Hanjar Reskrim 3 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



MARKAS BESAR  KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 



FUNGSI TEKNIS RESKRIM 3  1. Pengantar  Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat  telah menciptakan berbagai perubahan dalam kehidupan manusia. Globalisasi  yang saat ini melanda dunia, tidak saja memberikan pengaruh positif namun  juga pengaruh negatif, diantaranya adalah pengaruh terhadap perkembangan  kriminalitas yang merupakan konsekuensi logis dari setiap perubahan sosial  yang terjadi. Kejahatan yang semula hanya bersifat konvensional berubah  menjadi kejahatan yang bersifat kompleks dengan modus operandi yang rumit  dan canggih. Selain itu, seiring berjalannya waktu muncul beberapa kejahatan  yang menjadi atensi publik selain kejahatan konvensional, antara lain:  kejahatan trans nasional, kejahatan kekayaan negara, dan kejahatan kontijensi.  Dengan demikian akan semakin menambah berat tugas Polri di masa yang  sekarang apalagi di masa yang akan datang, termasuk yang bertugas dalam  fungsi reserse.  Kejahatan tersebut di atas tentunya merupakan tantangan tugas bagi  institusi Polri yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, terutama  fungsi reserse yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana  sehingga diperoleh rasa keadilan secara hukum baik dari sisi korban maupun  sisi pelaku tindak pidana. Dengan demikian fungsi reserse harus benar-benar  menyiapkan kemampuan personelnya untuk dapat melaksanakan tugas  menegakkan hukum sesuai dengan harapan masyarakat.  Polri sebagai pelaksana fungsi teknis reserse kriminal tentunya selalu  berbenah diri melengkapi kekurangan dalam hal teknis penyidikan dengan  FT. RESKRIM 3 1 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



menyesuaikan situasi dan perkembangan dinamika pembangunan dan  peningkatan kejahatan yang cenderung meningkat. Berbagai upaya dilakukan  salah satunya dengan menyusun buku pedoman dalam pembelajaran tentang  fungsi teknis reskrim yang diberikan kepada calon anggota Polri.  Untuk mewujudkan kemampuan tersebut di atas maka dalam hanjar ini  akan diuraikan secara garis besar mengenai penyidikan (upaya paksa),  resume/surat sangkaan, penyusunan berkas perkara, penyelesaian berkas  perkara, diskresi Kepolisian dalam fungsi teknis reskrim dan pelayanan prima.  FT. RESKRIM 3 2 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



BAB I  PEMERIKSAAN  (HANJAR 2017)  Kompetensi Dasar:  Memahami teknik dan taktik dalam permeriksaan dalam proses penyidikan tindak  pidana.  Indikator hasil belajar:  1. Memahami dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan dalam proses penyidikan  2. Memahami tata cara pelaksanaan pemeriksaan  3. Memahami syarat-syarat dalma pemeriksaan  4. Dapat membuat berita acara pemeriksaan  5. Memahami bebapa teknik dalam melakukan pemeriksaan  6. Memahami tindakan pemeriksaan saksi/ahli/tersangka  7. Mengetahui dan memahami pasal-pasa yang berkaitan dengan pemeriksaan  FT. RESKRIM 3 3 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Pemeriksaan merupakan salah satu kegiatan utamayang dilakukan oleh  Penyidikatau Penyidik pembantu untukmendapatkan keterangan saksi, keterangan  ahli dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Esensi Berita  Acara Pemeriksaan (BAP) dikaitkan dengan Hukum Pembuktian dimana BAP  dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuatan Surat  Dakwaan, dan dasar membuktikan kesalahan terdakwa dalam proses pemeriksaan  di persidangan, karena itu “kebenaran” BAP selalu dipertahankan oleh JPU. BAP  yang memenuhi syarat pembuktian adalah BAP yang dapat memberikan jawaban  atas pertanyaan : What, When, Where, Who, Why, dan How, terhadap peristiwa  pidana yang disangkakan. Permasalahan yang timbul dan berimplikasi yuridis antara  lain apabila saksi mencabut keterangan yang ada di BAP pada waktu sidang di  pengadilan, sementara keterangan saksi merupakan hal paling utama dalam  membuktikan kasus pidana, dan dinyatakan di sidang pengadilan, disamping alat-  alat bukti lainnya.  Demikian juga terdakwa yang mencabut keterangannya dalam BAP walaupun  secara yuridis dibolehkan dengan alasan logis. BAP saksi dipenyidikan yang telah  dicabut dan diterima hakim, maka keterangan saksi bukan lagi merupakan alat bukti  keterangan saksi, tetapi sebagai alai bukti petunjuk setelah Hakim memeriksa  keterangan saksi dan alat bukti lannya dengan cermat, arif dan bijaksana.  Secara umum dalam persidangan keberadaan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) dalam menunjang proses pembuktian di persidangan adalah :  1. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selalu dijadikan dasar dalam  pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, sedangkan Surat Dakwaan  adalah mahkota Jaksa Penuntut Umum;  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijadikan dasar dalam proses pemeriksaan  dipersidangan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim maupun  Pengacara;  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum 



(JPU) dalam membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan;  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengikat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam  membuktikan kesalahan terdakwa dipersidangan;  FT. RESKRIM 3 4 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



5. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selalu dipertahankan “kebenarannya”  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses membuktikan kesalahan  terdakwa dipersidangan karena Surat Dakwaan intinya dari BAP.  Sementara itu, dalam aplikasinya hambatan yang dihadapi Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dalam proses pembuktian di persidangan berdasarkan BAP, adalah  sebagai berikut:  1. Faktor Yuridis, hal-hal yang paling sering terjadi terkait masalah ini adalah :  a. Ketidakcermatan terhadap kelengkapan syarat formal dan materiel dalam  BAP;  b. Hakim tidak secara obyektif menggali kebenaran materiel perkara yang  diajukan oleh JPU di persidangan sedangkan keyakinan hakim bersifat  relatif dan subjektif;  c. Adanya perbedaan penafsiran hukum antara Jaksa dengan Hakim.  2. Faktor Teknis, hal-hal yang paling sering terjadi terkait masalah ini adalah :  a. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain :  1) Saksi tidak hadir;  2) Saksi mencabut pernyataannya di BAP;  3) Saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP;  4) Saksi ahli yang ternyata tidak kompeten.  b. Pemeriksaan terdakwa antara lain :  1) Terdakwa mencabut keterangannya di BAP;  2) Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan saksi-saksi sulit  dihadirkan  3) Apabila terdakwa orang asing, terkadang tidak ditemukan  penterjemah yang menguasai bahasa dari terdakwa, khususnya di  daerah.  c. Barang bukti, antara lain :  1) Barang bukti yang sudah tidak bisa dikenali; 



2) Barang bukti yang jenis dan bentuknya tidak mudah dibawa ke  depan sidang  FT. RESKRIM 3 5 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



I. PENGERTIAN  1. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan  dan keidentikan dari tersangka,saksi, ahli barang bukti maupun unsur-unsur  tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan  sesorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi  jelas, dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan.  2. Pemeriksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan  pemeriksaan baik sebagai penyidik maupun penyidik pembantu.  3. Interogasi adalah salah satu teknik pemeriksaan tersangka/saksi dalam  rangka penyidikan tindak pidanadengan cara mengajukan pertanyaan baik  lisan maupun tertuliskepada tersangka, atau saksi, guna mendapatkan  keterangan, petunjuk-petunjuk dan alat bukti lainnya dan kebenaran  keterlibatan tersangka dalam rangka pembuatan berita acara pemeriksaan.  4. Konfrontasi adalah salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka  penyidikandengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara :  tersangka dengan saksi, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk  menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta di  tuangkan dalam berita acara pemeriksaan konfrontasi.  5. Rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam pemeriksaan dalam rangka  penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangkamelakukan  tindak pidanaatau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapatkan  gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk  menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan  demikian dapat diketahui benar tidaknya tersangka sebagai pelaku  dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi.  6. Tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,  berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.  7. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan 



penyidikan, penuntutan dan peradian suatu perkara pidana yang didengar  dilihat dan dialami sendiri.  FT. RESKRIM 3 6 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



8. Ahli adalah orang yang dapat memberikan keterangan ahli guna  kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara  pidana yang ia ketahui berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.  9. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang  berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwapidana yang  didengar, dilihat dan dialami sendiridengan menyebut alasan dari  pengetahuannya itu.  10. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang  memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu  perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.  11. Berita acara pemeriksaan tersangka,saksi dan ahli adalah catatan atau  tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau  penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan di  tanda tangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dantersangka serta ahli  yang diperiksa, memuat uraian tindak pidana yang dipersangkakan  denganmenyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu pidana dilakukan,  identitas Penyidik/ Penyidik Pembantu dan yang diperiksa, keterangan yang  diperiksa  II. CARA PELAKSANAAN  1. Syarat-syarat Pemeriksaan  a) Pemeriksa  1) Mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan membuat  Berita Acara Pemeriksaan, baik sebagai Penyidik atau Penyidik  Pembantu.  2) Mengetahui pengetahuan yang cukup mengenai hukum Pidana,  Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan / Hukum-  hukum lainnya.  3) Mengetahui pengetahuan yang cukup dan mahir melaksanakan 



fungsi teknik profesional khas Kepolisian di bidang reskrim  khususnya kemahiran tentang taktik dan teknik pemeriksaan.  FT. RESKRIM 3 7 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



4) Mempunyai pengetahuan dan menguasai kasus tindak pidananya  denga baik, berdasarkan laporan polisi, laporan hasil penyelidikan,  berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, informasi dan  data lainnya.  5) Memiliki kepribadian :  a) Percaya pada diri sendiri  b) Mempunyai kemampuan menghadapi orang lain  c) Tidak lekas terpengaruh atau mempunyai perasaan syak  wasangka.  d) Sabar, dapat mengendalikan emosi dan mengekang diri  e) Kemampuan menilai dengan tepat dan bertindak cepat dan  obyektif, kususnya dalam meniali sikap dan gerakan tersangka  dan waktu menjawab.  f) Tekun, ulet dan mampu mengembangkan inisiatip.  6) Mampu mempersiapkan rencana pemeriksaan dengan baik  sehingga dapat tepat guna dan berhasil guna (efektif dan efisien).  b) Yang diperiksa  1) Saksi  a) Ketentuan Umum  ➢ Saksi pada saat diperiksa sebaiknya dalamkeadaan sehatbaik  jasmani maupun rohani, apabila saksi dalam keadaan sakit namun  masih bisa berkomunikasi dengan baik makapemeriksaan tetap  dapat dilanjutkan, kalau perlu segeradisumpah  ➢ Apabila saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar  bahwa ia tidak dapat datang kepada pemeriksa yg  melakukanpemeriksaan, pemeriksa itu datang  ketempatkediamannya,  ➢ Diutamakan bagi mereka yg tidak ada hubungan keluarga dg 



tersangka karena mereka yg ada hubungan keluarga sampai  derajat ketiga karena berdasarkan hubungandarah atau karena  akibat perkawinan  FT. RESKRIM 3 8 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



b) Berdasarkan statusnya dalam tindak pidana  (1) saksi korban / pelaporadalahMerekayang menyampaikan laporan  tetang suatu peristiwa pidana  (2) Yang Merasa Wajib memberikan Keterangan adalah mereka yang  merasa berkewajiban membeikan keterangan tentang suatu  peristiwa pidana  (3) Saksi yang sebenarnya Tersangka adalah mereka yang pada  awalnya ddiperiksa sebagai saksi, namun berdasarkanalat bukti  lain yang berhasil dikumpulkan ternyata sebagai tersangka  (4) Saksi yang sebenarnya Bukan Saksi adalah seseorang yang  merasa dirinya dapat menjadi saksi walau sebernarnya tidak  melihat atau mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana  tersebut (TESTIMONIUM DE AIDITU),  (5) Saksi Yang menguntungkan Tersangka adalah saksi yang diminta  oleh tersangka untuk dihadirkan dalam pemeriksaan, karena  dianggap keterangannya dapat menguntungkan tersangka (  SAKSI A DECHARGE ).  (6) Saksi Mahkota adalah saksi yang sebetulnya juga tersangka  dalam tindak pidana yang sama, namun dalam BP yang  berbedaDLM TP YG SAMA ( BP YG DI-SPLITSING ).  c) Berdasarkan Bobot Keterangannya  (1) Saksi yang dapat dipercaya  Adalah mereka yang memiliki kepribadian yg stabil, kesaksiannya  didukung bukti  (2) Saksi yg meragukan.  Adalah mereka yang menyampaikan kesaksian yg terdapat  kejanggalan serta tidak sepenuhnya didukung dg bukti  (3) Saksi yang berbohong. 



Adalah mereka yang menyampaikan keterangan yg tidak dpt  dipercaya krn keterangannya tidak logis & bertentangan dengan  yang lain.  (4) Saksi yg pandai meyakinkan  FT. RESKRIM 3 9 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



adalah seseorang yang dalam memberikan keterangannya mem-  pergunakan kata-kata tertentu yg dpt menyakinkan pemeriksa  2) Ahli  a) Ketentuan umum  (1) Ahli memiliki keahlian sehubungan dengan tindak pidana  (2) Yang sedaang dilakukan penyidikan sifat keterangan yang diberikan  berdasarkan pengetahuan yang dimiliknya  (3) Hasil pemeriksaan yang dibuat oleh ahli berdasarkan sumpah  jabatan, atas permintaan penyidik merupakan alat bukti surat  (4) Mendapat rekomendasi atau ditunjuk dari/oleh pimpinannya  b) Macam-macam Ahli  (1) Ahli karena keahliannya  Contoh : Ahli akuntan, Ahli Perbankan dll  (2) Ahli yang memiliki keahlian khusus untuk menangani benda mati (  yang diam) dapat memberikan informasi kepada penyidik  Contoh : Ahli kedokteran forensik, ahli laboraturium forensic dll  (3) Ahli yang merupakan Pakar terhadap suatu ilmu pengetahuan yang  diperlukan dalam pembuktian oleh penyidik, walaupun hal tersebut  sudah diketahui khalayak ramai  contoh : Ahli hokum pidana, Ahli bahasa dll.  3) Tersangka  a) Ketentuan Umum  (1) Tersangka diperiksa setelah ada bukti permulaan bahwa ia diduga  sebagai pelaku tindak pidana  (2) Tersangka pd saat diperiksa sebaiknya dalam keadaansehat baik  jasmani maupun rohani, apabila  Tersangkadalam keadaan sakit namun masih biasaberkomunikasi  dengan baik serta tidak keberatan untuk diperiksa,maka pemeriksaan 



dpt dilakukan.  (3) Sebelum diperiksa diberitahukan terlebih dahulu hak-haknya,  terutama hak utk didampingi penasehat hukum.  FT. RESKRIM 3 10 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(4) Tersangka dipanggil dengan panggilan yang sah, kecuali bila  tertangkap tangan  (5) Apabila tersangka yg dipanggil memberi alasan yg patut dan wajar  bahwa ia tidak dapat datang kepadapenyidik yg melakukan  pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya  b) Berdasarkan Perannya dalam Tindak Pidana  (1) Orang yg melakukan ( pleger )  adalah mereka yang melakukan TP secara sendirian  (2) Orang yg menyuruh melakukan ( doen pleger )  adalah mereka yang menyuruh orang lain utk melakukan TP  (3) Orang yg turut melakukan ( medepleger ).  adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana  orang yg sengaja membujuk untuk melakukan TP (uwit loker)  adalah orang yang dengan sengaja membujuk orang lain utk  melakukan tindak pidana, dg pemberian upah atau janji, salah  memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan atau ancaman, tipu  daya  (4) orang yg membantu melakukan tp (megeplichtig)  adalah orang yang dengan sengaja memberi bantuan pd seseorang  yg akan atau sedang melakukan tindak pidana  c) Berdasarkan Barang bukti alau Alat bukti yang terkumpul  (1) Tersangka yang sudah dpt dipastikan kesalahannya  adalah mereka yg berdasarkan bb/alat bukti yang berhasil  dikumpulkan patut diduga bahwa mereka  pelaku tindak pidananya.  (2) Tersangka yang belum pasti kesalahannya  adalah mereka yang hanya diduga sebagai pelaku tindak pidana,  walaupun bb / alat bukti yg berhasil dikumpulkan belum cukup utk 



membuktikan bahwa ia sebagai pelaku tindak pidana  (3) Berdasarkan kejiwaan pd saat melakukan Tindak Pidana (emitional  offenders).  FT. RESKRIM 3 11 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



adalah mereka yang melakukan kejahatan dengan dorongan emosi /  nafsu, marah atau balas dendam  (4) Non emotional offenders  adalah mereka yg melakukan kejahatan tanpa dorongan emosi marah  atau balas dendam  d) Hak hak tersangka  (1) Segera mendapat pemeriksaan  (2) Untuk mempersiapkan pembelaan berhak tersangka diberitahukan  dengan jelas dalam bahasa yg dimengerti olehnya tentang apa yang  disangkakan kepadanya  (3) Pada waktu pemeriksaan dimulaimemberikan keterangan secara  bebas.  (4) Untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa.  (5) Mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebihpenasihat hukum  selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, serta  berhak memilihsendiri penasihat hukum, bagi mereka yang diancam  hukuman besar dari 15 tahun, atau lebih besar dari 5 tahun bagi yang  tidak mempunyai penasihat hukum sendiri  (6) Bagi yang ditahan berhak menghubungi penasihat hukumnya,  (7) Diberitahukan tentang penahanan terhadap dirinya kpd keluarganya /  orang serumah, berhak menerima kunjungan keluarganya, berhak  mengirim / menerima surat, berhak menghubungi/ menerima  kunjungan rohaniawan.  (8) Berhak mengajukan saksi dan atau ahli yang menguntungkan dirinya.  (9) Tidak dibebani pembuktian.  (10) Berhak menuntut ganti rugi & rehabilitasi.  (11) Berhak mendapatkan turunan BAP.  c) Tempat pemeriksaan 



1) Ditentukan/ditetapkan secara khusus sebagai tempat untuk  melakukan pemeriksaan baik dikantor Penyidik / Penyidik Pembantu  atau tempat-tempat yang lain yang layak sesuai dengan ketentuan  FT. RESKRIM 3 12 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



undang-undang yang berlaku (misalnya dirumah / kediaman yang  diperiksa, dirumah sakit).  2) Dalam hal tersangka, saks/saksi ahli telah dua kali secara berturut-  turut dengan surat panggilan yang sah, tetapi tidak wajar, maka  pemeriksaan dapat dilakukan dirumah/kediaman atau tempat lain  dimana suasannya tenang  3) Tempat pemeriksaan harus sedemikian rupa sehingga tidak  menimbulkan kesan menakutkan / menyeramkan dan dalam  suasana tenang,usahakan diruangan khusus terpisah dari aktifitas  rumah tangga.  4) Tempat harus terang dan bersih, serta tidak ada hal-hal yang dapat  mengalihkan perhatian yang diperiksa.  5) Tempat pemeriksaan harus terjamin keamanannya  6) Tersedia tempat bagi penasehat hukum.  7) Bila memungkinkan di buat khusus ruang pemeriksaan tersangka /  saksi dengan segala prasarana dan sarana yang diperlukan.  d) Persiapan Pemeriksaan  e) Saat mulai pemeriksaan  1) Pemeriksaan agar di usahakan segera mungkin / tepat waktusesuai  waktu panggilan.  2) Setelah penangkapan dilaksanakan terhadap tersangka gara segera  diadakan pemeriksaan.  3) Dalam waktu satu hari (1x24 jam) setelah perintah penahanan  dilaksanakan, tersangka harus memulai diperiksa (pasal 122  KUHAP).  4) Menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menimbulkan  situasi perdebatan yang tidak perlu maupun pembicaraan yang  emosional. 



