Diskusi Sesi 5 Administrasi Pemerintahan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Berdasarkan UU ASN No 5/2014 diskusiakn apa yang dimaksud dengan Aparatur sipil Negara! 2. Bagaimanakah posisi pegawai negeri daerah dalam UU ASN! 3. Merujuk pada kasus di atas (dalam video) siapakah yang dimaksud dengan PPPK ? apakah pegawai daerah juga dapat berstatus sebagai PPPK? 4. Bagaimanakah pengawasan eksternal dan internal kebijakan daerah Saat ini?, uraikan berdasarkan BMP dan fakta kasus yang anda temukan.   Berdasarkan UU ASN No 5/2014 diskusiakn apa yang dimaksud dengan Aparatur sipil Negara! Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bagaimana posisi pegawai negeri daerah dalam UU ASN! PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik Pegawai ASN daerah adalah pegawai yang bekerja di provinsi/Kabupaten/kota. Pegawai ASN adalah pegawai pusat yang ditempatkan di daerah otonom provinsi atau Kabupaten/kota. Gajinya dibebankan pada APBD karena bekerja pada pemerintah daerah. Pegawai ASN Daerah saat ini adalah pegawai pusat yang ditempatkan didaerah, kecuali Pegawai ASN Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kemenag, Kemenkumham.



Merujuk pada kasus diatas (dalam video) siapakah yang dimaksud dengan PPPK? Apakah pegawai daerah juga dapat berstatus sebagai PPPK?



Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU ASN merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Pegawai daerah juga dapat berstatus sebagai PPPK jika sudah mengikuti seleksi penerimaan PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan gajinya dibebankan pada APBD.



Bagaimanakah pengawasan eksternal dan internal kebijakan daerah saat ini? Uraikan berdasarkan BMP dan fakta kasus yang anda temukan. Pengawasan ekternal atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82) Pengawasan internal merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82) Di dalam pasal  218  UU No 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah diatur : (1)  Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang meliputi  : a.    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah; b.    Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (2)  Pengawasan sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan



Sumber Referensi : BMP Administrasi Pemerintah Daerah