Danis Tri Hastuti Istiani - 06 Januari 2022 - BAB 1-5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARUH PEMAHAMAN TRI PANTANGAN TAMANSISWA, GENDER, SIKAP MORAL, PERSEPSI TINDAKAN KORUPSI DAN TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP NIAT MELAKUKAN PENYELEWENGAN PAJAK (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST) Diajukan guna memenuhi salah satu syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana pada Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi SKRIPSI



Oleh : Danis Tri Hastuti Istiani 2018017158



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA YOGYAKARTA 2021



PENGARUH PEMAHAMAN TRI PANTANGAN TAMANSISWA, GENDER, SIKAP MORAL, PERSEPSI TINDAKAN KORUPSI DAN TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP NIAT MELAKUKAN PENYELEWENGAN PAJAK (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST) Diajukan guna memenuhi salah satu syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana pada Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi SKRIPSI



Oleh : Danis Tri Hastuti Istiani 2018017158



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA YOGYAKARTA 2021



HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI PENGARUH PEMAHAMAN TRI PANTANGAN TAMANSISWA, GENDER, SIKAP MORAL, PERSEPSI TINDAKAN KORUPSI DAN TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP NIAT MELAKUKAN PENYELEWENGAN PAJAK (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST) Diajukan guna memenuhi salah satu syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana pada Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi



Disampaikan dan Disusun oleh : Nama : Danis Tri Hastuti Istiani NIM : 2018017158



Yogyakarta, Januari 2022



Pembimbing I



Pembimbing II



Dr. Dewi Kusuma Wardani, SE, S.Psi., M.Sc., Ak., CA., CRM., BKP., ACPA NIY.



Anita Primastiwi, S.E., M.Sc NIY. 7917461



HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI PENGARUH PEMAHAMAN TRI PANTANGAN TAMANSISWA, GENDER, SIKAP MORAL, PERSEPSI TINDAKAN KORUPSI DAN TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP NIAT MELAKUKAN PENYELEWENGAN PAJAK (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST)



Disampaikan dan Disusun oleh : Nama : Danis Tri Hastuti Istiani NIM : 2018017158 Yogyakarta, Januari 2022



Ketua Penguji



Pembimbing I Mengetahui Dekan Fakultas Ekonomi



NIY.



Dr. Dewi Kusuma Wardani, SE, S.Psi., M.Sc., Ak., CA., CRM., BKP., ACPA NIY. Dr. Suyanto, M.Si NIY. 7608265



Pembimbing II



Anita Primastiwi, S.E., M.Sc NIY. 7917461



PERNYATAAN KEASLIAN KARYA ILMIAH Saya yang bertandatangan dibawah ini : Nama



: Danis Tri Hastuti Istiani



NIM



: 2018017158



Judul Skripsi



: Pengaruh Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa, Gender, Sikap Moral, Persepsi Tindakan Korupsi dan Tingkat Kepercayaan Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST)



Dengan ini menyatakan bahwa karya ilmiah skripsi saya ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik sarjana baik di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta atau Perguruan Tinggi lain. Skripsi ini adalah murni gagasan, rumusan dan penelitian saya sendiri tanpa bantuan dari pihak lain kecuali arahan Dosen Pembimbing. Dalam Skripsi ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan ama dan dicantumkan dalam daftar pustaka. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Yogyakarta, Januari 2022 Yang membuat pernyataan,



Danis Tri Hastuti Istiani NIM. 2018017158



MOTTO Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al Baqarah : 286) Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. (QS. Al Insyirah : 6) Barang siapa keluar untuk mencari sebuah ilmu, maka ia akan berada di jalan Allah hingga ia kembali. (HR. Tirmidzi)



PERSEMBAHAN



Al-hamdu lillahi rabbil’alamin Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar kepada penulis. Kupersembahkan skripsi ini kepada : Kedua orang tuaku tercinta, Bapak Suparman dan Ibu Ani Iswandiyah yang telah berjasa membesarkan dan mendidik dengan penuh kasih saying, serta doa yang tak henti-hentinya dipanjatkan. Terimakasih telah memberikan motivasi dan mensupport, sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dan mendapat gelar Sarjana Akuntansi (S. Ak). Semoga setiap tetesan keringat dan pengorbanan kalian dibalas oleh Allah SWT. Terimakasih kepada keluarga besar yang selalu memberikan dukungan dan semangat dan untuk teman-teman yang telah memberikan bantuan dan support dalam proses penyusunan tugas akhir. Semoga Allah SWT membalas semua perbuatan baik kalian semua.



INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah pemahaman tri pantangan Tamansiswa , gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan



tingkat



kepercayaan



berpengaruh



terhadap



niat



melakukan



penyelewengan pajak. Penelitian mengambil sampel pada mahasiswa prodi akuntansi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel menggunakan convenience sampling. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Jumlah kuesioner yang diolah adalah sebanyak 82 kuesioner. Data analisis dengan menggunakan IBM SPSS Statistics 20. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman tri pantangan Tamansiswa dan sikap moral berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Persepsi tindakan korupsi berpengaruh positif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Gender dan tingkat kepercayaan tidak berpengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Kata-kata kunci : Pemahaman tri pantangan Tamansiswa, Gender, Sikap moral, Persepsi tindakan korupsi, Niat melakukan penyelewengan pajak



ABSTRACT This research examine whether the understanding of tri pantangan Tamansiswa, gender, moral attitudes, perception of corruption and trust the intention to commit tax fraud. The research collected a sample from students majors accountancy at Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta University. The sample in this study is determined by sampling convenience method. The data collected with the distribution of questionnaires. Number of questionnaires processed was 82 questionnaires. Data analysis using IBM SPSS Statistics 20. The result of the research indicates that understanding of tri pantangan Tamansiswa and moral attitudes has negatif on intention to commit tax fraud. Perception corruption has positif on intention to commit tax fraud. Gender and trust has no influenceon intention to commit tax fraud. Keywords : Understanding of tri pantangan Tamansiswa, Gender, Moral attitudes, Perception of corruption, Trust, Tax fraud



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan atas rahmat dan karunia-Nya sehingga peneliti dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul : “Pengaruh Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa, Gender, Sikap Moral, Persepsi Tindakan Korupsi



dan



Tingkat



Kepercayaan



Terhadap



Niat



Melakukan



Penyelewengan Pajak (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST)”. Skripsi ini bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan akademik dalam mearaih gelar sarjana pada program strata satu di FE-UST. Selama penyusunan skripsi ini, peneliti tidak luput dari kendala. Kendala tersebut dapat diatasi peneliti berkat bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu peneliti ingin menyampaikan terimakasih kepada pihakpihak berikut ini. 1.



Allah SWT yang telah memberi kelancaran mempermudah proses dalam penyusunan skripsi ini.



2.



Kedua orangtuaku, masku, mbakku, keponakanku dan seluruh keluargaku tercinta yang tiada henti mendoakan, memberikan semangat dan selalu memberikan motivasi baik moral maupun meteril.



3.



Bapak Prof. Drs. H Pardimin, M.Pd., PhD. Selaku Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.



4.



Bapak Dr. Suyanto, M.Si, selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.



5.



Ibu Sri Ayem, S.E., M.Si, selaku Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.



6.



Ibu Dr. Dewi Kusuma Wardani, S.E., S.Psi., M.Sc., Ak., CA, CRM, BKP, ACPA selaku dosen pembimbing I yang telah membimbing, memberikan saran dan melibatkan saya sebagai asisten dalam penelitian Ibu, sehingga menginspirasi lahirnya judul penelitian ini.



7.



Ibu Anita Primastiwi, S.E., M.Sc selaku dosen pembimbing II yang telah membimbing dan memberikan saran bagi penyempurnaan penelitian ini.



8.



Seluruh dosen dan Staf Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.



9.



Teman-teman terdekat, Mbak Eva dan Mbak Dian.



10. Teman-teman Akuntansi Reguler A4 angkatan 2018. Terimakasih untuk kebersamaan dengan canda tawanya, sukses selalu untuk kita semua. 11. Almamater tercinta Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. 12. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah memberikan



semangat,



dukungan,



bantuan



dan



doa



sehingga



terlaksananya skripsi ini. Yogyakarta, Januari 2022



Danis Tri Hastuti Istiani



DAFTAR ISI Tabel Gambar Lampiran



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pembangunan nasional adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kehidupan bangsa dan negara yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembiayaan pembangunan nasional sangatlah besar sehingga harus menggali sumber dana dari dalam negeri, demi mencapai



kemandirian



negara.



Sumber



utama



pembiayaan



pembangunan nasional yang berasal dari dalam negeri salah satunya adalah berasal dari pajak (Ardian et al., 2017). Definisi pajak yang dikemukan oleh Rochmat Soemitro dalam Resmi (2019) bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat jasa timbal balik dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Berdasarkan pengertian tersebut maka, semua rakyat yang menurut undang-undang termasuk sebagai wajib pajak harus membayar pajak sesuai kewajibannya. Menurut Indrawati (2020) pendapatan negara berdasarkan APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.233,2 Triliun terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.865,7 Triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 367.0 Triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0.5 Triliun. Melihat fakta dari penerimaan pajak tersebut, maka penerimaan pajak harus ditingkatkan dan perlu dijaga keberlanjutannya.



Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara ternyata belum mencapai target. Beberapa tahun belakangan ini penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak sesuai target yang telah ditetapkan. Data target dan realisasi penerimaan pajak dari tahun 2015 hingga 2020 ditampilkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 1.1 Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun Target 2016 1.539 2017 1.283 2018 1.424 2019 1.577,6 2020 1.198,8 Keterangan : Dalam satuan triliun rupiah Sumber : https://www.cnbcindonesia.com



Realisasi 1.283 1.147 1.315,9 1.332,1 1.069,98



Berdasarkan tabel 1.1 diatas, dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan pajak jauh dibawah target yang diharapkan. Panji TN Putra dalam sebuah artikel Alaydrus (2021) mengatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya capaian penerimaan pajak adalah masih adanya pengelakan maupun penghindaran pajak dan banyaknya rentetan kasus penyelewengan pajak. Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah usaha-usaha memperkecil jumlah pajak dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku (Ardian et al., 2017). Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah penghindaran pajak dengan cara ilegal adalah penggelapan pajak (Fitriani, 2019). Penyelewengan pajak sama dengan penggelapan pajak yaitu cara ilegal untuk tidak membayar pajak yang harus dibayarkan. Penyelewengan pajak (tax fraud) bersifat melawan hukum dan perbuatan sengaja untuk tidak melaporkan secara benar dan lengkap objek pajak.



Adanya tindakan penyelewengan pajak dibuktikan melalui penangkapan tersangka penyelewengan pajak ke kejaksaan tinggi Jawa Timur (Utama, 2015). Tersangka dengan inisial TPK merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan. Tersangka diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 15.81 miliar. Kasus lain mengenai penyelewengan pajak yang dilakukan oleh NB



(46),



seorang



Direktur



sebuah



Advertising



atas



dugaan



penyelewengan pajak senilai ratusan juta rupiah (Rid, 2017). Pelaku itu menarik PPN kepada pelanggan yang memakai jasanya. Namun dari tahun 2013 sampai 2014 pajak PPN yang ditarik dari pelanggannya tidak disetorkan ke Kantor Pajak dengan jumlahnya mencapai Rp 155 juta. Masih



banyaknya



kasus



penyelewengan



pajak



tersebut



menyebabkan hilangnya potensi sumber penerimaan negara, sehingga perlu adanya langkah antipasif dari berbagai pihak. Untuk mendasari langkah antipasif tersebut perlu didasarkan pada studi terkait penyelewengan pajak serta pengetahuan mengenai pajak. Penelitian ini melakukan penelitian kepada mahasiswa sebagai generasi muda atau sebagai calon wajib pajak di masa yang akan datang. Sehingga perlu



menanamkan pengetahuan mengenai penyelewengan pajak sejak dini serta faktor apa saja yang dapat mempengaruhi niat melakukan penyelewengan pajak. Faktor pertama yaitu pemahaman ajaran Ki Hadjar Dewantara yaitu tri pantangan Tamansiswa. Tri pantangan Tamansiswa meliputi pantang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang, pantang menyalahgunakan keuangan dan pantang melanggar kesusilaan (Prihatni, 2020). Faktor ini akan berpengaruh negatif jika mahasiswa memahami betul tri pantangan Tamansiswa bahwa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang seharusnya tidak memiliki niat untuk melakukan penyelewengan pajak dan menjauhi perbuatan yang melawan hukum. Menurut Wijayanti (2018) tri pantangan Tamansiswa yaitu larangan



menyalahgunakan



kekuasaan



yang



dimiliki,



larangan



penyelewengan keuangan dan larangan pelanggaran kesusilaan. Penelitian ini menggunakan konsep tri pantangan Tamansiswa karena untuk mengetahui sejauh mana mahasiswa UST dalam memahami tri pantangan Tamansiswa tersebut. Selain itu, untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang, bahwa ajaran tri pantangan ini sangat penting untuk diterapkan. Sebagai calon wajib pajak di masa mendatang tentu harus memiliki sikap untuk tidak memanfaatkan kekuasaan atau wewenangnya, bersikap jujur, tidak melakukan penyelewengan keuangan, tidak korupsi dan memiliki



norma-norma hidup termasuk norma kesusilaan sesuai dengan tri pantangan Tamansiswa. Faktor kedua, yaitu gender. Perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan persepsi etis atau tidaknya suatu perilaku. Laki-laki dan perempuan



akan



memberikan



penilaian



yang



berbeda



dalam



memberikan suatu penilaian terhadap etis atau tidaknya suatu tindakan menurut pandangan psikologi. Berdasarkan penelitian terdahulu menurut penelitian Nurachmi (2020) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara gender terhadap etika penggelapan pajak. Hal ini berarti bahwa laki-laki lebih banyak ditemukan berperilaku melanggar dan menyimpang aturan serta tata cara dalam perpajakan. Berbeda dengan perempuan yang berani menunjukkan sikap yang etis dengan melawan penggelapan pajak dibandingkan laki-laki. Menurut penelitian Basri (2015) mengatakan bahwa gender tidak berpengaruh terhadap etika penggelapan pajak. Hasil penelitiannya tidak dapat membuktikan bahwa gender berpengaruh pada perilaku etika penggelapan pajak di mana perempuan memiliki perilaku lebih etis. Faktor ketiga adalah sikap moral. Sikap moral menjadi penentu seseorang untuk menghindari pajak dan melakukan penggelapan pajak (Robbins, 2020). Menurut penelitian Robbins & Kiser (2020) mengatakan bahwa sikap moral menjadi penentu seseorang untuk menghindari pajak dan melakukan penipuan pajak. Ketika seseorang memiliki kewajiban moral untuk membayar pajak, maka mereka akan



berfikir bahwa menghindari pajak adalah sikap yang salah. Jika tidak membayar pajak maka dapat diartikan seseorang itu memiliki sikap dan hati nurani yang buruk. Menurut Zirman (2015) bahwa sikap moral pajak terbukti berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Peningkatan moral pajak akan menurunkan penggelapan pajak pada wajib pajak. Faktor keempat yang dapat mempengaruhi adalah persepsi tindakan korupsi. Menurut Litina & Palivos (2016) mengemukakan bahwa tingginya tingkat korupsi berpengaruh pada penggelapan pajak. Jika wajib pajak berpersepsi bahwa pemerintah melakukan korupsi maka wajib pajak cenderung untuk tidak patuh dan melakukan penggelapan pajak. Hal tersebut juga sesuai dengan penelitian yang dilakukan Utami (2016) bahwa adanya petugas pajak yang melakukan tindakan korupsi pajak membuat masyarakat enggan untuk membayar pajaknya. Wajib pajak akan cenderung memiliki niat melakukan penyelewengan pajak karena merasa pajak yang dibayarkan digunakan untuk memperkaya diri mereka sendiri. Pada penelitian Budiarti & Sukartha (2015) persepsi kasus korupsi berpengaruh negatif pada motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Semakin kecil persepsi kasus korupsi maka akan memperbesar motivasi dalam memenuhi



kewajiban



penyelewengan pajak.



perpajakannya



dan



tidak



melakukan



Faktor yang terakhir adalah tingkat kepercayaan. Tingkat kepercayaan wajib pajak meningkat ketika wajib pajak merasa bahwa hasil pajak yang mereka bayar dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah. Pada penelitian yang dikemukakan Saputra & Andi (2014) bahwa kepercayaan berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Ketika tingkat kepercayaan wajib pajak kepada kinerja atau pemerintah tinggi maka wajib pajak akan berkomitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dapat menurunkan tindakan penggelapan pajak. Pada penelitian Ulfa (2015) menyimpulkan bahwa kepercayaan



pada



otoritas



pemerintah



berpengaruh



terhadap



penggelapan pajak. Semakin tinggi tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah maka tingkat penggelapan pajak akan berkurang dan penerimaan pajak akan meningkat. Penelitian Basri (2013) mengungkapkan



hasil



penelitiannya



tidak



mendukung



bahwa



kepercayaan pada otoritas pemerintah menurunkan penggelapan pajak. Hal ini karena penggelapan pajak bukan disebabkan faktor kepercayaan kepada pemerintah, melainkan karena adanya kepatuhan yang ditegakkan. Berdasarkan uraian diatas, adanya beberapa perbedaan hasil penelitian dari penelitian terdahulu sehingga membuat penelitian ini penting dilakukan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah penulis menambahkan variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa sebagai variabel independen. 1.2 Perumusan Masalah



Berdasarkan latar belakang tersebut, maka masalah yang diungkapkan adalah sebagai berikut : 1. Apakah pemahaman tri pantangan Tamansiswa berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak? 2. Apakah gender mempunyai pengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak? 3. Apakah sikap moral mempunyai pengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak? 4. Apakah persepsi tindakan korupsi mempunyai pengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak? 5. Apakah tingkat kepercayaan mempunyai pengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak?



1.3 Batasan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah, rumusan masalah dan luasnya ruang lingkup penelitian maka penelitian ini dibatasi pada pengaruh lima variabel yang digunakan yaitu pemahaman tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan. Penelitian ini menggunakan metode kuesioner yang akan disebarkan kepada mahasiswa prodi akuntansi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST).



1.4 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah sebagai berikut :



1. Untuk mengetahui pengaruh negatif pemahaman tri pantangan Tamansiswa terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 2. Untuk mengetahui pengaruh negatif gender terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 3. Untuk mengetahui pengaruh negatif sikap moral terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 4. Untuk mengetahui pengaruh negatif persepsi tindakan korupsi terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 5. Untuk mengetahui pengaruh negatif tingkat kepercayaan terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



1.5 Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, daya pemikiran dan ilmu pengetahuan



serta sebagai acuan untuk



penelitian berikutnya. 2. Manfaat Praktis a. Bagi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam meningkatkan kemampuan akademik. Selain itu, dengan pemahaman ajaran tri pantangan Tamansiswa dapat diimplementasikan bagi mahasiswa di masa mendatang



untuk



patuh



membayar



pajak



dan



bahwa



tindakan



penyelewengan pajak merupakan perilaku yang ilegal. b. Bagi Direktorat Jenderal Pajak Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk memberikan informasi tentang pemahaman kepada wajib pajak terhadap aturan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menyusun kebijakan yang tepat guna menekan serendah mungkin praktik penyelewengan pajak.



1.6 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut : BAB I



: PENDAHULUAN Pada bab ini berisikan latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penelitian.



BAB II



: TINJAUAN PUSTAKA Pada bab ini berisi tentang kajian teori, penelitian terdahulu, pengembangan hipotesis dan kerangka pikir penelitian.