FT. RESKRIM 3 13 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



5) Menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menimbulkan  situasi perdebatan yang tidak perlu maupun pembicaraan yang  emosional  6) Hindari agar pemeriksaan jangan sampai dipengaruhi tersangka  atau saksi/ahli.  7) Hindarkan pertanyaan-pertanyaan kepada tersangka dan saksi ahli  yang menunjuk pada tindak pidana yang terjadi.  8) Agar memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan,  terutama apabila tersangka atau saksi seorang wanita.  9) Dalam hal tersangka atau saksi agak sulit atau kurang lancar dalam  mengemukakan keterangan, maka agar dibantu atau dibimbing  sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang  seseorang, keadaan dan jalannya tindak pidana secara lengkap,  sistematis dan berurutan.  10) Dalam hal tersangka atau saksi meberikan keterangan yang tidak  benar, jangan dicela, melainkan supaya diingatkan agar memberikan  keteranganyang benar.  11) Pemeriksaan tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak boleh  dihindari orang yang tidak berkepentingan dengan kepentingan.  12) Hendaknya dibangkitkan rasa simpati dan dicegah jangan sampai  menimbulkan sikap yang bertentangan.  13) Pertanyaan-pertanyaan harus singkat, padat dan jelas, sehingga  mudah dimengerti oleh tersangka saksi dan ahli.  14) Untuk memperoleh keterangan yang lebih meyakinkan, pemeriksa  agar mengulang pertanyaan yang sama kepada tersangka, saksi  dan ahli.  15) Tidak memberikan kesempatan kepada tersangka, saksi dan ahli  untuk membuat keterangan yang bersifat khayalan atau keterangan 



yang tidak benar.  16) Agar bersikap sabar, tekun dan ulet dalam menghadapi tersangka,  saksi dan ahli yang berbelit-belit.  FT. RESKRIM 3 14 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



17) Kepada tersangka, saksi dan ahli supaya disuruh mengenali,  diperlihatkan kembali barang bukti yang didapatkan dan  keterangannya supaya dimuat dalam berita acara pemeriksaan atas  dirinya.  18) Keterangan tersangka atau saksi ahli wajib di tulis secara teliti dan  lengkap da;am berita acara pemeriksaan sehingga memenuhi /  menjelaskan tersangka ahli dan alat bukti lainnya ternyata :  a) Tidak terdapat cukup bukti  b) Peristiwa tersebut bukan tindak pidana  c) Dihentikan demi hukum  d) Maka penyidikan wajib segera dihentikan (pasal 109 ayat (2)  KUHAP)  f) Sarana pemeriksaan  1) Meja dan kursi sesuia kebutuhan  2) Mesin tulis/komputer  3) Alat alat tulis  4) Tape recorder dan alat-alat elektronika sebagai penolong  pemeriksaan (bila dibutuhkan)  5) Kelengkapan administrasi penyidikan  g) Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan  1) Persyaratan formal  a) Pada halaman pertama disebelah sudut kiri atas disebutkan nama  kesatuan dan wilayah.  b) Dibawahnya nama kesatuan ditulis kata kata “PRO JUSTITIA”  c) Pada tengah-tengah bagian atas halaman pertama ditulis kata kata  “BERITA ACARA PEMERIKSAAN” dan dibawahnya antara tanda  kurung dituliskan TERSANGKA / SAKSI / AHLI isinya dimulai di  bawahnya. 



d) Disebelah kiri di setiap lembaran Berita Acara Pemeriksaan  dikosongkan selebar 1⁄4 halaman yang disebut marge yang  FT. RESKRIM 3 15 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



maksudnya disediakan untuk tempat perbaikan apabila terjadi  kekeliruan dalam penulisan materinya.  e) Pada pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan, dicantumkan:  ➢ Hari,tanggal,bulan tahun dan pukul pembuatan (huruf pertama  diawali 7 ketikan).  ➢ Nama, pangkat, Nrp, jabatan dan kesatuan dari penyidik serta  skep penyidik.  ➢ Nama (nama lengkap), termasuk nama kecil, alias dan nama  panggilan, tempat dan tanggal lahir (umur), agama,  kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaman dan pekerjaan  dari tersangka / saksi / ahli, berdasarkan keterangannya dan di  cocokan dengan identitas diri dalam Kartu Penduduk / Pasport /  Kartu Pengenal lainnya (SIM,STNK, DLL)  ➢ Diperiksa selaku tersangka atau saksi/ahli.  ➢ Alasan pemeriksan (dalam hubungan dengan tindak pidana  yang terjadi dengan menyebutkan pasal Undang-undang yang di  langgar serta menyebutkan nomor dan tanggal laporan polisi).  f) Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan terdapat kolom tanda tangan  yang diperiksa dan pihak-pihak lain yang terlibat, kemudia Berita  Acara Pemeriksaan ditutup dan ditanda tangani oleh penyidik.  g) Bila yang diperiksa tidak dapat membaca dan menulis (buta huruf),  maka kolom tanda tangan di bubuhkan cap jempol/tiga jari kanan  (telunjuk, jari tengah, jari manis) kiri/kanan sesuai keadaan yang  memungkinkan dari pada yang diperiksa tersebut.  h) Apabila yang diperiksa tidak mengerti atau memahami bahasa  Indonesia, maka yang diperiksa dapat didampingi oleh penerjemah.  i) Bagi yang diperiksa dikarenakan cacat tubuh tidak memiliki kedua  belah tangan, maka untuk yang menerangkan keadaan yang 



diperiksa dan diketahui oleh saksi lain.  FT. RESKRIM 3 16 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



j) Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang memuat tanda tangan  yang diperiksa.harus diberi paraf yang diperiksa dipojok kanan  bawah.  k) Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan, maka  pemeriksaan maupun pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dapat  dihentikan sementara dengan penutup dan menandatangani BAP  tersebut oleh yang diperiksa dan penyidik serta semua pihak yang  terlibat.  l) Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum dapat  diselesaikan, maka pembuatan BAP (lanjutan) dilaksanakan sebagai  berikut :  ➢ Halaman berikut  ➢ Memakai nama kesatuan dan memakai kata kata PRO JUSTITIA.  ➢ Judul BAP adalah : Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan  Tersangka/Saksi/Ahli.  ➢ Nomor pertanyaan melanjutkan nomor pertanyaan Berita Acara  Pemeriksaan.  ➢ Pengantar pembuatan Berita Acara Pemeriksaan lanjutan dibuat  sebagaimana Berita Acara sebelumnya.  m) Bilamana tersangka/saksi/ahli tidak mau menandatangani Berita  Acara Pemeriksaan, di buatkan Berita Acara penolakan dengan  menuliskan alasan-alasannya.  n) Apabila tersangka/saksi didampingi juru bahasa isyarat, maka agar  disebutkan dalam uraian setelah kata-kata “Setelah Berita Acara  Pemeriksaan ini selesai di buat, maka.... Dst”. Selajutnya juru  bahasa / ahli isyarat ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan  dimaksud, didampingi tanda tngan yang diperiksa.  o) Apabila tersangka didampingi penasehat hukum, maka dalam Berita 



Acara Pemeriksaan diikutkan untuk menandatangani BA tersebut  sehingga memperkuat keabsahan hasil pemeriksaan terhadap  tersangka yang bersangkutan.  FT. RESKRIM 3 17 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



p) Harus diketik di atas kerta folio warna putih, dengan jarak antar baris  kalimat sebesar 1 1⁄2 (satu setengah) spasi.  q) Di antara baris awal tidak boleh dituliskan apapun, pada setiap awal  kalimat dimulai 7 (tujuh) ketikan.  r) Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong  diisi dengan garis putus-putus.  s) Bilamana ada tulisan-tulisan yang salah, jangan sekali-kali  menghapus dengan alat-alat apapun dan menindih dengan huruf  atau kata-kata lain.  t) Bilamana da tulisan-tulisan yang salah dan perlu diperbaiki supaya  yang salah tersebut dicoret dan diparaf pada ujung atau kiri dan  kanan, perbaikannya ditulis pada marge dan diparaf pada ujung kiri  dan kanan dengan didahului kata-kata “SAH DIGANTI”.  u) Kata-kata harus ditulis dengan lengkap jangan menggunakan  singkatan kecuali singkatan kata-kata yang resmi.  v) Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus di ulangi dengan  duruh dalam kurung.  w) Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan  digaris bawahnya.  2) Persyaratan Materiil  Keseluruhan isi/materi BAP memenuhi jawaban atas pertanyaan 7  (tujuh) KAH yaitu:  a) Siapakah  “Siapakah “ mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang  orang-orang yang diperlukan dengan mengajukan pertanyaan-  pertanyaan antara lain sebagai berikut :  ➢ Siapa yang melaporkan / mengadukan  ➢ Siapa yang pertama-tama mengetahui 



➢ Siapa korban/yang dirugikan  ➢ Siapa pelakunya / tersangkanya  ➢ Siapa saksi-saksinya  FT. RESKRIM 3 18 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



➢ Siapa yang terlibat lainnya  b) Apakah  “Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang  peristiwa alat, penyebab dan latar belakangnya dengan mengajukan  pertanyaan antara lain sebagai berikut:  ➢ Apa yang telah terjadi (Peristiwanya)  ➢ Apa yang dilakukan tersangka dan saksi-saksi  ➢ Apa alat yang digunakan  ➢ Apa akibat yang ditimbulkan  ➢ Apa kerugian yang dialami  ➢ Apa penyebab timbulnya kejadian  ➢ Apa sebab tersangkat/saksi melakukan  c) Dimanakah  “Dimanakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab tempat  tempat tertentu dengan pertanyaan pertanyaan antara lain sebagai  berikut:  ➢ Dimanakah peristiwa itu terjadi  ➢ Dimanakah korban berada sebelum kejadian pada saat kejadian  dan saat ditemukan  ➢ Dimanakah benda-benda/barang-barang bukti itu ditemukan, dan  dimana sebelum ditemukan  ➢ Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi  d) Dengan apakah  “Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab  tentang alat yang dipergunakan dengan mengajukan pertanyaan,  antara lain sebagai berkut:  ➢ Dengan apakah tersangka melakukan perbuatannya  ➢ Dengan apakah tersangka membawa korba/barang 



➢ Dengan apakah saksi dapat melakukan  e) Mengapakah  “Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab latar  belakang pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut:  FT. RESKRIM 3 19 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



➢ Mengapakah perbuatan itu dilakukan  ➢ Mengapa menggunakan alat/cara-cara itu  f) Bagaimanakah  “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab  tentang cara perbuatan itu dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-  pertanyaan, antara lain sebagai berikut:  ➢ Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu  ➢ Bagaimana cara mendapatkan sesuatu (baik tersangka/saksi)  g) Bilamanakah  “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang  waktu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, antara lain  sebagai berikut:  ➢ Bilamana perbuatan / tindak pidana dilakukan / terjadi  ➢ Bilamana kejadian tersebut dilaporkan  ➢ Bilamana korban ditemukan  ➢ Bilaman korban meninggal dunia dan lain-lain  Selanjutnya, persyaratan materiil dalam BAP agar memuat uraian  Mens rea dan Actus Reus pada tindak pidana yang dipersangkakan.  3) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli  Pada dasarnya Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka saksi dan  ahli berisikan gambaran/kostruksi suatu tindak pidana, dapat  digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita/pernyataan  kronologis, tanya jawab dan gabungan antara bentuk cerita dengan  tanya jawab.  (a) Bentuk cerita/pertanyaan  Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk cerita/pertanyaan adalah  serangkaian jawabanatas pertanyaan lisan yang diajukan oleh  pemeriksa kepada yang diperiksa disusundalam kalimat sehingga 



merupakan Acara pemeriksaan yang memenuhi jawaban-jawaban  atas pertanyaan 7 KAH serta memenuhi unsur-unsur tindak  FT. RESKRIM 3 20 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



pidananya yang biasanya digunakan dalam perkara-perkara/tindak  pidana ringan.  (b) Bentuk tanya jawab  Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Tanya jawab rstadisusun  dalam bentuk Tanya jawab antara penyidik dengan yang diperiksa  sehingga memberikan gambaran kejadiannya secara jelas dan  memenuhi jawaban-jawaban atas 7 KAH serta unsur unsru tindak  pidananya.  (c) Bentuk gabungan ceritera dengan tanya jawab  BAP dalam bentuk gabungan cerita dan tanya jawab pada  hakekatnya disusun dalam bentuk tanya jawab dan dalam hal  tertentu diselingi dengan bentuk cerita/ pertanyaan.  2. Teknik Melakukan Pemeriksaan melalui Wawancara  Ada 3 teknik wawancara yang bisa dilakukan, yaitu  (a) Wawancara terstandar/terstruktur.  Wawancara terstandar/terstruktur adalah wawancara dengan  menggunakan sejumlah pertanyaan yang terstandar secara baku.  Teknik pertanyaan ini digunakan bila penyidik telah mengetahui  dengan pasti tentang informasi/fakta apa yang akan diperoleh.  Dalam hal ini penyidik sudah mempersiapkan instrumen berupa  pertanyaan-pertanyaan yang alternatif jawabannya pun telah  disiapkan. Contoh pertanyaan ini adalah : apakah saudara pada hari  minggu tanggal .... jam .... di jl. .... kota Semarang berada di  tempat tersebut. selanjutnya pertanyaannya adalah : Apa yang  saudara lakukan pada waktu, tempat dan lokasi tersebut ?.  (b) Wawancara tidak terstandar/terstruktur.  Wawancara yang dilakukan dengan bebas dimana penyidik tidak  menggunakan pedoman yang telah tersusun secara sistematis dan 



lengkap. Pertanyaan yang diajukan sangat tergantung pada  spontanitas dari saksi/tersangka. Umumnya saksi/tersangka yang  diperiksa tidak merasa sedang diperiksa pada saat itu. Teknik juga  FT. RESKRIM 3 21 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



dilakukan karena penyidik belum tahu jawaban apa yang akan  diperoleh dari saksi/tersangka. Jawaban spontan tersebut akan  menjadi titik pangkal dalam pengembangan pertanyaan selanjutnya.  (c) Wawancara semi standar/terstruktur.  Wawancara yang dilakukan oleh penyidik/pemeriksa dengan  membuat garis besar pokok-pokok perkara pidana yang terjadi.  Namun demikian, dalam pelaksanaannya penyidik mengajukan  pertanyaan secara bebas, pokok-pokok pertanyaan yang  dirumuskan tidak perlu dipertanyakan secara berurutan dan  pemilihan kata-katanya tidak baku tetapi dimodifikasi sesuai dengan  situasinya. Tujuan dari teknik adalah penyidik perlu mengengarkan  secara teliti dan mencatat apa yang dikemukakan oleh saksi/saksi  ahli/tersangka. Contoh pertanyaan ini adalah : apa yang saudara  lihat, dengar dan rasakan pada hari ... tanggal ... jam ... di .... ?  Catatan : pertanyaan yang dihindari, yaitu :  1) terlalu rumit dan panjang  2) bernada ancaman  3) dengan muatan tertentu, sehingga dapat menggiring opini pribadi  yang diperiksa  4) yang mengarahkan atau memaksakan kehendak  5) pertanyaan berprasangka/menjebak  3. Tindakan pemeriksaan saksi/ahli/tersangka  a) Persiapan  (1) Persiapan orangnya  (a) Penunjukan pemeriksa  (1) petugas diusahakan disesuaikan dg tingkat pendidikan/kecerdasan ,  kepangkatan, kemampuan & pengalamantersangka ( khususnya  dlm white collar crime ) 



