SOP Gelar Perkara Khusus PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Edi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ACEH RESOR ACEH TIMUR Jln. Medan – B. Aceh , Peudawa 24454



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



GELAR PERKARA KHUSUS



Peudawa, 03 Januari 2019



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ACEH RESOR ACEH TIMUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYITAAN NO. DOKUMEN SOP-SATRESKRIM-009



NO. REVISI 00



HALAMAN 1/11



Tanggal Terbit : 03 Januari 2019 Dibuat oleh Disahkan oleh KASAT RESKRIM KAPOLRES ACEH TIMUR



DWI ARYS PURWOKO,S.IP.,S.I.K AKP NRP 84021524



EKO WIDIANTORO,S.I.K.,M.H. AKBP NRP 78091195



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TENTANG GELAR PERKARA KHUSUS



I.



PENDAHULUAN 1.



Umum a. Dalam rangka pelayanan pengawasan penyidikan oleh Pengawasan Penyidikan sebagai bagian dari pelayanan penyidikan oleh penyidik. b. Untuk terciptanya penyidikan yang potensial, proporsional, transparan dan akuntabel diperlukan penjaminan kualitas pelayanan penyidikan oleh Pengawas penyidikan sebagai bagian unsur-unsur pengawasan di Lingkungan Polri. c. Pengaduan komplain dari masyarakat akan pelayanan penyidikan dan pelayanan pengawasan penyidikan, termasuk di dalamnya perilaku (etika) profesi, dilakukan pengecekan dan atau pengujian kebenaran faktual komplain dari pengadu komplain/teradu komplain melalui instrument gelar perkara. d. Bahwa Birowassidik Bareskrim Polri, Bagwassidik Polda dan fungsi Wassidik Polres/ Polresta / Polresmetro bertugas melaksanakan koreksi, asistensi, supervisi dan gelar perkara dalam rangka penjaminan kualitas pelayanan penyidikan oleh Reserse.



2.



Dasar :



a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; d. Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri; e. Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja pada tingkat Mabes Polri (lampiran “Q” Bareskrim Polri); f. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; g. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; 3.



Maksud dan tujuan a.



Maksud Sebagai pedoman penyelenggaraan gelar perkara khusus oleh pengawas penyidik dalam rangka pelayanan pengawasan penyidikan perkara atensi.



b.



Tujuan Terciptanya penjaminan kualitas pelayanan penyidikan dan pengawasan penyidikan terhadap perkara atensi.



4.



Ruang Lingkup Meliputi perkara-perkara yang digelar, penyelenggaraan gelar perkara, peserta gelar perkara dan pimpinan gelar perkara, mekanisme gelar perkara, penanggung jawab dan rekomendasi hasil gelar perkara.



5.



Tata urut I. Pendahuluan II. Perkara-perkara yang digelar III. Peserta gelar perkara dan pimpinan gelar perkara IV. Mekanisme gelar perkara V. Penanggung jawab dan rekomendasi hasil gelar perkara VI. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan gelar perkara VII. Penutup



6.



Pengertian a. Gelar perkara atensi dimaksud, adalah gelar perkara khusus atas komplain dari pengadu baik dari pihak pelapor maupun terlapor atau atas perintah Pimpinan Polri atau permintaan dari pengawas internal dan pengawas eksternal Polri. b. Gelar perkara khusus termasuk: 1)



Perkara yang memerlukan surat persetujuan Presiden, Mendagri dan Gubernur untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Kepala Daerah/Wakil dan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.



2)



Perkara yang memerlukan red notice.



3)



Perkara yang memerlukan ijin pemeriksaan terhadap jaksa dan hakim.



4)



Perkara khusus digelar kembali karena rekomendasi gelar tidak dilaksanakan oleh penyidik atau karena terdapat kekurang sempurnaan dalam administrasi penyelenggaraan (a.l. tidak dihadiri pengomplain/terkomplain.)



c. Pimpinan gelar perkara adalah KaroWassidik Bareskrim Polri, Direktur di Lingkungan Bareskrim Polri atau Korwassidik (Koordinator Pengawasan Penyidikan)/Pengawas Penyidikan, atas nama Kabareskrim Polri memandu jalannya gelar perkara atau sebagai fasilitator arus lalu lintas diskusi. d. Peserta gelar perkara adalah para penyidik ataupun penyidik, pengawas penyidikan Pamen Ro Binops dan undangan resmi, baik dari unsur pengawasan eksternal Polri, ahli (akademisi, professional, praktisi) maupun kementerian coordinator/ kementerian/departemen/instansi tertentu.) e.



