Dhamman Dan Kafalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu mebutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan. Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamananan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksiseperti utang apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah tentang : 1. Dhaman 2. Kafalah C. Tujuan Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang dhaman dan khafalah.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Dhaman 1. Pengertian Dhaman Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya. 2. Dasar Hukum Dhaman Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman Allah SWT. :



“Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72). Sabda Rasulullah SAW. :



(‫داعيلععدادرعيمة ممعؤدادمةعوعزدعيم ععداددم )روداه دابودداودودالترمذى‬ Penghutang hendaklah mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar” (HR.Abu Dawud dan Turmudzi). Sabda Rasulullah SAW. :



‫لمة عودالدس ع‬ ‫صع‬ ‫ عهششيل عتششعرعك عشششيأأ ؟‬: ‫صلل ععلعيعهششدا عقششداعل‬ ‫إددنمه ععلعيده دال د‬ ‫ عيدا عرمسيوعل دالد ع‬: ‫لم أععت ى دبعجعنداعزٍةة عفعقدالميودا‬ ‫ عث ع‬. ‫ عهششيل ععلعيششده عديششمن ؟ عقششدالميودا‬: ‫ عقششداعل‬.‫ل‬ ‫ ع‬: ‫عقدالميودا‬ :‫صششدادحدبمكيم عفعقششداعل‬ ‫صششلليودا عععلشش ى ع‬ ‫ ع‬: ‫ عقششداعل‬.‫ل عثششمة عدعنششدادنيعر‬ ‫صدل ى عععلييده‬ ‫أعمبيوعقعتداعدعة عر د‬ ‫صلل عععليده عيدا عرمسيومل دالد عوعععل ى عديمنمه عف ع‬ ‫ضع ى دال مععينمه ع‬ “Sesungguhnya ada jenazah yang dibawa kehadapan Nabi SAW. lalu para sahabat berkata:”Ya Rasulullah kami mohon jenazah ini dishalatkan!”, Tanya Nabi: “Adakah harta pusaka yang ditinggalkan?”, Jawab sahabat:”Tidak”,lalu Nabi 2



Tanya lagi:”Apakah ia punya hutang?”, jawab sahabat:”Punya, ada tiga dinar”, kemudian Nabi bersabda:” Shalatkan temanmu itu!”, lantas Abu Qatadah ra. berkata:”Ya Rasulullah, Shalatkanlah ia dan saya yang menjamin hutangnya!”. Kemudian Nabi SAW. menshalatkannya” (HR Bukhari) 3. Syarat dan rukun Dhaman a. Orang yang menjamin. Syaratnya: baligh, berakal, atas kehendak sendiri berhak membelanjakan harta dan mengetahui adanya jaminan-jaminan. b. Orang yang berhutang. Syaranya berhak memerlanjakan harta c. Yang berpiutang. Syaratnya; ialah diketahui oleh orang yang menjamin. d. Utang atau barang yang dihadirkan kembali atau orang yang dihadirkan syaratnya harus diketahui ukuran, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya. e. Lafaz; syaratnya mengandung syarat kandunngan makna jaminan tidak digantungkan kepada yang lain dan tidak berarti sementara. 4. Cara pembayaran Dhaman Cara pembayaran dhaman adalah Barang siapa yang berpiutang berhak menagih kepada orang yang menjamin ata u kepada orang yang berhutang. Apabila hutang sudah dibayar oleh peminjam dengan seizin orang yang berhutang maka penjamin berhak minta ganti kepada kepada orang yang berhutang. Apabila salah satu dhaman atau ishil meninggal dunia sedang belum sampai masa pelunasan maka pelunasan menjadi lepas waktu itu atas yng mati. Dhaman berhak minta ganti kembali kepada ashil (madhmu anhu) jika telah membayar hutangnya . Shignat (lafaz)untuk dhaman & kafalah adalah seperti kamu menanggung piutangmu lantas kamu menjamin atas harta atau mendatangkan sesuatu .Apabila kamu berkata Akan saya bayarkan harta atau mendatangkan sesuatu maka pertanyaan itu menjadi janji yang wajib dilaksanakan .



