38 0 144 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN KALIDERES JANUARI – DESEMBER 2022 I.
Pendahuluan “Health –care Associated Infections (HAIs)” merupakan komplikasi yang paling sering terjadi di pelayanan kesehatan. HAIs selama ini dikenal sebagai infeksi Nosokomial atau disebut juga sebagai infeksi di rumah sakit “Hospital
Acquired Infections” merupakan persoalan serius karena dapat
menjadi
penyebab langsung maupun tidak langsung kematian pasien.
Kalaupun tidak
berakibat kematian, pasien dirawat lebih lama sehingga
pasien harus membayar biaya lebih banyak. HAIs adalah penyakit infeksi yang pertama muncul (penyakit infeksi yang tidak berasal dari pasien itu sendiri) dalam waktu antara 48 jam dan empat hari setelah pasien masuk tempat pelayanan kesehatan, atau dalam waktu 30 hari setelah pasien pulang. Dalam hal ini termasuk infeksi yang didapat dari puskesmas tetapi muncul setelah pulang dan infeksi akibat kerja terhadap pekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Angka kejadian terus meningkat mencapai sekitar 9% (variasi 3-21%) atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di seluruh dunia. Kondisi ini menunjukkan penurunan mutu pelayanan kesehatan. Tidak dipungkiri lagi untuk masa yang akan datang dapat timbul tuntutan hukum bagi sarana pelayanan kesehatan sehingga kejadian infeksi di pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian. Pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan penunggu pasien merupakan kelompok yang beresiko mendapat HAIs. Infeksi ini dapat terjadi melalui penularan dari pasien kepada petugas, dari pasien ke pasien lain, dari pasien kepada pengunjung atau keluarga maupun dari petugas kepada pasien. Dengan demikian akan menyebabkan peningkatan angka morbiditas, mortalitas, peningkatan lama hari rawat dan peningkatan biaya.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 1
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Untuk meminimalkan resiko terjadinya infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan maka perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), yaitu program pelatihan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. II.
Latar belakang Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas, perlu dilakukan pengendalian infeksi, diantaranya adalah pengendalian infeksi nosokomial. Infeksi nosokomial masih banyak dijumpai di Puskesmas dan biasanya merupakan indikator bagi pengukuran tentang seberapa jauh puskesmas tersebut telah berupaya mengendalikan infeksi nosokomial. Pengendalian infeksi nosokomial dipelopori oleh Nightingale, Simmelweis, Lister dan Holmes melalui praktek-praktek hygiene dan penggunaan antiseptik. Tantangan dalam pengendalian infeksi nosokomial semakin kompleks dan sering disebut disiplin epidemiologi Puskesmas. Kerugian ekonomik akibat infeksi nosokomial dapat mencapai jumlah yang besar, khususnya untuk biaya tambahan lama perawatan, penggunaan antibiotika dan obat-obat lain serta peralatan medis dan kerugian tak langsung yaitu waktu produktif berkurang, kebjiakan penggunaan antibiotika, kebijakan penggunaan desinfektan serta sentralisasi sterilisasi perlu dipatuhi dengan ketat. Untuk meminimalkan resiko terjadinya infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan maka perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), yaitu program pelatihan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Adapun landasan hukum dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) ini adalah sebagai berikut. 1. Peraturan Menteri Kesehatan NO. 27 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pencegahan Infeksi 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 2
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
III.
Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun
2015,
tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 27 tahun 2017
tentang Pengendalian dan Pencegahan Infeksi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik 270/MENKES/2007 tentang
Pedoman
Manajerial
Indonesia Nomor PPI
di
RS
dan
Fasyankes Lainnya; 7. Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor
382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya;
IV.
