saudara menceritakan riwayat hidup dan riwayat pekerjaan saudara ? ( bagi tersangka & ahli) ➢ Pertanyaan Pokok adalah pertanyaan inti, yang merupakan pokok permasalahan yang harus digali dari terperiksa. Pertanyaan disusun berdasarkan penjabaran unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan,dalam bentuk pertanyaan “ 7 kah “ atau “ 6 w 1 h ”dalam bentuk “ si a di de men ba bi ”, baik thd tsk,saksi maupun ahli. Contoh Pertanyaan Pokok ✓ Pada tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP, dengan unsur-unsur sbb : - barang siapa mengambil barang, - yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, - dengan maksud akan memiliki barang tersebut, - dengan melawan hak, - tersangka masuk ketempat untuk mengambilbarang itu dengan memakai kunci palsu atau perintah palsu. • pertanyaan sehubungan dgn unsur ”barangsiapamengambil barang ” a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb: 1) Apa tujuan saudara memasuki ruang personaliaPT Tower indonesia tersebut ? 2) Apakah yang saudara lakukan diruangan tersebut ? 3) Barang apa yang saudara ambil dari ruangan tersebut dan berapa jumlahnya ? 4) Bagaimana cara saudara mengambil barang tersebut ?
5) Dengan siapa saudara mengambil barang tersebut ? b. contoh pertanyaan utk saksi sbb : FT. RESKRIM 3 25 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
1) Apa benar pada hari rabu tanggal 7 mei 2014,ruang kabag personalia telah kehilangan barang-barang ? 2) Barang apa saja yang hilang diruang kabag personalia tersebut ? 3) Barang saudara tersebut sebelumnya disimpan dimana ? 4) Kapan saudara mengetahui bahwa barang tersebut hilang ? • Pertanyaan sehubungan dgn unsur ”yang sama sekali atau sebagian milik orang lain ” a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb : 1) apa barang yang saudara ambil tersebut milik saudara ? 2) kalau bukan milik saudara , siapa pemilik barang yang saudara ambil dari ruangan tersebut ? b. contoh pertanyaan untuk saksi sbb : 1) Apa barang-barang ini milik saudara ? 2) Kalau benar milik saudara , sejak kapan barang tersebutsaudara miliki, darimana barang tersebut saudara dapatkan ? 3) Apakah bukti pembelian barang-barang tersebut msih saudara simpan ? • pertanyaan sehubungan dgn unsur ”dengan maksud akan untuk memiliki barang itu ” a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb : ✓ apa maksud saudara mengambil barang tersebut ? ✓ apa yang akan saudara lakukan setelah mendapatkan barang tersebut ? ✓ mengapa saudara mempunyai niat untuk mengambil barang tersebut ? ✓ apakah ada pihak lain yang menyuruh atau membujuk saudara
untuk mengambil barang tersebut ? b. contoh pertanyaan utk tersangka yang lain sbb : 1) apa saudara pernah mendengar rencana tersangka “x” ( teman saudara ) untuk mengambil barang tersebut ? FT. RESKRIM 3 26 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
2) apabila mendengar rencana tersangka “x” mengambil barang tersebut, apakah saudara mengetahui maksud tersangka “x” mengambil barang tersebut ? • Pertanyaan sehubungan dgn unsur ”dengan melawan hak ” a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb : 1) apa saudara mempunyai hak untuk mengambil barang tersebut ? 2) apakah pada waktu saudara mengambil barang tersebut sepengetahuan pemilik barang tersebut ? 3) apakah pemilik barang tersebut mengijinkan saudara untuk mengambil barang tersebut ? b. contoh pertanyaan utk saksi sbb : 1) apakah sebelum tersangka mengambil barang tersebut,telah minta ijin saudara ? 2) apakah saudara mengijinkan barang tersebut diambil oleh trsangka ? • Pertanyaan sehubungan dgn unsur ”masuk ketempat melakukan kejahatan itu dg cara menggunakankunci palsu ” a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb : 1) bagaimana cara saudara memasuki ruang kerja kepala bidang personalia tersebut ? 2) dengan menggunakan alat apakah saudara memasuki ruangan kerja kepala personalia tersebut ? 3) mengapa saudara memasuki ruangan tersebut dengancara menggunakan kunci palsu ? b. contoh pertanyaan utk saksi sbb : 1) apakah sebelum saudara meninggalkan ruangan tersebut, saudara sudah mengunci ruangan tersebut ? 2) apakah saudara mengetahui ada kerusakan pada pintu
tersebut ? ➢ Pertanyaan Tambahan Adalah pertanyaan yg merupakan hasil pengembangan yg didasarkan pd jawaban pihak yang diperiksa,baik itu jawaban pd pertanyaan awal, FT. RESKRIM 3 27 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
pertanyaan pokok,pertanyaan tambahan, maupun pertanyaan penutup dalam bentuk “7 kah” ( si a di de men ba bi ), untuk : - memperjelas keterangan dr yg diperiksa - mempertajam jawaban sesuai dg unsur-unsur pasal tp - mengecek kebenaran keterangan yg diperiksa a. berdasarkan jawaban dari pertanyaan awal, contoh pertanyaan tentang kesehatan. ✓ apakah pada hari ini saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani ? tidak, pada hari ini saya sakit ✓ sejak kapan saudara sakit, sakit apa, apakah walaupun saudara sakit sebagaimana keterangan saudara, apakah saudara dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini ? b. berdasarkan jawaban dari pertanyaan pokok, contoh pertanyaan ttg menggunakan kunci palsu. 1) apa yang saudara gunakan untuk memasuki ruang kabag personalia pt. bank mandiri tersebut ? - menggunakan kunci 2) apakah kunci tersebut, milik perusahaan ? 3) kalau bukan milik perusahaan, dari mana saudara dapat ? 4) dimana kunci tersebut saudara buat ? c. Berdasarkan jawaban dari pertanyaan penutup, d. contoh pertanyaan tentang adanya keterangan lain. • apakah masih ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini ? - ya, ada • keterangan apa saja yg akan saudara jelaskan dalam pemeriksaan ini
? ➢ Pertanyaan Penutup adalah pertanyaan yang telah dibakukan dalam KUHAP, yaitu tentang : i. keterangan lain yang perlu disampaikan FT. RESKRIM 3 28 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
ii. menghadirkan saksi / ahli yg menguntungkan bg tsk iii. kebenaran semua keterangan yg diberikan oleh saksi, iv. kebenaran sesuai dgn keahlian / ilmu pengetahuan ygdimiliki ? ( khusus ahli ) v. kebenaran keterangan yg tertulis dlm bap, vi. tentang adanya tekanan dalam pelaksanaan riksa Contoh Pertanyaan Penutup 1. Apakah masih ada keterangan lain yang ingin saudara smpaikan pada pemeriksaan hari ini ? 2. Apakah pada pemeriksaan ini saudara akan mengajukan saksi atau ahli lain, yang saudara perlukan ? 3. Apakah semua keterangan yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya seperti saudara lihat dan atau saudara dengar dan atau saudara alami sendiri ? ( bagi saksi ) 4. Apakah semua keterangan yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini sudah sesuai dengan yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan ini ? ( bagi saksi, ahli maupun tersangka ) 5. Apakah dalam pemeriksaan sekarang ini, saudara merasa mendapat tekanan ? 1. Penentuan waktu pemeriksaan a. Sesegera mungkin setelah tindak pidana terjadi atau setelah ybs hadir dikantor pemeriksa, utk menghindari banyak materi yg dilupakan atau ada kesempatan tsk mempersiapkan / menyusun alibi. b. Hindari orang-orang yang diperiksa menunggu secara bersamaan pd satu tempat c. Tentukan waktu harus menghadap secara pasti dalam pemanggilan, siapkan segala sesuatu yg diperlukan dlm pemeriksaan secara terencana dan baik
FT. RESKRIM 3 29 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
ii. Penelitian surat panggilan dan pengecekan identitasnya (antara lain KTP nya) atau surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan bagi tersangka yang ditahan. 1) Dalam hal yang diperlukan, pemeriksa dapat mengadakan kosultasi/meminta bantuan ahli antara lain psikolog atau psikiater tentang kepribadian atau keadaan kejiwaan tersangka/saksi. 2) Dalam hal tersangka/saksi belum bisa diambil keterangannya atas permintaan/ pemberitahuan tersangka/saksi tersebut karena alasan kesehatan, maka pemeriksa dapat meminta bantuan ahli (dokter) untuk melakukan pemeriksaan kesehatanterhadap tersangka/saksi yang bersangkutan, sehingga hasil pemeriksaan tsb dapat digunakan untuk pertanggungjawaban/alasan yang dapat dipertanggung jawabkan selama proses penyidikan. 3) Melakukan pendekatan a) Untuk memudahkan/melancarkan jalannya pemeriksaan supaya diadakan pendekatan kepada yang diperiksa menyangkut sifat,watak dan tingkat kecerdasan. b) Bila perlu untuk pendekatan kepada yang diperiksa dapat meinta bantuan ahli antara lain psikolog, psikiater, juru bahasa termasuk juru bahasa isyarat. 4) Penampilan pemeriksa a) Tampilkan diri sebagai hendak berusaha untuk menggali kebenaran dalam rangka menegakkan hukum agar yang diperiksa mempunyai kesan, bahwa dari padanya akan dipaksakan suatu pengakuan. b) Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap baik. c) Duduk dengan sikap yang baik pada waktu berhadapan dengan yang diperiksa. d) Perlakukan orang yang diperiksa secara wajar dan pandanglah dia
sebagai manusia dengan sifat-sifat dan harkat manusia. 5) Penelitian identitas orang yang diperiksa. a) Teliti terlebih dahulu identitas orang yang akan diperiksa agar tidak terjadi kekeliruan. FT. RESKRIM 3 30 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
b) Cara penelitian identitas dapat dilaksanakan melalui pengecekan tanda pengenal orang yang akan diperiksa (antara lain melalui : KTP, SIM, PASSPORT, atau tanda pengenal lainnya). b) Pemeriksaan saksi 1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan, maka pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di atas sumpah (pasal 116 ayat (1) KUHAP). Dalam hal ini disaksikan/didampingi rohaniawan. 2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (pasal 116 ayat (2) KUHAP). 3) Saksi yang dipanggil wajib datang ke penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa saksi kepadanya (pasal 112 ayat (2) KUHAP). 4) Saksi dalam memberikan keterangan tidak boleh diperlakukan dengan melakukan tekanan atau kekerasan dalam bentuk apapun oleh siapapun (pasal 117 ayat (1) KUHAP). 5) Saksi dapat menolak memberikan kesaksian karena ada hubungan keluarga dengan tersangka sampai derajat ketiga karena berdasarkan hubungan darah/keluarga atau karen akibat perkawinan maupun karena situasi tertentu, mereka itu adalah: a) Karena ada hubungan darah atau keluarga b) Karen akibat perkawinan c) Orang lain yang karen sebab tertentu berhak untuk menolak memberikan kesaksian. 6) Khusus dalam pemeriksaan terhadap saksi,perlu dilakukan sebagai berikut: a) Penyidik menayakan kepada saksi apakah ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan tersangka.
