Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB IV ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN Kompetensi dasar



Isi Pembelajaran Indikator pencapaian



Memahami Hakikat Menjelaskan pengertian Organisasi Lembaga organisasi pendidikan Pendidikan dengan tepat Menjelaskan prinsip-prinsip organisasi pendidikan dengan tepat Menyusun struktur organisasi pendidikan di sekolah dengan tepat Menjelaskan perbedaan peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah dengan tepat Menyebutkan keanggotaan dewan pendidikan dan komite sekolah dengan tepat Menjelaskan tujuan dewan pendidikan dan komite sekolah dengan tepat Menjelaskan perbedaan dewan pendidikan dan komite sekolah dengan tepat



A.



Materi pokok  Pengertian Organisasi Pendidikan  Prinsip Organisasi Pendidikan  Bentuk-Bentuk Organisasi Pendidikan  Dewan Pendidikan  Komite Sekolah



Pengertian Organisasi Menurut Lois Allen (dalam Soetopo, 1982:297) menjelaskan organisasi adalah proses menetapkan dan mengelompokkan pekerjaan yang akan dilakukan, merumuskan dan melimpahkan tanggungjawab dan wewenang serta menyusun hubungan– hubungan dengan maksud untuk memungkinkan orang–orang bekerjasama secara paling efektif dalam mencapai tujuan. Organisasi adalah sekelompok manusia yang bersatu dalam suatu 1



usaha kerjasama yang efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama (Soetopo, 1982:296). Menurut Kartikawati (1993:86-87), organisasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu sistem sosial yang terdiri atas orangorang, teknik, informasi, struktur, dan tujuan pendidikan, di mana manajer atau administrator berperan sebagai penggerak dan pemeliharaan sistem organisasi pendidikan. Pengertian tersebut mengandung beberapa unsur penting yaitu: (1) orang, yang merupakan pelaku usaha dan tugas, misalnya dari menteri pendidikan sampai dengan guru kelas, penjaga sekolah, karyawan sekolah dan masyarakat; (2) teknik merupakan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan tugas, seperti dengan PAMONG, Sekolah Terbuka, CBSA, Modul; (3) informasi, yang merupakan pengetahuan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan usaha, seperti peraturan-peraturan dalam bidang pendidikan, diskusi, seminar, dan sebagainya; (4) struktur, yaitu suatu kerangka atau pola kerja yang ditunjukkan dalam tingkatan kerja, misalnya ada pimpinan, bawahan, pengawas, penilik dan sebagainya; (5) tujuan, yang merupakan kerangka penalaran dalam pelaksanaan tugas atau kerangka acuan dalam gerak organisasi yang bersangkutan, misalnya tujuan pendidikan di Negara kita mengacu kepada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Organisasi pendidikan sebagai suatu sistem akan mempunyai beberapa ciri sebagai berikut: 1. Berorientasi kepada tujuan (purpose behavior), dalam pelaksanaan tugas organisasi pendidikan akan mengarah kepada tujuan pendidikan yang telah ditentukan, peningkatan produktivitas dan efisiensi. 2. Antar hubungan (interrelated), bahwa komponen-komponen yang ada dalam organisasi pendidikan harus terkait secara cocok dan seimbang satu dengan yang lainnya seperti orang2



orang, tujuan/kurikulum, sarana dan prasarana dan sebagainya untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. 3. Proses (transformation), kegiatan yang ada dalam organisasi pendidikan itu ada awalnya dan ada pula akhirnya, meskipun secara sementara dan itu merupakan siklus. 4. Keterbukaan (openness), bahwa organisasi pendidikan saling berhubungan dengan sistem lain yang lebih besar (supra sistem), misalnya dengan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial budaya dan sebagainya. 5. Tersusun secara sistematis (organized), suatu sistem organisasi pendidikan harus terencana, tersusun, terprogram secara runtut sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih di dalam pelaksanaannya. 6. Keseluruhan (wholistic), artinya keseluruhan akan lebih berarti daripada bagian-bagiannya. Sering dipakai istilah lain, yaitu “sinergy” atau aksi yang terkombinasi. 7. Dinamis (dynamic), bahwa organisasi pendidikan harus selalu dapat dikembangkan dan luwes (fleksibel) bila diterapkan dalam segala hal. 8. Bersifat ilmiah, organisasi pendidikan sebagai suatu sistem dapat diharapkan menjadi salah satu cara pemecahan masalah pendidikan secara ilmiah. 9. Mekanisme kontrol, merupakan salah satu tugas organisasi pendidikan untuk menilai semua kegiatan pendidikan yang akan, sedang, dan yang sudah dilaksanakan sebagai umpan balik. Organisasi pendidikan tidak hanya sekedar diartikan sebagai tempat atau wadah kerja sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan, tetapi merupakan mekanisme yang berlangsung dalam proses kerja sama itu. Oleh karena itu, organisasi pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. 3



