Distorsi Pasar [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Deaa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH DISTORSI PASAR “Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Mikroekonomi Syariah” Dosen Pengampu: Muhammad Nurhaula Huddin, SE, M.Sc



Disusun Oleh : 1. Wiwin Nurwidatun (201410009) 2. Nahdatussyifa Salsabila (201410015) 3. Geofa Rezi Pradipta (201410029)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS SULTAN HASANUDDIN BANTEN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu, guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Mikroekonomi Syariah, yang berjudul “Distorsi Pasar”. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Nurhaula Huddin, S.E., M.Sc selaku dosen pengampu mata kuliah Mikroekonomi Syariah, yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada temanteman yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan kami. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak.



Serang,



Desember 2021



Kelompok 11



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................................................... ii DAFTAR ISI............................................................................................................................................... iii BAB 1 ........................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN ........................................................................................................................................1 A.



Latar Belakang .............................................................................................................................1



B.



Rumusan Masalah........................................................................................................................1



C.



Tujuan ..........................................................................................................................................1



BAB II ........................................................................................................................................................2 PEMBAHASAN ..........................................................................................................................................2 A.



Pengertian Distorsi Pasar .............................................................................................................2



B.



Macam-macam Bentuk Distorsi Pasar .........................................................................................2



C.



Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Distorsi Pasar ................................................................4



D.



Pasar Monopoli ............................................................................................................................5



E.



Pasar Oligopoli .............................................................................................................................7



BAB III .....................................................................................................................................................10 PENUTUP ................................................................................................................................................10 A.



Kesimpulan ................................................................................................................................10



B.



Saran ..........................................................................................................................................11



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................................................11



iii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar dijamin kebebasannya dalam islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada ganggauan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal menurut prinsip Islam tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjadi terhadap mekanisme pasar ini. Dan gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar. Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baikmasyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yangberadadikalangan kelas atas. Pasar juga merupakan proses hubungan timbalbalik antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga jumlah suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan. Macam pasar yang umumnya banyak dipraktekkan adalah Monopoli dan Oligopoli. Sekarang ini, banyak yang belum mengetahui tentang pasar Monopoli dan Oligopoli. Baik dari pengertiannya, ciri-cirinya, bahkan sampai dampak yang diakibatkan oleh pasar Monopoli dan Oligopolitersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari pasar monopoli dan pasar oligopoli, ciri-cirinya serta kelebihan dan kekurangan dari Pasar Monopoli dan Pasar Oligopoli. B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa yang dimaksud dengan distorsi pasar? Apa saja macam-macam bentuk distorsi pasar? Apa peran pemerintah mengatasi distorsi pasar? Apa yang dimaksud pasar Monopoli? Apa yang dimaksud pasar Oligopoli?



C. Tujuan 1. 2. 3. 4. 5.



Untuk mengetahui distorsi pasar Untuk mengetahui macam-macam distorsi pasar Untuk mengetahui peranan pemerintah Mengatasi distorsi pasar Untuk mengetahui tentang pasar Monopoli Untuk mengetahui tentang pasar Oligopoli 1



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Distorsi Pasar Pasar menentukan harga dan cara berproduksi, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar tersebut. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Kondisi demikianlah kita sebut sebagai distorsi pasar. Dalam kenyataannya, Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak yang terlibat sebagai pelaku pasar. Maka sehubungan dengan mekanisme pasar di atas, dalam sistem ekonomi itu harus menyesuaikan dengan apa yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam. Karena secara umum dapat dikatakan bahwa dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai-nilai yang masuk dalam keilmuan berdasarkan norma dan kaidah yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam konsep ekonomi Islam, interaksi antara sisi penawaran dan permintaan (Supply demand) haruslah terjadi rela sama rela (antaradin) dalam melakukan transaksi, keadaan rela sama rela tersebut merupakan kebalikan dari keadaan aniaya (Zhulm) yang mana dalam keadaan tersebut salah satu pihak berbahagia diatas penderitaan orang lain. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Beberapa tindakan yang bersifat kezaliman(zhulm) di pasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya distorsi baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi ini mengakibatkan harga berada dalam kondisiketidak-seimbangan, dimana pertemuan supply dan demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan, bukan disebabkan oleh faktor yang bersifat alamiah yang tidakapat dihindari oleh manusia, seperti cuaca, bencana alam, dan lainnya. Beberapa tindakan bukan alamiah tetapi karena tindakan kejahatan seseorang atau sekelompok orang di pasar yang menjadi pemicu terjadinya distorsi pasar. B. Macam-macam Bentuk Distorsi Pasar Pada garis besarnya, ekonomi islami mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yakni sebagai berikut: 1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran a. Ba’iNajsy 2



Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seseorang pura-pura menawar barang yang didagangkan degan maksud hanya untuk menaikkan harga, agar orang lain bersedia membeli dengan harga itu, Ibnu ‘Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW melarang keras praktek jual beli najsy”. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli”. (HR.Tirmidzi). Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi “permintaan palsu” (falsedemand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah. b. Ihtikar Ihtikar yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkankeuntungan di atas keuntungan normal. Ikhtikar sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam Islam, siapa pun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’srent-seeking.Jadi dalam Islam, monopoli boleh. Sedangkan monopoly’srentseeking tidak boleh. Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar apabila tiga unsur berikutterdapat dalam kegiatan tersebut : 1) Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entrybarriers. 2) Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan 3) Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan. 2. Tadlis (Penipuan) Tadlis adalah kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknowntooneparty) sehingga pihak yang mengetahui informasimemanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkankeuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Kondisi ini disebabkan karena adanya incompleteinformation.Tadlis bisa terjadi dari segi kualitas, 3



kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi. Sistem Ekonomi Islam melarang hal ini (ketimpangan informasi tentang barang yang akan diperjualbelikan) karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur ‚‘antarâdhminkum‛ (kerelaan bersama) dilanggar. Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional, hal ini dikenal dengan zero somegametheory. Alquran dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Seperti dalam surah al-An‘âm [6]: 152. “ Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.” 3. Taghrir Taghrir berasal dari kata bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya, risik dan ketidakpastian. Dalam istilah fikih muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.



Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atauketidakpastian. Jual beli gharar dan tadlis sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incompleteinformation. Namun berbeda dengan tadlis, dimanaincompleteinformationnya hanya dialamin oleh satu pihak saja (onknowntooneparty), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam ghararincompleteinformation dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalamgharar terjadi ketidakpastian(ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak (unknowntobothparties). Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam. Sebagaimanatadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu: kualitas, kuantitas, harga dan waktu.



Gharar terdapat dalam: 1) Barang yang diperdagangkan belum ada; 2) Penjual tidak dapat menyerahkan barang; 3) Penjualan barang dilakukan dengan cara penipuan untuk menarik minat pembeli supaya tertarik untuk melakukan transaksi; kontrak tidak jelas sehingga menggiring pembeli kepada praktek penipuan dari segi kualitas, kuantitas dan harga. Ketidakpastian dalam akad gharar meliputi pembeli dan penjual, harga, objek yang ditransaksikan, waktu penyerahan dan kualitasnya.Ketidakpastian dalam hal-hal di atas akan menimbulkan kezaliman kepada salah satu pihak dengan perolehan keuntungan yang tidak dibenarkan, rusaknya akad dan menimbulkan perselisihan di antara kedua belah pihak (Rosly 2007). Billah (2007) Juga menguatkan bahwa pelarangan unsur gharar disebabkan karena menimbulkan perolehan yang tidak adil di antara pihak yang tidak terlibat. Oleh karena itu sebelum melakukan suatu akad, harus jelas unsur di atas sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan di kemudian hari. C. Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Distorsi Pasar 4



Ketika terjadi kegagalan pasar (distorsi pasar), maka pemerintah harus turun tangan. Memastikan mekanisme pasar yang adil kembali bekerja. Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada Genuinedemand dan Genuinesupply, Maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui marketintervention (kontrol harga). Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi Genuinedemand dan Genuinesupply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan priceintervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi. Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut: Pertama, produsen tidak mau menjual produknya kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut. Kedua, terjadi kasus monopoli (penimbunan). Ketiga, terjadi keadaan Al-Hasr (pemboikotan), di mana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut. Keempat, terjadi koalisi danKolusi antar penjual (kartel) di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka, dengan harga di atas ataupun di bawah harga normal. Terakhir, produsen menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.