b) Saksi diperiksa dengan tidak diambil sumpah, kecuali ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam FT. RESKRIM 3 31 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
pemeriksaan di pengadilan, maka pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di atas sumpah/janji c) Saksi diperiksa secara sendiri-sendiri, tetapi boleh dipertemukan satu dengan yang lain dan agar mereka memberikan keterangan yang sebenarnya. 7) Perlakuan khusus dalam pemeriksaan saksi dapat dilakukan kepada : a) Pemeriksaan terhadap saksi perempuan dan anak-anak diperlakukan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Pemeriksaan terhadap saksi atau korban yang mendapatkan perlindungan, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat khusus. c) Mendengar keterangan/pemeriksa ahli ➢ Apabila dalam pemeriksaan suatu tindak pidana terhadap hal-hal tertentu atau barang barang (misal : emas, berlian) atau dalam menangani sesorang korban, yang hanya dapat diterangkan/dijelaskan oleh orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat minta pendapat kepada orang yang ahli yang dimaksud. ➢ Permintaaan pendapat tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis, keterangan keahlian atau memanggil orang yang ahli/yang memiliki keahlian khusus tersebut dengan surat panggilan yang sah, guna didengar keterangan keahliannya. ➢ Keterangan keahlian oleh ahli tersebut diberikan dengan mengangkat sumpah/mengucapkan janji di hadapan penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali disebabkan oleh harkat dan martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu menuangkan keterangan yang diberikan
oleh ahli tersebut dalam Berita Aacara Pemeriksaan Ahli. ➢ Dalam hal penyidik / penyidik pembantu meminta pendapat kepada orang yang ahli/yang memilik keahlian khusus, misalnya pemeriksaan FT. RESKRIM 3 32 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
tulisan/surat palsu/dipalsukan/diduga palsu atau pemeriksaan keahlian terhadap masalah luka/keracunan/mati, maka penyidik mengirimkan barang bukti atau korban kepada orang yang ahli bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendapatkan keterangan atau keterangan ahli atau berita acara hasil pemeriksaan oleh ahli. ➢ Penyidik dapat meminta pendapat orang ahli/orang yang memiliki keahlian khusus (pasal 120 ayat (1) KUHAP). ➢ Untuk memberikan keterangan itu ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di hadapan penyidik, kecuali bila disebabkan oleh harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya orang mewajibkan meyimpan rahasia, dapat menolak untuk memberikan keterangan yan diminta (pasal 120 ayat (2) KUHAP). d) Pemeriksaan tersangka Khusus dalam pemeriksaan terhadap tersangka, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut: ➢ Setelah penangkapan terhadap tersangka, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut: ✓ Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan langsung kepada masalah atau ✓ Mengajukan pertanyaan-pertanyaan sambil membangkitkan emosi yang di introgasi (pendekatan emosional/emotional approach). ✓ Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka. Kemudian keterangan-keterangan yang diberikan atas dasar pertanyaan-pertanyaan dengan cara tersebut diatas agar diseleksi/dipilih dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan dan disususn kembali serta di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Trickery appoach).
✓ Dalam hal tersangka mungkir : ❖ Perlihatkan fakta-fakta/bukti-bukti yang ada. FT. RESKRIM 3 33 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
❖ Tunjukkan kontradiksi dari setiap ketidakbenaran keterangannya tersebut. ❖ Adakan konfrontasi dan rekonstruksi. ➢ Dalam hal tersangka di tahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, tersangka harus mulai diperiksa oleh penyidik/penyidik pembantu. ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu sebelum mulai memeriksa wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi penasehat hukum. ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu menanyakan kepada tersangka apakah akan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus yang dapat menguntungkan baginya. Bila dalam hal itu dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan selanjutnya penyidikpenyidik pembantu wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu supaya mengusahakan untuk mengetahui peranan tersangka dalam tindak pidana yang sedang diperiksa berkaitan dengan pasal 55 dan 56 KUHAP. ➢ Dalam hal tersangka diam/tidak mau memberikan keterangan serta tidak mau menandatangani berita acara, maka dibuatkan Berita Acara Penolakan. ➢ Dalam hal memeriksa tersangka agar diperhatikan hal hal sebagai berikut hal-hal sebagai berikut : a) Latar belakang kehidupan sehari hari b) Apakah ia seorang residivis c) Perhatikan faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak mau memberikan keterangan. ➢ Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik/penyidik
pembantu dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 (a) KUHAP). FT. RESKRIM 3 34 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
➢ Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 KUHAP). ➢ Dalam pemeriksaan, tersangka berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik/penyidik pembantu (Pasal 52 KUHAP). ➢ Tersangka dapat diperiksa dirumah/ditempat kediamannya dalam hal tersangka setelah dua kali dipanggil secara berturut-turut dengan surat panggilan yang sah, tetap tidak dapat datang, karena alasan yang patut dan wajar (Pasal 113 KUHAP). ➢ Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya tersangka berhak menerima turunan berita acara pemeriksaan atas dirinya untuk kepentingan pembelanya (Pasal 27 KUHAP) ➢ Tersangka berhak mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus yang dapat menguntungkan baginya dalam pemeriksaan (pasal 116 ayat (3) dan (4) dan Pasal 65 KUHAP). ➢ Tersangka dalam memberikan keterangan tidak boleh diperlakukan dengan melakukan tekanan dan kekerasan dalam bentuk apapun oleh siapapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP) ➢ Dalam hal tersangka ditahan, maka dalam waktu satu hari (1x24 jam) setelah perintah penahanan dijalankan, harus mulai diperiksa oleh penyidik/penyidik pembantu (Pasal 122 KUHAP) ➢ Dalam hal tersangka melakukan kejahatan diancam hukuman pidana mati atau ancaman hukuman pidana 15 tahun atau lebih bagi tersangka yang tidak mampu (mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih) tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka pejabat pemeriksa (penyidik/penyidik pembantu) wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka (Pasal 56 ayat 1 KUHAP). ➢ Terhadap tersangka perempuan dan anak-anak diperlakukan secara
khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. FT. RESKRIM 3 35 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
e) Konfrontasi dan rekontruksi a) Apabila dalam pemeriksaan, antara tersangka yang satu dengan tersangka yang lain antara tersangka dengan saksi maupun antara saksi dengan saksi yang lain terdapat pertentangan atau ketidak cocokan keterangan yang diberikan kepada pemeriksa, maka bila dipandang perlu diadakan konfrontasi. b) Demikain pula halnya untuk perkara tertentu, apabila dipandang perlu dalam pembuktiannya dapat dilakukan rekonstruksi. c) Pelaksanaan Konfrontasi dan rekonstruksi : (1) Konfrontasi (1) Maksud diadakannya konfrontasi ialah untuk mencari persesuaian diantara beberapa keterangan yang berasal baik dari tersangka maupun saksi dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian manakah diantara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau paling mendekati kebenaran. (2) Cara melakukan konfrontasi : (a) Langsung Tersangka/para tersangka dan atau saksi/para saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tidak terdapat persesuaian satu sama lain, dipertemukan satu sama lain dihadapan pemeriksa guna diuji manakah diantar keterangan- keterangan tersebut yang benar atau paling mendekati kebenaran. (b) Tidak langsung Tersangka/orang yang dicari dicampur dengan beberapa orang (3 orang atau lebih) yang belum dikenal oleh saksi, berdiri atau duduk berjajar dan masing-masing diberi nomor, ditempatkan didalam suatu ruangan yang dapat dilihat saksi.
Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada diluar ruangan tersebut, dapat melihat orang-orang tersebut. Manakah yang dimaksudkan dalam keterannya tersebut, cara ini biasa disebut dengan lingkup. FT. RESKRIM 3 36 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(c) Hasil konfrontasi supaya dituangkan dalam Berita Acara Konfrontasi. (2) Rekontruksi (1) Maksud diadakannya rekonstruksi ialah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih menyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi. (2) Rekontruksi dapat dilakukan ditempat kejadian perkara (TKP) (3) Setiap peragaan perlu diambil foto-fotonya dan jalannya peragaan dituangkan dalam Berita Acara. (4) Hasil rekontruksi agar dianalisa terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan. f) Pengambilan Sumpah/Janji Saksi/Ahli 1) Dalam hal penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saksi/ahli perlu diambil sumpah/janjinya karena memenuhi persyaratan, maka perlu diperiksakan. a) Tenaga rokhaniawan dari agama yang sama dengan saksi/ahli yang akan disumpah antara lain terdiri dari : (1) Biro Binsajah As SDM Polri (2) Dinas Pembinaan Mental dari Instansi pemerintah (3) Kantor Departemen Agama setempat (4) Imam Masjid, Pendeta dari Gereja/Pura maupun Vihara (khusus daerah terpencil). b) Dalam Berita Acara Pengambilan sumpah/janji saksi/ahli, bagi yang menanda tangani Beita Acara tersebut dicantumkan identitasnya masing-masing.
c) Naskah Agama Saksi/Ahli, anatar lain : (a) Untuk yang beragama Islam disediakan Kitab Suci Al-Qur’an. FT. RESKRIM 3 37 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(b) Untuk yang beragam Katholik dan Protestan disediakan Kitab Suci Injil/Alkitab (c) Untuk yang beragama Hindu Dharma disediakan Kitab Suci Wedha (d) Untuk yang beragama Budhja disediakan Kitab Suci Pancaran Bahagia. d) Inti naskah Sumpah/Janji adalah pernyataan Saksi/Ahli, bahwa ia akan/telah memberi keterangan yang sebenarnya. e) Menyediakan orang yang dapat diangkat sebagai saksi dalam pengambilan Sumpah/Janji. f) Berita Acara pemeriksaab Saksi/Ahli yang ada/memuat pemberitahuan bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. 2) Setelah Penyidik mengetahui bahwa Saksi tidak akan dapat hadir atau ternyata tidak dapat hadir dalam tahap peradilan, segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut : a) Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji dilaksanakan pada prinsipnya dikantor penyidik, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan ditempat lain b) Berdasarkan hasil pengamatan Penyidik timbul dugaan bahwa saksi tersebut tidak akan hadir dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, maka pengembilan sumpah/jani dilakukan sebelum pemeriksaan ditingkat penyidikan dimulai. c) Dalam hal dugaan tersebut timbul atas pemberitahuan dari saksi, maka : (1) Penyidik meneliti kebanarannya, melalui surat-surat yang bersangkutan, bila ada. (2) Apabila pemberitahuan disampaikan sebleum pemeriksaan
saksi, berlaku ketentuan tersebut Nomor 1 diatas. (3) Apabila pemberitahuan terjadi dalam pemerikaan saksi, dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan dan pengambilan Sumpah/Janjinya segera dilakukan. FT. RESKRIM 3 38 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
d) Sebelum pengambilan Sumpah/Janji agar ditanyakan terlebih dahulu Agama saksi/ahli dan kesediaannya untuk diambil sumpahnya. e) Tata cara pengambilan sumpah yang bersifat keagamaan mengiktui ketentuan yang diberitahukan dan dilaksanakan dan Rohaniawan. f) Sesuai dengan Agama dan kepercayaan Saksi/Ahli, Penyidik membacakan naskah Sumpah atau Janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah sebagai berikut : (1) Bagi yang beragama Islam : “ Demi Allah, Saya bersumpah, bahwa saya telah/akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saya mendapatkan kutukan dari Tuhan”. (2) Bagi yang beragama Katholik : “Demi Allah, Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah, bahwa saya sebagai Saksi/Saksi Ahli telah/akan memberikan keterangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan”. (3) Bagi yang bergama Protestan : “Demi Allah, Bapa Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan, Semoga Allah menolong saya.” (4) Bagi yang beragama Hindu Dharma : “Demi Sang Hyang Widi Wasa, Saya bersumpah, bahwa saya sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberi keterangan yang sebenarnya, apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”. (1) Bagi yang beragama Islam : “ Demi Allah, Saya bersumpah, bahwa saya telah/akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saya mendapatkan kutukan dari Tuhan”. (2) Bagi yang beragama Katholik : FT. RESKRIM 3 39 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
“Demi Allah, Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah, bahwa saya sebagai Saksi/Saksi Ahli telah/akan memberikan keterangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan”. (3) Bagi yang bergama Protestan : “Demi Allah, Bapa Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan, Semoga Allah menolong saya.” (4) Bagi yang beragama Hindu Dharma : “Demi Sang Hyang Widi Wasa, Saya bersumpah, bahwa saya sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberi keterangan yang sebenarnya, apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”. (5) Bagi yang beragama Hindu : “Demi Sang Hyang Adhi Budha, saya berjanji, bahwa saya sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan yang sebenarnya, jika saya berdusta atau menyimpang dari pada yang telah saya ucapkan ini, maka saya bersedia menerima karma yang buruk”. (6) Bagi yang memeluk aliran kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa : “Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya berjanji bahwa saya Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan yang sebenarnya, jika saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kutukan kepada saya”.