Pra gelar perkara adalah sesi pertama gelar perkara di mana pengadu komplain dan teradu komplain (atau dengan penasehat hukumnya masing-masing) menyampaikan hal-hal pokok pengaduan komplainnya, dilanjutkan interaksi (4anya jawab dengan peserta gelar kecuali antar pengadu komplain dan teradu komplain.)



II.



PERKARA-PERKARA YANG DIGELAR 1.



Perkara yang memerlukan surat persetujuan Presiden, Mendagri dan Gubernur untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Kepala Daerah/Wakil dan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.



2.



Perkara yang memerlukan red notice.



3.



Perkara yang rekomendasi gelar perkara khusus yang terdahulu tidak dilaksanakan oleh penyidik.



III.



Pelaksanaan gelar perkara. 1. Penyelenggaraan Tingkat Mabes Polri a.



Dasar penyelenggaraan :



b.



1)



Perintah Kapolri/Wakapolri;



2)



Perintah Kabareskrim/Wakabareskrim Polri untuk dilaksanakan gelar perkara;



3)



Permintaan dari para Direktur di lingkungan Bareskrim Polri;



4)



Permintaan dari Divpropam Polri atau Divkum Polri.



5)



Perintah Karo Wassidik Bareskrim Polri.



Penyelenggara :



c.



1)



Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.



2)



Direktorat pada Bareskrim Polri



3)



Korlantas Polri



4)



Direktorat Pol Air Baharkam Polri



5)



Densus 88 AT Polri



Pimpinan Gelar : 1)Kapolri/Waka 2)Kabareskrim/Waka atau Karowassidik atau Direktur/Wadir pada Bareskrim Polri atau para pejabat di lingkungan Direktorat dan Biro Wassidik yang ditunjuk 3)Kakor/Wakakor lantas Polri 4)Dir/Wa Pol Air Baharkam Polri 5)Kadensus 88 AT Polri.



d.



Peserta Gelar : 1)



Penyidik yang menangani kasus yang sedang di gelar



2)



Itwasum, Propam, Divkum Polri



3)



Pengadu dan teradu



4)



Kuasa hukum



5)



Ahli



6)



Kompolnas dan



7)



Undangan lain yang diperlukan sesuai kasus yang digelar



2. Penyelenggaraan Tingkat Polda 1)



Dasar penyelenggaraan :



a)



Perintah Kapolda/Wakapolda;



b)



Perintah Dir/Wadir Reskrim Um/Sus/Narkoba Polda untuk dilaksanakan gelar perkara;



2)



3)



c)



Permintaan dari para Kasat Reskrim Polres.



d)



Permintaan Dir Lantas atau Dir Pol Air



Penyelenggara : a)



Kabag Pengawasan Penyidikan Reskrim Polda.



b)



Kasubdit Dit Reskrim Polda



c)



Dir Lantas Polda



d)



Dir Pol Air Polda



Pimpinan Gelar : a)



Kapolda/Waka



b)



Karo Wassidik Bareskrim Polri atau pejabat Biro Wassidik Bareskrim Polri yang ditunjuk



4)



3.



c)



Dir Reskrim/Wadir Um/Sus/Narkoba



d)



Dir Lantas



e)



Dir Pol Air



f)



Kabag wassidik



Peserta Gelar : a)



Penyidik yang menangani kasus yang sedang di gelar



b)



Itwasda, Bid Propam, Bid kum Polda



c)



Pengadu dan teradu



d)



Kuasa hukum



e)



Ahli



f)



Undangan lain yang diperlukan sesuai kasus yang digelar



Pelaksanaan gelar dilaksanakan dalam dua tahap : a.



Tahap I : 1) Bertujuan untuk mengakomodir semua keluhan, masukan yang disampaikan baik oleh pengadu, teradu maupun pengacara masing-masing pihak sebagai bahan tindak lanjut gelar tahap kedua. 2) peserta gelar dihadiri oleh semua peserta sesuai dengan Bab III huruf d



c.



Tahap II : 1)



Bertujuan untuk mengaudit terhadap materi penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang diketemukan dalam gelar perkara tahap I sebagai bahan masukan, koreksi, petunjuk dan arahan kepada penyidik.



2)



Dalam gelar tahap II ini tidak melibatkan lagi peserta gelar pengadu dan teradu, maupun pengacaranya



4.



Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Gelar Perkara: a.



Pimpinan gelar perkara memandu/mengatur/sebagai fasilitator lalu lintas diskusi/ gelar perkara



b.



Pimpinan gelar perkara memiliki hak sama dengan peserta gelar perkara untuk menyampaikan pendapat dan atau saran kontributif.



c.



Memberikan kesempatan peserta gelar perkara untuk menyampaikan pendapat dan atau saran.



d.