Keterlibatan pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Dia dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen, dan juga sebagai konsumen. Yang dimaksud “aturan-aturan permainan” ekonomi Islam adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral, dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga social disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturanaturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu melakukan kegiatan ekonomi. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan‚ kekuatan tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk, dan tujuan akhir manusia.



D. Pasar Monopoli 1. Pengertian pasar Monopoli Monopoli secara harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual. (A.Karim, 2007:173) Frank Fisher menjelaskan kekuatan monopoli sebagai “theabilitytoact in unconstrainedway” ( kemampuan bertindak [dalam menentukan harga] dengan cara sendiri), sedangkan Besanko 5



menjelaskan monopoli sebagai penjual yang menghadapi “littleornocompetition (kecil atau tidak ada pesaing) di pasar.



Secara sederhananya, definisi pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual dan menjual produk tertentu yang tidak memiliki barang pengganti Karena penjual adalah pemain tunggal didalam pasar maka mereka tidak akan menghadapi persaingan Pasar.Sebagai penjual tunggal maka ia memiliki kekuatan untuk mengatur harga (pricemaker). Contoh dari perusahaan-perusahaan monopoli di Indonesia di antaranya PLN, PAM, TELKOM, dan PT KAI.



2.



Islam Terhadap Pasar Monopoli



Dalam islam pasar monopoli yaitu yang hanya terdapat satu penjual atau kecilnya pesaing atau bahkan tidak adanya pesaing bukanlah suatu hal yang dilarang. Dalam islam yang dilarang adalah melakukan monopoli atau (ihtikar). Ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang tinggi. Ihtikar diharamkan dalam islam dengan alasan dapat menimbulkan kemudharatan bagi manusia. Ihtikar tidak hanya akan merusak mekanisme pasar, tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta menghambat proses distribusi kekayaan di antara manusia. Aktivitas ekonomi dapat dikatakan ihtikar apabila objek penimbunan adalah barang-barang kebutuhan masyarakat, dan tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan di atas kebutuhan normal.



Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Adapun ciri-ciri pasar monopoli yaitu sebagai berikut : a. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan Sifat ini sudah sangat jelas dilihat dari definisi monopoli sendiri, yaitu hanya ada satu perusahaan dalam industri tersebut. Dengan begitu barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. b. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip Barang yang dihasilkan oleh perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di dalam pasar. Barang tersebut merupakan barang satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut. c. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalamindustry Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan terwujud, karena tanpa ada halangan tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan yang ada di dalam industri. Ada beberapa hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli, ada yang bersifat legal yaitu dibatasi oleh 6



undang-undang, ada yang bersifat teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh, ada juga yang bersifat keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar. d. Dapat memengaruhi penentuan harga Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya, karena itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau pricesetter. e. Promosi iklan kurang diperlukan Perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksikannya terpaksa membeli darinya. 3. Dampak dari pasar Monopoli ➢ Dampak Positif 1. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan. 2. Meningkatkan produksi secam masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan. 3. Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik. 4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebihdiperhatikan. ➢ Dampak Negatif 1. Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya. 2. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaankonsumen). 3. Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif. 4. Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.



E. Pasar Oligopoli 1. Pengertian Pasar Oligopoli Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Tiap-tiap perusahaan menetapkan kebijaksanaan sendiri dan setiap aksi dari suatu perusahaan seperti mengadakan perubahaan harga akan direspons oleh perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan 7



yang ada dalam pasar yakin bahwa kebijaksanaan suatu perusahaan akan mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan lainnya.