3) Dalam hal keadaan yang perlu dan mendesak karena tenaga Rohaniawan maupun Kitab Suci tidak mungin didapat, maka pengambilan sumpah atau janji cukup dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara. FT. RESKRIM 3 40 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
4) Dibuat Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Saksi/Ahli, ditanda tangani oleh penyidikm yang disumpah dan para saksi pengambilan sumpah (Rohaniawan dan Saksi/Ahli). 5) Hal-hal yang perlu diperhatikan : a) Pengambilan sumpah/Janji terhadap saksi ditingkat penyidikan adalah adanya dugaan atau atas keterangan / pemberitahuan dari saksi bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan pengadilan karena (1) Saksi sakit keras/parah yang sulit diperkirakan kesembuhannya (usahakan dikuatkan dengan Surat Keterangan Dokter). (2) Saksi akan berpindah tempat yang jauh atau pergi keluar Negeri : (3) Usia Saksi yang sudah sedemikian lanjut/dugaan tersebut diatas dapat diketahui melalui : (a) Pengamatan fisik secara langsung oleh Penyidik sendiri sebelum dimulai pemeriksaan. (b) Atas pemberitahuan saksi kepada Penyidik : > Sebelum dilakukan pemeriksaan > Selama dalam pemeriksaan > Setelah pemeriksaan dilakukan (4) Sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara (5) Orang asing yang segera akan kembali ke negaranya dan tidak mungkin untuk datang kembali memenuhi panggilan disidang pengadilan. b) Saksi dalam pemeriksaan tindak pidana ringan tidak menucapkan sumpah/janji kecuali hakim menganggap perlu. c) Guna menjamin perlindungan hak azazi seseorang dan memperhatikan azas praduga tak bersalah maka hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi maupun Ahli tidak boleh dipublikasikan.
6) Evaluasi Hasil Pemeriksaan a) Agar memperoleh keterangan, petunjuk-petunjuk, bukti-bukti, data yang cukup dan benar, maka hasil pemeriksaan Tersangka/Saksi/Ahli yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan baik secara sendiri-sendiri FT. RESKRIM 3 41 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
maupun secara keseluruhan dievaluasi guna mengembangkan dan mengarahkan pemeriksaan berikutnya ataupun untuk membuat suatu kesimpulan dari pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan penyidikan yang dilakukan. Adapun proses dari evaluasi meliputi tahap-tahap sebagai berikut (1) Tahap Inventarisasi Penyidik/Penyidik pembantu berusaha menarik dan mengumpulkan semua keterangan-keterangan yang benar-benar yang mengarah kepada unsur-unsur Pasal tindak pidana sebanyak mungkin. (2) Tahap seleksi Dari keterangan-keterangan yang telah dikumpulkan tersebut kemudian diseleksi untuk mencari keterangan-keterangan yang ada relevansinya dengan peristiwa pidana yang terjadi dan mempunyai hubungan yang logis. (3) Tahap Pengkajian (a) Dari keterangan-keterangan yang telah diseleksi tersebut penyidik/penyidik pembantu mengkaji dan menguji kebenarannya dengan bukti-bukti serta petunjuk-petunjuk yang ada, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan apakah keterangan tersebut sudah dapat dipercaya, dengan cara : > Menilai adanya persesuaian untuk keterangan saksi > Menilai adanya persesuaian keterangan saksi dengan keterangan ahli dan bukti yang ada. > Adanya alasan yang logis dari setiap keterangan saksi. (b) Setelah diperoleh gambaran atau konstruksi perkara pidananya secara bulat, maka dapat diketahui : > Bahwa benar peristiwa tindak pidana telah terjadi Peranan dari masing-masing tersangka yang terlibat
> Siapa-siapa saksinya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan > Barang/benda yang menjadi barang bukti. FT. RESKRIM 3 42 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(c) Dari hasil-hasil evaluasi tersebut, penyidik/penyidik pembantu dapat menyusun resume. CATATAN : PASAL-PASAL KUHAP YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PENYIDIK BERKAITAN DENGAN PEMERIKSAAN
Pasal 50 : (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Pasal 51 : Untuk rnempersiapkan pembelaan: g. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai Pasal 52 : Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Pasal 53 : (1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178. Pasal 177 : (1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan. (2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara Ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu. FT. RESKRIM 3 43 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Pasal 178 : (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan Pasal 54 : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 55 : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya. Pasal 56 : (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
FT. RESKRIM 3 44 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Pasal 69 : Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 70 : (1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. (2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum. (3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). (4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang. Pasal 71 : (1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 72 : Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya. Pasal 113 : Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil
memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat FT. RESKRIM 3 45 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Pasal 114 : Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Pasal 115 : (1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka. Pasal 116 : (1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. (3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara. (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Pasal 117 : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau
dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan FT. RESKRIM 3 46 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti- telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. Pasal 118 : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Pasal 119 : Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut. Pasal 120 : (1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. (2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 121 : (1) Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut
waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau FT. RESKRIM 3 47 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 136 : Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. Referensi 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 4. Skep Kabareskrim No. Pol : Skep/82/XII/2006/bareskrim tanggal 16 september 2006 tentang Naskah Sementara Pedoman Penyidikan Tindak Pidana. FT. RESKRIM 3 48 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
BAB II RESUME/SURAT SANGKAAN Kompetensi Dasar: Memahami dan menerapkan pembuatan Resume/Surat Sangkaan Indikator hasil belajar: 1. Menjelaskan pengertian yang berkaitan dengan resume. 2. Menjelaskan konsep resume sebagai persangkaan. 3. Menjelaskan pembuatan resume/surat sangkaan. 4. Menjelaskan penjelasan pembuatan resume/surat sangkaan. 5. Menjelaskan kompetensi penyidik dalam pembuatan resume. 6. Mempraktikkan pembuatan resume/surat sangkaan. FT. RESKRIM 3 49 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
1. Pengertian yang Berkaitan dengan Resume a. Resume adalah ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu. b. Berita Acara adalah catatan atau tulisan yang bersifat otentik yang memuat kegiatan tertentu dalam penyidikan dibuat dalam bentuk tertentu oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dan orang yang diperiksa. c. Sangkaan Tunggal adalah sangkaan terhadap seseorang tersangka atau beberapa orang tersangka yang diduga telah melakukan satu jenis atau satu macam tindak pidana saja. d. Sangkaan komulatif adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan beberapa tindak pidana yang tidak ada hubungannya antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain (masing-masing pidana bendiri sendiri-sendiri). e. Sangkaan Alternatif adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan satu saja tindak pidana, tetapi Penyidik ragu tentang tindak pidana apa yang paling tidak disangkakan kepada tersangka. f. Sangkaan Subsider adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan satu tindak pidana yang dapat dilakukan kwalifikasi dan disusun menurut urutan pasal yang terberat ancaman hukumannya. g. Sangkaan Kombinasi adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan beberapa tindak pidana yang bersifat komulatif dan subsider atau sebaliknya. 2. Konsep Resume Sebagai Persangkaan a. Kajian kata-kata Resume
Salah satu proses yang penting dalam pembuatan berkas perkara adalah membuat resume. Resume dalam kamus bahasa Indonesia berarti ikhtisar dan ringkasan, dimana bila dimaknai dalam berkas perkara dapat FT. RESKRIM 3 50 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
dipahami sebagai ringkasan dari suatu perkara pidana yang terjadi. Jika demikian, pengertian resume yang dilaksanakan selama ini oleh penyidik berarti sebagai ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana. Apakah hal ini sudah benar ? Catatan : nomenklatur “resume” dalam berkas perkara selalu digunakan oleh penyidik Polri sebagai kelengkapan dari berkas perkara. Ada beberapa kerancuan ketika nomenklatur “resume” digunakan, yaitu : 1) Resume yang dipakai selama ini tidak menunjukkan kepada ringkasan dalam berkas perkara, tetapi lebih kepada hasil proses penyidikan (persangkaan pidana). 2) Pasal 140 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan” dan pasal 143 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa“Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengansurat dakwaan”, artinya kedua pasal itu mensyaratkan seorang penuntut umum memiliki produk yang bernama “Surat Dakwaan”. Sesuai pasal 140 ayat (1) di atas menyebuntukan bahwa surat dakwaan diperoleh dari “hasil penyidikan”. Oleh karena itu, hasil penyidikan yang diakui sebagai bahasa hukum untuk dijadikan dasar surat dakwaan. 3) KUHAP tidak pernah mengenal kata resume sebagai hasil penyidikan dalam kelengkapan berkas perkara. Dari 3 alasan di atas, menunjukkan bahwa nomenklatur “resume” menjadi tidak tepat untuk melengkapi berkas perkara. Dosen Reserse Akpol berpendapat bahwa nomenklatur “resume” dapat diganti dengan 2 pilihan kata, yaitu “Hasil Penyidikan” (sebagaimana dimaksud pasal 140 ayat (1) KUHAP) atau “Surat Sangkaan” yang juga diartikan sebagai hasil
dari penyidikan. Ada beberapa alasan “surat sangkaan” logis untuk menggantikan kata “resume”, yaitu : FT. RESKRIM 3 51 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
1) Hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 140 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal Penuntut Umum berpendapatbahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalamwaktu secepatnya membuat surat dakwaan” dimaksudkan merupakan jabaran dari pasal 8 KUHAP ayat (2) yang berbunyi “Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”. Artinya, hasil penyidikan disebut juga dengan berkas perkara. 2) Hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara yang diserahkan kepada penuntut umum sebagaimana tuntutan KUHAP dimaksudkan hasil dari kegiatan penyidik (mengumpulkan bukti) untuk membuat terang pidana dan menemukan siapa tersangkanya (pengertian penyidikan1 dalam pasal 1 angka 2). Hal ini dapat dimaksudkan hasil penyidikan melakukan 2 hal yaitu membuat terang pidana dan menemukan tersangkanya. Secara substansial, isi dari berkas perkara tersebut harus ada produk hasil penyidikan yaitu apa pidana yang dilakukan dan siapa tersangkanya. Oleh karena itu, salah satu produk dalam berkas perkara tersebut dapat disebut juga Surat Sangkaan. Surat sangkaan yang dimaksud adalah proses kegiatan penyidikan untuk menentukan pidana apa yang terjadi (pasal pidana yang dilanggar) dan siapa tersangkanya. 3) KUHAP mengatur kata-kata tentang sangka, contohnya adalah tersangka (orangnya), seiring dengan sangkaan sebagai kata benda yang berarti dugaan. perkiraan (KBBI). Dengan demikian surat sangkaan sejalan dengan pemaknaan hukum dan tata bahasa Indonesia. 4) Surat sangkaan akan sejalan dengan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pasal 140 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal Penuntut Umum berpendapatbahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”. Dengan mendasari surat sangkaan ini, maka akan memudahkan bagi penuntut umum untuk membuat surat dakwaan. FT. RESKRIM 3 52 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
5) Surat sangkaan juga sejalan dengan produk-produk criminal justice system lainnya, yaitu : penuntut umum produknya adalah surat dakwaan dan surat penuntutan, hakim produknya adalah surat putusan, dan advokat produknya adalah surat pembelaan. 6) Surat sangkaan juga sejalan dengan naskah sementara dalam Surat Keputusan Kabareskrim nomor : Skep/82/XII/2006/Bareskrim tanggal 16 Desember 2006 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana (Naskah Sementara) yang menyebuntukan isi tentang adanya sangkaan tunggal, alternatif, komulatif, subsider, dan kombinasi. Oleh karena itu, bila isi kesimpulan dalam resume adalah persangkaan, maka sebenarnya resume tersebut adalah “surat sangkaan”. Catatan: Meskipun Surat Sangkaan dapat menggantikan nomenklatur dari Resume, sistematika yang sudah ada dalam resume selama ini dapat dipertahankan namun ada beberapa perubahan, yaitu : sub judul “perkara” diganti menjadi dugaan sangkaan dan letak sub judul “analisis kasus” dan analisis yuridis” berubah tempat (analisis yuridis terlebih dahulu, selanjutnya analisis kasus). Untuk 2 perubahan di atas akan dibahas pada bagian selanjutnya. b. Fungsi Resume/Surat Sangkaan dalam Berkas Perkara Di tinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana maka fungsi resume dapat dikategorikan : 1) Bagi penuntut umum, resume/surat sangkaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan serta dasar pertimbangan dalam dakwaan. Meskipun dalam prakteknya ada juga penuntut umum yang tidak percaya akan resume yang dibuat oleh penyidik karena tidak mencerminkan dari fakta yang dibuat.
