14 0 389 KB
DEKLARASI DESA ODF
SOP
NO.DOKUMEN NO. REVISI TGL TERBIT HALAMAN
: 443.5/169/35.07.103.113/2016 : 01 : 1 FEBRUARI 2016 : 1/1
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
dr. ROSIHAN ANWAR NIP : 195901131989021003
Pengertian
Deklarasi ODF merupakan pernyataan Desa, yang mana desa tersebut telah bebas dari Perilaku Buang Air Besar di Sembarang Tempat. Artinya seluruh masyarakat Desa tersebut tidak ada lagi yang BAB sembarangan, hanya BAB di jamban.
Tujuan
Untuk menyatakan bahwa Desa tersebut sudah bebas dari Perilaku Buang Air Besar di Sembarang Tempat.
Kebijakan
Sebagai acuan pelaksanaan kajian ulang uraian tugas Deklarasi Desa ODF
Referensi
PERMENKES RI No. 13 Tahun 2015
Prosedur
A. Alat Sound system Lembar Daftar hadir
Unit terkait
B. Bahan 1. Petugas kesehatan lingkungan memeriksa hasil dari kegiatan verifikasi ODF. Apabila hasilnya tidak ada warga yang BABS dan tidak ada terlihat kotoran manusia, maka bisa di deklarasikan 2. Petugas Kesehatan Lingkungan bersama Perangkat Desa yang sudah ODF membuat perencanaan kegiatan Deklarasi ODF. 3. Petugas Kesehatan Lingkungan berkoordinasi dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bidan dan perawat Desa, Komite dan Kader Kesehatan, Kecamatan dan Dinas Kesehatan. 4. Pelaksanaan Deklarasi ODF sebagai berikut : a. Pembukaan b. Sambutan dari Dinas Kesehatan c. Sambutan dari Kecamatan d. Sambutan dari Kepala Desa e. Pernyataan Deklarasi ODF, yang mengucapkan adalah Komite, Kader Kesehatan, Perangkat Desa, Kepala Desa. f. Penyerahan Piagam Penghargaan ODF dari Dinas Kesehatan g. Penutup dan Doa Masyarakat, Bidan Desa, Peraat Desa, Komite, Kader Kesehatn, Perangkat Desa, Kepala Desa, Kecamatan dan Dinas Kesehatan.