Memberikan kesempatan seimbang kepada pengadu komplain (dan atau penasehat hukumnya)/teradu komplain (dan atau penasehat hukumnya) untuk menyampaikan hal-hal yang akan disampaikan.



e.



Dibantu penyidik yang menggelar perkara dan staf Rowassidik yang bertugas, membuat Notulasi Gelar Perkara dan melaporkan hasil gelar perkara (kesimpulan dan rekomendasi) ke Kabareskrim Polri.



f.



Setelah mendapatkan disposisi Kabareskrim Polri, menyampaikan arahan pembinaan fungsi ke penyidik.



g.



Mengendalikan/memonitor pelaksanaan rekomendasi gelar perkara dan menindaklanjuti pelayanan pengawas penyidikan



h.



Apabila diminta, memberikan informasi hasil pengawas penyidikan/gelar perkara secara umum (substansi/pokok-pokok dan tidak menyangkut taktis dan teknis penyidikan) kepada pengadu komplain melalui SPHPP (Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan Penyidikan)



5.



Hak dan kewajiban peserta gelar perkara



a. Semua peserta gelar perkara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya dengan argumentasi sesuai dengan objek gelar. b. Semua peserta gelar perkara mempunyai hak untuk bertanya sesuai dengan objek gelar. c. Semua peserta gelar perkara berkewajiban untuk mentaati semua tata tertib yang disampaikan oleh pimpinan gelar. d. Semua peserta gelar perkara harus mentaati kesepakatan yang telah ditetapkan. 4.



Larangan untuk peserta gelar perkara Sebelum gelar perkara dimulai pimpinan gelar membacakan larangan bagi para peserta gelar a. Dilarang menggunakan hand phone dan alat komunikasi elektronika sejenisnya di ruang gelar perkara (dapat ditolerir, apabila “disilent” dalam incoming call/ SMS atau menerima panggilan/ SMS) : b. Berbincang-bincang dengan sesama peserta gelar perkara ketika gelar perkara berlangsung; c. Berkomunikasi secara lisan dan atau dengan gerakan secara vulgar



sehingga



mengangguketertibandan suasana kondusif gelar perkara; d. Memotret dan merekam jalannya gelar perkara dan atau ber-“bbm” (Blackberry Messenger); e. Menyampaikan keluhan, saran pendapat/saran yang tidak relevan dengan perkara yang digelar. f. Membawa senjata api, senjata tajam atau benda lainnya yang dapat berfungsi sebagai senjata. g. Merokok dan meminum minuman keras di ruang gelar perkara dandi ruang tamu Rowassidik Bareskrim Polri/ Bagwassidik Polda/ Urbinops Satreskrim Polres/ Polresta. IV.



MEKANISME GELAR PERKARA 1.



Gelar perkara tahap I (pertama) Pimpinan gelar perkara membuka gelar perkara dengan penjelasan : a. Dasar penyelenggaraan merespon komplain dari pengadu komplain, memperkenalkan diri dan memperkenalkan pengadu komplain dan teradu komplain, perwakilan dari Itwassum Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Ahli dan perwakilan fungsi pengawasan eksternal Polri atau peserta peserta lain (selektif); b. Sebelum pimpinan memulai gelar perkara terlebih dahulu dibacakan tata tertib gelar perkara. c. Penjelasan pimpinan gelar tentang mekanisme “Gelar Perkara Tahap I” (Alokasi waktu ± 10 15 menit);



d. Dipersilahkan pengadu komplain menyampaikan keluhan dan harapan terkait dengan materi pengaduan komplainnya. (Alokasi waktu ± 15 – 20 menit); e. Ketika pengadu komplain menyampaikan komplain, tidak ditanggapi oleh teradu komplain dan sebaliknya, pimpinan gelar perkara dapat memprioritaskan dengan dialog tidak langsung (melalui pimpinan gelar perkara); f. Seluruh peserta gelar perkara menghargai otoritas dan kewibawaan pimpinan gelar perkara dengan menempatkannya sebagai pengatur lalulintas pembicaraan/diskusi; g. Interaktif (tanya jawab) peserta gelar perkara dengan pengadu komplain. (Alokasi waktu ± 20 – 25 menit); h. Interaksi tanya jawab peserta gelar perkara dengan teradu. (Alokasi waktu ± 15 – 20 menit); i. Gelar perkara tahap I selesai, pimpinan gelar perkara mempersilahkan pengadu komplain/teradu komplain dan penasehat hukumnya masing-masing meninggalkan ruang gelar perkara. 2.



Penyelenggaraan Gelar Perkara Tahap II a.



b.