B. Kafalah 1. Pengertian Kafalah



3



Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggambungkan, jaminan, beban, dan tanggugan. Kafalah juga disebut dengan al-dhaman. Menurut istilah syara’ sebagaimana didefinisikan oleh para ulama’: a) Menurut Hasby ash-shiddiqie: menggambungkan dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan. [1] b) Menurut mazhab syafii: akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya. c) Menurut Hanafiyah: proses penggambungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan atau permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan. Dari beberapa definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan. 2. Dasar Hukum Kafalah Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini. Firman Allah SWT. :



Ya’kub berkata:”Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali” (QS. Yusuf : 66) Sabda Rasulullah SAW. :



(‫عزدعيم عغدادرم )روداه دابو دداود ودالترمذى‬ “Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). 3. Rukun Dan Syarat Kafalah Menurut madzhab Hanafi bahwa rukun kafalah ada satu yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, bahwa rukun dan syarat al-kafalah adalah sebagai berikut:



4



a) Dhamin, kafil atau Zai’im, yaitu orang yg menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan harta (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri. b) Makful lahu atau disebut juga dengan madmun lah, yaitu orang yang berpiutang atau orang yang memberi utang, syaratnya orang yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. c) Makful ‘anhu atau disebut juga dengan madmun’anhu adalah orang yang berutang. d) Makful bih atau madmun bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaanya, baik sudah tetap atau akan tetap. e) Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu atau tidak sementara. 4. Macam-Macam Kafalah a. Kafalan bin nafs Merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan bentuk kafalah bin nafs adalah seorang nasabah yang mendapat penbiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan. b. Kafalah bin maal Kafalah bin maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. c. Kafalah bit-taslin Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu. d. Kafalah al-munjazah Adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk perfonce bonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad. e. Kafalah al-muallaqoh



5



Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi. 5. Pembayaran Kafiil Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin (makfuul anhu) maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makfuul anhu apabila pembayaran itu dilakuakan berdasarkan izinnya. Alasannya, karena si kafiil telah mengeluarkan harta untuk kepentingan yang bermanfaat bagi si makfuul anhu. Dalam hal ini kempat imam sepakat. Namun mereka berbeda pendapat jika pembayaran dilakukan kafiil tanpa seizin makfuul anhu, sedangkan si kafiil sudah terlanjur membayar. Menurut Syafii dan Abu Hanifah bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya hukum sunah. Dhamin (kafiil) tidak berhak untuk minta ganti rugi kepadaorang yang ia jamin. Tetapi menurut maliki dhamin berhak menagih kembali kepada makfuul anhu. Ibnu Hazm berpendapat bahwa dhamin tidak berhak menagih kembali kepada makfuul anhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin makfuul anhu atau tidak. Jika makfuul anhu ghaib (tidak ada) kafiil tetap berkewjiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang maakfuul anhu.



6. Berakhirnya Kafalah Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya. C. Hikmah Dhamah Dan Kafalah 1. Dhaman dan Kafalah dapat mendidik manusia bahwa selain harus bertanggung jawab pada dirinya, juga bertanggung jawab atas nasib orang lain, tidak boleh membiarkan orang lain sengsara. 2. Sebagai suatu bentuk hubungan kerja sama yang baik dalam menyelesaikan sesuatu masalah di masyarakat.



6



3. Mempermudah proses atau mekanisme kerja. 4. Bentuk tolong-menolong terhadap orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya Kafalah termasuk jenis daman, tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak berfungsi menunaikan hak pengadilan. Kafalah menurut bahasa artinya menggabungkan, jaminan, beban, dan tanggungan. Menurut istilah kafalah adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan. B. Saran Makalah ini di susun dengan pembahasan yang mudah, di harapkan para pelajar atau pembaca dapat memahaminya . Kami sadar pembahasan di makalah ini kurang begitu lengkap. Sehingga kami menyarankan pembaca untuk mencari buku, kitab atau bahan bacaan lain yang menjelaskan tentang masalah dhaman dan kafalah. yang lebih luas. dan semoga makalah ini bermanfaat.



8



DAFTAR PUSTAKA



Ghazaly, Abdur Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010. Qosim, M. Rizal, Pengamalan Fikih, Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2008. Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PTRajaGrafindo Persada, 2002.



9