Untuk meningkatkan hasil guna dan tepat guna organisasi dalam mencapai tujuannya, maka pimpinan (administrator) pendidikan harus dapat melaksanakan berbagai prinsip organisasi. Adapun prinsip-prinsip organisasi pendidikan yang dimaksudkan adalah seperti yang disarankan menurut Tim MKDK IKIP Semarang (1989:25) yakni: 1. Pelimpahan wewenang, seorang administator yang bijaksana akan melimpahkan/mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada bawahan yang dipercayainya dan dirumuskan secara jelas. 2. Management by exception/manejemem dengan pengecualian. Administrator perlu melimpahkan sebagian kekuasaan dan tanggung jawabnya kepada bawahannya sedemikian rupa, sehingga pengambilan keputusan tentang hal–hal yang pokok saja. 3. Management by objective (MBO), prinsip ini menunjukkan agar manager selalu berorientasi pada tujuan dalam berbagai pengambilan keputusan. Jadi tujuan organisasi dijadikan sebagai pedoman dan ukuran keberhasilan dalam mengelola organisasi. 4. Span of control (Division of work), dalam penyusunan struktur organisasi perlu diidentifikasikan macam dan jumlah pekerjaan, kemudian diatur pembagian beban kerja yang sepadan sehingga terjadi jalinan kerja yang harmonis. 5. Kesatuan komando, setelah ada pembagian tugas, pelimpahan wewenang, diperlukan pula adanya kesatuan dalam garis kepemimpinan dan strategi untuk mewujudkan adanya kesatuan tujuan. 6. Kemampuan pejabat, dalam pemilihan dan penempatan pejabat (staffing) hendaknya memperhatikan kemampuan dan 4



keahliannya. Sehingga dapat diwujudkan pedoman “the right man on the right place”. B.



Bentuk-Bentuk Organisasi Agar organisasi pendidikan berjalan dengan baik, maka perlu ditata berbagai jenis hubungan kerja dalam suatu organisasi pendidikan, baik secara intern maupun secara ekstern. Hubunganhubungan kerja tersebut dapat merupakan hubungan garis atau fungsional, staf, campuran, konsultatif, dan koordinatif atau bisa disebut sebagai bentuk-bentuk organisasi. Adapun bentuk-bentuk organisasi pendidikan adalah : 1. Menurut Terry (dalam Tim MKDK IKIP Semarang,1989:31) ada 3 bentuk organisasi yaitu : a. Bentuk mendatar (left to right organization chart) b. Bentuk piramida (top to bottom organization chart) c. Betuk lingkaran (circular organization chart) d. Bentuk sinar (radial chart). 2. Bentuk-bentuk organisasi menurut hubungan kerja (Kartikawati,1993:92-93) adalah sebagai berikut: a. Hubungan garis b. Hubungan staf c. Hubungan campuran d. Hubungan konsultatif e. Hubungan koordinatif 3. Bentuk-bentuk organisasi pendidikan menurut Kartikawati (1993:94) adalah: a. Makro, organisasi yang mempunyai unit kerja yang besar atau luas. b. Mikro, bentuk organisasi yang jumlah unit kerja atau kegiatannya hanya sedikit, kecil, atau bentuk organisasi yang 5



sederhana. Contoh: organisasi sekolah, organisasi siswa, organisasi pramuka dan lain-lain. c. Vertikal, merupakan salah bentuk dari organisasi sistem, yang di dalamnya istilah klasifikasinya disebut sistem «structure». Klasifikasi ini menunjukkan adanya «antar hubungan» di antara sistem-sistem, subsistem-subsistem satu dengan yang lainnya atau dengan yang sejenis. d. Sekuensial, pola organisasi pendidikan ini pada dasarnya lebih menekankan kepada proses atau prosedur kerja secara runtut atau sistematis. Setiap organisasi betapapun sederhananya pasti mempunyai prosedur kerja yang telah mapan untuk mencapai tujuannya. Prosedur kerja secara sekuensial bisa ditempuh dengan berbagai cara seperti urutan prioritas yang dapat dirinci menjadi urutan seperti : waktu, kebutuhan, dana, kualitas, kuantitas dan lain-lain. C.