Sehingga para penuntut umum lebih mengacu kepada hasil pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyidikan. Akan tetapi, bagi penyidik yang sudah profesional, resume menjadi berarti bagi FT. RESKRIM 3 53 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
seorang penuntut umum, karena membantu dirinya dalam pembuatan dakwaan untuk persidangan. 2) Bagi penyidik, resume/surat sangkaan merupakan dasar pembuktian yuridis persangkaan pidana. Pembuatan resume akan memberikan implikasi sebagai berikut : a) Perkara pidana yang dipersangkakan apakah sudah memenuhi standar tuntutan pembuktian atau belum (minimal 2 alat bukti). Jika pembuktian belum optimal perlu adanya tindakan melakukan upaya penyidikan tambahan agar perkara pidana yang dipersangkakan dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. b) Perkara pidana yang dipersangkakan sudah memenuhi syarat formal (identitas tersangka) dan materil (perkara pidana yang terjadi) atau belum memenuhi. c) Adanya kekurangan atau cacat dari administrasi penyidikan (contoh : salah tanggal, tidak ada nomor, tidak ada tanda tangan, tidak ada surat penggeledahan dll). d) Bagi tersangka, resume/surat sangkaan merupakan dasar untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. Untuk tersangka yang terlebih dahulu menunjuk penasehat hukumnya (advokat), berkas perkara (resume) merupakan bagian penting yang bisa digunakan untuk pembelaan bagi kliennya, terutama pada saat di persidangan. 3. Pembuatan Resume/Surat Sangkaan a. Syarat formal : 1) Pada halaman pertama disebelah sudut kiri atas disebuntukan “NAMA DAN TEMPAT KESATUAN” 2) Dibawah nama kesatuan ditulis kata-kata “PRO JUSTITIA”
a) Pada tengah-tengah bagian atas halaman pertama ditulis perkataan “Berita Acara RESUME” dan isinya dimulai dibawahnya. FT. RESKRIM 3 54 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
b) Disebelah kiri dari setiap lembaran Resume dikosongkan 1⁄4 (seperempat) halaman yang disebut marge yang maksudnya disediakan untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam penulisan materinya. c) Dibuat oleh penyidik/penyidik pembantu dengan membubuhkan tanggal, tempat pembuatan, tanda tangan dan nama terang penyidik/penyidik pembantu serta diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu. b. Syarat materiil 1) Dasar 2) Memuat gambaran konstruksi tindak pidananya. 3) Fakta-fakta a) Memuat tindakan yang telah dilakukan b) Barang bukti yang disita c) Keterangan-keterangan saksi dan/atau Ahli 4) Analisis Yuridis dan Kasus 5) Kesimpulan. c. Syarat penulisan 1) Diketik diatas kertas folio warna putih, dengan jarak 1 1⁄2 spasi 2) Diantara spasi tidak boleh dituliskan apapun 3) Kata-kata harus ditulis lengkap, jangan menggunakan singkatan kecuali singkatan kata-kata resmi dan dikenal umum. 4) Penulisan angka yang menyebuntukan jumlah harus diulangi dengan huruf. 5) Nama orang ditulis dengan huruf besar (huruf balok dan digaris bawah). FT. RESKRIM 3 55 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
4. Penjelasan Pembuatan Resume/Surat Sangkaan Isi dari resume selama ini yang dibuat oleh penyidik Polri adalah : a. Dasar. Dasar yang dimaksud adalah pijakan yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan perkara pidana. Ada 3 jenis yang menjadi dasar dalam resume, yaitu : 1) Laporan polisi. Laporan polisi dalam berkas perkara wajib ada karena menjadi dasar dilakukannya suatu penyidikan. Laporan polisi tersebut memberikan gambaran umum terhadap perkara pidana yang terjadi. 2) Surat Perintah Penyidikan. Munculnya surat perintah penyidikan didasari oleh Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 106, Pasal109 ayat (1), Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Melalui surat perintah penyidikan, maka para penyidik (penyidik dan penyidik pembantu) dalam melakukan penyidikan perkara pidana secara hukum telah sah. 3) Surat Perintah Tugas. Surat perintah tugas sebenarnya adalah turunan dari surat perintah penyidikan, dimana para penyidik (penyidik dan penyidik pembantu) dapat melakukan kegiatan- kegiatan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP. Adapun dasar dari pelaksanaan surat perintah tugas adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 186 KUHAP. 4) Laporan Hasil Penyelidikan 5) SPDP b. Perkara atau Dugaan Persangkaan. Perkara atau dugaan persangkaan yang dimaksud di sini adalah dugaan awal persangkaan telah terjadinya tindak pidana yang dilaporkan oleh terlapor terhadap seorang atau lebih tersangka dari pasal pidana yang dilanggarnya. Umumnya isi dari perkara
atau dugaan persangkaan diperoleh dari laporan polisi. Membaca isi dari perkara atau dugaan persangkaan, maka para pihak yang ingin mengetahui berkas perkara tersebut telah mengetahui bahwa FT. RESKRIM 3 56 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
dugaan awal dari persangkaan adalah sebagaimana yang dilaporkan oleh terlapor. Dugaan persangkaan yang dimaksud mencakup 2 hal penting yang perlu diperhatikan dalam yaitu : 1) Identitas tersangka (syarat formil) berisi: identitas tersangka, meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. 2) Uraian singkat mengenai tindak pidana (syarat materil) berisi: uraian-uraian yang singkat tentang dugaan perbuatan pidana yang terjadi. 3) Uraian mengenai tempat dan waktu dilakukannya perbuatan pidana. Pentingnya waktu dan tempat dimasukkan kedalam persangkaan untuk mengetahui Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili dan untuk menjaga jangan sampai tersangka akan mengelak bahwa ia pada waktu kejadian berada ditempat lain (alibi), alibi ini jika dapat dibuktikan tersangka mengakibatkan penyidikan tidak dapat diterima. Catatan : selama ini isi resume yang berjudul “perkara” merupakan sistematika yang biasa dibuat oleh penyidik Polri. Akan tetapi, sesuai dengan Perkabareskrim Nomor 14 Tahun 2012, judul “perkara” tersebut tidak cocok karena “perkara” yang dimaksud lebih kepada dugaan awal dari persangkaan yang dilaporkan oleh terlapor. Penempatan judul “perkara” selama ini digunakan oleh penyidik adalah lebih menunjukkan pada kronologis perkara. Oleh karena itu, judul “perkara” sebaiknya diganti dengan judul “Dugaan Persangkaan”, dimana hal ini sesuai dengan tugas penyidik untuk membuktikan dugaan persangkaan tersebut terbukti atau tidak. Contoh perkara atau dugaan persangkaan pada tabel di bawah ini. FT. RESKRIM 3 57 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Contoh Perkara/Dugaan Persangkaan Tersangka H. THALIB BIN SAED BIN THALIB, adalah pemilik IDENTITAS usaha dengan nama CV. EBIN THALIB MANDIRI yang TERSANGKA SECARA JELAS DAN LENGKAP terletak di Dusun Sebumi, RT.01/RW.01, Kel. Polaman, Kec. Mijen, Kota Semarang dan beralamat sesuai KTP di Genuk Rt. 001 Rw. 002 Kel. Tambangan Kec. Mijen, Kota Semarang, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan industri yaitu memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berupa AIR ZAMZAM tanpa dilengkapi dengan Perijinan dan atau Memproduksi serta Memperdagangkan AIR ZAMZAM PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN (ACTUS REUS DAN MENS REA) yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak memiliki izin edar terhadap AIR ZAMZAM untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sehingga patut diduga kuat Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Perindustrian, Perlindungan Konsumen dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) jo pasal 13 PERUNDANG- UNDANGAN YANG DIDUGA DILANGGAR ayat (1) Undang–undang RI No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a, f, j Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 142 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. Catatan : kekurangan dari perkara/dugaan persangkaan di atas adalah tidak menguraikan waktu dan tempat kejadian perkara. Oleh karena itu, sebaiknya isi dari perkara/dugaan sangkaan ditambahkan sebagai berikut : Tambahan Waktu dan Tempat FT. RESKRIM 3 58 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. c. Fakta-Fakta. Fakta-fakta dalam berkas perkara adalah bukti dari seluruh rangkaian kegiatan (proses penyidikan) yang dilakukan oleh penyidik. Fakta-fakta tentang kegiatan yang dimaksud adalah : 1) Fakta tentang kegiatan penyidikan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan. Adapun contoh dari fakta-fakta dalam resume/surat persangkaan dapat dilihat dibawah ini. FT. RESKRIM 3 59 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Contoh Fakta-Fakta Kegiatan Penyidikan 1. Pemanggilan/pemeriksaan saksi : a. Tanpa surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap SRI NUR CAHYANTI ALIAS YANTI sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanggal 15 Januari 2014 b. Tanpa surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ROKHMAD bin DIONO sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanggal 15 Januari 2014. c. Tanpa surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap TUGINEM binti (alm.) IDRIS sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanggal 15 Januari 2014. 2. Penangkapan : Dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : Sp. Kap/ 3 /I/2014/Reskrimsus, tanggal 15 januari 2014 telah melakukan penangkapan terhadap H. THALIB BIN SAED BIN THALIB dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014. 3. Penahanan : Dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/ 03 /I/2014/Reskrimsus tanggal 15 Januari 2014 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 16Januari 2014. Tersangka dilakukan penahaan selama 20 (dua Puluh) hari dari 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Februari 2014. 4. Penggeledahan : Dengan Surat Perintah Penggeledahan No Pol. :Sp. Dah/5/I/2014/ Reskrimsus, tanggal 15 Januari 2014, telah dilakukan Penggeledahan sebuah Gudang / tempat usaha di Dusun Sebumi, RT.01/RW.01, Kel. Polaman, Kec. Mijen, Kota Semarang milik H. THALIB BIN SAED BIN THALIB dan terhadapnya telah dibuatkan Berita Acara Penggeledahan tanggal 15 Januari 2014. 5. Penyitaan : Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP.Sita/ 9 /I/2014/Reskrimsus tanggal 15 Januari 2014, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari H. THALIB BIN SAED BIN THALIB berupa : a. 600 ( enam ratus ) dus berisi air zam – zam dalam kemasan dirigen dan gallon siap edar. b. 400 ( empat ratus ) dirigen isi 10 liter air zam – zam yang sudah dikemas dalam plastik warna orange berlabel SW. c. 45 ( empat puluh lima ) gallon isi 10 liter air zam – zam yang sudah dikemas dalam plastik warna orange berlabel SW. d. 10 ( sepuluh ) dus isi 20 dirigen air zam – zam @ 1 liter. e. 15 ( lima belas ) dus isi gallon kosong @ 40 pcs. Dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2014.
