Dasar-Dasar Pelaksanaan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dasar-Dasar Pelaksanaan Pendidikan Oleh: Adelia, Misridha Annisa, Sri Astuti Pendahuluan Pendidikan adalah sesuatu yang universal dan berlangsung terus-menerus tak terputus dari generasi ke generasi dimana pun di dunia ini. Upaya memanusiakan manusia melalui pendidikan diselenggarakan sesuai dengan pandangan hidup dan latar sosio-kebudayaan setiap masyarakat tertentu. Oleh karena itu, meskipun pendidikan itu universal, namun terjadi perbedaanperbedaan tertentu sesuai dengan pandangan hidup dan latar sosio-kultur tersebut. Dengan kata lain, pendidikan diselenggarakan berlandaskan filsafat hidup serta berlandaskan sosio-kultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian landasan atau dasar tersebut akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya. Bila suatu negara ingin maju dan melaksanakan pembangunan negara secara optimal, maka negara tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang unggul. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat. Pendidikan merupakan upaya untuk mencetak manusia berkualitas unggul yang beriman dan bertaqwa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.



Dalam makalah ini, akan dibahas mengenai dasar-dasar pelaksanaan pendidikan yaitu (1) aspek biologis; (2) aspek psikologis; (3) aspek fisiologis; dan (4) sistem pendidikan nasional. Pembahasan Persoalan dasar pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan karena dasar pendidikan itu menentukan corak dan isi pendidikan. Pada Pasal 1 ayat (2) UU No. 2 tahun 1989 ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari sistem pendidikan yang telah ada sebelumnya dan merupakan warisan bangsa secara turun-temurun. Dasar pendidikan merupakan karakteristik pendidikan suatu bangsa yang membedakannya dengan bangsabangsa yang lain. Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan dilihat dari aspek-aspeknya terdiri dari aspek biologis, aspek psikologis, dan aspek sosiologis. A. Aspek Biologis Perkembangan dan perubahan seorang anak bersifat jasmaniyah dan rohaniyah yang berlangsung secara teratur dan terarah menuju kedewasaan. Kemajuan pertumbuhan dan perkembangan itu ditandai dengan meningkatnya kemampuan yang semakin bertambah sukar dan kompleks. Dalam perkembangan dan pertumbuhan anak terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu (1) Faktor hereditas dan (2) Faktor lingkungan. Secara sederhana faktor hereditas merupakan faktor yang muncul pada tiap orang yang didapat (diwarisi) dari orang tua dalam wujud sifat-sifat genetis. Faktor hereditas pada perkembangan anak bersifat alami (dari orang tua). Contohnya bakat, prestasi, intelektual, ciri fisik, dan lain-lain. Sedangkan lingkungan merupakan alam sosial yang mempengaruhi individu. Pada faktor lingkungan proses perkembangan didasarkan pada lingkungan sebagai alat yang digunakan untuk mengarahkan perkembangan. Perkembangan fisik anak terus



berlangsung pada masa usia sekolah. Begitu pula perkembangan perseptual anak terus mengalami penajaman dan penghalusan. Perkembangan biologis dan perseptual anak memiliki keterjalinan dengan aspek-aspek perkembangan lainnya. Artinya, permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam perkembangan fisik dan perseptual anak bisa berdampak negatif terhadap aspek-aspek perkembangan lainya. Dengan demikian, pendidik harus benar-benar memberikan perhatian yang cukup terhadap aspek perkembangan fisik dan perseptual anak. Pemahaman kita tentang karakteristik perkembangan fisik anak serta faktor yang mempengaruhinya membawa implikasi praktis bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.



B. Aspek Psikologis Kajian psikologis yang erat kaitannya dengan pendidikan adalah yang berkaitan dengan kecerdasan, berpikir, dan belajar. Kecerdasan yang dimaksud adalah kecerdasan umum (intelegensi) dan kecerdasan dalam bidang lain (bakat). Jean Piaget dalam Mohammad Asrori (2007:48) berpendapat bahwa kecerdasan merupakan internalisasi pengalaman, maksudnya pembentukan kecerdasan dapat dilakukan dengan menciptakan kondisi lingkungan, kesempatan, dan iklim emosi yang memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman tertentu. Ada dua komponen mendasar yang membedakan individu secara psikologis dalam dunia ilmu pendidikan, yaitu minat dan kemandirian. Minat sangat berkaitan dengan masalah bahan ajar, alat ajar, situasi, kondisi, serta guru. Sedangkan kemandirian seseorang bergantung pada upaya membebaskan diri dari ketergantungan pada bantuan orang lain, menumbuhkan keberanian, dan rasa percaya diri.