Struktur Organisasi Sekolah Unsur- unsur dalam organisasi sekolah terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan, Kepala Sekolah dibantu Wakil Kepala Sekolah 2. Unsur Tata Usaha merupakan pembantu pimpinan sekolah dalam komponen ketatausahaan. 3. Unsur pembantu pimpinan yang terdiri atas: (1) Urusan Pengajaran; (2) Urusan Kesiswaan; (3) Urusan Bimbingan dan Penyuluhan, (4) Urusan Pengabdian Masyarakat, dan (4) Urusan Ko-kurikuler. 4. Unsur Instalasi: (1) Perpustakaan Sekolah, (2) Laboratorium, (3) Bengkel Kerja, dan (4) Asrama. 5. Unsur Pelaksana: (1) Guru Bidang Studi/Mata Pelajaran, (2) Guru Praktek, (3) Guru Wali/Pembimbing, (4) Guru Kelas, (5) Ketua Jurusan. 6



6. Unsur Siswa. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada struktur organisasi TK sampai SMA adalah: 1. TK, SD dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah tanpa Wakil. 2. Urusan tata usaha TK-SD ditangani langsung oleh Kepala SD/TK. 3. SD mempunyai instalasi, yaitu perpustakaan sekolah. 4. SD tidak memiliki urusan pengajaran, kesiswaan, ko-kurikuler dan urusan pengabdian masyarakat. 5. Unsur instalasi di SLTP hanya satu, yaitu Perpustakaan Sekolah, urusan ko-kurikuler di rangkap oleh urusan pengajaran. 6. SMA mempunyai tiga instalasi, yaitu perpustakaan, laboratorium IPA dan laboratorium Bahasa, urusan ko-kurikuler diurus oleh sebuah urusan.



7



Contoh-Contoh Bentuk Organisasi Sekolah 1. Hubungan Garis KEPALA SEKOLAH



Wakasek Ur. Kesiswaan



Wakasek Ur. Kurikulum



Wakasek Ur. Sarana & Prasarana



Koordinator BP



Wakasek Ur. Kerjasama dgn Masyarakat



Dewan Guru SISWA



2. Hubungan Staf PIMPINAN



Staf Kepala Seksi



Kepala Seksi



Staf Pelaksana



8



Staf Pelaksana



3. Hubungan Konsultatif KEPALA SEKOLAH



Kmsk



Urusan Pengajaran



Urusan Perpustakaan



LKMD



Urusan Kesiswaan



Urusan Ko-kurikuler



Guru Kelas Guru bidang studi Murid



2. Hubungan Koordinatif PIMPINAN



Staf



Kepala Seksi



Pelaksana



Kepala Seksi



Pelaksana



D.



Pelaksana



Organisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan 9



dan Komite Sekolah, serta berdasarkan Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dikeluarkan oleh Dirjendikdanmen (2002 dan 2004), yang berikut dikemukakan tentang hal–hal yang terkait dengan dewan pendidikan dan komite sekolah. 1. Pengertian Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta mesyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila di dukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan. Dewan Pendidikan adalah nama generik. artinya nama badan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing– masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati. Yang dimaksud dengan pendidikan di sini adalah pendidikan prasekolah, pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah. Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga–lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun dinas pendidikan 10



kabupaten/kota maupun lembaga–lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing–masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai–nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah. Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut : a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan; b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;



11



c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaran dan pelayanan pendidikan yang bermutu.



2. Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan berperan sebagai : a. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; c. Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat. Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut: a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai : 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan; 3) kriteria kinerja kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; 4) kriteria fasilitas kependidikan; dan 12



5) hal–hal lain yang terkait dengan pendidikan; e. mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan; f. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan ; 3. Organisasi Dewan Pendidikan Keanggotaan Dewan Pendidikan : Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen–komponen sebagai berikut : a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan. b. Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll). c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan. d. Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan. e. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, pesantren, madrasah). f. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dll). g. Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, IPSI, dll). h. Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4–5 orang Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak–banyaknya berjumlah 17 orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat–syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 13



