SK Pemberhentian Dewan Ambalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA



GUGUSDEPAN 07.043 – 07.044 PANGKALAN SMA NEGERI 2 BANTAN KWARTIR RANTING 040407 BANTAN Jalan Budi Luhur – Sukamaju, Kec. Bantan – Bengkalis



Kode Pos : 28764



KEPUTUSAN KA MABIGUS DAN DEWAN KEHORMATAN PENEGAK SMA NEGERI 2 BANTAN Nomor : 067/A/GP/SMAN2/BTN/2019. Perihal : Pemberhentian Kepada Yth, Saudari Nensi Kurnia Di Tempat



Ka Mabigus beserta Dewan Kehormatan Penegak Menimbang: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pelayanan pendidikan kepramukaan di lingkungan SMAN 2 Bantan b. Bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan di SMA Negeri 2 Bantan Mengingat:



1. Surat Keputusan No. 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka 2. Tri Satya dan Dasa darma pramuka 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian 4. Keputusan Dewan Ambalan Gugus Depan 07.043-07.044 Gerakan Pramuka SMA Negeri 2 Bantan



Memperhatikan : 1. Hasil rapat Ka Mabigus dan Dewan Kehormatan Penegak 2. Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal dan telah melanggar ad & art 3. Pelanggaran terhadap sumpah dan janji Pramuka MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama



: Bahwa saudari yang bernama Nensi Kurnia terhitung tanggal 24 Agustus 2019 diberhentikan secara hormat sebagai pemangku adat dan anggota pramuka di SMA Negeri 2 Bantan dan kami berterima kasih atas pengabdian saudari selama mengabdi di SMA Negeri 2 Bantan.



Kedua



: Bahwa saudara akan dipanggil secara resmi dengan SK komite bersama SK Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bantan sebagai Pembina Pramuka di SMA Negeri 2 Bantan sesuai dengan kebutuhan, keputusan, dan pertimbangan lembaga.



Ketiga



: Bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Ditetapkan di: Sukamaju Pada tanggal : 24 Agustus 2019 KA MABIGUS



ISKANDAR, S.Pd.M.Pd



GERAKAN PRAMUKA



GUGUSDEPAN 07.043 – 07.044 PANGKALAN SMA NEGERI 2 BANTAN KWARTIR RANTING 040407 BANTAN Jalan Budi Luhur – Sukamaju, Kec. Bantan – Bengkalis



Kode Pos : 28764



KEPUTUSAN KA MABIGUS DAN DEWAN KEHORMATAN PENEGAK SMA NEGERI 2 BANTAN Nomor : 067/A/GP/SMAN2/BTN/2019. Perihal : Pemberhentian Kepada Yth, Saudara Muharrama Seldi Di Tempat



Ka Mabigus beserta Dewan Kehormatan Penegak Menimbang:



a. Bahwa untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pelayanan pendidikan kepramukaan di lingkungan SMAN 2 Bantan b. Bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan di SMA Negeri 2 Bantan



Mengingat:



1. Surat Keputusan No. 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka 2. Tri Satya dan Dasa darma pramuka 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian 4. Keputusan Dewan Ambalan Gugus Depan 07.043-07.044 Gerakan Pramuka SMA Negeri 2 Bantan



Memperhatikan : 1. Hasil rapat Ka Mabigus dan Dewan Kehormatan Penegak 2. Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal dan telah melanggar ad & art 3. Pelanggaran terhadap sumpah dan janji Pramuka MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama



: Bahwa saudara yang bernama Muharrama Seldi terhitung tanggal 24 Agustus 2019 diberhentikan secara hormat sebagai anggota pramuka di SMA Negeri 2 Bantan dan kami berterima kasih atas pengabdian saudara selama mengabdi di SMA Negeri 2 Bantan.



Kedua



: Bahwa saudara akan dipanggil secara resmi dengan SK komite bersama SK Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bantan sebagai Pembina Pramuka di SMA Negeri 2 Bantan sesuai dengan kebutuhan, keputusan, dan pertimbangan lembaga.



Ketiga



: Bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Ditetapkan di: Sukamaju Pada tanggal : 24 Agustus 2019 KA MABIGUS



ISKANDAR, S.Pd.M.Pd