Diskusi 1 Telematika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM PRODI Fakultas Deskripsi



: : : : :



Abdal Khabir 031014501 Ilmu Hukum FHISIP Diskusi 1 Hukum Telamatika



Jelaskan hubungan Hukum telematika dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum perlindungan konsumen Jawab : 1. Hubungan Hukum Telematika dengan HTN : Bidang-bidang yang terkait dengan telematika antara lain adalah penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan umum serta kegiatankegiatan lain seperti rapat-rapat penyusunan undang-undang yang melakukan sarana teknologi informasi. Di sisi lain kegiatan-kegiatan ketatanegaraan juga memerlukan saran teknologi informasi misalnya terkait dengan pendokumentasian dan pengalihwujudan data-data dari dokumen-dokumen yang sifatnya di atas kertas (paper based) menjadi dokumen elektronik. Namun dengan perkembangan IT yang sebegitu cepatnya membuat Ilmu Hukum selalu tertingal tidak terkecuali dalam lingkup kaitan Hukum telematika dengan HTN 2. Hubungan Hukum Telematika dengan Administrasi Negara HAN sangat berperan dalam melaksanakan sistem manajmen kepemerintahan dan elemenelemen yang membantunya . Sesuai dengan tuntutan waktu tingginya kebutuhan pelayanan pemerintahan yang cepat efektif dan efisien dan transparan ( Good governer) maka Sistem informatika sangatlah dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tersebut diatas dengan demikian HAN dan Hukum telematika sangat lah erat kaitannya Beberapa bidang yang terkait dengan telematika antara lain adalah penyelenggaraan pelayanan hukum yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik misalnya e-KTP, e-government, e-passport dan pengesahan badan hukum. Dalam proses pemberian pengesahan badan hukum (PT) pada saat ini dengan berkembangnya teknologi informasi pendaftaran dilakukan secara on-line oleh notaris yang berada di seluruh tanah air. Notaris cukup dengan mengakses melalui situs yang sudah disediakan. 3. Hubungan Hukum Tekematika dengan Hukum Perlindungan Konsumen Hubungan hukum yang terjadi melalui media elektronik akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak lain, oleh karenanya hukum telematika erat kaitannya dengan perlindungan konsumen untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat. Perlindungan konsumen itu sendiri menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Menurut Johanes Gunawan, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara antara lain: 1. Legislation, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi dengan memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Sehingga dengan adanya peraturan perundangan tersebut diharapkan konsumen memperoleh perlindungan sebelum terjadinya transaksi, karena telah ada batasan-batasan dan ketentuan yang mengatur transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. 2. Voluntary Self Regulation, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi, di mana dengan cara ini pelaku usaha diharapkan secara sukarela membuat peraturan bagi dirinya sendiri agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan usahanya. Selain itu dengan diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebenarnya sudah mengakomodir bagaimana tata cara bertransaksi elektronik. Urusan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik.