5 0 82 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR KATINGAN
STANDART OPERATION PROCEDURE (SOP) Tentang PELAKSANAAN GELAR PERKARA DI LINGKUNGAN POLRES KATINGAN
I.
Umum 1.
Bahwa penyidikan tindak pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya
penegakan hukum dan sejauh
mengenai pelaksanaannya
merupakan tanggung jawab Polri selaku penyidik yang mandiri sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. 2.
Bahwa Polri sebagai ujung tombak dari pada penegakan hukum perlu memelihara integritasnya selaku penyidik yang mandiri oleh karenanya penyidikan tindak pidana sebagai salah satu tahap dari pada penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Bahwa usaha penanggulangan kejahatan perlu upaya keterpaduan operasional Polri dan
keterpaduan dalam
rangka criminal yustice
system melalui proses kegiatan penyidikan secara lengkap mulai dari tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan berkas perkara.
/d.
Dalam ......
-24.
Dalam
penerapan
pasal
-
pasal
yang
dituduhkan
kepda
tersangka/terlapor dalam rangkaian kegiatan penyidikan kasus tindak pidana kadang-kadang masih dianggap kabur dan kurang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah dilakukannya. 5.
Bahwa untuk mencapai butir-bitur tersebut diatas perlu pemantapan melalui gelar perkara dan untuk pelaksanaannya perlu dikeluarkan petunjuk pelaksanaan yang mengatur prosedur gelar perkara.
6.
Jenis perkara yang digelar adalah : a.
Kasus-kasus yang penting atau meninjol atau yang meresahkan masyarakat menurut kriteria tingkat kesatuan
b.
Perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara dan Kepala Negara
c.
Kasus yang menyangkut delik khusus (Penyelundupan, Korupsi, perbankan dll).
d.
Kasus-kasus yang Twilight (kasus ambang batas antra pidana dan perdata)
7.
Gelar perkara meliputi : a.
Perkara-perkara yang masih memerlukan pendalaman apakah perkara-perkara tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak sebelum dilakukannya upaya paksa
b.
Tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyidik dan masih memerlukan pembahsan lebih mendalam.
/c.
Tindak .......
-3c.
Tindak pidana yang telah tuntas penyidikannya dalam rangka upaya
untuk
meyakinkan
dan
memperpadukan
dengan
Penuntut Umum dan Ketua pengadilan. 8.
Perangkat Gelar perkara : a.
Ruangan
b.
Peserta gelar yang meliputi : 1)
Kasat Reskrim / Kaur Bin Ops / Kanit Reskrim Polsek jajaran Katingan Polres.
2)
Penyidik yang menangani
3)
Instansi terkait yang ada hubungannya dengan perkara tersebut
9.
10.
c.
Alins / Alongins (Buku, Laptop, barko dll)
d.
Absensi peserta gelar
e.
Dokumentasi
f.
Notulen gelar oleh sekretaris
Pejabat yang menggelar perkara : a.
Pada tingkat Polsek Kanit Serse
b.
Pada tingkat Polres Kasat Serse/Penyidik
c.
Pada tingkat Polda / Kasat / Penyidik
Peserta gelar yang berhak menghadiri gelar perkara disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan : a.
Polri (Intern) 1)
Kapolres, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Para Kanit Reskrim.
2)
Para penyidik yang menangani kasus serta penyidik pada tiap – tiap Unit Resrim.
3)
Pimpinan kesatuan P3D dan Satfung lain.
/ b. Instansi . . . . .
-4b.
Instansi diluar Polri (Ekstern) 1)
Pimpinan dan pejabat-pejabat tertentu dalam rangka Criminal Justice System (CJS) / Jaksa.
2)
Pejabat-pejabat Instansi tertentu lainnya yang ada hubungannya
dengan
permasalahan
kasus
yang
ditangani.
II.
3)
Pihak pelapor apabila diperlukan
4)
Praktisi hukum.
Tujuan Yang Ingin Dicapai 1.
Gelar Perkara ini dalah untuk memberikan pedoman mengenai upayaupaya gelar perkara sehingga diperoleh keberagaman tentang kegiatan-kegiatan pokok yang harus dilaksanakan.
2.
Adapun tujuannya gelar perkara untuk mewujudkan keterpaduan intern dan ekstern dan menuntaskan penanganan perkara yang terjadi : a.
Untuk mencegah terjadinya pra peradilan
b.
Untuk
memantapkan
penerapan
unsur-unsur
pasal
yang
dituduhkan. c. Sebagai wadah komunikasi antar penegakan hukum d.
Untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
III.
Urutan Tindakan / Mekanisme Gelar 1.
Membuat Judul Masalah Gelar Perkara Gekar Perkara Tentang Kasus Tindak Pidana .............................................. (Korupsi, pencucian uang, Perbankan) Tersangka 1...................................... 2...................................... 3......................................
/ 2. Membuat . . . . .
-52.
3.
Membuat Dasar Penyidikan , (awal mula terjadinya proses penyidikan ) 1. LaporanPolisi No ....................
Alat bukti yang sah
2. Waktu dilaporkan ....................
Menentukan kadaluwarsa
3. Waktu Kejadian .......................
Menentukan
4. TKP .........................................
Menentukan Locus Delicti
5. Pelapor ....................................
Alat Bukti Yang Sah
6. Tersangka ...............................
Alat Bukti Yang Sah
Menjelaskan
posisi kasus
awal dari hasil pemeriksan saksi-saksi
sebagai salah satu pihak. Posisi Kasus Awal ................................................. ................................................. ................................................. ................................................. .................................................
4.
Kronologis uraian yang didapat dari keterangan saksi
Membuat Gambaran Keseluruhan Kejadian Jelaskan seluruh kejadian setelah ada pemeriksaan saksi, akhli tersangka surat petunjuk dimulai menjelaskan seluruh kejadian suatu tindak pidana
lengkap dengan tahapan-tahapan
terjadinya suatu
tindak pidana, sampai pada perkembangan, jaringan tersangka kelompok tersangka.
( Tidak dibatasi jumlah
slide/chart, tulisan/grafik, tergantung
kepentingan namun harus singkat, jelas dan dipahami)
/ 5. membuat . . . . .
-65.
Membuat Pembuktian dan penjelasan saksi sebagai alat bukti yang sah a.
Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat
digunakan sebagai suatu alat
bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu b.
Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari ahsil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi. Keterangan saksi Saksi .................................. . Pekerjaan ............................ Hubungan dalam kasus ............................................. keterangan apa yang dapat dijadikan alat bukti dari semua keterangannya Saksi : ................................ Sda .....................................
Dijelaskan hanya keterangan saksi dari sekian banyak keterangan yang dpat dijadikan sebagai fakta untuk unsur-unsur pembuktian
Saksi : .................................
6.
Membuat Pembuktian dari petunjuk Petunjuk adalah perbuatran, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidan dan siapa pelakunya Petunjuk 1. Ket Saksi ................................ 2. Surat a. ............................. b. ............................. c. ............................. 3. Ket tersangka ...................... ......... ................................
Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat keterangan tersangka
/ 7. Membuat . . . . .
-77.
Membuat Pembuktian dari keterangan ahli Keterangan ahli Ket ahli : Nama Jabatan/Pekerjaan Keterangan Ket Ahli Nama Jabatan/pekerjaan Keterangan
8.
Membuat Pembuktian dari keterangan tersangka Keterangan tersangka adalah apa yang tersangka menyatakan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia katakan sendiri atau alami sendiri. Alibi Ket tersangka ................................. Ket Saksi A ................................ Ket Saksi B ............................... Ket Saksi C ...............................
10.
Membuat suatu kesimpulan dengan analisis yuridis Menjelaskan tindak pidana apa, pasal yang dikenakan, unsur-unsur diuraikan
dan
dibuktikan
dengan
fakta-fakta
:
(
dibuat
slide/chart/tulisan. Unsur-unsur
Pasal
- Barang siapa
Fakta-fakta
Terbukti/tidak
..............................................
- Dengan melwan hukum - Mengambil barang
- Barang apa - Saksi siapa
- dst
- Petunjuk apa - Alibi apa
Penjelasan Hukum Barang siapa ........................................................................................................................................... Dengan melawan hukum ........................................................................................................................ Dst .
Kesimpulan A. Melanggar pasal ...................................................................................................................................
-8-
IV.
Penutup Demikian pedoman tentang Pelaksanaan gelar perkara dibuat sebagai pedoman bagi penyidik dalam penanganan perkara di lingkungan Polres Katingan. Kasongan,
Mei 2010
KASAT RESKRIM POLRES KATINGAN
CHARLES PANJAITAN, SIK AKP NRP 77061128