Debat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Mosi : Indonesia Harus Membuat UU Kefarmasian Sebagai Payung Hukum Bagi Semua Tenaga Kefarmasian



Latar belakang dikeluarkannya mosi ini adalah akibat polemik yang terjadi pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Dimana pada UU tersebut, asisten apoteker yang pendidikannya setara dengan lulusan SMF tidak lagi dimasukkan sebagai tenaga kesehatan. UU tenaga kesehatan tersebut juga mensyaratkan hanya lulusan D3 ke atas yang disebut tenaga kesehatan. Asisten apoteker hanya disebut sebagai asisten tenaga kesehatan. Hal ini mengancam puluhan ribu tenaga kesehatan yang berijazah di bawah diploma 3. menurut pasal 8 ayat 1 UU tersebut, tenaga kesehatan yang berijazah di bawah D3 yang selama ini melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan hanya diberikan kesempatan berpraktek sebagai tenaga kesehatan hingga enam tahun mendatang. Setelah 6 tahun, apabila masih ada tenaga kesehatan yang berijazah di bawah D3 masih melakukan praktek tenaga kesehatan akan diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Hal tersebut dapat melemahkan semangat belajar 59.062 pelajar SMF yang selama ini bayangannya akan bisa langsung bekerja sebagai tenaga kesehatan setelah menamatkan sekolah. Hal inilah yang membedakan tenaga kefarmasian dengan tenaga kesehatan lainnya, dimana farmasi telah memiliki jenjang pendidikan mulai dari SMF. Oleh karena itu, farmasi tidak dapat disatukan dalam satu undang-undang tenaga kesehatan, namun farmasi berhak dan harus memiliki UU kefarmasian yang akan menjadi payung hukum bagi seluruh tenaga kefarmasian.



Pro 







Kontra Limitasi :



Ketentuan mengenai tenaga kefarmasian masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mampu menampung kebutuhan hukum masyarakat, seperti kasus yang ada pada latar belakang, sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kefarmasian secara komprehensif



Solusi : 1. Memaksimalkan kualitas obat beserta pelayanannya bagi masyarakat 2. Pemerintah hendaknya mengupayakan agar semua lulusan SMK Farmasi yang melakukan pekerjaan kefarmasian dapat dibuat program melalui pendidikan maupun penyetaraan sebagaimana dalam kerangka kualifikasi Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan







Kita perlu melihat bagaimana tenaga kefarmasian di luar negeri yang telah dinaungi payung hukumnya  dengan UU Kefarmasian yang dinamakan, seperti : Pharmaceutical legislation di Eropa, Pharmaceutical administration and regulations di Jepang, Pharmaceutical laws di Australia. Manfaat dari adanya UU Kefarmasian adalah tenaga kefarmasian dapat lebih spesifik lagi didefinisikan, sehingga tidak terjadi miskonsepsi seperti kasus pada latar belakang







Kalau SMF harus bersekolah lagi D3 apa gunanya SMF? Hal ini bertentangan dengan konsep percepatan kerja yang diusuh oleh pemerintah dimana SMF diadakan agar setelah lulus dari SMF dapat bekerja secepatnya. Rata-rata lulusan SMF  sudah kerja dan ketika harus mengambil kuliah D3 lagi bagaimana jika lokasi kuliah tidak tersedia,



Tidak perlu lagi pembuatan UU Kefarmasian karena untuk mengatur kefarmasian sendiri di Indonesia telah diatur dalam PP No 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, Kepmenkes tentang standar profesi apoteker, Permenkes tentang petunjuk teknis jabatan fungsional asisten apoteker, dan permenkes tentang registrasi, Izin praktik, dan Izin kerja tenaga kefarmasian. Lagi pula payung hukum tenaga kefarmasian telah ada pada KIFI (Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia), KFN (Komite Farmasi Nasional), dan Kode Etik Tahapan proses pembuatan undang-undang cukup rumit. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang telah diatur pasal 20 ayat 1 UUD 1945 berada pada DPR yang selanjutnya



bahkan harus ke luar pulau. Dan ini apakah intansi tempat bekerja lulusan SMF tersebut mengizinkan pekerjanya. Jika tidak artinya lulusan SMF ini akan kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, dengan adanya UU Kefarmasian akan memiliki multi manfaat dan dampak yang sangat besar pada profesi kefarmasian kedepannya.



rancangan undang-undang tersebut harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Kemudia disusun Program Legislasi Nasional (Proglenas) Oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun dan jangka waktu tahunan yang telah diprioritaskan mengenai pembahasan RUU tersebut. 