(2) sudah mempelajari kasus tindak pidananya scr lengkapdari berbagai  aspeknya  FT. RESKRIM 3 22 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(3) dibentuk team pemeriksa ( ketua, anggota & notulen ),namun dlm  mengajukan pertanyaan rationya 1 : 1  (4) tdk ada hubungan keluarga dg tersangka maupun saksi baik karena  hubungan darah atau perkawinan.  (b) Penunjukkan Penasehat Hukum  (1) guna kepentingan pembelaan tersangka berhak memilih / menunjuk  sendiri satu atau lebih penasihat hokum  (2) pemeriksa wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang  diancam hukuman 15 tahun, atau 5 tahun yang tidak mampu dan  tidak memiliki penasihat hukum sendiri  (3) penasihat hukum yg ditujuk oleh penyidik ( psl 56 kuhap) wajib  memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma utk kepentingan  tersubut diatas, penyidik dapat minta bantuankepada ketua  pengadilan negeri setempat  (c) Penentuan Urutan orang yang diperiksa Didasarkan pada faktor-faktor  sbb :  (1) kualitas & kuantitas informasi yg dimiliki  (2) kemauan bekerjasama/keikhlasan dalam memberikanketerangan  (3) pengaruh yang bersangkutan terhadap tersangka atau saksi lainnya  (4) peran yang bersangkutan (tersangka ) dalam tindakpidana yang  dilakukan  (5) keteguhan yang bersangkutan dalam menyimpan rahasia  (6) stabilitas kejiwaan, tidak mudah lupa atau terpengaruh oleh pihak  lain.  4. Persiapan Materi dan Sarana prasarana riksa  a. Persiapan tempat pemeriksaan  (1) dilaksanakan pd tempat khusus yg cukup luas, tidak tercampur dg  kegiatan rutin kantor tersedia tempat khusus bg penasihat hukum ( 



apabila diperlukan )  (2) suasananya tenang, terang, bersih & tdk ada hal-halyg dpt  mengalihkan perhatian pemeriksa atau pihak yg diperiksa  FT. RESKRIM 3 23 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(3) apabila pemeriksaan dikediaman yg diperiksa, usahakan  dilaksanakan didlm ruangan khusus, yg terpisah darikegiatan rumah  tangga, serta dilengkapi dg sprin memeriksa tersangka / saksi di  kediaman  b. Persiapan sarana dan prasarana  (1) meja & kursi yg memenuhi syarat, yg dpt mendukung pelaksanaan  pemeriksaan & dpt menghindari hal-hal yg tdk diinginkan  (2) alat peralatan tulis menulis ( komputer ), alat tulis kantor ( atk ) & alat  perekam  c. Mempersiapkan barang bukti  a. Mempersiapkan barang bukti yg ada kaitannya dg tindak pidana yg  terjadi, guna mendukung alat bukti yang ada.  d. Mempersiapkan daftar pertanyaan  Sebelum melakukan pemeriksaan, agar disusun daftar pertanyaan yg  akan diajukan, yg terdiri :  ➢ Pertanyaan Awal, adalah pertanyaan yg telahdibakukan dalam  KUHAP, tentang :  i. kesehatan yg diperiksa  ii. penjelasan maksud pemeriksaan serta kesediaan saksi / tsk utk  didengar keterangannya  iii. penjelasan ttg hak / kewajiban utk didampingi olehpenasihat  hukum ( khusus tersangka )  iv. apa pernah dihukum ( tersangka )  v. riwayat hidup/pekerjaan ( khusus ahli )  Contoh Pertanyaan Awal  1. Apakah pada hari ini saudara dalam keadaan sehat baik jasmani  maupun rohani ?  2. Pada hari ini saudara akan diperiksa sehubungan dengan adanya 



pencurian barang-barang didalam ruang personalia bank mandiri  FT. RESKRIM 3 24 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



pada tanggal 7 April 2016, apakah saudara bersedia memberikan  keterangannya ?  3. Apakah pernah dijatuhi sanksi oleh perusahaan ?  4. Dapatkah saudara menceritakan riwayat hidup dan riwayat  pekerjaan saudara ? ( bagi tersangka & ahli)  ➢ Pertanyaan Pokok adalah pertanyaan inti, yang merupakan pokok  permasalahan yang harus digali dari terperiksa. Pertanyaan disusun  berdasarkan penjabaran unsur-unsur tindak pidana yang  dipersangkakan,dalam bentuk pertanyaan “ 7 kah “ atau “ 6 w 1 h  ”dalam bentuk “ si a di de men ba bi ”, baik thd tsk,saksi maupun ahli.  Contoh Pertanyaan Pokok  ✓ Pada tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud pada  pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP, dengan unsur-unsur sbb :  - barang siapa mengambil barang,  - yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  - dengan maksud akan memiliki barang tersebut,  - dengan melawan hak,  - tersangka masuk ketempat untuk mengambilbarang itu  dengan memakai kunci palsu atau perintah palsu.  • pertanyaan sehubungan dgn unsur ”barangsiapamengambil  barang ”  a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb:  1) Apa tujuan saudara memasuki ruang personaliaPT Tower  indonesia tersebut ?  2) Apakah yang saudara lakukan diruangan tersebut ?  3) Barang apa yang saudara ambil dari ruangan tersebut dan  berapa jumlahnya ?  4) Bagaimana cara saudara mengambil barang tersebut ? 



5) Dengan siapa saudara mengambil barang tersebut ?  b. contoh pertanyaan utk saksi sbb :  FT. RESKRIM 3 25 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



1) Apa benar pada hari rabu tanggal 7 mei 2014,ruang kabag  personalia telah kehilangan barang-barang ?  2) Barang apa saja yang hilang diruang kabag personalia  tersebut ?  3) Barang saudara tersebut sebelumnya disimpan dimana ?  4) Kapan saudara mengetahui bahwa barang tersebut hilang ?  • Pertanyaan sehubungan dgn unsur ”yang sama sekali atau  sebagian milik orang lain ”  a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb :  1) apa barang yang saudara ambil tersebut milik saudara ?  2) kalau bukan milik saudara , siapa pemilik barang yang  saudara ambil dari ruangan tersebut ?  b. contoh pertanyaan untuk saksi sbb :  1) Apa barang-barang ini milik saudara ?  2) Kalau benar milik saudara , sejak kapan barang  tersebutsaudara miliki, darimana barang tersebut saudara  dapatkan ?  3) Apakah bukti pembelian barang-barang tersebut msih  saudara simpan ?  • pertanyaan sehubungan dgn unsur ”dengan maksud akan untuk  memiliki barang itu ”  a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb :  ✓ apa maksud saudara mengambil barang tersebut ?  ✓ apa yang akan saudara lakukan setelah mendapatkan barang  tersebut ?  ✓ mengapa saudara mempunyai niat untuk mengambil barang  tersebut ?  ✓ apakah ada pihak lain yang menyuruh atau membujuk saudara 



untuk mengambil barang tersebut ?  b. contoh pertanyaan utk tersangka yang lain sbb :  1) apa saudara pernah mendengar rencana tersangka “x” ( teman  saudara ) untuk mengambil barang tersebut ?  FT. RESKRIM 3 26 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



2) apabila mendengar rencana tersangka “x” mengambil barang  tersebut, apakah saudara mengetahui maksud tersangka “x”  mengambil barang tersebut ?  • Pertanyaan sehubungan dgn unsur ”dengan melawan hak ”  a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb :  1) apa saudara mempunyai hak untuk mengambil barang tersebut ?  2) apakah pada waktu saudara mengambil barang tersebut  sepengetahuan pemilik barang tersebut ?  3) apakah pemilik barang tersebut mengijinkan saudara untuk  mengambil barang tersebut ?  b. contoh pertanyaan utk saksi sbb :  1) apakah sebelum tersangka mengambil barang tersebut,telah  minta ijin saudara ?  2) apakah saudara mengijinkan barang tersebut diambil oleh  trsangka ?  • Pertanyaan sehubungan dgn unsur ”masuk ketempat melakukan  kejahatan itu dg cara menggunakankunci palsu ”  a. contoh pertanyaan utk tersangka sbb :  1) bagaimana cara saudara memasuki ruang kerja kepala bidang  personalia tersebut ?  2) dengan menggunakan alat apakah saudara memasuki ruangan  kerja kepala personalia tersebut ?  3) mengapa saudara memasuki ruangan tersebut dengancara  menggunakan kunci palsu ?  b. contoh pertanyaan utk saksi sbb :  1) apakah sebelum saudara meninggalkan ruangan tersebut,  saudara sudah mengunci ruangan tersebut ?  2) apakah saudara mengetahui ada kerusakan pada pintu 



tersebut ?  ➢ Pertanyaan Tambahan  Adalah pertanyaan yg merupakan hasil pengembangan yg didasarkan  pd jawaban pihak yang diperiksa,baik itu jawaban pd pertanyaan awal,  FT. RESKRIM 3 27 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



pertanyaan pokok,pertanyaan tambahan, maupun pertanyaan penutup  dalam bentuk “7 kah” ( si a di de men ba bi ), untuk :  - memperjelas keterangan dr yg diperiksa  - mempertajam jawaban sesuai dg unsur-unsur  pasal tp  - mengecek kebenaran keterangan yg diperiksa  a. berdasarkan jawaban dari pertanyaan awal,  contoh pertanyaan tentang kesehatan.  ✓ apakah pada hari ini saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani  maupun rohani ?  tidak, pada hari ini saya sakit  ✓ sejak kapan saudara sakit, sakit apa, apakah walaupun saudara  sakit sebagaimana keterangan saudara, apakah saudara dapat  memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini ?  b. berdasarkan jawaban dari pertanyaan pokok,  contoh pertanyaan ttg menggunakan kunci palsu.  1) apa yang saudara gunakan untuk memasuki ruang kabag personalia pt.  bank mandiri tersebut ?  - menggunakan kunci  2) apakah kunci tersebut, milik perusahaan ?  3) kalau bukan milik perusahaan, dari mana saudara dapat ?  4) dimana kunci tersebut saudara buat ?  c. Berdasarkan jawaban dari pertanyaan penutup,  d. contoh pertanyaan tentang adanya keterangan lain.  • apakah masih ada keterangan lain yang ingin  saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini ?  - ya, ada  • keterangan apa saja yg akan saudara jelaskan dalam pemeriksaan ini 



?  ➢ Pertanyaan Penutup  adalah pertanyaan yang telah dibakukan dalam KUHAP, yaitu tentang :  i. keterangan lain yang perlu disampaikan  FT. RESKRIM 3 28 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



ii. menghadirkan saksi / ahli yg menguntungkan bg tsk  iii. kebenaran semua keterangan yg diberikan oleh saksi,  iv. kebenaran sesuai dgn keahlian / ilmu pengetahuan ygdimiliki ? (  khusus ahli )  v. kebenaran keterangan yg tertulis dlm bap,  vi. tentang adanya tekanan dalam pelaksanaan riksa  Contoh Pertanyaan Penutup  1. Apakah masih ada keterangan lain yang ingin saudara smpaikan pada  pemeriksaan hari ini ?  2. Apakah pada pemeriksaan ini saudara akan mengajukan saksi atau ahli  lain, yang saudara perlukan ?  3. Apakah semua keterangan yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan  ini adalah yang sebenar-benarnya seperti saudara lihat dan atau saudara  dengar dan atau saudara alami sendiri ? ( bagi saksi )  4. Apakah semua keterangan yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan  ini sudah sesuai dengan yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan ini  ? ( bagi saksi, ahli maupun tersangka )  5. Apakah dalam pemeriksaan sekarang ini, saudara merasa mendapat  tekanan ?  1. Penentuan waktu pemeriksaan  a. Sesegera mungkin setelah tindak pidana terjadi atau setelah ybs hadir  dikantor pemeriksa, utk menghindari banyak materi yg dilupakan atau  ada kesempatan tsk mempersiapkan / menyusun alibi.  b. Hindari orang-orang yang diperiksa menunggu secara bersamaan pd  satu tempat  c. Tentukan waktu harus menghadap secara pasti dalam pemanggilan,  siapkan segala sesuatu yg diperlukan dlm pemeriksaan secara  terencana dan baik 



FT. RESKRIM 3 29 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



ii. Penelitian surat panggilan dan pengecekan identitasnya (antara lain KTP  nya) atau surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan bagi  tersangka yang ditahan.  1) Dalam hal yang diperlukan, pemeriksa dapat mengadakan  kosultasi/meminta bantuan ahli antara lain psikolog atau psikiater tentang  kepribadian atau keadaan kejiwaan tersangka/saksi.  2) Dalam hal tersangka/saksi belum bisa diambil keterangannya atas  permintaan/ pemberitahuan tersangka/saksi tersebut karena alasan  kesehatan, maka pemeriksa dapat meminta bantuan ahli (dokter) untuk  melakukan pemeriksaan kesehatanterhadap tersangka/saksi yang  bersangkutan, sehingga hasil pemeriksaan tsb dapat digunakan untuk  pertanggungjawaban/alasan yang dapat dipertanggung jawabkan selama  proses penyidikan.  3) Melakukan pendekatan  a) Untuk memudahkan/melancarkan jalannya pemeriksaan supaya  diadakan pendekatan kepada yang diperiksa menyangkut sifat,watak  dan tingkat kecerdasan.  b) Bila perlu untuk pendekatan kepada yang diperiksa dapat meinta  bantuan ahli antara lain psikolog, psikiater, juru bahasa termasuk juru  bahasa isyarat.  4) Penampilan pemeriksa  a) Tampilkan diri sebagai hendak berusaha untuk menggali kebenaran  dalam rangka menegakkan hukum agar yang diperiksa mempunyai  kesan, bahwa dari padanya akan dipaksakan suatu pengakuan.  b) Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap baik.  c) Duduk dengan sikap yang baik pada waktu berhadapan dengan yang  diperiksa.  d) Perlakukan orang yang diperiksa secara wajar dan pandanglah dia 



sebagai manusia dengan sifat-sifat dan harkat manusia.  5) Penelitian identitas orang yang diperiksa.  a) Teliti terlebih dahulu identitas orang yang akan diperiksa agar tidak  terjadi kekeliruan.  FT. RESKRIM 3 30 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



b) Cara penelitian identitas dapat dilaksanakan melalui pengecekan tanda  pengenal orang yang akan diperiksa (antara lain melalui : KTP, SIM,  PASSPORT, atau tanda pengenal lainnya).  b) Pemeriksaan saksi  1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali ada cukup alasan untuk  diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan,  maka pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di atas sumpah (pasal 116  ayat (1) KUHAP). Dalam hal ini disaksikan/didampingi rohaniawan.  2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan satu dengan  yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya  (pasal 116 ayat (2) KUHAP).  3) Saksi yang dipanggil wajib datang ke penyidik dan jika ia tidak datang,  penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk  membawa saksi kepadanya (pasal 112 ayat (2) KUHAP).  4) Saksi dalam memberikan keterangan tidak boleh diperlakukan dengan  melakukan tekanan atau kekerasan dalam bentuk apapun oleh siapapun  (pasal 117 ayat (1) KUHAP).  5) Saksi dapat menolak memberikan kesaksian karena ada hubungan  keluarga dengan tersangka sampai derajat ketiga karena berdasarkan  hubungan darah/keluarga atau karen akibat perkawinan maupun karena  situasi tertentu, mereka itu adalah:  a) Karena ada hubungan darah atau keluarga  b) Karen akibat perkawinan  c) Orang lain yang karen sebab tertentu berhak untuk menolak  memberikan kesaksian.  6) Khusus dalam pemeriksaan terhadap saksi,perlu dilakukan sebagai berikut:  a) Penyidik menayakan kepada saksi apakah ada hubungan keluarga  atau hubungan kerja dengan tersangka. 



b) Saksi diperiksa dengan tidak diambil sumpah, kecuali ada cukup  alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam  FT. RESKRIM 3 31 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



pemeriksaan di pengadilan, maka pemeriksaan terhadap saksi  dilakukan di atas sumpah/janji  c) Saksi diperiksa secara sendiri-sendiri, tetapi boleh dipertemukan satu  dengan yang lain dan agar mereka memberikan keterangan yang  sebenarnya.  7) Perlakuan khusus dalam pemeriksaan saksi dapat dilakukan kepada :  a) Pemeriksaan terhadap saksi perempuan dan anak-anak diperlakukan  khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  b) Pemeriksaan terhadap saksi atau korban yang mendapatkan  perlindungan, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat khusus.  c) Mendengar keterangan/pemeriksa ahli  ➢ Apabila dalam pemeriksaan suatu tindak pidana terhadap hal-hal tertentu  atau barang barang (misal : emas, berlian) atau dalam menangani  sesorang korban, yang hanya dapat diterangkan/dijelaskan oleh orang  ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu,  untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat minta pendapat  kepada orang yang ahli yang dimaksud.  ➢ Permintaaan pendapat tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan  permintaan secara tertulis, keterangan keahlian atau memanggil orang  yang ahli/yang memiliki keahlian khusus tersebut dengan surat panggilan  yang sah, guna didengar keterangan keahliannya.  ➢ Keterangan keahlian oleh ahli tersebut diberikan dengan mengangkat  sumpah/mengucapkan janji di hadapan penyidik bahwa ia akan  memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya,  kecuali disebabkan oleh harkat dan martabat, pekerjaan atau jabatannya  yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk  memberikan keterangan yang diminta.  ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu menuangkan keterangan yang diberikan 



oleh ahli tersebut dalam Berita Aacara Pemeriksaan Ahli.  ➢ Dalam hal penyidik / penyidik pembantu meminta pendapat kepada orang  yang ahli/yang memilik keahlian khusus, misalnya pemeriksaan  FT. RESKRIM 3 32 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



tulisan/surat palsu/dipalsukan/diduga palsu atau pemeriksaan keahlian  terhadap masalah luka/keracunan/mati, maka penyidik mengirimkan  barang bukti atau korban kepada orang yang ahli bersangkutan, sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna  mendapatkan keterangan atau keterangan ahli atau berita acara hasil  pemeriksaan oleh ahli.  ➢ Penyidik dapat meminta pendapat orang ahli/orang yang memiliki  keahlian khusus (pasal 120 ayat (1) KUHAP).  ➢ Untuk memberikan keterangan itu ahli mengangkat sumpah atau  mengucapkan janji di hadapan penyidik, kecuali bila disebabkan oleh  harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya orang mewajibkan  meyimpan rahasia, dapat menolak untuk memberikan keterangan yan  diminta (pasal 120 ayat (2) KUHAP).  d) Pemeriksaan tersangka  Khusus dalam pemeriksaan terhadap tersangka, perlu dilakukan hal-hal  sebagai berikut:  ➢ Setelah penangkapan terhadap tersangka, perlu dilakukan hal-hal  sebagai berikut:  ✓ Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan langsung kepada  masalah atau  ✓ Mengajukan pertanyaan-pertanyaan sambil membangkitkan emosi  yang di introgasi (pendekatan emosional/emotional approach).  ✓ Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk menguji kebenaran  keterangan tersangka. Kemudian keterangan-keterangan yang  diberikan atas dasar pertanyaan-pertanyaan dengan cara tersebut  diatas agar diseleksi/dipilih dengan unsur-unsur tindak pidana yang  bersangkutan dan disususn kembali serta di tuangkan dalam Berita  Acara Pemeriksaan (Trickery appoach). 



