4 0 872 KB
PANDUAN PEMILIHAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN TAHUN 2017 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi
oleh
Kabupaten
Tangerang
adalah
rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, beberapa indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang optimal.
Sebagian
sekolah,
menunjukkan
peningkatan mutu akademik dan nonakademik 1|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
yang
cukup
lainnya
memberikan
masih
harapan.
memerlukan
Sebagian
perbaikan
dan
peningkatan yang didukung oleh adanya sinergi dari berbagai pihak atau pemangku kepentingan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah
serta
juga
peranserta
masyarakat. Di sisi lain, pencapaian terhadap berbagai kebijakan atau inisiatif yang dilakukan di bidang pendidikan akan tergantung dari adanya sinergi dan
koordinasi
antara
berbagai
pemangku
kepentingan (stakeholders) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk keterlibatan unsur-unsur dari masyarakat. Tingkat kepedulian dan keterlibatan aktif dari unsur-unsur masyarakat sekaligus sebagai peran kontrol terhadap mutu pelayanan
pendidikan
yang
mencakup
perencanaan, implementasi dan pemantauan dari kebijakan-kebijakan maupun
yang
keterlibatan
yang
akan
berbagai
termasuk
unsur-unsur
kenyataan
adanya
sudah
ditetapkan
dirumuskan.
Pentingnya
pemangku
kepentingan
masyarakat otonomi
didukung
pengelolaan
2|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
pendidikan yang memberikan kewenangan kepada daerah, bahkan pada tingkat operasional kepada satuan pendidikan yaitu di tingkat sekolah. Sehubungan
dengan
hal
tersebut,
Pemerintah telah mengamanahkan pembentukan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah yang diatur
dalam
Nasional
Keputusan
Nomor
Menteri
044/U/2002.
Pendidikan
Kepmendiknas
dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional yang menyebutkan: “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.” Penyelenggaraan otonomi daerah dapat diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan 3|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan,
aspirasi,
masyarakat
untuk
dan
menggali
menjamin
potensi
demokratisasi,
transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten Tangerang. Pada
tahun
2010,
pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan, yang didalamnya menetapkan pula tentang Dewan Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, memberikan ruang yang lebih luas
tentang
dewan
Pendidikan,
meskipun
strukturnya seakan birokrasi dan hirarkis, tetapi tidak ada hirarki sama sekali. Berbagai
keluhan
dari
pemangku
kepentingan terhadap keberadaan, fungsi dan tugas dewan pendidikan dalam menjalankan perannya
sesuai
yang
diamanahkan
perundang-undangan yang ada.
dalam
Implementasi
peran dewan pendidikan dengan berbagai kendala 4|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
yang
dihadapinya
pendidikan
dalam
perlu
peningkatan
mendapatkan
mutu
perhatian
pemangku kepentingan. Pada PP Nomor 17 Tahun 2010, pasal 192 dan pasal 195 menjelaskan fungsi, tugas, pola rekrutmen, masa jabatan, kedudukan, pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pendidikan serta pendanaan,
sementara
pasal
196
dan
197
menjelaskan fungsi, pembentukan, pendanaan, jumlah,
dan
pemilihan
anggota
Komite
Sekolah/Madrasah. Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun 2017, Kabupaten Tangerang
membentuk
Dewan
Pendidikan
Kabupaten Tangerang. Paling tidak 3 (tiga) alasan filosofis yang menguatkan
pentingan
pembentukan
dewan
pendidikan. Pertama, tuntutan peningkatan mutu suatu
produk
pendidikan
atau oleh
layanan pemangku
jasa
termasuk
kepentingan
(stakeholders) terus menerus berkembang dan meningkat dari waktu ke waktu. Masyarakat semakin
cerdas
dalam
mengkritisi
sistem
5|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggara dan pengelolaan pendidikan tidak lagi asal jadi atau statis tanpa perbaikan berkesinambungan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Kedua, orientasi dan tekad baru dalam kondisi dana yang belum terpenuhi, itulah tantangan yang nyata dihadapi
pemerintah
Kabupaten
Tangerang.
