Dari Nurhasan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ryan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA Antara PPK-BLUD RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI Dengan PT. PRABU KARANG UTAMA ( PRATAMA PARKING ) Tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN DI PPK-BLUD RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI No :…………………………………………………….. No :…………………………………………………….. Pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juni tahun dua ribu Lima Belas (2015) bertempat di Palabuhanratu oleh dan antara pihak-pihak : 1.



PPK-BLUD RSUD PALABUHANRATU, beralamat di Jl. Jend. A. Yani No.2 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. Dalam hal ini di wakili oleh Bapak Dr. H. Asep Rustandi selaku Direktur PPK-BLUD RSUD Palabuhanratu, oleh karena itu bertindak untuk atas nama PPK-BLUD RSUD Palabuhanratu selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”



2.



PT. PRABU KARANG UTAMA (PRATAMA PARKING), beralamat di Lambangsari Permai No.23 RT.003/RW.006 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Dalam hal ini Bapak Bambang Sugihartono. selaku Direktur Utama, oleh karena itu bertindak untuk atas nama perseroan, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”



PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir untuk lokasi parkir PPK-BLUD RSUD Palabuhanratu yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani No.2 Palabuhanratu, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.



2.



3. 4.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Manajemen Rumah Sakit Umum Palabuhanratu yang beralamat, Jl. Jend. A. Yani No.2 Palabuhanratu , yang membutuhkan perusahaan yang ahli dan berpengalaman dibidang pengelolaan parkir secara professional. Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah perusahaan yang mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang pengelolaan perparkiran pada gedung Rumah Sakit, Perkantoran, Hotel, Apartemen, pusat pertokoan/perbelanjaan, perdagangan, yayasan pendidikan dan lain-lain; Bahwa PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk mengelola fasilitas perparkiran yang melayani lokasi parkir milik PIHAK PERTAMA; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian pengelolaan perparkiran (“PERJANJIAN”) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 UMUM 1.1 PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA sebagai tenaga pengelolaan parkir di lokasi parkir RSUD Palabuhanratu 1.2 PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesanggupannya dan bersedia untuk mengelola perparkiran lokasi parkir dimaksud butir 1.1 pasal ini.



PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 2.1 Perjanjian ini berlaku efektif sejak dimulainya operasional di lokasi parkir pada tanggal 10 (Sepuluh), Bulan Juni, Tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Bulan Mei, Tahun 2020, yaitu selama 5 (lima) tahun yang akan dievaluasi setiap tahunnya. 2.2 Setelah jangka waktu 60 (Enam Puluh) bulan atau 5 (Lima) tahun pertama pengoperasian perparkiran tersebut diatas berakhir, PIHAK KEDUA diberi kesempatan pertama untuk mengajukan perpanjangan perjanjian bedasarkan telah terpenuhinya semua kewajiban PIHAK KEDUA selama jangka waktu perjanjian.



PASAL 3 POLA KERJASAMA Pihak kedua bersedia membayar sewa lahan parkir kepada pihak ke satu sebesar Rp. 5.000.000, ( Lima juta rupiah ) per bulannya PASAL 4 INVESTASI PERALATAN DAN SYSTEM PARKIR 1. Perincian peralatan sytem parkir milik PIHAK PERTAMA terdiri darI : - Pos Parkir : 2 unit - Automatic Barier Gate : 2 unit - Komputer : 3 unit - Box Manless : 1 unit 2. Investasi peralatan dan system parkir yang dimaksud adalah semua peralatan parkir baik berupa barang/alat parkir, maupun biaya-biaya jasa pengerjaan dan pemasangan dan bersifat nominal modal awal atau investasi biaya yang dikeluarkan, seperti : Rambu-rambu, seragam, biaya pengecatan marka, biaya pemasangan/installasi hardware software parkir, jaminan asuransi, CCTV, smart card, baik peralatan yang lama/yang sudah ada maupun peralatan baru atau tambahan yang digunakan untuk mendukung fasilitas perparkiran yang akan di keluarkan/dibiayai oleh PIHAK KEDUA 3. Rincian biaya investasi peralatan parkir, terinci dalam lampiran yang akan dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA jika dibutuhkan 4. Status kepemilikan peralatan dan system parkir yang tertera diluar pasal 4 poin 1 adalah hak milik PIHAK KEDUA apabila kontrak kerjasama berakhir.