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. FT. RESKRIM 3 60 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
2) Fakta tentang kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan, yaitu : a) Keterangan Saksi. Keterangan saksi yang dimaksud adalah bagian dari fakta-fakta yang diperoleh dari ringkasan keterangan yang diberikan oleh para saksi dari hasil pemeriksaan penyidik berkaitan dengan perkara pidana yang terjadi. Keterangan saksi tersebut bukan persepsi atau kesimpulan dari penyidik, tetapi ringkasan dari apa yang saksi alami, lihat, dan dengar. b) Keterangan Ahli (kalau ada). Keterangan ahli dalam resume adalah bagian dari fakta-fakta berupa ringkasan dari keterangan yang dinyatakan oleh ahli dari hasil pemeriksaan penyidik berkaitan dengan perkara pidana yang terjadi. Sama halnya dengan keterangan saksi, maka ringkasan keterangan ahli juga bukan persepsi atau kesimpulan dari penyidik. c) Keterangan Tersangka. Keterangan tersangka dalam resume adalah bagian dari fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Adapun contoh dari isi fakta dari ketiga pemeriksaan tersebut, dapat dilihat dibawah ini. FT. RESKRIM 3 61 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Contoh Fakta-Fakta Pemeriksaan Saksi 2. Saksi II Nama : ROCKMAD Bin DIONO , Lahir di Kendal, pada tanggal 22 Oktober 1969 jenis kelamin laki-laki, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SMP, alamat tempat tinggal Dsn. Gentan Kidul Rt.03 Rw.04, Kel. Boja, Kec. Boja Kab. Kendal Menerangkan : a. Pada saat pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani, dan saksi bersedia dimintai keterangan b. Bahwa saksi bekerja di tersangka H. THALIB , jenis pekerjaannya adalah membuat atau memproduksi air zam zam , pengembang biakan sapid an kambing dengan alamat usaha di Dsn. Sebumi Rt. 01 Rw.01 Kel. Polaman Kec. Mijen Kota Semarang. c. Bahwa saksi bekerja ditempat usaha milik tersangka H. THALIB sejak baru 2 (dua) bulan dan saksi tidak mngetahui sejak kapan perusahaan tersebut mulai operasional. d. Bahw setahu saksi untuk proses produksi atau pembuatan air zam zam sebagai berikut : 1) Awal mulanya air bahan baku diambil dari air bawah tanah menggunakan alat pompa air kemudian disalurkan pada alat filter air yang terdiri dari tabung sterilisasi , filter dan tabung air, gunanya untuk mengolah air supaya steril dan layak diminum. 2) Dari alat tersebut air selanjutnya dimasukan kedalam drum – drum penampung, kemudian dari drum penampung air yang sudah steril dimasukan kedalam jeligen dari ukuran 1 liter, 5 liter dan 10 liter. 3) Selanjutnya jeligen dan gallon yang sudah berisi air tersebut dikemas menggunakan plastic berlabel SNI warna orange SAFEWRAF ,warna kuning kemudian dimasukan dalam kardus untuk siap dijual atau diedarkan. e. Bahwa setahu saksi peredaran air zamzam tersebut di edarkan di wilayah Surabaya, Sem,arang dan Jakarta dengan cara dikirim kepada pemesan menggunakan alat transportasi yang disewa oleh tersangka dan yang melakkan penjualan dan pemasaran adalah tersangka sendiri, f. Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kapasitas produksi perusahaan milik tersangka setiap bulannya karena semua transaksi ditangani sendiri oleh tersangka H. THALIB. g. Bahwa saksi bertugas sebagai pembantu umum yang khusus melayani tersangka H. THALIB , melayani sebagai sopir dan mengambil kebutuhan pakan ternak.15 ( lima belas ) dus isi gallon kosong @ 40 pcs. Dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2014.
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. FT. RESKRIM 3 62 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Contoh Fakta-Fakta Keterangan Ahli Nama : AMRI PRIYONO. SE , Tempat tanggal lahir Kab. Semarang 18 Agustus 1962, jenis kelamin, laki-laki ,agama Islam, Pekerjaan PNS (Kepala Seksi Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah), Pendidikan terahkir S 1, Kebangsaan Indonesia, Alamat kantor Jl. Pahlawan No. 4 Semarang Menerangkan : a. Bahwa Ahli sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani rohkani , bersedia dimintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. b. Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli Pendidikan yang sudah pernah diikuti adalah : • SD Baran Ambarawa lulus tahun 1974. • SMP Pangudi Luhur Ambarawa lulus tahun1977 • SMAN1 Salatiga lulus tahun 1981 • Sarjana Ekonomi dari Universitas STIE Anindya Guna Semarang tahun 2005 . Riwayat Pekerjaan : • Masuk Pegawai Negeri tahun 1988 di Kanwil Departemen Perdagangan Provinsi Riau • Tahun 1994 PNS di Kanwil Departemen Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.- • Tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Seksi Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Sampai sekarang ini c. Bahwa Ahli bekerja di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Tahun 2012 sampai sekarang ini hli menjabat sebagai Kepala Seksi Industri Agro di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah d. Tugas dan tanggung jawab yang Ahli melaksanakan pembinaan, pengembangan sarana industri, bimbingan teknik usaha dan peningkatan mutu hasil produksi penerapan standart pengawasan mutu produk e. Ruang lingkup yang menjadi kewenangan yaitu berkaitan dengan pembinaan teknis dan kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri di Provinsi Jawa Tengah f. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian yang dimaksud dengan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. Bahan Baku Industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.Barang Jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi g. Dapat Ahli jelaskan setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh ijin usaha industri, sedangkan kalau ada perluasan, ijinnya ijin perluasan. Setiap perusahaan industri wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala, semesteran ataupun tahunan. h. Bahwa setiap perorangan maupun badan hukum melakukan usaha indutri wajib mengajukan dan melengkapi persayaratan untuk persyaratan Tanda daftar Industri (TDI) aset < 200 juta :dan diatas 200 Juta harus Ijin Usha Industri (IUI) dengan kelengkapan administrasi : 1) FC KTP Penanggung jawab /Pimpinan Perusahaan. 2) FC. Ijin Gangguan / HO (bila perlu). 3) Dokumen UKL dan UPL/ SPPL (bila perlu). Berlaku sepanjang perusahaan masih aktif. i. Bahwa sesuai pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, menjelaskan setiap pendirian industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri.Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri : - Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki Tanda Daftar Industri. - Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, wajib memiliki Tanda Daftar Industri. - Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki Izin Usaha Industri. Perijinan yang harus dipenuhi antara lain : - HO - IMB. - TDI (Tanda Daftar Industri) ataupun IUI (Izin Usaha Industri j. menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. FT. RESKRIM 3 63 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Contoh Fakta-Fakta Keterangan Tersangka VI. KETERANGAN TERSANGKA Nama : H THALIB BIN SAED BIN THALIB, Tempat tanggal lahir Semarang 27 September 1956, jenis kelamin Laki-laki ,agama Islam ,Pekerjaan Wiraswasta (pemilik perusahaan CV. EBIN THALIB MANDIRI Mijen), Pendidikan terahkir SMP lulus, Kebangsaan Indonesia, Alamat tempat tinggal Genuk Rt.001 RW.002 Kel.Timbangan Kec. Mijen Kota Semarang. No. HP.081390900629. Menerangkan : a. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka dalam keadaan sehat jasmani rohkani , bersedia dimintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. b. Tersangka mengertibahwa diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana Industri tanpa ijin dan atau memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label , tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri. c. Riwayat hidup singkat Tersangka : ➢ Tersangka lahir di Semarang tanggal 27 September 1956 Ayah bernama SAED (Alm) dan Ibu bernama AYSAH (Alm) Tersangka anak nomor 2 (dua) dari 8 (delapan) bersaudara. ➢ Pada tahun 1969 Tersangka lulus dari SD Nahdatul Ulama Ponorogo, SMP Pondok Ngabar Ponorogo tahun 1972, dan langsung diajak saudara tinggal di Arab Saudi sampai tahun 1997 bekerja membantu saudara. ➢ Sekitar awal tahun 1983 Tersangka menikah dengan perempuan bernama NURDIANA berasal dari Kalimantan dan dari pernikahan tersebut Tersangka dikaruniahi 1 (satu) orang anak yaitu :bernama SAID BIN THALIB, 26 tahun , sudah meninggal pada tahun 2011. ➢ Bahwa pada tahun 1997 Tersangka bercerai dengan istri Tersangka yang bernama NURDIANA, selanjutnya pada tahun 1997 tersebut Tersangka menikah lagi dengan perempuan bernama SUPARTI NURLAELA dan Tersangka belum dikaruniahi anak untuk perkawinan yang kedua tersebut, kemudian Tersangka membuka usaha produksi Air Minum Dalam Kemasan dengan menggunakan nama perusahaan CV. EBIN THALIB MANDIRI yang berlokasi di Genuk Rt.001 RW.002 Kel. Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang. d. Dalam pemeriksaan Tersangka didampingi oleh penasehat hukum / Advokat EDY RIYANTO S.H & MANSYUR DONI KARA S.H dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum EDY RIYANTO S.H & REKAN ALAMAT Kantor Semarang Indah Blok D 19/3 Telp/Fax (024) 76633072 Semarang. e. Tersangka mengaku belum saudara pernah dihukum atau tersangkut urusan pidana dengan pihak Kepolisian. f. Tersangka mengaku memiliki perusahaan bernama CV. EBIN THALIB MANDIRI, sudah berbadan hukum yang bergerak dalam bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan. g. Alamat perusahaan CV. EBIN THALIB MANDIRI di Dusun Sebumi RT.01 RW.01 Kel. Polaman Kec. Mijen Kota Semarang dan untuk produksi tersebut CV. EBIN THALIB MANDIRI tidak memiliki Ijin Usha Industri , tetapi perijinan yang dimiliki adalah: 1) Tanda Daftar Perusahaan EBIN THALIB MANDIRI, CV nomor TDP 11.01.3.52.16791 berlaku sampai dengan tanggal 10 Juni 2011, dikeluarkan tanggal 16 Juni 2011 oleh Kepala Badan Pelayaan Perijinan Terpadu Kota Semarang. 2) Tanda Bukti Pendaftaran No. Pendaftaran 11062013310821 pemohon EBIN THALIB MANDIRI yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2013 oleh Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang h. Jumlah karyawan CV. EBIN THALIB MANDIRI ada 9 (Sembilan) orang dan sebagai pemilik dan penaggung jawab yaitu Tersangka sendiri (H. THALIB). i. CV. EBIN THALIB MANDIRI memproduksi Air Minum Dalam Kemasan ZAMZAM WATER untuk ukuran 1 (satu) Liter, 5 (lima) Liter dan 10 (sepuluh) Liter dan tidak menggunakan merek dagang tetapi menggunakan tulisan sebagai berikut : 1) Tulisan SW dipakai untuk Air Minum Dalam Kemasan ZAMZAM WATER untuk ukuran 5 (lima) Liter dan 10
(sepuluh) Liter. 2) Tulisan SAFEWRAP untuk Air Minum DalamKemasan ZAMZAM WATER ukuran 1 (satu) Liter dan ukuran 5 (lima) Liter j. Bahwa tersangka menyebutkan tidak ada saksi yang meringankan k. Bahwa tersangka dalam pemeriksaan memberi keterangan tidak merasa ditekan, dipengaruhi, dipaksa atau adanya kekerasan.
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. FT. RESKRIM 3 64 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
3) Fakta tentang temuan barang bukti dari proses penyidikan. Barang bukti dalam sangkaan adalah segala jenis barang bukti yang diperoleh oleh penyidik dari proses penyidikan terkait suatu perkara pidana yang terjadi. Pembuatan fakta tentang barang bukti sebaiknya didasarkan sebagaimana dicontohkan dalam kolom di bawah ini. Contoh kolom fakta barang bukti dalam Surat Sangkaan Jenis No Barang Bukti FT. RESKRIM 3 65 AKADEMI KEPOLISIAN Nomor Penyitaan Disita Dari Penyidik Menyita Yang Dengan Keterkaitan Pidana Perkara 1 2 Dst
Melalui tabel di atas, segala kegiatan penyitaan yang dilakukan penyidik dapat dipertanggung jawabkan dan memudahkan penyidik untuk menguraikan fakta tentang penyitaan yang dilakukan. d. Pembahasan. Pembahasan dalam suatu resume merupakan kajian atau penelahaan suatu perkara pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka yang berisi tentang uraian identitas tersangka, perbuatan pidana yang dilakukan, serta waktu dan tempat perbuatan pidana tersebut
dilakukan. Dengan demikian, pembahasan meliputi 3 hal, yaitu : 1) Uraian tentang Identitas tersangka. 2) Uraian tentang perbuatan pidana, terdiri dari : a) actus reus adalah merupakan elemen luar (external element) untuk menguraikan unsur tindak pidana yang dilakukan (perbuatan yang melawan hukum).