✓ Dalam hal tersangka mungkir :  ❖ Perlihatkan fakta-fakta/bukti-bukti yang ada.  FT. RESKRIM 3 33 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



❖ Tunjukkan kontradiksi dari setiap ketidakbenaran keterangannya  tersebut.  ❖ Adakan konfrontasi dan rekonstruksi.  ➢ Dalam hal tersangka di tahan dalam waktu satu hari setelah perintah  penahanan itu dijalankan, tersangka harus mulai diperiksa oleh  penyidik/penyidik pembantu.  ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu sebelum mulai memeriksa wajib  memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapat  bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi  penasehat hukum.  ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu menanyakan kepada tersangka apakah  akan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus  yang dapat menguntungkan baginya. Bila dalam hal itu dicatat dalam  Berita Acara Pemeriksaan dan selanjutnya penyidikpenyidik pembantu  wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.  ➢ Penyidik/Penyidik Pembantu supaya mengusahakan untuk mengetahui  peranan tersangka dalam tindak pidana yang sedang diperiksa berkaitan  dengan pasal 55 dan 56 KUHAP.  ➢ Dalam hal tersangka diam/tidak mau memberikan keterangan serta tidak  mau menandatangani berita acara, maka dibuatkan Berita Acara  Penolakan.  ➢ Dalam hal memeriksa tersangka agar diperhatikan hal hal sebagai  berikut hal-hal sebagai berikut :  a) Latar belakang kehidupan sehari hari  b) Apakah ia seorang residivis  c) Perhatikan faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak mau  memberikan keterangan.  ➢ Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik/penyidik 



pembantu dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum  (Pasal 50 (a) KUHAP).  FT. RESKRIM 3 34 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



➢ Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang  dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada  waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 KUHAP).  ➢ Dalam pemeriksaan, tersangka berhak memberi keterangan secara  bebas kepada penyidik/penyidik pembantu (Pasal 52 KUHAP).  ➢ Tersangka dapat diperiksa dirumah/ditempat kediamannya dalam hal  tersangka setelah dua kali dipanggil secara berturut-turut dengan surat  panggilan yang sah, tetap tidak dapat datang, karena alasan yang patut  dan wajar (Pasal 113 KUHAP).  ➢ Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya tersangka berhak  menerima turunan berita acara pemeriksaan atas dirinya untuk  kepentingan pembelanya (Pasal 27 KUHAP)  ➢ Tersangka berhak mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki  keahlian khusus yang dapat menguntungkan baginya dalam  pemeriksaan (pasal 116 ayat (3) dan (4) dan Pasal 65 KUHAP).  ➢ Tersangka dalam memberikan keterangan tidak boleh diperlakukan  dengan melakukan tekanan dan kekerasan dalam bentuk apapun oleh  siapapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP)  ➢ Dalam hal tersangka ditahan, maka dalam waktu satu hari (1x24 jam)  setelah perintah penahanan dijalankan, harus mulai diperiksa oleh  penyidik/penyidik pembantu (Pasal 122 KUHAP)  ➢ Dalam hal tersangka melakukan kejahatan diancam hukuman pidana  mati atau ancaman hukuman pidana 15 tahun atau lebih bagi tersangka  yang tidak mampu (mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau  lebih) tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka pejabat  pemeriksa (penyidik/penyidik pembantu) wajib menunjuk penasehat  hukum bagi mereka (Pasal 56 ayat 1 KUHAP).  ➢ Terhadap tersangka perempuan dan anak-anak diperlakukan secara 



khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  FT. RESKRIM 3 35 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



e) Konfrontasi dan rekontruksi  a) Apabila dalam pemeriksaan, antara tersangka yang satu dengan  tersangka yang lain antara tersangka dengan saksi maupun antara  saksi dengan saksi yang lain terdapat pertentangan atau ketidak  cocokan keterangan yang diberikan kepada pemeriksa, maka bila  dipandang perlu diadakan konfrontasi.  b) Demikain pula halnya untuk perkara tertentu, apabila dipandang perlu  dalam pembuktiannya dapat dilakukan rekonstruksi.  c) Pelaksanaan Konfrontasi dan rekonstruksi :  (1) Konfrontasi  (1) Maksud diadakannya konfrontasi ialah untuk mencari persesuaian  diantara beberapa keterangan yang berasal baik dari tersangka  maupun saksi dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian  manakah diantara keterangan-keterangan tersebut yang benar  atau paling mendekati kebenaran.  (2) Cara melakukan konfrontasi :  (a) Langsung  Tersangka/para tersangka dan atau saksi/para saksi yang  keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tidak terdapat  persesuaian satu sama lain, dipertemukan satu sama lain  dihadapan pemeriksa guna diuji manakah diantar keterangan-  keterangan tersebut yang benar atau paling mendekati  kebenaran.  (b) Tidak langsung  Tersangka/orang yang dicari dicampur dengan beberapa  orang (3 orang atau lebih) yang belum dikenal oleh saksi,  berdiri atau duduk berjajar dan masing-masing diberi nomor,  ditempatkan didalam suatu ruangan yang dapat dilihat saksi. 



Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada diluar ruangan  tersebut, dapat melihat orang-orang tersebut. Manakah yang  dimaksudkan dalam keterannya tersebut, cara ini biasa disebut  dengan lingkup.  FT. RESKRIM 3 36 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(c) Hasil konfrontasi supaya dituangkan dalam Berita Acara  Konfrontasi.  (2) Rekontruksi  (1) Maksud diadakannya rekonstruksi ialah untuk memberikan  gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan  memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak  pidana dengan tujuan untuk lebih menyakinkan kepada  pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau  saksi.  (2) Rekontruksi dapat dilakukan ditempat kejadian perkara (TKP)  (3) Setiap peragaan perlu diambil foto-fotonya dan jalannya  peragaan dituangkan dalam Berita Acara.  (4) Hasil rekontruksi agar dianalisa terutama pada bagian-bagian  yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan.  f) Pengambilan Sumpah/Janji Saksi/Ahli  1) Dalam hal penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saksi/ahli perlu  diambil sumpah/janjinya karena memenuhi persyaratan, maka perlu  diperiksakan.  a) Tenaga rokhaniawan dari agama yang sama dengan saksi/ahli  yang akan disumpah antara lain terdiri dari :  (1) Biro Binsajah As SDM Polri  (2) Dinas Pembinaan Mental dari Instansi pemerintah  (3) Kantor Departemen Agama setempat  (4) Imam Masjid, Pendeta dari Gereja/Pura maupun Vihara  (khusus daerah terpencil).  b) Dalam Berita Acara Pengambilan sumpah/janji saksi/ahli, bagi  yang menanda tangani Beita Acara tersebut dicantumkan  identitasnya masing-masing. 



c) Naskah Agama Saksi/Ahli, anatar lain :  (a) Untuk yang beragama Islam disediakan Kitab Suci Al-Qur’an.  FT. RESKRIM 3 37 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(b) Untuk yang beragam Katholik dan Protestan disediakan Kitab  Suci Injil/Alkitab  (c) Untuk yang beragama Hindu Dharma disediakan Kitab Suci  Wedha  (d) Untuk yang beragama Budhja disediakan Kitab Suci  Pancaran Bahagia.  d) Inti naskah Sumpah/Janji adalah pernyataan Saksi/Ahli, bahwa ia  akan/telah memberi keterangan yang sebenarnya.  e) Menyediakan orang yang dapat diangkat sebagai saksi dalam  pengambilan Sumpah/Janji.  f) Berita Acara pemeriksaab Saksi/Ahli yang ada/memuat  pemberitahuan bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam  pemeriksaan di pengadilan.  2) Setelah Penyidik mengetahui bahwa Saksi tidak akan dapat hadir atau  ternyata tidak dapat hadir dalam tahap peradilan, segera mengambil  langkah-langkah sebagai berikut :  a) Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji dilaksanakan pada  prinsipnya dikantor penyidik, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat  dilakukan ditempat lain  b) Berdasarkan hasil pengamatan Penyidik timbul dugaan bahwa saksi  tersebut tidak akan hadir dalam pemeriksaan di sidang pengadilan,  maka pengembilan sumpah/jani dilakukan sebelum pemeriksaan  ditingkat penyidikan dimulai.  c) Dalam hal dugaan tersebut timbul atas pemberitahuan dari saksi,  maka :  (1) Penyidik meneliti kebanarannya, melalui surat-surat yang  bersangkutan, bila ada.  (2) Apabila pemberitahuan disampaikan sebleum pemeriksaan 



saksi, berlaku ketentuan tersebut Nomor 1 diatas.  (3) Apabila pemberitahuan terjadi dalam pemerikaan saksi,  dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan dan pengambilan  Sumpah/Janjinya segera dilakukan.  FT. RESKRIM 3 38 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



d) Sebelum pengambilan Sumpah/Janji agar ditanyakan terlebih dahulu Agama  saksi/ahli dan kesediaannya untuk diambil sumpahnya.  e) Tata cara pengambilan sumpah yang bersifat keagamaan mengiktui ketentuan  yang diberitahukan dan dilaksanakan dan Rohaniawan.  f) Sesuai dengan Agama dan kepercayaan Saksi/Ahli, Penyidik membacakan  naskah Sumpah atau Janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah  sebagai berikut :  (1) Bagi yang beragama Islam :  “ Demi Allah, Saya bersumpah, bahwa saya telah/akan memberikan  keterangan yang sebenarnya dan apabila saya tidak memberikan  keterangan yang sebenarnya saya mendapatkan kutukan dari Tuhan”.  (2) Bagi yang beragama Katholik :  “Demi Allah, Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah, bahwa saya  sebagai Saksi/Saksi Ahli telah/akan memberikan keterangan dengan  sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika saya berdusta, saya akan  mendapat hukuman dari Tuhan”.  (3) Bagi yang bergama Protestan :  “Demi Allah, Bapa Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah bahwa saya  sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan dengan  sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika saya berdusta, saya akan  mendapat hukuman dari Tuhan, Semoga Allah menolong saya.”  (4) Bagi yang beragama Hindu Dharma :  “Demi Sang Hyang Widi Wasa, Saya bersumpah, bahwa saya sebagai  Saksi/Ahli telah/akan memberi keterangan yang sebenarnya, apabila  saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan  mendapat kutukan dari Tuhan”.  (1) Bagi yang beragama Islam :  “ Demi Allah, Saya bersumpah, bahwa saya telah/akan 



memberikan keterangan yang sebenarnya dan apabila saya  tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saya  mendapatkan kutukan dari Tuhan”.  (2) Bagi yang beragama Katholik :  FT. RESKRIM 3 39 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



“Demi Allah, Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah, bahwa  saya sebagai Saksi/Saksi Ahli telah/akan memberikan  keterangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika  saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan”.  (3) Bagi yang bergama Protestan :  “Demi Allah, Bapa Putra dan Roh Kudus, saya bersumpah  bahwa saya sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberikan  keterangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, jika  saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan,  Semoga Allah menolong saya.”  (4) Bagi yang beragama Hindu Dharma :  “Demi Sang Hyang Widi Wasa, Saya bersumpah, bahwa saya  sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberi keterangan yang  sebenarnya, apabila saya tidak memberikan keterangan yang  sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”.  (5) Bagi yang beragama Hindu :  “Demi Sang Hyang Adhi Budha, saya berjanji, bahwa saya  sebagai Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan yang  sebenarnya, jika saya berdusta atau menyimpang dari pada  yang telah saya ucapkan ini, maka saya bersedia menerima  karma yang buruk”.  (6) Bagi yang memeluk aliran kepercayaan Tuhan Yang Maha  Esa :  “Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya berjanji bahwa saya  Saksi/Ahli telah/akan memberikan keterangan yang sebenarnya,  jika saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya  semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kutukan kepada  saya”. 



3) Dalam hal keadaan yang perlu dan mendesak karena tenaga Rohaniawan  maupun Kitab Suci tidak mungin didapat, maka pengambilan sumpah  atau janji cukup dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang dan hal ini  dituangkan dalam Berita Acara.  FT. RESKRIM 3 40 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



4) Dibuat Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Saksi/Ahli, ditanda  tangani oleh penyidikm yang disumpah dan para saksi pengambilan  sumpah (Rohaniawan dan Saksi/Ahli).  5) Hal-hal yang perlu diperhatikan :  a) Pengambilan sumpah/Janji terhadap saksi ditingkat penyidikan  adalah adanya dugaan atau atas keterangan / pemberitahuan dari  saksi bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan  pengadilan karena  (1) Saksi sakit keras/parah yang sulit diperkirakan kesembuhannya  (usahakan dikuatkan dengan Surat Keterangan Dokter).  (2) Saksi akan berpindah tempat yang jauh atau pergi keluar Negeri :  (3) Usia Saksi yang sudah sedemikian lanjut/dugaan tersebut diatas  dapat diketahui melalui :  (a) Pengamatan fisik secara langsung oleh Penyidik sendiri  sebelum dimulai pemeriksaan.  (b) Atas pemberitahuan saksi kepada Penyidik :  > Sebelum dilakukan pemeriksaan  > Selama dalam pemeriksaan  > Setelah pemeriksaan dilakukan  (4) Sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara  (5) Orang asing yang segera akan kembali ke negaranya dan  tidak mungkin untuk datang kembali memenuhi panggilan  disidang pengadilan.  b) Saksi dalam pemeriksaan tindak pidana ringan tidak menucapkan  sumpah/janji kecuali hakim menganggap perlu.  c) Guna menjamin perlindungan hak azazi seseorang dan memperhatikan  azas praduga tak bersalah maka hasil pemeriksaan terhadap  tersangka, saksi maupun Ahli tidak boleh dipublikasikan. 



6) Evaluasi Hasil Pemeriksaan  a) Agar memperoleh keterangan, petunjuk-petunjuk, bukti-bukti, data yang  cukup dan benar, maka hasil pemeriksaan Tersangka/Saksi/Ahli yang  dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan baik secara sendiri-sendiri  FT. RESKRIM 3 41 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



maupun secara keseluruhan dievaluasi guna mengembangkan dan  mengarahkan pemeriksaan berikutnya ataupun untuk membuat suatu  kesimpulan dari pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan penyidikan yang  dilakukan.  Adapun proses dari evaluasi meliputi tahap-tahap sebagai berikut  (1) Tahap Inventarisasi  Penyidik/Penyidik pembantu berusaha menarik dan mengumpulkan  semua keterangan-keterangan yang benar-benar yang mengarah  kepada unsur-unsur Pasal tindak pidana sebanyak mungkin.  (2) Tahap seleksi  Dari keterangan-keterangan yang telah dikumpulkan tersebut  kemudian diseleksi untuk mencari keterangan-keterangan yang ada  relevansinya dengan peristiwa pidana yang terjadi dan mempunyai  hubungan yang logis.  (3) Tahap Pengkajian  (a) Dari keterangan-keterangan yang telah diseleksi tersebut  penyidik/penyidik pembantu mengkaji dan menguji kebenarannya  dengan bukti-bukti serta petunjuk-petunjuk yang ada, sehingga dapat  ditarik suatu kesimpulan apakah keterangan tersebut sudah dapat  dipercaya, dengan cara :  > Menilai adanya persesuaian untuk keterangan saksi  > Menilai adanya persesuaian keterangan saksi dengan keterangan  ahli dan bukti yang ada.  > Adanya alasan yang logis dari setiap keterangan saksi.  (b) Setelah diperoleh gambaran atau konstruksi perkara pidananya  secara bulat, maka dapat diketahui :  > Bahwa benar peristiwa tindak pidana telah terjadi  Peranan dari masing-masing tersangka yang terlibat 



> Siapa-siapa saksinya, baik yang menguntungkan maupun yang  merugikan  > Barang/benda yang menjadi barang bukti.  FT. RESKRIM 3 42 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(c) Dari hasil-hasil evaluasi tersebut, penyidik/penyidik pembantu dapat  menyusun resume.  CATATAN : PASAL-PASAL KUHAP YANG HARUS DIKETAHUI OLEH  PENYIDIK BERKAITAN DENGAN PEMERIKSAAN 



Pasal 50 : (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh  penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut  umum.  Pasal 51 : Untuk rnempersiapkan pembelaan: g. tersangka berhak  untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang  dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan  kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai  Pasal 52 : Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan,  tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan  secara bebas kepada penyidik atau hakim.  Pasal 53 : (1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan  pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap  waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 177. (2) Dalam hal tersangka atau  terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan  sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178.  Pasal 177 : (1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa  Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru  bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan  dengan benar semua yang harus diterjemahkan. (2) Dalam  hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara Ia  tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.  FT. RESKRIM 3 43 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Pasal 178 : (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta  tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat  sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan  terdakwa atau saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu  dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang  menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya  secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut  diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya  semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan  Pasal 54 : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa  berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih  penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap  tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan  dalam undang-undang ini.  Pasal 55 : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal  54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri  penasihat hukumnya.  Pasal 56 : (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau  didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih  atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan  pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai  penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada  semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib  menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap  penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan  bantuannya dengan cuma-cuma. 



FT. RESKRIM 3 44 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Pasal 69 : Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat  ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan  menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.  Pasal 70 : (1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69  berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada  setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk  kepentingan pembelaan perkaranya. (2) Jika terdapat bukti  bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya  dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan  tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas  lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada  penasihat hukum. (3) Apabila peringatan tersebut tidak  diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat  yang tersebut pada ayat (2). (4) Apabila setelah diawasi,  haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut  disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila  setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya  dilarang.  Pasal 71 : (1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan,  dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik,  penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan  tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan  terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1)  dapat mendengar isi pembicaraan.  Pasal 72 : Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat  yang bersangkutan memberikan turunan berita acara  pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.  Pasal 113 : Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil 



memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat  FT. RESKRIM 3 45 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,  penyidik itu datang ke tempat kediamannya.  Pasal 114 : Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak  pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik,  penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya  untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam  perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.  Pasal 115 : (1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti  jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar  pemeriksaan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan  negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat  tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap  tersangka.  Pasal 116 : (1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali  apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan  dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Saksi  diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang  satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan  keterangan yang sebenarnya. (3) Dalam pemeriksaan  tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi  yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka  hal itu dicatat dalam berita acara. (4) Dalam hal  sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib  memanggil dan memeriksa saksi tersebut.  Pasal 117 : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada  penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau 



dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi  keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan  FT. RESKRIM 3 46 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan  kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-  telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh  tersangka sendiri.  Pasal 118 : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam  berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang  memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.  (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau  membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu  dalam berita acara dengan menyebut alasannya.  Pasal 119 : Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar  keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah  hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan  terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada  penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka  dan atau saksi tersebut.  Pasal 120 : (1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat  minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian  khusus. (2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau  mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi  keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya  kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat,  pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan  rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang  diminta.  Pasal 121 : (1) Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera  membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat  tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut 



waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana  dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau  FT. RESKRIM 3 47 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau  benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk  kepentingan penyelesaian perkara.  Pasal 136 : Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan  pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua  Bab 14 ditanggung oleh negara.  Referensi  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.  2. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia.  3. Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.  4. Skep Kabareskrim No. Pol : Skep/82/XII/2006/bareskrim tanggal 16 september  2006 tentang Naskah Sementara Pedoman Penyidikan Tindak Pidana.  FT. RESKRIM 3 48 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



BAB II  RESUME/SURAT SANGKAAN  Kompetensi Dasar:  Memahami dan menerapkan pembuatan Resume/Surat Sangkaan  Indikator hasil belajar:  1. Menjelaskan pengertian yang berkaitan dengan resume.  2. Menjelaskan konsep resume sebagai persangkaan.  3. Menjelaskan pembuatan resume/surat sangkaan.  4. Menjelaskan penjelasan pembuatan resume/surat sangkaan.  5. Menjelaskan kompetensi penyidik dalam pembuatan resume.  6. Mempraktikkan pembuatan resume/surat sangkaan.  FT. RESKRIM 3 49 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



