Dok. Kualifikasi Dan Pengalaman CV. Linda Langit Biru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI Berdasarkan Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menetapkan bahwa : Nama Badan Usaha : LINDA LANGIT BIRU, CV Nama Pimpinan / PJBU : DEDY PRANAJAYA Alamat Badan Usaha : JL.ARIODILLAH KOMP.PU NO.2061 RT.32 RW.11 KEL.20ILIR III KEC.IT I Kabupaten / Kota : Kota Palembang Kode Pos : Provinsi : Sumatera Selatan No. Telepon : 0 Fax : E-mail : [email protected] NPWP : 73.402.723.8-301.000 Jenis Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi Sifat Usaha : Umum Kekayaan Bersih : Rp. 500,000,000 No Registrasi : 0 - 1671 - 06 - 020 - 1 - 06 - 322166 Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat ini. Sertifikat ini diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 dengan disertai kewajiban untuk melakukan registrasi ulang pada tahun ke-2 paling lambat tanggal 30 Mei 2022 dan registrasi ulang pada tahun ke-3 paling lambat tanggal 30 Mei 2023. Ditetapkan di Pada tanggal



: Palembang : 1 Desember 2020



Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Selatan Badan Pelaksana Manajer Eksekutif Keterangan: 1. QRCode dan Data yang tertera dalam SBU ini dapat diverifikasi melalui Aplikasi LPJK Certificate Scanner 2. Sertifikat ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (Digital Signature)



Micha Cassiovia, SE



RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI Nama Badan Usaha



: LINDA LANGIT BIRU, CV



Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Gedung Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil Anggota Asosiasi



: AKJI



No



Subkualifikasi



Kode Subklasifikasi



1



K1



BG001



2



K1



3



K1



Subklasifikasi



Kemampuan Dasar Tahun



Nilai (juta Rp)



Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel



-



-



BG007



Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan



-



-



BG009



Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya



-



-



K.M. Amien Febry KETUA UMUM



SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI Berdasarkan Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menetapkan bahwa : Nama Badan Usaha : LINDA LANGIT BIRU, CV Nama Pimpinan / PJBU : DEDY PRANAJAYA Alamat Badan Usaha : JL.ARIODILLAH KOMP.PU NO.2061 RT.32 RW.11 KEL.20ILIR III KEC.IT I Kabupaten / Kota : Kota Palembang Kode Pos : Provinsi : Sumatera Selatan No. Telepon : 0 Fax : E-mail : [email protected] NPWP : 73.402.723.8-301.000 Jenis Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi Sifat Usaha : Umum Kekayaan Bersih : Rp. 500,000,000 No Registrasi : 0 - 1671 - 07 - 020 - 1 - 06 - 322166 Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat ini. Sertifikat ini diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 dengan disertai kewajiban untuk melakukan registrasi ulang pada tahun ke-2 paling lambat tanggal 30 Mei 2022 dan registrasi ulang pada tahun ke-3 paling lambat tanggal 30 Mei 2023. Ditetapkan di Pada tanggal



: Palembang : 1 Desember 2020



Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Selatan Badan Pelaksana Manajer Eksekutif Keterangan: 1. QRCode dan Data yang tertera dalam SBU ini dapat diverifikasi melalui Aplikasi LPJK Certificate Scanner 2. Sertifikat ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (Digital Signature)



Micha Cassiovia, SE



RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI Nama Badan Usaha



: LINDA LANGIT BIRU, CV



Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil Anggota Asosiasi No



1



: AKJI



Kode Subkualifikasi Subklasifikas i K1



SI003



Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara



K.M. Amien Febry KETUA UMUM



Kemampuan Dasar Tahun



Nilai (juta Rp)



-



-



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 02203078513190003 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Standar kepada Pelaku Usaha berikut ini: 1. Nama Pelaku Usaha 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Alamat Kantor 4. Status Penanaman Modal 5. No. Telepon 6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 7. Lokasi Usaha 8. Status



: CV LINDA LANGIT BIRU : 0220307851319 : Jalan Ariodillah Komplek PU Nomor 2061, , Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos: 30129 : PMDN : 081367020670 : 41011 - Konstruksi Gedung Hunian : Jl. Ariodillah Komp. PU No. 2061, Desa/Kelurahan Dua-puluh Ilir Tiga, Kec. Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos: 30121 : Belum terverifikasi



Lampiran Sertifikat Standar ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diterbitkan tanggal: 6 Juli 2022 a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,



Ditandatangani secara elektronik



Dicetak tanggal: 21 Juli 2022



1. 2. 3.