PASAL 5 HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA A. Akibat dari adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir ini maka PIHAK PERTAMA mendapatkan hak-nya untuk : 1. Menerima pendapatan dari PIHAK KEDUA dengan nilai sesuai yang tercantum dalam pasal 3 pola kerjasama setiap bulannya. B. Akibat dari adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir ini maka PIHAK PERTAMA memiliki tanggung jawab untuk : 1) Penyediaan seluruh fasilitas-fasilitas pokok di area parkir dan seluruh area lain yang mendukung, sebagaimana sudah tersedia saat ini. Secara garis besar berikut ini adalah fasilitas pokok tersebut :  Pengadaan saluran dan peralatan listrik untuk Lokasi Parkir;  Fasilitas saluran air dan sistem pembuangan air;  Perbaikan pekerjaan fisik secara periodik;  Penyediaan lahan untuk kantor administrasi PIHAK KEDUA di Lokasi Parkir; 2) Pemberian informasi kepada PIHAK KEDUA mengenai kebijaksanaan yang menyangkut tingkat pelayanan perparkiran Lokasi Parkir sehingga PIHAK KEDUA dapat mengoperasikannya sesuai dengan spesifikasi PIHAK PERTAMA tentang persyaratan operasional dan standart kualitas yang telah ditetapkan. 3) Menyediakan fasilitas-fasilitas umum untuk karyawan PIHAK KEDUA di Lokasi Parkir, secara garis besar sebagai berikut ini adalah fasilitasfasilitas yang diperlukan :  Ruang ganti pakaian pegawai wanita  Ruang ganti pakaian pegawai pria  Kamar mandi, WC 4) Pembayaran biaya-biaya lain yang tidak termasuk dalam anggaran PIHAK PERTAMA yaitu :  Perawatan berkala maupun yang tidak berkala atas peralatan di dalam Lokasi Parkir yang tidak termasuk dalam anggaran menjadi kewajiban PIHAK KEDUA.



PASAL 6 HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA A. Akibat dari adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir ini maka PIHAK KEDUA mendapatkan hak-nya untuk : 1. Penarikan dan pengumpulan seluruh penghasilan (“PENDAPATAN”) dari pengelolaan parkir 2. Fasilitas lokasi dan seluruh fasilitas pendukung sebagai berikut : a. Struktur fisik lokasi yang layak dan jalan penghubung sekitarnya. b. Fasilitas saluran air dan system pembuangan air. c. Fasilitas listrik, penerangan dan saklar. 3. Tidak dibebankannya pembayaran atas seluruh biaya yang berhubungan dengan lokasi parkir : a. Biaya penerangan dan peralatan di areal lokasi parkir. b. Perbaikan dan pemeliharaan fisik lokasi parkir 4. Seluruh informasi dan dukungan penuh kepada PIHAK KEDUA mengenai kebijaksanaan yang menyangkut lokasi parkir sehingga PIHAK KEDUA dapat mengelolanya sesuai dengan



spesifikasi PIHAK PERTAMA tentang persyaratan operasional dan standar kualitas yang telah ditetapkan. B. Akibat dari adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir ini maka PIHAK KEDUA memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk : 1. Memberikan sejumlah pendapatan kepada PIHAK PERTAMA dengan nilai sesuai yang tercantum dalam pasal 3 (pola kerjasama) setiap bulannya. Yang akan diserahkan dalam bentuk tunai/transfer pada awal bulan, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. 2. Pada tahap awal pengoperasian perparkiran, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mempersiapkan operasional secara seksama guna memastikan fasilitas perparkiran telah dipersiapkan secara baik dan benar sesuai yang tertuang dalam proposal. Berikut rinciannya : 2.1 PIHAK KEDUA menganalisa kelayakan dengan memproyeksikan pendapatan potensial terhadap struktur biaya dan investasi yang diperlukan oleh fasilitas perparkiran. 2.2 PIHAK KEDUA menganalisa tata letak titik akses menuju dan keluar dari fasilitas perparkiran yang paling ideal sehingga menghasilkan pola sirkulasi yang lancar. 2.3 PIHAK KEDUA merencanakan pola sirkulasi secara komprehensif baik di dalam fasilitas parkir dan di lingkungan sekitar property. Termasuk disini adalah menentukan desain untuk pola pintu masuk dan pintu keluar lokasi parkir sehingga tidak mengakibatkan kemacetan di luar kendali. 2.4 PIHAK KEDUA menelaah pola rambu estetika (yang sudah ada, atau bila sudah direncanakan), dan akan membuat direktori rambu untuk mendukung pola sirkulasi yang telah ditentukan. 3. Pada tahap operasional perparkiran, PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pengelolaan secara komprehensif di dalam Lokasi Parkir seperti tertuang dalam proposal. Berikut rinciannya : 3.1 PIHAK KEDUA merekrut, melatih, menyediakan seragam kerja, menyusun jadwal kerja, supervisi & melakukan administrasi gaji para karyawan perparkiran. Karyawan-karyawan yang dibutuhkan pada Lokasi Parkir tersebut adalah berstatus karyawan PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut : - Pengawas Lokasi Parkir - Administrasi - Petugas Pos Parkir 3.2 Seluruh biaya gaji berikut tunjangan kesejahteraan bagi karyawan yang disebut diatas, dengan kenaikan jumlah gaji karyawan & tunjangan perorang setiap tahun akan disesuaikan dengan standar gaji yang berlaku. Jumlah keseluruhan biaya gaji & tunjangan ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran biaya operasional tahunan yang disetujui. Apabila dikemudian hari dari PIHAK KEDUA menilai perlu adanya penyesuaian termasuk pengurangan ataupun penambahan tenaga kerja di lokasi parkir, maka PIHAK KEDUA akan mengaturnya sesuai dengan kebutuhan serta kondisi/situasi lapangan pada saat itu, dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. 3.3 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pengumpulan seluruh Pendapatan Perparkiran dari operasional Lokasi Parkir dan mendistribusikan pembayaran komponen biaya-biaya (KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL) yang berhubungan dengan



