Kak Bangunan Kategori Cagar Budaya Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PENDATAAN BANGUNAN KATEGORI CAGAR BUDAYA KECAMATAN KASEMEN 1. LATAR BELAKANG Di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tetang Cagar Budaya disebutkan bahwa definisi Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Cagar



Budaya



perlu



dikelola



secara



tepat



melalui



upaya



perlindungan,



pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di dalam upaya mengelola cagar budaya pemerintah mempunyai kewajiban seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan



Pemerintahan



antara



Pemerintah,



Pemerintah



Daerah



Provinsi



dan



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota salah satu urusan wajib pemerintahan dalam bidang kebudayaan. Selanjutnya di dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 dinyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jatidiri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paradigma pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dituangkan dalam peraturan dan perundang-undangan di atas ditujukan untuk kepentingan idiologis, akademis, sosial, budaya dan ekonomis. Oleh karena itu, untuk mencapai kepentingan- kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Pendataan Bangunan kategori cagar budaya dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Kota Serang menyusun bahan kebijakan dalam upaya melestarikan bangunan cagar budaya skala kota untuk dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kota Serang. 1



Tujuan Pendataan Bangunan kategori cagar budaya adalah membuat kajian identifikasi (menemukenali) bangunan yang diduga sebagai Cagar Budaya dengan metode tertentu sehingga diperoleh informasi tentang keberadaan bangunan yang diduga sebagai bangunan kategori cagar budaya yang dapat memenuhi syarat untuk didaftarkan/registrasi sebagai bangunan kategori cagar budaya khususnya cagar budaya lokal serta rekomendasi terhadap jenis pelestariannya.



3. METODOLOGI a. Eksplorasi eksisting yaitu upaya pencarian atau penemuan obyek bangunan kategori cagar budaya yang keberadaannya secara wujud fisik telah nyata (eksis). b. Pengamatan obyek fisik secara langsung untuk kemudian dideskripsikan secara identitas



/penamaan



bangunan



(bukan



nama



fungsi



bangunan),



denah,



arsitektural, struktural (teknik membangun), interior, tata ruang luar (layout), ornamentasi, bahan bangunan, fungsi, utilitas, sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kultural baik lokal maupun regional yang dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting keberadaan bangunan kategori cagar budaya sebagai sumberdaya budaya yang bersifat unik (lokal), asli (original), genius (luar biasa), langka, terbatas, memperkuat/menjadi citra kawasan, dan tidak membaru bagi penguatan kepribadian bangsa. Serta deskripsi tentang kondisi fisik (keperawatan) bangunan. Hasil pengamatan dan kajian identifikasi sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan gambar/ilustrasi dan foto/video bangunan beserta detailnya dan foto/video maupun gambar detail kerusakan bangunan. c. Pengumpulan data administrasi melalui interview dengan dengan pemilik/pengguna bangunan maupun dengan narasumber yang berkompeten terhadap: - Nama pemilik; - Alamat, lokasi obyek secara administratif; - Titik koordinat bumi; - Status kepemilikan (baik tanah maupun bangunan) - Legal aspek, berupa status kepemilikan baik tanah maupun bangunan dan perizinan. - Luas bangunan/Luas tanah; - Batas-batas tanah (alineasi); - Pemanfaatan sekarang; - Riwayat bangunan; - Riwayat kepemilikan. d. Pengumpulan data primer Pengumpulan terhadap data pustaka, peraturan perundang-undangan maupun studi terdahulu yang relevan dengan keharusan mencantumkan sumber dari data primer dimaksud. e. Koordinasi dengan instansi terkait (stakeholder) 2



Instansi yang dapat menjadi sumber data/informasi terkait pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya adalah : - Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang (untuk substansi arsitektural, struktural, konstruksi, utilitas, dan aspek-aspek teknis lainnya); - Tata Kota Kota Serang (untuk substansi kebijakan spasial, dll) - Bappeda Kota Serang (untuk substansi perencanaan) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang (untuk substansi budaya) - Balai Pelestarian Purbakala Provinsi Banten (untuk substansi cagar budaya regional/lintas daerah dan Peraturan Daerah Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah) - Instansi terkait di Kabupaten Serang (untuk substansi kesamaan cagar budaya) - Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kota Serang (untuk substansi pariwisata) - Akademisi, lembaga atau perorangan yang konsen menangani tentang bangunan cagar budaya. 4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN a. Lokasi pendataan : Kecamatan Kasemen b. Obyek pendataan : bangunan milik pemerintah dan bangunan umum yang berupa hasil binaan manusia dan dapat dikategorikan ke dalam ciri bangunan cagar budaya baik bangunan hunian (gedung) maupun bukan hunian (monumen, jembatan, dll), tidak termasuk kawasan.



