Makalah Dewan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN DALAM MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERMUTU di KABUPATEN GARUT Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Melengkapi Persyaratan Sebagai Calon Dewan Pendidikan Periode 2019-2024



Disusun Oleh: Faisal Hasan, S.Pd.



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT PEMILIHAN DEWAN PENDIDIKAN MASA JABATASN 2019-2024



KATA PENGANTAR



Alhamdulillahirabbil’alamiin, Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT yang telah memberikan kenikmatan Iman, Islam dan Ikhsan kepada kita semua. Sholawat beserta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, para shohabatnya, para waliyulloh dan sampai kepada kita semua, semoga kita diakui sebagai umatnya,amiiin. Penulis sadar betul atas kekurangan dalam pembuatan Teis ini. Sehubungan dengan hal ini, koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis berharap semoga hasil penelitian ini dapat diterima dan semoga Alloh SWT merestui dan meridloi kita semua,Aamiin.



Garut, 21 November 2019



Faisal Hasan, S.Pd.



DAFTAR ISI



JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah 1.2 Rumusan masalah 1.3 Tujuan BAB II PEMBAHASAN 1.1. Pengertian Dewan Pendidikan 1.1.1. Dewan Pendidikan 1.2. Tujuan Dewan Pendidikan 1.2.1. Tujuan Dewan Pendidikan 1.2.2. Dewan Pendidikan sebagai Badan Pengontrol (Controlling Agency) 1.3. Fungsi Dewan Pendidikan 1.3.1. Fungsi Dewan Pendidikan 1.4. Peran Dewan Pendidikan 1.4.1. Perananan dalam upaya meningkatkan pendidkan BAB III PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Sekolah merupakan suatu konsep perubahan ke arah peningkatan mutu peserta didik maupun pendidikan itu sendiri. Untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan, orang tua siswa dan masyarakat harus ikut berpartisipasi secara aktif sehingga sekolah juga dapat memenuhi kebutuhan mereka, menghargai ide-ide dan responsif terhadap aspirasi mereka. Pada masa sekarang ini perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pendidikan melibatkan peran serta masyarakat. Kesadaran tentang pentingnya pendidikan yang dapat memberikan harapan dan kemungkinan lebih baik di masa yang akan datang, mendorong berbagai upaya dan perhatian seluruh lapisan masyarakat. Hal inilah yang melahirkan kesadaran peran serta masyarakat. Sekolah perlu memiliki wewenang untuk mengambil keputusan agar sesuai dengan kebutuhan dan realitas dalam proses elajar mengajar. Kewenangan yang dimiliki sekolah dalam mengatur kepentingan sekolahnya sendiri. Untuk membahas hal-hal yang menyangkut pengelolaan kelembagaan sekolah dan upaya-upaya dalam meningkatkan mutu sekolah maka dibentuklah komite sekolah. Kemudian untuk mewujudkan pendidikan yang memadai diperlukan dukungan dari masyarakat yang memadai pula. Sebagai langkah dalam mengupayakan dukungan masyarakat dengan cara menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah termasuk masyarakat yang bergerak di bidang swasta maupun industri. Keberpihakan konkret tersebut perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama yang diwadahi oleh Dewan pendidikan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan kita perlu melihat dari banyak sisi. Telah banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi rendahnya mutu pendidikan di lndonesia. Dengan masukan ilmiah para ahli itu, pemerintah tak berdiam diri sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai. Masukan ilmiah yang disampaikan para ahli dari negara-negara yang berhasil menerapkannya, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Singapura selalu memunculkan konsep yang tidak selalu bisa diadopsi dan diadaptasi. Karena berbagai macam latar yang berbeda. Situasi, kondisi, latar budaya dan pola pikir bangsa kita, tentunya tidak sehomogen seperti negara-negara yang diteladani. Malahan,



