3-Panduan Penyiapan Seleksi Calon Dewan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PEMILIHAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN TAHUN 2017 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi



oleh



Kabupaten



Tangerang



adalah



rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, beberapa indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang optimal.



Sebagian



sekolah,



menunjukkan



peningkatan mutu akademik dan nonakademik 1|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



yang



cukup



lainnya



memberikan



masih



harapan.



memerlukan



Sebagian



perbaikan



dan



peningkatan yang didukung oleh adanya sinergi dari berbagai pihak atau pemangku kepentingan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah



daerah



serta



juga



peranserta



masyarakat. Di sisi lain, pencapaian terhadap berbagai kebijakan atau inisiatif yang dilakukan di bidang pendidikan akan tergantung dari adanya sinergi dan



koordinasi



antara



berbagai



pemangku



kepentingan (stakeholders) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk keterlibatan unsur-unsur dari masyarakat. Tingkat kepedulian dan keterlibatan aktif dari unsur-unsur masyarakat sekaligus sebagai peran kontrol terhadap mutu pelayanan



pendidikan



yang



mencakup



perencanaan, implementasi dan pemantauan dari kebijakan-kebijakan maupun



yang



keterlibatan



yang



akan



berbagai



termasuk



unsur-unsur



kenyataan



adanya



sudah



ditetapkan



dirumuskan.



Pentingnya



pemangku



kepentingan



masyarakat otonomi



didukung



pengelolaan



2|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



pendidikan yang memberikan kewenangan kepada daerah, bahkan pada tingkat operasional kepada satuan pendidikan yaitu di tingkat sekolah. Sehubungan



dengan



hal



tersebut,



Pemerintah telah mengamanahkan pembentukan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah yang diatur



dalam



Nasional



Keputusan



Nomor



Menteri



044/U/2002.



Pendidikan



Kepmendiknas



dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20



Tahun



2003



tentang



Sistem



Pendidikan



Nasional yang menyebutkan: “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.” Penyelenggaraan otonomi daerah dapat diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan 3|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan,



aspirasi,



masyarakat



untuk



dan



menggali



menjamin



potensi



demokratisasi,



transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten Tangerang. Pada



tahun



2010,



pemerintah



mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan



Pendidikan, yang didalamnya menetapkan pula tentang Dewan Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, memberikan ruang yang lebih luas



tentang



dewan



Pendidikan,



meskipun



strukturnya seakan birokrasi dan hirarkis, tetapi tidak ada hirarki sama sekali. Berbagai



keluhan



dari



pemangku



kepentingan terhadap keberadaan, fungsi dan tugas dewan pendidikan dalam menjalankan perannya



sesuai



yang



diamanahkan



perundang-undangan yang ada.



dalam



Implementasi



peran dewan pendidikan dengan berbagai kendala 4|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



yang



dihadapinya



pendidikan



dalam



perlu



peningkatan



mendapatkan



mutu



perhatian



pemangku kepentingan. Pada PP Nomor 17 Tahun 2010, pasal 192 dan pasal 195 menjelaskan fungsi, tugas, pola rekrutmen, masa jabatan, kedudukan, pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pendidikan serta pendanaan,



sementara



pasal



196



dan



197



menjelaskan fungsi, pembentukan, pendanaan, jumlah,



dan



pemilihan



anggota



Komite



Sekolah/Madrasah. Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun 2017, Kabupaten Tangerang



membentuk



Dewan



Pendidikan



Kabupaten Tangerang. Paling tidak 3 (tiga) alasan filosofis yang menguatkan



pentingan



pembentukan



dewan



pendidikan. Pertama, tuntutan peningkatan mutu suatu



produk



pendidikan



atau oleh



layanan pemangku



jasa



termasuk



kepentingan



(stakeholders) terus menerus berkembang dan meningkat dari waktu ke waktu. Masyarakat semakin



cerdas



dalam



mengkritisi



sistem



5|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggara dan pengelolaan pendidikan tidak lagi asal jadi atau statis tanpa perbaikan berkesinambungan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Kedua, orientasi dan tekad baru dalam kondisi dana yang belum terpenuhi, itulah tantangan yang nyata dihadapi



pemerintah



Kabupaten



Tangerang.



