Definisi Kawasan Cagar Budaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2.1 Kawasan Cagar Budaya 2.1.1Definisi Kawasan Cagar Budaya Definisi menurut beberapa para ahli mengenai Kawasan Cagar Budaya sebagai berikut : Kawasan Cagar Budaya merupakan sebuah daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu yang kawasan di suatu kota hendaknya akan dikelola terintegrasi. Kawasan yang terintegrasi dapat diartikan sebagai kawasan yang terdiri dari unsur-unsur secara fisik memiliki struktur yang teratur, secara norma memperhatikan pelaku, konteks budaya, dan secara fungsional memiliki jalinan yang terintegrasi. Komponen pengintegrasian pada aspek norma akan menggambarkan nilai budaya dan perilaku rasa, cipta, dan karsa (Trancik, 1986). Keberadaan cagar budaya di suatu kawasan merupakan salah satu hasil dari adanya nilai budaya yang menunjukkan perilaku rasa, cipta, dan karsa terhadap kawasan tersebut. Secara umum menurut



Herliansyah menjabarkan bahwa definisi kawasan cagar budaya adalah kawasan



konservasi terhadap benda-benda alam atau buatan manusia yang dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (Herdiansyah, 2011). Menurut Kasnowihardjo (2009) menjelaskan pengertian Kawasan Cagar Budaya adalah merupakan suatu lokasi yang mengandung atau terdapat Benda Cagar Budaya. Kawasan cagar budaya adalah kawasan yang pernah menjadi pusat dari sebuah kompleksitas fungsi kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya yang mengakumulasikan makna kesejarahan (historical significance) dan memiliki kekayaan tipologi serta morfologi urban heritage yang berupa historical site, historical distric, dan historical cultural (Shirvani, 1985) Orbasli (2000) menerangkan bahwa kawasan cagar budaya tersebut merupakan interplantasi dari sebuah sejarah yang melibatkan seluruh masyarakat dari warisan kota yang ada dan tidak hanya terletak pada fitur bersejarah serta morfologi pemandangan kota, tetapi juga dalam gaya hidup budaya masyarakat.



2.1.2 Karakteristik Kawasan Cagar Budaya Potensi sebuah kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan meliputi karakter sejarah, baik fisik maupun spirit kawasan (ICOMOS, (1987), Karakteristik kawasan cagar budaya dibagi menjadi beberapa bagian: 1. Pola kawasan, meliputi pola jalan dan permukiman 2. Hubungan antara bangunan dan open space 3. Tampilan eksterior dan interior bangunan, meliputi skala, ukuran, langgam, struktur, bahan bangunan, warna, dan dekorasi 4. Beragam fungsi kawasan yang hidup sepanjang waktu Menurut Kasdi (2013), penentuan kawasan cagar budaya didasarkan pada karakteristik: a) Umur, berkenaan dengan usia kawasan cagar budaya terbangun minimal 50 tahun; b) Nilai sejarah, peristiwa perubahan, nilai perjuangan/pengurbanan, ketokohan, politik, sosial, budaya dalam skala nasional, wilayah, dan daerah; c) Keaslian, keberadaan kawasan cagar budaya yang masih asli, baik lengkap maupun tidak lengkap; d) Kelangkaan, berkenaan dengan tatanan tapak atau tatanan lingkungan yang jarang ditemukan; e) Ilmu pengetahuan, berkenaan dengan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kawasan cagar budaya. Ruskin (Rohananda, 2014) mengatakan bahwa pentuan: karakteristik dari suatu kawasan cagar budaya yang memiliki nilai kesejarahan adalah : 1. Suatu kawasan yang pernah menjadi pusat dari sebuah kompleksitas fungsi yang melibatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang mengakumulasikan makna kesejarahan (historical significance). Bentuk tipologi dan morfologi cagar budaya dapat berupa historic site, traditional district, maupun colonial district yang pada umumnya yang merupakan suatu locus solus (cara untuk memcah suatu masalah) yang pernah berperan sebagai pusat dari kompleksitas fungsi dan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dalam beberapa skala lingkungan (district, sub district neighbourhood, area, dan sub area).