Paparan Penyidik terhadap : 1)



Hasil penyelidikan/penyidikan



2)



Kesimpulan penyidik



3)



Hambatan penyelidikan/penyidikan



4)



Rencana penyelidikan/penyidikan lanjut



5)



Harapan penyidik dari forum gelar perkara



Tanggapan para peserta gelar (diskusi dinamis bersifat akademis dan menyangkut taktis maupun teknis penyidikan):



c.



Notulen gelar perkara. 1)



Staf Wassidik dan atau Tim Penyidik membuat notulen hasil gelar perkara.



2)



Hasil gelar perkara yang substansinya adalah kesimpulan atau fakta-fakta yang terungkap di gelar perkara dan rekomendasi meliputi: a)



Perkara yang disidik (LP, Pelapor, Terlapor, dugaan pidana, pasal pidana yang diterapkan dan hambatan penyidikan(bila ada);



b)



Hasil penyidikan (langkah penyidikan yang telah dilakukan);



c)



Kesimpulan penyidik;



d)



Fakta-fakta yang terungkap digelar perkara (hal-hal yang belum tertangani/halhal baru atau wacana pengembangan penyidikan):



e)



(1)



Menyangkut mindik (administrasi penyidikan);



(2)



Menyangkut kegiatan upaya paksa;



(3)



Hasil koordinasi CJS (Criminal Justice System);



(4)



Penyelesaian/pemberkasan perkara.



Kesimpulan/Rekomendasi : Fakta-fakta yang terungkap diangkat sebagai rekomendasi kepada penyidik yang bersifat eksekutorial/dapat dilaksanakan.(Rekomendasi tersebut dapat juga untuk fungsi pelayanan pengawasanItwasum Polri dan atau Divpropam Polri).



f)



Notulen hasil gelar perkara dilaporkan kepada pimpinan sesuai dengan tingkatannya (Mabes/Polda) guna mengambil kebijakan/keputusan.



V.



Tindak lanjut hasil Gelar Perkara Tindak lanjut gelar perkara dalam waktu 3 – 5 hari pengadu komplain/teradu komplain dapat mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan informasi pokok-pokok hasil gelar perkara yang bersifat non taktis dan non teknis penyidikan : 1.



Permohonan tertulis ditujukan kepada Kabareskrim Polri u.p. Karowassidik;



2.



Permohonan tertulis ditujukan kepada Kapolda up. Direskrim Um/ Sus/ Narkoba atau kepada Direskrim Um/ Sus/ Narkoba up. Kasubditreskrim di lingkungan Polda.



3.



Pengawas Penyidikan/Kabag Visilap/Kabag Mindik/ Kabagwassidik Ditreskrim Um/ Sus/ Narkoba Polda menerbitkan SPHPP (Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan Penyidikan) yang ditandatangani oleh Karowassidik/Bag Wassidik Polda yang diberikan kepada peminta dan yang berhak (pengadu teradu komplain atau Kuasa/ Penasehat Hukum)



4.



Pimpinan gelar perkara dan atau Korwassidik merupakan Koordinator Pengawasan Penyidikan, sedangkan Bag Wassidik Ditreskrim Um/Sus/Narkoba Polda melaksanakan pengendalian dan monitoring atas pelaksanaan rekomendasi gelar dalam rangkaian pelayanan pengawasan penyidikan purna gelar perkara.



5.



Pelaksanaan pengendalian dan monitoring atas pelaksanaan rekomendasi gelar dalam rangkaian pelayanan pengawasan penyidikan purna gelar perkara dilaksanakan oleh:



a. Pada tingkat Mabes Polri oleh Korwassidik pada Biro Wassidik Bareskrim Polri merupakan Koordinator Pengawasan Penyidikan; b. Pada tingkat Polda oleh Kabag Wassidik Ditreskrim Um/Sus/Narkoba Polda. 6.



Apabila rekomendasi hasil gelar perkara yang telah disampaikan kepada penyidik tidak ditindaklanjuti secara profesional dalam batas waktu yang ditentukan, maka tim audit investigasi akan melakukan klarifikasi kepada penyidik : c. Pada tingkat Mabes Polri : Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri; d. Pada tingkat Polda : Ditreskrim Polda, Bidpropam Polda, Itwasda Polda dan Bidkum Polda;



VI.



PENUTUP Demikian SOP (Standart Operating Procedure) / PERKABARESKRIM Polri (Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) ini untuk menjadi pedoman bagi pengawas penyidikan reserse Polri (Rowassidik Bareskrim Polri dan Kabag Wassidik Polda) dalam memberikan pelayanan pengawasan penyidikan atau pelayanan penyidikan oleh penyidik Polri.



Ditetapkan di : Peudawa Pada tanggal : 03 Januari 2019 KEPALA KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR



EKO WIDIANTORO,S.I.K.,M.H AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78091195