Diskusi 5 Usaha-Usaha Milik Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USAHA-USAHA MILIK NEGARA



Tanggapan: 1. Good Corporate Governance merupakan adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif perlu didukung dengan penerapan Good Corporate Governance yang konsisten serta keterlibatan dan dukungan penuh dari negara, pelaku usaha dan masyarakat.Pelaku usaha menerapkan Good Corporate Governance dengan dilandasi etika bisnis yang baik serta masyarakat menunjukkan kepeduliannya dan melakukan kontrol sosial yang objektif dan bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnis dan juga pemerintahan. Penerapan Good Corporate Governance dapat didorong dari dua sisi yaitu etik dan peraturan. Corporate Governance menurut KepMen BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Corporate Governance adalah rangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisnis dan usaha-usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta kontinuitas usaha. good corporate governance merupakan struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan moral, etika, budaya dan aturan berlaku lainnya. 2. Mengapa dalam Pelaku usaha perlu adanya penerapan good Corporate Governance, sebab Good corporate governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparansi dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha perlu menerapkan good corporate governance supaya dapat mencapai bisnis yang menguntungkan secara efisien dan efektif demi kelangsungan usahanya serta tanggung jawab terhadap kepentingan stakeholder. Asas Good Corporate Governance harus diterapkan bagi kepentingan perusahaan sebagai suatu mekanisme dan pedoman dalam menciptakan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing tanpa harus merugikan kepentingan stakeholders lainnya. Selain itu Good Corporate Governance



diterapkan untuk mencipakan hubungan yang harmonis antara pemegang saham, calon investor, pihak kreditor dan pihak -pihak terkait. Terimakasih, salam. Sumber/referensi: BMP ADPU4337