UU itu terbentuk jika ada suatu kebutuhan kejadian







Dengan adanya UU Kefarmasian apakah farmasis atau apoteker siap. kalau apoteker menyenggol ranahnya dokter, dengan konsekuensinya bila ternyata ada kesalahan obat bukan hanya dokter saja yang salah tapi apotekernya juga



Mosi : Indonesia perlu memiliki apoteker subspesialis pada pelayanan kesehatan Urgensi Farmasi 3,5-4 tahun Apt 1 tahun



Pada kenyataannya apoteker belum siap dilaunching di masyarakat, untuk terjun ke pasien (cari jurnal tentang kesiapan apt untuk praktek di puskesmas) Persentase kesalahan pengobatan dikarenakan apoteker yang harus men screening sekian banyak resep dari berbagai spesialistik dokter. Pada tenaga kesehatan lain seperti dokter sudah terdapat dokter spesialis dan dokter subspesialis, contohnya adalah dokter spesialis penyakit dalam dengan dokter subspesialis Gastroenterologi-Hepatologi (K-GEH). mosi pada hari ini yaitu tentang negara kita Indonesia perlu memiliki apoteker subspesialis pada pelayanan kesehatan. Dilihat dari permasalahan medication error banyak hal yang menjadi penyebabnya. Dengan adanya apoteker subspesialis ini bisa menjadi salah satu contoh solusi untuk mengatasi hal tersebut. Apoteker sekarang memiliki KIFI (Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia) yang diketuai oleh Ibu Keri. Dimana dalam kolegium tersebut telah diatur spesialistik farmasi klinis, farmasi rumah sakit, farmasi industri, dan herbal medicine. Dengan adanya farmasi klinik, akan memiliki subspesialis jantung. Apoteker sub spesialis akan mengetahui lebih spesifik mengenai suatu obat dalam penyakit tertentu.



Pro



Kontra



Limitasi :



Solusi :







1. Dengan UKAI sudah mencukupi untuk meningkatkan kualitas apoteker itu sendiri



Indonesia perlu memiliki apoteker subspesialis untuk tercapainya kompetensi apoteker sesuai 2. Adanya penyetaraan kurikulum sarjana farmasi dan dengan persyaratan nasional (Ikatan Apoteker apoteker sehingga kualitasnya akan merata Indonesia) dan global (The International



Pharmaceutical Federation, FIP). dasar standar 3. Kalau mau disamaratakan, semua fakultas farmasi ada kompetensi tersebut, lulusan diarahkan sesuai penjurusan, rombak kurikulum, apoteker spesialis baru minat bekerja di berbagai sektor kefarmasian : ada spesialis 1. Industri farmasi (formulasi, bahan baku) 2. Pelayanan kefarmasian (rumah sakit, apotek)







Saat di Indonesia apoteker spesialis belum ada bagaimana merealisasikan apoteker subspesialis, yang jelas-jelas lebih dalam dari apoteker spesialis







Meskipun sekarang ada apoteker telah mengalami penjurusan atau spesialisasi tapi pas di dunia kerja tidak memandang apoteker tersebut berasal dari spesialisasi yang mana hal ini dikarenakan tergantung dari kebutuhan industri atau rumah sakit tersebut. Masalah seperti ini membuat apoteker spesialisasi menjadi tidak tepat sasaran



3. Regulasi (Pengawasan, pembinaan, pengujian dan pemeriksaan) 4. Saintifik (penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan) Sektor-sektor lain yang berkaitan dengan kefarmasian 