BAB III : METODE PENELITIAN Bab ini berisikan metode penelitian yang terdiri dari sifat penelitian,



definisi



operasional



variabel



penelitian,



populasi, sampel dan teknik pengambilan sampel, sumber



dan metode pengumpulan data, pengembangan instrumen, uji kualitas data dan teknik analisis data. BAB IV : HASIL DAN PEMBAHASAN Bab ini berisikan tentang data umum, data penelitian, analisis data dan pembahasan. BAB V



: PENUTUP Pada bab penutup ini berisikan mengenai kesimpulan, keterbatasan penelitian dan saran.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Kajian Teori 2.1.1



Theory of Planned Behavior (TPB) Menurut Kamela (2020) theory of planned behavior merupakan teori yang banyak digunakan dalam pengukuran sektor pemerintah. Teori ini sering digunakan untuk meramalkan niat individu. Theory of planned behavior digunakan untuk memprediksi apakah seseorang akan melakukan atau tidak melakukan suatu perilaku. Secara umum, semakin besar niat seseorang untuk berperilaku maka kemungkinan besar perilaku tersebut akan dicapai atau dilaksanakan. Theory of planned behavior merupakan teori yang mendasari pentingnya untuk menguji niat penggelapan pajak. Menurut Irawan (2020) theory of planned behavior menjelaskan bahwa perilaku seseorang dapat dipengaruhi



oleh sikap, yang meliputi kepercayaan-kepercayaan normatif atau keadaan lingkungan sekitar. Teori ini juga memberikan suatu kerangka untuk mempelajari sikap seseorang terhadap perilakunya. Sikap menunjukukan sejauh mana seseorang memiliki



penilaian



yang



menguntungkan



atau



tidak



menguntungkan dari perilaku yang bersangkutan. Norma subjektif mengacu pada tekanan sosial yang dirasakan untuk melakukan atau tidak melakukan. Persepsi kontrol perilaku menunjukkan perasaan kemudahan atau kesulitan melakukan perilaku tersebut. Sidanti & Hatmawan (2017) mengatakan bahwa untuk menjelaskan perilaku wajib pajak perlu menggunakan teori perilaku individu. Perilaku antar individu tentu memiliki



perbedaan



karakteristik.



Satu



perbedaan



karakteristik tersebut adalah perasaan bersalah. Perasaan bersalah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perasaan yang dimiliki oleh satu pihak namun tidak dimiliki oleh pihak lain. Inilah sikap moral atau kewajiban moral (moral obligation). Theory of planned behavior ini menjelaskan bahwa kepercayaan yang berhubungan dengan harapan-harapan yang diinginkan akan mempengaruhi perilaku seseorang (Kamela, 2020). Hal ini menjelaskan bahwa theory of planned behavior ini menjelaskan bahwa niat seseorang



dalam membayar pajak dikaitkan dengan kepercayaan. Tingkat



kepercayaan



dalam



penelitian



ini



akan



mempengaruhi perilaku seseorang yaitu apabila kepercayaan kepada pemerintah telah menghasilkan harapan yang diinginkan maka seseorang akan patuh dan enggan melakukan penyelewengan pajak.



2.1.2



Teori Atribusi Teori atribusi mengacu pada pola pikir setiap individu untuk menafsirkan berbagai kejadian dan mengaitkannya dengan pemikiran dan perilaku individu tersebut (Sofha & Utomo, 2018). Ketika individu mulai membayangkan suatu objek



maka



yang



terjadi



adalah



bagaimana



cara



menghubungkan pengalaman tersebut ke dalam persepsinya. Menurut Sofha & Utomo (2018) keterkaitan antara teori atribusi dengan gender digunakan untuk melihat pola pikir setiap individu baik laki-laki maupun perempuan melalui pengalaman atau perilaku individu tersebut di masa lalu. Setiap gender akan menghubungkan perilakunya atau pengalaman di masa lalu dengan pola pikir yang dimiliki sehingga menimbulkan persepsi dan sikap yang berbeda pada setiap individu.



Menurut Wibisono (2017) mengungkapkan bahwa konsep persepsi korupsi dapat dilihat dari konsep teori atribusi. Persepsi korupsi pajak adalah faktor internal yang dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak dalam membayar pajak. Faktor internal ini mampu memaksa individu untuk melakukan perilaku dari pengamatan. Teori ini menurut Dhanayanti (2017) menyatakan bahwa ketika individu mengamati perilaku seseorang, mereka mencoba untuk menentukan apakah ditimbulkan secara eksternal ataupun internal.



2.1.3



Teori Persepsi Teori persepsi merupakan kesan yang diperoleh individu melalui panca indera yang kemudian dianalisis, diintrepretasi dan selanjutnya dievaluasi, sehingga individu tersebut mengerti dan memperoleh makna (Dhanayanti, 2017). Menurut Irawan (2020) persepsi adalah pengetahuan seseorang akan suatu hal yang dilihat secara visual, kemudian dari hasil pengelihatan tersebut akan memberikan nilai-nilai atau kesan yang akan membuat seseorang tersebut mengatur dan menginterprestasikan perasaan mereka. Mengacu pada teori persepsi, timbulnya persepsi oleh individu dipengaruhi oleh stimulus-stimulus, salah satunya pemahaman terhadap objek yaitu pemahaman perpajakan



(Dharma,



2016).



Teori



persepsi



berkaitan



dengan



pemahaman tri pantangan Tamansiswa, dimana wajib pajak akan cenderung menghindari tindakan yang melanggar ketentuan apabila pemahaman yang dimilikinya semakin baik.



2.1.4



Penyelewengan Pajak (Tax Fraud) Penyelewengan



pajak



(tax



fraud)



adalah



penghindaran pajak dengan cara ilegal adalah penggelapan pajak (Fitriani, 2019). Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah bentuk usaha untuk memperkecil jumlah pajak yang dibayarkan dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku. Tindakan ini kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku. Penyelewengan pajak (tax fraud) bersifat melawan hukum (illegal) atau perbuatan melanggar hukum (fraud) lainnya dan merupakan perbuatan sengaja tidak melaporkan secara lengkap dan benar objek pajak (Ardian et al., 2017). Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah sikap atau cara mafia pajak yang melakukan proses menyimpang atau penyalahgunaan dana yang dilakukan terhadap pajak yang dibayar oleh wajib pajak (Irawan, 2013). Lemahnya sistem dalam perpajakan menyebabkan terjadinya penyelewengan pajak. Terdapat beberapa kasus mafia pajak yang terungkap



di Indonesia seperti kasus Gayus, kasus Dhana Widyatmika dan kasus-kasus lainnya (Fitriani, 2019). Keputusan untuk menghindari pajak dan melakukan kegiatan informal dipengaruhi oleh kebijakan penegakan pajak



yaitu



hukuman



penghindaran



pajak.



Penipuan



keuangan adalah fenomena yang sangat dinamis dan sering terjadi dalam hal mengurangi pembayaran biaya pajak (Stankevicius & Leonas, 2015). Menurut Yamin (2009) cara seseorang melakukan penyelewengan pajak adalah dengan tidak mentaati peraturan karena



masyarakat



memiliki



budaya



melakukan



penyimpangan. Apabila seseorang tidak dapat melakukan kebohongan terhadap orang lain, maka seseorang terebut merasa tidak puas.



2.1.5



Tri Pantangan Tamansiswa Tamansiswa sebagai badan perjuangan dan sebagai tuntutan sejarah, berikut falsafah dan ideologi, asas, pendidikan dan kebudayaan yang dipangkunya, dimana Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau sekarang dikenal dengan



Ki



Tamansiswa.



Hadjar



Dewantara



Tamansiswa



adalah



tokoh



memperjuangkan



pendiri



nilai-nilai



kebudayaan mulia agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap warga masyarakat. Adapun



nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi Tamansiswa meliputi kesederhanaan, kejujuran, kekeluargaan, jiwa merdeka, jiwa kebangsaan, Tut Wurihandayani, sikap laku Among, pendidikan



nasional,



pendidikan



demokrasi,



Trilogi



kepemimpinan, Tri pusat pendidikan, Tri Pantangan, asas Trikon dan masyarakat tertib damai (Boentarsono, 2018). Tri pantangan terdiri dari pantang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang, pantang menyalahgunakan keuangan dan pantang melanggar kesusilaan (Wiryapranoto, 2017). Menurut Wijayanti (2018) tri pantangan Tamansiswa dijelaskan sebagai berikut : 1.



Larangan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki Larangan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki adalah seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang atau menjabat suatu jabatan tertentu, tidak diperbolehkan menyalahgunakan jabatan tersebut untuk bertindak tidak jujur.



2.



Larangan penyelewengan keuangan Larangan



penyelewengan



keuangan



termasuk



larangan tak tertulis, bahwa ketua perguruan menjabat sebagai ketua bagian perbendaharaan atau istri ketua perguruan



menjabat



sebagai



ketua



bagian



perbendaharaan. Hal ini berarti terdapat unsur transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab yang



diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan, sehingga uang dapat digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan rakyat. 3.



Larangan pelanggaran kesusilaan Larangan pelanggaran kesusilaan adalah seseorang yang berbudi pekerti luhur sejogjanya menjunjung tinggi



norma-norma



kesusilaan,



sehingga



hidup



termasuk



tidak



akan



norma



melakukan



kecurangan dalam bentuk apapun.



2.1.6



Gender Menurut Nurachmi (2020) gender adalah suatu konsep analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi, menggambarkan maupun menjelaskan perbedaan antara lakilaki dan perempuan. Perbedaan persepsi antara masingmasing individu dengan individu lain dapat dipengaruhi oleh beberapa hal yang erat kaitannya dengan psikologis seseorang. Psikologis tersebut dapat dilihat dari adanya perbedaan gender (Sofha & Utomo, 2018). Perbedaan gender laki-laki dan perempuan menurut Samroh (2019) adalah sebagai berikut :



Tabel 2.1 Perbedaan Sex dan Gender Identifikasi Ciri biologis



Laki-Laki Penis, jakun



Perempuan Vagina, payudara



Sifat Tatap, tidak dipertukarkan



dapat dan



Kategori Sex



dan sperma



Sifat/ Karakter



Rasional, kuat, cerdas, pemberani, superior dan maskulin.



(ASI), ovum, rahim, haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Emosional, lemah, bodoh, penakut, inferior dan feminine.



kodrati Tuhan.



pemberian



Dibentukkan oleh masyarakat, disosialisasikan, dimiliki oleh laki-laki dan perempuan dan dapat berubah sesuai kebutuhan.



Menurut Dharma (2016) sosialisasi awal dalam sebuah pekerjaan dan kebutuhan-kebutuhan peran lainnya menjadikan adanya



perbedaan antara pria dan wanita.



Penilaian untuk menyikapi suatu perilaku penggelapan pajak maka laki-laki dan perempuan mempunyai jawaban yang berbeda. 2.1.7



Sikap Moral Menurut Habibie (2017) sikap merupakan sebuah evaluasi kepercayaan atas perasaan positif maupun negatif dari seseorang jika akan melakukan perilaku yang diinginkan maupun ditentukan. Kata sikap sering diterjemahkan attitude yang merupakan sikap perasaan, sikap yang disertai dengan kecenderungan bertindak sesuai dengan sikap terhadap objek tadi (Muis, 2019). Jadi sikap adalah kesediaan bereaksi terhadap sesuatu hal, kesiapan seseorang terhadap hal-hal tertentu untuk bertindak.



Gender



Sikap moral adalah penilaian moral atau penilaian antara perilaku yang baik dan yang buruk yang berfungsi sebagai motivasi atau tindakan. Seseorang memiliki karakter sikap moral bervariasi antara individu satu dengan individu yang lain yang mengarah pada perbedaan perkembangan pola penilaian, prespektif, rasa dan tindakan (Robbins, 2020). Oleh karena itu, sikap moral dengan moral pajak memiliki definisi yang sama yaitu motivasi atau tindakan untuk membayar pajak atau kepercayaan dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan membayar pajak. Menurut Robbins & Kiser (2020) terdapat mekanisme moralitas dasar yang menjelaskan variasi dalam kepatuhan pajak, antara lain : 1. Keharusan moral Keharusan moral adalah prinsip atau tugas intrinsik yang diturunkan dari penilaian dan sikap moral yang memotivasi



tindakan yang seharusnya atau harus



dilakukan secara independen dari situasi tersebut. Oleh karena itu, keharusan moral dalam hal ini merupakan kewajiban dan kewajiban instrinsik wajib pajak untuk membayar pajaknya karena hal itu secara moral benar untuk dilakukan. 2. Keselarasan moral



Seseorang yang menyelaraskan diri dengan nilai-nilai dan moral yang dianut maka mereka memiliki niat baik terhadap perilakunya. Nilai dan moral sangat terkait dengan diri dan membantu membentuk pribadi dalam pengambilan keputusan. Kepatuhan pajak tergantung pada karakteristik yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.



2.1.8



Persepsi Tindakan Korupsi Istilah korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, merugikan pihak lain yang dilakukan baik perseorangan maupun korporasi. Menurut Utami (2016) bahwa korupsi adalah tindakan atau cara memperkaya diri sendiri yang melawan



hukum



dan



merugikan



pihak



lain,



serta



menyebabkan kerugian pada kas negara. Menurut Litina & Palivos (2016) korupsi adalah tindakan yang menimbulkan beberapa bentuk hukuman, seseorang yang terlibat mencoba untuk menyembunyikan aktivitas korupsi mereka dan upaya untuk menyembunyikan aktivitas dalam menyiratkan biaya. Kasus korupsi seperti tindakan



penyuapan,



penyalahgunaan



anggaran



dan



penyalahgunaan perjanjian lisensi merupakan kasus yang



melibatkan pemerintah daerah (Alfada, 2019). Kasus korupsi yang terungkap hingga kini, mengakibatkan timbulnya persepsi negatif di kalangan wajib pajak. Menurut Robbins dan Timothy (2009) dalam Budiarti & Sukartha (2015) persepsi memiliki arti sebagai proses individu dalam menilai dan memberikan interpretasi yang menggambarkan kesannya terhadap fenomena yang telah terjadi dalam lingkungan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi tujuh macam yaitu : 1. Perbuatan yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan 3) 2. Suap menyuap (Pasal 5 (1) a,b 5 (2) 6 (1) a,b 6 (2), 11, 12 (a,b,c,d) dan 13) 3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8,9,10 (a,b,c)) 4. Pemerasan (Pasal 12 (e,f,g)) 5. Perbuatan curang (Pasal 7 (1) a,b,c,d 7 (2), 12 (h)) 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 (i)) 7. Gratifikasi (Pasal 12 B dan Pasal 12 C)



2.1.9



Tingkat Kepercayaan



Menurut Nurkholis et al. (2020) kepercayaan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak. Kepercayaan merupakan situasi seseorang mengenai kondisi mental dan konteks sosialnya (Ulfa, 2015). Menurut digambarkan



Kogler



sebagai



et orang



al. yang



(2013) sangat



kepercayaan dipercaya,



berorientasi pada layanan dan tertarik pada mendukung warga negara. Menurut Sitardja & Waluyo (2020) ada tiga faktor yang membentuk kepercayaan seseorang terhadap orang lain yaitu kemampuan (ability), kebaikan hati (benevolence) dan integritas (integrity). Penjelasan mengenai tiga faktor tersebut yaitu : 1. Kemampuan (ability) Kemampuan mengacu pada kompetisi dan karakteristik organisasi dalam mempengaruhi dan mengotorisasi wilayah yang spesifik. 2. Kebaikan hati (benevolence) Kebaikan hati adalah kemauan suatu organisasi dalam memberikan kepuasan sehingga menciptakan saling menguntungkan antara diri sendiri dengan konsumen. 3. Integritas (integrity)



Integritas berkaitan dengan bagaimana perilaku atau kebiasaan, tindakan-tindakan dan nilai-nilai organisasi dalam menjalankan bisnisnya.



2.2 Penelitian Terdahulu Tabel 2.2 Daftar Penelitian Terdahulu No 1.



Peneliti Wijaya (2020)



Judul Sosialisasi Penanaman Mindset Pendidikan Anti Korupsi Pada Anak Usia Dini Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor No. 28 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi



Variabel Pendidikan antikorupsi



Hasil Pelaksanaan pendidikan antikorupsi dapat dilakukan dengan pembelajaran pendidikan antikorupsi dan pembiasaan sikap antikorupsi di lingkungan sekolah.



2.



Wijayanti (2018)



Pendidikan Anti Korupsi dalam Prespektif Ajaran Ki Hadjar Dewantara



1) Pendidikan 2) Antikorupsi 3) Ajaran Ki Hadjar Dewantara



Pendidikan antikorupsi dilakukan dalam upaya mencegah tindakan korupsi yang merajalela. Ki Hadjar Dewantara telah sejak lama melakukan pendidikan antikorupsi melalui ajaranajarannya antara lain : Tri Pantangan, Tri Ngo, Tri Pusat Pendidikan, Tri Hayu, Tri N, metode among dan Trilogi Kepemimpinan yang dapat membentuk karakter warga negara yang baik



dan memiliki sikap antikorupsi. 3.



Burhanuddin (2017)



Anti-Corruption Education Based On Triadic Center of Education



1) Pendidikan antikorupsi 2) Praktik korupsi 3) Pusat triadik pendidikan



Pendidikan antikorupsi dapat dilakukan melalui tri model pusat pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Praktik korupsi sangat bervariasi.



4.



Nurachmi (2020)



Pengaruh Gender, Religiusitas dan Love of Money Terhadap Penggelapan Pajak



1) 2) 3) 4)



Gender Religiusitas Cinta uang Penggelapan Pajak



Gender berpengaruh signifikan terhadap etika penggelapan pajak. Religiusitas tidak berpengaruh signifikan terhadap etika penggelapan pajak. Cinta uang berpengaruh signifikan terhadap etika penggelapan pajak.



5.



Ningrum et al. (2018)



Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance dengan Gender Sebagai Variabel Moderasi



1) Corporate Social Responsibility 2) Gender 3) Tax avoidance



Corporate social responsibility berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Gender berpengaruh negatif secara signifikan terhadap penghindaran pajak.



6.



Jarboui et al. (2020)



Tax Avoidance : Do board Gender Diversity and Sustainability Performance Make a Difference?



1) Sustainability performance 2) Board gender diversity 3) Corporate sosial responsibility 4) Tax avoidance



Kinerja keberlanjutan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Gender berpengaruh negatif terhadap



penghindaran pajak. 7.



Bruner et al., (2017)



The Role of Gender in The Provision of Public Goods Through Tax Compliance



1) Gender 2) Tax compliance



Terdapat bukti signifikan perbedaan gender dalam kepatuhan pajak dan kemauan untuk berkontribusi pada barang publik. Kepatuhan pajak lebih besar bagi perempuan daripada lakilaki. Laki-laki lebih bersedia berkontribusi untuk kepentingan publik.



8.



Robbins & Kiser (2020)



State coercion, moral attitudes and tax compliance : Evidence from a national factoria; survey experiment of income tax evasion



1) State coercion 2) State reciprocity 3) Moral attitudes 4) Tax compliance 5) Tax evasion



Paksaan negara berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat. Timbal balik negara berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat. Sikap moral menjadi penentu untuk menghindari pajak dan melakukan penipuan pajak.



9.



Pratama et al., (2020)



Pengaruh Money Ethics, Etika Wajib Pajak, Religiusitas Intrinsik dan Ekstrinsik dan Tax Morale Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Tax Evasion



1) Etika uang 2) Etika 3) Religiusitas intrinsik dan ekstrinsik 4) Moral Pajak 5) Penggelapan pajak



Etika uang berpengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. Etika wajib pajak berpengaruh



negatif dan signifikan terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. Religiusitas intrinsik dan ekstrinsik berpengaruh negatif dan signifikan terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. Moral pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. 10.



Yurika (2016)



Pengaruh Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Keadilan Pajak, Ketepatan Pengalokasian Pajak, Teknologi Sistem Perpajakan dan Tax Morale Terhadap Tax Evasion



1) Kemungkinan terdeteksinya kecurangan 2) Keadilan pajak 3) Ketepatan pengalokasian pajak 4) Teknologi sistem perpajakan 5) Tax morale 6) Tax evasion



Kemungkinan terdeteksi kecurangan berpengaruh negatif signifikan terhadap tax evasion. Keadilan pajak berpengaruh negatif signifikan terhadap tax evasion. Ketepatan pengalokasian pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap tax evasion Teknologi sistem perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap tax evasion. Tax morale berpengaruh negatif terhadap



tax evasion. 11.