Orientasi baru yang lebih demokratis dan kewajiban untuk mengkaji agar sesuai dengan tuntutan desentralisasi kemudian ditata oleh pemerintah kabupaten



dengan



governance



yang



membagi



cara



membangun



memungkinkan



kewenangan-dengan



good



pemerintah



demikian



juga



beban pembiayaan dan hak serta tanggung- jawab dengan pemerintahan di daerah dan masyarakat dan swasta. Ketiga, di tengah anggaran negara yang



belum



memadai,



agaknya



pemerintah



sekarang melihat bahwa sumbangan masyarakat masih sangat rendah, rata-rata hanya sepertiga dari anggaran sekolah (di luar gaji), sehingga dengan



manajemen



yang



memungkinkan



6|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



Pemerintah membagi beban tata-kelola kepada lini manajemen yang lebih rendah. Dengan demikian, dewan pendidikan ini diharapkan dapat sebagai perwujudan adanya good education governance yaitu dikaitkan dengan “berbagi tanggung jawab” serta memungkinkan peran serta publik dalam memperbaiki mutu pendidikan. Penelaahan dasar legal tentang dewan pendidikan dapat dikatakan bahwa lembaga ini memiliki tujuan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dan vital. Berdasarkan



paparan



tersebut,



dapat



disimpulkan bahwa keberadaan dan peran Dewan Pendidikan dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang. Untuk merealisasikan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan panitia seleksi pembentukan Dewan Pendidikan dengan melibatkan beberapa komponen untuk memberikan



masukan



tentang



pembentukan



Dewan Pendidikan. Panitia seleksi calon Dewan Pendidikan ditetapkan oleh Bupati yang terdiri atas: 7|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



1. Kalangan Praktisi Pendidikan a. Guru b. Kepala Sekolah c. Penyelenggara Pendidikan 2. Pemerhati Pendidikan a. Lembaga Swasdaya Masyarakat Peduli Pendidikan b. Tokoh Masyarakat c. Tokah Agama d. Dunia Usaha dan Industri (DUDI) B. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



8|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan



Daerah



sebagaimana



telah



beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang



Pedoman



Pengelolaan



Keuangan



Daerah; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 9 Tahun



2011



tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang 9|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n



C. Tujuan 1. Tujuan Panduan a. Sebagai acuan bagi panitia seleksi dalam menyelenggarakan pemilihan calon dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang. b. Sebagai acuan bagi tim panitia seleksi dalam melaksanakan penilaian pemilihan calon anggota dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang. c. Kesamaan persepsi panitia seleksi dalam melaksanakan penilaian dalam pemilihan anggota dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang. 2. Tujuan Penilaian a. Melakukan penilaian kepada calon anggota dewan pendidikan secara objektif, transparan, dan akuntabel. b. Menentapkan



peringkat



calon



dewan pendidikan secara transparan, dan akuntabel. c. Mendiseminasikan pengalaman anggotan dewan pendidikan meningkatkan mutu pendidikan.



anggota objektif, terbaik dalam



10 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



BAB II DEWAN PENDIDIKAN



A. Pengertian dan Nama 1. Pengertian Berdasarkan



prinsip



desentralisasi



pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang



dimiliki,



serta



kepedulian stakeholder dalam



melibatkan pelaksanaan



pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah. Pengelolaan



dan



penyelenggaraan



pendidikan bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban masyarakat untuk 11 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah. Mekanisme



pelaksanaan



Pengelolaan



dan



penyelenggaraan pendidikan adalah sebagai berikut. a. Peran serta masyarakat untuk memberikan



pelayanan bermutu,



pendidikan



yang



berwawasan



relevan,



keadilan



dan



pemerataan perlu terus ditingkatkan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari bentuk demokrasi



berkeadilan



yang



bermakna



bahwa masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga melekat kewajiban untuk ikut serta mengadakannya baik dalam menyediakan pengembangan



dana



untuk



dan/atau



pengadaan, pemeliharaan



sarana dan prasarana pendidikan maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam



penyusunan



program



serta



implementasi mulai dari yang berskala mikro hingga yang berskala makro.



12 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



b. Penyaluran



aspirasi



serta



kontribusi



masyarakat yang beragam melalui institusi yang



demokratis



tertuang



sebagai



dalam



Pendidikan



mana



Keputusan Nasional



yang



Menteri Nomor



044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.



Ada



beberapa



asumsi



pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pertama,



menggunakan



sekolah



swasta



yang



pengalaman memiliki



ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah



cenderung



lebih



berorientasi



kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.



13 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan.