Mekanisme apoteker subspesialis. Apoteker subspesialis akan dinaungi oleh Kolegium dan KFN (Komite Farmasi Nasional). membuat depo untuk apoteker subspesialis. Apoteker subspesialis dapat  melakukan visit bersama dokter. Visit sudah ada di RSHS, RSCM, Fatmawati, RS UGM Apoteker dapat menjadi mitra dokter dalam konsultasi obat, apoteker subspesialis dapat  memberikan pertimbangan kepada dokter, sehingga dokter dan apoteker dapat berjalan berbarengan. Peningkatan kualitas kesehatan diharapkan meningkat dengan adanya apoteker subspesialis,  karena apoteker subspesialis lebih spesifik dalam memberikan informasi kepada pasien. Sehingga medication error pada latar belakang yang telah disebutkan bisa diminimalisasi



Pemerintah belum siap karena apoteker subspesialisasi ini mau ditempatkan dimana, belum ada peraturan yang menaungi apoteker subspesialisasi ini Dokter butuh subspesialisasi karena masalah kesehatan yang dialaminya kompleks, tapi obat ga sekompleks itu (lebih menyederhanakan obat) sehingga tidak perlu apoteker subspesialis Ga semua subspesialis



apoteker



mendukung



apoteker



Pada era MEA saat ini dibutuhkan kualitas SDM yang baik karena akan berkompetitif dengan SDM di seluruh negara ASEAN. Sehingga dengan adanya apoteker subspesialis diharapkan bisa meningkatkan kualitas dari apoteker itu sendiri dan bisa bersaing dengan apoteker di seluruh ASEAN



Mosi : Semua sarjana farmasi wajib melanjutkan pendidikan profesi apoteker



Latar belakang sekarang Indonesia berada pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). lulusan farmasi di Indonesia sebagai kompetitor harus memiliki nilai plus dalam pengembangan industri kesehatan dibanding negara lain.



Pro



Kontra



Limitasi :







Solusi : Latar belakang : karena untuk profesi belum ada penyetaraan secara internasional



Indonesia harus memiliki keunggulan lebih dengan ketika farmasi sepakat dengan apoteker akan  meningkatkan nilai plus.



Garis bawahi di kata WAJIB, harusnya PILIHAN. Karena passion orang berbeda-beda. Untuk jadi scientist, ga harus apoteker. Di Indonesia farmasi itu lahir karena riset di obat-obatnya apalagi potensi alamnye besar. Bawa contoh prof. Sidik penemu paten kiranti, bu keri pala. Jadi kalo mau jadi scientist ga perlu profesi dulu. Hak setiap orang jadi apoteker itu pilihan bukan wajib. Kalau semuanya apoteker, siapa yang akan jadi pendidik







Dengan dibawah naungan dari American Society of Health System Pharmacist, dimana keluara S1 Farmasi adalah seorang pharmacist atau apoteker. Dengan kurikulum yang telah baik disana, sehingga satu paket. Sepaket sehingga tidak ada istilah kerja dulu







Mekanisme : dengan mengintegrasikan  pembelajaran yang didapatkan di apoteker dengan pembelajaran yang didapatkan di sarjana. Misal : berpakaian sudah ditetapkan melalui sarjana, kemudian praktek kerja lapangan sebagai salah satu  syarat lulus. Lalu ditambahkan ujian kompetensi setelah sidang, sehingga kita akan langsung mendapatkan sarjana farmasi yang memiliki keterampilan sebagai profesi apoteker. Dipaket biayanya lebih murah



Kurikulum s1 aja belum setara mau coba diwajibkan harusnya dibenahi satu-satu terlebih dahulu, sehingga bertahap







Outputnya adalah lulusan farmasi akan melakukan  pekerjaan keafarmasian, salah satunya adalah : konselor obat. Syarat untuk menjadi konselor obat harus seorang apoteker







Efisiensi waktu : kalo ga lanjut profesi mending ambil aja D3 atau SMF. (status S1 ga diakui di permenkes sebagai tenaga kerja kesehatan. Ga adil S1 disetarakan dengan D3, karena D3 lebih banyak kerja prakteknya)







