Daring Terbaru Fix-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR



FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM



Jl. Sultan Alauddin No. 63 Tlp. 0411-864928-864930 Fax. 864923 Makassar 90221



Nomor Sifat Surat Lampiran Perihal



: B-412/SY.01/PP.00.9/03/2020 : Penting : 1 (satu) expl : Penyampaian



Romang Polong, 30 Maret 2020



Kepada Yth : Para Ketua / Sekretaris Jurusan Lingkup Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Assalamu alaikum Wr. Wb. Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor nomor B-847/Un.06.I/PP.00.09/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Tindak Lanjut Kebijakan Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid19 di Lingkungan UIN Alauddin Makassar, maka berikut ini disampaikan Standar Operating Procedure (SOP) daring terkait pengajuan judul, seminar proposal,seminar hasil, ujian munaqasyah (skripsi) dan ujian komprehensif lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. (lihat lampiran) yg berlaku hingga tanggal 12 Juni 2020. untuk selanjutnya dimohon masing-masing ketua/sekretaris jurusan menindaklanjuti dengan menyampaikan halhal penting yang terkait dengan hal tersebut di atas kepada mahasiswanya. Demikianpenyampaianinidibuatuntukdiindahkan. Atas perhatiandan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu alaikum Wr.Wb



Dekan,



Muammar Muhammad Bakry



Lampiran STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) DARING I. PENGAJUAN JUDUL 1) Persyaratan (softfile) dalam bentuk PDF: (a) Fc Slip Pembayaran SPP terakhir, (b) transkrip Nilai, (c) Draf latar belakang dan rumusan masalah 2) Mahasiswa mendowload dan mengisi formulir pengajuan judul yang telah disiapkan jurusannya. 3) Mahasiswa mengajukan minimal 3 judul dengan daring (online) ke Jurusan dan menyertakan persyaratan pengajuan judul dan biodata untuk pengurusan berkas. 4) Jurusan menyetujui salah satu judul sesuai roadmap penelitian jurusan (dapat melalui pertimbangan salah satu tim seleksi judul yang ditunjuk) dan mengusulkan nama - nama pembimbing ke wadek 1 melalui WA/google form yang telah disiapkan. 5) Wadek 1 memvalidasi dan menyetujui usulan jurusan, selanjutanya menyerahkan ke staf untuk dibuatkan SK Pembimbing dan mengirim filenya ke Dekan 6) Dekan menyetujui dan menandatangani SK Pembimbing, kemudian mengembalikan ke wadek 1, 7) Wadek 1 meneruskan ke kabag umum untuk diberi nomor dan distempel. 8) SK yang sudah distempel diserahkan ke kasubag akademik untuk discan dalam format PDF lalu mengirim ke staf. 9) Staf menggandakan, mengarsipkan dan mengirim filenya ke jurusan. II. PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL 1) Persyaratan (softfile) dalam bentuk PDF: (a) FC Slip Pembayaran SPP terakhir (b) Naskah Proposal (c) Persetujuan Kelayakan Seminar dari Pembimbing (Bukti screenshoot persetujuan) (d) Plagiasi Draf Skripsi (e) FC Buku Kontrol PA (Setiap Semester Minimal 4 Kali Kontrol) (f) FC Lembar Hafalan Minimal 10 Surah 2) Mahasiswa mengajukan permohonan seminar ke jurusan dan menyertakan persyaratan seminar dan biodata dalam bentuk PDF untuk pengurusan berkas. 3) Jurusan memverifikasi berkas yang sudah dalam bentuk PDF dan mengusulkan namanama penguji ke wadek 1 melalui google form yang telah disiapkan. 4) Wadek 1 memvalidasi surat usulan jurusan selanjutnya menyerahkan ke kasubag akademik untuk dibuatkan jadwal seminar, instrumen seminar dan SK seminar. 5) Staf berkordinasi dengan kasubag akademik untuk nama-nama pelaksana seminar dan mengirim file SK seminar ke Dekan. 6) Dekan menandatangani konsep, lalu dikirim kembali ke wadek 1. 7) Wadek 1 meneruskan surat usulan dan SK yang sudah ditandatangani Dekan ke kasubag akademik. 8) Kasubag akademik membubuhkan stempel scan dan menggandakan, mengarsipkan dalam bentuk PDF dan mengirim filenya ke jurusan. 9) Jurusan mendistribusikan SK Panitia/ Dewan Pengujikualifikasi proposal skripsi pada mahasiswa yang bersangkutan. 10) Jurusan mengirim file proposal (dalam bentuk PDF) ke Dewan Penguji paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian. 11) Mahasiswa mengomunikasikan waktu pelaksanaan seminar dengan kasubag akademik, pembimbing dan penguji dan staf akademik. 12) Setelah waktu disepakati jurusan membuat grup lalu memasukkan dewan penguji dan



panitia ke dalam grup tersebut.