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAMPIRAN SERTIFIKAT STANDAR : 02203078513190003 Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban: Kode Judul Klasifikasi Persyaratan dan/atau Kewajiban KBLI KBLI Risiko 41011 Konstruksi Menengah Persyaratan: Gedung Tinggi - Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Hunian Konstruksi



Bukti Lembaga Masa Pemenuhan Verifikasi Berlaku Belum Kementerian Selama terverifikasi Pekerjaan Pelaku Umum dan Usaha Perumahan menjalankan Kewajiban: Rakyat kegiatan - Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan usaha dan keberlanjutan meliputi: Standar mutu bahan; Standar mutu peralatan; Standar keselamatan dan kesehatan kerja; Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; Standar operasi dan pemeliharaan. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Melaporkan kegiatan usaha tahunan - Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha



1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini. 2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian/Lembaga (K/L). 3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. 4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar tersebut.



1. 2. 3.



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.



KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR



73.402.723.8-301.000 CV. LINDA LANGIT BIRU



JL ARIODILLAH KOMPLEK PU, 20 ILIR D. III, ILIR TIMUR I, KOTA PALEMBANG, SUMATERA SELATAN



Tanggal Terdaftar 03/07/2015



CV.LI NDALANGI TBI RU



JLARI ODI LLAHKOMP.PUNO.2061RT/ RW 032/ 011 KEL.20I LI RKEC.I TI-KOTAPALEMBANG SUMATERASELATAN30128



SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) SUBKON PEMBANGUNAN MUSEUM MUBA Antara PT. MULIA KREATIF PERKASA Dengan CV. LINDA LANGIT BIRU Nomor : 068/KTR/SUB.PMM/PT.MKP-CV.LLB/III/2021 Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Tiga tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (30-03-2021), yang bertandatangan dibawah ini : 1. MUHAMMAD JAKARIA :



Selaku Direktur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MULIA KREATIF PERKASA yang berkedudukan di Jl. MP. Mangkunegara Ruko Graha Sultan No. 10, Kota Palembang, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.



2. DEDY PRANAJAYA



Selaku Direktur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. LINDA LANGIT BIRU yang berkedudukan di Jl. Ariodillah Komp. PU No. 2061 - Kota Palembang, Kota Palembang, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.



:



Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut ‘‘Para Pihak‘‘, dan masing-masing disebut “Pihak“. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: A.



Bahwa, Pihak Pertama adalah Kepala Proyek, pemborong dan atau pelaksana (kontraktor) atas pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba, serta usaha-usaha lain dalam bidang usaha jasa konstruksi pada umumnya.



B.



Bahwa, untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek, Pihak Pertama membutuhkan subkontraktor untuk pekerjaan tertentu dan untuk itu Pihak Pertama telah menyetujui menunjuk penawaran yang diajukan oleh Pihak Kedua untuk melaksanakan tersebut, penunjukan mana telah dilaksanakan berdasarkan : 1. 2. 3.



Surat Penawaran Pekerjaan Subkontraktor No. 36/SP/CV.LLB/III/2021. Klarifikasi dan negosiasi harga antara Para Pihak pada tanggal 29 Maret 2021. Surat Penunjukkan Subkontraktor Subkon Pembangunan Museum Muba Nomor : 069/SPMKSUBKON/PT.MKP-CV.LLB/III/2021 tanggal 30 Maret 2021.