konsep yang di impor itu terkesan dijadikan sebagai “proyek” yang bertendensi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, proyek bukan sebagai alat melainkan sebagai tujuan. Beberapa penerapan pola peningkatan mutu di Indonesia telah banyak dilakukan, namun masih belum signifikan pada perbaikan mutu. Di antaranya adalah usaha peningkatan mutu dengan proyek tunjangan pendidik dari sertifikasi guru dengan harapan kinerjanya meningkat; perubahan kurikulum dan proyek peningkatan lain; Proyek Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), Proyek Perpustakaan, Proyek Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM) sekarang ganti istilah R-BOS, Proyek Bantuan lmbal Swadaya (BIS), Proyek Pengadaan Buku Paket, Proyek Peningkatan Mutu Guru, Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM). Dengan memperhatikan sejumlah proyek itu, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dalam pelaksanaan teknis terkait dengan adanya tambahan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat, Dewan Pendidikan sebaiknya harus lebih jeli, sehingga ada kepastian bahwa besarnya tambahan biaya yang harus ditanggung siswa/orangtua murid benar-benar diorientasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan yang akan dirasakan oleh siswa, bukan orientasi yang lain. 1.2.



Rumusan Masalah 1. Apa itu dewan pendidikan? 2. Apa tujuan dari dewan pendidikan? 3. Bagaimana peran dewan pendidikan? 4. Apa saja fungsi dari dewan pendidikan?



1.3.



Tujuan 1. Mengetahui pengertian dewan pendidikan 2. Mengetahui tujuan dari dewan pendidikan 3. Mengetahui peran dewan pendidikan 4. Mengetahui fungsi dewan pendidikan



BAB II PEMBAHASAN 1.1.



Pengertian Dewan Pendidikan 1.1.1. Dewan Pendidikan Dalam membangun kepedulian pendidikan stakeholder pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk lembaga dewan pendidikan. Menurut UUSPN no. 20 tahun 2003, dewan pendidikan adalah lembaga mandidri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Pada pasal 56 ayat 2 menegaskan bahwa dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak memiliki hubungan hierarkhis dengan satuan pendidikan atau lembaga pemerintahan lainnya, tetapi mempunyai hubungan kemitraan dengan pemerintah. Menurut Suradi, dewan pendidikan merupakan wadah untuk memikirkan perkembangan pendidikan, khususnya pendidikan menengah ke bawah. Serta menurut Isjoni, dewan pendidikan dan dewan pertimbangan merupakan wadah yang sangat diperlukan dalam upaya mewjudkan manajemen berbasis sekolah (MBS). Dengan demikian, dewan pendidikan dapat diartikan sebagai badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Unsur yang dapat menjadi pengurus dewan pendidikan dijelaskan dalam PP no. 17 tahun 2010 pasal 196 ayat 6, yaitu pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, organisasi profesi,komite sekolah, pengusaha, pendidikan berbasis kekhasan agama dan budaya, pendidikan bertaraf internasional. Pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan organisasi sosial kemasyarakatan.



1.2.



Tujuan Dewan Pendidikan 1.2.1



Tujuan Dewan Pendidikan Tujuan utamanya adalah ikut membantu meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan,



Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Dewan Pendidikan bertujuan yaitu: 1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di kabupaten/kota; 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; 3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah P3M (Pertimbangan, Pendukung, Pengontrol, Mediator)dengan perincian sebagai berikut: 1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (Advisory). 2. Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (Supporting). 3. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (Controlling). 4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (Mediator). Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi yaitu mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.



Di samping itu, fungsi Dewan Pendidikan



adalah memberikan



masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD dan kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan dalam mewujudkan 8 Standar Nasional Pendidikan. Dewan Pendidikan juga berfungsi dalam mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Tetapi yang perlu diingat bahwa peran dewan pendidikan maupun komite sekolah bukan hanya terbatas pada mobilisasi sumbangan, tetapi berperan serta pada hal-hal yang lebih substansial untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan Pendidikan. Dewan pendidikan termasuk komite sekolah merupakan lembaga independen yang berfungsi strategis – bukan operasional – dalam proses pelaksanaan pendidikan. Lembaga pendidikan dan pemerintah harus bermitra dan bekerjasama dengan dewan pendidikan dan komite sekolah dalam pelaksanaan pendidikan termasuk pengelolaan Pendidikan. 1.2.2