Zirman (2015)



Pengaruh Penegakan Hukum dan Gender Terhadap Penggelapan Pajak Dimediasi Oleh Moral Pajak



1) Penegakan hukum 2) Gender 3) Moral Pajak 4) Penggelapan Pajak



Penegakan hukum berpengaruh positif terhadap moral pajak. Gender tidak berpengaruh terhadap moral pajak. Moral pajak terbukti berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Moral Pajak memediasi secara penuh hubungan penegakan hukum dengan penggelapan pajak. Moral pajak tidak terbukti memediasi pengaruh gender terhadap penggelapan pajak.



12.



Litina & Palivos (2016)



Corruption, tax evasion and social values



1) Corruption 2) Tax evasion 3) Social stigma



Tingginya tingkat korupsi berpengaruh pada penggelapan pajak. Pentingnya nilainilai sosial dan kepercayaan pada kepatuhan.



13.



Budiarti Sukartha (2015)



Faktor Eksternal dan Internal yang Memengaruhi Motivasi dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan



1) Persepsi kasus korupsi 2) Gender 3) Norma moral 4) Motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan



Persepsi kasus korupsi berpengaruh negatif pada motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Gender berpengaruh pada motivasi dalam memenuhi kewajiban



&



perpajakan. Norma moral berpengaruh positif pada motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 14.



Wibisono (2017)



Analisis Persepsi Korupsi Pajak dan Iklim Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan



1) Persepsi korupsi 2) Iklim organisasi 3) Kepatuhan pajak



Persepsi korupsi berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Iklim organisasi berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.



15.



Irawan (2020)



Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak dan Persepsi Keadilan Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kepercayaan Sebagai Variabel Intervening



1) Persepsi korupsi 2) Persepsi keadilan sistem perpajakan 3) Kepatuhan pajak



Persepsi korupsi berpengaruh pada kepatuhan pajak. Persepsi keadilan sistem perpajakan berpengaruh pada kepatuhan pajak.



16.



Kanagaretnam et al. (2018)



Societal Trust and Corporate Tax Avoidance



1) 2) 3) 4)



Societal trust Tax avoidance Tax evasion Legal institutions 5) Capital market pressure



Kepercayaan masyarakat berhubungan negatif dengan penghindaran pajak. Ketika lembaga hukum di suatu negara lebih kuat maka kepercayaan dan penghindaran pajak rendah. Ketika tekanan pasar modal di suatu negara lebih kuat maka kepercayaan dan penghindaran pajak tinggi.



17.



Sitardja & Waluyo (2020)



Pengaruh Terhadap



1) Kepercayaan 2) Penghindaran



Kepercayaan berpengaruh



Trust Tax



Avoidance



18.



Nurkholis al. (2020)



19.



Ulfa (2015)



20.



Batrancea al. (2019)



et



et



pajak



secara negatif terhadap penghindaran pajak.



Tax Evasion and Service-Trust Paradigm : A Metaanalysis



1) Service quality 2) Public trust 3) Tax Evasion



Peningkatan kualitas pelayanan efektif untuk mengurangi tingkat penggelapan pajak. Kepercayaan publik dengan penggelapan pajak berpengaruh signifikan negatif.



Pengaruh Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Teknologi dan Informasi Perpajakan dan Kepercayaan pada Otoritas Pemerintah Terhadap Penggelapan Pajak



1) Kemungkinan terdeteksinya kecurangan 2) Teknologi dan informasi perpajakan 3) Kepercayaan pada otoritas pemerintah 4) Penggelapan pajak



Kemungkinan terdeteksinya kecurangan secara parsial berpengaruh dan signifikan terhadap penggelapan pajak. Teknologi dan informasi perpajakan secara parsial berpengaruh dan signifikan terhadap penggelapan pajak. Kepercayaan pada otoritas pemerintah secara parsial berpengaruh dan signifikan terhadap penggelapan pajak.



Trust and Power Determinants of Tax Compliance Across 44 Nations



1) Trust 2) Power 3) Tax compliance 4) Tax evasion



Kepercayaan pada otoritas meningkatkan niat kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak.



Kekuasaan pada otoritas meningkatkan niat kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak. 21.



Faizal et (2017)



al.



Perception on Justice, Trust and Tax Compliance Behavior in Malaysia



1) Distributive justice 2) Procedural justice 3) Restributive justice 4) Trust 5) Tax compliance



Persepsi keadilan (keadilan distributif, keadilan prosedural dan keadilan retributif) mempengaruhi pemenuhan pajak. Kepercayaan terhadap otoritas pajak mempengaruhi pemenuhan pajak.



2.3 Pengembangan Hipotesis 2.3.1



Pengaruh Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Ajaran Ki Hadjar Dewantara yaitu tri pantangan Tamansiswa meliputi pantang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang, pantang menyalahgunakan keuangan dan pantang melanggar kesusilaan (Boentarsono, 2018). Tri pantangan itu sangat penting untuk membina masyarakat Tamansiswa, sebab dengan menganut pedoman tersebut, akan selamat dalam menjalankan kehidupan dunia ini. Tri



pantangan



menyalahgunakan



yang



kekuasaan



pertama yang



yaitu



larangan



dimiliki.



Menurut



Wijayanti (2018) larangan menyalahgunakan kekuasaan yang



dimiliki maksudnya adalah seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang atau menjabat suatu jabatan tertentu, tidak diperbolehkan menyalahgunakan jabatan tersebut untuk bertindak tidak jujur. Wajib pajak yang memiliki kekuasaan atau wewenang akan merasa bahwa dirinya tidak perlu membayar pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak merasa banyak orang yang takut terhadap dirinya karena kekuasaannya sehingga tidak ada yang berani untuk menegurnya akibatnya wajib pajak memiliki niat untuk melakukan



penyelewengan



pajak.



Namun,



dengan



memahami larangan ini maka seseorang akan dengan sadar untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kedua, larangan penyelewengan keuangan. Menurut Wijayanti (2018) larangan ini termasuk larangan tak tertulis, bahwa ketua perguruan menjabat sebagai ketua bagian perbendaharaan atau istri ketua perguruan menjabat sebagai ketua bagian perbendaharaan. Hal ini berarti terdapat unsur transparansi,



akuntabilitas



dan



tanggung



jawab



yang



diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan, sehingga uang dapat digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan rakyat. Wajib pajak di masa mendatang tentu harus melaporkan pajak dengan jujur, tidak diperkenankan memiliki niat melakukan penyelewengan pajak, tindakan



korupsi serta melanggar hukum. Penyelewengan pajak tentu akan menghambat perkembangan pembangunan nasional. Ketiga, pantang melanggar kesusilaan atau larangan pelanggaran kesusilaan. Menurut Wijayanti (2018) larangan pelanggaran kesusilaan adalah seseorang yang berbudi pekerti luhur sejogjanya menjunjung tinggi norma-norma hidup termasuk norma kesusilaan. Seseorang tidak akan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun serta bertindak merugikan orang lain apabila hidupnya berdasarkan norma. Sebagai wajib pajak di masa yang akan datang dalam pelaporan dan membayar pajak tidak boleh melanggar kesusilaan dan harus mampu mengendalikan diri untuk berperilaku jujur, agar dapat membayar pajak sesuai dengan peraturan. Tindakan korupsi dapat diatasi dengan adanya pendidikan antikorupsi dalam pendidikan. Menurut Ki Hadjar Dewantara pendidikan adalah upaya memajukan budi pekerti, pikiran dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya, dalam Tamansiswa bagian ini tidak boleh dipisah-pisahkan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup (Wijaya, 2020). Penelitian yang dilakukan oleh Burhanuddin (2017) bahwa pencegahan antikorupsi dan pendidikan antikorupsi dapat dilakukan melalui tri model pusat pendidikan Ki Hadjar Dewantara.



Faktor ini akan berpengaruh negatif jika mahasiswa memahami betul tri pantangan Tamansiswa bahwa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang seharusnya tidak memiliki niat untuk melakukan penyelewengan pajak dan menjauhi perbuatan yang melawan hukum. Berdasarkan kajian teoritis tersebut, maka dapat ditarik hipotesis sebagai berikut : H1 : Pemahaman tri pantangan Tamansiswa berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



2.3.2



Pengaruh



Gender



Terhadap



Niat



Melakukan



Penyelewengan Pajak Menurut Nurachmi (2020) gender adalah suatu konsep analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi, menggambarkan maupun menjelaskan perbedaan antara lakilaki dan perempuan. Perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan dalam persepsi etis atau tidaknya suatu perilaku. Laki-laki dan perempuan akan memberikan penilaian yang berbeda dalam memberikan suatu penilaian terhadap etis atau tidaknya suatu tindakan menurut pandangan psikologi. Pada kasus persepsi etika penggelapan pajak, laki-laki lebih banyak ditemukan berperilaku menyimpang dan melanggar aturan serta tata cara perpajakan. Hal ini dibuktikan



bahwa



seorang



perempuan



lebih



berani



menunjukkan sikap yang etis dengan melawan penggelapan pajak dibandingkan dengan laki-laki (Sofha & Utomo, 2018). Menurut Ningrum et al. (2018) mengatakan bahwa secara parsial gender berpengaruh negatif terhadap tax avoidance.



Semakin



banyaknya



perempuan



dalam



perusahaan maka perusahaan tidak akan melakukan praktik tax avoidance. Sejalan dengan penelitian Jarboui et al. (2020) mengatakan bahwa kehadiran perempuan di perusahaan berdampak negatif pada penghindaran pajak. Perempuan lebih patuh dibandingkan laki-laki dalam membayar pajak, karena perempuan lebih berani untuk melawan penggelapan pajak. Berdasarkan kajian teoritis tersebut, maka dapat ditarik hipotesis sebagai berikut : H2 : Gender berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



2.3.3



Pengaruh Sikap Moral Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Menurut Habibie (2017) sikap merupakan sebuah perilaku



yang



diinginkan



dengan



evaluasi



sebuah



kepercayaan atas perasaan positif maupun negatif dari seseorang. Kata sikap sering diterjemahkan attitude yang merupakan sikap perasaan, sikap yang disertai dengan



kecenderungan bertindak sesuai dengan sikap terhadap objek tadi (Muis, 2019). Sikap moral adalah motivasi atau tindakan untuk membayar pajak atau kepercayaan dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan membayar pajak. Menurut Zirman (2015) bahwa sikap moral pajak terbukti berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Artinya semakin tinggi moral seseorang, maka semakin patuh orang itu terhadap pajak dan tidak berniat melakukan penggelapan pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Pratama et al. (2020) dan Yurika (2016) juga menemukan bahwa moral pajak berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Semakin tinggi moral pajak yang dimiliki wajib pajak, maka penggelapan pajak akan semakin rendah. Dengan kata lain, wajib pajak akan menolak melakukan penggelapan pajak jika mereka



memiliki



motivasi



untuk



membayar



pajak.



Berdasarkan kajian teoritis tersebut, maka dapat ditarik hipotesis sebagai berikut : H3 : Sikap moral berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



2.3.4



Pengaruh Persepsi Tindakan Korupsi Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak



Korupsi adalah cara memperkaya diri sendiri dengan tindakan yang melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian pada kas negara (Utami, 2016). Menurut Litina & Palivos (2016) korupsi adalah tindakan yang menimbulkan beberapa bentuk hukuman, seseorang yang terlibat mencoba untuk menyembunyikan aktivitas korupsi mereka dan upaya untuk menyembunyikan aktivitas dalam menyiratkan biaya. Budiarti & Sukartha (2015) mengemukakan bahwa persepsi kasus korupsi berpengaruh negatif pada motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Semakin kecil persepsi kasus korupsi maka akan memperbesar motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak melakukan penyelewengan pajak. Ketika wajib pajak merasa bahwa pajak yang dibayarkan telah digunakan semestinya untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan segelintir koruptor maka wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian



yang



dilakukan



Wibisono



(2017)



mengatakan bahwa persepsi tindakan korupsi berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak. Ketika wajib pajak memiliki persepsi yang baik terhadap pemerintah dalam hal ini fiskus maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Pengelolaan uang pajak yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas pajak yang kompeten dan tidak korupsi akan membuat wajib



pajak enggan untuk menggelapkan pajak. Selain itu, Mujiyati et al. (2018) juga mengatakan bahwa sistem perpajakan terhadap persepsi mengenai etika penggelapan menunjukkan hasil



negatif.



Adanya



sistem



perpajakan



yang



baik



pengelolaan uang pajak yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas pajak yang kompeten dan tidak korupsi dan prosedur yang



mudah



membuat



wajib



pajak



enggan



untuk



menggelapkan pajak. Berdasarkan kajian teoritis tersebut, maka dapat ditarik hipotesis sebagai berikut : H4 : Persepsi tindakan korupsi berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



2.3.5



Pengaruh



Tingkat



Kepercayaan



Terhadap



Niat



Melakukan Penyelewengan Pajak Nurkholis et al. (2020) mendefinisikan kepercayaan (trust) merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi upaya penghindaran pajak. Kepercayaan merupakan kondisi mental yang didasarkan oleh situasi seseorang dan konteks sosialnya (Ulfa, 2015). Pada penelitian yang dikemukakan Nurkholis et al. (2020)



bahwa



trust



berpengaruh



negatif



terhadap



penggelapan pajak. Penelitiannya menyimpulkan bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menghambat



penghindaran pajak. Semakin meningkatnya kepercayaan maka akan menurunkan tindakan penggelapan pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Sitardja & Waluyo (2020) dan Kanagaretnam et al. (2018) juga mengatakan bahwa trust berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini berarti semakin tinggi trust, maka semakin rendah tindakan penghindaran pajak yang dilakukan. Hal ini memperkuat bahwa trust adalah hal yang penting bagi wajib pajak karena membentuk kesan baik terhadap reputasi Dirjen Pajak. Berdasarkan kajian teoritis tersebut, maka dapat ditarik hipotesis sebagai berikut : H5 : Tingkat kepercayaan berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



2.4 Kerangka Pikir Penelitian Kerangka pikir penelitian menggambarkan pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan mengenai pengaruh pemahaman tri pantangan Tamansiswa, sikap moral, gender, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Maka secara skematis kerangka pikir dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut :



Gambar 2.1 Kerangka Pikir Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1)



Gender (X2)



Sikap Moral (X3)



Persepsi Tindakan Korupsi (X4)



H1



(-)



H2



(-) (-)



H3 H4



(-)



H5



(-)



Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Y)



Tingkat Kepercayaan (X5)



Pemahaman tri pantangan Tamansiswa berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Hal tersebut terjadi karena semakin tinggi pemahaman seseorang mengenai tri pantangan Tamansiswa, maka semakin rendah niat melakukan peyelewengan pajak. Semakin paham betul mahasiswa UST mengenai tri pantangan Tamansiswa, maka mereka akan menganggap bahwa penyelewengan pajak adalah tindakan yang melanggar tri pantangan Tamansiswa. Ki Hadjar Dewantara telah mengajarkan bagaimana untuk bersikap jujur sehingga memiliki sikap anti terhadap korupsi melalui ajaran tri pantangan tersebut (Wijayanti, 2018). Gender



berpengaruh



negatif



terhadap



niat



melakukan



penyelewengan pajak. Menurut Ningrum et al. (2018) dan Jarboui et al. (2020) mengatakan bahwa perempuan lebih patuh dibandingkan lakilaki dalam membayar pajak. Hal ini berarti perempuan cenderung untuk patuh dalam membayar pajak dan tidak memiliki niat melakukan



penyelewengan pajak karena berani untuk melawan penggelapan pajak dibandingkan laki-laki. Sikap moral berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Pratama et al. (2020) dan Yurika (2016) mengatakan semakin tinggi moral pajak yang dimiliki wajib pajak, maka penggelapan pajak akan semakin rendah. Hal ini berarti sebagai wajib pajak di masa mendatang, ketika mahasiswa UST memiliki sikap moral yang tinggi maka mereka tidak memiliki niat untuk melakukan penyelewengan pajak. Persepsi tindakan korupsi berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Wibisono (2017) mengatakan ketika wajib pajak memiliki persepsi yang baik terhadap pemerintah dalam hal ini fiskus maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Ketika mahasiswa UST memiliki persepsi bahwa pengelolaan uang pajak dapat dipertanggungjawabkan, petugas pajak yang kompeten dan tidak korupsi maka mereka enggan untuk menggelapkan pajak, karena mereka yakin bahwa pajak telah digunakan sebagaiman mestinya. Tingkat



kepercayaan



berpengaruh



negatif



terhadap



niat



melakukan penyelewengan pajak. Nurkholis et al. (2020) mengatakan bahwa semakin tinggi kepercayaan, maka semakin rendah tindakan penggelapan pajak yang dilakukan. Ketika tingkat kepercayaan mahasiswa UST kepada kinerja atau pemerintah tinggi maka akan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dapat menurunkan tindakan penggelapan pajak.



BAB III METODE PENELITIAN



3.1 Sifat Penelitian Penelitian yang akan dilakukan ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menguji teori secara objektif dengan cara memeriksa atau meneliti hubungan antar variabel-variabel (Supratiknya, 2015). Selain



itu, penelitian ini juga menggunakan desain survey. Menurut Supratiknya (2015) mengemukakan desain survey merupakan salah satu strategi dalam jenis penelitian kuantitatif untuk menghasilkan suatu deskripsi numerik tentang pendapat, sikap atau tingkah laku sebuah populasi. Hal tersebut dilakukan dengan cara meneliti salah satu atau lebih sampel dari populasi tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan menjelaskan pengaruh pemahaman tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Penelitian ini mengkaji bagaimana keterkaitan suatu variabel dengan variabel lain. Sifat penelitian



ini



menggunakan



pendekatan



kuantitatif,



dengan



menggunakan data primer. Data primer tersebut dikumpulkan dan diperoleh oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya dengan menyebar kuisioner kepada responden dengan kriteria yang telah ditetapkan.



3.2 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Menurut Hartono (2013) definisi operasi adalah menjelaskan karakteristik dari objek (properti) kedalam elemen-elemen (element) yang dapat diobservasi yang menyebabkan konsep dapat diukur dan dioperasionalkan di dalam riset. Definisi operasional menjadi variabel yang dapat diukur melalui penentuan construct.



Penelitian ini menggunakan 5 (lima) variabel bebas dan 1 (satu) variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pemahaman tri pantangan Tamansiswa (X1), gender (X2), sikap moral (X3), persepsi tindakan korupsi (X4) dan tingkat kepercayaan (X5). Kemudian variabel terikat yang digunakan dalam penelitian ini adalah niat melakukan penyelewengan pajak (Y). 3.2.1 Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa Menurut Suratman (1984) dalam Lestari (2012) menyebutkan bahwa tri pantangan Tamansiswa merupakan usaha preventif agar suatu masyarakat tidak dilanda “bencana” keretakan hidup kekeluargaannya. Tri pantangan Tamansiswa meliputi pantang menyalahgunakan



kekuasaan



atau



wewenang,



pantang



menyalahgunakan keuangan dan pantang melanggar kesusilaan (Boentarsono, 2018). Instrumen yang digunakan untuk mengukur pemahaman tri pantangan Tamansiswa tersebut adalah pantang menyalahgunakan kekuasaan, pantang menyalahgunakan keuangan dan pantang melanggar kesusilaan. Indikator yang pertama yaitu pantang menyalahgunakan kekuasaan, maksudnya adalah adanya nafsu untuk berkuasa yang diwujudkan dengan keterlanjuran, maka akan terjadilah penyalahgunaan wewenang. Indikator yang kedua yaitu pantang menyalahgunakan keuangan, maksudnya adalah secara kodrati manusia memang memiliki nafsu kebendaan, yang bisa menjadi pendorong kearah penguasaan uang sebanyak-



banyaknya. Indikator yang ketiga yaitu pantang melanggar kesusilaan, maksudnya adalah pelanggaran kesusilaan akan terjadi apabila manusia sudah kehilangan kontrol atas dirinya atau tidak mampu mengendalikan diri. Variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa akan diukur dengan skala likert 5 point yang dimulai dari sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Semakin responden setuju mengenai pernyataan dalam kuesioner mengindikasikan bahwa



mahasiswa



Tamansiswa



paham



sehingga



betul



tidak



terhadap



memiliki



tri



niat



pantangan melakukan



penyelewengan pajak dan sebaliknya.



