Kerangka Acuan Deklarasi Odf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BAHAUR TENGAH DESA BAHAUR TENGAH



KERANGKA ACUAN KEGIATAN DEKLARASI ODF



A. Pendahuluan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang kemudian disingkat STBM adalah pendekatan untuk mengubah prilaku hygiene saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM sendiri dilaksanakan menurut kepada 5 pilar STBM yang terdiri dari : 1. Stop buang air besar sembarangan 2. Cuci tangan pakai sabun 3. Pengelolaan air minum dan makanan 4. Pengelolaan sampah rumah tangga 5. Pengelolaan limbah rumah tangga Program penyediaan saran air bersih dan sanoitasi masyarakat ( pamsimas )sebagai program nasional lintas sektoral menyepakati dan mengadopsi STBM sebagai bagian dalam pelaksanaan khususnya komponen kesehatan dengan harapan tersedianya sarana air bersih kemudian berjalan searah dengan perubahan prilaku higienes dan saniter masyarakat terlebih kepada pilar-1 stop buang air besar sembarangan (SBS) yang di tandai dengan Deklarasi bersama para pihak atsu biasa disebut Deklarasi /Open Defication Free. Pelaksanaan deklarasi ODF harus diawali dengan proses verifikasi STBM yang merupakan serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan oleh tim inti verufikasi yang di tunjuk oleh pejabat kecamatan / puskesmas terhadap peryatan bahwa telah terjadi perubahan perilaku higienes dan sanitasi warga 100% dengan mengacu kepada pedoman verifikasi yang telah ditetapkan.



B. Latar Belakang Pelaksanaan deklarasi ODF harus diawali dengan proses verifikasi STBM yang merupakan serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan oleh tim inti verufikasi yang di tunjuk oleh pejabat kecamatan / puskesmas terhadap peryatan bahwa telah terjadi perubahan perilaku higienes dan sanitasi warga 100% dengan mengacu kepada pedoman verifikasi yang telah ditetapkan.



C. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan upaya menerapkan sanitasi total berbasis masyarakat ( STBM) sebagai upaya pendekatan untuk merubah perilaku higene sanitasi. 2. Tujun Khusus Tujuan Deklarasi STBM pilar-1: stop BABS adalah desa dinyatakan bebas dari prilaku buang air besar sembarangan sehingga warga desa merasa nyaman menuju prilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS ) D. Visi, Misi Puskesmas Rawat Inap Rejo Katon 1. Visi Visi Puskesmas Rawat Inap Rejo Katon adalah “Menjadi Puskesmas Rawat Inap yang Profesional dan Terkemuka di Kecamatan Raman Utara dan sekitarnya”. 2. Misi a. Memberi pelayanan kesehatan yang bermutu, unggul, holistik dengan sentuhan kasih sayang, ramah tamah dan terjangkau oleh masyarakat. b. Pengembangan Manajemen yang berkesinambungan untuk menghasilkan SDM yang mumpuni dan berkomitmen. c. Menjalin kerjasama Lintas Program dan Lintas Sektoral. d. Mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk berperan serta aktif dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya. E. Tata Nilai UPTD Puskesmas Rawat Inap Rejo Katon R



: RESPONSIF



E



: EFEKTIF



J



: JUJUR



O



: OBJEKTIF



K



: KREATIF



A



: AKTIF



T



: TERAMPIL



O



: OPTIMIS



N



: NYAMAN



No



Kegiatan Pokok Pengesahan Desa ODF



Rincian kegiatan a. Pembukaan oleh Kepala Desa b. Sambutan dari Tim STBM dinas Provinsi dan kabupaten c. Membacakan IKRAR DEKLARASI yang di bacakan oleh seluruh lapisan masyrakat. d. Pennyerahan smertifikas ODF oleh Tim STBM Dinas Kesehatan Kabupaten.



F. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan



G. Metode Pelaksanaan 1. Cara melaksanakan Kegiatan a. Pernyataan lisan dan atau tertulis desa telah ODF/STOP BABS yang ditunjukan kepada pejabat kecamatan atau puskesmas. b. Tim STBM tingkat kecamatan yang telah dibentuk melakukan verifikasi ke lapangan. c. Setelah tim STBM tingkat kecamata melakukan verifikasi dan menyatakan desa telah ODF maka disusun dokumen untuk verifikasi tingkat kabupaten. d. Tim STBM kabupaten melakukan verifikasi dengan wawancara atau melihat langsung di lapangan. e. Setelah tim STBM kabupaten menyatakan telah odf maka akan disusun lagi dukumen untuk verifiksi tingkat propinsi. f. Tim STBM propinsi melakukan verifikasi dan menyatakan desa telah odf g. Deklarasi STBM pilar-1: stop buang air besar sembarangan. 2. Peran Lintas Program dan Lintas Sektoral



No.



Peran Lintas Program



Peran Lintas Sektor



Tim STBM Puskesmas -



Apartur Desa



Berkoordinasi dalam



-



Berkoordinasi dalam



persiapan/ppperlengkapan



mempersiapkan lokasi kegiatan



deklarasi ODF



dan pengumpulan warga.



H. Sasaran Warga/ masyarakat yang sudah dinyatakan ODF I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



No



Kegiatan



1



Deklarasi ODF



2018 Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sep



Okt



Nov



Des



05 06 07 08



J. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan 1. Monitoring Saat pelaksanaan kegiatan di lakukan monitoring oleh penanggung jawab UKM, guna mencegah agar tidak terjadinya penyimpangan saat pelaksanaan kegiatan. 2. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan dilaksanakan setiap selesai pelaksanaan kegiatan dan di evaluasi oleh penanggung jawab UKM. Evaluasi pelaksanaan kegiatan meliputi evaluasi kegiatan, ketepatan waktu, dan tempat pelaksanaan. 3. Pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelaporan pelaksanaan kegiatan di buat setelah kegiatan evaluasi di lakukan. K. Sumber Dana Biaya Kegiatan berasal dari DPA SKPD Satker Dinas Kesehatan Lampung Timur Tahun Anggaran 2018. L. Pelaporan



Pemegang program melakukan hasil analisa kegiatan tiap selesai jadwal kegiatan dan menyerahkan hasil kegiatan kepada kepala Puskesmas dan di distribusikan kepada pihakpihat terkait untuk di tindak lanjuti. Mengetahui K.a UPTD Puskesmas Rawat Inap rejo Katon



Sri Umiyani, SKM NIP.19740414 199212 2 001



Penanggung Jawab program



Ketut Tri Oktaria, A.md.KL