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 3
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Meningkatkan mutu pelayanan puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi yang dilaksanakan oleh semua unit dengan meliputi kualitas
pelayanan,
management
resiko,
serta
kesehatan
dan
keselamatan kerja. 2. Tujuan Khusus a. Sebagai pedoman pelayanan bagi staf
PPI dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas. b. Menggerakan segala sumber daya yang ada di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain secara efektif dan efisien. c. Menurunkan angka kejadian infeksi di Puskesmas secara bermakna. d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan PPI Puskesmas. V.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Pendidikan dan pelatihan pengendalian dan pencegahan infeksi Pelatihan ini dilakukan sebagai tahap awal pelaksanaan program kerja Tim PPI, dalam pelatihan ini dipaparkan tentang pencegahan pengendalian infeksi, struktur organisasi PPI dan uraian tugas serta tanggung jawab masing-masing anggota. Pelatihan ini diselenggarakan oleh tim PPI dan bidang diklat. 2. Sosialisasi Tentang PPI Kepada Karyawan Puskesmas Kecamatan Kalideres dan Masyarakat Adapun sosialisasi merupakan suatu kegiatan memberikan pemaparan atau
penjelasan
mengenai
gambaran
dari
Tim
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Puskesmas Kecamatan Kalideres, hal ini bertujuan agar PPI dapat dilaksanakan dnegan baik dipuskesmas.baik terhadap karyawan ataupun masyarakat yang berkunjung termasuk sosialisasi terkait etika batuk. 3. Monitoring Pelaksanaan Kewaspadaan Isolasi Monitoring Pelaksanaan kewaspaan isolasi dilakukan tiap bulan, untuk mengevaluasi apakah sudah berjalan dengan baik PPI dipuskesmas atau KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 4
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
apa saja yang perlu ditambahkan untuk memenuhi kebutuhan baik dari karyawan ataupun untuk pasien agar dapat terwujudnya kesehatan baik karyawan dan pasien agar program tersebut dapat berjalan dengan baik 4. Pembentukan Ruangan Isolasi Ruangan Isolasi adalah ruangan yang digunakan untuk memisahkan pasien infeksius dengan pasien yang tidak infeksius sehingga dapat meminimalisasi terjadinya Infeksi yang ada dilingkungan puskesmas 5. Pemenuhan APD pada Unit yang APDnya tidak Standar APD Sangat Penting karna dengan APD kita dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja dan infeksi terhadap karyawan yang bekerja 6. Pemisahan Ruangan ISPA dan Non ISPA Pemisahan ini sangat penting dalam penempatan pasien terutama dalam pandemi karena dengan pemisahan ini dapat meminimalisir infeksi yang akan menyebar diruangan tertentu 7. Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis Perlindungan karyawan sangat penting sehingga diperlukan imunisasi terhadap beberapa penyakit menular agar dapat diberikan profilaksis dini atau penanganan yang lebih lanjut, pemeriksaan gratis adalah merupakan reward pada karyawan yang ulang tahun, jadi pemeriksaan ini akan dilaksanakan untuk karyawan yang ulang tahun, sebelum dilakukan pemeriksaan darah, karyawan dapat konsultasi dan meminta apa saj ayng ingin ia periksa , sehinggam dengan begitu kita dapat menilai kesehatan karyawan, dan dapat melakukan profilaksis untuk karyawan karyawan yang memiliki penyakit kronis 8. Kaji Banding Ruangan Tekanan Negatif Kaji Banding sangat diperlukan dalam melihat bagaiman apelaksanaan tekanan negatif agar memberikan gambaran sebelum melakukan aplikasi dalam pemenuhan tekanan negatif 9. Pembangunan Ruangan Tekanan Negatif
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 5
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Tekanan negatif sangat diperlukan untuk pasien pasien yang terinfeksi dan dapat menularkan penyakit yang dapat menyebar melalui aerosol sehingga, pembangunan ruangan ini sangat diperlukan.
10.