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
b) mens rea adalah unsur mental (mental element) untuk menguraikan motif atau sikap batin dari perbuatan pidana yang dilakukan. Misalnya : pasal 44, 48 s/d 55 KUHP, perbuatan disengaja, dan kelalaian/alpa. 3) Uraian tentang waktu dan tempat perbuatan pidana tersebut. Pembahasan dalam resume/surat sangkaan terdiri dari 2 bentuk analisis, yaitu : a) Analisis Kasus. Analisis kasus dalam resume dibuat untuk menguraikan perkara pidana yang dipersangkakan tanpa menguraikan unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan. Analisis kasus ini berisi kajian atau penelahaan tentang uraian perbuatan tersangka dengan kata-kata yang mudah di mengerti. Analisis kasus ini sebaiknya berisi sebagai berikut : (1) Uraian rinci dan lengkap tentang awal perkara pidana terjadi dikaitkan dengan fakta yang diperoleh. (2) Uraian rinci dan lengkap tentang identitas tersangkadikaitkan dengan fakta yang diperoleh. (3) Uraian rinci dan lengkap tentang perbuatan pidana (actus reus dan mens rea) dikaitkan dengan fakta yang diperoleh. (4) Uraian rinci dan lengkap tentang fakta waktu dan tempat terjadi perkara pidana. b) Analisis Yuridis. Analisis yuridis dalam resume dibuat untuk menguraikan perkara pidana yang dipersangkakan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan. Analisis yuridis dalam resume merupakan kajian atau penelahaan pasal pidana yang disangkakan dalam suatu perkara pidana dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh dari
hasil penyidikan. Dengan kata lain analisis yuridis merupakan uraian dari aturan-aturan atau pasal-pasal yang dilanggar tersangka dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh. FT. RESKRIM 3 66 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Catatan : Dalam praktek pembuatan resume yang dilakukan selama ini oleh penyidik Polri, pembahasan berisi analisis kasus (pertama) dan analisis yuridis (kedua). Akan tetapi, secara logikanya pembahasan kasus diperoleh ketika pembahasan yuridis telah ditelaah oleh penyidik. Oleh karena itu, pembuatan resume sebaiknya, analisis yuridis dibuat terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru dibuatkan analisi kasus. e. Kesimpulan. Kesimpulan adalah suatu pernyataan yang diambil dalam suatu perkara pidana dari hasil penyidikan dikaitkan dengan hukum pidana yang berlaku. Kesimpulan dalam resume ini merupakan kesimpulan persangkaan tindak pidana dari hasil penyidikan dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan. Kesimpulan persangkaan berisi 2 hal pokok, yaitu : 1) Pasal pidana yang dipersangkakan 2) Identitas jelas dari tersangka Kesimpulan persangkaan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada saat laporan polisi dibuat dapat berimplikasi sebagai berikut : 1) Tersangka yang disidik adalah sama dengan yang dilaporkan pada laporan polisi (dugaan pasal dan jumlah tersangka). 2) Tersangka yang disidik tidak memenuhi dugaan unsur pidana yang disangkakan. 3) Tersangka yang disidik dikenakan pasal yang berbeda atau bertambah dari dugaan awal dilaporkan. 4) Tersangka yang disidik tidak hanya seorang diri sebagai pelaku pidana sebagaimana yang diduga pada awalnya. FT. RESKRIM 3 67 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Jabaran dari pasal pidana yang dipersangkakan dan identitas jelas dari tersangka dalam membuat kesimpulan yang perlu diperhatikan, yaitu : 1) Identitas tersangka yang melakukan tindak pidana. 2) Mengapa atau motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut. 3) Apa modus yang digunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut. 4) Apa saja alat-alat (barang bukti) yang digunakan dalam melakukan perkara pidana tersebut. 5) Apa kerugian yang ditimbulkan dari tindakan dari perkara pidana. 6) Apa pasal yang dipersangkan dalam perkara pidana tersebut. Catatan tambahan dalam membuat kesimpulan persangkaan, adalah : 1) Isi dalam kesimpulan harus didasarkan pada pembahasan (analisis dari pasal-pasal yang digunakan dalam persangkaan dan juga interpretasi dari perkara yang terjadi dimana bentukannya dapat berupa implikasi (kesimpulan berdasar fakta-fakta)) dan dapat juga berupa inferensi (kesimpulan berdasar yuridis). 2) Isi dalam kesimpulan sebaiknya mengandung saran-saran yang ditujukan kepada penuntut umum. Contohnya adalah adanya tersangka baru, adanya pemberatan, dan adanya hal-hal yang meringankan. 3) Kesimpulan persangkaan sebaiknya dibuat singkat. 4) Dalam membuat kesimpulan dalam surat sangkaan, hindari menyimpulkan materi yang tidak dibahas dalam pembahasan perkara. FT. RESKRIM 3 68 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Contoh Kesimpulan Dalam Resume yang dibuat Krimsus Polda Jateng Catatan koreksi : KESIMPULAN 1. Kesimpulan tidak secara lengkap memuat identitas dari tersangka 2. Belum memuat Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisis kasus dan analisis yuridis tersebut diatas, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap TERSANGKA H.THALIB BIN SAED BIN THALIB TERBUKTI TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA tempat dan kejadian tindak pidana yang terjadi. 3. Belum memuat
pendapat penyidik baik yang pelaku usaha dengan sengaja melakukan industri tanpa ijin dan atau memproduksi atau memperdagangkan barang jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundangan atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 24 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) maupun yang Undang-undang RI No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan/atau pasal 62 ayat meringankan (1) jo pasal 8 huruf a, f, j Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang tersangka Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 142 Undang – undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014. 5. Kompetensi Penyidik dalam Pembuatan Resume Mencermati dari isi dari perkara maka secara substansial, resume akan memberikan cerminan kualitas dari proses penyidikan yang terjadi, apakah suatu perkara pidana tersebut dapat dibuktikan (lengkap) atau belum. Resume tidak dibuat berdasarkan persepsi dari penyidik, tetapi didasarkan dari fakta- fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, kompetensi yang sangat diperlukan bagi seorang penyidik dalam membuat resume/surat sangkaan adalah : a. Memahami tentang asas pembuktian suatu perkara pidana yang terjadi (KUHAP). b. Memahami unsur-unsur tindak pidana (KUHP). c. Memahami asas-asas dan teori hukum pidana.
d. Memahami hak asasi manusia. e. Memahami undang-undang hukum pidana selain KUHP. f. Memahami hukum acara pidana selain dari KUHAP. FT. RESKRIM 3 69 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
BAB III PENYUSUNAN BERKAS PERKARA Kompetensi Dasar Memahami dan menerapkan penyusunan berkas perkara Indikator hasil belajar: 1. Menjelaskan Pengertian-pengertian yang Berkaitan dengan Penyusunan Berkas Perkara 2. Menjelaskan Gambaran Umum Berkas Perkara 3. Menjelaskan Cara Pelaksanaan penyusunan berkas perkara 4. Mempraktikkan cara pelaksanaan penyusunan berkas perkara FT. RESKRIM 3 70 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
1. Pengertian-pengertian yang Berkaitan dengan Penyusunan Berkas Perkara a. Penyusunan isi berkas perkara adalah kegiatan penempatan urutan lembar kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara yang disusun dalam satu berkas perkara. b. Pemberkasan adalah kegiatan memberkas isi berkas perkara dengan susunan, syarat penyampulan, pengikatan dan penyegelan yang telah ditentukan serta pemberian nomor berkas perkara. 2. Gambaran Umum Berkas Perkara Pengertian berkas perkara dalam literatur hukum tidak didefinisikan secara khusus. Akan tetapi, secara umum undang-undang (KUHAP) menyatakan bahwa hasil bentuk pertanggunggjawaban dari penyidik dalam mengungkap perbuatan orang yang melakukan pidana adalah berkas perkara. Sebagaimana pasal 8 ayat (2) KUHAP menyebuntukan “Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”, dimana berkas perkara yang dimaksud sebagai bentuk pelaksanaan tindakan yang dilakukan oleh penyidik (hal ini dijelaskan pada ayat (1) yang berbunyi “Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini”). Berkas perkara merupakan tindakan penyidik dalam menjalankan prosedural penyidikan yang berisi administrasi penyidikan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Sementara itu, administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan. Berkas perkara dalam penyidikan merupakan syarat yang harus dipenuhi
penyidik sesuai dengan Pasal 8 angka 2 dan 3 KUHAP. Secara umum berkas perkara yang berisi administrasi penyidikan terdiri dari : FT. RESKRIM 3 71 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
a. Sampul Berkas Perkara. b. Foto Tersangka. c. Foto copy KTP Tersangka. d. Daftar Isi Berkas. e. Laporan Polisi. f. Surat Perintah Penyidikan. g. SPDP. h. Resume. i. Keterangan Saksi-Saksi. j. Keterangan Tersangka. k. Berita Acara Sumpah. l. Seluruh Surat-surat dan Berita Acara yang dilakukan penyidik. m. Daftar saksi. n. Daftar barangbukti. o. Daftar tersangka. p. Lampiran-lampiran. Contoh dari kelengkapan isi berkas perkara dapat dilihat pada tabel di bawah ini. NO MACAM SURAT BANYAKNYA KETERANGAN 1 2 3 4 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
FT. RESKRIM 3 72 AKADEMI KEPOLISIAN Sampul Berkas Perkara Foto Tersangka Foto copy KTP Tersangka Daftar Isi Berkas Laporan Polisi Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Tugas SPDP Resume Keterangan Saksi : a. FINDISHA YUDA LAKSANA BIN 1 lembar 1 lembar 1 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 41 lembar 7 lembar KASUBDIT I KOMPOL N. GARJITA, S.H. -- BRIGADIR WIDI BUDI,S.H. KA SPKT POLDA JATENG DIRRESKRIMSUS DIRRESKRIMSUS KOMPOL N. GARJITA, S.H.
11. 12. 13. 14. SOEHARFIN, S.H. b. GALIH JATI LAKSONO BIN TANYONO SUHARDI. c. WINOTO BIN ALM. MULYONO KUSUMO. d. ARBI BAYU CAHYADI BIN TAN TIAUW TJONG. e. DHIMAS SURYONO ADI BIN WISNUGROHO . f. AARON EDO SUTANTO BIN YULIANI PRANOTO. g. DAVID RAHARJO BIN MADYANTO RAHARJO. h. PRADANA ADITYA, N. i. TRI MUKHAMAD, SH. Keterangan Ahli : a. DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DITJEN PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERDAGANGAN RI, BERITA ACARA SUMPAH AHLISDR. AMAN SINAGA,SH b. KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI STANDARD POS DAN TELEKOMUNIKASI, BERITA ACARA SUMPAH
AHLISDR. HERU YUNI PRASETYO, S.T. Keterangan Tersangka TJAHJO MULJADI alias DIDIK bin ALI WAKAB. Keterangan TambahanTersangka TJAHJO MULJADI alias DIDIK bin ALI WAKAB.
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 8 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 3 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 5 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 5 lembar AKP EDI PURNOMO, S.H. 6 lembar AKP EDI PURNOMO, S.H. 7 lembar AKP EDI PURNOMO, S.H. 6 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 6 lembar AKP EDI PURNOMO, S.H. 8 lembar AKP EDI PURNOMO, S.H. 1 lembar AKP EDI PURNOMO, S.H. 6 lembar KOMPOL ISWANTO, S.E. 1 lembar KOMPOL ISWANTO, S.E.
6 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H.
FT. RESKRIM 3 73 AKADEMI KEPOLISIAN
15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48.