5. KELUARAN (OUTPUT) Pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya harus menghasilkan output berupa dokumen yang berisi deskripsi semua eksistensi bangunan kategori cagar budaya dengan segala kriterianya dan perlengkapannya (gambar, foto dan video);



6. KUALIFIKASI DAN TUGAS TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini, maka dibutuhkan beberapa tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian, dengan kualifikasi dan jumlah sebagai berikut : a.



Ketua Tim/Ahli Arsitektur (3 OB) Kualifikasi Ketua Tim / Ahli Arsitektur (Ahli Madya): 



Mempunyai latar belakang pendidikan minimal S-2 Sarjana Arsitektur 3







Ahli Madya, mempunyai pengalaman kerja kontraktual minimum 5 (Lima) tahun dalam pekerjaan sejenis dan pernah menjabat sebagai Ketua Tim.







Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.







Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan arsitektur secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.







Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.







Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan atas pencapaian hasil kerja organisasi.







Mempunyai sertifikat tenaga ahli (SKA) bidang Arsitektur



Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim : 



Melakukan kajian terhadap KAK dan membuat tanggapan terhadap KAK dari aspek arsitektural dan arkeologi;







Melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan bangunan cagar budaya;







Mengumpulkan data pustaka, peraturan perundang-undangan maupun studi terdahulu yang relevan terhadap pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya;







Menyusun dan menyiapkan rencana dan jadwal kerja.







Memobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung dan networkingnya pada







rencana dan jadwal pekerjaan. Mengkoordinasi kegiatan dan memberikan arahan kepada para tenaga ahli







dan tenaga pendukung. Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait yang dapat menjadi sumber data/informasi terkait







pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya; Melaksanakan eksplorasi/pencarian terhadap obyek bangunan kategori cagar budaya yang keberadaannya telah nyata dan mengamati/mengidentifikasi serta mengkaji kategori cagar budayanya berdasarkan tinjauan arkeologi;



4



Mengumpulkan data administrasi melalui interview dengan pemilik/pengguna







bangunan kategori cagar budaya maupun dengan para narasumber yang berkompeten dalam bidang arkeolog dan mendokumentasikan hasil interview 



tersebut; Melakukan identifikasi terhadap bangunan kategori cagar budaya dan







membuat kajian terhadap aspek arkeologinya; Mendokumentasikan hasil pengamatannya secara







gambar/foto/video; Merekomendasikan jenis pelestariannya terhadap bangunan kategori cagar







budaya hasil pengamatan dan pengkajiannya terhadap aspek arkeologi; Mengkoordinasi para tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam rapat-rapat







pembahasan teknis; Mempresentasikan hasil pekerjaan mulai konsep awal sampai konsep akhir



 



laporan termasuk peragaan operasional perangkat lunaknya. Menyiapkan Manual Operasional Sistem perangkat lunaknya. Mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan keputusan yang bersifat







teknis Bertanggung jawab penuh di bidang managerial dan teknis atas pelaksanaan



arkeologis dengan



pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya di



Kecamatan



Kasemen Kota Serang. b.



Tenaga Ahli : Ahli Arsitektur (3 OB)  Mempunyai latar belakang minimal pendidikan S-1 Jurusan Arsitektur  Mempunyai pengalaman kerja kontraktual di pekerjaan sejenis minimal 



selama 2 (dua) tahun Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih



metode yang



sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan 



kuantitas yang terukur. Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.







Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas







Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta



pencapaian hasil kerja kelompok.



mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Tugas dan tanggung jawab: 



Melakukan kajian terhadap KAK dan membuat tanggapan terhadap KAK dari aspek arsitektural;



5







Melakukan kajian



terhadap peraturan perundang-undangan



berkaitan







dengan bangunan cagar budaya; Mengumpulkan data pustaka, peraturan perundang-undangan maupun studi terdahulu yang relevan terhadap pekerjaan pendataan bangunan kategori



 



cagar budaya; Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait yang dapat menjadi sumber







data/informasi terkait pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya; Melaksanakan eksplorasi/pencarian terhadap obyek bangunan kategori cagar



budaya



yang



keberadaannya



telah



nyata



dan



mengamati/



mengidentifikasi serta mengkaji kategori cagar budayanya berdasarkan 



tinjauan arsitektur ; Mengumpulkan data administrasi melalui interview dengan pemilik/pengguna bangunan kategori cagar budaya maupun dengan para narasumber yang







berkompeten dan mendokumentasikan hasil interview tersebut; Melakukan identifikasi terhadap bangunan kategori cagar budaya dan



 



membuat kajian terhadap aspek arsitekturnya; Mendokumentasikan hasil pengamatannya dengan gambar/foto/video; Merekomendasikan jenis pelestariannya terhadap bangunan kategori cagar







budaya hasil pengamatan dan pengkajiannya; Melakukan koordinasi dengan Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya terhadap







pekerjaannya; Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim.