Orientasi baru yang lebih demokratis dan kewajiban untuk mengkaji agar sesuai dengan tuntutan desentralisasi kemudian ditata oleh pemerintah kabupaten
dengan
governance
yang
membagi
cara
membangun
memungkinkan
kewenangan-dengan
good
pemerintah
demikian
juga
beban pembiayaan dan hak serta tanggung- jawab dengan pemerintahan di daerah dan masyarakat dan swasta. Ketiga, di tengah anggaran negara yang
belum
memadai,
agaknya
pemerintah
sekarang melihat bahwa sumbangan masyarakat masih sangat rendah, rata-rata hanya sepertiga dari anggaran sekolah (di luar gaji), sehingga dengan
manajemen
yang
memungkinkan
6|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
Pemerintah membagi beban tata-kelola kepada lini manajemen yang lebih rendah. Dengan demikian, dewan pendidikan ini diharapkan dapat sebagai perwujudan adanya good education governance yaitu dikaitkan dengan “berbagi tanggung jawab” serta memungkinkan peran serta publik dalam memperbaiki mutu pendidikan. Penelaahan dasar legal tentang dewan pendidikan dapat dikatakan bahwa lembaga ini memiliki tujuan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dan vital. Berdasarkan
paparan
tersebut,
dapat
disimpulkan bahwa keberadaan dan peran Dewan Pendidikan dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang. Untuk merealisasikan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan panitia seleksi pembentukan Dewan Pendidikan dengan melibatkan beberapa komponen untuk memberikan
masukan
tentang
pembentukan
Dewan Pendidikan. Panitia seleksi calon Dewan Pendidikan ditetapkan oleh Bupati yang terdiri atas: 7|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
1. Kalangan Praktisi Pendidikan a. Guru b. Kepala Sekolah c. Penyelenggara Pendidikan 2. Pemerhati Pendidikan a. Lembaga Swasdaya Masyarakat Peduli Pendidikan b. Tokoh Masyarakat c. Tokah Agama d. Dunia Usaha dan Industri (DUDI) B. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 9 Tahun
2011
tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang 9|P a n d u a n P e m ilih a n P e n g u r u s D e w a n P e n d id ika n
C. Tujuan 1. Tujuan Panduan a. Sebagai acuan bagi panitia seleksi dalam menyelenggarakan pemilihan calon dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang. b. Sebagai acuan bagi tim panitia seleksi dalam melaksanakan penilaian pemilihan calon anggota dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang. c. Kesamaan persepsi panitia seleksi dalam melaksanakan penilaian dalam pemilihan anggota dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang. 2. Tujuan Penilaian a. Melakukan penilaian kepada calon anggota dewan pendidikan secara objektif, transparan, dan akuntabel. b. Menentapkan
peringkat
calon
dewan pendidikan secara transparan, dan akuntabel. c. Mendiseminasikan pengalaman anggotan dewan pendidikan meningkatkan mutu pendidikan.
anggota objektif, terbaik dalam
10 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
BAB II DEWAN PENDIDIKAN
A. Pengertian dan Nama 1. Pengertian Berdasarkan
prinsip
desentralisasi
pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang
dimiliki,
serta
kepedulian stakeholder dalam
melibatkan pelaksanaan
pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah. Pengelolaan
dan
penyelenggaraan
pendidikan bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban masyarakat untuk 11 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah. Mekanisme
pelaksanaan
Pengelolaan
dan
penyelenggaraan pendidikan adalah sebagai berikut. a. Peran serta masyarakat untuk memberikan
pelayanan bermutu,
pendidikan
yang
berwawasan
relevan,
keadilan
dan
pemerataan perlu terus ditingkatkan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari bentuk demokrasi
berkeadilan
yang
bermakna
bahwa masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga melekat kewajiban untuk ikut serta mengadakannya baik dalam menyediakan pengembangan
dana
untuk
dan/atau
pengadaan, pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam
penyusunan
program
serta
implementasi mulai dari yang berskala mikro hingga yang berskala makro.
12 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
b. Penyaluran
aspirasi
serta
kontribusi
masyarakat yang beragam melalui institusi yang
demokratis
tertuang
sebagai
dalam
Pendidikan
mana
Keputusan Nasional
yang
Menteri Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
Ada
beberapa
asumsi
pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pertama,
menggunakan
sekolah
swasta
yang
pengalaman memiliki
ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah
cenderung
lebih
berorientasi
kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.
13 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan.
