Diskusi 7 Ilmuu Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pada diskusi 7 ini teman-teman saya minta untuk menjelaskan perbedaan negara kesatuan dan negara federasi dalam berbagai aspek secara lengkap? Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan? Jawab : Perbedaan Negara Kesatuan dan negara federasi dapat dilihat dalam berbagai aspek yang telah saya rangkum dalam tabel dibawah ini, diantaranya : NO 1.



ASPEK/ SEGI PERBEDAAN Segi Susunannya



2.



Pemerintahan



3.



Sebutan daerah dalam negara



4.



Hakikat Negara 



5.



Pembuatan  Kebijakan



NEGARA KESATUAN



NEGARA FEDERASI



Negara bersifat tunggal , artinya hanya ada 1 negara, dan tidak ada negara didalam negara. Hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan Pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.



Negara yang tersusun daripada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri. Terdapat 2 pemerintahan, yaitu : 1. Pemerintah Federal. Ini adalah pemerintahan gabungangabungannya, atau pemerintah ikatannya/pusatnya. 2. Pemerintah negara bagian Lazim disebut dengan “Negara Bagian”. Jadi, tidak ada provinsi, yang ada adalah negara bagian. Hakikat Negara Federal adalah negara mengakui kedaulatan negara bagian. Sehingga negara bagian memiliki pouvoir constituant” yakni wewenang membentuk Undang-undang Dasar sendiri serta mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal.



Lazim disebut dengan “Daerah”. Jadi, tidak ada negara bagian, yang ada adalah provinsi. Hakikat negara Kesatuan adalah  negara yang kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain, negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan Pembuat Undang-undang selain badan pembuat Undang-undang pusat. Sehingga organisasi bagian-bagian negara (Pemerintah Daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentukan Undang-undang Pusat. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaanya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinngi tetap ditangan pemerintah pusat.



Tidak semua urusan itu diserahkan kepada pemerintah gabungannya, atau pemerinta federal, tetapi masih ada beberapa urusan yang tetap diurus sendiri.



6.



Wewenang Legislatif



Wewenang Legislatif berada dalam tangan badan legislatif pusat, sedangkan kekuasaan badan Legislatif rendahan (lokal) didasarkan atas penentuan dari badan legislatif pusat.



Wewenang legislatif terbagi menjadi 2 bagian, yakni: 1. Badan legislatif pusat (federal) 2. Badan Legislatif Negara-negara bagian



7.



Segi Integritas



Integritas negara kesatuan lebih kokoh (Karena bersifat tunggal)



Integritas negara federasi kurang kokoh (Karena terdiri dari beberapa negara bagian/gabungan)



8.



Struktur Pemerintahan



Struktur Pemerintahan dalam negara kesatuan sebagian bertingkat karena hakikat dan kebijakan/otonomi tiap daerah berbeda-beda



Struktur Pemerintahan dalam negara federasi ini tidaklah bertingkat sebagaimana diamati dalam sejumlah negara kesatuan karena hakikat otonomi antara negara bagian dengan pemerintah daerah pada dasarnya sama.



9.



Sistem Peraturan



Terdapat peraturan yang sama dan  berlaku di seluruh negeri di bawah sistem pemerintahan



Terdapat variasi dalam peraturan dan peraturan antara di tingkat pusat dengan negara bagian.



Sumber : BMP.HKUM4209/2 SKS/ ILMU NEGARA. MODUL 5, KB 1 DAN KB 2 dengan tambahan analisis sendiri Pertanyaan kedua, bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan? Jawab : Menurut saya, Daerah dengan otonomi khusus tidak menyalahi hakikat negara kesatuan. Hakikat Negara Kesatuan adalah negara yang tidak bersusunan daripada beberapa negara, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara. Tidak ada negara di dalam negara. Beda dengan Negara federal yang memang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara tersebut membuat perjanjian yang efektif. Daerah dengan Otonomi khusus memang diberikan beberapa hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Akan tetapi, aturan-aturan tersebut tetap sesuai anjuran dari Pemerintah Pusat. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh daerah otonomi khusus senantiasa tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Apabila hak untuk mengatur daerah otonomi itu disalahgunakan



ataupun peraturan daerah otonomi khusus bertentangan dengan pusat, maka Pemerintah pusat berhak mengintervensi bahkan mencabut peraturan daerah otonomi tersebut. Jadi, bagaimanapun kebijakan Daerah otonomi khusus tetaplah harus berpedoman pada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Disini, peran Pemerintah Pusat haruslah aktif dalam memberikan arahan serta pengawasan terhadap jalannya daerah dengan Otonomi Khusus. Jadi, menurut saya, Daerah dengan Otonomi Khusus tidak menyalahi hakikat negara kesatuan.



Sumber : BMP.HKUM4209/2 SKS/ ILMU NEGARA. MODUL 5, KB 1 DAN KB 2 dengan tambahan analisis sendiri