pengelolaan dan operasional Lokasi Parkir dari Pendapatan Perparkiran yang terkumpul. Berikut adalah pos-pos biaya operasional langsung yang termasuk di dalam anggaran : SUMBER DAYA MANUSIA Karyawan sebagaimana disebut pada butir 3.1 UMUM DAN ADMINISTRASI  Tiket Parkir  Stiker/Voucher berlangganan  Seragam Petugas (2 setel /4 bulan)  Air Minum  Biaya telepon dan Fax  Alat Tulis Kantor  Asuransi General Legal Liability  Biaya Lisensi system (software)  Biaya Pemeliharaan (jika ada) AMORTISASI INVESTASI PROYEK  Sistem Perparkiran (Hardware)  Rambu & Perlengkapan Kantor  Lain-lain Biaya Sumber Daya Manusia diperhitungkan berdasarkan Unit Cost dimana sudah mencakup Gaji Pokok, Lembur Biasa dan Lembur Hari Libur Nasional, dan biaya overhead mencakup astek, kesehatan, administrasi perekrutan, dan pelatihan, gaji ke 13 (THR), dan biaya pemutusan hubungan kerja Apabila selama masa Perjanjian ini terjadi kenaikan biaya operasional yang diakibatkan oleh faktor inflasi dan atau kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi), maka kedua pihak setuju untuk meninjau kembali biaya-biaya operasional tersebut diatas. 1.4 Penyediaan sistem yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari di Lokasi Parkir selama jangka waktu perjanjian ini, yang meliputi :  Pengaturan arus kendaraan di dalam lokasi parkir ;  Pengaturan/pengelolaan seluruh sistem operasional beserta peraturan-peraturan lainnya;  Pengaturan Tenaga Kerja;  Peningkatan sistem operasional perparkiran (setiap saat);  Mengantisipasi semaksimal mungkin kerusakan dan kehilangan kendaraan dengan menerapkan Asuransi terhadap kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA, pada saat sistem komputerisasi sudah operasional. Dimana besaran pertanggungan yang diberikan untuk masing-masing kejadian adalah sebagai berikut : - Kehilangan Mobil : Maks, penggantian Rp. 50.000.000,atau berdasarkan maks klaim dari Asuransi - Kehilangan Motor : Maks, penggantian Rp. 10.000.000,atau berdasarkan maks klaim dari Asuransi - Kehilangan bagian dalam mobil : tidak ada penggantian. - Adanya asuransi ini tidak boleh dipublikasikan kepada karyawan manajemen PIHAK PERTAMA, pengguna parkir, dan korban.







Hubungan yang berkelanjutan dengan PIHAK PERTAMA berkenaan dengan masalah operasional ataupun pemeliharaan yang berhubungan perparkiran yang mungkin membutuhkan bantuan PIHAK PERTAMA untuk mengatasinya.



PASAL 7 KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PARKIR 1.



Tarif untuk kasual atau umum adalah sebagai berikut : JENIS TARIF PARKIR KENDARAAN MOBIL Rp. 2.500,- / 1 jam pertama + 2.000,- / berikutnya* Maksimum Rp. 10.000,Rp. 2.000 / Maximum 6000 (Rawat inap) MOTOR Rp. 2.000,- / 2 jam pertama + 1000,- / berikutnya* Maksimum Rp. 5.000,Rp. 2000,- Maximum Rp. 4.000 (Rawat inap) BOX/TRUCK Rp. 3.000,- / 1 jam pertama + 2.000,- / berikutnya Maksimum Rp. 10.000,*NB : Tarif dapat disesuaikan kembali berdasarkan situasi/kondisi,



jam



jam



jam



atau



berdasarkan Perda yang Berlaku



2.



Tarif yang dikenakan untuk berlangganan adalah sebagai berikut : JENIS TARIF PARKIR KENDARAAN PER BULAN Mobil Rp. 100.000,Motor Rp. 50.000,-



3.