2. Pengertian, Nama, dan Ruang Lingkup a. Dewan
Pendidikan
adalah
badan
yang
mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan
pendidikan
di
kabupaten; b. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati; dan, c. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekola, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
14 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
B. Kedudukan dan Sifat 1. Kedudukan Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten
Tangerang
Penyelenggaraan
pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan
perolehan
dukungan
masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari
semua
lapisan
masyarakat
terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis
menjadi
(collective
suatu
action) yang
gerakan diwadahi
bersama Dewan
Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten Tangerang.
15 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
2. Sifat Badan mempunyai
ini
bersifat
hubungan
mandiri,
hierarkis
tidak dengan
lembaga pemerintahan daerah. Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. dinas
Posisi Dewan Pendidikan maupun pendidikan
kabupaten/kota
maupun
lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dewan
Pendidikan
dibentuk
berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat
otonom
yang
menganut
asas
kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini dijadikan dasar 16 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
pertimbangan
oleh
masing-masing
atau stakeholder pendidikan
di
Tangerang,
terjadi
agar
tidak
pihak
Kabupaten adanya
pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari. C. Tujuan Dibentuknya Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan
Pendidikan
merupakan
yang
pengembangan
dibangun
harus
kekayaan filosofis
masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai
kewenangan
(power
sharing
and
advocacy model) dan kemitraan (partnership 17 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah. Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut; 1. Mewadahi prakarsa
dan
menyalurkan
masyarakat
aspirasi
dalam
dan
melahirkan
kebijakan dan program pendidikan; 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,
dan
demokratis
dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. D. Peran dan Fungsi 1. Peran Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
di
daerah.
Oleh
karena
itu,
18 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
pembentukannya
harus
memperhatikan
pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut. a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. c. Pengontrol rangka
(controlling
transparansi
agency)
dan
dalam
akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat. 2. Fungsi Untuk
menjalankan
perannya
itu,
Dewan
Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut. a. Mendorong
tumbuhnya
perhatian
dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
19 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi),
pemerintah
dan
DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; 3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; 4) kriteria fasilitas pendidikan; dan 5) hal-hal
lain
yang
terkait
dengan
pendidikan; e. Mendorong berpartisipasi mendukung
orang
tua
dalam
dan
masyarakat
pendidikan
peningkatan
mutu
guna dan
pemerataan pendidikan;
20 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
f. Melakukan
evaluasi
dan
pengawasan
terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. E. Organisasi 1. Keanggotaan Dewan Pendidikan a. Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas: 1) Unsur masyarakat dapat berasal dari: a) Lembaga
Swadaya
Masyarakat
(LSM) bidang pendidikan; b) Tokoh masyarakat; c) Tokoh pendidikan; d) Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren); e) Dunia Usaha / Industri / Asosiasi Profesi; f)
Organisasi
Profesi
Tenaga
Pendidikan; g) Komite Sekolah.
21 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
2) Unsur
birokrasi/legislative
dilibatkan
sebagai
anggota
dapat Dewan
Pendidikan (maksimal 4-5 orang). b. Jumlah
anggota
Kabupaten (sebelas)
Dewan
Tangerang orang
dan
Pendidikan
sejumlah jumlahnya
11 gasal.
Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 2. Kepengurusan Dewan Pendidikan Pengurus
Dewan
Pendidikan
ditetapkan
berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) Ketua; 2) Sekretaris: 3) Bendahara. Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta
masa
bakti
kepengurusan
Dewan
Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 22 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas
khusus
yang
menangani
urusan
administrasi. Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut: a. Pengurus
Dewan
bertanggungjawab
Pendidikan kepada
terpilih
musyawarah
anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART. b. Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program
kerja
yang
disetujui
melalui
musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di daerah. c. Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih dinilai
tidak
produktif
dalam masa
jabatannya, maka musyawarah anggota dapat
memberhentikan
dan
mengganti
dengan kepengurusan baru. d. Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota. 23 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
e. Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan
Pendidikan
dapat
menyeleng-
garakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga a. Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. b. Anggaran
Dasar
sekurang-kurangnya
memuat: 1) Nama dan tempat kedudukan; 2) Dasar, tujuan, dan kegiatan; 3) Keanggotaan dan kepengurusan; 4) Hak
dan
kewajiban
anggota
dan
pengurus; 5) Keuangan; 6) Mekanisme kerja dan rapat-rapat; 7) Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi. c. Anggaran
Rumah
Tangga
sekurang-
kurangnya memuat: 1) Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus; 2) Rincian tugas anggota dan pengurus;
24 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
3) Masa
bakti
keanggotaan
dan
kepengurusan; 4) Kerja sama dengan pihak lain; 5) Pertanggungjawaban pelaksana program kerja. F. Pembentukan Dewan Pendidikan 1. Prinsip Pembentukan Pembentukan Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut a. Transparan, Akuntabel, dan Demokratis; b. Merupakan mitra pemerintah Kabupaten Tangerang. Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan
panitia
persiapan,
proses
sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota,
proses
seleksi
calon
anggota,
pengumuman calon anggota, proses pemilihan, 25 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
dan penyampaian hasil pemilihan. Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat.