2. Kawasan yang mengakumulasikan sebuah nilai yang terdapat atau makna kultural (cultural significance). Makna dari sebuah cultural merupakan suatu tempat terwujud dalam sebuah materi fisik (fabric), tempat (setting), dan isinya. Isi yang di akumulasi dalam cagar budaya memiliki nilai-nilai signifikan, seperti estetika/arsitektonis, kejamakan/tipikal, kelangkaan, peran sejarah, pengaruh terhadap lingkungan, dan keistimewaan. Indikator Karakteristik kawasan cagar budaya dapat dilihat dari beberapa variabel, antara lain kelangkaan bangunan cagar budaya, nilai sejarah kawasan cagar budaya, estetika bangunan cagar budaya, dan pengaruh terhadap lingkungan sekitar, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Kelangkaan bangunan cagar budaya adalah bangunan yang ada di kawasan cagar budaya tidak dapat ditemukan di kawasan lainnya dan memiliki umur bangunan 50 tahun atau lebih. b) Nilai sejarah kawasan cagar budaya adalah bagaimana makna kawasan cagar budaya bagi masyarakat dan pengaruh kawasan tersebut terhadap nilai sosial, budaya, dan ekonomi di kawasan sekitarnya pada masa lampau hingga sekarang. c) Estetika bangunan cagar budaya adalah nilai seni yang terdapat pada bangunan cagar budaya yang ada di kawasan cagar budaya d) Memiliki pengaruh dengan lingkungan sekitarnya adalah bagaimana keberadaan cagar budaya mempengaruhi masyarakat yang berada di kawasan cagar budaya dan sekitarnya, baik dari segi ekonomi maupun budaya. 2.1.1Deliniasi Kawasan Cagar Budaya Penentuan deliniasi dengan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan sejauh mana batas spasial kepemilikan, hak guna, batas peruntukan dalam tata ruang, perpajakan, hingga menetukan luas area guna menghitung potensi sumber daya. Beritkut beberapa penjelasan Deliniasi Cagar Budaya menurut para ahli: Menurut Hubert-Jan Henkert (Cunningham, 2005), deliniasi merupakan sebuah kawasan yang terdapat sejumlah situs yang berdekatan sehingga bisa dikelompokkan dalam ruang geografis yang lebih besar. Alasan diperlukannya deliniasi kawasan cagar budaya antara lain:



a. Tempat ditemukannya tinggalan-tinggalan arkeologi yang memperlihatkan hubungan kontekstual antara satu dengan lainnya. b. Ruang geografis yang menyimpan informasi tentang aktivitas manusia di masa lalu. c. Bukan lagi sebagai sekedar lokasi ditemukannya tinggalan purbakala, melainkan secara holistik sebagai sebuah sisa peradaban. d. Tersimpan hasil-hasil pemikiran manusia dan peristiwaperistiwa yang menjadi identitas masyarakat yang pernah tinggal di tempat itu. e. Memiliki nilai inovatif, baik secara estetika, teknis, maupun sosial yang memiliki pengaruh telah melampaui batas-batas wilayah nasional atau regional. Satrio (2009) Deliniasi berfungsi untuk mempertahankan keberadaan informasi bukti sejarah yang tersisa. Berdasarkan ilmu arkeologi, Indonesia telah menggunakan lima kriteria penentuan deliniasi sebagai berikut: a. Administrasi, antara lain batas Negara, provinsi, kota, kecamatan, desa, dan RT/RW b. Alam, antara lain sungai, saluran, danau, lembah, jurang, hutan, dan laut c. Buatan, antara lain jalan raya, bendungan, saluran irigasi, daerah perbatasan d. Kepemilikan lahan, antara lain tanah milik Negara, kawasan konservasi, perkebunan, dan tanah milik masyarakat e. Budaya, antara lain kepadatan peninggalan purbakala, batas desa adat, lokasi yang Faktor Batas-Batas yang dapat menentukan sebuah Deliniasi dari Kawasan Cagar Budaya yaitu : a. Batas alam terlihat dari kondisi geografis sebuah di kawasan penelitian. Batas alam dapat berupa sungai dan saluran, sehingga kedua batas tersebut dapat digunakan sebagai variabel dalam mengukur indikator batas alam. b. Batas buatan merupakan batas fisik yang dapat diamati di lapangan sehingga mempermudah penentuan deliniasi kawasan. Variabel yang didapatkan dari indikator batas buatan adalah jaringan jalan dan daerah perbatasan. c. Batas budaya dapat diukur dengan variabel sebaran cagar budaya, kepadatan cagar budaya, dan potensi budaya yang hidup.



d. Batas lokasi berdasarkan regulasi status kawasan adalah deliniasi kawasan yang ditetapkan dan disahkan secara tertulis oleh pemangku kepentingan



Daftar pustaka 1. Trancik,. (1986). Pengembangan Kawasan Wisata Budaya di Kampung Lama Bubutan Kota Surabaya. Tugas Akhir. Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya. 2. Haris ,Herdiansyah. (2011).Sebuah kajian arkeolog benda benda cagar budaya . Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Singkawang. 3. Hamid,Shirvani (2017). Karakteristik Kawasan Kota Lama Manado Dengan Pendekatn teori.Manado.Spasial 4. Aylin,Orbasli (2000). Tourist in Historic Town: Urban Conservation and Haritage Management.Institur Teknologi Bandung Taylor & Francis. 5. ICOMOS. (2004). UNESCO Internasional council of Moment And Site.Perpustakaan Nasional RI.Jakarta 6. ICOMOS. (2004). UNESCO Internasional council of Moment And Site.Perpustakaan Nasional RI.Jakarta 7. Kasnowihardjo,Gunadi.(2009).Situs Pringgoloyo Sebuah Data Peninggalan Megalitik di daerah wedi,Klaten, Jawa Tengah. Balai Arkeologi Yogyakarta.