Penggantian untuk tiket parkir hilang adalah Rp. 20.000,- untuk mobil & Rp. 10.000,- untuk motor. Pemberian fasilitas parkir gratis khusus untuk kendaraan operasional manajemen dan karyawan dari PIHAK PERTAMA. Pemberian fasilitas parkir gratis khusus untuk kendaraan operasional dan karyawan dengan jumlah yang dibatasi (contoh : 1 mobil & 2 motor) berdasarkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



4. 5.



PASAL 8 PERUBAHAN FISIK ATAS LOKASI PARKIR DAN PERUBAHAN ATAS TARIF PARKIR 6.1 Apabila pada suatu saat PIHAK PERTAMA ingin mengadakan perubahan yang mendasar, seperti perubahan fisik untuk kapasitas fasilitas parkir kendaraan dan atau pada fasilitas komplek lainnya, maka hal tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA sebelum pelaksanaan. 6.2 Apabila pada suatu saat PIHAK KEDUA ingin mengadakan perubahan yang principal, seperti penyesuaian tarif parkir, perancangan ulang arus kendaraan, dan lain-lain, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 9 PENYERAHAN LOKASI TEMPAT PARKIR



Pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus menyerahkan Lokasi Parkir yang dioperasikannya termasuk peralatan dan perlengkapannya dalam keadaan bersih dan baik kepada PIHAK PERTAMA, tetapi tidak akan mengganti barang-barang yang aus karena waktu, pemakaian dan sifat bahannya (tidak termasuk perangkat lunak parking system, milik PIHAK KEDUA)



PASAL 10 KETENTUAN TERHADAP TUNTUTAN 8.1 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama jangka waktu Perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak mendapat tuntutan-tuntutan atau gangguan-gangguan dari pihak ketiga yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan ditunjuk PIHAK PERTAMA untuk mengelola lokasi parkir PIHAK PERTAMA. 8.2 PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan semua pihak atas kehilangan dan atau kerusakan kendaraan di dalam area parkir. 8.3 PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan semua pihak atas kehilangan dan atau kerusakan kendaraan di dalam area parkir. PASAL 11 PEMBATALAN PERJANJIAN 9.1 Dalam keadaan dimana PIHAK KEDUA gagal berkinerja dengan baik sesuai dengan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (Pasal 6), kesepakatan atau kewajiban yang ada dan kesalahan tersebut tidak terlihat usaha perbaikan paling lambat setelah 30 (tiga puluh) hari sejak PIHAK PERTAMA memberikan pemberitahuan secara tertulis pertama kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan kegagalan atau kegagalankegagalan tersebut dan pemberitahuan tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan masih tetap tidak terlihat usaha perbaikan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. 9.2 Dalam keadaan dimana PIHAK PERTAMA gagal berkinerja dengan baik sesuai dengan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (Pasal 5), kesepakatan atau kewajiban yang ada dan kesalahan tersebut tidak terlihat usaha perbaikan paling lambat setelah 30 (tiga puluh) hari sejak PIHAK KEDUA memberikan pemberitahuan secara tertulis pertama kepada PIHAK PERTAMA yang menerangkan kegagalan atau kegagalan-kegagalan tersebut dan pemberitahuan tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan masih tetap tidak terlihat usaha perbaikan dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. 9.2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mengakhiri Perjanjian ini. PASAL 12



PERPAJAKAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk tunduk kepada peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 11.1 Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama Jangka Waktu Perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. 11.2 Mengenai Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Setempat. PASAL 14 MANFAAT DARI PERJANJIAN Dalam halnya terjadi pembubaran badan hukum (PT) salah satu pihak, para pihak sepakat untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak berdasarkan pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Negara Republik Indonesia. PASAL 15 NIAT BAIK Apabila ada variasi dan atau suatu saat ada perubahan terhadap fungsi pengelolaan Lokasi Parkir, sedangkan pasal-pasal dalam perjanjian ini tidak mencakup semua rincian secara menyeluruh, tetapi karena PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam mengadakan perjanjian ini didasari niat dan itikad baik, maka kedua belah pihak wajib menyadari tugas dan kewajibannya masing-masing dengan mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai pengelolaan Lokasi Parkir secara maksimal dalam hal efesiensi dan peningkatan kualitas. PASAL 16 LAIN - LAIN 14.1 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 14.2 Segala perubahan, perbaikan maupun penambahan terhadap perjanjian kerjasama ini akan dibuat addendum/amandemen berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini. 14.3 Demikian Perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, RSUD ................... KARANG UTAMA



PIHAK KEDUA, PT. PRABU



( PRATAMA PARKING) ……………………… Sugihartono ST Direktur



Bambang Direktur Utama



Saksi-saksi : 1. …………………………………………… ………………………………………………



1.



2. …………………………………………… ………………………………………………



2.