Tabel 3.1 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Variabel Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (Lestari, 2012)



Definisi Operasional Tri pantangan Tamansiswa merupakan usaha preventif agar suatu masyarakat tidak dilanda “bencana” keretakan hidup kekeluargaannya (Lestari, 2012)



Indikator 1. 2. 3.



Pantang Menyalahgunakan Kekuasaan Pantang Menyalahgunakan Keuangan Pantang Melanggar Kesusilaan



Skala Likert



3.2.2 Gender Menurut Nurachmi (2020) gender adalah suatu konsep analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi, menggambarkan



maupun menjelaskan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan dalam persepsi etis atau tidaknya suatu perilaku. Menurut Nurachmi (2020) pada gender menggunakan variabel



dummy.



Variabel



dummy



adalah



variabel



yang



memerankan variabel gender, di mana konstruk nilai yang digunakan adalah skala biner. Kode yang diberikan adalah 0 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan. Tabel 3.2 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Variabel Gender (Nurachmi, 2020)



Definisi Operasional Gender adalah suatu konsep analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi, menggambarkan maupun menjelaskan perbedaan antara laki-laki dan perempuan (Nurachmi, 2020)



Indikator Laki-laki = 0 Perempuan = 1



Skala Variabel Dummy



3.2.3 Sikap Moral Menurut Habibie (2017) sikap merupakan sebuah evaluasi kepercayaan atas perasaan positif maupun negatif dari seseorang jika



akan



melakukan



perilaku



yang



diinginkan



maupun



ditentukan. Menurut Robbins & Kiser (2020) sikap moral adalah penilaian antara perilaku yang baik dan yang buruk yang berfungsi sebagai motivasi atau tindakan.



Instrumen yang digunakan untuk mengukur sikap moral diambil Habibie (2017) terdiri dari 4 (empat) indikator yaitu melanggar etika, perasaan bersalah, prinsip hidup, dan melanggar prosedur. Pada indikator yang pertama, yaitu melanggar etika dalam perpajakan maksudnya adalah keadaan di mana mahasiswa UST dapat mengetahui tindakan yang melanggar hukum, tindakan tidak etis dan tidak bermoral, dikarenakan mereka telah mengetahui akibat dari tindakan yang melanggar hukum, sehingga muncul niat tidak melakukan penyelewengan pajak. Pada indikator kedua yaitu perasaan bersalah dalam perpajakan maksudnya adalah keadaan dimana mahasiswa UST akan



merasa



bersalah



atau



menyesal



ketika



melakukan



penyelewengan pajak, dikarenakan mereka mengetahui bahwa akibat dari melakukan penyelewengan pajak dapat mempengaruhi penerimaan kas negara. Indikator yang ketiga yaitu prinsip hidup dalam perpajakan maksudnya adalah suatu keadaan di mana mahasiswa



UST



memiliki



pegangan



untuk



hidup



serta



berkomitmen untuk bersikap yang benar sesuai dengan petunjuk dan aturan-aturan yang berlaku, karena dalam hal ini dapat menghindari niat melakukan penyelewengan pajak. Indikator yang keempat yaitu melanggar prosedur dalam perpajakan maksudnya adalah suatu keadaan di mana setiap melakukan pembayaran pajak pasti ada prosedur yang harus diikuti, oleh karenanya sikap mahasiswa harus mampu memahami



dan mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, apabila mahasiswa UST dapat mengakses 4 (empat) indikator tersebut dapat dikatakan bahwa dalam diri mereka sendiri memiliki sikap moral yang baik sehingga tidak akan memiliki niat melakukan penyelewengan pajak. Variabel sikap moral akan diukur dengan skala likert 5 point yang dimulai dari sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Semakin responden setuju mengenai pernyataan dalam kuesioner mengindikasikan bahwa mahasiswa menganggap tingkat sikap moral tinggi sehingga tidak memiliki niat melakukan penyelewengan pajak dan sebaliknya. Tabel 3.3 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Variabel Sikap Moral (Robbins, 2020)



Definisi Operasional Sikap moral adalah penilaian moral atau penilaian antara perilaku yang baik dan yang buruk yang berfungsi sebagai motivasi atau tindakan (Robbins, 2020)



Indikator 1. Melanggar etika (Habibie, 2017) 2. Perasaan bersalah (Habibie, 2017) 3. Prinsip hidup (Habibie, 2017) 4. Melanggar prosedur (Habibie, 2017)



Skala Likert



3.2.4 Persepsi Tindakan Korupsi Menurut



Utami



(2016)



bahwa



korupsi



adalah



cara



memperkaya diri sendiri dengan tindakan yang melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian pada kas negara. Adanya persepsi yang baik terhadap pemerintah dalam hal ini fiskus maka



kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Adanya pengelolaan uang pajak yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas pajak yang kompeten dan tidak korupsi dan prosedur yang mudah membuat wajib pajak enggan untuk menggelapkan pajak. Instrumen yang digunakan untuk mengukur persepsi tindakan korupsi diambil dari Utami (2016) yang memiliki 3 (tiga) indikator, yaitu pengetahuan atas kasus korupsi pajak, kesadaran atas terjadinya kasus korupsi pajak dan penegakan hukum atas kasus korupsi pajak. Pada indikator yang pertama yaitu pengetahuan atas kasus korupsi pajak, maksudnya adalah apabila mahasiswa UST paham betul terhadap pengetahuan korupsi pajak maka mereka harus dapat menghindari perilaku korupsi. Indikator yang kedua yaitu kesadaran atas terjadinya kasus korupsi pajak maksudnya adalah mahasiswa UST harus sadar bahwa jika melakukan tindakan korupsi dapat mengurangi penerimaan pajak, sehingga mereka harus memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi pajak. Indikator yang ketiga yaitu penegakan hukum atas kasus korupsi pajak maksudnya adalah adanya penegakan hukum yang kuat maka akan membuat pemerintah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terhindar dari tindakan korupsi. Variabel persepsi tindakan korupsi akan diukur dengan skala likert 5 point yang dimulai dari sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Semakin responden setuju



mengenai pernyataan dalam kuesioner mengindikasikan bahwa mahasiswa menganggap tindakan korupsi rendah sehingga tidak memiliki niat melakukan penyelewengan pajak dan sebaliknya. Tabel 3.4 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Variabel Persepsi Tindakan Korupsi (Utami, 2016)



Definisi Operasional Korupsi adalah tindakan yang melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan merugikan pihak lain, serta menyebabkab kerugian pada kas negara (Utami, 2016)



Indikator 1. Pengetahuan atas kasus korupsi pajak (Utami, 2016) 2. Kesadaran atas terjadinya kasus korupsi pajak (Utami, 2016) 3. Penegakan hukum atas kasus korupsi pajak (Utami, 2016)



Skala Likert



3.2.5 Tingkat Kepercayaan Menurut Kirchler, Hoelzl dan Wahl (2008) dalam Basri (2013) mendefinisikan kepercayaan (trust) sebagai pendapat umum individu dan kelompok sosial bahwa otoritas pajak yang baik hati dan bekerja akan menguntungkan demi kebaikan bersama. Penentu kepatuhan pajak yaitu kepercayaan terhadap otoritas pemerintah dan kekuasaan dalam otoritas. Instrumen



yang



digunakan



untuk



mengukur



tingkat



kepercayaan diambil dari Kirchler (2007) dalam Basri (2013) terdiri dari 3 (tiga) indikator yaitu keadilan, kepuasan, dan tanggung jawab. Pada indikator pertama, yaitu keadilan dalam perpajakan maksudnya adalah dalam membayar pajak, wajib pajak harus dikenakan beban pajak yang sama dan proporsional



sesuai dengan manfaat dan kemampuan wajib pajak. Indikator yang kedua yaitu kepuasan dalam perpajakan maksudnya adalah bagaimana perasaan seseorang yang muncul setelah melakukan perbandingan terhadap apa yang ia harapkan setelah membayar pajak, baik itu rasa senang atau kecewa. Indikator yang keempat yaitu tanggung jawab, maksudnya adalah bahwa lembaga pemerintah telah bertanggung jawab dalam bertindak atas kepentingan bersama. Variabel tingkat kepercayaan akan diukur dengan skala likert 5 point yang dimulai dari sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Semakin responden setuju mengenai pernyataan dalam kuesioner mengindikasikan bahwa mahasiswa menganggap tingkat kepercayaan tinggi sehingga tidak memiliki niat melakukan penyelewengan pajak dan sebaliknya. Tabel 3.5 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Variabel Tingkat Kepercayaan (Kirchler, Hoelzl dan Wahl (2008) dalam Basri (2013))



Definisi Operasional Kepercayaan (trust) adalah sebagai pendapat umum individu dan kelompok sosial bahwa otoritas pajak yang baik hati dan bekerja akan menguntungkan demi kebaikan bersama (Kirchler, Hoelzl dan Wahl (2008) dalam Basri (2013))



3.2.6 Penyelewengan Pajak



Indikator 1. Keadilan (Basri, 2013) 2. Kepuasan (Basri, 2013) 3. Tanggung Jawab (Basri, 2013)



Skala Likert



Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah sikap atau cara mafia



pajak



yang



melakukan



proses



menyimpang



atau



penyalahgunaan dana yang dilakukan terhadap pajak yang dibayar oleh wajib pajak (Irawan, 2013). Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah penghindaran pajak dengan cara ilegal adalah penggelapan pajak (Fitriani, 2019). Instrumen penelitian yang digunakan untuk mengukur niat melakukan penyelewengan pajak diambil dari Irawan (2013) yang memiliki 6 (enam) indikator yaitu informasi, peristiwa, penting, menarik, fakta dan efek dari penyelewengan pajak. Pada indikator yang pertama yaitu informasi, maksudnya adalah sekumpulan data yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Indikator yang kedua yaitu peristiwa, maksudnya adalah kejadian mengenai tindakan yang melanggar hukum yang pernah terjadi. Indikator yang ketiga yaitu penting, maksudnya adalah tindakan penyelewengan pajak itu penting untuk diketahui, karena dengan mengetahui bentuk tindakan tersebut dapat mengurangi niat melakukan penyelewengan pajak. Indikator yang keempat



yaitu



menarik,



maksudnya



adalah



tindakan



penyelewengan pajak menarik untuk dipelajari dan dipahami. Indikator yang kelima yaitu fakta, maksudnya adalah bahwa tindakan penyelewengan pajak itu memang ada dan merupakan sebuah kejadian yang terjadi. Indikator yang kelima yaitu efek dari penyelewengan pajak, maksudnya adalah ketika mahasiswa



mengetahui efek atau dampak dari tindakan penyelewengan pajak maka mahasiswa cenderung tidak memiliki niat melakukan penyelewengan pajak, karena mereka sadar bahwa tindakan tersebut akan merugikan semua pihak. Variabel niat melakukan penyelewengan pajak akan diukur dengan skala likert 5 point yang dimulai dari sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Semakin responden setuju mengenai pernyataan dalam kuesioner mengindikasikan bahwa mahasiswa menganggap niat melakukan penyelewengan pajak



rendah



sehingga



tidak



memiliki



niat



melakukan



penyelewengan pajak dan sebaliknya. Tabel 3.6 Definisi Operasional dan Indikator Variabel Penelitian Variabel Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Irawan, 2013)



Definisi Operasional Penyelewengan pajak (tax fraud) adalah sikap atau cara mafia pajak yang melakukan proses menyimpang atau penyalahgunaan dana yang dilakukan terhadap pajak yang dibayar oleh wajib pajak (Irawan, 2013)



Indikator 1. Informasi (Irawan, 2013) 2. Peristiwa (Irawan, 2013) 3. Penting (Irawan, 2013) 4. Menarik (Irawan, 2013) 5. Fakta (Irawan, 2013) 6. Efek dari penyelewengan pajak (Irawan, 2013)



Skala Likert



3.3 Populasi, Sampel dan Teknik Pengambilan Sampel Populasi adalah keseluruhan elemen yang akan dijadikan wilayah generalisasi (Sugiyono, 2019). Populasi yang digunakan adalah seluruh



mahasiswa aktif prodi akuntansi angkatan 2018 dan 2019 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta yaitu sebanyak 432 mahasiswa . Sampel



adalah



bagian



dari



populasi



yang



jumlah



dan



karakteristiknya dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2019). Sampel yang digunakan adalah mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 prodi akuntansi di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan kepada mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 karena telah menempuh mata kuliah Ketamansiswaan 1 dan Ketamansiswaan 2. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah



convenience



sampling



termasuk



dalam



non-probability



sampling. Menurut Sekaran (2011) dalam Ulfa (2015) convenience sampling adalah pengambilan sampel yang besarnya peluang elemen untuk terpilih sebagai subjek tidak diketahui. Teknik ini merupakan pengumpulan informasi dari anggota populasi yang dengan senang hati bersedia memberikannya. Penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan Rumus Slovin yaitu sebagai berikut :



n=



N 2 1+ N e



Keterangan : n



= Jumlah sampel



N



= Jumlah populasi



e



= Batas toleransi kesalahan (error tolerance)



Maka untuk mengetahui sampel penelitian, dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut : n=



432 =81,203 atau 82 2 1+ 432(0,1)



Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka sampel penelitian yang digunakan berdasarkan populasi diatas adalah sebanyak 82 mahasiswa angkatan 2018 dan 2019.



3.4 Sumber dan Metode Pengumpulan Data Sumber data pada penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer. Data primer tersebut merupakan sumber data yang langsung dikumpulkan dan diperoleh oleh peneliti. Data primer tersebut diperoleh dari hasil menyebarkan kuesioner kepada responden dengan kriteria yang telah ditetapkan. Metode pengumpulan data ini menggunakan kuesioner (angket). Menurut Supratiknya (2015) kuesioner adalah instrumen atau alat pengumpul data yang bertujuan menyajikan pertanyaan atau informasi tertentu kepada responden baik tertulis maupun menggunakan gambar yang selanjutnya responden akan memberikan jawaban secara tertulis, dapat dengan cara membubuhkan tanda cek pada kolom di depan salah satu jawaban, melingkari jawaban yang dipilih atau menuliskan sendiri jawaban berupa sebuah kata, kalimat atau rangkaian kalimat tertentu. Pertanyaan kuesioner terdiri dari 6 (enam) bagian yaitu pemahaman tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi, tingkat kepercayaan dan niat melakukan penyelewengan pajak.



Kuesioner ini akan diberikan kepada mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 prodi akuntansi di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, lalu responden diminta untuk mengisi kuesioner yang telah diberikan sebagai alat untuk mengukur niat mahasiswa untuk melakukan penyelewengan pajak yang ada di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.



3.5 Tempat dan Waktu Pengambilan Data Tempat penelitian ini dilakukan di perguruan tinggi Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Waktu pelaksanaan penelitian dilakukan selama satu bulan di tahun 2021.



3.6 Pengembangan Instrumen Penelitian Instrumen penelitian adalah suatu alat yang digunakan untuk mengukur fenomena alam maupun sosial yang diamati (Sugiyono, 2019). Secara spesifik semua fenomena ini disebut variabel penelitian. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menghasilkan data yang akurat. Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiyono, 2019). Variabel yang digunakan dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan skala likert 5 poin. Skala ini digunakan untuk mengukur respons subjek ke dalam 5 poin skala dengan interval yang sama (Hartono, 2013). Tabel 3.7 Skor Skala Likert Jawaban



Skor



Jawaban



Skor



Pernyataan Positif Sangat Setuju Setuju Netral Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Sumber : Sugiyono (2019)



Pernyataan Negatif Sangat Setuju Setuju Netral Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju



5 4 3 2 1



1 2 3 4 5



Pengembangan instrumen penelitian ini dapat dipermudah dengan cara peneliti menggunakan kisi-kisi instrumen. Berikut merupakan tabel kisi-kisi instrumen variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa, sikap moral, persepsi tindakan korupsi, tingkat kepercayaan dan niat melakukan penyelewengan pajak. Tabel 3.8 Kisi-kisi Instrumen Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa Variabel



Indikator



PemahamanTri Pantangan Tamansiswa



1. Pantang Menyalahgunakan Kekuasaan 2. Pantang Menyalahgunakan Keuangan 3. Pantang Melanggar Kesusilaan



Nomor Butir Positif Negatif 2 1



Jumlah 2



3



4,5



3



6,7



-



2



Tabel 3.9 Kisi-kisi Instrumen Sikap Moral Variabel Sikap Moral



Indikator 1. 2. 3. 4.



Melanggar etika Perasaan bersalah Prinsip hidup Melanggar prosedur



Nomor Butir Positif Negatif 8,9 10,11 12,13 15 14



Jumlah 2 2 2 2



Tabel 3.10 Persepsi Tindakan Korupsi Variabel



Indikator



Persepsi Tindakan Korupsi



1. Pengetahuan atas kasus korupsi pajak 2. Kesadaran atas terjadinya kasus korupsi pajak 3. Penegakan hukum atas kasus korupsi pajak



Nomor Butir Positif Negatif 16,17 18



Jumlah 3



19



-



1



20,21.22



-



3



Tabel 3.11 Tingkat Kepercayaan Variabel



Indikator



Tingkat Kepercayaan



1. Keadilan 2. Kepuasan 3. Tanggung jawab



Nomor Butir Positif Negatif 23,24 25,26 27,28 -



Jumlah 2 2 2



Tabel 3.12 Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Variabel



Indikator



Niat Melakukan Penyelewengan Pajak



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Informasi Peristiwa Penting Menarik Fakta Efek dari penyelewengan pajak



Nomor Butir Positif Negatif 29 30,31 32 33 34 35 36 37 38,39 -



Jumlah 1 2 2 2 2 2



Dalam penelitian ini akan dilakukan pilot test sebelum melakukan penelitian yang sebenarnya. Uji pilot test bertujuan untuk menemukan apakah item pernyataan yang ada dalam kuesioner yang digunakan sebagai alat ukur tersebut adalah item yang akurat dan dapat dipahami. Pada uji pilot test, peneliti akan mengambil 40 responden. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah item pernyataan dalam kuesioner tersebut valid dan reliabel sehingga dapat digunakan untuk penelitian yang sebenarnya. Berikut ini adalah ringkasan uji validitas dan reliabilitas pada uji pilot test menggunakan IBM SPSS Statistics 20.



Tabel 3.13 Rekapitulasi Hasil Uji Validitas Pilot Test Variabel



Pernyataan



Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1)



PTPT.1 PTPT.2 PTPT.3 PTPT.4 PTPT.5



Corrected item Total Correlation 0.684** 0.792** 0.598** 0.636** 0.662**



r tabel



Keterangan



0.312 0.312 0.312 0.312 0.312



Valid Valid Valid Valid Valid



PTPT.6 0.743** PTPT.7 0.490** Gender (X2)     SM.1 0.540** SM.2 0.638** SM.3 0.771** SM.4 0.775** Sikap Moral (X3) SM.5 0.711** SM.6 0.784** SM.7 0.678** SM.8 0.755** PTK.1 0.515** PTK.2 0.684** PTK.3 0.589** Persepsi PTK.4 0.532** Tindakan Korupsi (X4) PTK.5 0.677** PTK.6 0.815** PTK.7 0.662** TK.1 0.736** TK.2 0.812** Tingkat TK.3 0.853** Kepercayaan TK.4 0.835** (X5) TK.5 0.828** TK.6 0.785** NMPP.1 0.393* NMPP.2 0.578** NMPP.3 0.687** NMPP.4 0.862** Niat NMPP.5 0.625** Melakukan NMPP.6 0.675** Penyelewenga NMPP.7 0.659** n Pajak (Y) NMPP.8 0.782** NMPP.9 0.660** NMPP.10 0.790** NMPP.11 0.787** Sumber : Data Primer, 2021, diolah



0.312 0.312   0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312 0.312



Valid Valid Variabel dummy Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid



Berdasarkan hasil data primer yang diolah tersebut, hasil pernyataan dalam variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa (X1), sikap moral (X3), persepsi tindakan korupsi (X4), tingkat kepercayaan (X5) dan niat melakukan penyelewengan pajak (Y) dapat dikatakan valid. Hal ini terjadi karena seluruh nilai r hitung lebih besar dari r tabel 0.312. Nilai r tabel dilihat berdasarkan N = 40, df = N-2 = 38 dan α = 5%, maka didapat r tabel 0.312.