Audit berkala Audit berkala , audit ini adalah mengevaluasi secara langsung ke
petugas dari unit yang terkait dalam pelaksanaan universal precaution dipuskesmas , meliputi beberapa hal dibawah ini a. Kebersihan tangan/ hand hygiene Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. Kuku petugas harus selalu bersih dan terpotong pendek, tanpa kuku palsu, tanpa memakai perhiasan cincin. b. Alat Pelindung Diri (APD) Alat pelindung diri adalah pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. Tujuan pemakaian APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. Indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas. c. Dekontaminasi Peralatan Pasien
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 6
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Dalam
dekontaminasi
peralatan
perawatan
pasien
dilakukan
penatalaksanaan peralatan bekas pakai perawatan pasien yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh (pre-cleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi) sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO).
d. Pengendalian Lingkungan Pengendalian lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain berupa upaya perbaikan kualitas udara, kualitas air, dan permukaan lingkungan, serta desain dan konstruksi bangunan, dilakukan untuk mencegah transmisi mikroorganisme kepada pasien, petugas dan pengunjung. e. Pengelolaan Limbah Risiko Limbah Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, dapat menjadi tempat sumber penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan
kesehatan,
juga
menghasilkan
limbah
yang
dapat
menularkan penyakit. Untuk menghindari risiko tersebut maka diperlukan pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan. f.
Penatalaksanaan Linen Linen terbagi menjadi linen kotor dan linen terkontaminasi. Linen terkontaminasi adalah linen yang terkena darah atau cairan
tubuh
lainnya. Penatalaksanaan linen yang sudah digunakan harus dilakukan dengan
hati-hati.
Kehatian-
hatian
ini
mencakup
penggunaan
perlengkapan APD yang sesuai dan membersihkan tangan secara KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 7
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
teratur sesuai pedoman kewaspadaan standar dan sesuai SOP yang ada. g. Perlindungan Kesehatan Petugas Lakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap semua petugas baik tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan. Fasyankes harus mempunyai kebijakan untuk penatalaksanaan akibat tusukan jarum atau benda tajam bekas pakai pasien, sehingga dengan adanya kebijakan tersebut akan memberikan dukungan kepada petugas atau pasien
yang
terkena
tusukan
jaruh
tersebut
untuk
segera
memeriksakan dirinya agar memutus transmisi penyebaran kuman didalam dirinya, terutama untuk penyakit penyakit yang ditularkan melalui transmisi darah. h. Penempatan Pasien Penempatan pasien disesuaikan dengan pola transmisi infeksi penyakit pasien. Untuk pasien yang memiliki risiko penularan melalui airbone diseace disarankan untuk ditempatkan diruangan yang terpisah seperti pada poli TB, sehingga risiko terjadinya transmisi pada pasien lain dapat diminimalisir i.
Kebersihan Pernapasan/ Etika Batuk dan Bersin Diterapkan untuk semua orang terutama pada kasus infeksi dengan jenis transmisiairborne dan droplet. Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan sarana cuci tangan seperti wastafel dengan air mengalir, tisu, sabun cair, tempat sampah infeksius dan masker bedah. Petugas, pasien dan pengunjung dengan gejala infeksi saluran napas, harus melaksanakan dan mematuhi langkah-langkah etika batuk dan bersin.
j.
Praktek Menyuntik yang Aman
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 8
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Pakai spuit dan jarum suntik steril sekali pakai untuk setiap suntikan,berlaku
juga
pada
penggunaan
vial
multidose
untuk
mencegah timbulnya kontaminasi mikroba saat obat dipakai pada pasien lain. Jangan lupa membuang spuit dan jarum suntik bekas pakai ke tempatnya dengan benar, dan jangan lupa single hand dalam membuka dan menutup jarum suntik.
k. Perawatan Luka Dalam proses perawatan luka ataupun menjahit luka, jangan lupakan untuk membersihkan daerah yang akan dibersihkan atau dihecting
dengan
antiseptik yang sesuai, biarkan antiseptik mengering pada lokasi , dan jangan pernah biarkan bagian tersebut disentuh kembali.
l.
Kejadian Tertusuk Jarum Apabila terjadi kecelakaan kerja berupa perlukaan seperti tertusuk jarum suntik bekas pasien atau terpercik bahan infeksius maka perlu pengelolaan yang cermat dan tepat serta efektif untuk mencegah semaksimal mungkin terjadinya infeksi yang tidak diinginkan. Sebagian besar insiden pajanan okupasional adalah infeksi melalui darah yang terjadi dalam fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). HIV, hepatitis B dan hepatitis C adalah patogen melalui darah yang berpotensi paling berbahaya, dan kemungkinan pajanan terhadap patogen ini merupakan penyebab utama kecemasan bagi petugas kesehatan di seluruh dunia. Sehingga dengan adanya penanganan yang adekuat dapat meminimalisir transmisi penyebaran dan dapat mencegah infeksi yang berlanjut.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 9
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
VI.
Cara Melaksanakan Kegiatan Mengusulkan pelatihan, menyelenggarakan pelatihan, melengkapi sarana prasarana, melengkapi prosedur pelayanan, melakukan pencatatan, evaluasi. 1. Observasi Langsung, Wawancara Petugas 2. Penyuluhan, Pelatihan dan Pendidikan yang terkait dengan PPI 3. Audit dan Monitoring Berkala 4. Evaluasi Kegiatan
VII.
Sasaran 1. Terpenuhinya sarana prasarana pelayanan komite pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas Kecamatan Kalideres dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan patient safety. 2. Terlaksananya kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi yang multi disiplin antar profesi dan bekerja secara interdisiplin. 3. Sasaran Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan disusun untuk digunakan oleh seluruh pelaku pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi tingkat pertama, kedua, dan ketiga.
VIII.
Lokasi Kegiatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kalideres Jakarta Pusat
IX.
Struktur Organisasi -
X.
Sumber Dana dan Perkiraan Biaya Anggaran kegiatan PPI diperoleh dari Puskesmas
XI.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 10
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Biaya Operasional
Keuangan
NO
Jenis Kegiatan
1
Pelatihan dan Pendidikan Terkait PPI
2 3 4 5 6
7
Sosialisasi PPI Observasi Kewaspadaan Isolasi Monev Berkala Pelaksanaan Ruangan Isolasi yang terpisah Pemenuhan Ruangan ISPA dan Non ISPA yang terpisah
1
9
10
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
setiap bulan per 6 Bulan dilaksanakan dari awal bulan
dilaksanakan terus menerus
Pelengkapan APD yang masih belum lengkap
akhir Bulan diharapkan tahun depan sudah berjalan
Pemenuhan APD
Pemeriksaan Gratis untuk yang berulang tahun Kaji Banding Ruangan Tekanan Negatif Pembuatan Ruangan Tekanan Negatif
KET Pendidikan PPI
8
2
XII.
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan -
XIII.
Spesifikasi Teknis
per 3 bulan
Kaji Banding di Puskesmas lain dilaksanakan setelah kaji banding
XIV.
Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan 1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 1 tahun melalui rapat rutin yang dilaksanakan anggota tim PPI. 2. Pelaporan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 11
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat setiap 1 tahun berdasarkan masing-masing kegiatan yang dilakukan.
XV.
Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan 1. Pencatatan Pada setiap kegiatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang dilakukan ada beberapa hal yang harus didokumentasikan seperti : a. Identifikasi masalah masing-masing kegiatan pokok jika diperlukan b. Ceklist Monitoring Rencana Kegiatan c. Undangan d. Daftar hadir e. Risalah kegiatan f.
Dokumentasi gambar kegiatan
2. Laporan hasil kegiatan a. Laporan Kegiatan b. Dokumentasi kegiatan 3. Pelaporan Laporan pelaksanaan kegiatan dibuat setiap selesai kegiatan dilakukan (maksimal 1 minggu setelah kegiatan berlangsung) dan dilaporkan kepada ketua tim PPI setiap 1 bulan sekali, yang akan dilanjutkan ke Kepala Puskesmas
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 12
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
4. Evaluasi kegiatan Evaluasi pelaksanaan program dilakukan per 1 tahun sekali dengan cara melihat hasil evaluasi kegiatan yang telah dijadwalkan Jakarta, 02 Januari 2022 Mengetahui, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat
Penanggung Jawab PPI
Kecamatan Kalideres
Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kalideres
dr. Linda Lidya, M.Epid
dr. Fitri Anjar Negara
NIP.197007071999032005
NIP. 10203219860618201602142
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 13
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Page 14
PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)