Makalah Kafalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah swt. atas limpahan rahnat dan karunianya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Penulisan makalah ini dibuat adalah sebagai media pembelajaran di UIN Sumatera Utara dalam rangka memenuhi tugas yang berkaitan dengan bahan pembelajaran. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan kata atau kalimat dan tata letak dalam makalah ini tentunya banyak sekali kekurangan, Untuk kebaikan dan sempurnanya makalah ini, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Dan akhirnya semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, penyusun dan mahasiswa.



1



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................ 1 DAFTAR ISI. ............................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah. ................................................................. 3 B. Rumusan Masalah ........................................................................... 3 C. Tujuan ............................................................................................. 4



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Kafalah .......................................................................... 5 B. Landasan Hukum Kafalah ............................................................... 5 C. Rukun dan Syarat-syarat Kafalah.................................................... 6



D. Macam-macam Kafalah .................................................................. 7 E. Berakhirnya Akad Kafalah .............................................................. 8 F. Hikmah Kafalah .............................................................................. 10 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan. .................................................................................... 11 B. Saran. ............................................................................................... 12



DAFTAR PUSTAKA.



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Salah satu fungsi lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank syari’ah adalah memberikan jaminan kepada nasabahnya. Jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syari’ah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang di tanggung. Hal ini berarti bahwa lembaga keuangan syari’ah menyediakan jasa untuk memenuhi salah satu kebutuhan nasabahnya. Sebab dalam rangka menjalankan usahanya , adakalanya seorang nasabah sering memerlukan penjaminan kepada pihak lain. Untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, maka lembaga keuangan syari’ah berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan yang berdasarkan prinsi-prinsip syari’ah. Sesuai dengan prinsip operasioanalnya, jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syari’ah itu mesti sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Kesesuaina dengan prinsip-rinsip syari’ah ini, antara lain, di tandai dengan adanya akad yang melegalkan atas jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syari’ah. Akad yang terkait secara erat dengan jaminan yang di berikan lembaga keuangan syari’ah kepada nasabah ini adalah akad kafalah.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian kafalah 2. Bagaimana landasan hukum kafalah 3. Bagaimana rukun dan syarat-syarat kafalah 4. Apa macam-macam kafalah 5. Bagaimana berakhirnya akad kafalah



3



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui apa pengertian kafalah 2. Untuk mengetahui bagaimana landasan hukum kafalah 3. Untuk mengetahui bagaimana rukun dan syarat-syarat kafalah 4. Untuk mengetahui apa macam-macam kafalah 5. Untuk mengetahui berakhirnya akad kafalah



4



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kafalah Kafalah dalam arti bahasa berasal dari kata: kafala, yang sinonimnya: dhamna, artinya: menanggung: kafalah juga diartikan: adh-dhammu, yakni mengumpulkan1.



Secara



terminologis



kafalah/dhaman



adalah



menjamin



tanggungan orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun akan datang.2 Kafalah/dhaman adalah suatu akad antara dua pihak, dimana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak kedua untuk menyelesaikan utang, atau menuntut harta atau menghadirkan orang yang bermasalah dengan pihak kedua. Dari sini dapat dipahami bahwa kafalah itu ada kalanya menanggung harta (mal), atau utang atau orang. B. Dasar Hukum kafalah Kafalah hukumnya dibolehkan berdasarkan Alquran, sunnah, dan ijma’. 1. Al-qur’an yaitu surah yunus (12):72 “ Dan siapa yang dapat mengembalikan nya akan memperoleh bahan makanan ( seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya’’) 2. Hadis “ Kami perna berada disisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah , lalu orang-orang berkata :’’Wahai Rasulullah SAW , Shalatkanlah dia” . beliau bertanya “ Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab ,Tidak .beliau bertanya “ Apakah ia mempunyai utang “? Mereka menjawab , “Tiga dinar beliau bersabda” Shalatlah kalian atas temen kalian .’ Abu Qatadah berkata: Shalatlah dia wahai Rasulullah , dan aku menjamin (pembayaran)



1



Ahmad wardi muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: AMZAH, 2010, ), hlm. 433. Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: prenadamedia group, 2012), hlm. 305.



2



5



Utangnya. Kemudian beliau menshalatinya.”( HR.Ahmad,Bukhari dan Nasa’i) 3. Ijma’ : Bahwa ulama sepakat tentang kafala berdasarkan hadis diatas



C. Rukun dan Syarat-syarat Kafalah 1. Rukun Kafalah Adapun rukun kafalah menurut jumhur ulama ada lima , yaitu 1) Orang yang menjamin ( kafil atau dhamin ) 2) Orang yang berpiutang (makfullah/madhun) 3) Orang yang berutang / yang menjamin (makful ‘anhullah/madhmun ‘anhu) 4) Objek kafalah , yaitu setiap hak yang sah dijadikan pengganti,bisa berupa utang , barang, atau jiwa (makful bih /madhmun bih) 5) Ijab, tanpa qobul (shighat) , yaitu kafil. Alasannya karena akad kafalah murni adanya keharusan dari kafil untuk membayar utang,bukan tukar-menukar.bahkan mengandung akad sukarela yang timbul dari satu pihak . 2.