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat mengadakan perjanjian yang mengikat sebagai Subkontraktor dan menyetujui untuk menandatangani Perjanjian Subkon Pembangunan Museum Muba untuk selanjutnya disebut “Perjanjian“. Dengan ini Pihak Kedua wajib menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sempurna sehingga dapat diterima oleh Pihak Pertama dan Pihak Pertama bersedia membayar atas penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai ketentuan-ketentuan pasal-pasal dalam Perjanjian ini beserta lampiranlampirannya. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Data Pekerjaan a. Spesifikasi Teknis b. Gambar Penawaran Harga Pihak kedua Berita Acara klarifikasi dan negosiasi harga Rincian harga satuan Surat pernyataan kesanggupan Jangka waktu dan jadwal pelaksanaan pekerjaan Jadwal pengadaan peralatan, tenaga kerja Struktur organisasi Prosedur K3LMP PT. MULIA KREATIF PERKASA



10. Harga pekerjaan, prosedur dan cara pembayaran 11. Metode konstruksi Dokumen-dokumen diatas menggantikan seluruh komunikasi dan klarifikasi yang pernah dibuat sebelumnya oleh Para Pihak, baik secara lisan maupun tertulis. Seluruh komunikasi dan klarifikasi tersebut dengan ini dinyatakan batal dan tidak ada suatu ketentuan, pernyataan atau perjanjian yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama atau setiap pejabat atau karyawan Pihak Pertama yang mengikat, kecuali dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam Perjanjian ini. Dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut: PASAL 1 DEFINISI Didalam Perjanjian ini (sebagaimana selanjutnya didefinisikan) semua perkataan dan ungkapan mempunyai arti yang sama seperti yang tersebut dalam Perjanjian Utama, kecuali apabila ditentukan lain atau apabila pengertiannya mengharuskan lain sebagaimana termaksud dibawah ini: 1.



Perjanjian Utama, berarti perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama denganPemilik Proyek berikut dokumen-dokumen dan lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan dari Perjanjian Utama.



2.



Perjanjian, berarti perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dengan Pihak Kedua berikut dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan.



3.



Pengguna jasa, berarti PT. MULIA KREATIF PERKASA berkedudukan di Jl. MP. Mangkunegara Ruko Graha Sultan No. 10, Kota Palembang.



4.



Konsultan Pengawas, berarti badan atau perorangan yang merupakan unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Utama untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Perjanjian Utama termasuk Pekerjaan dalam Perjanjian ini.



5.



Pekerjaan, berarti pelaksanaan pekerjaan dan pemasangan berikut perencanaan dan perijinan serta semua perhitungannya termasuk Masa Pemeliharaan yang menjadi lingkup pekerjaan Pihak Kedua dan merupakan bagian dari pekerjaan Perjanjian Utama.



6.



Harga Pekerjaan, berarti jumlah biaya untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara Pekerjaan yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.



7.



Perubahan Pekerjaan, berarti suatu pekerjaan tambah/kurang atau penambahan atau pengurangan Pekerjaan atau bagian/tahapan dari Pekerjaan, yang terjadi sebelum atau pada saat atau sesudah pelaksanaan Pekerjaan, baik itu didalam atau diluar lingkup pekerjaan Pihak Kedua yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini dan dinyatakan secara tertulis oleh Pihak Pertama.



8.



Prestasi Pekerjaan, berarti perhitungan atau penilaian terhadap Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan dapat diterima dengan baik oleh Pihak Pertama dan Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara Prestasi Pekerjaan.



9.



Lokasi Proyek, berarti tempat dimana pelaksanaan Pekerjaan berlangsung sebagai-mana ditentukan dalam Perjanjian ini.



10. Lokasi Pekerjaan, berarti lahan atau tempat dalam Lokasi Proyek yang disediakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini,termasuk tempat-tempat lain yang merupakan bagian dari lahan atau tempat baik yang sudah atau akan ditentukan dalam Perjanjian ini. 11. Serah Terima Pertama, berarti suatu pernyataan yang menyatakan bahwa Pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua telah selesai seluruhnya dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini yang dituangkan dan dinyatakan secara tertulis dalam Berita Acara Serah Terima Pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



12. Masa Pemeliharaan Pekerjaan, berarti suatu jangka waktu dimana Pihak Kedua diwajibkan dan bertanggungjawab untuk memelihara, merawat dan menjaga hasil Pekerjaan sekaligus memperbaiki terhadap semua cacat, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi ataupun semua kerusakan, kekurangan atau ketidak sempurnaan, keausan, dan keusangan pada hasil Pekerjaan. 13. Serah Terima Kedua, berarti suatu pernyataan bahwa Masa Pemeliharaan Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh Pihak Kedua dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, yang dituangkan dan dinyatakan secara tertulis dalam suatu Berita Acara Serah Terima Kedua yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Pihak Pertama memberikan tugas yaitu Pekerjaan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima tugas tersebut serta mengikatkan diri untuk melaksanakan pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba. PASAL 3 HUBUNGAN PERJANJIAN UTAMA 1. Pihak Kedua dianggap dan harus mengetahui serta menguasai sepenuhnya semua persyaratan-persyaratan dalam Perjanjian Utama (Spesifikasi Teknis Pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba) yang terkait dengan Perjanjian ini. 2.