Dewan Pendidikan sebagai Badan Pengontrol (Controlling Agency) Bagian yang terpenting dalam manajemen adalah controlling. Peran Dewan Pendidikan sebagai badan pengontrol tentu akan berbeda dengan apa yang dilakukan DPRD Komisi Bidang Pendidikan. Berkaitan dengan pengembangan kinerja ini, perlu dilihat sejauh mana peran pengontrol yang dilakukan Dewan Pendidikan berjalan dengan optimal terhadap pelaksanaan pendidikan. Beberapa fungsi yang dapat dilakukan Dewan Pendidikan dalam hubungannya dengan perannya sebagai badan pengontrol terhadap perencanaan pendidikan antara lain: melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk penilaian terhadap kualitas kebijakan yang ada. Dewan Pendidikan juga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap proses perencanaan, termasuk kualitas perencanaan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program pendidikan adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program yang ada pada Dinas Pendidikan, apakah sesuai dengan kebijakan yang disusun. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program tersebut



adalah bagaimana alokasi dana dan sumber-sumber daya bagi pelaksanaan program dilakukan Dinas Pendidikan. Dalam pengembangan kinerja ini, perlu dilihat sejauh mana Dewan Pendidikan melakukan fungsinya dalam mengontrol alokasi dana dan sumber-sumber daya tersebut. Penuntasan program wajib belajar 9 tahun akan menjadi komitmen bagi seluruh daerah. Karena itu, para pengambil kebijakan di bidang pendidikan tentu telah membuat berbagai kebijakan dan program dalam mencapai program tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan bagi anak umur 6-15 tahun. Berbagai upaya pemerataan dan perluasan tersebut tentu bukan tanpa halangan, sebab persoalan seperti meningkatnya angka mengulang dan bertahan akan menjadi hal yang serius yang butuh penanganannya, yang akan berakibat pada keluaran pendidikan. PERAN FUNGSI DEWAN MANAJEMEN PENDIDIKAN PENDIDIKAN



Badan Pengontrol (Controlling Agency)



INDIKATOR KINERJA 1. Mengontrol proses pengambilan keputusan di lingkungan dinas pendidikan 1. Mengontrol 2. Mengontrol kualitas kebijakan di lingkungan perencanaan dinas pendidikan pendidikan 3. Mengontrol proses perencanaan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan 4. Mengontrol kualitas perencanaan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan 5. Mengontrol kualitas program pendidikan 6.



Tabel : Indikator Kinerja Dewan Pendidikan dalam Perannya Sebagai Badan Pengontrol



Gambar. Pola Hubungan Kerja Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di Kab/Kota. 1.3.



Fungsi Dewan Pendidikan 1.3.1. Fungsi Dewan Pendidikan Pengurus dewan pendidikan secara tim harus memahami peran dan fungsinya setiap anggota pengurus mendapatkan keterampilan untuk memfasilitasi tim sekolah (dewan pendidikan pada semua jenjang dan jenis) dalam memberikan pemahaman peran



dan



fungsi.



menyusun



rencana



kerja



baik



kegiatan



teknis



administratife,konsolidasi organisasi,maupun berupa lokakarya orientasi peran fungsi (1) dewan pendidikan kabupaten/kota; dan (2) dewan pendidik di tingkat sekolah.penjabaran peran dan fungsi dewan pendidikan ke dalam kegiatan operasional sebagaimana dijelaskan dalam table 2 berikut ini.



No Peran DP



Fungsi DP



1



1.1 memberi masukan, 1.1.1 mengadakan pendataan kondisi



Pemberi



Peran Operasional DP



Pertimbangan



pertimbangan,



dan



social ekonomi masyarakat dan



(advisory)



rekomendasi kepada



sumber daya pendidikan dalam



pemerintah



masyarakat



daerah/DPRD mengenai



:



kebijakan



1.1.2 menganalisis hasil pendataan (1)



sebagai



bahan



pemberian



dan



masukan, pertimbangan, dana



program pendidikan.



tau



(2)



bupati/walikota dana tau dinas



kriteria



kerja



daerah dalam bidang pendidikan.



pendidikan kabupaten/kota



(3) 1.1.3



kriteria



rekomendasi



tenaga



menyampaikan pertimbangan,



dan



kependidikan



rekomendasi



khususnya guru/tutor



bupati/walikota



dan kepala satuan



tembusan



pendidikan.



pendidikan



kriteria



(4) fasilitas 1.1.4



masukkan,



secara



tertulis dengan



kepada



memberikan



atau



dinas



pertimbangan



pendidikan, dan (5)



kepada bupati/walikota dana



hal-hal



tau dinas pendidikan dalam



lain



terkait pendidikan.