Jika
dipandang
perlu
pemilihan
anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara. 2. Mekanisme Pembentukan a. Pembentukan Panitia Persiapan 1) Bupati dan/atau masyarakat membentuk panitia
persiapan.
Panitia
persiapan
berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas: a) kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan); dan b) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri). 26 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
2) Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini; b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; c) Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; d) Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; e) Menyusun nama-nama anggota terpilih; f) Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan; g) Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati. b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah bupati menetapkan Dewan Pendidikan. c. Mekanisme Pembentukan Dewan Pendidikan
27 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Pertama, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten Tangerang tentang rencana pembentukan Dewan Pendidikan. Langkah ini amat penting agar masyarakat dapat memberikan saran dan masukan tentang apa itu Dewan Pendidikan, dan siapa yang cocok untuk menjadi pengurusnya. Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggota Dewan Pendidikan. Proses inti dimaksudkan agar dapat diperoleh calon pengurus dan anggota Dewan Pendidikan yang berkualitas dan berdedikasi tinggi untuk peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Tangerang. Ketiga, menyeleksi calon pengurus dan anggota berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Keempat, mengumumkan nama-nama calon pengurus dan anggota kepada masyarakat melalui media yang relevan. Kelima, menetapkan daftar nama calon pengurus dan anggota, setelah nama-nama yang diumumkan tersebut tidak mendapatkan keberatan dari masyarakat. Keenam, mengadakan rapat untuk memfasiltiasi proses pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan secara transparan dan demokratis. 28 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Ketujuh, mengusulkan hasil pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan kepada bupati/walikota untuk diterbitkan surat keputusan. 3. Penetapan Pembentukan Dewan Pendidikan Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota Dewan Pendidikan. Pengurus dan anggota dewan terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati.
29 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Mekanisme penilaian calon anggota dewan pendidikan di tingkat Kabupaten Tangerang, disajikan pada Gambar 1, sebagai berikut:
DOKUMEN Bobot
TES TULIS
Bobot 25%
20%
WAWANCARA
Bobot 25%
PRESENTASI
Bobot 30%
PENGOLAHAN NILAI
30 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
4. Schedule Kegiatan Seleksi Calon Anggota Pendidikan kabupaten Tangerang taun 2017 Bulan/Tanggal Uraian Kegiatan I. Tahap Persiapan 1. Pembentukan Panitia Seleksi 2. 3. 4. 5.
Menyusun Buku Panduan Menyusun Kriteria Calon Menyusun Instrumen Seleksi Pengumuman calon peserta melalui elektronik dan laman
II.
Tahap Pelaksanaan
1.
Pendaftaran seleksi Calon Pengurus Dewan Pendidikan
2. Menetapkan dan mengumumkan nama calon yang memenuhi kriteria (dokumen adminitrasi) 3. Paparan/Presentasi Tugas dan Peran Dewan Pendidikan 4.
6. Menseleksi 11 orang anggota pengurus Dewan Pendidikan Presentasi Visi & Misi
8. Fasilitasi pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan III. Tahap Pelaporan 1.
Maret 2017
Menyampaikan nama pengurus Dewan Pendidikan kepada Bupati untuk ditetapkan
2. Pembubaran Panitia Persiapan Seleksi pengurus Dewan Pendidikan
Jumlah
Ketr.
20 21 22 23 6 7 8 9 13 14 15 16 17 20 21 22 23 √
√
SK Bupati
√
√ √
√
√ √ √
Pansel Pansel Pansel Pansel
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √ √
√
P E R S I A P A N
Seleksi Tertulis
5. Seleksi Wawancara
7.