Tabel 3.14 Rekapitulasi Hasil Uji Reliabilitas Instrumen Penelitian Variabel Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1) Gender (X2) Sikap Moral (X3) Persepsi Tindakan Korupsi (X4) Tingkat Kepercayaan (X5) Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Y) Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Jumlah Item 7   8 7 6 11



Cronbach's alpha 0.751   0.838 0.746 0.893 0.872



Keterangan Reliabel Variabel dummy Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel



Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat dari uji reliabilitas dimana variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa (X1), sikap moral (X3), persepsi tindakan korupsi (X4), tingkat kepercayaan (X5) dan niat melakukan penyelewengan pajak (Y) memiliki nilai cronbach’s alpha lebih besar dai 0,70, sehingga semua variabel tersebut dikatakan reliabel.



3.7 Uji Kualitas Data Uji kualitas data dilakukan sebelum pengujian lain dilakukan untuk menguji kelayakan data yang akan digunakan dalam penelitian, yaitu kuesioner. Penelitian ini menggunakan metode analisis data dengan menggunakan program IBM SPSS Statistics 20 dengan menggunakan uji validitas dan reliabilitas.



3.7.1 Uji Validitas Uji validitas digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner. Suatu kuesioner dikatakan valid jika pernyataan pada kuesioner mampu untuk mengungkapkan sesuatu



yang diukur oleh kuesioner tersebut. Uji validitas dilakukan dengan taraf signifikansi 0.05. Jika r hitung ≥ r tabel, maka Ho tidak dapat ditolak atau r memang berkorelasi positif atau indikator tersebut adalah valid (Ghozali, 2018).



3.7.2 Uji Reliabilitas Reliabilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Suatu kuesioner dikatakan reliabel atau handal apabila jawaban seseorang terhadap pernyataan adalah konsisten dari waktu ke waktu (Ghozali, 2018). Variabel atau konstruk dikatakan reliabel jika memberikan nilai Cronbach Alpha > 0.70. Hal ini berarti bahwa instrumen tersebut dapat dipergunakan sebagai pengumpul data yang handal yaitu



hasil



pengukuran



relatif



koefisien



jika



dilakukan



pengukuran ulang (Ghozali, 2018).



3.8 Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diarahkan untuk menjawab rumusan masalah dan menguji hipotesis penelitian. Analisis data adalah cara yang digunakan dalam mengolah data sehingga didapatkan dari suatu hasil analisis atau hasil uji. 3.8.1 Statistik Deskriptif Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisa



data



dengan



cara



mendeskripsikan



atau



menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi (Sugiyono, 2019). Statistik deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari nilai rata-rata (mean), standar deviasi, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis dan skewness (kemencengan distribusi) (Ghozali, 2018).



3.8.2 Uji Asumsi Klasik Model regresi linear berganda dapat dikatakan baik apabila dalam pengujiannya terbebas dari asumsi klasik. Adapun uji asumsi klasik yaitu : a.



Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi, variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan memiliki distribusi normal. Uji normalitas dilakukan dengan melihat Normal Probability Plot. Menurut Ghozali (2018) pada prinsipnya normalitas dapat dideteksi dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari grafik atau dengan melihat histogram dari residualnya. Jika data menyebar disekitar garis diagonal atau grafik histogramnya menunjukkan pola distribusi



normal,



maka



model



memenuhi



asumsi



normalitas. Sebaliknya, jika data menyebar jauh dari diagonal dan atau tidak menunjukkan distribusi normal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas. Pengujian data berdistribusi normal jika nilai Asymp Sig (2-tailed) yang dihasilkan dari unstandardized residual lebih besar dari nilai alpha yaitu 0.05.



b.



Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara variabel independen. Cara mendeteksi ada tidaknya multikolinearitas di dalam model regresi maka menggunakan penilaian Variance Inflation Factor (VIF) dan Tolerance Value. Nilai yang digunakan untuk menunjukkan adanya multikolinearitas adalah nilai tolerance ≤ 0.10 atau sama dengan nilai VIF ≥ 10. Sebaliknya, jika tolerance ≥ 0.10 dan nilai VIF ≤ 10, maka tidak terjadi multikolinearitas antara variabel independen (Ghozali, 2018).



c.



Uji Heterokedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varian



dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau



tidak



terjadi



heteroskedastisitas.



Uji



heteroskedastisitas dapat diketahui degan menggunakan uji glejser. Kriteria pengujiannya adalah jika probabilitas signifikan masing-masing variabel independen > 0.05, maka dapat disimpulkan tidak terjadi heteroskedastisitas dalam model regresi, sebaliknya jika nilai probabilitas < 0.05 maka terjadi heteroskedastisitas (Ghozali, 2018).



3.8.3 Uji Hipotesis Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda, yaitu suatu model yang digunakan untuk menganalisis pengaruh lebih dari satu variabel independen terhadap satu variabel dependen. Dalam penelitian ini analisis regresi linier diformulasikan dalam persamaan regresi sebagai berikut : Y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4X4 + β5X5 + e Keterangan : Y α β X1 X2 X3 X4 X5



= Niat melakukan penyelewengan pajak = Konstanta = Koefisien arah regresi = Pemahaman tri pantangan Tamansiswa = Gender = Sikap moral = Persepsi tindakan korupsi = Tingkat kepercayaan



a.



Uji Statistik t Uji statistik t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh variabel independen dengan variabel dependen. Cara mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikan



dari



masing-masing



variabel



independen



terhadap variabel dependen, maka nilai signifikan t dibandingkan dengan derajat kepercayaannya. Apabila sig t > 0.05, maka Ho diterima. Sebaliknya, apabila sig t < 0.05, maka Ho ditolak (Ghozali, 2018).



b.



Uji Statistik F Uji goodness of fit (uji kelayakan model) dilakukan untuk mengukur ketepatan fungsi regresi sampel dalam menaksir nilai aktual secara statistik. Model goodness of fit dapat diukur dari nilai statistik F yang menunjukkan apakah semua variabel independen yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Menurut Ghozali (2018) untuk menguji hipotesis digunakan statistik F dengan cara membandingkan nilai F hasil perhitungan dengan nilai F menurut tabel. Apabila p-value < 0.05 dan nilai f



hitung



>f



, maka Ho ditolak dan menerima HA yang berari dapat



tabel



dikatakan signifikan dan dapat digunakan untuk menguji hipotesis atau dapat dikatakan model tersebut sudah fit.



c.



Koefisien determinasi (Adjusted R2) Koefisien determinasi (Adjusted R2) digunakan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan model dalam menerangkan variabel dependen. Nilai R memiliki range antara 0 sampai 1, sehingga semakin besar nilai R 2 maka semakin baik model regresi yang digunakan. Apabila Adjusted R2 bernilai 1 maka variabel independen dapat memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel dependen. Namun, jika Adjusted R2 bernilai lebih kecil berarti kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen sangat terbatas (Ghozali, 2018).



BAB IV HASIL DAN PEMABAHASAN 4.1 Gambaran Umum 4.1.1 Deskripsi Penelitian



Penelitian ini bersifat kuantitatif dimana data yang dihasilkan akan berbentuk angka. Penelitian ini menggunakan data primer dengan menyebarkan kuesioner kepada responden melalui google form. Pengambilan data menggunakan metode convienence sampling,



dimana



kuesioner



dalam



bentuk



google



form



diserahkan kepada para responden untuk diisi sebagai data dalam melakukan penelitian. Data yang sudah diperoleh akan dianalisis menggunakan program IBM SPSS Statistics 20. Kuesioner disebarkan kepada mahasiswa aktif Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Penyebaran kuesioner pada penelitian ini dilakukan melalui aplikasi media sosial yaitu WhatsApp.



4.1.2 Karakteristik Responden Karateristik responden merupakan ragam latar belakang yang dimiliki responden itu sendiri. Karakteristik yang digunakan untuk mengetahui ragam latar belakang responden yaitu berdasarkan jenis kelamin dan usia. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi latar belakang dari responden dan kaitannya dengan masalah dan



tujuan penelitian yang dilakukan. Berikut ini adalah rincian data responden berdasarkan jenis kelamin dan usia sebagai berikut : Tabel 4.1 Data Berdasarkan Jenis Kelamin Jenis Kelamin Jumlah Responden Laki-laki 15 Perempuan 67 Total 82 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Persentase 18.3% 81.7% 100%



Berdasarkan tabel 4.1 diatas dapat diketahui bahwa responden yang digunakan dalam penelitian ini yang paling banyak adalah perempuan yaitu sebanyak 67 orang atau 81.7%. Sedangkan responden laki-laki sebanyak 15 orang atau 18.3%. Tabel 4.2 Data Berdasarkan Usia Tingkat Usia Jumlah Responden 19 0 20 19 21 37 22 19 23 6 24 1 Total 82 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Persentase 0% 23.2% 45.1% 23.2% 7.3% 1.2% 100%



Berdasarkan tabel 4.2 diatas dapat diketahui bahwa untuk usia responden 19 tahun tidak ada atau 0%, usia responden 20 tahun yaitu sebanyak 19 orang atau 23.2%, usia responden 21 tahun yaitu sebanyak 37 orang atau 45.1%, usia responden 22 tahun yaitu sebanyak 19 orang atau 23.2%, usia responden 23 tahun sebanyak 6 orang atau 7.3% dan usia responden 24 tahun sebanyak 1 orang atau 1.2%. Berdasarkan umur responden yang digunakan dalam penelitian ini, paling banyak adalah responden yang berumur 21 tahun yaitu sebanyak 37 orang atau 45.1%.



Tabel 4.3 Data Berdasarkan Tahun Angkatan Jenis Kelamin Jumlah Responden 2018 51 2019 31 Total 82 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Persentase 62.2% 37.8% 100%



Berdasarkan tabel 4.3 diatas dapat diketahui bahwa responden yang digunakan dalam penelitian ini yang paling banyak adalah tahun angkatan 2018 yaitu sebanyak 51 orang atau 62.2%. Sedangkan responden tahun angkatan 2019 sebanyak 31 orang atau 37.8%.



4.2 Data Penelitian 4.2.1 Respon Rate Kuesioner Penelitian ini dilakukan untuk menguji apakah pemahaman tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan dapat mempengaruhi niat melakukan penyelewengan pajak. Data pada penelitian ini dikumpulkan menggunakan google form yang dibagikan melalui aplikasi media sosial yaitu WhatsApp. Kuesioner yang disebar menggunakan google form adalah sebanyak 82 kuesioner, sehingga sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 82 reponden.



4.3 Hasil Analisis Data



4.3.1 Uji Statistik Deskriptif Tabel 4.4 Hasil Analisis Statistik Deskriptif Descriptive Statistics



Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1) Gender (X2) Sikap Moral (X3) Persepsi Tindakan Korupsi (X4) Tingkat Kepercayaan (X5) Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Y) Valid N (listwise)



N



Minimum



Maximum



82



17.00



35.00



30.2561



Std. Deviation 3.20421



82 82 82



0.00 23.00 14.00



1.00 38.00 31.00



.8171 30.8537 24.9268



.38899 4.03724 3.61677



82 82



12.00 31.00



27.00 4.00



20.9512 38.2805



2.35651 3.22519



82



 



 



Mean



 



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan tabel 4.4 dapat diketahui bahwa : 1. Variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa (X1) dengan jumlah responden sebanyak 82 data memiliki nilai minimum sebesar 17, nilai maksimum sebesar 35, nilai mean (rata-rata) sebesar 30.2561 dan nilai standar deviasi sebesar 3.20421. 2. Variabel gender (X2) dengan jumlah responden sebanyak 82 data memiliki nilai minimum sebesar 0, nilai maksimum sebesar 1, nilai mean (rata-rata) sebesar 0.8171 dan nilai standar deviasi sebesar 0.38899. 3. Variabel sikap moral (X3) dengan jumlah responden sebanyak 82 data memiliki nilai minimum sebesar 23, nilai maksimum sebesar 38, nilai mean (rata-rata) sebesar 30.8537 dan nilai standar deviasi sebesar 4.03724. 4. Variabel persepsi tindakan korupsi (X4) dengan jumlah responden sebanyak 82 data memiliki nilai minimum sebesar



 



14, nilai maksimum sebesar 31, nilai mean (rata-rata) sebesar 24.9268 dan nilai standar deviasi sebesar 3.61677. 5. Variabel tingkat kepercayaan (X5) dengan jumlah responden sebanyak 82 data memiliki nilai minimum sebesar 12, nilai maksimum sebesar 27, nilai mean (rata-rata) sebesar 20.9512 dan nilai standar deviasi sebesar 2.35651. 6. Variabel penyelewengan pajak (Y) dengan jumlah responden sebanyak 82 data memiliki nilai minimum sebesar 31, nilai maksimum sebesar 43, nilai mean (rata-rata) sebesar 38.2805 dan nilai standar deviasi sebesar 3.22519. Hasil analisis deskriptif tersebut menunjukkan bahwa N adalah banyaknya sampel yaitu mahasiswa prodi akuntansi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Nilai minimum menunjukkan nilai terkecil dari setiap variabel, sedangkan nilai maksimum menunjukkan nilai terbesar dari setiap variabel. Nilai mean menunjukkan nilai rata-rata pada setiap varibel dan nilai standar deviasi menunjukkan besarnya simpangan baku dan skor untuk setiap variabel.



4.3.2 Sebaran Frekuensi Data Kategori pengukuran masing-masing variabel penelitian dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 4.5 Sebaran Frekuensi Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa Kategori Sangat Rendah



Rentang 17-20



Frekuensi 1



Persentase 1%



Rendah 21-24 Sedang 25-28 Tinggi 29-32 Sangat Tinggi 33-36 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



3 22 32 24



4% 27% 39% 29%



Berdasarkan pada tabel 4.5 diatas, pemahaman tri pantangan Tamansiswa berada pada kategori tinggi. Tingkat kategori tinggi ini berada pada persentase 39%. Tabel 4.6 Sebaran Frekuensi Sikap Moral Kategori Rentang Sangat Rendah 23-25 Rendah 26-28 Sedang 29-31 Tinggi 32-34 Sangat Tinggi 35-38 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Frekuensi 10 14 13 33 12



Persentase 12% 17% 16% 40% 15%



Berdasarkan pada tabel 4.6 diatas, sikap moral berada pada kategori tinggi. Tingkat kategori tinggi ini berada pada persentase 40%. Tabel 4.7 Sebaran Frekuensi Persepsi Tindakan Korupsi Kategori Rentang Sangat Rendah 14-17 Rendah 18-21 Sedang 22-25 Tinggi 26-29 Sangat Tinggi 30-33 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Frekuensi 3 12 26 33 8



Persentase 4% 15% 32% 40% 10%



Berdasarkan pada tabel 4.7 diatas, persepsi tindakan korupsi berada pada kategori tinggi. Tingkat kategori tinggi ini berada pada persentase 40%.



Tabel 4.8 Sebaran Frekuensi Tingkat Kepercayaan Kategori Sangat Rendah Rendah



Rentang 12-14 15-17



Frekuensi 1 1



Persentase 1% 1%



Sedang 18-20 Tinggi 21-23 Sangat Tinggi 24-27 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



28 45 7



34% 55% 9%



Berdasarkan pada tabel 4.8 diatas, tingkat kepercayaan berada pada kategori tinggi. Tingkat kategori tinggi ini berada pada persentase 55%. Tabel 4.9 Sebaran Frekuensi Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Kategori Rentang Sangat Rendah 31-33 Rendah 34-36 Sedang 37-39 Tinggi 40-42 Sangat Tinggi 43-45 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Frekuensi 5 19 28 20 10



Persentase 6% 23% 34% 24% 12%



Berdasarkan pada tabel 4.9 diatas, niat melakukan penyelewengan pajak berada pada kategori sedang. Tingkat kategori sedang ini berada pada persentase 34%.



4.3.3 Uji Kualitas Data Uji kualitas data dilakukan sebelum pengujian lain dilakukan untuk menguji kelayakan data yang akan digunakan dalam penelitian. Pengujian kualitas data bertujuan untuk mengetahui apakah instrumen yang digunakan valid dan reliabel. Hal ini dikarenakan kebenaran data yang diolah sangat menentukan kualitas hasil penelitian.



a. Uji Validitas Uji validitas digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner. Uji signifikansi dilakukan



dengan membandingkan nilai r hitung dengan nilai r tabel. Nilai r tabel diperoleh berdasarkan N = 82, degree of freedom (df) = N-2 = 80 dan α = 0.05, maka didapat r tabel 0.2172. Jika r hitung ≥ r tabel, maka Ho tidak dapat ditolak atau r memang berkorelasi positif atau indikator tersebut adalah valid (Ghozali, 2018). Tabel 4.10 Hasil Uji Validitas Variabel Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa Pernyataan



Corrected itemTotal Correlation



r tabel



Keterangan



PTPT.1



0.733**



0.2172



Valid



PTPT.2



0.708



0.2172



Valid



PTPT.3



0.586



0.2172



Valid



PTPT.4



0.670



0.2172



Valid



PTPT.5



0.696



0.2172



Valid



PTPT.6



0.698



0.2172



Valid



PTPT.7 0.482 0.2172 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Valid



** ** ** ** ** **



Berdasarkan tabel 4.10 diatas dapat diketahui bahwa hasil pengujian validitas untuk pernyataan pada variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa (X1) menunjukkan bahwa semua item yang diuji dinyatakan valid. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai masing-masing item pernyataan yang memiliki nilai r hitung > r tabel. Pernyataan PTPT.1 nilai r hitung 0.733 > 0.2172 nilai r tabel maka dinyatakan valid, begitu juga dengan pernyataan PTPT.2 (0.708 > 0.2172), PTPT.3 (0.586 > 0.2172), PTPT.4 (0.670 > 0.2172), PTPT.5 (0.696 > 0.2172), PTPT.6 (0.698 > 0.2172) dan PTPT.7 (0.482 > 0.2172).



Tabel 4.11 Hasil Uji Validitas Variabel Sikap Moral Corrected itemr tabel Total Correlation SM.1 0.738** 0.2172 SM.2 0.602** 0.2172 SM.3 0.779** 0.2172 ** SM.4 0.330 0.2172 SM.5 0.651** 0.2172 ** SM.6 0.785 0.2172 SM.7 0.821** 0.2172 SM.8 0.695** 0.2172 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Pernyataan



Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid



Berdasarkan tabel 4.11 diatas dapat diketahui bahwa hasil pengujian validitas untuk pernyataan pada variabel sikap moral (X3) menunjukkan bahwa semua item yang diuji dinyatakan valid. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai masingmasing item pernyataan yang memiliki nilai r hitung > r tabel. Pernyataan SM.1 nilai r hitung 0.738 > 0.2172 nilai r tabel maka dinyatakan valid, begitu juga dengan pernyataan SM.2 (0.602 > 0.2172), SM.3 (0.779 > 0.2172), SM.4 (0.330 > 0.2172), SM.5 (0.651 > 0.2172), SM.6 (0.785 > 0.2172), SM.7 (0.821 > 0.2172) dan SM.8 (0.695 > 0.2172). Tabel 4.12 Hasil Uji Validitas Variabel Persepsi Tindakan Korupsi Pernyataan



Corrected itemTotal Correlation



PTK.1



0.667



PTK.2



0.518**



PTK.3



0.466**



PTK.4



0.551**



PTK.5



0.715**



PTK.6



0.712**



PTK.7



0.653



**



r tabel 0.217 2 0.217 2 0.217 2 0.217 2 0.217 2 0.217 2 0.217



Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



2



Berdasarkan tabel 4.12 diatas dapat diketahui bahwa hasil pengujian validitas untuk pernyataan pada variabel persepsi tindakan korupsi (X4) menunjukkan bahwa semua item yang diuji dinyatakan valid. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai masing-masing item pernyataan yang memiliki nilai r hitung > r tabel. Pernyataan PTK.1 nilai r hitung 0.667 > 0.2172 nilai r tabel maka dinyatakan valid, begitu juga dengan pernyataan PTK.2 (0.518 > 0.2172), PTK.3 (0.466 > 0.2172), PTK.4 (0.551 > 0.2172), PTK.5 (0.715 > 0.2172), PTK.6 (0.712 > 0.2172) dan PTK.7 (0.653 > 0.2172). Tabel 4.13 Hasil Uji Validitas Variabel Tingkat Kepercayaan Corrected itemr tabel Total Correlation TK.1 0.647** 0.2172 TK.2 0.687** 0.2172 ** TK.3 0.721 0.2172 TK.4 0.595** 0.2172 ** TK.5 0.620 0.2172 TK.6 0.542** 0.2172 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Pernyataan



Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid



Berdasarkan tabel 4.13 diatas dapat diketahui bahwa hasil pengujian validitas untuk pernyataan pada variabel tingkat kepercayaan (X5) menunjukkan bahwa semua item yang diuji dinyatakan valid. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai masing-masing item pernyataan yang memiliki nilai r hitung > r tabel. Pernyataan TK.1 nilai r hitung 0.647 > 0.2172 nilai r tabel maka dinyatakan valid, begitu juga



dengan pernyataan TK.2 (0.687 > 0.2172), TK.3 (0.721 > 0.2172), TK.4 (0.595 > 0.2172), TK.5 (0.620 > 0.2172) dan TK.6 (0.542 > 0.2172). Tabel 4.14 Hasil Uji Validitas Variabel Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Corrected itemr tabel Total Correlation NMPP.1 0.333** 0.2172 ** NMPP.2 0.529 0.2172 NMPP.3 0.461** 0.2172 ** NMPP.4 0.659 0.2172 NMPP.5 0.228* 0.2172 NMPP.6 0.545** 0.2172 ** NMPP.7 0.665 0.2172 NMPP.8 0.695** 0.2172 ** NMPP.9 0.504 0,2172 NMPP.10 0.606** 0.2172 NMPP.11 0.416** 0.2172 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Pernyataan



Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid



Berdasarkan tabel 4.14 diatas dapat diketahui bahwa hasil pengujian validitas untuk pernyataan pada variabel niat melakukan penyelewengan pajak (Y) menunjukkan bahwa semua item yang diuji dinyatakan valid. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai masing-masing item pernyataan yang memiliki nilai r hitung > r tabel. Pernyataan NMPP.1 nilai r hitung 0.333 > 0.2172 nilai r tabel maka dinyatakan valid, begitu juga dengan pernyataan NMPP.2 (0.529 > 0.2172), NMPP.3 (0.461 > 0.2172), NMPP.4 (0.659 > 0.2172), NMPP.5 (0.228 > 0.2172), NMPP.6 (0.545 > 0.2172), NMPP.7 (0.665 > 0.2172), NMPP.8 (0.695 > 0.2172), NMPP.9 (0.504 > 0.2172), NMPP.10 (0.606 > 0.2172) dan NMPP.11 (0.416 > 0.2172).



b. Uji Reliabilitas Uji reliabilitas menggunakan uji Cronbach’s Alpha. Kuisioner dikatakan reliabel bila bernilai positif dan lebih besar dari 0.70. Berikut rincian dari hasil uji reliabilitas dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 4.15 Hasil Uji Reliabilitas Jumlah Item



Cronbach' s alpha



Keterangan



Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1)



7



0.756



Reliabel



Gender (X2)



 



 



Variabel dummy



Sikap Moral (X3) Persepsi Tindakan Korupsi (X4)



8



0.831



Reliabel



7



0.720



Reliabel



0.706



Reliabel



0.725



Reliabel



Variabel



Tingkat Kepercayaan (X5) 6 Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Y) 11 Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan tabel 4.15 diatas dapat dilihat hasil uji reliabilitas dimana pemahaman tri pantangan Tamansiswa memiliki cronbach’s alpha 0.756, sikap moral memiliki cronbach’s alpha 0.831, persepsi tindakan korupsi memiliki cronbach’s alpha 0.720, tingkat kepercayaan memiliki cronbach’s alpha 0.706 dan niat melakukan penyelewengan pajak memiliki cronbach’s alpha 0.725. Dengan demikian semua variabel dalam penelitian menunjukkan reliabel karena memiliki cronbach’s alpha lebih besar dari 0.70.



4.3.4 Uji Asumsi Klasik a. Uji Normalitas Uji normalitas dilakukan dengan menggunakan uji Kolmogorov



Smirnov,



yaitu



dengan



membandingkan



probabilitas p dengan α = 0.05. Apabila nilai probabilitas p ≥ 0.05 maka asumsinya data normal sedangkan apabila nilai probabilitas p ≤ 0.05 maka asumsinya data tidak normal. Hasil uji normalitas dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 4.16 Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual 82



  N Normal Parametersa,b



Mean Std. Deviation



Most Extreme Differences



Absolute Positive Negative



.0000000 2.73207640 .063 .040 -.063 .573 .897



Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. (2-tailed) Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan tabel 4.16 diatas dapat dilihat hasil uji normalitas dimana nilai Asymp. Sig (2-tailed) sebesar 0.897 lebih besar dari 0.05. Oleh karena itu, data berdistribusi secara



normal.



Hasil



analisis



grafik



dilihat



melalui



penyebaran pada sumbu diagonal Normal Probability Plot berikut ini :



Gambar 4.1 Grafik Histogram



Sumber : Data Primer, 2021, diolah Gambar 4.2 Grafik Normal P-Plot



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan gambar 4.2 diatas dapat dilihat bahwa grafik plot terlihat titik-titik mengikuti dan mendekati garis diagonalnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa data tersebut berdistribusi secara normal.



b. Uji Multikoliniearitas Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar



variabel bebas (independen). Model regresi yang baik adalah yang tidak terjadi korelasi diantara variabel independen. Hasil uji mutikolinearitas dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 4.17 Hasil Uji Multikolinearitas Coefficientsa Collinearity Statistics



Model 1



Tolerance



VIF



Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1)



.780



1.282



Gender (X2) Sikap Moral (X3) Persepsi Tindakan Korupsi (X4)



.924 .729 .841



1.082 1.371 1.188



Tingkat Kepercayaan (X5)



.959



1.043



(Constant)



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan tabel 4.17 diatas dapat dilihat hasil uji multikolinearitas dari masing-masing variabel independen yang menunjukkan Variance Inflation Factor (VIF) nilai tidak lebih dari 10 dan nilai Tolerance Value tidak kurang dari



0.10,



sehingga



dapat



disimpulkan



tidak



terjadi



multikolinearitas.



c. Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau



tidak terjadi heteroskedastisitas. Hasil uji heteroskedastisitas dapat diketahui melalui uji glejser berikut ini :



Tabel 4.18 Hasil Uji Heteroskedastisitas



Model 1 (Constant)



Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficient Coefficient B Std. Beta Error 2.551 5.071



Pemahaman -.955 1.188 Tri Pantangan Tamansiswa (X1) Sikap Moral .756 .858 (X3) Persepsi .606 .760 Tindakan Korupsi (X4) Tingkat -.914 .795 Kepercayaan (X5) Sumber : Data Primer, 2021, diolah



t



Sig.



.503



.617



-.114



-.804



.424



.123



.881



.382



.102



.797



.428



-.145



-1.149



.255



Berdasarkan tabel 4.18 diatas dapat dilihat hasil uji heteroskedastisitas dimana nilai probabilitas masingmasing variabel diatas 0.05, maka dapat disimpulkan model regresi tidak terjadi heteroskedastisitas. Gambar 4.3 Grafik Scatterplot



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan gambar 4.3 diatas dapat dilihat bahwa titik-titik menyebar secara acak diatas maupun dibawah angka 0 pada sumbu Y dan tidak terdapat pola yang jelas pada penyebaran data tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan tidak terjadi heteroskedastisitas.



4.4. Pengujian Hipotesis 4.4.1



Uji Statistik F Uji goodness of fit (uji kelayakan model) dilakukan untuk menunjukkan apakah salah satu variabel independen yang dimasukkan dalam model berpengaruh terhadap variabel dependen. Apabila p-value < 0.05 dan nilai f hitung lebih besar dari f tabel maka Ho ditolak dan menerima HA yang berarti dapat dikatakan signifikan dan dapat digunakan untuk menguji hipotesis atau dapat dikatakan model tersebut sudah fit. Tabel 4.19 Hasil Uji Statistik F ANOVAa Model 1



Regression



Sum of Squares 237.945



Residual Total



604.604 842.549



Df



Mean Square 47.589



5



76 81



7.955  



F 5.982    



Sig. .000b    



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan tabel 4.19 dapat diketahui bahwa p sebesar 0.000 lebih kecil dari p value yaitu 0.05 dan f hitung 5.982 > f tabel 2.33. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa salah



satu dari variabel independen berpengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak dan dalam penelitian ini model dikatakan sudah fit. 4.4.2



Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R2) Uji koefisien determinasi (adjusted R2) digunakan untuk mengetahui



sejauh



mana



kemampuan



model



dalam



menerangkan atau mempengaruhi variabel dependen. Tabel 4.20 Hasil Uji Koefisisen Determinasi (Adjusted R2) Model 1



R .531a



Model Summary R Square Adjusted R Std. Error of the Square Estimate .282 .235 2.821



Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Berdasarkan tabel 4.20 nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0.531, nilai R2 (R-Square) sebesar 0.282 dan nilai adjusted R square adalah 0.235. Berdasarkan nilai tersebut maka pengaruh pemahaman tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan



mampu



menjelaskan



niat



melakukan



penyelewengan pajak sebesar 23.5%, sedangkan sisanya sebesar 76.5% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar variabel penelitian ini. 4.4.3 Uji Statistik t Uji statistik t digunakan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikansi dari masing-masing variabel



independen terhadap variabel dependen. Apabila sig t > 0.05, maka Ho diterima. Sebaliknya, apabila sig t < 0.05, maka Ho ditolak. Hasil uji t dapat dilihat pada tabel berikut ini :



Tabel 4.21 Hasil Uji Statistik t Coefficientsa



Model 1



(Constant)



Unstandardized Coefficients Std. B Error 48.652 4.717



Pemahaman Tri -.271 Pantangan Tamansiswa (X1) Gender (X2) .788 Sikap Moral (X3) -.261 Persepsi Tindakan .190 Korupsi (X4) Tingkat .025 Kepercayaan (X5) Sumber : Data Primer, 2021, diolah



Standardized Coefficients Beta



T 10.314



Sig. .000



.111



-.270



-2.451



.017



.838 .091 .095



.095 -.327 .212



.940 -2.874 2.002



.350 .005 .049



.136



.019



.186



.853



Berdasarkan tabel 4.21 mengenai hasil uji statistik t dapat disimpulkan bahwa : 1. Variabel pemahaman tri pantangan Tamansiswa (X1) diperoleh t hitung sebesar 2.451, signifikansi kurang dari 0.05 yaitu 0.017 diperoleh t tabel (1.995) dan standardized coefficient beta -0.270. Hal ini menunjukkan 2.451 > 1.995 dan 0.017 < 0.05, artinya pemahaman tri pantangan Tamansiswa memiliki pengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 2. Variabel gender (X2) diperoleh t hitung sebesar 0.940 dan signifikansi lebih dari 0.05 yaitu 0.350 diperoleh t tabel



(1.995). Hal ini menunjukkan 0.940 < 1.995 dan 0.350 > 0.05, artinya pemahaman gender tidak memiliki pengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 3. Variabel sikap moral (X3) diperoleh t hitung sebesar 2.874, signifikansi kurang dari 0.05 yaitu 0.005 diperoleh t tabel (1.995) dan standardized coefficient beta -0.327. Hal ini menunjukkan 2.874 > 1.995 dan 0.005 < 0.05, artinya sikap moral memiliki pengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 4. Variabel persepsi tindakan korupsi (X4) diperoleh t hitung sebesar 2.002, signifikansi kurang dari 0.05 yaitu 0.049 diperoleh t tabel (1.995) dan standardized coefficient beta 0.212. Hal ini menunjukkan 2.002 > 1.995 dan 0.049 < 0.05, artinya persepsi tindakan korupsi memiliki pengaruh positif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 5. Variabel tingkat kepercayaan (X5) diperoleh t hitung sebesar 0.186 dan signifikansi lebih dari 0.05 yaitu 0.853 diperoleh t tabel (1.995). Hal ini menunjukkan 0.186 < 1.995 dan 0.853 > 0.05, artinya tingkat kepercayaan tidak memiliki pengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. 4.5 Pembahasan Berdasarkan penjelasan pada hasil olah data menggunakan program IBM SPSS Statistics 20, dapat disimpulkan hasil dari pengujian hipotesis sebagai berikut :



4.5.1



Pengaruh Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Hasil uji hipotesis yang telah dilakukan menghasilkan bahwa pemahaman tri pantangan Tamansiswa berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Hal ini dibuktikan dengan nilai uji statistik t yang diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.007 yang lebih kecil dari probabilitas 0.05 dengan nilai unstandardized coefficients sebesar -0.271. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa H1 diterima. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori persepsi yang menjelaskan bahwa timbulnya persepsi oleh individu dipengaruhi



oleh



stimulus-stimulus,



salah



satunya



pemahaman terhadap objek yaitu pemahaman tri pantangan Tamansiswa,



dimana



wajib



pajak



akan



cenderung



menghindari tindakan yang melanggar ketentuan apabila pemahaman yang dimilikinya semakin baik. Pemahaman akan pantang menyalahgunakan kekuasaan. Wajib pajak yang memiliki kekuasaan atau wewenang akan merasa bahwa dirinya tidak perlu membayar pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak merasa banyak yang takut terhadap dirinya karena kekuasaan yang dimiliki. Namun, dengan memahami larangan ini maka wajib pajak akan dengan sadar untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak tanpa memanfaatkan kekuasaannya. Pemahaman akan pantang



menyalahgunakan keuangan. Seseorang yang paham betul bahwa tindakan korupsi itu salah, maka mereka sebagai wajib pajak akan melaporkan pajak dengan jujur, tidak memiliki niat melakukan penyelewengan pajak, tindakan korupsi



serta



melanggar



hukum.



Terakhir,



pantang



melanggar kesusilaan. Apabila hidup seseorang berdasarkan norma, maka sebagai wajib pajak di masa mendatang tidak akan melanggar kesusilaan dan mampu mengendalikan diri untuk berperilaku jujur, agar dapat membayar pajak sesuai dengan peraturan. Pendapat ini diperkuat dengan hasil analisis jawaban responden yang menjawab setuju dengan persentase 65.9% pada pernyataan yang berhubungan dengan sikap amanah dalam pekerjaan,



sangat setuju dengan persentase 52.4%



pada pernyataan yang berhubungan dengan kejujuran agar tidak menyalahgunakan keuangan dan setuju dengan persentase 53.7% pada pernyataan yang berhubungan dengan mematuhi norma dan berperilaku jujur. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Wijaya (2020) dan Burhanuddin (2017) yang mengemukakan bahwa ketika mahasiswa memahami betul tri pantangan Tamansiswa maka tindakan korupsi dapat diatasi dengan adanya pendidikan antikorupsi.



4.5.2



Pengaruh



Gender



Terhadap



Niat



Melakukan



Penyelewengan Pajak Hasil uji hipotesis yang telah dilakukan menghasilkan bahwa gender tidak berpengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Hal ini dibuktikan dengan nilai uji statistik t yang diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.350 yang lebih



besar



dari



probabilitas



0.05



dengan



nilai



unstandardized coefficients sebesar 0.788. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa H2 tidak diterima. Hasil penelitian ini didukung dengan teori perilaku etis seseorang. Tidak berpengaruhnya gender terhadap penggelapan pajak dikarenakan alam individu selain atribut gender juga dipengaruhi oleh pendidikan, pengalaman, budaya dan lingkungan yang dapat mempengaruhi perilaku etis mereka (Basri, 2015). Hipotesis pada penelitian ini menunjukkan bahwa gender



tidak



berpengaruh



terhadap



niat



melakukan



penyelewengan pajak. Hal ini berarti perbedaan gender tidak mempengaruhi



seseorang



untuk



melakukan



perilaku



penggelapan pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Basri (2015) dan Yuliana & Puspitosari (2021) yang menyatakan bahwa gender tidak berpengaruh terhadap persepsi penggelapan pajak.



4.5.3



Pengaruh Sikap Moral Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Hasil uji hipotesis yang telah dilakukan menghasilkan bahwa sikap moral berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Hal ini dibuktikan dengan nilai uji statistik t yang diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.005 yang lebih kecil dari probabilitas 0.05 dengan nilai unstandardized coefficients sebesar -0.261. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa H3 diterima. Hasil penelitian ini sesuai dengan theory of planned behavior



yang



mengatakan



bahwa



sikap



moral



mempengaruhi perilaku individu. Perilaku individu tersebut salah satunya adalah perasaan bersalah apabila melanggar peraturan. Dimana seseorang akan merasa bersalah



jika



memiliki niat untuk melakukan penyelewengan pajak. Pendapat ini diperkuat dengan hasil analisis jawaban responden yang menjawab setuju dengan persentase 47.6% pada pernyataan yang berhubungan dengan perasaan bersalah jika melakukan penyelewengan pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Zirman (2015), Pratama et al. (2020) dan Yurika (2016) yang mengemukakan bahwa sikap moral berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



4.5.4



Pengaruh Persepsi Tindakan Korupsi Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak Hasil uji hipotesis yang telah dilakukan menghasilkan bahwa persepsi tindakan korupsi berpengaruh positif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Hal ini dibuktikan dengan nilai uji statistik t yang diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.049 yang lebih kecil dari probabilitas 0.05 dengan nilai unstandardized coefficients sebesar 0.190. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa H4 tidak diterima. Hasil penelitian ini didukung dengan teori persepsi. Teori ini menjelaskan bagaimana individu mengartikan fenomena yang terjadi di lingkungan mereka, sehingga pengartian



yang



dihasilkan



individu



dapat



berbeda.



Masyarakat memiliki persepsi yang buruk terhadap lembaga perpajakan dan memicu wajib pajak enggan untuk secara sukarela membayar pajak dan melakukan penyelewengan pajak (Utami, 2016). Hasil penelitian ini didukung dengan penelitian Litina (2016) bahwa tingginya tingkat korupsi berpengaruh pada penggelapan pajak. Jika wajib pajak berpersepsi bahwa pemerintah melakukan korupsi maka wajib pajak cenderung untuk tidak patuh dan melakukan penggelapan pajak. Hal ini juga sesuai dengan penelitian yang dilakukan Utami (2016) bahwa adanya petugas pajak yang melakukan tindakan



korupsi pajak membuat masyarakat enggan untuk membayar pajaknya. Wajib pajak akan cenderung memiliki niat melakukan penyelewengan pajak karena merasa pajak yang dibayarkan digunakan untuk memperkaya diri mereka sendiri.



4.5.5



Pengaruh



Tingkat



Kepercayaan



Terhadap



Niat



Melakukan Penyelewengan Pajak Hasil uji hipotesis yang telah dilakukan menghasilkan bahwa tingkat kepercayaan tidak berpengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Hal ini dibuktikan dengan nilai uji statistik t yang diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.853 yang lebih besar dari probabilitas 0.05 dengan nilai unstandardized coefficients sebesar 0.025. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa H5 tidak diterima. Hasil penelitian ini tidak dapat membuktikan bahwa meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal ini fiskus akan menurunkan penggelapan pajak seperti asumsi theory of planned behavior. Bukti-bukti menunjukkan bahwa penggelapan pajak yang dilakukan, lebih banyak disebabkan karena masalah moral. Moral seseoranglah yang sangat mempengaruhi kepatuhan pajak untuk berperilaku patuh atau melakukan penyelewengan pajak (Basri, 2013).



Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Wika (2018) bahwa trust to government tidak berpengaruh



terhadap



penggelapan



pajak.



Selain



itu,



penelitian ini juga sejalan dengan Awaludin (2021) yang mengatakan bahwa kepercayaan kepada otoritas pemerintah tidak berpengaruh terhadap penggelapan pajak, karena moral wajib pajak yang mempengaruhi kepatuhan pajak. Artinya percaya atau tidaknya wajib pajak kepada pemerintah tidak akan mempengaruhi niat wajib pajak terhadap tindakan penggelapan pajak.



BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan Penelitian ini dilakukan pada mahasiswa aktif program studi akuntansi angkatan 2018 dan 2019 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta sebanyak 82 responden. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat diambil kesimpulan bahwa pemahaman tri pantangan Tamansiswa dan sikap moral berpengaruh negatif terhadap niat melakukan penyelewengan pajak. Persepsi tindakan korupsi berpengaruh positif terhadap niat melakukan penyelewengan



pajak.



Gender



dan



tingkat



kepercayaan



tidak



berpengaruh terhadap niat melakukan penyelewengan pajak.



5.2 Implikasi Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan berguna bagi wajib pajak khususnya mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa sebagai calon wajib pajak dimasa mendatang. Penelitian



ini mendapatkan hasil bahwa dengan pemahaman tri pantangan Tamansiswa yang didapatkan di bangku kuliah mampu menurunkan niat melakukan penyelewengan pajak dan sikap moral juga mampu menurunkan niat melakukan penyelewengan pajak. Oleh karena itu, diharapkan



ajaran



tri



pantangan



Tamansiswa



ini



dapat



diimplementasikan dan diterapkan ketika mahasiswa menjadi wajib pajak dimasa mendatang. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat mendorong dan memotivasi mahasiswa sebagai wajib pajak dimasa mendatang untuk lebih meningkatkan kejujuran, kepatuhan dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan agar terhindar dari niat melakukan penyelewengan pajak. Selain itu, penelitian diharapkan dapat memberi masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak serta pemerintah dalam hal ini fiskus untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang pemahaman kepada wajib pajak terhadap aturan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang tepat guna menekan serendah mungkin praktik penyelewengan pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak dapat meningkatkan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak dikorupsi, agar wajib pajak tidak memiliki niat melakukan penyelewengan pajak sehingga patuh untuk membayar pajak.



5.3 Keterbatasan



Beberapa keterbatasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Penelitian ini hanya menggunakan lima variabel independen yaitu pemahamn tri pantangan Tamansiswa, gender, sikap moral, persepsi tindakan korupsi dan tingkat kepercayaan yang dapat mempengaruhi niat melakukan penyelewengan pajak. 2. Penelitian ini hanya dilakukan pada mahasiswa aktif program studi akuntansi angkatan 2018 dan 2019 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. 3. Penelitian ini menggunakan google formulir, dimana peneliti tidak dapat mengontrol jawaban responden sehingga bisa saja saat pengisian kuesioner responden tidak dapat berkonsentrasi penuh dan memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran saat mengisi kuesioner. 4. Penelitian ini dilakukan ketika pandemi Covid-19, sehingga penyebaran kuesioner tidak dapat dilakukan secara langsung.



5.4 Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan peneliti kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai berikut : 1. Bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang diharapkan untuk terhindar dari niat melakukan penyelewengan pajak yang tentunya akan merugikan diri sendiri, negara dan pembangunan nasional dengan menerapkan ajaran tri pantangan



Tamansiswa yang telah didapatkan selama kuliah di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. 2. Direktorat



Jenderal



Pajak



diharapkan



dapat



meningkatkan



kepercayaan wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan benarbenar digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak dikorupsi, agar



wajib



pajak



tidak



memiliki



niat



untuk



melakukan



penyelewengan pajak sehingga patuh untuk membayar pajak. 3. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah variabel independen



dalam



penelitian



mengenai



niat



melakukan



penyelewengan pajak, misalnya pengetahuan pajak dan keadilan. 4. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk memperbanyak jumlah sampel dan memperluas jangkauan penelitian sehingga hasilnya lebih dapat digeneralisasi.



DAFTAR PUSTAKA Alaydrus, H. (2021, March 11). Reformasi Tata Kelola Pajak, Ekonom : Revolusi Digital Harus Jadi Fokus Utama. Bisnis.Com. Alfada, A. (2019). The destructive effect of corruption on economic growth in Indonesia: A threshold model. Heliyon, 5(10), e02649. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2019.e02649 Ardian, N., Surya, R., & Silfi, A. (2017). Pengaruh Kecerdasan Spiritual, Kinerja Pelayanan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Ketegasan Sanksi Perpajakan, Penyelewengan Pajak, Dan Persepsi Kewajiban Pajak Terhadap Motivasi Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. In Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau (Vol. 4, Issue 1). Awaludin, A. (2021). Pengaruh Machiavellian, Teknologi Informasi Perpajakan, Ketepatan Pengalokasian Dana Pajak, Kepercayaan Kepada Pemerintah dan Status Sosial Ekonomi Terhadap Persepsi Etika Penggelapan Pajak. Basri, Y. M. (2013). Kepercayaan dan Kekuasaan dalam Otoritas Pemerintah Sebagai Determinan Tingkat Kepatuhan Pajak dan Penggelapan Pajak : Pengujian Asumsi Kerangka Slippery Slope. 1– 31. Basri, Y. M. (2015). Pengaruh Gender, Religiusitas Dan Sikap Love of Money Pada Persepsi Etika Penggelapan Pajak Mahasiswa Akuntasi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 10(1), 45–54. Batrancea, L., Nichita, A., Olsen, J., Kogler, C., Kirchler, E., Hoelzl, E., Weiss, A., Torgler, B., Fooken, J., Fuller, J., Schaffner, M., Banuri, S., Hassanein, M., Alarcón-García, G., Aldemir, C., Apostol, O., Bank Weinberg, D., Batrancea, I., Belianin, A., … Zukauskas, S. (2019). Trust and power as determinants of tax compliance across 44 nations. Journal of Economic Psychology, 74(July), 102191. https://doi.org/10.1016/j.joep.2019.102191 Boentarsono. (2018). Buku Saku Tamansiswa (6th ed.). Aditya Media. Bruner, D. M., D’Attoma, J., & Steinmo, S. (2017). The role of gender in



the provision of public goods through tax compliance. Journal of Behavioral and Experimental Economics , 71, 45–55. https://doi.org/10.1016/j.socec.2017.09.001 Budiarti, K. M., & Sukartha, P. D. Y. (2015). Faktor Eksternal dan Internal yang Memengaruhi Motivasi dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. E-Jurnal Akuntasi Universitas Udayana, 11(1), 29–43. Burhanuddin, A. M. (2017). Anti-Corruption Education Based On Tradic Center Education. Internstionsl Conference on Education and Science (ICONS), Icons, 87–90. Dhanayanti, K. M. (2017). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak Dan Keadilan Sistem Perpajakan Pada Kepatuhan Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 20(2), 1504–1533. https://doi.org/10.24843/EJA.2017.v20.i02.p23 Dharma, L. (2016). Pengaruh Gender, Pemahaman Perpajakan dan Religiusitas Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak. Jurnal Online MahasiswaFakultas Ekonomi, 3(JOM Fekon), 1–13. Faizal, S. M., Palil, M. R., Maelah, R., & Ramli, R. (2017). Perception on justice, trust and tax compliance behavior in Malaysia. Kasetsart Journal of Social Sciences, 38(3), 226–232. https://doi.org/10.1016/j.kjss.2016.10.003 Fitriani, I. (2019). Pengaruh Sanski Pajak, Sistem Pelayanan, Tax Amnesty dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Peyelewengan Perpajakan. Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25 (IX). Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang. Habibie, A. (2017). Pengaruh Moral Wajib Pajak, Sikap Wajib Pajak dan Norma Subjektif terhadap Kepatuhan Pajak melalui Pemahaman Akuntansi. 5(2), 80–96. https://doi.org/10.31227/osf.io/3h48e Hartono, J. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis (Kelima). BPFEYogyakarta. Indrawati, S. M. (2020). https://www.kemenkeu.go.id/apbn2020



APBN



2020.



Irawan. (2020). Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak Dan Persepsi Keadilan Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Kepercayaan Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Aplikasi Manajemen, 6(2017), 1–11. Irawan, C. (2013). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Penyelewengan Pajak dan Persepsi Wajib Pajak Atas Kinerja Pelayanan Perpajakan Terhadap Motivasi Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 3.



https://www.yumpu.com/id/document/read/12318014/jurnal-candrairawan-pdf-repository-university-of-riauJarboui, A., Kachouri Ben Saad, M., & Riguen, R. (2020). Tax avoidance: do board gender diversity and sustainability performance make a difference? Journal of Financial Crime, 27(4), 1389–1408. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2019-0122 Kamela, H. (2020). Pengaruh Faktor-Faktor Theory Planned Of Behaviour ( TPB ) Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak : Studi Kasus KPP Palembang Ilir Barat. 5(2), 201–209. Kanagaretnam, K., Lee, J., Lim, C. Y., & Lobo, G. (2018). Societal trust and corporate tax avoidance. Review of Accounting Studies, 23(4), 1588–1628. https://doi.org/10.1007/s11142-018-9466-y Kogler, C., Batrancea, L., Nichita, A., Pantya, J., Belianin, A., & Kirchler, E. (2013). Trust and power as determinants of tax compliance: Testing the assumptions of the slippery slope framework in Austria, Hungary, Romania and Russia. Journal of Economic Psychology, 34, 169–180. https://doi.org/10.1016/j.joep.2012.09.010 Lestari, S. (2012). Pemikiran Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Jurnal Kewirausahaan & Bisnis, 10, 67. Litina, A. (2016). Corruption, tax evasion and social values. Journal of Economic Behavior and Organization, 124, 164–177. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2015.09.017 Muis, A. A. (2019). Studi Komparatif Tentang Sikap Dan Perilaku Moral Antara Siswa Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Dasar. Jurnal AlIbrah, VIII. http://jurnal.umpar.ac.id/index.php/ibrah/article/view/20 Mujiyati, M., Rohmawati, F. R., & Ririn, W. H. (2018). Determinan Persepsi Mengenai Etika Atas Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.23917/reaksi.v3i1.5551 Ningrum, A. K., Suprapti, E., & Hidayat Anwar, A. S. (2018). Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance Dengan Gender Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016). BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 15(01). https://doi.org/10.30651/blc.v15i01.1260 Nurachmi, D. A. (2020). Pengaruh gender , religiusitas dan sikap love of money terhadap persepsi etika penggelapan pajak. 400(1). Nurkholis, N., Dularif, M., & Rustiarini, N. W. (2020). Tax evasion and service-trust paradigm: A meta-analysis. Cogent Business and Management, 7(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2020.1827699 Pratama, P. A. S., Musmini, L. S., & Wahyuni, M. A. (2020). Pengaruh



Money Ethics, Etika Wajib Pajak, Religiusitas Instrinsik dan Ekstrinsik dan Tax Morale Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Tax Evasion ( Studi Empiris pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Singaraja ). JIMAT Universitas Pendidikan Ganesha, 11(1), hlm: 44-55, ISSN: 2614-1930. Prihatni, Y. dan T. D. (2020). Ketamansiswaan. Resmi, S. (2019). PERPAJAKAN Teori & Kasus (11th ed.). Salemba Empat. Rid. (2017, March 11). Kasus Dugaan Penyelewengan Pajak Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. TribunJogja.Com. https://jogja.tribunnews.com.amp/2017/11/30/kasus-dugaanpenyelewengan-pajak-dilimpahkan-ke-pengadilan-negeri-sleman Robbins, B. (2020). State coercion, moral attitudes, and tax compliance: Evidence from a national factorial survey experiment of income tax evasion. Social Science Research, 91(July). https://doi.org/10.1016/j.ssresearch.2020.102448 Samroh. (2019). Analisis Pengaruh Religiusitas dan Gender Trhadap Persepsi Etis Akuntan Publik dengan Love of Money Sebagai Variabel Intervening. Skripsi Akuntansi Syariah, 8(5), 19–22. Saputra, W., & Andi. (2014). Pengaruh Kepercayaan, Moral Dan Kekuasaan Pemerintah Terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak Dan Penggelapan Pajak Pada Kpp Pratama Kebon Jeruk Dua. Jurnal Ilmiah Niagara, 8(1), 1–12. Sidanti, H., & Hatmawan, A. A. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Niat Ketidakpatuhan Dalam Membayar Pajak Dengan Pendekatan Theory Of Planned Behavior (TPB). Prosiding Seminar Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNIPMA, 1(1), 165–176. Sitardja, M., & Waluyo, W. (2020). Pengaruh Trust Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ekonomi : Journal of Economic, 11(2). https://doi.org/10.47007/jeko.v11i2.3303 Sofha, D., & Utomo, D. (2018). Keterkaitan religiusitas , gender , lom dan persepsi etika penggelapan pajak. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan (JIMAT), 9(2), 43–61. Stankevicius, E., & Leonas, L. (2015). Hybrid Approach Model for Prevention of Tax Evasion and Fraud. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 213, 383–389. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.11.555 Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitaif (Cetakan Ke). Alfabeta. Supratiknya. (2015). Metodologi Penelitian Kuantitatif & Kualitatif Dalam Psikologi. Ulfa, A. (2015). Pengaruh Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Teknologi dan Informasi Perpajakan dan Kepercayaan pada Otoritas



Pemerintahan Terhadap Penggelapan Pajak. 2, 1–15. Utama, M. S. (2015). Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Utami, H. N. (2016). Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Batu). 10(1), 1–8. Wibisono, A. F. (2017). Analisis Persepsi Korupsi Pajak Dan Iklim Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Jurnal Riset Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha Program Magister Manajemen, 4(2), 169–180. https://doi.org/10.32477/jrm.v4i2.257 Wijaya, M. M. (2020). Sosialisasi Penanaman Mindset Pendidikan Anti Korupsi Pada Anak Usia Dini Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor No. 28 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Anti Korupsi. Pakuan Law Review, 6(2), 123–146. Wijayanti, D. (2018). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Perspektif Ajaran Ki Hadjar Dewantara. Jurnal PPKn, 6(1), 100–111. Wika, D. I. (2018). Persepsi Mahasiswa Akuntansi Mengenai Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Trust To Goverment Terhadap Tindakan Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Jom Feb, 1(28), 1–15. Wiryapranoto, S. dkk. (2017). Ki Hajar Dewantara (D. Marihandono (ed.)). Museum Kebangkitan Nasional Direktur Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Yamin, L. (2009). Model Penyelewengan Pajak Menggunakan Faktur Pajak Fiktif. 16, 1–7. Yuliana, A., & Puspitosari, I. (2021). Ex Ante Ethical Perceptions Of Individual Taxpayers Regarding Tax Evasion. Social Science Studies, 1(1), 001–012. https://doi.org/10.47153/sss11.1772021 Yurika, C. H. (2016). Pengaruh Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Keadilan Pajak, Ketepatan Pengalokasian Pajak, Teknologi Sistem Perpajakan dan Tax Morale Terhadap Tax Evasion. 05(02), 170–188. Zirman. (2015). Pengaruh Penegakan Hukum Dan Gender Terhadap Penggelapan Pajak Dimediasi Oleh Moral Pajak. Akuntabilitas, 8(2), 133–147. https://doi.org/10.15408/akt.v8i2.2768



LAMPIRAN



LAMPIRAN 1 : Kuesioner Penelitian KUESIONER PENELITIAN Yth. Bapak/Ibu/Saudara Responden Saya Danis Tri Hastuti Istiani (2018017158) Mahasiswi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta sedang melakukan penelitian skripsi dengan judul “Pengaruh Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa, Gender, Sikap Moral, Persepsi Tindakan Korupsi dan Tingkat Kepercayaan Terhadap Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Akuntansi UST)”, sehingga untuk keperluan tersebut saya mohon kesediaannya untuk mengisi kuesioner berikut ini : Karakteristik Responden Berikan tanda () sesuai dengan data diri anda : Nama



:



Jenis Kelamin



:



Laki-laki



Perempuan



Usia



:



19



20 22



Lainnya Program Studi



:



Akuntansi



Angkatan



:



2018



21 23



2019



Ketamansiswaan 1 atau Ketamansiswaan 2 atau Menempuh



:



Sudah Menempuh



Belum



Yang serupa Seluruh informasi yang Bapak/Ibu/Sdr berikan hanya untuk kepentingan akademik dan akan dijaga kerahasiannya. Saya ucapkan terimakasih atas partisipasinya. Hormat saya, Danis Tri Hastuti Istiani Data Penelitian Bapak/Ibu/Sdr dapat memberikan jawaban dengan memberi tanda () pada kotak sesuai dengan apa yang Anda alami, dengan petunjuk sebagai berikut : STS



= Sangat Tidak Setuju



S



= Setuju



TS



= Tidak Setuju



SS



= Sangat Setuju



N



= Netral



Catatan : Tidak ada jawaban salah. Jawaban apapun yang diberikan tidak akan mempengaruhi apapun terhadap Bapak/Ibu/Saudara/i karena jawaban tersebut semata-mata digunakan untuk penelitian. A. PEMAHAMAN TRI PANTANGAN TAMANSISWA No Pernyataan STS TS N S 1. Saya terdorong memanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi saya. 2. Saya bersikap amanah dalam pekerjaan. 3. Saya akan menerapkan kejujuran, agar tidak menyalahgunakan keuangan. 4. Kejujuran membuat saya tertekan. 5. Saya memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi. 6. Sebagai wajib pajak, saya terdorong untuk mematuhi norma dan berperilaku jujur. 7. Saya setuju ketika orang melanggar peraturan akan diberi sanksi. Sumber : Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (Lestari, 2012)



SS



B. SIKAP MORAL No



Pernyataan



STS



TS



N



S



SS



1.