Disamping sejumlah tenaga ahli sesuai yang diminta dalam Kerangka Acuan Kerja akan ditugaskan pula beberapa tenaga pendukung, yaitu : 1. Operator Komputer Operator



Komputer



adalah



seorang



lulusan



SMA atau



akademi



yang



sudah



berpengalaman dalam menggunakan computer. Tugas dan tanggung jawab Operator Komputer adalah membantu team leader dalam mengatur pelaksanaan kegiatan di kantor Tim Konsultan serta memasukkan data kedalam computer dan menganalisa sesuai petunjuk. 2. Surveyor/juru ukur. Juru ukur adalah



lulusan SMK atau akademi yang sudah berpengalaman dalam



menggunakan alat ukur. Tugas dan tanggung jawab Juru ukur adalah membantu team leader dalam survey dan pendataan bangunan cagar budaya. 3. Tenaga Administrasi



6



Tenaga Administrasi adalah seorang lulusan SMK atau akademi yang sudah berpengalaman dalam urusan Administrasi Konsultansi, Tugas dan tanggung jawab seorang Administrasi adalah membantu team leader dalam mengatur pelaksanaan kegiatan di kantor Tim Konsultan dalam urusan administrasi.



7. FASILITAS PENDUKUNG Fasilitas yang perlu diadakan untuk menunjang kinerja tenaga ahli dan disesuaikan dengan Dokumen Usulan Biaya adalah : 1. Kantor Status kantor adalah milik sendiri, fungsi kantor ini adalah untuk tempat koordinasi tim teknis manajemen Konsultansi. Dalam rangka mengadakan rapat, monitoring dan evaluasi project, kantor diupayakan berdekatan dengan lokasi proyek, sehingga jarak tempuh cukup memadai, efisien dan efektif, dan project setiap saat senantiasi termonitor. Fasilitas ini akan disediakan selama masa pekerjaan yaitu : 



Pengadaan bahan operasional kantor







Pengadaan peralatan kantor







Fasilitas telekomunikasi



2. Kendaraan (Mobil dan Motor) Fasilitas ini untuk konsultasi kedinas dan operasional lapangan. 3. Komputer Fasilitas ini akan disediakan oleh Konsultan untuk kegiatan kantor. 4. Kamera Digital Fasilitas ini akan disediakan oleh konsultan untuk Mendokumentasikan Proyek , kamera digital yang akan disediakan berjumlah 1 Unit. 5. GPS 6. Camcoder 7. Roll Meter Tools ini disiapkan oleh consultan untuk pengukuran lapangan secara manual , berjumlah 1 unit.



7



8. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya di Kecamatan Kasemen Kota Serang adalah 90 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja.



9. JENIS LAPORAN YANG HARUS DIBUAT a.



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi: 1. Pemahaman KAK yang dituangkan dalam konsep awal kerangka pemikiran penyelesaian pekerjaan ini (pada laporan pendahuluan). 2. Rencana kerja, jadual penugasan (mobilisasi) tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing terhadap rencana kerja, tahapan pelaksanaan pekerjaan dan networkingnya secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan 3. Laporan pendahuluan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kalender sejak SPK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.



b.



Laporan Antara Laporan Antara berisi: 1. Hasil penelaahan pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya di Kecamatan Kasemen Kota Serang 2. Konsep awal pekerjaan pendataan bangunan kategori cagar budaya di Kecamatan Kasemen Kota Serang 3. Progres pekerjaan dan rencana kegiatan selanjutnya 4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 hari kalender sejak SPK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.



c.



Laporan Akhir 1. Laporan Akhir merupakan penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan sudah mendapatkan persetujuan dari tim pembahas yang dibentuk oleh pihak pemangku kegiatan. 2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 hari kalender sejak SPK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buah buku laporan.



6.



CD/DVD CD/DVD berisi Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir dalam bentuk format MS. Word/Excel document dan pdf. CD/DVD harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan akhir sebanyak 5 (lima) buah CD/DVD.



8