12 0 131 KB
GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN 01.147-01.148 PANGKALAN SMA NEGERI 18 KAB.TANGERANG Jl. Pemda Tigaraksa No.RT. 01 / 01, Mata Gara, Tigaraksa, Tangerang, Banten 15720
KEPUTUSAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA KAB.TANGERANG 01.147-01.148 NOMOR : 001 TAHUN 2019 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS DEWAN AMBALAN ARIA JAYA SANTIKA DAN NYIMAS MELATI PUTRI SEJATI PANGKALAN SMA NEGERI 18 KAB.TANGERANG MASA BAKTI TAHUN 2018 - 2019 Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang 01.147-01.148 Pangkalan SMAN 18 Kab Tangerang: Menimbang
:
1. Bahwa Musyawarah Ambalan adalah kekuasaan tertinggi bagi satuan Pramuka Penegak di Pangkalannya masing-masing dan dilaksanakan satu kali dalam masa jabatannya. 2. Bahwa Dewan Ambalan adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kepemimpinan
yang
dibentuk
dalam
Musyawarah Ambalan. 3. Bahwa Dewan Ambalan adalah pelengkap Gugus Depan yang bertugas membantu Mabigus dalam menjalankan programnya. Mengingat
:
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2. Keputusan Presiden RI Nomor 238 tahun 1961 tentang Organisasi Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Presiden RI Nomor 024 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 5. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 088 tahun 1981 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 6. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tentang Peraturan Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 7. Keputusan Musyawarah Ambalan Aria Jaya Santika Dan Nyimas Melati Putri Sejati tahun 2018.
Memperhatikan
:
1. Laporan Dewan Ambalan masa bakti tahun 2017-2018 tentang susunan pengurus Dewan Ambalan Aria Jaya Santika Dan Nyimas Melati Putri Sejati masa bakti 2018-2019. 2. Konsultasi Dewan Ambalan dengan Pembina Penegak serta Dewan Ambalan masa bakti tahun 2018-2019.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
Pertama
:
Mencabut Surat Keputusan terdahulu tentang kepengurusan Dewan Ambalan Aria Jaya Santika Dan Nyimas Melati Putri Sejati masa bakti tahun 2017-2018 serta mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdiannya selama masa baktinya.
Kedua
:
Mengukuhkan susunan Pengurus Dewan Ambalan Aria Jaya Santika Dan Nyimas Melati Putri Sejati masa bakti tahun 2018-2019 seperti yang terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tigaraksa-Tangerang Pada tanggal : 24 April 2019 Majelis Pembimbing Gugus Depan, Ketua,
Drs.H.Heri Supriyatna, M.Pd. NTA. 28.04.01.147.001
Lampiran Surat Keputusan Nomor : … Tahun 2019 Tanggal : … April 2019
SUSUNAN PENGURUS DEWAN AMBALAN ARIA JAYA SANTIKA GUGUS DEPAN 01.147 PANGKALAN SMA NEGERI 18 KAB.TANGERANG MASA BAKTI TAHUN 2018-2019
Pradana
: Ahmad Nur Husen
Pemangku adat
: Devacto Aries Prastyo
Krani
: M. Syahrul umar al azmi
Juru uang
: Alifia Andry wibowo
Tekpram
: Rendy Yudiyansyah
Giat op
: M. Umar wirayuda
Humas
: Ferdinan Wahyullah akbar
Seksi peralatan
: Diman Aji Prayoga Ditetapkan di : Tigaraksa-Tangerang Pada tanggal : 24 April 2019 Majelis Pembimbing Gugus Depan, Ketua,
Drs.H.Heri Supriyatna, M.Pd. NTA. 28.04.01.147.001
Lampiran Surat Keputusan Nomor : … Tahun 2019 Tanggal : … April 2019
SUSUNAN PENGURUS DEWAN AMBALAN NYIMAS MELATI PUTRI SEJATI GUGUS DEPAN 01.148 PANGKALAN SMA NEGERI 18 KAB.TANGERANG MASA BAKTI TAHUN 2018-2019
Pradana
: Siti Lutfiah
Pemangku adat
: Nur rizki fatmawati
Krani
: Anisa Anabila
Juru uang
: Dwi sastri rahmahdani
Tekpram
: Ghea pramasanti
Giat op
: Leni elyana
Humas
: Dita Ningtyas
Seksi peralatan
: Devi multia sari
Seksi kewirausahaan
: Mutmainnah
Seksi dokumentasi
: Lala susilawati & Karmenita
Seksi evaluasi
: Risda handayani
Ditetapkan di : Tigaraksa-Tangerang Pada tanggal : 24 April 2019 Majelis Pembimbing Gugus Depan, Ketua,
Drs.H.Heri Supriatna, M.Pd. NTA. 28.04.01.147.001