yang dengan



rangka



pengembangan



kurikulum muatan local 1.1.5 memberi pertimbangan kepada bupati/walikota dana tau dinas pendidikan



untuk



meningkatkan



proses



pembelajaran



dan



pelajaran



y7ang



menyenangkan



(PAKEM) 1.1.6 memberikan masukkan dan pertimbangan dengan kepala sekolah dalam menyusun visi, misi, tujuan, dan kebijakan,



program dan kegiatan di daerah kabupaten/kota 1.1.7



memberi



masukkan



pertimbangan



dan



kepada



bupati/waqlikota dana tau dinas pendidikan tentang pelaksanaan manajemen



pendidikan



(



ketenagaan, keuangan, fasilitas ,dan data pendidikan) 2



Pendukung (supporting)



2.1



mendorong 2.1.1



mengadakan



rapat



atau



tumbuhnya perhatian



pertemuan secara berkala dan



dan



insidental dengan stakeholder



komitmen



masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan



pendidikan di kabupaten/kota 2.1.2



yang



dunia



2.2 mendorong orang tua



industry



mendukung



masyarakat



serta



untuk



penyelenggaraan



pendidikan yang bermutu di



untuk berpartisipasi dalam pendidikan



peran



msyarakat dan dunia usaha dan



bermutu



dan



mendorong



kota/kabupaten 2.1.3



memotivasi kalangan



masyarakat



menengah



keatas



untuk meningkatkan komitmen bagi ,utu pendidikan di sekolah 2.2.2 ikut memotivasi masyarakat dan



semua



stakeholder



pendidikan



untuk



melaksanakan



kebijakan



pendidikan,



misalnya



pelaksanaan



wajib



belajar



masyarakat 3



Pengontrol (controlling)



3.1 melakukan evaluasi 3.1.1 mengadakan rapatr koordinasi dan terhadap



pengawasan kebijakan



dengan komite sekolah



program,



3.1.2 sering mengadakan kunjungan



penyelenggaraan,



atau silahturahmi ke sekolah di



dan



daerah kabupaten/kota



keluaran



pendidikan



3.1.3



meminta



penjelasan



dinas



pendidikan tentang hasil belajar peserta



didik



di



daerah



kabupaten/kota 3.1.4 bekerjasama dengan dinas pendidikan



pelaksanaan



kebijakan pendidikan di daerah kabupaten/kota 4



Mediator



4.1



melakukan 4.1.1



kerjasama



membina



hubungan



dan



dengan kerjasama yang harmonis dengan



masyarakat



seluruh



stakeholder



(perorangan/organisasi),



khususnya



dengan



pendidikan, DUDI



di



pemerintah dan DPRD kabupaten/kota berkenaan penyelenggaraan pendidikan bermutu



dengan 4.1.2 menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis, tentang yang hasil



pengamatannya



perkembangan



terhadap



pendidikan



di



kabupaten/kota`



Satori (2005:10) mengatakan bahwa modal utama Dewan pendidikan kabupaten/kota adalah (1) komitmen dan kekompakka n pengurusnya memajukan pendidikan yang lebih bermutu; dan (2) adanya pemahaman dari pemerintah kabupaten/kota kususnya Dinas pendidikan atau sebagai bawahan Dinas pendidikan dala paradigma birokarsi,melainkaan sekolah adalah suatu institute professional yang mempunyai gaya tersendiri menentukan strategi pencapain tujuannya mengikuti aspirasi masyarakat .Sekolah bukanlah sebagai pihak yang semata-mata menerima interversi dan intimidasi dari birokrasi dengan alasan bahwa sekolah adalah bawahan dinas pendidikan secara hierarkhis,meskipun sebagaian dari tenaga kependidikan dan guru disekolah adalah Pegawai Negri Sipil (PNS) yang kepadanya dikenakan berbagai peraturan yang berkaitan dengan aturan birokrasi.



1.4.



