Deni Sanjaya Mkdu4109 Uas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: DENI SANJAYA



Tanggal Lahir



: 08 OKTOBER 1986



Kode/Nama Mata Kuliah



: MKDU4109/ Ilmu Sosial Budaya Dasar



: 042660605



Kode/Nama Program Studi : S1 ILMU HUKUM Kode/Nama UPBJJ



: 20 / BANDAR LAMPUNG



Hari/Tanggal UAS THE



: SELASA / 06 JULI 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman



ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Mahasiswa



: DENI SANJAYA



NIM



: 042660605



Kode/Nama Mata Kuliah



: MKDU4109/ Ilmu Sosial Budaya Dasar



Fakultas



: HUKUM



Program Studi



: S1 ILMU HUKUM



UPBJJ-UT



: 20 / BANDAR LAMPUNG



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi



THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam



pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Metro, 06 Juli 2021 Yang membuat pernyataan,



DENI SANJAYA



Ilmu sosial budaya dasar MKDU4109 1. Menurut pendapat saya dalm hakikat pendidikan nilai dalam pendidikan umum pada pernyataan permendiknas nomor 22 tahun 2006 yaitu, itu artinya kurikulum pendidikan nasional sudah semestinya menyadari dan meletakkan kerangka landasan yang kuat bagi peserta didiknya untuk meng hadapi tuntutan dan tantangan zaman, dimana arus globalisasi yang tak terbendung yang harus diwaspadai karena dapat mengakibatkan kehilangan jati diri bangsa atau era teknologi informasi yang juga dapat meyesatkan jika informasi ada filter akhlak yang dapa t memilih memilah sesuai diselaraskan dengan kultur setempat . Dalam struktur dan komposisi kurikulum pendidikan nasional Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP), telah ada upaya melakukan membangun pendidikan nilai yang cukup komprehensif dalam dua point dari lima mata pelajaran, yakni (1) kelompok agama dan akhlak mulia,(2) kewarganegaraan dan kepribadian, (3) ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) estetika, dan (5) jasmani, olah raga dan kesehatan. 2. 1.) Iya, Budaya sekarang telah berkembang, budaya telah berganti, seiring bagaimana pemahaman manusi berkembang dan bagaimana mereka menerima keadaan di sekitar dan sekeliling mereka. 2.) Revolusi kebudayaan dapat terjadi karena adanya perubahan yang dikehendaki atau juga dikenal dengan perubahan yang direncanakan merupakan perubahan yang terjadi karena adanya perkiraan atau perencanaan yang dilakukan oleh pihak yang menginginkan adanya perubahan (agen of change). Contoh dari perubahan yang dikehendaki adalah perubahan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah. Perubahan tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi diluar keinginan serta pengawasan masyarakat. Perubahan ini akhirnya dapat memicu pertentangan yang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Perubahan besar adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang akhirnya memberi dampak langsung untuk masyarakat. Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat akan memberikan dampak secara positif serta negatif. Dampak positif tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat apabila masyarakat mampu menyesuaikan diri dengan gerakan perubahan. Sedangkan dampak negatif terjadi apabila masyarakat tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang telah terjadi. Dampak yang terjadi, dampak negatif yang pertama disebut dengan disorganisasi sosial. Konsep disorganisasi sosial merupakan proses melemahnya nilai dan norma dalam suatu masyarakat akibat terjadinya perubahan. Sebagai contohnya, di era sosial media saat ini, masyarakat cenderung beralih kepada sikap individualistis (mementingkan diri sendiri) dan kurang memperhatikan lingkungan sosial sekitar. Dampak negatif yang kedua adalah Cultural Shock atau guncangan budaya. Yang dimaksud dengan cultural shock adalah kondisi ketika masyarakat mengalami kaget karena belum siap menerima perubahan. Perubahan yang dimaksud di sini adalah perubahan yang disebabkan akibat adanya unsur-unsur kebudayaan asing yang berbeda dengan kebudayaan sendiri. Dampak terburuk dari cultural shock adalah ketertinggalan kondisi dan bisa menyebabkan terjadinya masalah sosial. Dampak negatif yang ketiga adalah Cultural Lag. Cultural Lag atau kesenjangan budaya merupakan ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan akibat terjadinya perubahan serta pergeseran kebudayaan. Cultural lag juga dapat terjadi jika terjadinya perbedaan taraf kemajuan antara berbagai daerah dalam suatu kebudayaan. 3. 1.) Peran bahasa dalam perkembangan budaya di dalam perkawinan antar kelompok yaitu, kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat didalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai



makhluk yang berbudaya, brerupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya polapola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi seni dan lain -lain yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Komunikasi dan budaya mempunyai hubungan timbal balik, seperti dua sisi mata uang. Budaya menjadi bagian dari perilaku komunikasi, dan pada gilirannya komunikasi pun turut menentukan, memelihara, mengembangkan atau mewariskan budaya, seperti yang dikatakan Edward T. Hall, bahwa “komunikasi adalah budaya” dan “budaya adalah komunikasi”. Secara sederhana komunikasi antar budaya adalah komunikasi antar pribadi yang dilakukan oleh mereka yang berbeda latar belakang budaya. Maka peran nya meliputi ; a. Menyatakan Identitas Sosial Dalam proses komunikasi antarbudaya terdapat beberapa perilaku komunikasi individu yang digunakan untuk menyatakan identitas sosial. Perilaku itu dinyatakan melalui tindakan berbahasa baik secara verbal dan nonverbal. Dari perilaku berbahasa itulah dapat diketahui identitas diri maupun sosial, misalnya dapat diketahui asal-usul suku bangsa, agama, maupun tingkat pendidikan seseorang.b. Menyatakan intergrasi social Inti konsep integrasi sosial adalah menerima kesatuan dan persatuan antarpribadi, antarkelompok namun tetap mengakui perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh setiap unsur. Perlu dipahami bahwa salah satu tujuan komunikasi adalah memberikan makna yang sama atas pesan yang dibagi antara komunikator dan komunikan. Dalam kasus komunikasi antarbudaya yang melibatkan perbedaan budaya antar komunikator dengan komunikan, maka integrasi sosial merupakan tujuan utama komunikasi.c. Menambah pengetahuan Seringkali komunikasi antarbudaya menambah pengetahuan bersama dan saling mempelajari kebudayaan masing-masing. 2. Sosial; Sosiala. Pengawasan Fungsi sosial yang pertama adalah pengawasan. Praktek komunikasi antarbudaya di antara komunikator dan komunikan yang berbeda kebudayaan berfungsi saling mengawasi. Dalam setiap proses komunikasi antarbudaya fungsi ini bermanfaat untuk menginformasikan "perkembangan" tentang lingkungan. Fungsi ini lebih banyak dilakukan oleh media massa yang menyebarluaskan secara rutin perkembangan peristiwa yang terjadi disekitar kita meskipun peristiwa itu terjadi dalam sebuah konteks kebudayaan yang berbeda. b. Menjembatani Dalam proses komunikasi antarbudaya, maka fungsi komunikasi yang dilakukan antara dua orang yang berbeda budaya itu merupakan jembatan atas perbedaan di antara mereka. Fungsi menjembatani itu dapat terkontrol melalui pesan-pesan yang mereka pertukarkan, keduanya saling menjelaskan perbedaan tafsir atas sebuah pesan sehingga menghasilkan makna yang sama leh pelbagai konteks komunikasi termasuk komunikasi massa.c. Sosialisasi Nilai Fungsi sosialisasi merupakan fungsi untuk mengajarkan dan memperkenalkan nilai-nilai kebudayaan suatu masyarakat kepada masyarakat lain.d. Menghibur Fungsi menghibur juga sering tampil dalam proses komunikasi antarbudaya. Misalnya menonton tarian dari kebudayaan lain. Hiburan tersebut termasuk dalam kategori hiburan antarbudaya. 2.) Kebudayaan di Indonesia merupakan entitas yang tak berhenti mengalami perubahan dan bertransformasi secara sosiokultural sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk di dalamnya bahasa. Hal itu sesuai dengan sepuluh objek pemajuan kebudayaan Indonesia, yaitu 1) tradisi lisan, 2) manuskrip, 3) adat istiadat, 4) ritus, 5) pengetahuan tradisional, 6) teknologi tradisional, 7) seni, 8) bahasa, 9) permainan rakyat, dan 10) olahraga tradisional. Bahasa (di dalamnya bahasa daerah) sebagai satu objek pemajuan kebudayaan semestinya mengalami proses perubahan dan transformasi. dinamika bahasa daerah di Indonesia tidak pernah mengalami hal serupa antara daerah satu dan daerah yang lain, antara kelompok bahasa daerah satu dan yang lainnya, serta antara kurun waktu yang satu dan kurun waktu yang lain. Proses pembentukan dan perubahan terus berlangsung disebabkan oleh dua hal, yaitu a) dinamika internal sebagai hasil dari interaksi antar unsur kebudayaan dan antara unsur-unsur kebudayaan tersebut dengan lingkungan sekitarnya dan b) adanya pengaruh-pengaruh eksternal yang terjadi karena semakin meningkatnya kemajuan teknologi komunikasi dan perubahan global di berbagai aspek kehidupan. Kecenderungan pada dua puluh tahun terakhir terjadi penurunan kemampuan memprediksi masa depan karena proses perubahan yang begitu cepat dan menyita banyak perhatian. Faktor eksternal dan internal tersebut distimulasi oleh situasi kecepatan perubahan dalam politik dan ekonomi serta progresivitas di bidang tenologi informasi yang memengaruhi perubahan kebudayaan, termasuk bahasa daerah.



4. Peran manusia sebagai subjek maupun objek dari lingkungan untuk mencegah terjadinya oenebangan hutan secara liar yaitu setiap pembangunan akan membawa dampak terhadap perubahan lingkungan terutama eksploitasi sumber daya hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan jelas akan menimbulkan efek dari perubahan. Perusakan hutan yang berdampak negatif salah satunya adalah kejahatan pembalakan liar (illegal loging) yang merupakan kegiatan unpredictable terhadap kondisi hutan setelah penebangan.Dalam melakukan pemberantasan atau menangani pembalakan liar ini pemerintah telah membentuk beberapa kebijakan termasuk beberapa kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat. Dengan semakin meraknya pembalakan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat maka sejauh mana pemerintah terutama masyarakat dapat berperan serta dalam menanggulangi atau memberantas pembalakan liar atau illegal logging. Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 108 BAB XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam hal pengelolaan hutan saat ini harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dimana Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan pembalakan liar atau penebangan liar atau penebangan liar (illegal logging) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.Kesadaran hukum masyarakat sangat diutamakan guna menunjang atau ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pembalakan liar dan upaya mendorong tercapainya hutan lestari. Dalam hal pengelolaan hutan saat ini harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.Untuk pengelolaan hutan tersebut harus melibatkan seluruh steakholders yaitu pemerintah, masyarakat (society) dan sektor swasta atau dunia usaha, komponen tersebut saling berinteraksi dan menjalankan fungsinyamasing-masing secara gotong royong.Pemerintah menciptakan lingkungan politik dan hukum serta kebijakan yang kondusif dan transparan, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat (society) berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik khususnya dalam mendukung program pembangunan kehutanan.Campur tangan Negara/pemerintah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state).