13) Pelaksanaan seminar dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dengan menggunakan aplikasi atau media daring (online) yang mudah digunakan oleh semua pihak, dan sedapat mungkin menggunakan aplikasi Lentera UIN, namun bisa juga menggunakan media lainnya, diantaranya: google zoom, google meet, skype, video call atau lainnya yang membuktikan bahwa naskah skripsi merupakan hasil karya mahasiswa bersangkutan 14) Pembimbing dan penguji menyetor nilai dan dokumentasi (foto atau screenshoot) kegiatan seminar ke Jurusan sebagai bukti terlah terlaksana. 15) Mahasiswa wajib merekam pelaksanaan seminar/ujian sebagai berita acara seminarnya dan menyetor hasilnya ke jurusan. III. PENGAJUAN SEMINAR HASIL 1) Persyaratan (softfile) dalam bentuk PDF : (a) FC Slip Pembayaran SPP terakhir (b) Naskah Hasil Penelitian (c) Bukti hasil uji plagiasi turnitin (d) Persetujuan Kelayakan Seminar dari Pembimbing (Bukti screenshoot persetujuan) (e) FC Buku Kontrol PA (Setiap Semester Minimal 4 Kali Kontrol) (f) FC Lembar Hafalan minimal 15 Surah 2) Mahasiswa mendownload dan mengisi formulir pendaftaran ujian seminar hasil yang telah disiapkan jurusannya. 3) Mahasiswa mengirim melalui WA/e-mail ke jurusan masing-masing beserta kelengkapannya (poin e) 4) Jurusan mengecek kesesuaian data pada formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas sebagai persyaratan ujian hasil. 5) Jurusan mengajukan permohonan penguji seminar hasil dan konsep SK panitia ke kasubag akademik. 6) kasubag akademik memberi nomor pada SK panitia bila sudah valid dan mengirim ke wadek 1. 7) Wadek 1 memvalidasi surat usulan dan konsep SK selanjutnya surat dikirim ke kasubag akademik. 8) Staf berkordinasi dengan kasubag akademik untuk nama -nama pelaksana seminar dan mengirim file SK seminar ke Dekan. 9) Dekan menyetujui dan menandatangani SK penguji seminar Hasil dan mengembalikan ke staf akademik untuk diberi nomor dan distempel. 10) Staf menggandakan, menscan dalam format PDF mengarsipkan dan mengirim filenya ke prodi. 11) Jurusan mendistribusikan SK Panitia/ Dewan Penguji seminar Hasil pada mahasiswa yang bersangkutan. 12) Jurusan mengirim file proposal (dalam bentuk PDF) ke Dewan Penguji paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian. 13) Mahasiswa mengomunikasikan waktu pelaksanaan seminar dengan kasubag akademik, pembimbing dan penguji dan staf akademik. 14) Setelah waktu disepakati jurusan membuat grup lalu memasukkan dewan penguji dan panitia ke dalam grup tersebut. 15) Mahasiswa mengomunikasikan waktu pelaksanaan seminar dengan kasubag akademik, pembimbing dan penguji.



IV. PENGAJUAN UJIAN MUNAQASYAH 1) Persyaratan (softfile) dalam bentuk PDF : (a) Slip Pembayaran SPP Asli dari awal sampai terakhir (b) Transkrip Nilai sementara (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i)



Naskah Skripsi Hasil uji plagiasi turnitin Artikel Mahasiswa sudah submit di rumah jurnal sesuai aturan yang telah ditetapkan pimpinan. Persetujuan Kelayakan Ujian Munaqasyah dari Pembimbing (Bukti screenshoot persetujuan) FC Ijazah SLTA FC Sertifikat PIBA, CBT, KKN, PPK dan PPL FC SK dan Nilai Ujian Proposal, Hasil dan Konfrehensif



