8 0 272 KB
GERAKAN PRAMUKA
GUGUSDEPAN 07.043 – 07.044 PANGKALAN SMA NEGERI 2 BANTAN KWARTIR RANTING 040407 BANTAN Jalan Budi Luhur – Sukamaju, Kec. Bantan – Bengkalis
Kode Pos : 28764
KEPUTUSAN KA MABIGUS DAN DEWAN KEHORMATAN PENEGAK SMA NEGERI 2 BANTAN Nomor : 067/A/GP/SMAN2/BTN/2019. Perihal : Pemberhentian Kepada Yth, Saudari Nensi Kurnia Di Tempat
Ka Mabigus beserta Dewan Kehormatan Penegak Menimbang: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pelayanan pendidikan kepramukaan di lingkungan SMAN 2 Bantan b. Bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan di SMA Negeri 2 Bantan Mengingat:
1. Surat Keputusan No. 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka 2. Tri Satya dan Dasa darma pramuka 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian 4. Keputusan Dewan Ambalan Gugus Depan 07.043-07.044 Gerakan Pramuka SMA Negeri 2 Bantan
Memperhatikan : 1. Hasil rapat Ka Mabigus dan Dewan Kehormatan Penegak 2. Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal dan telah melanggar ad & art 3. Pelanggaran terhadap sumpah dan janji Pramuka MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama
: Bahwa saudari yang bernama Nensi Kurnia terhitung tanggal 24 Agustus 2019 diberhentikan secara hormat sebagai pemangku adat dan anggota pramuka di SMA Negeri 2 Bantan dan kami berterima kasih atas pengabdian saudari selama mengabdi di SMA Negeri 2 Bantan.
Kedua
: Bahwa saudara akan dipanggil secara resmi dengan SK komite bersama SK Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bantan sebagai Pembina Pramuka di SMA Negeri 2 Bantan sesuai dengan kebutuhan, keputusan, dan pertimbangan lembaga.
Ketiga
: Bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Ditetapkan di: Sukamaju Pada tanggal : 24 Agustus 2019 KA MABIGUS
ISKANDAR, S.Pd.M.Pd
GERAKAN PRAMUKA
GUGUSDEPAN 07.043 – 07.044 PANGKALAN SMA NEGERI 2 BANTAN KWARTIR RANTING 040407 BANTAN Jalan Budi Luhur – Sukamaju, Kec. Bantan – Bengkalis
Kode Pos : 28764
KEPUTUSAN KA MABIGUS DAN DEWAN KEHORMATAN PENEGAK SMA NEGERI 2 BANTAN Nomor : 067/A/GP/SMAN2/BTN/2019. Perihal : Pemberhentian Kepada Yth, Saudara Muharrama Seldi Di Tempat
Ka Mabigus beserta Dewan Kehormatan Penegak Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pelayanan pendidikan kepramukaan di lingkungan SMAN 2 Bantan b. Bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan di SMA Negeri 2 Bantan
Mengingat:
1. Surat Keputusan No. 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka 2. Tri Satya dan Dasa darma pramuka 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian 4. Keputusan Dewan Ambalan Gugus Depan 07.043-07.044 Gerakan Pramuka SMA Negeri 2 Bantan
Memperhatikan : 1. Hasil rapat Ka Mabigus dan Dewan Kehormatan Penegak 2. Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal dan telah melanggar ad & art 3. Pelanggaran terhadap sumpah dan janji Pramuka MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama
: Bahwa saudara yang bernama Muharrama Seldi terhitung tanggal 24 Agustus 2019 diberhentikan secara hormat sebagai anggota pramuka di SMA Negeri 2 Bantan dan kami berterima kasih atas pengabdian saudara selama mengabdi di SMA Negeri 2 Bantan.
Kedua
: Bahwa saudara akan dipanggil secara resmi dengan SK komite bersama SK Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bantan sebagai Pembina Pramuka di SMA Negeri 2 Bantan sesuai dengan kebutuhan, keputusan, dan pertimbangan lembaga.
Ketiga
: Bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali, jika kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Ditetapkan di: Sukamaju Pada tanggal : 24 Agustus 2019 KA MABIGUS
ISKANDAR, S.Pd.M.Pd