Surat PenunjukanPenasehat Hukum / Pengacara Surat Pernyataan TersangkaTolak PH Berita Acara Penolakan / tidak didampingi PH Surat Perintah Penggeledahan Berita Acara Penggeledahan Surat Perintah Penyitaan Berita Acara Penyitaan Surat Tanda Penerimaan Surat Perintah Penggeledahan Berita Acara Penggeledahan Surat Perintah Penyitaan Berita Acara Penyitaan Surat Tanda Penerimaan Surat Perintah Penggeledahan Berita Acara Penggeledahan Surat Perintah Penyitaan Berita Acara Penyitaan Surat Tanda Penerimaan Surat Perintah Penggeledahan Berita Acara Penggeledahan Surat Perintah Penyitaan Berita Acara Penyitaan Surat Tanda Penerimaan Surat Permohonan Ijin Penetapan Penggeledahan Ijin Penetapan Penggeledahan Surat Permohonan ijin Penetapan Penyitaan Ijin Penetapan Penyitaan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti
Berita Acara PenyisihanBarangBukti Surat Perintah Penangkapan Berita Acara Penangkapan Surat Perintah Penahanan
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 7 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 1 lembar KASUBDIT I 1 lembar Tersangka TJAHJO MULJADI KOMPOL N. GARJITA, S.H. 1 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 1 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 1 lembar
KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 1 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KASUBDIT I 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar DIRRESKRIMSUS 2 lembar KETUA PN SURAKARTA 2 lembar DIRRESKRIMSUS 1 lembar KETUA PN SURAKARTA 2 lembar KASUBDIT I 2 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar KASUBDIT I 1 lembar
KOMPOL N. GARJITA, S.H. 2 lembar DIR RESKRIMSUS KOMPOL N. GARJITA, S.H 1 lembar DIRRESKRIMSUS 2 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H.
FT. RESKRIM 3 74 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 49. Berita Acara Penahanan 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 50. Surat Permintaan Perpanjangan 1 lembar Penahanan KAJATI JATENG CQ. ASPIDUM 51. Surat Perpanjangan Penahanan 1 lembar Berita Acara Perpanjangan Penahanan KOMPOL N. GARJITA, S.H. 52. Surat permohonan keterangan 1 lembar ahli keKemendag RI. DIRRESKRIMSUS 53. Surat permohonan keterangan 1 lembar ahli keKemenkominfo RI DIRRESKRIMSUS 54. Surat permohonan keterangan 1 lembar saksi keperwakilan Samsung Elektronik Indonesia KASUBDIT I 55. Surat permohonan keterangan
2 lembar saksi ke PT. TAM. KASUBDIT I 56. Daftarsaksi 3 lembar BRIG WIDI BUDIARKO, S.H. 57. Daftarbarangbukti 1 lembar AIPTU IDB. SANTOSA, S.H. 58 Daftartersangka 1 lembar KOMPOL N. GARJITA, S.H. 59 Lampiran-lampiran 10 lembar
Sumber : Dit. Krimsus Polda Jawa Tengah. Berdasarkan tabel di atas, daftar isi dari berkas perkara memuat seluruh administrasi penyidikan dari seluruh tindakan penyidik. Daftar isi ini mencerminkan setidaknya adalah : a. Apa yang penyidik lakukan dari perkara pidana yang terjadi. Misalnya melakukan penangkapan, pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan, penahanan, dll. b. Siapa penyidik yang melakukan tindakan penyidikan. Dalam hal ini penyidik-penyidik di kesatuan yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. c. Siapa pihak-pihak lain yang berkaitan dari suatu perkara pidana yang terjadi. d. Legalitas dari penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik. Contohnya : ada surat perintah, upaya paksa yang dilakukan diperoleh dari keabsahan PN, proses pemanggilan saksi (kesadaran atau melalui
surat panggilan), dll. FT. RESKRIM 3 75 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
e. Kelengkapan dari proses penyidikan. f. Sistem peradilan tindak pidana terbentuk. g. Proses penyidikan dilakukan secara objektif. 3. Cara Pelaksanaan Penyusunan Isi Berkas Perkara a. Persiapan 1) Melakukan pengecekan terhadap semua lembaran kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara, meliputi: a) Tanggal pembuatan setiap berita acara b) Penandatanganan setiap surat dan berita acara c) Paraf setiap lembar pada berita acara pemeriksaan tersangka, saksi/ahli. d) Paraf tersangka, saksi/ahli bila terdapat pembetulan isi berita acara e) Tanggal, nomor dan cap dinas setiap surat dan Surat Perintah yang dijadikan isi berkas perkara. 2) Meneliti apakah semua lembar kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara sudah lengkap dan benar. 3) Melakukan penelitian terhadap alat-alat yang diperlukan untuk pemberkasan telah tersedia, tediri dari : a) Tali/benang. b) Jarum. c) Lak. d) Cap (stempel) Kesatuan Polri setempat yang terbuat dari logam/kuningan dengan ukuran tertentu (contoh terlampir). e) Lilin. f) Korek api. g) Perfurator (alat yang melobang kertas).
h) Kertas sampul (cover). 4) Melakukan penelitian terhadap barang bukti yang disebut dalam berita acara penyitaan telah sesuai dengan yang disimpan di FT. RESKRIM 3 76 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Rumah/Tempat Penyimpanan Barang Bukti guna pembuatan daftar barang bukti. b. Pelaksanaan penyusunan isi berkas perkara Penyusunan Isi berkas perkara (pasal 10 Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang MPTP). 1) Setiap lembaran kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara disusun sesuai dengan urutan sebagai berikut : a) sampul berkas perkara. b) isi berkas perkara, meliputi. (1) Daftar isi. (2) Resume. (3) Laporan polisi. (4) Surat perintah tugas. (5) Surat perintah Penyidikan. (6) SPDP. (7) Berita acara pemeriksaan TKP. (8) Surat panggilan saksi/ahli. (9) Surat perintah membawa saksi. (10) Berita acara membawa dan menghadapkan saksi. (11) Berita acara penyumpahan saksi/ahli. (12) Berita acara pemeriksaan saksi/ahli. (13) Surat panggilan tersangka. (14) Surat perintah penangkapan. (15) Berita acara penangkapan. (16) Berita acara pemeriksaan angka. (17) Berita acara konfrontasi. (18) Berita acara rekonstruksi.
(19) Surat permintaan bantuan penangkapan. (20) Berita acara penyerahan tersangka. (21) Surat perintah pelepasan tersangka. FT. RESKRIM 3 77 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(22) Berita acara pelepasan tersangka. (23) Surat perintah penahanan. (24) Berita acara penahanan. (25) Surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim. (26) Surat penetapan perpanjangan penahanan. (27) Berita acara perpanjangan penahanan. (28) Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka. (29) Surat perintah pengeluaran tahanan. (30) Berita acara pengeluaran tahanan. (31) Surat perintah pembantaran penahanan. (32) Berita acara pembantaran penahanan. (33) Surat perintah pencabutan pembantaran penahanan. (34) Berita acara pencabutan pembantaran penahanan. (35) Surat perintah penahanan lanjutan. (36) Berita acara penahanan lanjutan. (37) Surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan. (38) Surat perintah penggeledahan. (39) Surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan. (40) Berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya. (41) Surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan. (42) Surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan.
(43) Surat perintah penyitaan. (44) Berita acara penyitaan. (45) Surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) FT. RESKRIM 3 78 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu. (46) Surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti. (47) Berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti. (48) Surat perintah pengembalian barang bukti. (49) Berita acara pengembalian barang bukti. (50) Surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor). (51) Surat hasil pemeriksaan labfor. (52) Surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi. (53) Surat hasil pemeriksaan identifikasi. (54) Surat pengiriman berkas perkara. (55) Tanda terima berkas perkara. (56) Surat pengiriman tersangka dan barang bukti. (57) Berita acara serah terima tersangka dan barang bukti. (58) Surat bantuan penyelidikan. (59) Daftar saksi. (60) Daftar tersangka. (61) Daftar barang bukti. (62) Surat permintaan blokir rekening bank. (63) Berita acara blokir rekening bank. (64) Surat permintaan pembukaan blokir rekening bank. (65) Berita acara pembukaan blokir rekening bank. (66) Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) . (67) Surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka
yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (68) Surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB). FT. RESKRIM 3 79 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
(69) Surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB). (70) Surat permintaan cegah dan tangkal (cekal). (71) Surat pencabutan cekal. (72) Surat penitipan barang bukti. (73) Surat perintah penyisihan barang bukti. (74) Berita acara penyisihan barang bukti. (75) Surat perintah pelelangan barang bukti. (76) Berita acara pelelangan barang bukti. (77) Surat perintah pemusnahan barang bukti. (78) Berita acara pemusnahan barang bukti. (79) Surat perintah penitipan barang bukti. Dan (80) Berita acara penitipan barang bukti. 2) Dalam hal suatu perkara tidak terdapat kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara secara lengkap maka isi berkas perkara disusun sedemikian rupa sesuai lembaran- lembaran yang ada (sesuai dengan pelaksanaan penanganan perkara yang terjadi). Beberapa kelengkapan administrasi penyidikan antara satu kasus dengan kasus lain memungkinkan ada perbedaan, karena beberapa hal, yaitu : a) upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik antara satu kasus dengan kasus lain berbeda. Contoh, satu kasus dilakukan penggeledahan rumah, sementara kasus lain tidak dilakukan. b) Pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik antara satu kasus dengan kasus lain berbeda. Contoh, satu kasus dilakukan pemeriksaan dari saksi ahli, sementara kasus lain tidak dilakukan. c) Tindakan terhadap hak-hak tersangka yang berbeda. Contoh,
satu kasus dilakukan pembantaran penahanan, permohonan pemeriksaan kepada presiden, dll, sementara kasus lain tidak dilakukan. FT. RESKRIM 3 80 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
d) Proses identifikasi barang bukti yang berbeda. Contoh, satu kasus dilakukan uji laboratorium, sementara kasus lain tidak dilakukan. c. Pemberkasan Setelah semua lembaran kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara tersusun, maka dilakukan pemberkasan sebagai berikut : 1) Setiap lembaran kertas berkas perkara disusun rapi dan pada bagian kirinya (pada marge) dilubangi dengan perforator (alat pembuat lubang pada kertas) pada tiga tempat yaitu ditengah, atas dan bawah. 2) Dengan jarum dan tali / benang tanpa sambungan, kertas jilid sedemikian rupa sehingga benang tidak akan mudah putus/lepas dan simpul dibuat pada/diatas lubang tengah. 3) Kedua ujung dihimpun satu dan dipotong sepanjang 10 cm dari simpul, kemudian ditaris kebawah kanan. 4) Sepanjang 5 cm dari kedua ujung benang/tali dilak, dan sebelum lak tersebut kering ditekan dengan cap Kesatuan Polri setempat yang terbuat dari logam kuningan. 5) Tidak dibenarkan membubuhkan lak diatas simpul 6) Lak dan cap jangan sampai menghalang-halangi/menutupi tulisan- tulisan yang terdapat pada sampul 7) Penomoran pada sampul berkas perkara diambil dari nomor urut Bukti Register berkas perkara dan cara penomorannya sebagai berikut : a) Kode/singkatan berkas perkara (BP) b) Nomor urut c) Angka bulan (angka romawi)
d) Angka tahun e) Nama Kesatuan Polri yang bersangkutan FT. RESKRIM 3 81 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
8) Sampul berkas perkara ditandatangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan diketahui oleh Kepala Kesatuan atau Pejabat yang ditunjuk. 9) Jumlah Berkas Perkara Mengingat sifat dan kepentingannya, maka berkas perkara dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan perincian : a) 2 (dua) berkas untuk Penuntut Umum b) 1 (Satu) berkas untuk arsip kesatuan yang bersangkutan c) 1 (satu) berkas untuk arsip kesatuan atasan FT. RESKRIM 3 82 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
BAB IV PENYELESAIAN BERKAS PERKARA Kompetensi Dasar Memahami dan menerapkan penyelesaian berkas perkara Indikator hasil belajar: 1. Menjelaskan persiapan penyelesaian berkas perkara. 2. Menjelaskan pelaksanaan penyerahan berkas perkara. 3. Menjelaskan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barangbukti. 4. Mempraktikkan penyelesaian berkas perkara. FT. RESKRIM 3 83 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
1. Persiapan Penyelesaian Berkas Perkara a. Melakukan pengecekan/penelitian terhadap : 1) Berkas Perkara Meneliti apakah berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan formal maupun materialnya. 2) Tersangka Meneliti kembali dan mempersiapkan tersangka yang akan Diserahkan tanggung jawabnya kepada penuntut umum, meliputi pengecekan kondisi kesehatannya, keberadaannya dan lainlain. 3) Barang bukti Meneliti kembali dan mempersiapkan barang bukti yang akan Diserahkan tanggung jawabnya kepada penuntut umum. b. Berkas Perkara 1) Surat pengantar ditujukan kepada: a) Kepala Kejaksaan Negeri, untuk Perkara acara pemeriksaan biasa. b) Ketua Pengadilan negeri/Tinggi, untuk Perkara acara pemeriksaan cepat c) Kepala Kejaksaan Negeri/Tinggi, untuk Perkara yang ditangani Oleh Penyidik Pegawai Negeri sipil. 2) Surat Pengantar memuat: a) Nomor dan tanggal berkas perkara. b) Jumlah berkas yang dikirim (rangkap dua). c) Nama, umur, pekerjaan dan alamat tersangka. d) Status tersangka (ditahan atau tidak). e) Jumlah dan jenis barang bukti. f) Tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan. g) Hal-hal lain yang dianggap perlu.