Biaya pengadaan dokumen tersebut di ayat (1) ditanggung oleh Pihak Kedua. Dokumen-dokumen tersebut dicantumkan dalam Lampiran Perjanjian ini.



3.



Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran atau kegagalan/kelalaian yang dilakukannya terhadap Perjanjian ini, sehingga mengakibatkan Pihak Pertama melanggar Perjanjian Utama.



4.



Pihak Kedua harus melaksanakan semua kewajibannya dalam pelaksanaan Pekerjaan berkaitan dengan Perjanjian Utama, oleh karenanya secara hukum Pihak Kedua bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjianini.



5.



Setiap kewajiban Pihak Pertama terhadap Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya menjadi kewajiban Pihak Kedua atas nama Pihak Pertama, demikian pula halnya dengan setiap hak Pihak Kedua terhadap Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya menjadi kewajiban Pihak Pertama, namun demikian Perjanjian ini bukan merupakan ikatan antara Pihak Kedua dengan Pemilik Proyek. PASAL 4 HIRARKI DOKUMEN PERJANJIAN



1.



Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini harus dilaksanakan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini terdiri dari dokumendokumen yang berdasar hirarki disusun sebagai berikut : 1. Addendum Kontrak (jika ada) 2. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Subkontraktor 3. Rincian Harga Satuan 4. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi harga 5. Penawaran Harga Pihak Kedua 6. Data Pekerjaan : a. Spesifikasi Teknis b. Gambar



2.



Semua dokumen sebagaimana disebut pada Ayat (1) Pasal ini merupakan lampiran dari Perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan setiap dokumen harus ditafsirkan sedemikian sehingga satu dengan yang lain sejalan dan menunjang. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka penyelesaiannya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dokumen yang urutan paling tinggi menurut hirarki sebagaimana Ayat (1) Pasal ini.



PASAL 5 KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PIHAK PERTAMA 1.



Pihak Pertama sebagai koordinator wajib mengkoordinir dan memberikan pengarahan kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Perjanjian Utama, termasuk Pihak Kedua.



2.



Pihak Pertama apabila diminta oleh Pihak Kedua wajib untuk memberikan salinan/copy spesifikasi teknis atau gambar dasar yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan atas beban dan biaya Pihak Kedua.



3.



Pihak Pertama wajib menunjukan dan menyerahkan Lokasi Pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk pelaksanaan Pekerjaan.



4.



Pihak Pertama wajib melaksanakan pembayaran kepada Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali Pasal 15 ayat 7 Perjanjian ini.



5.



Pihak Pertama berhak untuk memberi perintah atau instruksi termasuk Perubahan Pekerjaan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan secara tertulis kepada Pihak Kedua.



6.



Apabila dipandang perlu, Pihak Pertama dapat membantu mendatangkan tenaga dan alat atau melaksanakan sebagian pekerjaan atas persetujuan Pihak Kedua. Semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pihak Kedua yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan langsung terhadap tagihan pembayaran Pihak Kedua. PASAL 6 KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PIHAK KEDUA



1.



Pihak Kedua wajib melaksanakan pekerjaan meliputi lingkup pekerjaan yang tercantum dalam Pasal Perjanjian ini.



2.



Pihak Kedua wajib mengadakan dan menyediakan semua perangkat pelaksanaan Pekerjaan, meliputi rencana pelaksanaan Pekerjaanyang terdiri dari: 1.1. Metode Konstruksi; 1.2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; 1.3. Jadwal Pengadaan Peralatan + Tenaga Kerja; 1.4. Skema Struktur Organisasi.



3.



Pihak Kedua harus mengerti, mempelajari sekaligus memeriksa dengan seksama Lokasi Proyek dan Lokasi Pekerjaan, serta telah pula memperhitungkannya kedalam Harga Pekerjaan, sehingga nantinya tidak ada eskalasi Harga Pekerjaan yang disebabkan oleh tingkat kesulitan terhadap pekerjaan.