2) Mahasiswa mendownload dan mengisi formulir pendaftaran ujian munaqasyah yang telah disiapkan. 3) Mahasiswa mengirim melalui WA/e-mail ke jurusan masing-masing beserta kelengkapannya. 4) Jurusan mengecek kesesuaian data pada formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas ujian munaqasyah. 5) Jurusan membuat surat permohonan ujian munaqasyah yang ditandatangani kajur, dan konsep di kirim ke kasubag akademik. 6) Kasubag akademik memvalidasi konsep surat dan kelengkapan berkas (dalam bentuk PDF) lalu meneruskan ke wadek 1. 7) Jurusan menyetor nama-nama pelaksana pembimbing dan penguji ke wadek 1. 8) Wadek 1 selanjutnya menyerahkan ke staf untuk dibuatkan SK Penguji munaqasyah dan form nilai. 9) Staf berkordinasi dengan kasubag akademik untuk nama-nama pelaksana ujian dan mengirim file SK ujian munaqasyah ke Dekan. 10) Dekan menyetujui dan menandatangani SK penguji seminar Hasil dan mengembalikan ke staf akademik untuk diberi nomor dan distempel. 11) Staf menggandakan, menscan dalam format PDF mengarsipkan dan mengirim filenya ke prodi. 12) Jurusan mendistribusikan SK Panitia/ Dewan Penguji munaqasyah pada mahasiswa yang bersangkutan. 13) Jurusan mengirim file proposal (dalam bentuk PDF) ke Dewan Penguji paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian. 14) Mahasiswa mengomunikasikan waktu pelaksanaan munaqasyah dengan kasubag akademik, pembimbing dan penguji dan staf akademik. 15) Setelah waktu disepakati jurusan membuat grup lalu memasukkan dewan penguji dan panitia ke dalam grup tersebut. 16) Mahasiswa mengomunikasikan waktu pelaksanaan seminar dengan kasubag akademik, pembimbing dan penguji.



V. PENGAJUAN UJIAN KOMPREHENSIF 1) Persyaratan (softfile) PDF : (a) FC Slip Pembayaran SPP terakhir (b) Transkrip Nilai sementara (c) Naskah Hasil Penelitian (d) FC Buku Kontrol PA (Setiap Semester Minimal 4 Kali Kontrol) (e) FC Lembar Hafalan Minimal 20 Surah (f) Tes Plagiasi (g) FC Sertifikat PIBA, CBT,BTQ KKN, PPK dan PPL (h) Surat keterangan LULUS Tes Mengaji 2) Mahasiswa mendownload dan mengisi Formulir pendaftaran ujian konprehensif 3) Mahasiswa mengirim melalui WA/e-mail ke jurusan masing-masing beserta kelengkapannya. 4) Jurusan mengecek kesesuaian data pada formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas ujian komprehensif 5) Jurusan membuat surat permohonan penetapan penguji komprehensif lalu mengirim ke kasubag akademik. 6) Kasubag akademik memvalidasi surat permohonan kajur dan konsep SK yang dikirim oleh kajur. 7) Kasubag mengirim konsep surat dan konsep SK penetapan penguji Komprehensif ke wadek 1. 8) Wadek 1 memvalidasi berkas usulan, dan konsep SK penguji komprehensif, dan menetapkan nama –nama penguji komprehensif, selanjutnya menyerahkan ke staf untuk dibuatkan SK Penguji Komprehensif dan form nilai. 9) Staf mengirim file SK penguji komprehensif ke Dekan. 10) Dekan menyetujui dan menandatangani SK penguji komprehensif dan mengembalikan ke staf untuk diberi nomor dan distempel. 11) Staf menggandakan, menscan dalam format PDF mengarsipkan dan mengirim filenya ke prodi. 12) Jurusan mendistribusikan SK Panitia/ Dewan Penguji komprehensif pada dewan penguji komprehensif dan mahasiswa yang bersangkutan. 13) Mahasiswa mengomunikasikan waktu pelaksanaan ujian ke masing-masing penguji komprehensif, dan menyetor form nilai yang telah diisi ke jurusan dalam bentuk PDF. 14) Pelaksanaan ujian komprehensif dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dengan menggunakan aplikasi atau media daring (online) yang mudah digunakan oleh semua pihak, diantaranya: lentera UIN, google zoom, google meet, skype, video call atau lainnya yang membuktikan bahwa ujian telah terlaksana. 15) Setelah ujian selesai dilaksanakan, prodi meminta nilai dari seluruh dewan penguji komprehensif dan membuatkan berita acara ujian komprehensif serta rekap hasil ujian akhir komprehensif. 16) Mahasiswa wajib merekam pelaksanaan seminar/ujian sebagai berita acara seminarnya dan menyetor hasilnya ke jurusan.



Dekan,



Muammar Muhammad Bakry