Tidak dilindungi regulasi praktek



Bawa role model kapitalis dimana orientasinya bukan creating pekerja tetapi creating user. Bawa contoh owner kalbe yang seorang dokter, ownernya mensa group yang kuliah di farmasi aja ga selesai, ketua GP Jamu aja cuma sarjana ekonomi mereka sukses di bisnis farmasi yang penting itu impact bukan status. Kasih contoh dedi mizwar gubernur jabar yang lulus SMF. Mungkin dia ga bakalana ngasih impact yang lebih besar ketika dia lanjut sekolah jadi apoteker dibandingkan sekarang saat menjadi gubernur







Kalau diselang kerja, apa ilmunya masih ingat







Memang sarjana farmasi bisa bekerja apa saja, contohnya ingin di bidang manajemen bisa menjadi REP medical representative (sales obat) tapi tetap saja jadi bawahan karena buat menjadi manajer tetap harus apoteker. Dan bisa aja kalah sama anak sarjana manajemen dan ekonomi yang udah belajar dari dulunya



Bagaimana memfasilitasi penyebaran perguruan tinggi yang tidak memiliki program profesi apoteker. Apalagi sekrang lebih banyak di Jawa Barat. Ketika mau membuat apoteker, ada syaratnya harus ada akreditasi, punya rumah sakit pendidikan/apotek pendidikan







Low security dari pemerintah. Kasus pasar pramuka yang banyak apoteker yang tekab. Mirisnya itu orang dinkes porsi kerjanya coba liat, di industri cuma 3 key position yang harus apt (produk, qa, qc) itu pun cuma manager nya aja pasar MEA, dikita belom ada penyetaraan profesi. Jadi kalo mau intervensi pasar negara lain tetap aja kita harus penyetaraan ulang, bawa role model apoteker di negara lain misalnya malaysia, mereka kalo mau dapat gelar apt harus praktek dulu,







Sarjana farmasi sama saja seperti sarjana lainnya karena tidak diakui sebagai profesi



Mosi : Peran apoteker akan tergerus dengan adanya apotek online



Pro



Kontra



Limitasi : peran apoteker yang tergerus hanya di apotek  bukan di bidang lain















Menurut PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek adalah pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Apoteker sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 127/Menkes/SK/IX/20014 adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di  Indonesia sebagai apoteker. Peran apoteker yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 telah diatur tentang peranan profesi apoteker, yakni pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan  informasi obat serta pengembangan obat dan obat tradisional. 9 stars of phamacist adalah istilah yang diungkapkan World Health Organization (WHO) untuk menggambarkan peran seorang farmasi dalam pelayanan kesehatan, dua diantaranya adalah care-giver, seorang apoteker merupakan profesional kesehatan yg peduli, dalam wujud nyata memberi pelayanan kefarmasian kepada pasien dan masyarakat luas, berinteraksi secara langsung, meliputi pelayanan klinik, analitik, tehnik, sesuai dengan peraturan yang berlaku (PP No 51 tahun 2009), misalnya peracikan obat, memberi PIO (Pelayanan Informasi Obat), konseling, konsultasi, screening resep, monitoring, visite, dan banyak tugas kefarmasian lainnya, dan yang kedua communicator, seorang apoteker harus mampu menjadi komunikator yang baik, sehingga pelayanan kefarmasian dan interaksi kepada pasien, masyarakat, dan tenaga kesehatan berjalan dengan baik, misalnya menjadi komunikator yang baik dalam PIO (Pelayanan Informasi Obat), Penyuluhan, konseling dan konsultasi obat kepada pasien, melakukan visite