Syarat Kafalah Syarat yang berhubungan dengan kafil adalah sebagai berikut: 1) Baligh dan berakal . 2) Merdeka (bukan hamba sahaya ) 3) Tidak terhalang melakukan akad, seperti orang bodoh, sekalipun ada izin dari walinya . 4) Tidak dalam keadaan terpaksa 5) Tidak dilakukan oleh seorang istri yang melebihi sepertiga hartanya , kecuali ada izin dari suaminya. Syarat yang berhubungan dengan makful’lah adalah sebagai berikut:



6



1) Diketahui oleh kafil. 2) Baligh dan berakal. 3) Diterima oleh makful lah 4) Hadir dimajelis akad , jika tidak ada wakilnya. Syarat yang berhubungan dengan makful’anhu adalah sebagai berikut: 1) Mampu menyerahkan makful bih , baik oleh dirinya sendiri ataupun oleh wakilnya. 2) Diketahui oleh kafil. Syarat yang berhubungan dengan makful bih adalah sebagai berikut: 1) Hak makful ‘anhu , baik berupa utang , harta , atau jiwa. 2) Diketahui keberadaannya dan tetap. 3) Keberadaannya merupakan kewajiban dalam tanggungan. 4) Dapat diukur oleh kafil harta, yaitu harta. Syarat yang berhubungan dengan sighat Ulama-ulama hanafiyah tidak memberikan syarat-syarat yang khusus untuk shighat (redaksi) ijab dan qabul dalam kafalah . menurut mereka (hanafiyah), shighat kafalah bisa dengan setiap lafal yang mengandung arti tanggungan atau iltizam .Dalam kafalah bi an –nafsi , redakasi yang digunakan adalah setiap lafal yang mengungkapkan tentang badan orang yang harus didatangkan .3



D. Macam-macam Kafalah Kafalah mempunyai beberapa macam diantaranya sebagai berikut : 1. Kafalah bin Nafs Kafalah bin Nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (Personal guarantee). Sebagai contoh, dalam praktek perbankan untuk kafalah bin nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan 3



Panji Adam, Fikih Muamalah Malikiyah, (Bandung: Refika Aditama, 2017), hlm.325-326



7



dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi berharap para tokoh dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan. 2. Kafalah bil maal Kafalah bil maal merupakan jaminan pembayaran



barang atau



pelunasan utang. 3. Kafalah bil Taslim Kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian



atas



barang yang disewa, pada waktu masa yang disewa telah berakhir. Jenis pembiayaan ini dapat dilaksanakn oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran dibank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu. 4. Kafalah al Munjazah Kafalah al Munjazah adalah jaminan mutlak uang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah



al



Munjazah



adalah



pemberian



jaminan



dalam



bentuk



performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang wajib dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini. 5. Kafalah al Mutlaqah Kafalah al Mutlaqah adalah bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al Munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.



E. Berakhirnya Akad Kafalah Berakhirnya akad Kafalah untuk setiap jenis dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Kafalah bii mal berakhirnya karena:



8



a. Harta diserahkan kepada pemilik hak, yakni orang yang berpiutang (ad-dayn), baik yang menyerahkannya karena hak penuntutan hutang adalah dengan pelunasan. Kafalah juga berakhir apabila orang yang berpiutang menghibahkan hartanya. Disamping itu, kafalah juga berakhir apabila pemilik hak meninggal dan hartanya diwarisi. b. Apabila pemilik hak, yakni orang yang berpiutang membebaskan kafil ataupun ashil. Apabila membebaskan ashil maka kafil bebas karena hutang merupakan kewajiban ashil bukan kafil dengan kata lain, bila asal gugur maka furu’pun gugur. Apabila ad-dayn membebaskan kafil dia bebas dari tuntutan namun tidak bebas dari hutang (ashil belum bebas dari hutang) karena gugurnya furu’ tidak menggugurkan ashil. c. Kafil memindahkan hutang kepaa orang lain (hiwalah) dan orang tersebut menerimanya dengan demikian, kafalah bisa berakhir dengan adanya hiwalah karena hiwalah mebebaskan dari hutang maupun keseluruhan. d. Kafalah berakhir dengan kedamain. Apabila kafil berdamai dengan addayn, ketika itu kafil dan ashil bebas dengan dua keadaan. Dikatakan: “saya dan orang yang ditanggung (ashil) berdamai”. Dikatakan “saya berdamai dengan engkau”. 2. Apabila jenis kafalahnya adalah kafalah bin – nafsi maka kafalah berakhir karena: a. Penyerahan diri orang yang dituntut ditempat yang memungkinkannya unuk dihadapkan dimuka sidang pengadilan. Apabila penyerahan dilakukan dilapangan ataupun ditempat yang tidak mungkin, terdakwa dihadapkan dimuka umum siding maka kafil (pinjam) belum bebas karena tujuan penyerahan belum terwujud b. Pembebasan terhadap kafil oleh pemilik hak dari kewajiban kafalah bin nafsi. Tetapi, ashil tidak membebaskan pada kondisi ini karena pembebasan kafil tidak termasuk pembebasan ashil. Apabila ashil dibebaskan maka kafil juga bebas.



