8 3 296 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN KECAMATAN GEGER Jl. Raya Madiun - Ponorogo KM 11 NO 378 Telp./Fax. (0351) 367469
SURAT PENGESAHAN Nomor:
-f'!O/ .r-13
/402.404/ 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Nomor: 470 / 109 / 402.404.01 / 2023 tanggal 14 Mei 2023 tentang pembentukan dan Penetapan pengurus Kelompok Masyarakat (POKMAS) "Ikatan Pemuda Berkarya", dengan ini kami selaku pemerintah Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Menerangkan bahwa:
NamaPOKMAS Alamat Sekretariat
: Kelompok Masyarakat (POKMAS) "Ikatan Pemuda Berkarya" : Desa Banaran RT 02/ RW 01 , Kee. Geger, Kabupaten Madiun
Ketua
: Syaidul Basyari
NIK: 3519032606850003
Sekretaris
: Ichsan Fatoni
NIK: 3519033006930008
Bendahara
: Kemis Riyanto
NIK: 3519032108690003
Kelompok Masyarakat (POKMAS) "Ikatan Pemuda Berkarya" tersebut diatas benar-benar ada dan sudah disahkan oleh Kepala Desa Banaran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Demikian surat Pengesahan ini dibuat agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Disahkan di : Geger _T&nggal : 15 Mei 2023 ... . -.
,. r· __
•(
.. A,
:J
\
MAT Geger \
GUHWIJAYA ' ) ,. __ '.... -;;, Penata Tingkat NIP. 19690807 199003 1 0
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN KECAMATAN GEGER KANTOR DESA BANARAN Jalan beringin No. 389 Banaran, Geger Madiun 63171
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Banaran : 470 / 109 / 402.404.01/ 2023 : Madiun, 14 Mei 2023
Nomor Tanggal
SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK MASY ARAKAT (POKMAS) IKATANPEMUDABERKARYA
Pelindung / Penasehat
: Kepala Desa Banaran
Ketua
: Syaidul Basyari
NIK : 3519032606850003
Sekretaris Bendahara
: Ichsan Fatoni : Kemis Riyanto
NIK: 3519033006930008 NIK: 3519032108690003
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat
: Suprianto
Anggota
: 1. Jainul Arifin
NIK: 3519031205730005 NIK: 3519030709830001
2. Selamet
NIK : 3519031508690005
3. Sutejo
NIK: 2171071605779003
4. NurHadi
NIK: 3519031012740001
Ketua Bidang Pembangunan : Kosim Ahsani Sarana Dan Prasarana : 1. Wakit Ahzam Faudi Anggota
NIK :3519030805740001 NIK: 3519031507700004
2. Dimas Saputro
NIK : 3519032111000003
3. Amin Tajropa
NIK: 3519036111730002
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN KECAMATAN GEGER KANTOR DESA BANARAN Jalan beringin No. 389 Banaran, Geger Madiun 63171
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 470 / 109 / 402.404.01 / 2023 Tentang PENETAPAN PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) "IKATAN PEMUDA BERKARYA"
Yang bertanda tangan di bawah ini : Narna Alarnat Jabatan
: Komari, SE : Desa Banaran, Kecarnatan Geger, Kabupaten Madiun - Jawa Timur : Kepala Desa Banaran
Dengan memperhatikan berita acara kesepakatan pembentukan pengurus Kelompok Masyarakat (POKMAS) "Ikatan Pemuda Berkarya" Desa Banaran, Kecamatan Geger , Kabupaten Madiun dengan surat ini kami menetapkan : KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) "IKATAN PEMUDA BERKARYA"
Desa Banaran, Kecamatan Geger , Kabupaten Madiun, dengan susunan pengurus dan keanggotaan sebagai tersebut dalam lampiran surat keputusan pengesahan ini. Demikian surat Penetapan pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) "Ikatan Pemuda Berkarya" Desa Banaran, Kecamatan Geger , Kabupaten Madiun. Ini karni buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasarnanya karni mengucapkan terimakasih