4.



Pihak Kedua wajib melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan maupun perintah atau instruksi yang diberikan Pihak Pertama, serta bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kesempurnaan hasil Pekerjaan sehingga memuaskan Pihak Pertama dan Konsultan Pengawas/ Pemilik Proyek.



5.



Pihak Kedua wajib dan bertanggungjawab atas keamanan dan kesempurnaan seluruh peralatan, perlengkapan, yang akan atau sudah diadakan/didatangkan untuk pelaksanaan Pekerjaan.



6.



Pihak Kedua wajib membantu Pihak Pertama apabila timbul perselisihan dengan Manajemen Konstruksi/Pemilik Proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Utama, baik itu disegi teknis maupun administrasi.



7.



Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang dialami oleh Pihak Pertama akibat kelalaian Pihak Kedua khusus dalam pekerjaan ini serta membebaskan Pihak Pertama dari setiap denda, tuntutan kerugian atau tuntutan dari pihak lain / pihak ketiga berikut tagihan-tagihan atau pengeluaran ongkos atau biaya lainnya serta tindakan-tindakan hukum lainnya sebagai akibat dari pelanggaran atau kelalaiannya dalam memenuhi setiap kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.



8.



Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap peralatan di lokasi Pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan serta Bertanggung Jawab terhadap jumlah volume pekerjaan sesuai dengan gambar pelaksanaan.



9.



Pihak Kedua harus melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini dan harus mulai bekerja pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB serta harus siap bekerja lembur pada malam hari atau pada hari-hari libur resmi apabila diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan. Namun apabila Pihak Kedua akan melakukan perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan, maka sebelumnya Pihak Kedua dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahukan secara tertulis tentang permohonan perubahan tersebut berikut alasan-alasannya kepada Pihak Kedua untuk mendapatkan persetujuan.



10. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan pekerjaan lain yang diakibatkan oleh Pekerjaan Pihak Kedua dengan segala biaya yang timbul dan diakibatkannya, sepenuhnya menjadi beban Pihak Kedua. 11. Pihak Kedua wajib dan bertanggung jawab untuk menyediakan atau mengadakan keamanan dan harus menjaga kebersihan Lokasi Proyek khususnya Lokasi Pekerjaan selama pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, dan harus mengeluarkan semua kotoran/sampah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Pekerjaan, dengan ketentuan segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan menjadi beban Pihak Kedua. 12. Pihak Kedua wajib dan bertanggungjawab untuk mengadakan dan menyelenggarakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan SKB Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP. 174 / MEN / 86, Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 104/KPTS/1986 dengan segala perlengkapan dan peralatannya, serta harus menunjuk personil K3LMP yang diberi wewenang untuk bertanggungjawab dan yang dalam organisasi menginduk kedalam unit K3LMP Pihak Pertama 13. Pihak Kedua wajib melakukan koordinasi kerja dengan para pekerja dari pihak lain/pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Perjanjian Utama dan bertanggungjawab atas koordinasi dimaksud. 14. Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan kepada Pihak Pertama laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pekerjaan baik itu laporan harian, mingguan maupun bulanan berikut dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk/format serta jumlah yang ditentukan oleh Pihak Pertama, dan semua biaya/ongkos yang dikeluarkan menjadi beban Pihak Kedua. PASAL 7 LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini meliputi: 1. 2. 3.



Pengadaan dan penyediaan peralatan kerja dan peralatan bantu yang memadai, berikut perangkat kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi / demobilisasi peralatan dan tenaga kerja. Lingkup Pekerjaan : Man Power, Gudang, Power Kerja, Air Kerja, Akomodasi, Genset, K3, Engineering, Kebersihan, Mob Demob, Alat Kerja, Pengukuran, Site Facilities, Peralatan Bantu, Pembersihan, Koordinasi dengan instansi terkait, Lingkungan, dan semua yang terkait dengan pekerjaan tersebut.



4. Pelaksanaan Pekerjaan : 6.1. Pekerjaan Persiapan yang diperlukan (penyediaan tempat penyimpanan / gudang untuk peralatan, berikut kelengkapannya dan lain-lain). 6.2. Pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba. 6.3. Memberi jaminan pemasangan/instalasi untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan sampai diterima oleh pihak pemberi kerja, dengan syarat-syarat yang disepakati bersama. 6.4. Dst Sesuai lingkup pekerjaan ybs. 7.