2. Pengertian, Nama, dan Ruang Lingkup a. Dewan



Pendidikan



adalah



badan



yang



mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi



pengelolaan



pendidikan



di



kabupaten; b. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati; dan, c. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekola, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.



14 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



B. Kedudukan dan Sifat 1. Kedudukan Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten



Tangerang



Penyelenggaraan



pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan



perolehan



dukungan



masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari



semua



lapisan



masyarakat



terhadap



penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis



menjadi



(collective



suatu



action) yang



gerakan diwadahi



bersama Dewan



Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten Tangerang.



15 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



2. Sifat Badan mempunyai



ini



bersifat



hubungan



mandiri,



hierarkis



tidak dengan



lembaga pemerintahan daerah. Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. dinas



Posisi Dewan Pendidikan maupun pendidikan



kabupaten/kota



maupun



lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dewan



Pendidikan



dibentuk



berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat



otonom



yang



menganut



asas



kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini dijadikan dasar 16 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



pertimbangan



oleh



masing-masing



atau stakeholder pendidikan



di



Tangerang,



terjadi



agar



tidak



pihak



Kabupaten adanya



pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari. C. Tujuan Dibentuknya Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan



Pendidikan



merupakan



yang



pengembangan



dibangun



harus



kekayaan filosofis



masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai



kewenangan



(power



sharing



and



advocacy model) dan kemitraan (partnership 17 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah. Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut; 1. Mewadahi prakarsa



dan



menyalurkan



masyarakat



aspirasi



dalam



dan



melahirkan



kebijakan dan program pendidikan; 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,



dan



demokratis



dalam



penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. D. Peran dan Fungsi 1. Peran Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan



di



daerah.



Oleh



karena



itu,



18 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



pembentukannya



harus



memperhatikan



pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut. a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. c. Pengontrol rangka



(controlling



transparansi



agency)



dan



dalam



akuntabilitas



penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat. 2. Fungsi Untuk



menjalankan



perannya



itu,



Dewan



Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut. a. Mendorong



tumbuhnya



perhatian



dan



komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.



19 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi),



pemerintah



dan



DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; 3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; 4) kriteria fasilitas pendidikan; dan 5) hal-hal



lain



yang



terkait



dengan



pendidikan; e. Mendorong berpartisipasi mendukung



orang



tua



dalam



dan



masyarakat



pendidikan



peningkatan



mutu



guna dan



pemerataan pendidikan;



20 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



f. Melakukan



evaluasi



dan



pengawasan



terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. E. Organisasi 1. Keanggotaan Dewan Pendidikan a. Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas: 1) Unsur masyarakat dapat berasal dari: a) Lembaga



Swadaya



Masyarakat



(LSM) bidang pendidikan; b) Tokoh masyarakat; c) Tokoh pendidikan; d) Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren); e) Dunia Usaha / Industri / Asosiasi Profesi; f)



Organisasi



Profesi



Tenaga



Pendidikan; g) Komite Sekolah.



21 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



2) Unsur



birokrasi/legislative



dilibatkan



sebagai



anggota



dapat Dewan



Pendidikan (maksimal 4-5 orang). b. Jumlah



anggota



Kabupaten (sebelas)



Dewan



Tangerang orang



dan



Pendidikan



sejumlah jumlahnya



11 gasal.



Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 2. Kepengurusan Dewan Pendidikan Pengurus



Dewan



Pendidikan



ditetapkan



berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) Ketua; 2) Sekretaris: 3) Bendahara. Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta



masa



bakti



kepengurusan



Dewan



Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 22 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas



khusus



yang



menangani



urusan



administrasi. Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut: a. Pengurus



Dewan



bertanggungjawab



Pendidikan kepada



terpilih



musyawarah



anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART. b. Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program



kerja



yang



disetujui



melalui



musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di daerah. c. Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih dinilai



tidak



produktif



dalam masa



jabatannya, maka musyawarah anggota dapat



memberhentikan



dan



mengganti



dengan kepengurusan baru. d. Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota. 23 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



e. Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan



Pendidikan



dapat



menyeleng-



garakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga a. Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. b. Anggaran



Dasar



sekurang-kurangnya



memuat: 1) Nama dan tempat kedudukan; 2) Dasar, tujuan, dan kegiatan; 3) Keanggotaan dan kepengurusan; 4) Hak



dan



kewajiban



anggota



dan



pengurus; 5) Keuangan; 6) Mekanisme kerja dan rapat-rapat; 7) Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi. c. Anggaran