3) Surat Pengantar Penyerahan berkasPerkara ditanda tangani oleh Atasan penyidik selaku penyidik. 4) Tembusan surat Pengantar disampaikankepada Kesatuan atasan Dan KetuaPengadilan Negeri. (tanpa lampiran). FT. RESKRIM 3 84 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
c. Menyiapkan transportasi dan pengamanan. Mempersiapkan petugas dan alat angkutan yang diperlukan untuk menyerahkan berkas perkara dan atau penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. 2. Pelaksanaan Penyerahan Berkas Perkara. a. Atasan penyidik selaku penyidik, segera menyerahkan berkas perkara tersebut dalam rangkap dua kepada penuntut umum. b. Berkas Perkara yang akan dikirim dibungkus rapi dengan kertas sampul dan ditulis nomor dantanggal berkas perkara. c. Pengiriman berkas perkara dicatat dalam buku ekspedisi pengiriman berkas perkara yang telahdisiapkan oleh penyidik/penyidik pembantu,dan setelah berkas perkara diterima dimintakan tanda tangan dan stempel/cap dinas kepada petugas kejaksaan yang diserahi tugas menerima berkas perkara. Hal ini penting dalam memperhitungkan jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan yang dipergunakan bagipenuntut umum untuk meneliti dan mengembalikan berkas perkara. d. Apabila sebelum batas waktu 14 hari berakhir berkas perkara dikembalikan dan disertai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P.19) maka Kepala Kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu segera melakukan penyidikan tambahan,guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk tertulis yang diberikan oleh Penuntut Umum dalam waktu maksimal 14 hari,dan segera mengirimkan kembali berkas perkaranya kepadaKepala Kejaksaan. e. Dalam hal acara pemeriksaan singkat apabilaKepala Kesatuan atau pejabat yang ditunjuk menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan atas permintaan Hakim perlu adanya pemeriksaan tambahan,maka Ia atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu segera melakukannya dan dalamwaktu 14 hari harus sudah diserahkan kembali
kepada Kepala Kejaksaan yang bersangkutan. f. Penyerahan berkas perkara dalam hal acara pemeriksaan cepat yaitu pemeriksaan dalam perkara tindak pidana ringan dan perkara FT. RESKRIM 3 85 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
pelanggaran lalu lintas jalan,ditunjuk langsung ke pengadilan atas kuasa Penuntut Umum. 1) Perkara tindak pidana ringan a) Penyidik/Penyidik Pembantu dalam waktu tiga hari sejak berita Acara pemeriksaan selesai dibuatnya, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, ahli dan atau juru bahasa ke Sidang Pengadilan. b) Penyidik/Penyidik Pembantu segera memberitahukan secara Tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal,jam dan tempat harus menghadap sidang pengadilan. c) Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditunjuk menyerahkan berkas perkara atau catatan ke pengadilan atas Kuasa Penuntut Umum. Walaupun Penuntut Umum hadirdalam pemeriksaan didepan sidang pengadilan, maka kehadirannya tidak mengurangi nilai atas kuasa Penuntut Umum tersebut. 2) Perkara pelanggaran lalu- lintas jalan a) Dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan, Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditunjuk tidak perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan, b) Penyidik/Penyidik Pembantu membuat catatan tentang pemberitahuan kepada terdakwa mengenai hari, tanggal, jam dan tempat dimana Ia menghadap sidang pengadilan dan langsung dikirim ke Pengadilan. 3. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barangbukti. a. Apabila berkas perkara yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan dalam waktu 14(empat belas)hari sejak tanggal penerimaan tidak dikembalikan atau sebelum batas waktu tersebut berakhir telahada pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telahlengkap (P21), maka pada Hari berikutnya
Kepala Kesatuan atau Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik segera menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada FT. RESKRIM 3 86 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
Kepala Kejaksaan dan memberikan tembusannya kepada Kepala Kesatuan Atas dan Ketua Pengadilan Negeri. b. Dibuatkan Surat Pengantar dari Kepala Kesatuan untuk pengiriman tersangka dan barang bukti dan dicatat dalam ekspedisi yang harus ditandatangani oleh Pejabat Kejaksaan yang diberi tugas menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dengan mencantumkan nama terang, tanggal serta stempel dinas,serta dibuat Berita Acara Serah Terima tersangka dan barangbukti yang ditandatangani oleh penyidik dan pejabat Kejaksaan yang diberi tugas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. c. Surat Pengantar dan Berita Acara serah terima tersangka dan barang bukti harus mencantumkan: 1) rujukan yang berkaitan dengan pengiriman berkas perkara. 2) nama dan identitas tersangka secaralengkap. 3) keterangan tersangka ditahan atau tidak dengan mencantumkan tanggal dan waktu penahanannya. 4) jenis,jumlah/berat barang bukti. 5) permintaan Petikan Putusan (vonis) Hakim Pengadilan bila tersangka telah divonis. d. Berita Acara Serah Terima tersangka dan Barang Bukti ditandatangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang menyerahkan dan petugas Kejaksaan yang menerima serta2(dua) orang saksi. e. Untuk keamanan dan keselamatan, maka pengiriman tersangka menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan yang cukup serta memperhatikan petunjuk teknis tentang pengawalan tahanan. FT. RESKRIM 3 87 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
RANGKUMAN 1. Administrasi penyidikkan adalah penataan kelengkapan adminstrasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidik yang mliputi Pencatatan, pelaporan dan pendataan untuk menjamin Ketertiban, kelancaran dan keseragaman pelaksanaan Administrasi Penyidikan baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun untuk kepentingan pengawasan 2. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penyidikan 3. Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri yang selanjutnya disebut Pusiknas Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana teknis bidang informasi kriminal nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara on line dan analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional. 4. Tugas dan Fungsi PIKNAS a. Membina dan menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional yang meliputi kegiatan pendokumentasian administrasi penyidikan yang memuat data kejahatan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor untuk mendukung manajemen penanggulangan kejahatan dan kegiatan Bareskrim Polri maupun unsur-unsur terkait lainnya. b. Membina dan menyelenggarakan pengelolaan dan analisa kejahatan transnasional. 5. Maksud dari pada gelar perkara ini adalah untuk memberikan pedoman dan petunjuk mengenai upaya-upaya gelar perkara sehingga diperoleh keseragaman tentang kegiatan-kegiatan pokok yang harus dilaksanakan 6. Tujuan dari gelar perkara adalah untuk mewujudkan keterpaduan intern (Polri) dan ekstern (Instansi terkait) serta untuk menuntaskan penanganan perkara
yang terjadi. FT. RESKRIM 3 88 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
7. Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum 8. Pra Peradilan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan di bidang penyidikan dan atau penuntutan, sebagai sarana kontrol, maka Lembaga Pra Peradilan melaksanakan pemeriksaan dan menuntut tuntutan Pra Peradilan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah tidaknya penghentian Sidik atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian/rehabilitasi FT. RESKRIM 3 89 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
LATIHAN 1. Jelaskan Dasar-dasar Hukum Administrasi Penyidikan ! 2. Jelaskan Pengertian Administrasi Penyidikan ! 3. Jelaskan Persyaratan Administrasi Penyidikan ! 4. Jelaskan Kelengkapan Mindik Sebagai Isi Berkas Perkara ! 5. Jelaskan Kelengkapan Mindik yang bukan isi Berkas Perkara ! 6. Jelaskan Penyusunan Isi Berkas Perkara dan Pemberkasan ! 7. Jelaskan Penyerahan Tanggung Jawab Atas Tersangka Dan Barang Bukti ! 8. Jelaskan Administrasi Penghentian Penyidikan ! 9. Jelaskan Dasar Hukum PPNS ! 10. Jelaskan pengertian pengertian yang berkaitan dengan PPNS ! 11. Jelaskan persyaratan pengangkatan bagi PPNS ! 12. Jelaskan hubungan antara penyidik Polri dengan PPNS ! 13. Jelaskan persyaratan Penyidik Polri yang ditunjuk untuk mengadakan hubungan kerja dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil ! 14. Jelaskan bentuk / pola koordinasi, pengawasan, pemberian petunjuk dan bantuan penyidikan ! 15. Jelaskan pelaksanaan hubungan antara Penyidik Polri dengan PPNS ! 16. Jelaskan pengertian berkaitan dengan Piknas. 17. Jelaskan tugas dan wewenang penyelenggaraan Piknas. 18. Jelaskan pengenalan dan pemahaman aplikasi input data LP dan input data perkembangan penanganan perkara. 19. Jelaskan pengenalan CMIS (Case Mangement Intelligent System). 20. Jelaskan gelar perkara dalam proses penyidikan tindak pidana 21. Jelaskan pelaksanaan gelar perkara 22. Jelaskan tata cara pelaksanaan gelar perkara 23. Jelaskan dasar hukum dan pengertian Pra Peradilan. 24. Jelaskan persyaratan Pra Peradilan.
25. Jelaskan persiapan dan sasaran menghadapi pra peradilan. 26. Jelaskan alasan dilaksanakan Pra Peradilan. 27. Jelaskan upaya mengantisipasi tuntutan Pra Peradilan FT. RESKRIM 3 90 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
28. Jelaskan pengertian diskresi. 29. Sebuntukan contoh-contoh diskresi kepolisian fungsi teknis reskrim
DAFTAR PUSTAKA Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 dirubah dengan peratuan pemerintah nomor 58 tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP. Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 2 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana FT. RESKRIM 3 91 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
LAMPIRAN PRAKTEK 1. Penyidikan (Upaya Paksa) Taruna dibagi menjadi 4 (empat) kelompok kemudian masing masing kelompok di berikan tugas untuk melaksanakan rangkaian penyidikan. Tiap-tiap kelompok diarahkan oleh satu tim instruktur yang akan memberikan skenario dan simulasi kejadian tindak pidana. Dalam setiap kelompok taruna, ketua kelompok berperan sebagai Kanit Reskrim, dan anggota lainnya sebagai Penyidik Pembantu. Kanit Reskrim bertanggungjawab membagi tugas agar penyidikan dapat terlaksana dengan baik. Anggota lainnya bertugas untuk mendukung agar penyidikan dapat diselesaikan. a. Kelompok pertama melaksanakan penyidikan kasus pembunuhan. b. Kelompok dua melaksanakan penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan. c. Kelompok tiga melaksanakan penyidikan kasus narkoba. d. Kelompok empat melaksanakan penyidikan kasus pemerkosaan. Taruna mengerjakan tugas secara perorangan namun dilaksanakan secara berkelompok. (hasilnya dikumpulkan) 2. Resume Dari Kelompok yang terdahulu (praktik penyidikan) taruna (masing-masing perorangan) diperintahkan membuat resume sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan dalam praktik sebelumnya. 3. Penyusunan Berkas Perkara Dari Kelompok yang terdahulu (praktik penyidikan) taruna (per kelompok) diperintahkan untuk menyusun berkas perkara sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan dalam praktik sebelumnya. 4. Penyelesaian dan penyerahan Berkas Perkara Dari Kelompok yang terdahulu (praktik penyidikan) sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan dalam praktik sebelumnya, taruna (per
FT. RESKRIM 3 92 AKADEMI KEPOLISIAN
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
kelompok) diperintahkan untuk membuat administrasi kelengkapan dalam rangka penyerahan berkas perkara ke JPU. (jika memungkinkan ditambah dengan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti). FT. RESKRIM 3 93 AKADEMI KEPOLISIAN