C. Aspek Sosiologis Kajian sosiologi tentang pendidikan pada prinsipnya mencakup semua jalur pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Khusus untuk pendidikan jalur luar sekolah, terutama apabila ditinjau dari sosiologi maka pendidikan keluarga adalah sangat penting karena keluarga



merupakan lembaga sosial yang pertama bagi setiap manusia. Dalam UU RI No. 2 tahun 1989 Pasal 10 ayat (4) dinyatakan bahwa: “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan”. Pendidikan ditandai oleh interaksi antar manusia. Hal ini bersumber pada pengertian yang terdapat dalam sosiologi. Pendidikan umumnya berlangsung dalam kelompok. Oleh karena itu, pengenalan ciri-ciri kelompok dan memanipulasikannya untuk mencapai tujuan pendidikan perlu dilakukan. Selain itu, dengan tampilnya perubahan dan perkembangan masyarakat sebagai ciri yang menonjol dewasa ini dalam bidang sosiologi dapat di ungkap adanya faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendidikan, baik keluarga maupun yang lain, seperti sekolah. Faktor-faktor itu diantaranya, kebudayaan, stratifikasi sosial, sekolah sebagai pusat kebudayaan juga sebagai institusi sosial dan proses sosialisasi yang terutama akan di alami oleh subjek didik setelah menyelesaikan pendidikan formalnya. Kajian sosiologi tentang pendidikan pada prinsipnya mencakup semua jalur pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Aspek sosiologis merupakan analisis ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi empat bidang, yaitu : a) Hubungan sistem pendidikan dan aspek masyarakat yang mempelajari : fungsi pendidikan dalam kebudayaan; hubungan sistem pendidikan dan proses kontrol sosial serta sistem kekuasaan; fungsi sistem pendidikan dalam memelihara dan mendorong proses sosial dan perubahan kebudayaan; hubungan pendidikan dengan kelas sosial/ sistem status; dan fungsionalisasi sistem pendidikan formal dalam hubungannya dengan ras, kebudayaan, atau kelompokkelompok dalam masyarakat. b) Hubungan kemanusiaan di sekolah yang meliputi : Sifat kebudayaan sekolah khususnya yang berbeda dengan kebudayaan di luar sekolah dan pola interaksi sosial atau struktur masyarakat sekolah. c) Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya, yang mempelajari : Peranan sosial guru; sifat kepribadian guru; pengaruh kepribadian guru terhadap tingkah laku siswa; dan fungsi sekolah dalam sosialiasasi anak-anak. d) Sekolah dalam komunitas yang



mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lainnya, yang meliputi: analisa tentang proses pendidikan; hubungan antara sekolah dan komunitas dalam fungsi pendidikan; dan faktor-faktor demografi dan ekologi dalam hubungannya dengan organisasi sekolah.