Rumah



Tangga



sekurang-



kurangnya memuat: 1) Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus; 2) Rincian tugas anggota dan pengurus;



24 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



3) Masa



bakti



keanggotaan



dan



kepengurusan; 4) Kerja sama dengan pihak lain; 5) Pertanggungjawaban pelaksana program kerja. F. Pembentukan Dewan Pendidikan 1. Prinsip Pembentukan Pembentukan Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut a. Transparan, Akuntabel, dan Demokratis; b. Merupakan mitra pemerintah Kabupaten Tangerang. Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan



panitia



persiapan,



proses



sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota,



proses



seleksi



calon



anggota,



pengumuman calon anggota, proses pemilihan, 25 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



dan penyampaian hasil pemilihan. Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat.



Jika



dipandang



perlu



pemilihan



anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara. 2. Mekanisme Pembentukan a. Pembentukan Panitia Persiapan 1) Bupati dan/atau masyarakat membentuk panitia



persiapan.



Panitia



persiapan



berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas: a) kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan); dan b) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri). 26 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



2) Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini; b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; c) Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; d) Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; e) Menyusun nama-nama anggota terpilih; f) Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan; g) Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati. b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah bupati menetapkan Dewan Pendidikan. c. Mekanisme Pembentukan Dewan Pendidikan



27 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Pertama, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten Tangerang tentang rencana pembentukan Dewan Pendidikan. Langkah ini amat penting agar masyarakat dapat memberikan saran dan masukan tentang apa itu Dewan Pendidikan, dan siapa yang cocok untuk menjadi pengurusnya. Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggota Dewan Pendidikan. Proses inti dimaksudkan agar dapat diperoleh calon pengurus dan anggota Dewan Pendidikan yang berkualitas dan berdedikasi tinggi untuk peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Tangerang. Ketiga, menyeleksi calon pengurus dan anggota berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Keempat, mengumumkan nama-nama calon pengurus dan anggota kepada masyarakat melalui media yang relevan. Kelima, menetapkan daftar nama calon pengurus dan anggota, setelah nama-nama yang diumumkan tersebut tidak mendapatkan keberatan dari masyarakat. Keenam, mengadakan rapat untuk memfasiltiasi proses pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan secara transparan dan demokratis. 28 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Ketujuh, mengusulkan hasil pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan kepada bupati/walikota untuk diterbitkan surat keputusan. 3. Penetapan Pembentukan Dewan Pendidikan Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota Dewan Pendidikan. Pengurus dan anggota dewan terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati.



29 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Mekanisme penilaian calon anggota dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang, disajikan pada Gambar 1, sebagai berikut:



DOKUMEN Bobot



TES TULIS



Bobot 25%



20%



WAWANCARA



Bobot 25%



PRESENTASI



Bobot 30%



PENGOLAHAN NILAI



30 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



4. Schedule Kegiatan Seleksi Calon Anggota Pendidikan kabupaten Tangerang taun 2017 Bulan/Tanggal Uraian Kegiatan I. Tahap Persiapan 1. Pembentukan Panitia Seleksi 2. 3. 4. 5.



Menyusun Buku Panduan Menyusun Kriteria Calon Menyusun Instrumen Seleksi Pengumuman calon peserta melalui elektronik dan laman



II.



Tahap Pelaksanaan



1.



Pendaftaran seleksi Calon Pengurus Dewan Pendidikan



2. Menetapkan dan mengumumkan nama calon yang memenuhi kriteria (dokumen adminitrasi) 3. Paparan/Presentasi Tugas dan Peran Dewan Pendidikan 4.



6. Menseleksi 11 orang anggota pengurus Dewan Pendidikan Presentasi Visi & Misi



8. Fasilitasi pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan III. Tahap Pelaporan 1.



Maret 2017



Menyampaikan nama pengurus Dewan Pendidikan kepada Bupati untuk ditetapkan



2. Pembubaran Panitia Persiapan Seleksi pengurus Dewan Pendidikan



Jumlah



Ketr.



20 21 22 23 6 7 8 9 13 14 15 16 17 20 21 22 23 √







SK Bupati







√ √







√ √ √



Pansel Pansel Pansel Pansel



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √ √







P E R S I A P A N



Seleksi Tertulis



5. Seleksi Wawancara



7.