kita tidak dapat menyangkal adanya apotek online karena ini merupakan ciri dari perkembangan zaman. Hal ini sesuai dengan kode edik apoteker Bab I. kewajiban umum bahwa apoteker harus mengikuti perkembangan di bidang kesehatan (umum) dan farmasi (khusus) artinya dengan adanya perkembangan di bidang teknologi kesehatan yaitu apotek online. Justru dengan adanya apotek online, peran apoteker dapat lebih massiv karena apoteker jadi memiliki akses yang lebih mudah untuk melaksanakan pelayanan informasi obat ke masyarakat. Selain itu, peran apoteker tidak tergerus selama apoteker tersebut tetap mengawasi jalannya apotek online. Karena apotek sendiri adalah pelayanan kefarmasian, siapa yang melayankan pelayanan kefarmasian? Ya apoteker itu sendiri. sebagai apoteker bijak tidak perlu khawatir dengan adanya apotek online, karena seorang apoteker tetap akan memiliki peran penting sebagaimana mestinya. Mekanisme apotek online disini adalah dalam aplikasi tersebut minimal ada penerimaan obat, pelayanan informasi obat, dan peracikan obat







Mekanisme baru pelayanan informasi obat dimana pasien yang telah membeli obat akan secara otomatis mendapatkan layanan voice call ataupun video call di smartphone atau personal computer untuk mendapatkan pelayanan informasi obat dari apoteker yang lebih maksimal







Belum ada bukti bahwa peran apoteker tergerus dengan adanya apotek online yang saudara katakan hanyalah sebatas asumsi. Sekarang mari kita membuka cakrawala dengan data berikut



Berdasarkan grafik rekapitulasi apotek di Indonesia yang dilansir oleh http://binfir.kemkes.go.id/2013/10/grafik-rekapitulasi-a potek/ tercatat bahwa peningkatan jumlah apotek sebesar kurang lebih 7% setiap tahun hal ini menunjukkan bahwa apoteker tidak tergerus dengan adanya apotek online.



ke ruang perawatan pasien, Pengajar, Narasumber, dan sebagainya. Dalam hal ini sudah sangat jelas, dengan apotek online, kualitas dalam penyampaian informasi obat menjadi kurang maksimal karena pasien tidak langsung mendapatkan informasi dari apoteker. 



Faktanya, apotek online tidak menerima obat racikan, sehingga apoteker tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk melakukan compounding dan dispensing, pembuatan dan penyerahan obat. Hal ini akan menggerus peran apoteker karena yang dijual itu hanyalah obat-obat paten.







Apotek online belum ada payung hukumnya. Jika disarankan untuk membuat undang-undang mengenai apotek online, contoh : UU BPJS di buat tahun 2002 disahkan tahun 2015, dengan waktu yang sangat panjang. Bagaimana dengan apotek online sendiri yang baru saja mau dicanangkan, pasti akan membutuhkan waktu yang lama. Dari waktu yang lama ini akan ada peran apoteker yang semakin tergerus







Solusi : memaksimalkan apotek konvensional yang sudah ada dengan cara menyebar secara merata ke seluruh Indonesia



Mosi : Uji Kompetensi apoteker indonesia adalah cara terbaik untuk melihat dan mengukur mutu dan kompetensi para apoteker Indonesia Apoteker yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi yang dikeluarkan oleh organisasi Profesi setelah lulus Uji Kompetensi. Sertifikat Kompetensi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun melalui mekanisme resertifikasi. Sejak tahun 2011 semua apoteker yang akan melakukan praktek kefarmasian diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker STRA dan sertifikat kompetensi profesi apoteker. Namun, saat ini masih ada apoteker yang telah lama lulus tetapi belum memiliki sertifikat kompetensi profesi apoteker dan STRA, sehingga perlu dipikirkan cara agar apoteker tersebut dapat tetap melakukan praktek kefarmasian. Bagi Apoteker yang lulus sebelum tahun 2011 dan belum pernah memiliki Sertifikat Kompetensi Apoteker, maka Apoteker tersebut harus mengikuti Uji Kompetensi Profesi Apoteker apabila Apoteker tetap akan menjalankan Praktek Kefarmasian. Beberapa orang menganggap bahwa uji kompetensi ini sangat penting dalam upaya mendapatkan apoteker yang berkompeten, cerdas, serta memiliki ilmu mengenai obat secara luas, tetapi sebagian orang berpendapat bahwa UKAI saja tidak cukup untuk menilah bahwa seorang apoteker yang bersangkutan memiliki mutu yang baik. Sebagian orang mungkin menganggap bahwa ada faktor lain yang dapat dijadikan acuan untuk menilai mutu kerja seorang apoteker karena apoteker adalah sebuah profesi yang harus melayani masyarakat dan memiliki banyak poin penilaian untuk mengatakan mutunya baik maupun buruk.