1. Pengertian yang Berkaitan dengan Resume  a. Resume adalah ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak  pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan  penulisan tertentu.  b. Berita Acara adalah catatan atau tulisan yang bersifat otentik yang  memuat kegiatan tertentu dalam penyidikan dibuat dalam bentuk tertentu  oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu atas kekuatan sumpah jabatan,  diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu  dan orang yang diperiksa.  c. Sangkaan Tunggal adalah sangkaan terhadap seseorang tersangka  atau beberapa orang tersangka yang diduga telah melakukan satu  jenis atau satu macam tindak pidana saja.  d. Sangkaan komulatif adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga  telah melakukan beberapa tindak pidana yang tidak ada hubungannya  antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain  (masing-masing pidana bendiri sendiri-sendiri).  e. Sangkaan Alternatif adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga  telah melakukan satu saja tindak pidana, tetapi Penyidik ragu tentang  tindak pidana apa yang paling tidak disangkakan kepada tersangka.  f. Sangkaan Subsider adalah sangkaan terhadap tersangka yang diduga  telah melakukan satu tindak pidana yang dapat dilakukan kwalifikasi  dan disusun menurut urutan pasal yang terberat ancaman  hukumannya.  g. Sangkaan Kombinasi adalah sangkaan terhadap tersangka yang  diduga telah melakukan beberapa tindak pidana yang bersifat komulatif  dan subsider atau sebaliknya.  2. Konsep Resume Sebagai Persangkaan  a. Kajian kata-kata Resume 



Salah satu proses yang penting dalam pembuatan berkas perkara  adalah membuat resume. Resume dalam kamus bahasa Indonesia berarti  ikhtisar dan ringkasan, dimana bila dimaknai dalam berkas perkara dapat  FT. RESKRIM 3 50 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



dipahami sebagai ringkasan dari suatu perkara pidana yang terjadi. Jika  demikian, pengertian resume yang dilaksanakan selama ini oleh penyidik  berarti sebagai ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak  pidana. Apakah hal ini sudah benar ?  Catatan : nomenklatur “resume” dalam berkas perkara selalu digunakan  oleh penyidik Polri sebagai kelengkapan dari berkas perkara. Ada  beberapa kerancuan ketika nomenklatur “resume” digunakan, yaitu :  1) Resume yang dipakai selama ini tidak menunjukkan kepada  ringkasan dalam berkas perkara, tetapi lebih kepada hasil proses  penyidikan (persangkaan pidana).  2) Pasal 140 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal Penuntut Umum  berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan  penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”  dan pasal 143 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa“Penuntut Umum  melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar  segera mengadili perkara tersebut disertai dengansurat dakwaan”,  artinya kedua pasal itu mensyaratkan seorang penuntut umum  memiliki produk yang bernama “Surat Dakwaan”. Sesuai pasal 140  ayat (1) di atas menyebuntukan bahwa surat dakwaan diperoleh dari  “hasil penyidikan”. Oleh karena itu, hasil penyidikan yang diakui  sebagai bahasa hukum untuk dijadikan dasar surat dakwaan.  3) KUHAP tidak pernah mengenal kata resume sebagai hasil  penyidikan dalam kelengkapan berkas perkara.  Dari 3 alasan di atas, menunjukkan bahwa nomenklatur “resume”  menjadi tidak tepat untuk melengkapi berkas perkara. Dosen Reserse  Akpol berpendapat bahwa nomenklatur “resume” dapat diganti dengan 2  pilihan kata, yaitu “Hasil Penyidikan” (sebagaimana dimaksud pasal 140  ayat (1) KUHAP) atau “Surat Sangkaan” yang juga diartikan sebagai hasil 



dari penyidikan. Ada beberapa alasan “surat sangkaan” logis untuk  menggantikan kata “resume”, yaitu :  FT. RESKRIM 3 51 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



1) Hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 140 ayat (1) KUHAP  menyatakan “dalam hal Penuntut Umum berpendapatbahwa dari  hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalamwaktu  secepatnya membuat surat dakwaan” dimaksudkan merupakan  jabaran dari pasal 8 KUHAP ayat (2) yang berbunyi “Penyidik  menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”. Artinya, hasil  penyidikan disebut juga dengan berkas perkara.  2) Hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara yang diserahkan  kepada penuntut umum sebagaimana tuntutan KUHAP dimaksudkan  hasil dari kegiatan penyidik (mengumpulkan bukti) untuk membuat  terang pidana dan menemukan siapa tersangkanya (pengertian  penyidikan1 dalam pasal 1 angka 2). Hal ini dapat dimaksudkan hasil  penyidikan melakukan 2 hal yaitu membuat terang pidana dan  menemukan tersangkanya. Secara substansial, isi dari berkas  perkara tersebut harus ada produk hasil penyidikan yaitu apa pidana  yang dilakukan dan siapa tersangkanya. Oleh karena itu, salah satu  produk dalam berkas perkara tersebut dapat disebut juga Surat  Sangkaan. Surat sangkaan yang dimaksud adalah proses kegiatan  penyidikan untuk menentukan pidana apa yang terjadi (pasal pidana  yang dilanggar) dan siapa tersangkanya.  3) KUHAP mengatur kata-kata tentang sangka, contohnya adalah  tersangka (orangnya), seiring dengan sangkaan sebagai kata benda  yang berarti dugaan. perkiraan (KBBI). Dengan demikian surat  sangkaan sejalan dengan pemaknaan hukum dan tata bahasa  Indonesia.  4) Surat sangkaan akan sejalan dengan surat dakwaan sebagaimana  dimaksud pasal 140 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal  Penuntut Umum berpendapatbahwa dari hasil penyidikan dapat 



dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat  dakwaan”. Dengan mendasari surat sangkaan ini, maka akan  memudahkan bagi penuntut umum untuk membuat surat dakwaan.  FT. RESKRIM 3 52 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



5) Surat sangkaan juga sejalan dengan produk-produk criminal justice  system lainnya, yaitu : penuntut umum produknya adalah surat  dakwaan dan surat penuntutan, hakim produknya adalah surat  putusan, dan advokat produknya adalah surat pembelaan.  6) Surat sangkaan juga sejalan dengan naskah sementara dalam Surat  Keputusan Kabareskrim nomor : Skep/82/XII/2006/Bareskrim tanggal  16 Desember 2006 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana  (Naskah Sementara) yang menyebuntukan isi tentang adanya  sangkaan tunggal, alternatif, komulatif, subsider, dan kombinasi.  Oleh karena itu, bila isi kesimpulan dalam resume adalah  persangkaan, maka sebenarnya resume tersebut adalah “surat  sangkaan”.  Catatan: Meskipun Surat Sangkaan dapat menggantikan  nomenklatur dari Resume, sistematika yang sudah ada dalam  resume selama ini dapat dipertahankan namun ada beberapa  perubahan, yaitu : sub judul “perkara” diganti menjadi dugaan  sangkaan dan letak sub judul “analisis kasus” dan analisis yuridis”  berubah tempat (analisis yuridis terlebih dahulu, selanjutnya analisis  kasus). Untuk 2 perubahan di atas akan dibahas pada bagian  selanjutnya.  b. Fungsi Resume/Surat Sangkaan dalam Berkas Perkara  Di tinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan  perkara pidana maka fungsi resume dapat dikategorikan :  1) Bagi penuntut umum, resume/surat sangkaan merupakan dasar dan  sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan serta dasar  pertimbangan dalam dakwaan. Meskipun dalam prakteknya ada juga  penuntut umum yang tidak percaya akan resume yang dibuat oleh  penyidik karena tidak mencerminkan dari fakta yang dibuat. 



Sehingga para penuntut umum lebih mengacu kepada hasil  pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyidikan. Akan tetapi,  bagi penyidik yang sudah profesional, resume menjadi berarti bagi  FT. RESKRIM 3 53 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



seorang penuntut umum, karena membantu dirinya dalam  pembuatan dakwaan untuk persidangan.  2) Bagi penyidik, resume/surat sangkaan merupakan dasar pembuktian  yuridis persangkaan pidana. Pembuatan resume akan memberikan  implikasi sebagai berikut :  a) Perkara pidana yang dipersangkakan apakah sudah memenuhi  standar tuntutan pembuktian atau belum (minimal 2 alat bukti).  Jika pembuktian belum optimal perlu adanya tindakan  melakukan upaya penyidikan tambahan agar perkara pidana  yang dipersangkakan dapat memenuhi ketentuan hukum yang  berlaku.  b) Perkara pidana yang dipersangkakan sudah memenuhi syarat  formal (identitas tersangka) dan materil (perkara pidana yang  terjadi) atau belum memenuhi.  c) Adanya kekurangan atau cacat dari administrasi penyidikan  (contoh : salah tanggal, tidak ada nomor, tidak ada tanda  tangan, tidak ada surat penggeledahan dll).  d) Bagi tersangka, resume/surat sangkaan merupakan dasar  untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.  Untuk tersangka yang terlebih dahulu menunjuk penasehat  hukumnya (advokat), berkas perkara (resume) merupakan  bagian penting yang bisa digunakan untuk pembelaan bagi  kliennya, terutama pada saat di persidangan.  3. Pembuatan Resume/Surat Sangkaan  a. Syarat formal :  1) Pada halaman pertama disebelah sudut kiri atas disebuntukan  “NAMA DAN TEMPAT KESATUAN”  2) Dibawah nama kesatuan ditulis kata-kata “PRO JUSTITIA” 



a) Pada tengah-tengah bagian atas halaman pertama ditulis  perkataan “Berita Acara RESUME” dan isinya dimulai  dibawahnya.  FT. RESKRIM 3 54 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



b) Disebelah kiri dari setiap lembaran Resume dikosongkan 1⁄4  (seperempat) halaman yang disebut marge yang maksudnya  disediakan untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan  dalam penulisan materinya.  c) Dibuat oleh penyidik/penyidik pembantu dengan membubuhkan  tanggal, tempat pembuatan, tanda tangan dan nama terang  penyidik/penyidik pembantu serta diketahui oleh atasan  penyidik/penyidik pembantu.  b. Syarat materiil  1) Dasar  2) Memuat gambaran konstruksi tindak pidananya.  3) Fakta-fakta  a) Memuat tindakan yang telah dilakukan  b) Barang bukti yang disita  c) Keterangan-keterangan saksi dan/atau Ahli  4) Analisis Yuridis dan Kasus  5) Kesimpulan.  c. Syarat penulisan  1) Diketik diatas kertas folio warna putih, dengan jarak 1 1⁄2 spasi  2) Diantara spasi tidak boleh dituliskan apapun  3) Kata-kata harus ditulis lengkap, jangan menggunakan singkatan  kecuali singkatan kata-kata resmi dan dikenal umum.  4) Penulisan angka yang menyebuntukan jumlah harus diulangi dengan  huruf.  5) Nama orang ditulis dengan huruf besar (huruf balok dan digaris  bawah).  FT. RESKRIM 3 55 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



4. Penjelasan Pembuatan Resume/Surat Sangkaan  Isi dari resume selama ini yang dibuat oleh penyidik Polri adalah :  a. Dasar. Dasar yang dimaksud adalah pijakan yang dilakukan oleh penyidik  dalam melakukan penyidikan perkara pidana. Ada 3 jenis yang menjadi  dasar dalam resume, yaitu :  1) Laporan polisi. Laporan polisi dalam berkas perkara wajib ada  karena menjadi dasar dilakukannya suatu penyidikan. Laporan polisi  tersebut memberikan gambaran umum terhadap perkara pidana  yang terjadi.  2) Surat Perintah Penyidikan. Munculnya surat perintah penyidikan  didasari oleh Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal  106, Pasal109 ayat (1), Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Melalui surat  perintah penyidikan, maka para penyidik (penyidik dan penyidik  pembantu) dalam melakukan penyidikan perkara pidana secara  hukum telah sah.  3) Surat Perintah Tugas. Surat perintah tugas sebenarnya adalah  turunan dari surat perintah penyidikan, dimana para penyidik  (penyidik dan penyidik pembantu) dapat melakukan kegiatan-  kegiatan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP.  Adapun dasar dari pelaksanaan surat perintah tugas adalah Pasal 5  ayat (2), Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18  ayat (1), dan Pasal 186 KUHAP.  4) Laporan Hasil Penyelidikan  5) SPDP  b. Perkara atau Dugaan Persangkaan. Perkara atau dugaan persangkaan  yang dimaksud di sini adalah dugaan awal persangkaan telah terjadinya  tindak pidana yang dilaporkan oleh terlapor terhadap seorang atau lebih  tersangka dari pasal pidana yang dilanggarnya. Umumnya isi dari perkara 



atau dugaan persangkaan diperoleh dari laporan polisi.  Membaca isi dari perkara atau dugaan persangkaan, maka para pihak  yang ingin mengetahui berkas perkara tersebut telah mengetahui bahwa  FT. RESKRIM 3 56 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



dugaan awal dari persangkaan adalah sebagaimana yang dilaporkan oleh  terlapor. Dugaan persangkaan yang dimaksud mencakup 2 hal penting  yang perlu diperhatikan dalam yaitu :  1) Identitas tersangka (syarat formil) berisi: identitas tersangka, meliputi  nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin,  kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.  2) Uraian singkat mengenai tindak pidana (syarat materil) berisi:  uraian-uraian yang singkat tentang dugaan perbuatan pidana yang  terjadi.  3) Uraian mengenai tempat dan waktu dilakukannya perbuatan pidana.  Pentingnya waktu dan tempat dimasukkan kedalam persangkaan  untuk mengetahui Pengadilan Negeri mana yang berwenang  mengadili dan untuk menjaga jangan sampai tersangka akan  mengelak bahwa ia pada waktu kejadian berada ditempat lain (alibi),  alibi ini jika dapat dibuktikan tersangka mengakibatkan penyidikan  tidak dapat diterima.  Catatan : selama ini isi resume yang berjudul “perkara” merupakan sistematika  yang biasa dibuat oleh penyidik Polri. Akan tetapi, sesuai dengan  Perkabareskrim Nomor 14 Tahun 2012, judul “perkara” tersebut tidak cocok  karena “perkara” yang dimaksud lebih kepada dugaan awal dari persangkaan  yang dilaporkan oleh terlapor. Penempatan judul “perkara” selama ini  digunakan oleh penyidik adalah lebih menunjukkan pada kronologis perkara.  Oleh karena itu, judul “perkara” sebaiknya diganti dengan judul “Dugaan  Persangkaan”, dimana hal ini sesuai dengan tugas penyidik untuk  membuktikan dugaan persangkaan tersebut terbukti atau tidak. Contoh perkara  atau dugaan persangkaan pada tabel di bawah ini.  FT. RESKRIM 3 57 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Contoh Perkara/Dugaan Persangkaan  Tersangka H. THALIB BIN SAED BIN THALIB, adalah pemilik  IDENTITAS  usaha dengan nama CV. EBIN THALIB MANDIRI yang  TERSANGKA SECARA JELAS DAN LENGKAP  terletak  di  Dusun  Sebumi,  RT.01/RW.01,  Kel.  Polaman,  Kec.  Mijen,  Kota  Semarang  dan  beralamat  sesuai  KTP  di  Genuk  Rt.  001  Rw.  002  Kel.  Tambangan  Kec.  Mijen,  Kota  Semarang,  diduga  telah  dengan  sengaja melakukan kegiatan industri yaitu memproduksi  Air  Minum  Dalam  Kemasan  (AMDK)  berupa  AIR  ZAMZAM  tanpa  dilengkapi  dengan  Perijinan dan atau Memproduksi serta Memperdagangkan AIR ZAMZAM  PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN (ACTUS REUS DAN MENS REA)  yang  tidak  sesuai  dengan  janji  yang  dinyatakan  dalam  label,  tidak  mencantumkan  informasi  dan  atau  petunjuk  penggunaan  barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan  ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku  dan  atau  tidak  memiliki  izin  edar  terhadap  AIR  ZAMZAM  untuk  diperdagangkan  dalam  kemasan  eceran, sehingga patut diduga kuat  Tersangka  telah  melakukan  Tindak  Pidana  Perindustrian,  Perlindungan  Konsumen  dan  Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) jo pasal 13  PERUNDANG- UNDANGAN YANG DIDUGA DILANGGAR  ayat  (1)  Undang–undang  RI  No.  5  tahun  1984  tentang  Perindustrian  dan/atau  pasal  62  ayat  (1)  jo  pasal  8  huruf  a,  f,  j  Undang-undang  RI  No.  8 tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen dan/atau pasal 142 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  Catatan : kekurangan dari perkara/dugaan persangkaan di atas adalah tidak  menguraikan waktu dan tempat kejadian perkara. Oleh karena itu, sebaiknya isi  dari perkara/dugaan sangkaan ditambahkan sebagai berikut : Tambahan  Waktu dan Tempat  FT. RESKRIM 3 58 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  c. Fakta-Fakta. Fakta-fakta dalam berkas perkara adalah bukti dari seluruh  rangkaian kegiatan (proses penyidikan) yang dilakukan oleh penyidik.  Fakta-fakta tentang kegiatan yang dimaksud adalah :  1) Fakta tentang kegiatan penyidikan pemanggilan, penangkapan,  penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.  Adapun contoh dari fakta-fakta dalam resume/surat persangkaan  dapat dilihat dibawah ini.  FT. RESKRIM 3 59 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Contoh Fakta-Fakta Kegiatan Penyidikan  1. Pemanggilan/pemeriksaan saksi :  a. Tanpa surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap SRI NUR CAHYANTI ALIAS  YANTI sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanggal 15 Januari 2014 b. Tanpa surat  panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ROKHMAD bin DIONO sesuai dengan  berita acara pemeriksaan tanggal 15 Januari 2014. c. Tanpa surat panggilan telah dilakukan  pemeriksaan terhadap TUGINEM binti (alm.) IDRIS sesuai dengan berita acara pemeriksaan  tanggal 15 Januari 2014.  2. Penangkapan :  Dengan  Surat  Perintah  Penangkapan  No.  Pol.  :  Sp.  Kap/  3  /I/2014/Reskrimsus,  tanggal  15  januari  2014  telah  melakukan  penangkapan  terhadap  H.  THALIB  BIN  SAED  BIN  THALIB  dan  telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014.  3. Penahanan :  Dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/ 03 /I/2014/Reskrimsus tanggal 15  Januari 2014 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 16Januari 2014. Tersangka  dilakukan penahaan selama 20 (dua Puluh) hari dari 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal  04 Februari 2014.  4. Penggeledahan :  Dengan  Surat  Perintah  Penggeledahan  No  Pol.  :Sp.  Dah/5/I/2014/  Reskrimsus,  tanggal  15  Januari  2014,  telah  dilakukan  Penggeledahan  sebuah  Gudang  /  tempat  usaha  di  Dusun  Sebumi,  RT.01/RW.01,  Kel.  Polaman,  Kec.  Mijen,  Kota  Semarang  milik  H.  THALIB  BIN  SAED  BIN  THALIB  dan  terhadapnya  telah  dibuatkan  Berita  Acara  Penggeledahan  tanggal  15 Januari  2014.  5. Penyitaan :  Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP.Sita/ 9 /I/2014/Reskrimsus tanggal 15 Januari  2014, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari H. THALIB BIN SAED BIN THALIB berupa :  a. 600 ( enam ratus ) dus berisi air zam – zam dalam kemasan dirigen  dan gallon siap edar. b. 400 ( empat ratus ) dirigen isi 10 liter air zam – zam yang sudah  dikemas dalam plastik warna orange berlabel SW. c. 45 ( empat puluh lima ) gallon isi 10  liter air zam – zam yang sudah  dikemas dalam plastik warna orange berlabel SW. d. 10 ( sepuluh ) dus isi 20 dirigen air  zam – zam @ 1 liter. e. 15 ( lima belas ) dus isi gallon kosong @ 40 pcs. Dan telah dibuatkan  Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2014. 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  FT. RESKRIM 3 60 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



2) Fakta tentang kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan, yaitu :  a) Keterangan Saksi. Keterangan saksi yang dimaksud adalah  bagian dari fakta-fakta yang diperoleh dari ringkasan  keterangan yang diberikan oleh para saksi dari hasil  pemeriksaan penyidik berkaitan dengan perkara pidana yang  terjadi. Keterangan saksi tersebut bukan persepsi atau  kesimpulan dari penyidik, tetapi ringkasan dari apa yang saksi  alami, lihat, dan dengar.  b) Keterangan Ahli (kalau ada). Keterangan ahli dalam resume  adalah bagian dari fakta-fakta berupa ringkasan dari  keterangan yang dinyatakan oleh ahli dari hasil pemeriksaan  penyidik berkaitan dengan perkara pidana yang terjadi. Sama  halnya dengan keterangan saksi, maka ringkasan keterangan  ahli juga bukan persepsi atau kesimpulan dari penyidik.  c) Keterangan Tersangka. Keterangan tersangka dalam resume  adalah bagian dari fakta-fakta yang diperoleh dari hasil  pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.  Adapun contoh dari isi fakta dari ketiga pemeriksaan tersebut, dapat  dilihat dibawah ini.  FT. RESKRIM 3 61 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Contoh Fakta-Fakta Pemeriksaan Saksi  2. Saksi II  Nama  :  ROCKMAD  Bin  DIONO  ,  Lahir  di  Kendal,  pada  tanggal  22  Oktober  1969  jenis  kelamin  laki-laki,  agama  Islam,  kewarganegaraan  Indonesia,  pekerjaan  swasta,  pendidikan  terakhir  SMP,  alamat  tempat  tinggal Dsn. Gentan Kidul Rt.03 Rw.04, Kel. Boja, Kec. Boja Kab. Kendal  Menerangkan :  a. Pada saat pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani, dan saksi  bersedia dimintai keterangan b. Bahwa saksi bekerja di tersangka H. THALIB , jenis pekerjaannya  adalah membuat atau memproduksi air zam zam , pengembang biakan sapid an kambing dengan alamat  usaha di Dsn. Sebumi Rt. 01 Rw.01 Kel. Polaman Kec. Mijen Kota Semarang. c. Bahwa saksi bekerja  ditempat usaha milik tersangka H. THALIB sejak baru 2 (dua) bulan  dan saksi tidak mngetahui sejak kapan perusahaan tersebut mulai operasional. d. Bahw setahu saksi  untuk proses produksi atau pembuatan air zam zam sebagai berikut :  1) Awal mulanya air bahan baku diambil dari air bawah tanah menggunakan alat pompa air kemudian  disalurkan pada alat filter air yang terdiri dari tabung sterilisasi , filter dan tabung air, gunanya untuk  mengolah air supaya steril dan layak diminum. 2) Dari alat tersebut air selanjutnya dimasukan kedalam  drum – drum penampung, kemudian dari drum penampung air yang sudah steril dimasukan kedalam  jeligen dari ukuran 1 liter, 5 liter dan 10 liter. 3) Selanjutnya jeligen dan gallon yang sudah berisi air  tersebut dikemas menggunakan plastic berlabel SNI warna orange SAFEWRAF ,warna kuning kemudian  dimasukan dalam kardus untuk siap dijual atau diedarkan. e. Bahwa setahu saksi peredaran air zamzam  tersebut di edarkan di wilayah Surabaya, Sem,arang dan Jakarta dengan cara dikirim kepada pemesan  menggunakan alat transportasi yang disewa oleh tersangka dan yang melakkan penjualan dan  pemasaran adalah tersangka sendiri, f. Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kapasitas produksi  perusahaan milik tersangka  setiap bulannya karena semua transaksi ditangani sendiri oleh tersangka H. THALIB. g. Bahwa saksi  bertugas sebagai pembantu umum yang khusus melayani tersangka H. THALIB , melayani sebagai sopir  dan mengambil kebutuhan pakan ternak.15 ( lima belas ) dus isi gallon kosong @ 40 pcs. Dan telah  dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2014. 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  FT. RESKRIM 3 62 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Contoh Fakta-Fakta Keterangan Ahli  Nama  :  AMRI  PRIYONO.  SE  , Tempat tanggal lahir Kab. Semarang 18 Agustus 1962, jenis kelamin, laki-laki ,agama  Islam,  Pekerjaan  PNS  (Kepala  Seksi  Industri  Agro  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Provinsi  Jawa  Tengah),  Pendidikan terahkir S 1, Kebangsaan Indonesia, Alamat kantor Jl. Pahlawan No. 4 Semarang  Menerangkan : a. Bahwa Ahli sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani rohkani , bersedia dimintai keterangan dan  sanggup  memberikan keterangan dengan sebenarnya. b. Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli  Pendidikan yang sudah pernah diikuti adalah :  • SD Baran Ambarawa lulus tahun 1974.  • SMP Pangudi Luhur Ambarawa lulus tahun1977  • SMAN1 Salatiga lulus tahun 1981  • Sarjana Ekonomi dari Universitas STIE Anindya Guna Semarang tahun 2005 . Riwayat Pekerjaan :  • Masuk Pegawai Negeri tahun 1988 di Kanwil Departemen Perdagangan Provinsi Riau  • Tahun 1994 PNS di Kanwil Departemen Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.-  • Tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Seksi Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa  Tengah. Sampai sekarang ini c. Bahwa Ahli bekerja di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa  Tengah. Tahun 2012 sampai sekarang ini hli menjabat sebagai Kepala Seksi Industri Agro di Dinas Perindustrian dan  Perdagangan Provinsi Jawa Tengah d. Tugas dan tanggung jawab yang Ahli melaksanakan pembinaan,  pengembangan sarana industri, bimbingan teknik  usaha dan peningkatan mutu hasil produksi penerapan standart pengawasan mutu produk e. Ruang lingkup  yang menjadi kewenangan yaitu berkaitan dengan pembinaan teknis dan kegiatan yang bertalian  dengan kegiatan industri di Provinsi Jawa Tengah f. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UU No.5 tahun 1984  tentang Perindustrian yang dimaksud dengan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,  bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk  penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri dilindungi oleh  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri  yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. Bidang Usaha  Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. Bahan Baku  Industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam  industri.Barang Jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai  sebagai alat produksi g. Dapat Ahli jelaskan setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh ijin usaha  industri, sedangkan kalau ada perluasan, ijinnya ijin perluasan. Setiap perusahaan industri wajib melaporkan  kegiatan usahanya secara berkala, semesteran ataupun tahunan. h. Bahwa setiap perorangan maupun badan  hukum melakukan usaha indutri wajib mengajukan dan melengkapi persayaratan untuk persyaratan Tanda daftar  Industri (TDI) aset < 200 juta :dan diatas 200 Juta harus Ijin Usha Industri (IUI) dengan kelengkapan administrasi : 1)  FC KTP Penanggung jawab /Pimpinan Perusahaan. 2) FC. Ijin Gangguan / HO (bila perlu). 3) Dokumen UKL dan  UPL/ SPPL (bila perlu). Berlaku sepanjang perusahaan masih aktif. i. Bahwa sesuai pasal 13 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, menjelaskan setiap pendirian industri baru maupun setiap perluasannya wajib  memperoleh izin usaha industri.Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.41/M-IND/PER/6/2008 tentang  Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri : - Industri Kecil  dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah  dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri, kecuali perusahaan yang bersangkutan  menghendaki Tanda Daftar Industri. - Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas  Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan 



bangunan tempat usaha, wajib memiliki Tanda Daftar Industri. - Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan  seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak  termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki Izin Usaha Industri. Perijinan yang harus dipenuhi  antara lain : - HO - IMB. - TDI (Tanda Daftar Industri) ataupun IUI (Izin Usaha Industri j. menjadi barang dengan nilai  yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan  perekayasaan industri. 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  FT. RESKRIM 3 63 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Contoh Fakta-Fakta Keterangan Tersangka  VI. KETERANGAN TERSANGKA  Nama  :  H  THALIB  BIN  SAED  BIN  THALIB,  Tempat  tanggal  lahir  Semarang  27  September  1956,  jenis  kelamin  Laki-laki  ,agama  Islam  ,Pekerjaan  Wiraswasta  (pemilik  perusahaan  CV.  EBIN  THALIB  MANDIRI  Mijen), Pendidikan  terahkir  SMP  lulus,  Kebangsaan  Indonesia,  Alamat  tempat  tinggal Genuk Rt.001 RW.002 Kel.Timbangan Kec. Mijen  Kota Semarang. No. HP.081390900629.  Menerangkan :  a. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka dalam keadaan sehat jasmani rohkani , bersedia dimintai  keterangan  dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. b. Tersangka mengertibahwa diperiksa dan dimintai  keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana Industri tanpa ijin dan atau memproduksi  atau memperdagangkan barang/jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan  ketentuan perundang-undangan atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label , tidak mencantumkan  informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-  undangan yang berlaku dan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap  pangan olahan yang dibuat didalam negeri. c. Riwayat hidup singkat Tersangka :  ➢ Tersangka lahir di Semarang tanggal 27 September 1956 Ayah bernama SAED (Alm) dan Ibu bernama AYSAH  (Alm) Tersangka anak nomor 2 (dua) dari 8 (delapan) bersaudara. ➢ Pada tahun 1969 Tersangka lulus dari SD  Nahdatul Ulama Ponorogo, SMP Pondok Ngabar Ponorogo tahun  1972, dan langsung diajak saudara tinggal di Arab Saudi sampai tahun 1997 bekerja membantu saudara. ➢  Sekitar awal tahun 1983 Tersangka menikah dengan perempuan bernama NURDIANA berasal dari Kalimantan dan  dari pernikahan tersebut Tersangka dikaruniahi 1 (satu) orang anak yaitu :bernama SAID BIN THALIB, 26 tahun ,  sudah meninggal pada tahun 2011. ➢ Bahwa pada tahun 1997 Tersangka bercerai dengan istri Tersangka yang  bernama NURDIANA, selanjutnya pada tahun 1997 tersebut Tersangka menikah lagi dengan perempuan bernama  SUPARTI NURLAELA dan Tersangka belum dikaruniahi anak untuk perkawinan yang kedua tersebut, kemudian  Tersangka membuka usaha produksi Air Minum Dalam Kemasan dengan menggunakan nama perusahaan CV.  EBIN THALIB MANDIRI yang berlokasi di Genuk Rt.001 RW.002 Kel. Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang. d.  Dalam pemeriksaan Tersangka didampingi oleh penasehat hukum / Advokat EDY RIYANTO S.H & MANSYUR DONI  KARA S.H dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum EDY RIYANTO S.H & REKAN ALAMAT Kantor Semarang  Indah Blok D 19/3 Telp/Fax (024) 76633072 Semarang. e. Tersangka mengaku belum saudara pernah dihukum atau  tersangkut urusan pidana dengan pihak Kepolisian. f. Tersangka mengaku memiliki perusahaan bernama CV. EBIN  THALIB MANDIRI, sudah berbadan hukum yang  bergerak dalam bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan. g. Alamat perusahaan CV. EBIN THALIB MANDIRI  di Dusun Sebumi RT.01 RW.01 Kel. Polaman Kec. Mijen Kota Semarang dan untuk produksi tersebut CV. EBIN  THALIB MANDIRI tidak memiliki Ijin Usha Industri , tetapi perijinan yang dimiliki adalah: 1) Tanda Daftar Perusahaan  EBIN THALIB MANDIRI, CV nomor TDP 11.01.3.52.16791 berlaku sampai dengan tanggal 10 Juni 2011, dikeluarkan  tanggal 16 Juni 2011 oleh Kepala Badan Pelayaan Perijinan Terpadu Kota Semarang. 2) Tanda Bukti Pendaftaran  No. Pendaftaran 11062013310821 pemohon EBIN THALIB MANDIRI yang  dikeluarkan tanggal 11 Juni 2013 oleh Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang h. Jumlah  karyawan CV. EBIN THALIB MANDIRI ada 9 (Sembilan) orang dan sebagai pemilik dan penaggung jawab  yaitu Tersangka sendiri (H. THALIB). i. CV. EBIN THALIB MANDIRI memproduksi Air Minum Dalam Kemasan  ZAMZAM WATER untuk ukuran 1 (satu) Liter, 5 (lima) Liter dan 10 (sepuluh) Liter dan tidak menggunakan merek  dagang tetapi menggunakan tulisan sebagai berikut : 1) Tulisan SW dipakai untuk Air Minum Dalam Kemasan  ZAMZAM WATER untuk ukuran 5 (lima) Liter dan 10 



(sepuluh) Liter. 2) Tulisan SAFEWRAP untuk Air Minum DalamKemasan ZAMZAM WATER ukuran 1 (satu) Liter  dan ukuran 5  (lima) Liter j. Bahwa tersangka menyebutkan tidak ada saksi yang meringankan k. Bahwa tersangka dalam  pemeriksaan memberi keterangan tidak merasa ditekan, dipengaruhi, dipaksa atau adanya  kekerasan. 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  FT. RESKRIM 3 64 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



3) Fakta tentang temuan barang bukti dari proses penyidikan. Barang  bukti dalam sangkaan adalah segala jenis barang bukti yang  diperoleh oleh penyidik dari proses penyidikan terkait suatu perkara  pidana yang terjadi. Pembuatan fakta tentang barang bukti  sebaiknya didasarkan sebagaimana dicontohkan dalam kolom di  bawah ini.  Contoh kolom fakta barang bukti dalam Surat Sangkaan  Jenis  No  Barang  Bukti  FT. RESKRIM 3 65 AKADEMI KEPOLISIAN Nomor  Penyitaan  Disita Dari  Penyidik Menyita  Yang  Dengan Keterkaitan  Pidana  Perkara  1  2  Dst 



Melalui tabel di atas, segala kegiatan penyitaan yang dilakukan penyidik  dapat dipertanggung jawabkan dan memudahkan penyidik untuk  menguraikan fakta tentang penyitaan yang dilakukan.  d. Pembahasan. Pembahasan dalam suatu resume merupakan kajian atau  penelahaan suatu perkara pidana yang dipersangkakan terhadap  tersangka yang berisi tentang uraian identitas tersangka, perbuatan  pidana yang dilakukan, serta waktu dan tempat perbuatan pidana tersebut 



dilakukan. Dengan demikian, pembahasan meliputi 3 hal, yaitu :  1) Uraian tentang Identitas tersangka.  2) Uraian tentang perbuatan pidana, terdiri dari :  a) actus reus adalah merupakan elemen luar (external element)  untuk menguraikan unsur tindak pidana yang dilakukan  (perbuatan yang melawan hukum).   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



b) mens rea adalah unsur mental (mental element) untuk  menguraikan motif atau sikap batin dari perbuatan pidana yang  dilakukan. Misalnya : pasal 44, 48 s/d 55 KUHP, perbuatan  disengaja, dan kelalaian/alpa.  3) Uraian tentang waktu dan tempat perbuatan pidana tersebut.  Pembahasan dalam resume/surat sangkaan terdiri dari 2 bentuk  analisis, yaitu :  a) Analisis Kasus. Analisis kasus dalam resume dibuat untuk  menguraikan perkara pidana yang dipersangkakan tanpa  menguraikan unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan.  Analisis kasus ini berisi kajian atau penelahaan tentang uraian  perbuatan tersangka dengan kata-kata yang mudah di  mengerti. Analisis kasus ini sebaiknya berisi sebagai berikut :  (1) Uraian rinci dan lengkap tentang awal perkara pidana  terjadi dikaitkan dengan fakta yang diperoleh.  (2) Uraian rinci dan lengkap tentang identitas  tersangkadikaitkan dengan fakta yang diperoleh.  (3) Uraian rinci dan lengkap tentang perbuatan pidana (actus  reus dan mens rea) dikaitkan dengan fakta yang  diperoleh.  (4) Uraian rinci dan lengkap tentang fakta waktu dan tempat  terjadi perkara pidana.  b) Analisis Yuridis. Analisis yuridis dalam resume dibuat untuk  menguraikan perkara pidana yang dipersangkakan dikaitkan  dengan unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan.  Analisis yuridis dalam resume merupakan kajian atau  penelahaan pasal pidana yang disangkakan dalam suatu  perkara pidana dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh dari 



hasil penyidikan. Dengan kata lain analisis yuridis merupakan  uraian dari aturan-aturan atau pasal-pasal yang dilanggar  tersangka dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh.  FT. RESKRIM 3 66 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Catatan : Dalam praktek pembuatan resume yang dilakukan selama ini  oleh penyidik Polri, pembahasan berisi analisis kasus (pertama) dan  analisis yuridis (kedua). Akan tetapi, secara logikanya pembahasan kasus  diperoleh ketika pembahasan yuridis telah ditelaah oleh penyidik. Oleh  karena itu, pembuatan resume sebaiknya, analisis yuridis dibuat terlebih  dahulu, kemudian setelah itu baru dibuatkan analisi kasus.  e. Kesimpulan. Kesimpulan adalah suatu pernyataan yang diambil dalam  suatu perkara pidana dari hasil penyidikan dikaitkan dengan hukum  pidana yang berlaku. Kesimpulan dalam resume ini merupakan  kesimpulan persangkaan tindak pidana dari hasil penyidikan dalam suatu  perkara pidana yang dilaporkan. Kesimpulan persangkaan berisi 2 hal  pokok, yaitu :  1) Pasal pidana yang dipersangkakan  2) Identitas jelas dari tersangka  Kesimpulan persangkaan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana yang  dilaporkan pada saat laporan polisi dibuat dapat berimplikasi sebagai  berikut :  1) Tersangka yang disidik adalah sama dengan yang dilaporkan pada  laporan polisi (dugaan pasal dan jumlah tersangka).  2) Tersangka yang disidik tidak memenuhi dugaan unsur pidana yang  disangkakan.  3) Tersangka yang disidik dikenakan pasal yang berbeda atau  bertambah dari dugaan awal dilaporkan.  4) Tersangka yang disidik tidak hanya seorang diri sebagai pelaku  pidana sebagaimana yang diduga pada awalnya.  FT. RESKRIM 3 67 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Jabaran dari pasal pidana yang dipersangkakan dan identitas jelas dari  tersangka dalam membuat kesimpulan yang perlu diperhatikan, yaitu :  1) Identitas tersangka yang melakukan tindak pidana.  2) Mengapa atau motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut.  3) Apa modus yang digunakan dalam melakukan tindak pidana  tersebut.  4) Apa saja alat-alat (barang bukti) yang digunakan dalam melakukan  perkara pidana tersebut.  5) Apa kerugian yang ditimbulkan dari tindakan dari perkara pidana.  6) Apa pasal yang dipersangkan dalam perkara pidana tersebut.  Catatan tambahan dalam membuat kesimpulan persangkaan, adalah :  1) Isi dalam kesimpulan harus didasarkan pada pembahasan (analisis  dari pasal-pasal yang digunakan dalam persangkaan dan juga  interpretasi dari perkara yang terjadi dimana bentukannya dapat  berupa implikasi (kesimpulan berdasar fakta-fakta)) dan dapat juga  berupa inferensi (kesimpulan berdasar yuridis).  2) Isi dalam kesimpulan sebaiknya mengandung saran-saran yang  ditujukan kepada penuntut umum. Contohnya adalah adanya  tersangka baru, adanya pemberatan, dan adanya hal-hal yang  meringankan.  3) Kesimpulan persangkaan sebaiknya dibuat singkat.  4) Dalam membuat kesimpulan dalam surat sangkaan, hindari  menyimpulkan materi yang tidak dibahas dalam pembahasan  perkara.  FT. RESKRIM 3 68 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Contoh Kesimpulan Dalam Resume yang dibuat  Krimsus Polda Jateng  Catatan koreksi :  KESIMPULAN 1. Kesimpulan tidak secara lengkap memuat identitas dari tersangka  2. Belum memuat  Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisis kasus dan analisis yuridis tersebut diatas, maka  penyidik berkesimpulan bahwa terhadap TERSANGKA H.THALIB BIN SAED BIN THALIB TERBUKTI TELAH  MELAKUKAN TINDAK PIDANA tempat dan kejadian tindak pidana yang terjadi. 3. Belum memuat 



pendapat penyidik baik yang  pelaku usaha dengan sengaja melakukan industri tanpa ijin dan atau memproduksi atau memperdagangkan barang  jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundangan atau tidak  sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan  barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan atau pelaku  usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam  negeri memberatkan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 24 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) maupun  yang  Undang-undang RI No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan/atau pasal 62 ayat  meringankan  (1) jo pasal 8 huruf a, f, j Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang tersangka  Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 142 Undang – undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. 



Sumber : Dit reskrimsus Polda Jateng, 2014.  5. Kompetensi Penyidik dalam Pembuatan Resume  Mencermati dari isi dari perkara maka secara substansial, resume akan  memberikan cerminan kualitas dari proses penyidikan yang terjadi, apakah  suatu perkara pidana tersebut dapat dibuktikan (lengkap) atau belum. Resume  tidak dibuat berdasarkan persepsi dari penyidik, tetapi didasarkan dari fakta-  fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, kompetensi  yang sangat diperlukan bagi seorang penyidik dalam membuat resume/surat  sangkaan adalah :  a. Memahami tentang asas pembuktian suatu perkara pidana yang terjadi  (KUHAP).  b. Memahami unsur-unsur tindak pidana (KUHP).  c. Memahami asas-asas dan teori hukum pidana. 



d. Memahami hak asasi manusia.  e. Memahami undang-undang hukum pidana selain KUHP.  f. Memahami hukum acara pidana selain dari KUHAP.  FT. RESKRIM 3 69 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



BAB III  PENYUSUNAN BERKAS PERKARA  Kompetensi Dasar  Memahami dan menerapkan penyusunan berkas perkara  Indikator hasil belajar:  1. Menjelaskan Pengertian-pengertian yang Berkaitan dengan Penyusunan  Berkas Perkara  2. Menjelaskan Gambaran Umum Berkas Perkara  3. Menjelaskan Cara Pelaksanaan penyusunan berkas perkara  4. Mempraktikkan cara pelaksanaan penyusunan berkas perkara  FT. RESKRIM 3 70 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



1. Pengertian-pengertian yang Berkaitan dengan Penyusunan Berkas  Perkara  a. Penyusunan isi berkas perkara adalah kegiatan penempatan urutan  lembar kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas  perkara yang disusun dalam satu berkas perkara.  b. Pemberkasan adalah kegiatan memberkas isi berkas perkara dengan  susunan, syarat penyampulan, pengikatan dan penyegelan yang telah  ditentukan serta pemberian nomor berkas perkara.  2. Gambaran Umum Berkas Perkara  Pengertian berkas perkara dalam literatur hukum tidak didefinisikan  secara khusus. Akan tetapi, secara umum undang-undang (KUHAP)  menyatakan bahwa hasil bentuk pertanggunggjawaban dari penyidik dalam  mengungkap perbuatan orang yang melakukan pidana adalah berkas perkara.  Sebagaimana pasal 8 ayat (2) KUHAP menyebuntukan “Penyidik menyerahkan  berkas perkara kepada penuntut umum”, dimana berkas perkara yang  dimaksud sebagai bentuk pelaksanaan tindakan yang dilakukan oleh penyidik  (hal ini dijelaskan pada ayat (1) yang berbunyi “Penyidik membuat berita acara  tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan  tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini”).  Berkas perkara merupakan tindakan penyidik dalam menjalankan  prosedural penyidikan yang berisi administrasi penyidikan untuk diserahkan  kepada penuntut umum. Sementara itu, administrasi penyidikan merupakan  penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang  dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan  pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan  keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional  maupun pengawasan Penyidikan.  Berkas perkara dalam penyidikan merupakan syarat yang harus dipenuhi 



penyidik sesuai dengan Pasal 8 angka 2 dan 3 KUHAP. Secara umum berkas  perkara yang berisi administrasi penyidikan terdiri dari :  FT. RESKRIM 3 71 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



a. Sampul Berkas Perkara.  b. Foto Tersangka.  c. Foto copy KTP Tersangka.  d. Daftar Isi Berkas.  e. Laporan Polisi.  f. Surat Perintah Penyidikan.  g. SPDP.  h. Resume.  i. Keterangan Saksi-Saksi.  j. Keterangan Tersangka.  k. Berita Acara Sumpah.  l. Seluruh Surat-surat dan Berita Acara yang dilakukan penyidik.  m. Daftar saksi.  n. Daftar barangbukti.  o. Daftar tersangka.  p. Lampiran-lampiran.  Contoh dari kelengkapan isi berkas perkara dapat dilihat pada tabel di  bawah ini.  NO MACAM SURAT BANYAKNYA KETERANGAN  1 2 3 4  1.  2.  3.  4.  5.  6.  7.  8.  9.  10. 



FT. RESKRIM 3 72 AKADEMI KEPOLISIAN Sampul Berkas Perkara  Foto Tersangka  Foto copy KTP Tersangka  Daftar Isi Berkas  Laporan Polisi  Surat Perintah Penyidikan  Surat Perintah Tugas  SPDP  Resume  Keterangan Saksi :  a. FINDISHA YUDA  LAKSANA BIN  1 lembar  1 lembar  1 lembar  2 lembar  2 lembar  2 lembar  2 lembar  2 lembar  41 lembar  7 lembar  KASUBDIT I  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  --  BRIGADIR WIDI BUDI,S.H.  KA SPKT POLDA JATENG  DIRRESKRIMSUS  DIRRESKRIMSUS  KOMPOL N. GARJITA, S.H.   



11.  12.  13.  14.  SOEHARFIN, S.H.  b. GALIH JATI LAKSONO  BIN TANYONO SUHARDI.  c. WINOTO BIN ALM.  MULYONO KUSUMO.  d. ARBI BAYU CAHYADI BIN  TAN TIAUW TJONG.  e. DHIMAS SURYONO ADI  BIN WISNUGROHO .  f. AARON EDO SUTANTO  BIN YULIANI PRANOTO.  g. DAVID RAHARJO BIN  MADYANTO RAHARJO.  h. PRADANA ADITYA, N.  i. TRI MUKHAMAD, SH.  Keterangan Ahli :  a. DIREKTORAT  PERLINDUNGAN  KONSUMEN DITJEN  PERDAGANGAN DALAM  NEGERI DEPARTEMEN  PERDAGANGAN RI,  BERITA ACARA SUMPAH  AHLISDR. AMAN  SINAGA,SH  b. KEPALA SEKSI DATA DAN  INFORMASI STANDARD  POS DAN  TELEKOMUNIKASI,  BERITA ACARA SUMPAH 



AHLISDR. HERU YUNI  PRASETYO, S.T.  Keterangan Tersangka TJAHJO  MULJADI alias DIDIK bin ALI  WAKAB.  Keterangan  TambahanTersangka TJAHJO  MULJADI alias DIDIK bin ALI  WAKAB. 



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI  8 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  3 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  5 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  5 lembar  AKP EDI PURNOMO, S.H.  6 lembar  AKP EDI PURNOMO, S.H.  7 lembar  AKP EDI PURNOMO, S.H.  6 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  6 lembar  AKP EDI PURNOMO, S.H.  8 lembar  AKP EDI PURNOMO, S.H.  1 lembar  AKP EDI PURNOMO, S.H.  6 lembar  KOMPOL ISWANTO, S.E.  1 lembar  KOMPOL ISWANTO, S.E. 



6 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H. 



FT. RESKRIM 3 73 AKADEMI KEPOLISIAN   



15.  16.  17.  18.  19.  20.  21.  22.  23.  24.  25.  26.  27.  28.  29.  30.  31.  32.  33.  34.  35.  36.  37.  38.  39.  40.  41.  42.  43.  44.  45.  46.  47.  48. 



Surat PenunjukanPenasehat  Hukum / Pengacara  Surat Pernyataan  TersangkaTolak PH  Berita Acara Penolakan / tidak  didampingi PH  Surat Perintah Penggeledahan  Berita Acara Penggeledahan  Surat Perintah Penyitaan  Berita Acara Penyitaan  Surat Tanda Penerimaan  Surat Perintah Penggeledahan  Berita Acara Penggeledahan  Surat Perintah Penyitaan  Berita Acara Penyitaan  Surat Tanda Penerimaan  Surat Perintah Penggeledahan  Berita Acara Penggeledahan  Surat Perintah Penyitaan  Berita Acara Penyitaan  Surat Tanda Penerimaan  Surat Perintah Penggeledahan  Berita Acara Penggeledahan  Surat Perintah Penyitaan  Berita Acara Penyitaan  Surat Tanda Penerimaan  Surat Permohonan Ijin  Penetapan Penggeledahan  Ijin Penetapan Penggeledahan  Surat Permohonan ijin  Penetapan Penyitaan  Ijin Penetapan Penyitaan  Surat Perintah Penyisihan  Barang Bukti 



Berita Acara  PenyisihanBarangBukti  Surat Perintah Penangkapan  Berita Acara Penangkapan  Surat Perintah Penahanan 



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI  7 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  1 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  Tersangka TJAHJO MULJADI  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  1 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  1 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  1 lembar 



KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  1 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KASUBDIT I  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  DIRRESKRIMSUS  2 lembar  KETUA PN SURAKARTA  2 lembar  DIRRESKRIMSUS  1 lembar  KETUA PN SURAKARTA  2 lembar  KASUBDIT I  2 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  KASUBDIT I  1 lembar 



KOMPOL N. GARJITA, S.H.  2 lembar  DIR RESKRIMSUS  KOMPOL N. GARJITA, S.H  1 lembar  DIRRESKRIMSUS  2 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H. 



FT. RESKRIM 3 74 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI  49.  Berita Acara Penahanan  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  50.  Surat Permintaan Perpanjangan  1 lembar  Penahanan  KAJATI JATENG CQ. ASPIDUM  51.  Surat Perpanjangan Penahanan  1 lembar  Berita Acara Perpanjangan  Penahanan  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  52.  Surat permohonan keterangan  1 lembar  ahli keKemendag RI.  DIRRESKRIMSUS  53.  Surat permohonan keterangan  1 lembar  ahli keKemenkominfo RI  DIRRESKRIMSUS  54.  Surat permohonan keterangan  1 lembar  saksi keperwakilan Samsung  Elektronik Indonesia  KASUBDIT I  55.  Surat permohonan keterangan 



2 lembar  saksi ke PT. TAM.  KASUBDIT I  56.  Daftarsaksi  3 lembar  BRIG WIDI BUDIARKO, S.H.  57.  Daftarbarangbukti  1 lembar  AIPTU IDB. SANTOSA, S.H.  58  Daftartersangka  1 lembar  KOMPOL N. GARJITA, S.H.  59  Lampiran-lampiran  10 lembar 



Sumber : Dit. Krimsus Polda Jawa Tengah.  Berdasarkan tabel di atas, daftar isi dari berkas perkara memuat seluruh  administrasi penyidikan dari seluruh tindakan penyidik. Daftar isi ini  mencerminkan setidaknya adalah :  a. Apa yang penyidik lakukan dari perkara pidana yang terjadi. Misalnya  melakukan penangkapan, pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan,  penahanan, dll.  b. Siapa penyidik yang melakukan tindakan penyidikan. Dalam hal ini  penyidik-penyidik di kesatuan yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.  c. Siapa pihak-pihak lain yang berkaitan dari suatu perkara pidana yang  terjadi.  d. Legalitas dari penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik.  Contohnya : ada surat perintah, upaya paksa yang dilakukan diperoleh  dari keabsahan PN, proses pemanggilan saksi (kesadaran atau melalui 



surat panggilan), dll.  FT. RESKRIM 3 75 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



e. Kelengkapan dari proses penyidikan.  f. Sistem peradilan tindak pidana terbentuk.  g. Proses penyidikan dilakukan secara objektif.  3. Cara Pelaksanaan Penyusunan Isi Berkas Perkara  a. Persiapan  1) Melakukan pengecekan terhadap semua lembaran kelengkapan  administrasi penyidikan yang merupakan isi berkas perkara,  meliputi:  a) Tanggal pembuatan setiap berita acara  b) Penandatanganan setiap surat dan berita acara  c) Paraf setiap lembar pada berita acara pemeriksaan tersangka,  saksi/ahli.  d) Paraf tersangka, saksi/ahli bila terdapat pembetulan isi berita  acara  e) Tanggal, nomor dan cap dinas setiap surat dan Surat Perintah  yang dijadikan isi berkas perkara.  2) Meneliti apakah semua lembar kelengkapan administrasi penyidikan  yang merupakan isi berkas perkara sudah lengkap dan benar.  3) Melakukan penelitian terhadap alat-alat yang diperlukan untuk  pemberkasan telah tersedia, tediri dari :  a) Tali/benang.  b) Jarum.  c) Lak.  d) Cap (stempel) Kesatuan Polri setempat yang terbuat dari  logam/kuningan dengan ukuran tertentu (contoh terlampir).  e) Lilin.  f) Korek api.  g) Perfurator (alat yang melobang kertas). 



h) Kertas sampul (cover).  4) Melakukan penelitian terhadap barang bukti yang disebut dalam  berita acara penyitaan telah sesuai dengan yang disimpan di  FT. RESKRIM 3 76 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Rumah/Tempat Penyimpanan Barang Bukti guna pembuatan daftar  barang bukti.  b. Pelaksanaan penyusunan isi berkas perkara  Penyusunan Isi berkas perkara (pasal 10 Perkap nomor 14 tahun 2012  tentang MPTP).  1) Setiap lembaran kelengkapan administrasi penyidikan yang  merupakan isi berkas perkara disusun sesuai dengan urutan sebagai  berikut :  a) sampul berkas perkara.  b) isi berkas perkara, meliputi.  (1) Daftar isi.  (2) Resume.  (3) Laporan polisi.  (4) Surat perintah tugas.  (5) Surat perintah Penyidikan.  (6) SPDP.  (7) Berita acara pemeriksaan TKP.  (8) Surat panggilan saksi/ahli.  (9) Surat perintah membawa saksi.  (10) Berita acara membawa dan menghadapkan saksi.  (11) Berita acara penyumpahan saksi/ahli.  (12) Berita acara pemeriksaan saksi/ahli.  (13) Surat panggilan tersangka.  (14) Surat perintah penangkapan.  (15) Berita acara penangkapan.  (16) Berita acara pemeriksaan angka.  (17) Berita acara konfrontasi.  (18) Berita acara rekonstruksi. 



(19) Surat permintaan bantuan penangkapan.  (20) Berita acara penyerahan tersangka.  (21) Surat perintah pelepasan tersangka.  FT. RESKRIM 3 77 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(22) Berita acara pelepasan tersangka.  (23) Surat perintah penahanan.  (24) Berita acara penahanan.  (25) Surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa  penuntut umum (JPU) dan hakim.  (26) Surat penetapan perpanjangan penahanan.  (27) Berita acara perpanjangan penahanan.  (28) Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada  keluarga tersangka.  (29) Surat perintah pengeluaran tahanan.  (30) Berita acara pengeluaran tahanan.  (31) Surat perintah pembantaran penahanan.  (32) Berita acara pembantaran penahanan.  (33) Surat perintah pencabutan pembantaran penahanan.  (34) Berita acara pencabutan pembantaran penahanan.  (35) Surat perintah penahanan lanjutan.  (36) Berita acara penahanan lanjutan.  (37) Surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada  ketua pengadilan.  (38) Surat perintah penggeledahan.  (39) Surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada  ketua pengadilan.  (40) Berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup  lainnya.  (41) Surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua  pengadilan.  (42) Surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua  pengadilan. 