Feb 2017



Dewan



Pansel Tim Penilai (diseleksi 22 Calon) Kadis/ Sekdis







Tim Penilai







S E L E K S I



√ √



Tim Penilai







Tim Penilai Tim Penilai







Pansel dan Peserta







SK Bupati







√ Pansel



3 4 5 4 3 2 2 3 1 0 2 1 2 1 1 1 1



31 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



G. Tata Hubungan Antar Organisasi Pelimpahan



wewenang



pengelolaan



pendidikan pada daerah otonom pada jalur sekolah maupun luar sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui



perundang-undangan



serta



perangkat



peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan pendidikan dibina oleh instansi yang



berwenang.



tersebut



Dengan



berimplikasi



demikian,



terhadap



kondisi



tatanan



dan



hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara Dewan Pendidikan dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan. Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan dinas pendidikan daerah otonom dan lembaga-lembaga



pemerintahan



lainnya



yang



bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dengan Komite-komite Sekolah bersifat koordinatif. 32 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



BAB III PENUTUP



Panduan ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan. Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi Tangerang.



dengan



pemerintah



Pembentukan



Dewan



Kabupaten Pendidikan



dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan



dengan



penyelenggaraan



pengelolaan



pendidikan



di



dan



Kabupaten



Tangerang.



33 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



PENGUMUMAN Nomor. ……………… Penerimaan Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Dalam rangka mengisi formasi Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Periode Maret 2017 s.d Desember 2021 yang berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan ini Panitia Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan akan mengadakan pendaftaran dan seleksi Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan Pendaftaran: a. Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kabupaten Tangerang; d. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 70 tahun; e. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; f. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan; g. Memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 (Strata-1); h. Diusulkan oleh Organisasi profesi Pendidik, Organisasi profesi lain atau organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kemenkumham RI; i. Mengisi formulir yang telah disediakan panitia dengan melapirkan: 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Surat Rekomendasi dari Instansi/Organisasi, apabila calon berasal dari Instansi/Organisasi; 3) Daftar riwayat Hidup (DRH);



34 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



4) Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2. Pelaksanaan Pendaftaran a. Hari : Senin s.d Kamis b. Tanggal : 22 Februari s.d 09 Maret 2017 c. Waktu : Jam 09.00 s.d 15.00 WIB d. Tempat : Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jl. H. Abdul Hamid, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos. 15720 3. Waktu Seleksi: a. Seleksi Administrasi b. Tes Tulis c. Seleksi wawancara d. Presentasi Visi Misi e. Waktu Seleksi f. Tempat Seleksi



: 23 Ferbruari s.d 14 Maret 2017 : 15 Maret 2017 : 16 s.d 17 Maret 2017 : 20 Maret 2017 : Jam 09.00 s.d 15.00 WIB : Aula Dinas Pendidkan Lt. 3



4. Pengumuman Seleksi: a. Seleksi Administrasi : 23 Februari s.d 14 Maret 2017 b. Seleksi tahap Ke-2 : 17 Maret 2017 c. Waktu : Jam 08.00 s.d 14.00 WIB d. Tempat : Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jl. H. Abdul Hamid, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos. 15720 5. Fasilitasi Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan: 21 Maret 2017 6. Penyampaian pengurus terpilih kepada Bupati : 22 Maret 2017 Apabila pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Panitia Tim Seleksi berhak untuk menolaknya. Tigaraksa, ….. Februari 2017 Ketua Panitia,



35 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Dra. Tini Wartini, M.Si.



SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG Yang Bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama : ………………………………… 2. Jenis Kelamin : ………………………………… 3. Agama : ………………………………… 4. Tempat Tanggal Lahir : ………………………………… 5. Pekerjaan : ………………………………… 6. Status Perkawinan : ………………………………… 7. Alamat a. Lembaga : ………………………………… ………………………………… b. Rumah : ………………………………… ………………………………… ………………………………… 8. Pengalaman Kerja/Organisasi a. ………………………………………………………………... b. ……………………………………………………………….. 9. Nomor Telp/HP : ………………………………… Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Nomor ………………… tanggal …………………



Tigaraksa, ….. Februari 2017 Peserta,



36 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



_______________________



SURAT PERNYATAAN SETIA KEPADA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945 DAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945



Yang Bertanda tangan dibawah ini: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama Jenis Kelamin Agama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan/Jabatan Alamat a. Lembaga



: : : : :



…………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………………. ………………………………….



:



b. Rumah



:



…………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………………. ………………………………….



Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.