D. Sistem Pendidikan Nasional Pengertian Sistem Pendidikan Nasional Sistem



pendidikan



nasional



merupakan



salah



satu



bagian



dari



perkembangan nasional diantara bidang kehidupan lainnya, seperti ideologi, hukum, dan pertahanan keamanan nasional. Sistem pendidikan dapat juga diartikan sebagai suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks yang didalamnya mencakup dari beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem. Menurut Sunarya (1969), pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersikap mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Menurut Departemen pendidikan dan Kebudayaan (1976), pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi berkepribadian Pancasila, yaitu berpribadi berdasarkan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar. Menurut UU RI No. 2 (1989) tentang sistem pendidikan nasional pada bab 1 pasal 2 berbunyi : Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah kesatuan integral dari sejumlah unsur pendidikan yang saling berpengaruh, terarah terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang akan menghasilkan keluaran atau tamatan yang berkualitas demi kemanjuan bangsa dan negara. Tujuan Sistem Pendidikan Nasional Tujuan pendidikan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh rakyat Indonesia. Yang mana pembangunan manusia seutuhnya meliputi potensi kepribadian dan wawasan dasar sebagai berikut: a) Secara integral mencakup panca indra yang sehat; b) Sikap dasar yang menjadi subtansi utama dalam pembinaan warga Indonesia seutuhnya, seperti sikap hidup sehat, hidup hemat, hidup cermat, hidup rajin, hidup disiplin, hidup berani dan berilmu, serta sikap hidup penuh tanggung jawab; c) Wawasan dasar, yaitu wawasan dan pengetahuan yang seimbang antara potensi kebutuhan nilai jasmani dan rohani, keseimbangan antara kehidupan individualitas dengan kemasyarakatan, keseimbangan dunia dan akhirat, serta kesejahteraan yang menyadari bahwa manusia adalah pewaris penerus bangsa. Beberapa tujuan Sistem Pendidikan Nasional yaitu: 1) Mengarahkan untuk kesejahteraan bangsa; 2) Mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialis dimasa yang akan datang; 3) Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) Menanamkan jiwa patriotisme (SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104/Bhg 1 Maret 1946); 5) Membentuk manusia susila yang cakap, warga Negara demokratis dan bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat dan tanah air (UU No. 4 1950); 6) Mendidik anak kearah terbentuknya manusia berjiwa pancasila (TAP MPRS No. 2 Tahun 1966); 7) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya (TAP MPR No. 2 Tahun 1988 GBHN); 8) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya (UU No. 2 1989). Adapun fungsi Sistem Pendidikan Nasional yaitu: 1) Sebagai alat membangun pengembangan pribadi warga Negara, kebudayaan, dan bangsa



Indonesia; 2) Mengembangkan kemampuan serta meningkatnya mutu kehidupan dan martabat bangsa dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.



Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional 1) Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional, meliputi : a) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak deskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, b) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna, c) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta



didik



yang



berlangsung



sepanjang



hayat,



d)



Pendidikan



diselenggarakan dengan memberi keteladanan membangun kemauan dan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, e) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung. 2) Satuan dan Jalur Pendidikan, terbagi atas 2 pilar yaitu satuan pendidikan di sekolah dan di luar sekolah. Satuan pendidikan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan sedangkan satuan pendidikan di luar sekolah meliputi kelompok-kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenisnya. 3) Kelembagaan Jenjang Program Pendidikan, yang meliputi Pendidikan Umum dan Kejuruan. Lembaga pendidikan umum dan kejuruan terdiri dari pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan umum merupakan program pendidikan yang lebih mengutamakan perluasan pengetahuan dan pendidikan keterampilan peserta didik yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Sedangkan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. a) Pendidikan Dasar; diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan menengah.



Periode pendidikan dasar ini adalah 6 tahun. Di akhir masa pendidikan dasar, para siswa diharuskan mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN). Kelulusan UN menjadi syarat untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya (SMP/MTs). b) Pendidikan Menengah; adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum dan kejuruan, pendidikan menengah luar biasa, kedinasan, dan keagamaan. Fungsi pendidikan menengah adalah untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan dan meluaskan pendidikan dalam dunia kerja dan pendidikan tinggi. c) Pendidikan Tinggi; adalah jenjang pendidikan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan



akademik



dan



profesional



yang



dapat



menerapkan,



mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. 4) Peserta Didik, Tenaga Kependidikan, SDK, Kurikulum; a) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik juga dikatakan sebagai seseorang yang belum dewasa yang sengaja dididik untuk menjadi lebih baik dan diharapkan dapat mengembangkan bakatnya, sehingga pendidik dapat menuntun agar lebih mendalam lagi di bidang bakat anak tersebut. b) Tenaga Kependidikan adalah tenaga atau pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan



selain



tenaga



pendidik.



Tenaga



kependidikan



bertugas



melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan. c) SDK (Sumber Daya Kependidikan) dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Selain itu, fasilitas pendukung seperti perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya menjadi sarana penunjang kebutuhan pencapaian tujuan. d) Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran



dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam suatu periode jenjang pendidikan. Disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan keserasiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan IPTEK, serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.



Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Sebagai bahasan kajian, berikut disajikan pengaturan tentang guru dalam undang-undang sisdiknas (sistem pendidikan nasional) 2003 (UU RI nomor 20 tahun 2003). Pengaturan tersebut dituangkan dalam bab XI tentang pendidikan dan ketenagaa pendidikan ; pasal 39 sampai dengan 44, sebagai berikut: Pasal 39 (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pasal 40 (1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e) kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;



dan c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Pasal 41 (1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. (2) Pengangkatan,



penempatan,



dan



penyebaran



pendidik



dan



tenaga



kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 42 (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 43 (1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. (3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 44



(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.



(2) Penyelenggara pendidikan oleh



masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.



Penutup Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan selalu berkaitan dengan manusia dan hasilnya tidak segera tampak. Diperlukan satu generasi untuk melihat hasil akhir dari pendidikan itu, apabila terjadi suatu kekeliruan yang berakibat kegagalan, pada umumnya sudah terlambat untuk memperbaikinya. Kenyataan ini menuntut agar pendidikan itu dirancang dan dilaksanakan secermat mungkin dengan memperhatikan dasar-dasar pelaksanaan pendidikan. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja terhadap anak didik oleh orang dewasa. Dalam perkembangan selanjutnya, pendidikan berusaha dijalankan oleh seseorang atau selompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental. Jadi, dengan terbentuknya dasar-dasar pelaksanaan pendidikan dari segala aspek maka akan terbentuk pendidikan yang kompeten. Sistem pendidikan nasional adalah kesatuan integral dari sejumlah unsur pendidikan yang saling berpengaruh, terarah kepada pencapaian tujuan pendidikan yang akan menghasilkan keluaran atau tamatan yang berkualitas demi kemajuan bangsa dan negara yang didasari oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,



kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dimana kita sebagai penerus bangsa harus mewujudkan tujuan tersebut agar bangsa kita menjadi bangsa yang maju dengan pendidikan yang berkualitas dan cepat melahirkan generasi bangsa yang cerdas. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tersebut juga ditunjang dengan pengajaran dan perkembangan IPTEK yang ada, sehingga semua itu menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi.



Daftar Pustaka ______. 2010. Dasar-Dasar Pelaksanaan Pendidikan dan Undang-Undang Sistem



Pendidikan



Nasional.



[Pdf].



Pada



laman:



https://pengantarpendidikan.files.wordpress.com/2010/12/dasar-dasarpelaksanaan-pendidikan-dan-undang-undang-sistem-pendidikannasional.pdf diakses pada tanggal 23 September 2017 ______. 2016. Makalah Sistem Pendidikan Nasional[Online]. Pada laman : www.ilmusahid.com/2016/08/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html diakses pada tanggal 18 November 2017 ______. 2017. Pengertian dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional [Online]. Pada laman : http://www.kejuruan.net/2017/03/pengertian-dan-tujuan-sistempendidikan.html diakses pada tanggal 18 November 2017 Ali, Mohamad dan Asrori, Mohamad. 2004. Psikologi Remaja. Jakarta: Bumi Aksara Asrori, Muhammad. 2007. Psikologi Pembelajaran. Bandung : CV. Wacana Prima. Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara No.6 tahun 1989, Tambahan Lembaran Negara No.3390.



Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara No.78 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara No.4301. Salam, Abdul. 2014. Dasar Pelaksanaan Pendidikan. [Online]. Pada laman: https://abdussalamblog.wordpress.com/2014/03/03/dasar-pelaksanaanpendidikan/ diakses pada tanggal 23 September 2017 Sunarya (1969). Departemen pendidikan dan Kebudayaan (1989). 2016. dalam Makalah Sistem Pendidikan Nasional [Online]. Pada laman : www.ilmusahid.com/2016/08/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html diakses pada tanggal 18 November 2017 Wiwik L., Riski, dkk. 2016. Dasar dasar pelaksanaan pendidikan. [Online]. Pada laman:



https://www.slideshare.net/NetiAngel/dasar-dasar-pelaksanaan-



pendidikan diakses pada tanggal 23 September 2017