(43) Surat perintah penyitaan.  (44) Berita acara penyitaan.  (45) Surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa  Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris)  FT. RESKRIM 3 78 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap  pejabat tertentu.  (46) Surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan  barang bukti.  (47) Berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan  barang bukti.  (48) Surat perintah pengembalian barang bukti.  (49) Berita acara pengembalian barang bukti.  (50) Surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium  forensik (labfor).  (51) Surat hasil pemeriksaan labfor.  (52) Surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi.  (53) Surat hasil pemeriksaan identifikasi.  (54) Surat pengiriman berkas perkara.  (55) Tanda terima berkas perkara.  (56) Surat pengiriman tersangka dan barang bukti.  (57) Berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.  (58) Surat bantuan penyelidikan.  (59) Daftar saksi.  (60) Daftar tersangka.  (61) Daftar barang bukti.  (62) Surat permintaan blokir rekening bank.  (63) Berita acara blokir rekening bank.  (64) Surat permintaan pembukaan blokir rekening bank.  (65) Berita acara pembukaan blokir rekening bank.  (66) Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) .  (67) Surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka 



yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  (68) Surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar  Pencarian Barang (DPB).  FT. RESKRIM 3 79 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



(69) Surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai  Daftar Pencarian Barang (DPB).  (70) Surat permintaan cegah dan tangkal (cekal).  (71) Surat pencabutan cekal.  (72) Surat penitipan barang bukti.  (73) Surat perintah penyisihan barang bukti.  (74) Berita acara penyisihan barang bukti.  (75) Surat perintah pelelangan barang bukti.  (76) Berita acara pelelangan barang bukti.  (77) Surat perintah pemusnahan barang bukti.  (78) Berita acara pemusnahan barang bukti.  (79) Surat perintah penitipan barang bukti. Dan  (80) Berita acara penitipan barang bukti.  2) Dalam hal suatu perkara tidak terdapat kelengkapan administrasi  penyidikan yang merupakan isi berkas perkara secara lengkap maka  isi berkas perkara disusun sedemikian rupa sesuai lembaran-  lembaran yang ada (sesuai dengan pelaksanaan penanganan  perkara yang terjadi). Beberapa kelengkapan administrasi penyidikan  antara satu kasus dengan kasus lain memungkinkan ada perbedaan,  karena beberapa hal, yaitu :  a) upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik antara satu kasus  dengan kasus lain berbeda. Contoh, satu kasus dilakukan  penggeledahan rumah, sementara kasus lain tidak dilakukan.  b) Pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik antara  satu kasus dengan kasus lain berbeda. Contoh, satu kasus  dilakukan pemeriksaan dari saksi ahli, sementara kasus lain  tidak dilakukan.  c) Tindakan terhadap hak-hak tersangka yang berbeda. Contoh, 



satu kasus dilakukan pembantaran penahanan, permohonan  pemeriksaan kepada presiden, dll, sementara kasus lain tidak  dilakukan.  FT. RESKRIM 3 80 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



d) Proses identifikasi barang bukti yang berbeda. Contoh, satu  kasus dilakukan uji laboratorium, sementara kasus lain tidak  dilakukan.  c. Pemberkasan  Setelah semua lembaran kelengkapan administrasi penyidikan yang  merupakan isi berkas perkara tersusun, maka dilakukan pemberkasan  sebagai berikut :  1) Setiap lembaran kertas berkas perkara disusun rapi dan pada bagian  kirinya (pada marge) dilubangi dengan perforator (alat pembuat  lubang pada kertas) pada tiga tempat yaitu ditengah, atas dan  bawah.  2) Dengan jarum dan tali / benang tanpa sambungan, kertas jilid  sedemikian rupa sehingga benang tidak akan mudah putus/lepas  dan simpul dibuat pada/diatas lubang tengah.  3) Kedua ujung dihimpun satu dan dipotong sepanjang 10 cm dari  simpul, kemudian ditaris kebawah kanan.  4) Sepanjang 5 cm dari kedua ujung benang/tali dilak, dan sebelum lak  tersebut kering ditekan dengan cap Kesatuan Polri setempat yang  terbuat dari logam kuningan.  5) Tidak dibenarkan membubuhkan lak diatas simpul  6) Lak dan cap jangan sampai menghalang-halangi/menutupi tulisan-  tulisan yang terdapat pada sampul  7) Penomoran pada sampul berkas perkara diambil dari nomor urut  Bukti Register berkas perkara dan cara penomorannya sebagai  berikut :  a) Kode/singkatan berkas perkara (BP)  b) Nomor urut  c) Angka bulan (angka romawi) 



d) Angka tahun  e) Nama Kesatuan Polri yang bersangkutan  FT. RESKRIM 3 81 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



8) Sampul berkas perkara ditandatangani oleh Penyidik/Penyidik  Pembantu dan diketahui oleh Kepala Kesatuan atau Pejabat yang  ditunjuk.  9) Jumlah Berkas Perkara  Mengingat sifat dan kepentingannya, maka berkas perkara dibuat  dalam rangkap 4 (empat) dengan perincian :  a) 2 (dua) berkas untuk Penuntut Umum  b) 1 (Satu) berkas untuk arsip kesatuan yang bersangkutan  c) 1 (satu) berkas untuk arsip kesatuan atasan  FT. RESKRIM 3 82 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



BAB IV  PENYELESAIAN BERKAS PERKARA  Kompetensi Dasar  Memahami dan menerapkan penyelesaian berkas perkara  Indikator hasil belajar:  1. Menjelaskan persiapan penyelesaian berkas perkara.  2. Menjelaskan pelaksanaan penyerahan berkas perkara.  3. Menjelaskan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barangbukti.  4. Mempraktikkan penyelesaian berkas perkara.  FT. RESKRIM 3 83 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



1. Persiapan Penyelesaian Berkas Perkara  a. Melakukan pengecekan/penelitian terhadap :  1) Berkas Perkara  Meneliti apakah berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan  formal maupun materialnya.  2) Tersangka  Meneliti kembali dan mempersiapkan tersangka yang akan  Diserahkan tanggung jawabnya kepada penuntut umum, meliputi  pengecekan kondisi kesehatannya, keberadaannya dan lainlain.  3) Barang bukti  Meneliti kembali dan mempersiapkan barang bukti yang akan  Diserahkan tanggung jawabnya kepada penuntut umum.  b. Berkas Perkara  1) Surat pengantar ditujukan kepada:  a) Kepala Kejaksaan Negeri, untuk Perkara acara pemeriksaan  biasa.  b) Ketua Pengadilan negeri/Tinggi, untuk Perkara acara  pemeriksaan cepat  c) Kepala Kejaksaan Negeri/Tinggi, untuk Perkara yang ditangani  Oleh Penyidik Pegawai Negeri sipil.  2) Surat Pengantar memuat:  a) Nomor dan tanggal berkas perkara.  b) Jumlah berkas yang dikirim (rangkap dua).  c) Nama, umur, pekerjaan dan alamat tersangka.  d) Status tersangka (ditahan atau tidak).  e) Jumlah dan jenis barang bukti.  f) Tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan.  g) Hal-hal lain yang dianggap perlu. 



3) Surat Pengantar Penyerahan berkasPerkara ditanda tangani oleh  Atasan penyidik selaku penyidik.  4) Tembusan surat Pengantar disampaikankepada Kesatuan atasan  Dan KetuaPengadilan Negeri. (tanpa lampiran).  FT. RESKRIM 3 84 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



c. Menyiapkan transportasi dan pengamanan.  Mempersiapkan petugas dan alat angkutan yang diperlukan  untuk menyerahkan berkas perkara dan atau penyerahan  tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.  2. Pelaksanaan Penyerahan Berkas Perkara.  a. Atasan penyidik selaku penyidik, segera menyerahkan berkas perkara  tersebut dalam rangkap dua kepada penuntut umum.  b. Berkas Perkara yang akan dikirim dibungkus rapi dengan kertas sampul  dan ditulis nomor dantanggal berkas perkara.  c. Pengiriman berkas perkara dicatat dalam buku ekspedisi pengiriman  berkas perkara yang telahdisiapkan oleh penyidik/penyidik pembantu,dan  setelah berkas perkara diterima dimintakan tanda tangan dan stempel/cap  dinas kepada petugas kejaksaan yang diserahi tugas menerima berkas  perkara. Hal ini penting dalam memperhitungkan jangka waktu 14 hari  sejak tanggal penerimaan yang dipergunakan bagipenuntut umum untuk  meneliti dan mengembalikan berkas perkara.  d. Apabila sebelum batas waktu 14 hari berakhir berkas perkara  dikembalikan dan disertai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P.19) maka  Kepala Kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik  pembantu segera melakukan penyidikan tambahan,guna melengkapi  berkas perkara sesuai petunjuk tertulis yang diberikan oleh Penuntut  Umum dalam waktu maksimal 14 hari,dan segera mengirimkan kembali  berkas perkaranya kepadaKepala Kejaksaan.  e. Dalam hal acara pemeriksaan singkat apabilaKepala Kesatuan atau  pejabat yang ditunjuk menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan  atas permintaan Hakim perlu adanya pemeriksaan tambahan,maka Ia  atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu segera  melakukannya dan dalamwaktu 14 hari harus sudah diserahkan kembali 



kepada Kepala Kejaksaan yang bersangkutan.  f. Penyerahan berkas perkara dalam hal acara pemeriksaan cepat yaitu  pemeriksaan dalam perkara tindak pidana ringan dan perkara  FT. RESKRIM 3 85 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



pelanggaran lalu lintas jalan,ditunjuk langsung ke pengadilan atas kuasa  Penuntut Umum.  1) Perkara tindak pidana ringan  a) Penyidik/Penyidik Pembantu dalam waktu tiga hari sejak berita  Acara pemeriksaan selesai dibuatnya, menghadapkan  terdakwa beserta barang bukti, ahli dan atau juru bahasa ke  Sidang Pengadilan.  b) Penyidik/Penyidik Pembantu segera memberitahukan secara  Tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal,jam dan tempat  harus menghadap sidang pengadilan.  c) Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditunjuk menyerahkan  berkas perkara atau catatan ke pengadilan atas Kuasa  Penuntut Umum. Walaupun Penuntut Umum hadirdalam  pemeriksaan didepan sidang pengadilan, maka kehadirannya  tidak mengurangi nilai atas kuasa Penuntut Umum tersebut.  2) Perkara pelanggaran lalu- lintas jalan  a) Dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan, Penyidik/Penyidik  Pembantu yang ditunjuk tidak perlu membuat Berita Acara  Pemeriksaan,  b) Penyidik/Penyidik Pembantu membuat catatan tentang  pemberitahuan kepada terdakwa mengenai hari, tanggal, jam  dan tempat dimana Ia menghadap sidang pengadilan dan  langsung dikirim ke Pengadilan.  3. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barangbukti.  a. Apabila berkas perkara yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan dalam  waktu 14(empat belas)hari sejak tanggal penerimaan tidak dikembalikan  atau sebelum batas waktu tersebut berakhir telahada pemberitahuan  bahwa hasil penyidikan telahlengkap (P21), maka pada Hari berikutnya 



Kepala Kesatuan atau Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik segera  menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada  FT. RESKRIM 3 86 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



Kepala Kejaksaan dan memberikan tembusannya kepada Kepala  Kesatuan Atas dan Ketua Pengadilan Negeri.  b. Dibuatkan Surat Pengantar dari Kepala Kesatuan untuk pengiriman  tersangka dan barang bukti dan dicatat dalam ekspedisi yang harus  ditandatangani oleh Pejabat Kejaksaan yang diberi tugas menerima  penyerahan tersangka serta barang bukti dengan mencantumkan nama  terang, tanggal serta stempel dinas,serta dibuat Berita Acara Serah  Terima tersangka dan barangbukti yang ditandatangani oleh penyidik dan  pejabat Kejaksaan yang diberi tugas menerima penyerahan tersangka dan  barang bukti.  c. Surat Pengantar dan Berita Acara serah terima tersangka dan barang  bukti harus mencantumkan:  1) rujukan yang berkaitan dengan pengiriman berkas perkara.  2) nama dan identitas tersangka secaralengkap.  3) keterangan tersangka ditahan atau tidak dengan mencantumkan  tanggal dan waktu penahanannya.  4) jenis,jumlah/berat barang bukti.  5) permintaan Petikan Putusan (vonis) Hakim Pengadilan bila  tersangka telah divonis.  d. Berita Acara Serah Terima tersangka dan Barang Bukti ditandatangani  oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang menyerahkan dan petugas  Kejaksaan yang menerima serta2(dua) orang saksi.  e. Untuk keamanan dan keselamatan, maka pengiriman tersangka  menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan yang cukup serta  memperhatikan petunjuk teknis tentang pengawalan tahanan.  FT. RESKRIM 3 87 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



RANGKUMAN  1. Administrasi penyidikkan adalah penataan kelengkapan adminstrasi yang  diperlukan untuk kepentingan penyidik yang mliputi Pencatatan, pelaporan dan  pendataan untuk menjamin Ketertiban, kelancaran dan keseragaman  pelaksanaan Administrasi Penyidikan baik untuk kepentingan peradilan,  operasional maupun untuk kepentingan pengawasan  2. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat  Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang  Undang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penyidikan  3. Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri yang selanjutnya disebut Pusiknas  Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana teknis bidang informasi kriminal  nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri yang bertugas  menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara on line dan  analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional.  4. Tugas dan Fungsi PIKNAS  a. Membina dan menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional yang  meliputi kegiatan pendokumentasian administrasi penyidikan yang  memuat data kejahatan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas  kendaraan bermotor untuk mendukung manajemen penanggulangan  kejahatan dan kegiatan Bareskrim Polri maupun unsur-unsur terkait  lainnya.  b. Membina dan menyelenggarakan pengelolaan dan analisa kejahatan  transnasional.  5. Maksud dari pada gelar perkara ini adalah untuk memberikan pedoman dan  petunjuk mengenai upaya-upaya gelar perkara sehingga diperoleh  keseragaman tentang kegiatan-kegiatan pokok yang harus dilaksanakan  6. Tujuan dari gelar perkara adalah untuk mewujudkan keterpaduan intern (Polri)  dan ekstern (Instansi terkait) serta untuk menuntaskan penanganan perkara 



yang terjadi.  FT. RESKRIM 3 88 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



7. Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara  yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu  secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum  8. Pra Peradilan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk pengawasan  terhadap pelaksanaan tindakan di bidang penyidikan dan atau penuntutan,  sebagai sarana kontrol, maka Lembaga Pra Peradilan melaksanakan  pemeriksaan dan menuntut tuntutan Pra Peradilan menurut cara yang diatur  dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana tentang sah tidaknya suatu  penangkapan dan atau penahanan, sah tidaknya penghentian Sidik atau  penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian/rehabilitasi  FT. RESKRIM 3 89 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



LATIHAN  1. Jelaskan Dasar-dasar Hukum Administrasi Penyidikan !  2. Jelaskan Pengertian Administrasi Penyidikan !  3. Jelaskan Persyaratan Administrasi Penyidikan !  4. Jelaskan Kelengkapan Mindik Sebagai Isi Berkas Perkara !  5. Jelaskan Kelengkapan Mindik yang bukan isi Berkas Perkara !  6. Jelaskan Penyusunan Isi Berkas Perkara dan Pemberkasan !  7. Jelaskan Penyerahan Tanggung Jawab Atas Tersangka Dan Barang Bukti !  8. Jelaskan Administrasi Penghentian Penyidikan !  9. Jelaskan Dasar Hukum PPNS !  10. Jelaskan pengertian pengertian yang berkaitan dengan PPNS !  11. Jelaskan persyaratan pengangkatan bagi PPNS !  12. Jelaskan hubungan antara penyidik Polri dengan PPNS !  13. Jelaskan persyaratan Penyidik Polri yang ditunjuk untuk mengadakan  hubungan kerja dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil !  14. Jelaskan bentuk / pola koordinasi, pengawasan, pemberian petunjuk dan  bantuan penyidikan !  15. Jelaskan pelaksanaan hubungan antara Penyidik Polri dengan PPNS !  16. Jelaskan pengertian berkaitan dengan Piknas.  17. Jelaskan tugas dan wewenang penyelenggaraan Piknas.  18. Jelaskan pengenalan dan pemahaman aplikasi input data LP dan input data  perkembangan penanganan perkara.  19. Jelaskan pengenalan CMIS (Case Mangement Intelligent System).  20. Jelaskan gelar perkara dalam proses penyidikan tindak pidana  21. Jelaskan pelaksanaan gelar perkara  22. Jelaskan tata cara pelaksanaan gelar perkara  23. Jelaskan dasar hukum dan pengertian Pra Peradilan.  24. Jelaskan persyaratan Pra Peradilan. 



25. Jelaskan persiapan dan sasaran menghadapi pra peradilan.  26. Jelaskan alasan dilaksanakan Pra Peradilan.  27. Jelaskan upaya mengantisipasi tuntutan Pra Peradilan  FT. RESKRIM 3 90 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



28. Jelaskan pengertian diskresi.  29. Sebuntukan contoh-contoh diskresi kepolisian fungsi teknis reskrim 



DAFTAR PUSTAKA  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia.  Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 dirubah dengan peratuan pemerintah  nomor 58 tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP.  Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak  pidana.  Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 1 tahun 2014 tentang Standar  Operasional Prosedur Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana.  Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 2 tahun 2014 tentang Standar  Operasional Prosedur Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana.  Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 3 tahun 2014 tentang Standar  Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.  Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 4 tahun 2014 tentang Standar  Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana  FT. RESKRIM 3 91 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



LAMPIRAN PRAKTEK  1. Penyidikan (Upaya Paksa)  Taruna dibagi menjadi 4 (empat) kelompok kemudian masing masing kelompok  di berikan tugas untuk melaksanakan rangkaian penyidikan. Tiap-tiap kelompok  diarahkan oleh satu tim instruktur yang akan memberikan skenario dan simulasi  kejadian tindak pidana. Dalam setiap kelompok taruna, ketua kelompok  berperan sebagai Kanit Reskrim, dan anggota lainnya sebagai Penyidik  Pembantu. Kanit Reskrim bertanggungjawab membagi tugas agar penyidikan  dapat terlaksana dengan baik. Anggota lainnya bertugas untuk mendukung  agar penyidikan dapat diselesaikan.  a. Kelompok pertama melaksanakan penyidikan kasus pembunuhan.  b. Kelompok dua melaksanakan penyidikan kasus pencurian dengan  pemberatan.  c. Kelompok tiga melaksanakan penyidikan kasus narkoba.  d. Kelompok empat melaksanakan penyidikan kasus pemerkosaan.  Taruna mengerjakan tugas secara perorangan namun dilaksanakan secara  berkelompok. (hasilnya dikumpulkan)  2. Resume  Dari Kelompok yang terdahulu (praktik penyidikan) taruna (masing-masing  perorangan) diperintahkan membuat resume sesuai dengan hasil penyidikan  yang sudah dilakukan dalam praktik sebelumnya.  3. Penyusunan Berkas Perkara  Dari Kelompok yang terdahulu (praktik penyidikan) taruna (per kelompok)  diperintahkan untuk menyusun berkas perkara sesuai dengan hasil penyidikan  yang sudah dilakukan dalam praktik sebelumnya.  4. Penyelesaian dan penyerahan Berkas Perkara  Dari Kelompok yang terdahulu (praktik penyidikan) sesuai dengan hasil  penyidikan yang sudah dilakukan dalam praktik sebelumnya, taruna (per 



FT. RESKRIM 3 92 AKADEMI KEPOLISIAN   



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 



kelompok) diperintahkan untuk membuat administrasi kelengkapan dalam  rangka penyerahan berkas perkara ke JPU. (jika memungkinkan ditambah  dengan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti).  FT. RESKRIM 3 93 AKADEMI KEPOLISIAN