Tigaraksa, ….. Februari 2017 Yang Membuat Pernyataan, Materai Rp. 6000



37 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



_____________________



DAFTAR RIWAYAT HIDUP



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama Jenis Kelamin Agama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan Status Perkawinan



7. Riwayat Pendidikan



: : : : : :



………………………………… Laki-Laki/Perempuan*) ………………………………… ………………………………… ………………………………… a. Belum/sudah/pernah menikah*) b. nama Istri/Suami*) ………………………………. c. Jumlah anak …… orang a. SD/MI ……………………. Lulus Th ……………… b. SMP/MTs ……………….. Lulus Th ……………… c. SMA/MA ……….………… Lulus Th ……………… d. S-1/D4 ……………………… Lulus Th ……………… e. S-2 ………………………… Lulus Th ……………… f. S-3 ………………………… Lulus Th ………………



8. Pengalaman Pekerjaan a. Bidang Pendidikan : ………………………………… ………………………………… b. Non Pendidikan : ………………………………… 38 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



…………………………………



9.



Pengalaman Organisasi a. Bidang Pendidikan : ………………………………… ………………………………… ………………………………… ………………………………… b. Non Pendidikan : ………………………………… ………………………………… ………………………………… ………………………………… 10. Lain-lain : ………………………………… ………………………………… ………………………………… Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Tigaraksa, ….. Februari 2017 Yang Membuat, Materai Rp. 6000



______________________ Keterangan : *) Coret yang tidakdiperlukan



39 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Draft BUPATI TANGERANG PROVISI BANTEN NOMOR ……………………… TENTANG PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2017 BUPATI TANGERANG Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang harus berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dibentuk Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang



40 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang … 41 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PANITIA PERSIAPAN PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KESATU …



42 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



KESATU



Membentuk Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut panitia dengan susunan keanggotaan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



Panitia Persiapan Pemilihan Pembentukan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas: a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini; b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat dan dan memilih maksimal 11 (sebelas) orang calon anggota Dewan Pendidikan secara musyawarah atau pemungutan suara, Wawancara dan pemaparan visi dan Misi; d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; e. Menyusun …



43 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



e. Menyusun nama-nama anggota terpilih; f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan; g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati KETIGA



Biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang.



KEEMPAT



Panitia melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.



KELIMA



Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan : Tigaraksa Pada tanggal … Februari 2017 BUPATI TANGERANG



A. ZAKI ISKANDAR



44 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI TANGERANG NOMOR …………………… TENTANG PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA DEWANPENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2017 NO.



NAMA



JABATAN DALAM TIM



UNSUR



1



Dra. Tini Wartini, M.Si.



Ketua



Penyelenggara Pendidikan



2



Drs. Heri Susanto, M.Pd.



Wakil Ketua Kepala Sekolah



3



H. Widodo M.S, S.Pd. M.Pd.



Sekretaris



Penyelenggara Pendidikan



4



Bibing Sudarman, S.Pd., M.Si.



Anggota



Organisasi Profesi



5



H. Aceng Sakur S.Pd. MM.



Anggota



Penyelenggara Pendidikan



6



Drs. H. Nahaman, M.Pd.



Anggota



Penyelenggara Pendidikan



7



Endang Supriatna, S.Pd., M.Pd. Anggota



Penyelenggara Pendidikan



BUPATI TANGERANG



A. ZAKI ISKANDAR



45 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



DEWAN PENDIDIKAN Pasal 192 1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota. 2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. 4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. 5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik. 6) Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: a. pakar pendidikan; b. penyelenggara pendidikan; c. pengusaha; d. organisasi profesi; e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan f. pendidikan bertaraf internasional; g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau 46 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



7)



8)



9)



10)



11) 12)



13)



h. organisasi sosial kemasyarakatan. Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman. Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Susunan kepengurusan dewan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dewan dan sekretaris. Anggota dewan pendidikan berjumlah gasal. Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah.



47 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Pasal 195 1) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. 2) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota. 3) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang. 4) Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota. 5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada bupati/walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan usulan dari: a. organisasi profesi pendidik; b. organisasi profesi lain; atau c. organisasi kemasyarakatan.



48 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



KOMITE SEKOLAH Pasal 196 1) Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 2) Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. 3) Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan. 4) Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 5) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. 6) Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan. 7) Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah.



49 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n



Pasal 197 1) Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur: a. orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen); b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan c. pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen). 2) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 3) Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4) Susunan kepengurusan komite sekolah/ madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris. 5) Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan. 6) Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. 7) Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/ madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah. 50 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n