Tidak membayar pajak merupakan tindakan yang melanggar etika. 2. Patuh dengan hak dan kewajiban perpajakan merupakan tindakan yang tidak melanggar etika. 3. Ada perasaan bersalah dalam diri saya jika melakukan penyelewengan pajak. 4. Ada perasaan bersalah dalam diri saya jika tidak membayar pajak. 5. Saya melanggar prinsip hidup jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan. 6. Ketika saya menjadi wajib pajak, saya akan membayar pajak tepat waktu. 7. Saya berniat untuk menyalahi prosedur dalam peraturan perpajakan. 8. Jika saya menjadi wajib pajak, saya akan melaporkan pajak dengan benar. Sumber : Sikap Moral (Habibie, 2017) C. PERSEPSI TINDAKAN KORUPSI No Pernyataan STS 1. Tindakan korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum 2. Saya mengetahui bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan yang salah 3. Saya merasa hukuman bagi koruptor di Indonesia sudah berat 4. Kurangnya kesadaran menjadi pendorong untuk melakukan korupsi. 5. Hukuman yang berat pantas bagi pelaku korupsi pajak. 6. Jika melakukan korupsi pajak, pantas diberi sanksi pajak. 7. Pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan. Sumber : Persepsi Tindakan Korupsi (Utami, 2016)



TS



N



S



SS



TS



N



S



SS



D. TINGKAT KEPERCAYAAN No Pernyataan 1. Saya merasa timbal balik pemerintah dari pajak sudah dialokasikan secara adil. 2. Saya merasa struktur tarif pajak yang



STS



berlaku sudah adil sehingga saya patuh membayar pajak. 3. Saya percaya dengan pengalokasian pajak yang digunakan untuk kepentingan rakyat. 4. Saya percaya dengan pengalokasian pajak yang digunakan untuk pembangunan. 5. Saya percaya dengan sistem pemerintah dalam perpajakan. 6. Saya percaya dengan hukum yang ditetapkan dalam perpajakan. Sumber : Tingkat Kepercayaan (Basri, 2013) E. NIAT MELAKUKAN PENYELEWENGAN PAJAK No Pernyataan STS TS N 1. Informasi mengenai tindakan penyelewengan pajak dapat dijumpai dimana saja. 2. Saya mengetahui bahwa tindakan penyelewengan pajak benar-benar terjadi. 3. Hukum yang lemah menjadi penyebab adanya penyelewengan pajak 4. Pengetahuan mengenai penyelewengan pajak penting untuk diketahui. 5. Pengetahuan mengenai penyelewengan pajak tidak penting untuk diketahui. 6. Saya tidak berniat melakukan penyelewengan pajak. 7. Saya berniat untuk melakukan penyelewengan pajak. 8. Penyelewengan pajak merupakan tindakan yang melanggar hukum. 9. Saya akan melakukan penyelewengan pajak apabila hukum yang ada lemah. 10. Saya sadar bahwa melakukan penyelewengan pajak akan merugikan negara. 11. Saya sadar bahwa melakukan penyelewengan pajak akan menghambat pembangunan nasional. Sumber : Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Irawan, 2013)



S



SS



LAMPIRAN 2 : DATA PENELITIAN 1. Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



PTPT. 1 4 5 4 5 2 4 4 5 4



PTPT. 2 4 4 4 5 4 4 4 5 4



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



4 4 5 1 5 5 4 4 5 4 5 4 4 4 5 4 4 4 4 5 5 5 2 4 4 4 4 4



4 4 5 1 5 5 5 4 5 5 4 4 4 4 5 4 4 4 5 5 5 4 4 4 4 4 4 4



Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa (X1) PTPT. PTPT. PTPT.3 PTPT.6 PTPT.7 4 5 4 4 4 4 4 4 5 5 5 5 4 4 5 4 4 5 5 5 4 4 4 4 4 4 5 4 4 5 4 4 5 5 5 5 4 5 5 5 5 5 4 2 4 4 5 1 4 5 3 5 5 5 4 5 4 5 5 5 4 5 5 4 4 5 5 5 1 4 5 4 5 4 5



5 4 4 3 5 5 4 4 4 3 5 5 5 4 4 4 4 4 5 4 4 5 4 4 3 5 4 4



5 4 3 3 5 5 5 5 5 4 5 5 5 5 5 4 4 4 5 5 5 5 4 4 5 5 4 5



4 5 5 3 5 5 5 4 5 4 4 5 5 4 4 5 4 4 5 5 5 5 4 5 4 5 4 5



5 2 4 3 5 5 5 5 5 4 5 5 5 4 4 5 4 2 5 5 1 4 5 5 5 4 4 5



Total.PTP T 28 33 29 33 27 29 32 35 27 28 27 31 17 35 35 33 30 34 28 33 33 33 29 32 31 28 26 34 34 30 29 27 31 29 32 28 32



38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53



4 5 4 4 4 4 2 5 5 5 5 4 4 2 2 4



5 4 4 4 5 3 4 5 4 5 4 4 4 4 4 5



5 5 5 4 4 4 5 5 4 5 4 4 4 4 4 5



5 4 4 4 5 3 2 5 4 5 4 4 4 2 4 5



5 5 4 4 5 4 2 5 5 5 5 4 4 4 4 5



5 5 4 4 4 4 5 5 4 5 4 4 4 4 4 5



1 5 4 4 4 2 4 5 4 5 4 4 4 4 5 5



30 33 29 28 31 24 24 35 30 35 30 28 28 24 27 34



54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81



4 5 5 5 4 4 5 4 4 4 2 3 4 5 4 4 4 5 4 4 5 5 4 5 4 4 4 5



4 4 4 5 5 4 5 4 4 4 4 4 4 4 4 5 4 4 4 3 4 5 4 5 4 4 5 5



5 4 5 5 5 4 5 4 4 4 4 4 5 5 4 5 5 5 4 5 5 5 4 5 5 4 5 5



4 4 5 5 4 4 4 4 4 5 4 4 4 5 4 4 4 4 4 5 4 4 4 4 4 4 5 5



4 5 5 5 5 5 5 4 4 5 5 4 4 5 4 5 5 5 4 5 5 4 5 5 4 4 5 5



4 4 4 5 5 4 5 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 5 4 5 5 5 4 4 5 4 5 5



4 4 5 5 5 5 5 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 4 4 5 4 5 5



29 30 33 35 33 30 34 28 28 30 27 27 29 33 28 32 30 33 28 32 32 32 29 32 31 28 34 35



82



4



4



2. Gender (X2) N o 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38



Gender (X2) G Total.G 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 0 0 0 0 0 0 1 1 1 1 1 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 0 0 1 1 0 0 1 1 1 1 1 1 1 1 0 0



4



2



4



4



5



27



39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



1 1 1 1 1 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82



1 1 1 1 1 0 1 1 1 1 1 0 1 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 0 1 1 1 1 1 0 1 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



3. Sikap Moral (X3) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39



SM.1 3 3 3 3 2 2 3 5 4 4 5 3 3 5 4 4 4 5 3 5 3 3 3 4 4 4 4 4 4 4 3 4 4 3 4 4 5 5 3



SM.2 3 3 3 3 4 2 5 5 4 5 3 5 5 5 2 4 4 5 3 1 3 2 3 4 4 4 4 4 4 5 3 3 4 4 2 4 4 5 3



SM.3 3 3 3 5 4 4 4 5 4 5 4 3 3 4 5 4 4 5 3 3 3 3 3 5 5 4 4 5 4 5 3 4 3 4 4 4 4 5 3



Sikap Moral (X3) SM.4 SM.5 SM.6 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 2 2 4 4 2 4 4 3 5 3 5 5 4 2 4 3 5 4 3 2 5 3 3 3 3 3 3 4 2 4 3 5 5 4 4 4 4 4 4 4 4 5 3 3 3 3 3 3 3 3 5 3 3 3 3 3 3 4 4 4 4 4 4 4 2 4 4 4 4 4 5 4 4 3 4 3 4 5 5 5 3 4 3 3 4 4 4 4 3 4 4 4 4 4 4 4 3 4 5 3 5 4 3 3 3



SM.7 3 3 3 3 4 4 4 5 2 5 4 3 3 4 5 4 5 5 3 2 5 3 3 4 4 4 4 5 5 5 3 3 4 4 3 4 4 4 3



SM.8 3 3 3 3 4 4 4 5 4 5 5 3 3 4 5 4 5 5 3 5 5 3 5 4 5 4 4 5 5 5 3 3 4 4 4 4 5 4 3



Total.SM 24 24 24 26 26 26 32 38 28 36 31 26 26 32 34 32 34 38 24 25 30 23 26 33 34 30 32 36 33 36 28 27 31 30 29 32 34 35 24



40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55



3 3 3 3 3 3 3 5 4 4 4 3 4 5 4 4



3 3 3 3 5 3 3 5 4 4 4 4 5 5 4 4



5 3 3 3 3 5 3 5 4 4 4 3 5 5 4 4



3 3 3 3 3 3 3 3 4 4 4 3 3 3 4 4



3 3 3 3 3 3 3 5 3 4 3 3 5 5 2 4



3 3 3 3 3 5 3 5 4 4 4 4 4 5 4 4



3 3 3 3 2 5 3 5 4 4 5 4 4 5 4 4



3 3 5 3 5 5 3 5 4 4 4 4 5 5 4 4



26 24 26 24 27 32 24 38 31 32 32 28 35 38 30 32



56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82



4 4 4 4 5 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 5 4



4 2 4 4 5 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 3 3 4 4 3 4 4 4 4 5 4



5 5 4 4 5 4 4 4 4 4 5 4 4 4 4 4 4 4 4 4 3 5 5 4 5 5 4



4 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 3 4 4 4 3 4 4 4 4 3 4



4 5 4 4 4 3 4 4 4 4 4 3 4 4 4 4 3 2 2 4 3 4 4 2 5 5 5



4 5 4 4 5 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 4 5 5 4 3 4 4 4 4 5 4



4 5 4 5 5 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 5 5 5



4 5 4 5 5 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 4 5 4 4 5 4 5 4 5 5 4



33 34 32 34 38 31 32 32 32 32 33 33 32 34 32 32 29 31 31 32 28 33 34 30 36 38 34



4. Persepsi Tindakan Korupsi (X4) N o 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



PTK. 1 4 4 4 4 4 4 4 3 4 3 2



PTK. 2 3 4 4 3 3 4 4 2 4 3 4



12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39



3 3 3 3 5 3 4 4 2 2 3 4 3 2 4 4 2 4 3 3 3 3 4 4 4 4 2 3



4 3 3 4 4 4 4 3 2 2 3 4 3 4 4 4 2 2 4 4 4 3 4 4 4 3 2 3



Persepsi Tindakan Korupsi (X4) PTK. PTK. PTK. PTK.6 PTK.7 3 4 5 3 3 3 3 3 4 4 3 3 3 3 4 4 2 4 4 4 3 4 4 3 2 4 2 4 4 2 4 4 4 2 4 4 4 2 1 3 3 3 3 4 4 3 4 2 3 3 3 4 4 4 2 4 2 2 4 3 3 4 4 4 4 4 4 2 3 3 4 4 4 4 4 4 3 4 3 4 4 4 3 4 3 3



3 3 5 4 4 3 3 3 4 2 3 4 4 4 4 4 4 2 4 3 3 4 4 4 2 4 3 4



4 3 3 4 3 4 3 3 2 2 2 3 3 3 4 4 4 2 3 3 3 4 3 5 4 3 2 3



3 3 3 3 3 3 4 3 2 2 2 3 4 4 4 4 3 4 4 4 3 4 3 4 4 4 3 3



3 3 5 4 3 3 4 3 2 2 2 4 4 2 4 4 2 5 4 3 3 4 3 2 4 4 2 2



Total.PT K 22 25 25 26 22 26 24 18 25 23 20 24 21 25 26 26 24 26 23 18 14 18 25 25 23 28 28 21 23 25 24 22 26 25 27 25 26 17 21



40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55



2 3 5 4 5 3 4 4 4 4 4 4 4 5 5 4



3 3 4 4 2 3 3 2 4 4 4 4 5 4 4 4



4 3 2 2 5 3 3 2 2 4 4 5 5 4 4 4



3 3 4 4 4 2 3 3 4 2 4 3 4 4 4 4



4 3 4 4 2 2 4 3 4 4 4 4 4 2 4 4



4 3 4 4 2 2 3 3 4 4 4 4 4 5 4 4



4 4 4 5 2 2 3 3 4 4 5 3 4 5 5 4



24 22 27 27 22 17 23 20 26 26 29 27 30 29 30 28



56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82



5 5 5 4 5 4 4 4 5 4 4 3 4 5 4 4 4 4 3 4 4 4 3 4 5 5 4



4 2 3 3 2 4 4 3 3 4 4 3 4 3 4 4 4 3 3 3 4 4 3 4 3 3 4



5 2 3 5 5 4 4 3 3 4 3 3 4 5 3 4 3 2 3 2 2 4 2 4 4 5 4



5 5 4 5 5 4 4 4 3 4 4 3 4 4 4 4 3 4 4 4 4 5 3 4 4 4 4



4 4 5 4 4 4 4 4 3 4 5 3 4 5 4 3 2 2 3 2 4 4 3 4 5 5 5



2 5 5 3 5 4 4 4 4 4 5 4 4 4 4 5 2 2 5 2 4 4 3 4 4 4 4



2 5 5 3 2 4 4 4 5 4 5 4 4 5 5 4 3 4 4 4 4 4 3 4 5 5 5



27 28 30 27 28 28 28 26 26 28 30 23 28 31 28 28 21 21 25 21 26 29 20 28 30 31 30



5. Tingkat Kepercayaan (X5) N o 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



TK. 1 3 5 5 4 3 4 3 3 5 3 4 3



TK. 2 4 5 5 3 3 3 4 5 5 3 4 4



13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



3 4 3 4 3 2 3 4 3 3 3 3 4 3 3 3 3 3 3 3 3 3 2 4 4 4 3 4



3 4 3 4 3 2 4 4 3 4 3 3 4 4 3 3 3 3 3 3 4 3 2 4 4 3 3 4



Tingkat Kepercayaan (X5) TK. TK. TK. TK. 3 4 5 6 5 3 4 4 5 3 4 4 5 4 3 4 3 3 3 4 4 4 4 4 3 4 4 4 3 3 4 4 3 3 3 3 5 5 4 3 3 4 4 4 4 3 3 3 4 3 4 4 3 4 3 4 3 3 4 4 3 3 3 4 3 4 3 4 3 3 3 3 3 3 3 4 4 4 3 3



4 3 3 3 3 3 4 3 4 3 3 4 3 3 3 4 3 3 3 3 4 3 3 4 3 3 3 3



3 3 3 3 3 4 3 3 4 4 3 4 3 4 3 4 4 4 3 3 4 3 2 3 3 3 4 3



3 4 5 3 3 4 4 3 4 4 3 4 4 4 3 4 4 4 3 3 3 3 3 3 3 3 4 3



Total.T K 23 26 26 20 22 22 21 20 27 21 21 22 19 22 20 21 18 18 22 21 21 21 18 22 21 22 18 22 20 20 18 18 21 18 15 22 21 20 20 20



41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56



4 3 3 4 4 3 2 4 3 3 2 4 3 4 4 3



4 4 3 3 4 4 3 4 3 4 3 4 4 4 4 4



3 4 3 3 4 4 3 4 4 4 3 4 4 3 3 4



3 3 3 5 3 4 3 3 4 4 3 3 3 4 4 4



3 3 3 4 3 4 3 3 4 4 3 4 4 4 4 4



3 3 3 5 5 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4



20 20 18 24 23 23 18 22 22 23 18 23 22 23 23 23



57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82



3 4 3 2 3 4 3 3 3 3 4 4 3 4 3 3 3 3 3 3 3 4 3 3 3 2



4 4 3 3 3 4 3 4 3 4 4 4 4 4 3 4 4 4 4 3 4 4 3 3 5 2



5 4 3 3 4 4 4 3 4 4 4 4 4 3 3 3 4 4 3 3 3 3 3 4 3 2



3 4 3 3 4 4 3 3 4 4 4 3 4 3 3 3 4 4 3 3 4 4 5 4 3 2



3 4 3 3 3 4 3 3 4 4 4 3 4 4 3 4 3 4 4 3 3 3 4 4 3 2



5 4 3 4 4 4 3 4 4 5 3 4 4 4 3 4 4 4 4 3 4 3 3 4 3 2



23 24 18 18 21 24 19 20 22 24 23 22 23 22 18 21 22 23 21 18 21 21 21 22 20 12



6. Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Y)



Niat Melakukan Penyelewengan Pajak (Y) No



NMP P 1



NMP P 2



NMP P 3



NMP P 4



NMP P 5



NMP P 6



NMP P 7



NMP P 8



NMP P 9



NMP P 10



NMP P 11



Total NMP P



1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 4 1 5 1 6 1 7 1 8 1 9 2 0 2 1 2 2 2 3 2 4 2 5 2 6 2 7 2 8



4 4 4 3 4 4 4 3 4



4 4 4 3 4 4 4 3 4



4 4 4 3 4 4 3 3 4



4 4 4 3 3 4 3 3 4



5 3 2 3 3 3 3 3 3



3 3 4 3 4 4 4 3 4



3 3 3 3 4 4 4 3 4



4 3 3 3 3 4 4 3 4



3 3 4 4 4 3 3 3 4



4 3 4 4 3 4 3 3 4



4 3 3 4 3 4 3 4 4



42 37 39 36 39 42 38 34 43



4



3



3



3



3



3



3



3



3



3



4



35



4



4



4



3



3



4



4



4



4



3



3



40



4



4



4



3



3



4



4



3



4



3



3



39



3



3



3



3



5



3



3



3



3



3



4



36



2



3



4



3



2



3



3



3



4



3



5



35



4



4



4



3



3



3



3



4



4



4



3



39



4



3



4



3



3



3



3



3



4



3



3



36



3



4



4



4



5



3



3



4



2



4



4



40



3



4



3



3



5



3



3



3



4



3



3



37



4



4



3



3



5



4



4



4



4



3



4



42



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



2



4



3



4



5



2



4



3



4



3



3



37



3



3



4



4



3



4



4



4



3



3



3



38



3



4



4



4



5



4



3



4



3



4



3



41



4



4



3



4



3



2



4



4



4



4



3



39



4



4



3



3



5



3



4



3



4



3



3



39



2



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



41



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



3



3



4



3



3



3



3



3



3



3



3



34



2 9 3 0 3 1 3 2 3 3 3 4 3 5 3 6 3 7 3 8 3 9 4 0 4 1 4 2 4 3 4 4 4 5 4 6 4 7 4 8 4 9 5 0 5 1 5 2 5 3 5 4



4



3



4



3



2



3



3



3



4



3



4



36



3



4



4



4



2



3



4



4



3



3



3



37



3



3



3



4



3



3



3



4



3



3



3



35



4



3



3



3



3



3



3



4



3



3



3



35



3



4



3



3



3



4



4



4



4



3



3



38



4



4



3



4



3



3



3



4



4



3



4



39



4



4



3



3



3



4



4



3



4



3



3



38



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



4



4



4



3



3



3



3



4



3



3



38



3



4



3



4



3



3



3



3



3



3



3



35



4



4



3



4



3



4



4



4



4



3



3



40



4



3



2



4



3



3



4



4



4



3



3



37



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



4



4



4



3



4



3



4



4



3



4



41



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



3



42



4



4



3



2



1



3



2



3



2



3



4



31



3



3



3



3



3



4



3



3



3



3



3



34



3



4



4



4



3



3



3



4



4



4



3



39



3



3



3



3



3



3



3



3



3



3



3



33



4



3



4



3



3



4



4



4



4



2



2



37



3



4



3



4



3



4



4



4



4



4



4



41



2



4



4



3



3



3



3



3



3



3



3



34



3



4



4



4



3



2



4



4



4



4



4



40



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



3



3



3



2



3



3



3



1



3



3



31



2



4



3



3



3



3



4



4



4



3



4



37



5 5 5 6 5 7 5 8 5 9 6 0 6 1 6 2 6 3 6 4 6 5 6 6 6 7 6 8 6 9 7 0 7 1 7 2 7 3 7 4 7 5 7 6 7 7 7 8 7 9 8 0



4



4



4



4



3



4



4



4



2



4



4



41



4



3



4



4



3



4



4



4



4



4



3



41



4



4



4



3



3



3



3



4



4



4



3



39



4



3



4



3



3



3



3



3



4



3



3



36



3



4



4



4



3



3



3



4



2



4



4



38



3



4



3



3



3



3



3



3



4



3



3



35



3



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



42



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



4



4



4



3



3



3



3



3



3



3



37



4



4



4



4



3



3



3



3



3



4



4



39



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



3



3



4



3



4



4



4



3



4



4



40



4



4



3



3



3



3



3



4



3



4



1



35



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



4



3



3



3



4



4



3



3



3



3



37



3



3



3



4



3



4



4



4



4



4



4



40



4



4



3



3



2



3



3



3



3



4



3



35



4



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



43



4



4



4



3



3



4



3



3



3



1



1



33



4



4



4



4



3



4



4



4



4



3



3



41



3



3



3



4



3



2



3



2



3



4



4



34



3



4



4



4



3



4



3



4



3



4



3



39



4



4



3



4



3



2



4



4



4



4



3



39



4



4



3



3



3



3



4



3



4



3



3



37



2



4



4



4



3



4



4



4



4



4



4



41



3



3



4



3



3



3



3



3



3



3



3



34



8 1 8 2



1



3



3



3



3



3



3



3



3



3



3



31



4



4



4



4



2



4



4



4



4



4



4



42



LAMPIRAN 3 : Deskripsi Responden 1. Jenis Kelamin



2. Usia



3. Tahun Angkatan



LAMPIRAN 4 : Statistik Deskriptif



LAMPIRAN 5 : Hasil Uji Validitas 1.



Uji Validitas Variabel Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa



2.



Uji Validitas Variabel Sikap Moral



3.



Uji Validitas Variabel Persepsi Tindakan Korupsi



4.



Uji Validitas Variabel Tingkat Kepercayaan



5.



Uji Validitas Variabel Niat Melakukan Penyelewengan Pajak



LAMPIRAN 6 : Hasil Uji Reliabilitas 1.



Uji Reliabilitas Variabel Pemahaman Tri Pantangan Tamansiswa



2.



Uji Reliabilitas Variabel Sikap Moral



3.



Uji Reliabilitas Variabel Persepsi Tindakan Korupsi



4.



Uji Reliabilitas Variabel Tingkat Kepercayaan



5.



Uji Reliabilitas Variabel Niat Melakukan Penyelewengan Pajak



LAMPIRAN 7 : Uji Asumsi Klasik 1. Uji Normalitas



2. Uji Multikolinearitas



3. Uji Heteroskedastisitas



LAMPIRAN 8 : Analisis Regresi Linear Berganda



LAMPIRAN 9 : Uji Hipotesis 1. Uji Statistik t



2. Uji Statistik F



3. Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R2)