Dangerous Goods [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DANGEROUS GOODS (1) EXPRESS & LOGISTICS SERVICES



AZIZA LEILA KOMALA ST., SS., MBA © copyright of AKO 2017



General Philosophy & Regulation Jika sementara ini faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahayapun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.



Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar. Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB belum menjangkau masyarakat umum atau perusahaan penerbangan itu sendiri.



Pengertian Barang Berbahaya Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :



bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.



Kelompok Barang Berbahaya Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :



• Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo. • Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja • Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.



Kelompok Barang Berbahaya (2) Kategori Barang-Barang Berbahaya Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain : a. Explosive (Bahan Peledak) b. Weapons (Senjata) c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan) Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.



Kelompok Barang Berbahaya (3) Sesuai dengan dasar pengelompokan kategori Dangerous Goods / barang berbahaya tersebut diatas, maka barang berbahaya sebagai kargo udara dapat dibagi dalam 4 (empat) kategori : • Barang berbahaya yang dapat diterima untuk diangkut dengan pesawat udara (excepted from the provision of the regulation) antara lain : Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A) Dangerous Goods Air Mail Dangerous Goods of the operator : For or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum Air Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun Dangerous Goods in excepted quantities .



• Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara karena keadaannya •







(forbidden for transport). Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted by state). Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport).



Pengirim harus memastikan bahwa barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkutsesuai dengan DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah, tanda/label, kelengkapan dokumen yang diperlukan.



Istilah Pengemasan ✓ Packing : (the art and operation by which articles or substance are enveloped in wrapping and or enclosed in packaging or otherwise secured. “adalah suatu seni/cara pelaksanaan pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam suatu kemasan paket yang dijamin keamanannya”. ✓ Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”. ✓ Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”.



Istilah Pengemasan (2) Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan ❑ Kemasan : Package/paket ❑ Kemasan Tunggal : Wadah atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam ❑ Kemasan Kombinasi : (Combation Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih kemasan dalam (Inner Packaging) dalam kemasan luar (Outer Packaging) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ❑ Kemasan Dalam : (Inner Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil ❑ Kemasan Luar : (Outer Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan kombinasi berikut bantalan, alat penyerap dan lain-lain yang diperlukan. ❑ Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack) suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih kemasan dan tersusun dalam satu wadah untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan.



Packaging and Marking A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya : • Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar) • Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah) • Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil) B. Marking berdasarkan jenisnya : • UN Number • Proper Shipping Name (PSN) • UN Specification Packages



Packaging and Marking A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya : • Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar) • Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah) • Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil) B. Marking berdasarkan jenisnya : • UN Number • Proper Shipping Name (PSN) • UN Specification Packages



Klasifikasi Barang Berbahaya Pengertian Kelas dan Divisi Sesuai dengan dasar pembagian kelas dan divisi barang-barang berbahaya yang diantaranya ada yang dapat dikirim dengan pesawat udara untuk penumpang dan ada yang dapat dikirim hanya denga pesawat udara untuk cargo terdapat kurang lebih 3.000 jenis barang berbahaya. Berdasarkan IATA (Internastional Air Transport Association) Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas dan divisi dan masingmasing diberi kode tertentu. Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi.



Klasifikasi Barang Berbahaya (2)



Klasifikasi Barang Berbahaya (3) Pembagian Kelas dan Divisi I. Kelas 1 : Bahan Peledak (Explosives) Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas. Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu : • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX). • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX). • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX). • Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX). terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG dan RXS. • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX) • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat/no mass explosion hazard (REX). Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru Catatan : Peluru dapat dibawa penumpang dengan ukuran 9 mm/0,45” maksimum 12 pes/org sebagai cargo



Klasifikasi Barang Berbahaya (3) Pembagian Kelas dan Divisi II. Kelas 2 : Bahan Gas (Gases) Yaitu bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas ini terdiri dari 3 Divisi yaitu : • Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG) • Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02. Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher • Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh : Aerosol. III. Kelas 3 : Cairan yang mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL) Yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol.



Klasifikasi Barang Berbahaya (4) Pembagian Kelas dan Divisi IV. Kelas 4 : Bahan padat yang mudah terbakar (Falamable Solids) Yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut : • Flamabel solid/zat padat yang mudah terbakar , Contoh : Korek api • Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC) Contoh : Phospor • Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). Contoh : Kalsium Karbid. V. Kelas 5 : Oxidizing Substances and Organic Peroxide Yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu : • Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat. • Organic Peroxides (ROP) • Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.



Klasifikasi Barang Berbahaya (5) Pembagian Kelas dan Divisi VI. Kelas 6 : Toxic (Poisonous) Substances Yaitu bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular. Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu : • Divisi Toxic (Poison) substances (RPB) Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan . Contoh : Pestisida • Divisi Infections substances (RIS) Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dll. yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. Contoh : Hepatitis, Rabies, HIV



Klasifikasi Barang Berbahaya (6) Pembagian Kelas dan Divisi VII. Kelas 7 : Bahan Radioaktif Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut : Kategori I Radioaktif (RRW) Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I) Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu) Garis merah : Contoh : Kobalt 60 Kategori II Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.



Kategori III Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.



Klasifikasi Barang Berbahaya (7) Pembagian Kelas dan Divisi VIII. Kelas 8 : Corrosive Materials (RCM)/ Bahan bersifat menimbulkan Karat. Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo. Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury IX. Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahay lain) Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu : • Kelas 9 (RMD) : Miscellaneous Dangerous Goods/BB Lain. Seperti : Engine Internal Combustion • Kelas 9 (RSB) : Polymeric beads • Kelas 9 (ICE) : Karbon Dioksida atau Dry Ice • Kelas 9 (MAG) : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.



Marking and Labeling



Marking and Labeling (2) TANDA atau MARKA Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper). Ada dua jenis marka atau tanda yaitu : • Marka khusus kemasan







Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiberkayu (fiberboard box).



Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim BB, Penerima BB dan lainnya.



TANDA-TANDA SPESIFIK KEMASAN Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut : UN 4G/Y50/S/99 NL/VL 824 Keterangan : UN 4G Y 50 S 99 NL VL



= United Nations (Simbul Internasional) = 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak = Packing Group (kelompok kemasan) = Maksimum kuantitas 50 kg = Solid/padat : Inner Packing = Tahun pembuatan 1999 = Negara yang berkepentingan = Nomor pabrik



Pemasangan Tanda Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan : • Tahan lama • Mudah dilihat • Latar belakang yang menyolok atau kontras • Tidak tertutup oleh tanda lain Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau DGR, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas. Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru. Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.



Label (Labeling) Pengertian Umum Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan. Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm



Jenis Label : a. Hazards Label atau label bahaya Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.



b. Handling Label atau label Instruksi Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.



Label (Labeling) Pengertian Umum Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan. Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm



Jenis Label : a. Hazards Label atau label bahaya Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.



b. Handling Label atau label Instruksi Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.