Peran Dewan Pendidikan 1.4.1. Perananan dalam upaya meningkatkan pendidkan 1. Pemberi pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 2. Membantu menyukseskan kelancaran pembelajaran di sekolah, baik menyangkut perencanaan, pelaksaan, maupun penilaian. 3. Menyelaraskan apa yang dilaksanakan di sekolah sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Ada tiga faktor yang berperan dalam menentukan kelancaran dan keberhasilan kegiatan komite sekolah yang berada di sekolah. Faktor-faktor tersebut adalah faktor personal, faktor program kerja yang jelas, dan faktor sumber dana atau anggaran. a. Personal 1) Pengurus komite sekolah Keanggotaan komite sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat, dewan guru, yayasan atau lembaga penyelenggaraan pendidikan, dan badan pertimbangan desa. Kriteria keanggotaan komite sekolah adalah memiliki wawasan yang luas khususnya dalam pendidikan, kepedulian yang tinggi terhadap sekolah, mendukung program sekolah, aktif dalam kegiataan sekolah, tanpa pamrih, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, sabar, dan luwes dalam berkomunikasi. 2) Pemeriksa komite sekolah Dalam struktur organisasi komite sekolah tidak ada Pemeriksa/Badan Pengawas, karena diharapkan komite sekolah secara langsung dapat diawasi oleh masyarakat. Kepala sekolah juga bukan Pembina, karena sekolah dengan komite sekolah merupakan dua organisasi yang posisinya sejajar dengan semangat kemitraan. Kepala sekolah tidak dapat mendekte dan memberi komando atau arahan kepada komite sekolah, demikian juga sebaliknya kepala sekolah dan ketua komite sekolah akan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi untuk bersama-sama berusaha meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. b. Program kerja yang jelas Kepala sekolah juga harus berperan aktif dalam mengajukan program kerja tahunan kepada pengurus komite sekolah. Agar program kerja benar-benar dapat mendukung kelancaran kegiatan pembelajaran, kepala sekolah perlu meyampaikan



informasi kepada ketua pengurus komite sekolah nmengenai program kerja untuk sekolah. Informasi yang perlu disampaikan meliputi: visi, misi sekolah, kondisi, potensi dan berbagai kendala yang ada di sekolah, serta kebutuhan dan harapan atau aspirasi seluruh warga sekolah. Selama masa penyusunan program kerja ini perlu diciptakan forum dialog, kepedulian, kebersamaan, dan sikap keterbukaan antara pihak sekolah dan pengurus komite sekolah. c. Sumber dana Apabila program kerja tahunan yang disusun telah jelas dan rinci, maka pengurus Dewan Pendidikan dapat menghitung perkiraan dana atau anggaran pendidikan dan belanja sekolah yang diperlukan selama setahun dari sumber dana yang dapat diharapkan (RAPBS). Dengan rancangan anggaran dana inilah pengurus komite sekolah bisa mengambil langkah yang jelas dan transparan dalam mengupayakan pemenuhan anggaran, antara lain dari iuran atau sumbangan dari orrang tua, warga sekolah, dan masyarakat luas, dunia usaha dan dunia industry (DUDI). Dalam hal ini, kepala sekolah perlu memperhatikan kelayakan usulan, untuk kemudian disetujuinya bila sesuai dengan program tahunan yang telah disusun.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Tujuan dewan sekolah bertujuan sebagai sarana pembentukan kebijakan operasional dan program pendidikan untuk menigkatkan dan peran serta masyarakat sehingga tercapai satuan pendidikan yang bermutu. Pembentukan dewan pendidikan bertujuan sebagai sarana dalam pembentukan kebijakan dan program pendidikan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat sehingga tercapai penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. 2. Dewan sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan, Pendukung, pengontrol dan mediator dalam satuan pendidikan. 3. Dewan sekolah mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan. 4. Dewan sekolah berperan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan. 5. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. 6. Dewan pendidikan berperan sebagai pemberi pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, membantu menyukseskan kelancaran pembelajaran di sekolah,dan menyelaraskan apa yang dilaksanakan di sekolah sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. 7. Dewan sekolah berfungsi memberikan bantuan berupa pemikiran dan finansial mengenai kebijakan dan program pendidikan baik peningkaatan terhadap kualitas akademik maupun layanan belajar di sekolah, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah sekolah (RAPBS), kriteria tenaga kinerja satuan pendidikan yang memenuhi standar kualitas, kriteria tenaga kependidikan yang meemenuhi standar kualitas, kriteria fasilitas dan perlengkapan sarana prasarana dan sebagainya yang terkait dengan pendidikan.