9



c. Meninggalnya ashil. Apabila ashil meninggal maka kafalah menjadi berakhir dan kafil terbebas dari tuntutan.Jadi, ashil tidak mungkin dihadirkan. Demikian pula kafalah berakhir karena meninggalnya kafil. Akan tetapi, apabila makful lah yang meninggal maka kafalah bin nafsi tidak gugur dan kedudukannya diduduki oleh ahli waris atau pemegang wasiat. 3. Apabila jenis kafalah bil ‘ain maka kafalah dapat berakhir karena : a. Penyerahan benda yang ditanggung (dijamin) apabila barangnya masih ada, atau persamannya atau hartanya apabila barangnya telah rusak. b. Pembebasan kafil dari kafalah misalnya, perkaitan pemilik hak “saya bebaskan engkau dari kafalah”. Demikian pula kafalah dapat gugur karena pembebasan ashil.4



F. Hikmah Kafalah Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran Islam. Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyaman dan keamanan bagi semua orang yang melakukan transaksi. Untuk era sekarang ini Kafalah ialah asuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh Islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti hiutang apalagi transaksi besar seperti bank, dan sebagainya.Hikmah yang dapat diambil adalah



kafalah



kenyamanan,



dan



mendatangkan kepastian



sikap



dalam



tolong



menolong,



bertransaksi.



Wahbah



keamanan, Azzuhaili



sebagaimana dikutip oleh Abdul Rahman, dkk., mencatat hikmah tasyri dari kafalah untuk memperkuat hak merealisasikan sikap tolong menolong, mempermudah transaksi dalam pembayaran hutang, harta, dan pinjaman. Supaya orang memiliki hak dan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjamkan. 5



4



Muslich, Fiqh Muamalah, hlm. 339-340. Panji, Fikih Muamalah Malikiyah, hlm. 332.



5



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kafalah/dhaman adalah suatu akad antara dua pihak, dimana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak kedua untuk menyelesaikan utang, atau menuntut harta atau menghadirkan orang yang bermasalah dengan pihak kedua. Dari sini dapat dipahami bahwa kafalah itu ada kalanya menanggung harta (mal), atau utang atau orang. Kafalah dapat dilaksanakan dengan lima bentuk, yaitu, Kafalah AlMu’allaqah, Kafalah Al-Munjazah, Kafalah Bi At-Taslim, Kafalah Bi AnNafs, Kafalah Bi Al-Mal Hukum Kafalah (menanggung seseorang) adalah boleh apabila orang yang ditanggung memiliki tanggung jawab atas hak Adami (menyangkut hak manusia). Jika orang yang menjamin memenuhi kewajibannya dengan membayar hutang orang yang ia jamin, dan atas perintah/izin yang dijamin, maka ia boleh meminta kembali uang dengan jumlah yang sama kepada orang yang ia jamin. Jika tidak atas perintah orang yang dijamin, maka penjamin (kafil) tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada orang yang dijamin (makful ‘anhu). Dengan adanya kafalah pihak yang dijamin/pengelola proyek (makful ‘anhu) dapat menyelesaikan proyek dengan ditanggung pengerjaannya dan bisa selesai dengan tepat waktu atau efisien dengan jaminan pihak ketiga (bank/kafil) yang menjamin pengerjaannya. Sedangkan dengan adanya kafalah pihak yang menerima jaminan/pemilik proyek (makful lahu) menerima jaminan dari penjamin (dalam hal ini bank/kafil ) bahwa proyek yang diselesaikan oleh nasabah pengelola proyek tadi dapat selesai dengan



11



tepat waktunya dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.



B. Saran Dalam penyusunan makalah ini maupun dalam penyajiannya kami selaku manusia biasa menyadari adanya beberapa kesalahan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik maupun saran khususnya dari Dosen Pembimbing Ibu Tri Indah Fadhila Rahma, M.E.I yang bersifat membantu dan membangun agar kami dapat memperbaikinya di kesempatan lain



12



DAFTAR PUSTAKA Adam, Panji. 2017. FIKIH MUAMALAH MALIYAH. Bandung: Refika Aditama. Mardani. 2011. FIQH Ekonomi Syariah. Jakarta: PRENADAMEDIA. Muslich, Ahmad Wardi. 2010. FIQH MUAMALAT. Jakarta: AMZAH. http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/04/pengertian-al-kafalah-guaranty.html http://ashabulcoffee.blogspot.com/2014/10/fikih-muamalah-kafalah.html. http://seruansantri.blogspot.com/2016/11/al-kafalah-fatwa-dan-penerapan-al.html.



13