2. Ciri-ciri Pasar Oligopoli 1. Hanya Sedikit Perusahaan Dalam Industri (FewNumberofFirms) Secara teoristis sulit sekali untuk menetapkan berapa jumlah perusahaan di dalam pasar, agar dapat dikatakan oligopoli.Namun untuk dasar analisis biasanya jumlah perusahaan diasumsikan kurang dari sepuluh Dalam kasus tertentu hanya terdapat dua perusahaan (duopoli). Misalnya dalam pasar mobil di indonesia, kita mengenal toyota, suzuki, honda, isuzu, lain sebagainya, mereka menguasai pasar mobil di Indonesia. Pangsa 2. Produk Homogen atau Terdiferensiasi (Homogen orDiferentiatedProduct) Dili dari sifat output yang dihasilkan, pasar oligopoli merupakan peralihan antara persaingan sempurna dengan monopoli. Perbedaan sifat output yang dihasilkan akan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam mencapai kondisi optimal (laba maksimum). Jika dalam pasar persaingan sempurna perusahaan mengatur jumlah output (outputstrategy) untuk meningkatkan laba, dalam pasar monopoli hanya satu perusahaan yang mampu mengendalikan harga dan output, maka dalam roligopoli bentuk persaingan antar perusahaan adalah persaingan pasar harga (pricingstrategy) dan non harga (non pricingstrategy). Contoh pasar oligopoli yang menghasilkan produk diferensiasi adalah industri mobil, rokok, film kamera Sedangkan yang menghasilkan produk homogen adalah industri baja. Pipa. Paralon. Seng dan kertas.Penggolongan ini mempunyai arti penting dalam menganalisis pasar yang oligopolistik Semakin besar tingkat diferensinya, perusahaan makin tidak tergantung pada kegiatan perusahaan perusahaanlainnya.Berarti oligopoli dengan produk diferensiasi dapat lebih mudah memprediksi reaksi-reaksi dari perusahaan-perusahaan lawan.Di luar unsur modal, rintangan untuk masuk ke dalam industri oligopoli yang menghasilkan produk homogen lebih sedikit, karena pada industri oligopoli dengan produk diferensiasi sangat berkaitan dengan loyalitas konsumen terhadap produk (merek) tertentu. 3. Pengambilan Keputusan Yang Saling Mempengaruhi (InterdependenceDecisions) Keputusan perusahaan dalam menentukan harga dan jumlah output akan mempengaruhi perusahaan lainnya, baik yang sudah ada (existingfirms) maupun yang masih di luar industri (potensial firms). Karenanya guna menahan perusahaan potensial untuk masuk industri, perusahaan. yang sudah ada menempuh strategi menetapkan harga jual terbatas (limitingprices) yang membuat perusahaan menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum. 4.



Kompetisi Non Harga (Non PricingCompmaksimum Dalam upayanya mencapai kondisi optimal, perusahaan tidak hanya bersaing dalam harga, namun juga non harga. Adapun bentuk-bentuk kompetisi non harga antara lain dapat berupa sebagai berikut: 1) Pelayanan purna jual serta iklan untuk memberikan informasi 8



2) Membentuk citra yang baik terhadap perusahaan dan merek 3) Mempengaruhi perilaku konsumen, keputusan investasi yang akurat diperlukan agar perusahaan dapat berjalan dengan tingkat efisiensi yang sangat tinggi. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan melakukan kegiatan intelijen industri untuk memperoleh informasi (mengetahui) keadaan, kekuatan dan kelemahan pesaing nyata maupun potensial. Informasi-informasi ini sangat penting agar perusahaan dapat memprediksi reaksi pesaing terhadap setiap keputusan yang diambil.



Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar ritel modern hypermarket, pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli.



3. Jenis-jenis pasar oligopoli Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakanmenjadi 2 jenis, yaitu : 1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly) Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen. 2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiatedoligopoly) Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki



4. Kekurangan dan kelebihan pasar Oligopoli Tentu saja pasar oligopoli memiliki kelebihan. Dan kekurangannya.Kelebihan dari pasar oligopoli adalah mendorong perkembangan teknologi dan inovasi. Struktur pasar ini yang paling memberikan dorongan terbesar dalam mengembangkan teknologi dan inovasi. Hal ini dikarenakan perusahaan mendapat untang yang lebih dari normal dan menekankan persaingan dimana sangat membahayakan kedudukan perusahaan dalam industri Keuntungan yang lebih disebabkan perusahaan baru sulit untuk memasuki pasar ini. Sehingga keuntungan lebih normal berlangsung dalam jangka panjang dan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk kepentingan melakukan riset dalam mengembangkan teknologi serta melakukan inovasi. Selain itu melakukan pengembangan teknologi dan melakukan persaingan dalam pasar ini. Sebab perusahaan tidak mungkin melakukan persaingan dalam harga. Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar, jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu, dan bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan serta adanya efisiensi dalam menjalankan produksi dan persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang. Adapun kekurangan dari pasar ini adalah tidak adanya efisiensi dalam menggunakan sumbersumber daya. Efisiensi penggunaan sumber daya akan tercapai apabila ongkos marjinal sama 9