Feb 2017
Dewan
Pansel Tim Penilai (diseleksi 22 Calon) Kadis/ Sekdis
√
Tim Penilai
√
S E L E K S I
√ √
Tim Penilai
√
Tim Penilai Tim Penilai
√
Pansel dan Peserta
√
SK Bupati
√
√ Pansel
3 4 5 4 3 2 2 3 1 0 2 1 2 1 1 1 1
31 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
G. Tata Hubungan Antar Organisasi Pelimpahan
wewenang
pengelolaan
pendidikan pada daerah otonom pada jalur sekolah maupun luar sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui
perundang-undangan
serta
perangkat
peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan pendidikan dibina oleh instansi yang
berwenang.
tersebut
Dengan
berimplikasi
demikian,
terhadap
kondisi
tatanan
dan
hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara Dewan Pendidikan dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan. Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan dinas pendidikan daerah otonom dan lembaga-lembaga
pemerintahan
lainnya
yang
bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dengan Komite-komite Sekolah bersifat koordinatif. 32 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
BAB III PENUTUP
Panduan ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan. Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi Tangerang.
dengan
pemerintah
Pembentukan
Dewan
Kabupaten Pendidikan
dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pengelolaan
pendidikan
di
dan
Kabupaten
Tangerang.
33 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
PENGUMUMAN Nomor. ……………… Penerimaan Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Dalam rangka mengisi formasi Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Periode Maret 2017 s.d Desember 2021 yang berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan ini Panitia Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan akan mengadakan pendaftaran dan seleksi Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan Pendaftaran: a. Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kabupaten Tangerang; d. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 70 tahun; e. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; f. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan; g. Memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 (Strata-1); h. Diusulkan oleh Organisasi profesi Pendidik, Organisasi profesi lain atau organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kemenkumham RI; i. Mengisi formulir yang telah disediakan panitia dengan melapirkan: 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Surat Rekomendasi dari Instansi/Organisasi, apabila calon berasal dari Instansi/Organisasi; 3) Daftar riwayat Hidup (DRH);
34 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
4) Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2. Pelaksanaan Pendaftaran a. Hari : Senin s.d Kamis b. Tanggal : 22 Februari s.d 09 Maret 2017 c. Waktu : Jam 09.00 s.d 15.00 WIB d. Tempat : Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jl. H. Abdul Hamid, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos. 15720 3. Waktu Seleksi: a. Seleksi Administrasi b. Tes Tulis c. Seleksi wawancara d. Presentasi Visi Misi e. Waktu Seleksi f. Tempat Seleksi
: 23 Ferbruari s.d 14 Maret 2017 : 15 Maret 2017 : 16 s.d 17 Maret 2017 : 20 Maret 2017 : Jam 09.00 s.d 15.00 WIB : Aula Dinas Pendidkan Lt. 3
4. Pengumuman Seleksi: a. Seleksi Administrasi : 23 Februari s.d 14 Maret 2017 b. Seleksi tahap Ke-2 : 17 Maret 2017 c. Waktu : Jam 08.00 s.d 14.00 WIB d. Tempat : Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jl. H. Abdul Hamid, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos. 15720 5. Fasilitasi Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan: 21 Maret 2017 6. Penyampaian pengurus terpilih kepada Bupati : 22 Maret 2017 Apabila pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Panitia Tim Seleksi berhak untuk menolaknya. Tigaraksa, ….. Februari 2017 Ketua Panitia,
35 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Dra. Tini Wartini, M.Si.
SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG Yang Bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama : ………………………………… 2. Jenis Kelamin : ………………………………… 3. Agama : ………………………………… 4. Tempat Tanggal Lahir : ………………………………… 5. Pekerjaan : ………………………………… 6. Status Perkawinan : ………………………………… 7. Alamat a. Lembaga : ………………………………… ………………………………… b. Rumah : ………………………………… ………………………………… ………………………………… 8. Pengalaman Kerja/Organisasi a. ………………………………………………………………... b. ……………………………………………………………….. 9. Nomor Telp/HP : ………………………………… Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Nomor ………………… tanggal …………………
Tigaraksa, ….. Februari 2017 Peserta,
36 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
_______________________
SURAT PERNYATAAN SETIA KEPADA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945 DAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Yang Bertanda tangan dibawah ini: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Nama Jenis Kelamin Agama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan/Jabatan Alamat a. Lembaga
: : : : :
…………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………………. ………………………………….
:
b. Rumah
:
…………………………………. …………………………………. …………………………………. …………………………………. ………………………………….