Pro



Kontra



Mosi : Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap swamedikasi swamedikasi menurut WHO adalah pemilihan dan penggunaan obat modern, herbal, maupun obat tradisional oleh seorang individu untuk mengatasi penyakit atau gejala penyakit. Pro



Kontra



Mosi : obat hanya boleh dijual di apotek yang memiliki ijin resmi dari pemerintah Peredaran obat ilegal sebenarnya telah terjadi semenjak beberapa tahun terakhir ini. Salah satu kasus yang parah terjadi di Balaraja, Banten yang baru terungkap pada tahun 2016. Disana terdapat lima gudang produksi obat palsu, pemerintah mengamankan lebih dari 47 juta butir obat palsu. Obat obatan ini akan diedarkan ke toko toko obat terutama di daerah Kalimantan Selatan, pabrik ini tidak hanya memproduksi obat secara ilegal, tetapi juga mengedarkannya tanpa ijin resmi serta dengan penyelundupan sehingga pemerintah baru mengetahuinya. Melihat fenomena ini, hendaknya pemerintah berkaca melalui kasus vaksin palsu yang sempat membahayakan banyak bayi di Indonesia. Obat ilegal terkadang didistribusikan ke penerima yakni toko obat ataupun supermarket yang tidak memiliki apoteker sebagai pengawasnya. Sehingga, masyarakat awam yang tidak memiliki pengetahuan yang luas mengenai obat akan membeli obat yang salah. Obat yang seharusnya membawa efek penyembuhan akan mejadi memperparah penyakit pasien. Maka dari itu, akan lebih baik jika yang menjual obat hanyalah apotek yang lebih jelas ijin semua surat suratnya. Tetapi, beberapa orang mungkin berpikir bahwa jika pemerintah melakukan hal ini, maka jangkauan obat oleh Pro



Kontra



Mosi : BPJS telah melumpuhkan industri farmasi Pro



Kontra



Mosi : Legalisasi Ganja Mosi : Legalisasi kosmetik mengandung babi Mosi : Moratorium Farmasi Pro



Kontra 







Limitasi : moratorium farmasi dilaksanakan pada waktu tertentu, ditujukan untuk universitas dengan akreditasi rendah Maraknya pembukaan program sudai farmasi baru di Indonesia yang dibawahi dari berbagai institusi maupun yayasan melandasi adanya



Dari rekomendasi WHO ini moratorium S1 Farmasi perlu dipertimbangkan lagi. Untuk mengatasi masalah kualitas apoteker dan jumlah PSPA yang kurang dapat dilakukan dengan memperbanyak jumlah Fakultas Farmasi yang ada PSPA dan S1