dengan harga. Pada umumnya keadaan ini tidak dicapai pada pasar oligopoli. Tetapi jika dipandang dari sudut skala ekonomis yang mungkin diperoleh, terdapat kemungkinan bahwa perusahaan oligopoli akan memproduksi barang dengan ongkos yang lebih rendah daripada perusahaan yang ada dalam persaingan sempurna. Terdapat rintangan yang kuat untuk dapat masuk ke pasar oligopoli, akan terjadi perang harga dan produsen dapat melakukan kerja sama (kartel) yang pada akhirnya akan merugikan konsumen. Selain itu juga dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomi yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi i pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar, apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis. perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya, adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak memasuki pasar, adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat.



5.



Pasar oligopoli dalam pandangan ekonomi Islam



Secara umum, pola struktur oligopoli yang tidak diperkenankan dalam ekonomi islam adalah kemungkinan munculnya moral harard di dalamnya. Sebagai agama yang komprehensif tentunya aktivitas ekonomi sebagai kegiatan vital kemanusiaan tidak luput dari perhatian. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah [2]: 275), Pembahasan mengenai struktur pasar menjadi penting dalam ekonomi Islam, karena dalam konsep ekonomi Islam, penentuan harga didasarkan atas kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Sebagaimana Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil, sehingga beliau menolak adanya suatu intervensi pasar apabila perubahan harga yang terjadi karena mekanisme harga yang wajar.



Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana produsen dan konsumen bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Yakni tidak ada (baik individu maupun kelompok produsen, konsumen, dan pemerintah) yang zalim atau dizalimi. Kondisi ini merupakan suatu kondisi ideal yang pada tataran praktis tidak selalu seperti itu kondisinya, Sehingga distorsi pasar (marketdistortion) yang menyebabkan pasar tidak bekerja pada kondisi yang ideal menjadi pembahasan paling vital dalam ekonomi Islam.



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan



10



Pasar merupakan tempat bertemunya antara sisi permintaan dan penawaran dari masingmasing pelaku pasar dan berjalan secara alamiah. Interaksi antara supply dan demand di dasarkan kepada kerelaan masing-masing pihak dan tidak ada mekanisme saling mendholimi. Mekanisme pasar yang bebas, adil dan fair dijamin dalam konsep ekonomi islam, tidak boleh ada intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Baik pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, tidak boleh ada jarak antara mereka, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pada kenyataannya, mekanisme pasar tidak selalu berjalan dengan baik, sering kali terjadi gangguan-gangguan sehingga tidak berjalan dengan semestinya, yang kemudian disebut sebagai kegagalan pasar (distorsi pasar). Penyebabnya adalah pertama; ada pihak yang sengaja merekayasa Permintaan (Demand) dan Rekayasa Penawaran (Supply), hal ini bisa berupa perbuatan ikhtikar dan atau bai’ najasy, kedua; terdapat tadhlis (unknowntooneparty), ketiga; taghrir (unknowntobothparties),.jika hal demikian terjadi, maka pemerintah harus memainkan peran lewat intervensi untuk mengembalikan kondisi yang lebih baik, atau menghilangkan penyebab terjadinya kegagalan pasar.



B.



Saran



Semoga dengan disusunnya Makalah ini dapat diterima dan dimengerti serta berguna bagi pembaca atau mahasiswa, dan dalam makalah ini kami mohon maaf jika ada tulisan kami atau bahasa kami kurang berkenan, dengan demikian kami mengharapkan kritik dan saran atas tulisan kami agar bisa membangun dan memotivasi kami agar membuat tulisan jauh lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA



Karim, Adiwarman A., “Ekonomi Mikro Islam”. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers,2010. 11



L Hakim, Distorsi pasar dalam pandangan ekonomi Islam Ekomadania Volume 1. Nomor 1. Juli 2017 Ni’matul Fitria Mukaromah, PASAR PERSAINGAN SEMPURNA DAN PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 4 (2) 2020. P: 01-16 https://www.scribd.com/document/480649810/Makalah-Pasar-Oligopoli-Monopoli pada tanggal 10 Desember 2021



12



Diakses