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Tigaraksa, ….. Februari 2017 Yang Membuat Pernyataan, Materai Rp. 6000
37 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
_____________________
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Nama Jenis Kelamin Agama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan Status Perkawinan
7. Riwayat Pendidikan
: : : : : :
………………………………… Laki-Laki/Perempuan*) ………………………………… ………………………………… ………………………………… a. Belum/sudah/pernah menikah*) b. nama Istri/Suami*) ………………………………. c. Jumlah anak …… orang a. SD/MI ……………………. Lulus Th ……………… b. SMP/MTs ……………….. Lulus Th ……………… c. SMA/MA ……….………… Lulus Th ……………… d. S-1/D4 ……………………… Lulus Th ……………… e. S-2 ………………………… Lulus Th ……………… f. S-3 ………………………… Lulus Th ………………
8. Pengalaman Pekerjaan a. Bidang Pendidikan : ………………………………… ………………………………… b. Non Pendidikan : ………………………………… 38 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
…………………………………
9.
Pengalaman Organisasi a. Bidang Pendidikan : ………………………………… ………………………………… ………………………………… ………………………………… b. Non Pendidikan : ………………………………… ………………………………… ………………………………… ………………………………… 10. Lain-lain : ………………………………… ………………………………… ………………………………… Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Tigaraksa, ….. Februari 2017 Yang Membuat, Materai Rp. 6000
______________________ Keterangan : *) Coret yang tidakdiperlukan
39 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Draft BUPATI TANGERANG PROVISI BANTEN NOMOR ……………………… TENTANG PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2017 BUPATI TANGERANG Menimbang
:
Mengingat
:
a.
bahwa untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang harus berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dibentuk Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang
40 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang … 41 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PANITIA PERSIAPAN PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KESATU …
42 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
KESATU
Membentuk Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut panitia dengan susunan keanggotaan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
Panitia Persiapan Pemilihan Pembentukan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas: a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini; b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat dan dan memilih maksimal 11 (sebelas) orang calon anggota Dewan Pendidikan secara musyawarah atau pemungutan suara, Wawancara dan pemaparan visi dan Misi; d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; e. Menyusun …
43 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih; f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan; g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati KETIGA
Biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang.
KEEMPAT
Panitia melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
KELIMA
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Tigaraksa Pada tanggal … Februari 2017 BUPATI TANGERANG
A. ZAKI ISKANDAR
44 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI TANGERANG NOMOR …………………… TENTANG PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA DEWANPENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2017 NO.
NAMA
JABATAN DALAM TIM
UNSUR
1
Dra. Tini Wartini, M.Si.
Ketua
Penyelenggara Pendidikan
2
Drs. Heri Susanto, M.Pd.
Wakil Ketua Kepala Sekolah
3
H. Widodo M.S, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris
Penyelenggara Pendidikan
4
Bibing Sudarman, S.Pd., M.Si.
Anggota
Organisasi Profesi
5
H. Aceng Sakur S.Pd. MM.
Anggota
Penyelenggara Pendidikan
6
Drs. H. Nahaman, M.Pd.
Anggota
Penyelenggara Pendidikan
7
Endang Supriatna, S.Pd., M.Pd. Anggota
Penyelenggara Pendidikan
BUPATI TANGERANG
A. ZAKI ISKANDAR
45 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
DEWAN PENDIDIKAN Pasal 192 1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota. 2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. 4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. 5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik. 6) Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: a. pakar pendidikan; b. penyelenggara pendidikan; c. pengusaha; d. organisasi profesi; e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan f. pendidikan bertaraf internasional; g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau 46 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
7)
8)
9)
10)
11) 12)
13)
h. organisasi sosial kemasyarakatan. Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman. Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Susunan kepengurusan dewan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dewan dan sekretaris. Anggota dewan pendidikan berjumlah gasal. Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah.
47 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Pasal 195 1) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. 2) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota. 3) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang. 4) Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota. 5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada bupati/walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan usulan dari: a. organisasi profesi pendidik; b. organisasi profesi lain; atau c. organisasi kemasyarakatan.
48 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
KOMITE SEKOLAH Pasal 196 1) Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 2) Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. 3) Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan. 4) Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 5) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. 6) Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan. 7) Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah.
49 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n
Pasal 197 1) Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur: a. orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen); b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan c. pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen). 2) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 3) Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4) Susunan kepengurusan komite sekolah/ madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris. 5) Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan. 6) Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. 7) Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/ madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah. 50 | P a n d u a n P e m i l i h a n P e n g u r u s D e w a n P e n d i d i k a n