moratorium kefarmasian ini, hal itu dikarenakan penambahan jumlah dari segi kuantitas pendidikan dengan jurusan farmasi tidak diimbangi dengan segi kualitasnya. Berdasarkan data dari BAN-PT dari 163 program studi farmasi yang sudah terakreditasi di Indonesia baru sekitar 20 institusi farmasi terakreditas A, sekitar 60 institusi terakreditas B dan sisanya masih terakreditas C Pada tahun 2014, Dirjen Dikti menyebutkan jurusan farmasi adalah jurusan di perguruan tinggi dengan peminatan terbanyak ke-5 di Indonesia, dijelaskan lebih lanjut dikarenakan jurusan farmasi adalah jurusan kesehatan yang mana kesehatan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, masih tinggginya asumsi masyarakat bahwa lulusan farmasi akan mudah mencari pekerjaan dengan status sosial yang bergengsi di masyarakat ditambah dengan masih kurangnya pemerataan tenaga kesehatan di berbagai wilayah membuat jurusan farmasi bagaikan kantong semar di tengah koloni serangga. Hal tersebutlah yang membuat berbagai institusi berlomba-lomba membuka jurusan farmasi yang murah dan dapat dijangkau oleh daerah terpencil, namun sayangnya tidak diimbangi dengan segi kualitas dan pembukaan prodi apoteker. Padahal seorang farmasi adalah tenaga kesehatan yang dipercaya untuk mencegah medication error dalam pengobatan . Berdasarkan data BAN-PT tahun 2018 baru ada 26 prodi apoteker di Indonesia. Bila kita melihat rasio perbandingan apoteker dengan masyarakat (1:4552) yang masih jauh dari rekomendasi dari WHO (1:2000), Indonesia masih membutuhkan banyak program studi profesi apoteker yang dapat menambah kuantitas dari tenaga apoteker. Perbandingan jumlah program studi S-1 Farmasi dengan Program studi Apoteker melandasi terjadinya praktek apotek tanpa apoteker yang masih terjadi di berbagai daerah yang menimbulkan medication error semakin meningkat.



Mosi : Dihapusnya peminatan farmasi Mosi : RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual)



Farmasi yang di luar Jawa dengan tidak hanya melakukan sentralisasi di Jawa namun juga di luar dengan cara bertahap. Tidak hanya itu saja, pemerintah harusnya melakukan lobbying pada rumah sakit dan industri untuk lebih menerima apoteker lulusan PSPA dari luar pulau jawa dan membuat peraturan daerah mengenai pembentukan PSPA terfokus untuk suatu daerah yang kekurangan tenaga apoteker baik di bidang klinis atau industri. Solusi lain yaitu dengan menurunkan biaya peningkatan akreditasi yang selama ini memberatkan prodi S1 maupun PSPA. Tidak hanya peningkatan kualitas apoteker peningkatan kuantitas pun juga dibutuhkan karena di Indonesia sudah banyak kualitas apoteker yang bagus namun tidak terdistribusi secara merata karena perbedaan gaji antara apoteker di pulau jawa dan di luar jawayang menyebabkan apoteker dan s1 farmasi masih lebih terkonsentrasi di pulau jawa saja.



Aktivitas seksual yang dipaksakan akan menjadi pelanggaran hukum, bahkan jika yang terjadi adalah seorang istri yang menolak rayuan suaminya. Namun seks konsensual, bahkan di luar pernikahan, akan diizinkan pro



kontra -



-



-



-



-



-



undang-undang yang ada saat ini sangat mendiskriminasi dan menyudutkan korban kekerasan seksual. Kerap kali korban akan merasa mendapat pelecehan berkali-kali karena tak adanya perlindungan yang maksimal. disahkannya RUU PKS, korban kekerasan seksual akan lebih berani untuk bersuara. Selain itu, RUU ini juga menjamin perlindungan kepada korban tindak pelecehan dari berbagai kasus. menghapus stigma yang ada di masyarakat kepada para korban kekerasan seksual bisa mengurangi resiko kerentanan perempuan mendapatkan tindakan pelecehan ataupun kekerasan seksual. bisa mengurangi resiko kerentanan perempuan mendapatkan tindakan pelecehan ataupun kekerasan seksual. menjaga dengan ketat, karena dasar kita dasar agama, mayoritas adalah muslim Masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita hadang Selain adanya aturan hukum baku yang mengatur kasus kekerasan seksual, kata Indri dalam RUU tersebut juga terdapat arahan bagaimana mencegah dan menangani para korban kekerasan seksua



-



-



Melegalkan zina RUU PKS tidak berbicara tentang kejahatan atau aktifitas seksual yang melanggar norma susila dan norma agama. Menurut Dia, hal-hal yang tak diatur dalam RUU itu justru memungkinkan jadi celah untuk melegalkan aksi perzinahan. Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melanggar nilai-nilai Muslim, terlalu banyak menekankan hak-hak perempuan, dan mempromosikan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan