Definisi Pendidikan Menurut UU  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Definisi Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Posted on 4 Desember 2010 by Akhmad Sudrajat — 47 Komentar



D



alam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang



secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.



Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan. Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut. 1. Usaha sadar dan terencana. Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena



itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru). Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benartidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran. a. Mewujudkan suasana belajar Berbicara tentang mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar. Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa . b. Mewujudkan proses pembelajaran



Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran) Sama seperti dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (studentcentered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar. 3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut. Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru. Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan. ===============



Begitulah pemahaman sederhana saya tentang apa itu pendidikan, dalam perspektif kebijakan. Saya berharap kiranya Anda dapat melengkapi dan menyempurnakan pemahaman saya ini, melalui forum komentar yang tersedia di bawah. Semoga bermanfaat dan terima kasih. ======== ©akhmadsudrajat-2010 Berbagi di: 



Facebook103







Google







Twitter5







Terkait



Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikandalam "Manajemen Pendidikan" Sebuah Harapan terhadap MENDIKNAS Baru Kabinet Indonesia Bersatu IIdalam "Manajemen Pendidikan" Pendidikan Karakter di SMPdalam "Pembelajaran" Perihal Akhmad Sudrajat



[ AKHMAD SUDRAJAT adalah seorang praktisi pendidikan di Kadugede-Kabupaten Kuningan ] ‹ Konsep Diri (Self-Concept) dan Sifat (Traits) Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar › Tagged with: Artikel Pendidikan, Makalah Pendidikan, Pendidikan Karakater Ditulis dalam Filsafat Pendidikan, Pembelajaran 47 comments on “Definisi Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003” ‹ Older comments 1. Info Pendidikan mengatakan: 26 April 2015 pukul 14:30



undang-undang mengatur jalannya sistem pendidikan agar bisa memberikan pelayanan pendidikan yang merata serta mencakup seluruh rakyat indonesia. Semua butuh proses dan mungkin masih sangat panjang dalam mewujudkan tujuan yang termuat dalam undang-undang tersebut, namun harus diakui bahwa hal itu sudah membuahkan hasil 2. niamul mengatakan: 15 Juli 2014 pukul 08:08



wah terima kasih pak infonya sangat bermanfaat 3. harumi Fillah mengatakan: 7 Maret 2014 pukul 19:27



terima ksih,, sangat membantu :D 4. wandi mengatakan: 23 Desember 2013 pukul 16:47



terimakasih, membantu 5. yunia rohmatin mengatakan: 14 Desember 2013 pukul 11:04



wah…..terimakasih bapak:) 6. Muhammad Yusuf Hasibuan mengatakan: 6 Juli 2013 pukul 09:12



sori ya, YG DI ATAS UU NO 20 TAHUN 2003 BUKAN 2013 7. Muhammad Yusuf Hasibuan mengatakan: 6 Juli 2013 pukul 09:02



wah,,,, kalau sekadar konsep paten, saya berdecak kagum tpi sudah berapa persenkah ini tercapai? Atau sudahkah standar yg ada di UU NO 2013 tentang SIstem Pendidikan nasional ini merata? Dan bagaimana out putnya? Makin meningkatkah moral , iman, taqwa anak Bangsa ini? Apa yg salah, apa yang perlu diperbaiki? Apa yg perlu dikaji. Masalah biaya, konsep, bahkan materi serta SDA Di NKRI ini sangat melimpah ruah. Ahli, pakar, Prof, sudah banyak di Negeri kita ini, namun kesemua ini……menurut hemat saya satu orang yang berbudi, jujur, Takut pada Rabnya



(TUHAN) lebih baik daripada suatu negera yg banyak akarnya tapi rakus dunia, dan tukang korup.



Tujuan Pendidikan Nasional Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas. Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.



Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) 1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” 2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”



Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”



Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuantujuan IQ, EQ dan SQ.



Fungsi Pendidikan Nasional Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jalur Jalur 1. 2. 3.



pendidikan pendidikan nonformal,



terdiri



Pendidikan atas: formal, dan informal.



Jalur Jenjang 1. 2. 3. Jenis 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pendidikan pendidikan formal pendidikan pendidikan dan pendidikan pendidikan pendidikan



keagamaan,



terdiri



Formal atas: dasar, menengah, tinggi. mencakup: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan khusus.



Pendidikan Dasar Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk: 1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta 2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: 1. pendidikan menengah umum, dan 2. pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk: 1. Sekolah Menengah Atas (SMA), 2. Madrasah Aliyah (MA), 3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk: 1. akademi, 2. politeknik, 3. sekolah tinggi, 4. institut, atau 5. universitas.



Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Pendidikan Nonformal Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi: 1. pendidikan kecakapan hidup, 2. pendidikan anak usia dini, 3. pendidikan kepemudaan, 4. pendidikan pemberdayaan perempuan, 5. pendidikan keaksaraan, 6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, 7. pendidikan kesetaraan, serta 8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas: 1. lembaga kursus, 2. lembaga pelatihan, 3. kelompok belajar, 4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan 5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pendidikan Informal Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan



anak



usia



dini



pada



jalur



pendidikan



formal



berbentuk:



1. 2.



Raudatul



Taman Athfal (RA),



atau



Kanak-kanak bentuk lain



yang



(TK), sederajat.



Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk: 1. Kelompok Bermain (KB), 2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Pendidikan Kedinasan Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Pendidikan Keagamaan Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk: 1. pendidikan diniyah, 2. pesantren, 3. pasraman, 4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Pendidikan Jarak Jauh Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. **Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daftar



Istilah



Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Peserta didik adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenis pendidikan adalah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan



informal



adalah



Jalur



pendidikan



keluarga



dan



lingkungan.



Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Standar nasional pendidikan adalah Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di



seluruh



wilayah



hukum



Negara



Kesatuan



Republik



Indonesia.



Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pemerintah



adalah



Pemerintah



Pusat.



Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional. Demikianlah ringkasan tentang sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga bermanfaat. Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber, khususnya buku Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003



Bagian 222







About







Contact







Facebook







Twitter







Google+







Linkedin







RSS



Pendidikan Ekonomi



Situs Tepat untuk Belajar | Pendidikan Ekonomi | Jenjang S1 dan S2







Home







About







Contact







Submit Artikel



Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi By Budi Wahyono On 2:19 PM



Pengertian PendidikanTinggi Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).



Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Pada artikel ini kita tidak membahas lebih dalam tentang bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin akan kita bahas pada artikel berikutnya.



Pengertian Pendidikan TInggi lebih jelas dan lengkap tertulis dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa: "Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia."



Fungsi Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:



1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan 3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.



Beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berbentuk Universitas



Tujuan Pendidikan Tinggi Selain memiliki fungsi, pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut: 1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. 2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. 3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.



4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian sedikit uraian tentang Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi yang sebenarnya ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 Tahun 2012. Sehingga, apabila pembaca ingin melihat versi lengkapnya silakan download UU tersebut.



Sumber: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Manfaat dan pentingnya perguruan tinggi seperti kualitas hidup yang lebih baik dimasa depan. Manfaat dan pentingnya perguruan tinggi sebagai berikut: -



Kesempatan kerja Kepribadian dan tanggung jawab Penghasilan Kemajuan dalam karir Harga diri



Bagian 3Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi



PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI DAN PRODI BARU Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Pendirian Perguruan Tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)



Usulan pendirian PTS terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001. Usulan Pendirian PTS baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama disampaikan secara off line dengan terlebih dahulu mengisi foormulir 1 s/d formulir 3 yang dapat diunduh melalui http://prodibaru.dikti.go.id dan tahap kedua disampaikan secara on line setelah mendapat user id dan password. Selanjutnya mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut: 1. Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undangundang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan 2. Yayasan tidak dalam konflik internal 3. Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi 4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2. 5. Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun. 6. Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi : 1. Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya. 2. Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya. 3. Sumber pembiayaan; 4. Sarana dan prasarana; 5. Penyelenggara perguruan tinggi. 6. Akta Notaris pendirian yayasan 7. SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan) 8. Standar Penjamin Mutu Internal



9. Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan



Prosedur Pembukaan Program Studi Baru Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.