4. Komite Sekolah a. Pengertian Komite Sekolah Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisieni pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jenjang pendidikan pra sekolah, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing–masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati. BP3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan panyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka komite sekolah dapat dibentuk dengan berbagai alternatif. Komite Sekolah yang dibentuk di satuan pendidikan, satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, termasuk dalam kategori yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri. Beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis yang terletak di dalam satu komplek atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite Sekolah. Beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis 14



dan jenjang pandidikan dan terletak di dalam satu komplek atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite Sekolah. Beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan dapat membentuk satu Komite Sekolah. Jadi Komite Sekolah dapat melingkupi satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan yang berdekatan, atau satuan–satuan pendidikan yang dikelola oleh satuan penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. b. Tujuan Komite Sekolah Komite Sekolah bertujuan untuk : 1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; 2) Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; 3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaran dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. c. Peran dan Fungsi Komite Sekolah Komite Sekolah berperan sebagai : 1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; 2) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; 3) Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; 15



4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut : 1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan /organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; 4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : a. kebijakan dan program pendidikan; b. rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS); c. kriteria kinerja satuan pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan dan; f. hal–hal lain yang terkait dengan pendidikan; 3. mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; 4. menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; 16



5.



melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.



d. Organisasi Komite Sekolah Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: a. Tokoh masyarakat; b. Tokoh pendidikan; c. Dunia usaha/industri; d. Organisasi profesi tenaga pendidikan; e. Wakil alumi; f. Wakil peserta didik. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggaraan pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). Anggota Komite Sekolah sekurang–kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal. E. Rangkuman Organisasi merupakan suatu satuan sosial yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Prinsip organisasi pendidikan adalah : (1) pelimpahan wewenang, (2) management by exeption/manejemem dengan pengecualian, (3) management by obyektive (MBO), (4) span of control (division of work), (5) kesatuan komando, dan (6) kemampuan pejabat. Pola organisasi dapat digambarkan dengan adanya hubungan garis. Di sini akan terlihat adanya hubungan garis, hubungan staf, hubungan campuran, hubungan konsultatif dan juga hubungan koordinatif. 17



Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut: (a) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan; (b) meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; (c) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaran dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisieni pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jenjang pendidikan pra sekolah, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Dewan pendidikan dan komite sekolah berperan sebagai: (1) pemberi pertimbangan (advisory agency); (2) pendukung (supporting agency); (3) pengontrolan (controlling agency); (4) mediator. Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen–komponen sebagai berikut: LSM bidang pendidikan, tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat), anggota masyarakat, tokoh dan pakar pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, pesantren, madrasah), dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi), organisasi profesi 18



tenaga kependidikan (PGRI, IPSI, dll), perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumi; dan wakil peserta didik. F. Latihan dan Tugas 1. Jelaskan pengertian organisasi pendidikan 2. Jelaskan prinsip-prinsip yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan organisasi pendidikan! 3. Jelaskan bentuk organisasi pendidikan yang paling sering dipakai di sekolah! 4. Jelaskan perbedaan antara dewan pendidikan dan komite sekolah? 5. Jelaskan keanggotaan dewan pendidikan dan komite sekolah? 6. Jelaskan fungsi dan peran dewan pendidikan? 7. Jelaskan fungsi dan peran komite sekolah? 8. Jelaskan hubungan antara pendidikan Nasional (Diknas), organisasi profesi dan LPTK? 9. Apakah yang dimaksud dengan dewan pendidikan dan komite sekolah? 10. Apakah tujuan dibentuknya dewan pendidikan dan komite sekolah? 11. Bentuklah kelompok kerja yang anggotanya masing-masing maksimal lima orang, kemudian kelompok-kelompok ini berkunjunglah ke salah satu satuan pendidikan berikut: (SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, Dinas Pendidikan, Taman Kanak-Kanak) dan lakukan wawancara dan observasi tentang bentuk organisasi yang digunakan di satuan pendidikan di atas. Catat hasilnya dan tuliskan dalam bentuk laporan yang akan didiskusikan dan dipresentasikan di depan kelas. 19



Daftar Rujukan Depdiknas, Keputusan Mendiknas, Nomor 044/U/2002. Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta. Kartikawati, Etty. 1993. Buku Materi Pokok Profesi Keguruan. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Bagian Proyek Penataran Guru SLTP Setara D-III. Jakarta: Depdikbud. Soetopo Hendyat. 1982. Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional. Tim MKDK IKIP Semarang. 1989. Administrasi Pendidikan. Semarang: IKIP Semarang Press.



20