Penanganan proses mutu secara berkelanjutan baik pada saat penggunaan peralatan dan pemasangan material.



8.



Penyediaan pimpinan pelaksa/tenaga ahli berikut tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pekerjaan.



9.



Memelihara hasil pekerjaan dan kebersihan lokasi pekerjaan, selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan.



10. Pengadaan / penyediaan peralatan sesuai spesifikasi dan peralatan kerja yang memadai di Workshop / lapangan lengkap unit pendukung dan installasinya berikut sarana / perangkat kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan sebagai penunjang pelaksanaan Pekerjaan. 11. Pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba sesuai spesifikasi, dan gambar kerja. 12.



Penanganan proses mutu secara kontinyu saat Pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba berlangsung sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis, skedhule waktu dan prosedur yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama/Konsultan Pengawas.



13. Membuat Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan sesuai yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. 14. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan karyawan/buruhnya dan melaksanakan Program K3LMP yang telah ditentukan sesuai arahan PT. MULIA KREATIF PERKASA, termasuk menyiapkan Safety Officer & Tenaga Keamanan. PASAL 8 SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN Pihak Kedua harus melaksanakan Pekerjaan berdasarkan dokumen-dokumen, lampiran dan ketentuan berikut persyaratan sebagai berikut: 1.



Perjanjian ini berikut segala perubahannya atau addendum (jika ada).



2.



Gambar, persyaratan/spesifikasi teknis Pekerjaan dan ketentuan-ketentuan dari Pihak Pertama atau Konsultan Pengawas.



3.



Schedule Pekerjaan Subkon Preservasi Rekonstruksi Jalan Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana yang telah dibuat, disetujui dan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/ Pemilik Proyek.



4.



Mengikuti Persyaratan khusus untuk pelaksanaan Pekerjaan sejenis dari instansi yang berwenang.



5.



Metoda pelaksanaan atau urutan/tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek.



6.



Peraturan lalulintas yang berlaku setempat/DLLAJR, Pemda atau instansi terkait lainnya.



7.



Peraturan Ketenaga-Kerjaan dan Keselamatan Kerja yang berlaku dan spesifikasi teknis dan ketentuan lainnya (UU No.1 tahun1970 tentang K3).



8.



Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu dan Pengamanan (K3LMP) PT. MULIA KREATIF PERKASA yang tertuang didalam rencana K3LMP yang telah ditetapkan oleh Kepala Proyek selaku wakil Pihak Pertama di lapangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini.



9.



Petunjuk dan/atau perintah tertulis yang diberikan oleh Pihak Pertama atau wakilnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) proyek tersebut.



10. Mengikuti Prosesur Pengendalian Mutu / Peraturan ISO 9001 yang diterapkan oleh Pihak Pertama, termasuk turut melaksanakan Provisional Acceptance Test (PAT) dari Konsultan Pengawas. 11. Mengikutkan asuransi tenaga kerja untuk para pekerjanya.



PASAL 9 PENGALIHAN PEKERJAAN Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaan atau manfaat/ kepentingan dalam Perjanjian ini kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, namun apabila ijin dimaksud diberikan, maka Pihak Kedua tidak akan terbebas dari semua tanggungjawab dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. PASAL 10 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN / PENYELESAIAN PEKERJAAN 1.



Pihak Kedua harus melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan terhitung sejak 30 Maret 2021 dan Pekerjaan harus sudah selesai 100% serta berfungsi dengan baik pada tanggal 30 Oktober 2021, yang kemudian dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama sebagaimana tersebut dalam Pasal 23 Perjanjian ini.



2.



Jagka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak dapat diubah, kecuali disebabkan terjadinya Force Majeure/Keadaan Memaksa sebagaimana tersebut dalam pasal 29 Perjanjian ini akan dinyatakan dalam Addendum.



3.



Alasan apapun selain yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat dipakai oleh Pihak Kedua untuk tidak memulai atau untuk menunda pelaksanaan Pekerjaan.



4.



Apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian Pekerjaan sebagaimana telah ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini yang disebabkan oleh suatu hal diluar kewajiban dan tanggungjawab Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan dan menentukan suatu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan permohonan tertulis serta bukti-bukti yang diajukan Pihak Kedua dengan ketentuan permohonan tersebut paling lambat harus diserahkan kepada Pihak Pertama 7 X 24 jam sebelum tanggal selesainya pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, dengan ketentuan perpanjangan waktu tersebut tidak melebihi perpanjangan waktu yang diberikan oleh Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek kepada Pihak Pertama.



5.



Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini akan dinyatakan dalam Addendum Perjanjian.



6.



Pihak Pertama secara sepihak berhak untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pekerjaan, baik itu pada saat akan dimulainya Pekerjaan atau pada saat sedang berlansungnya Pekerjaan, dengan terlebih dahulu Pihak Pertama melakukan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.



7.



Penyediaan peralatan disesuaikan dengan schedule pelaksanaan



8.



Apabila Pihak Kedua gagal atau lalai dalam memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pihak Kedua harus membayar kepada Pihak Pertama sejumlah uang sebagai ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 26 ayat 1 Perjanjian ini, kecuali kegagalan tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau keterlambatan pihak lain atau pihak ketiga. PASAL 11 PENGENDALIAN PEKERJAAN



1.



Pemeriksaan terhadap kemajuan Pekerjaan untuk mengendalikan pelaksanaan Pekerjaan akan dilakukan bersama-sama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bulanan, yang kemudian hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk membuat atau merubah rencana kerja bulan-bulan berikutnya.



2.



Pihak Kedua harus memeriksa kembali semua gambar yang telah disetujui dan diberikan baik oleh Pihak Pertama atau Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek, namun apabila ditemukan perbedaan dalam gambar tersebut Pihak Kedua harus dengan segera melaporkan kepada Pihak Pertama dan kemudian dibahas bersama-sama untuk dapat diputuskan.



3.



Untuk menjaga kestabilan dalam pelaksanaan Pekerjaan, maka Pihak Kedua harus mengkoordinir pekerjanya dengan para pekerja dari pihak lain/pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Perjanjian Utama, terutama untuk penggunaan fasilitas lapangan, dan peralatan serta urutan pekerjaan.



4.



Pihak Kedua harus mengijinkan Pihak Pertama/wakilnya dan/atau Konsultan Pengawas/ wakilnya untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan, termasuk memeriksa ketempat pembuatan/fabrikasi atau penyimpanan baik didalam maupun diluar Lokasi Proyek. PASAL 12 HARGA PEKERJAAN



1.



Harga Pekerjaan dalam pelaksanaan Perjanjian ini adalah sebagai berikut : GRAND TOTAL



Terbilang` :



:



Rp 1.246.550.000,-



Satu milyar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah (include PPN)



2.



Harga Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini bersifat Unit Price sampai dapat diterima dengan baik oleh Pihak Pertama dan Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek dan tidak ada eskalasi dikemudian hari.



3.



Harga Pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini sudah termasuk: Peralatan, upah tenaga kerja dan lembur, PPN, PPh, perijinan serta pajak-pajak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, resiko Pihak Kedua, Asuransi Tenaga Kerja (Jamsostek),dan over head, berikut ongkos / biaya lain yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua serta peralatan dan perlengkapan K3. - Kebersihan dan pemeliharaan. - Dokumentasi. - Penyediaan peralatan kerja yang diperlukan yang harus ada di workshop.



4.



Harga Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini adalah harga pasti dan tetap (tidak berubah), kecuali adanya perintah Perubahan Pekerjaan dari Pihak Pertama secara tertulis.



5.



Pihak Pertama berhak untuk menambah atau mengurangi sebagian item atau volume Pekerjaan selama jangka waktu pelaksanaan yang berlaku dalam Perjanjian ini dengan persetujuan dari kedua belah pihak. PASAL 13 KENAIKAN HARGA



Tidak ada Eskalasi Harga.Pihak Kedua bertanggungjawab terhadap semua kenaikan harga BBM, PLN, alat serta perlengkapan dan upah tenaga kerja, termasuk semua kenaikan harga yang mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap Harga Pekerjaan selama pelaksanaan Perjanjian ini berlangsung sesuai Pasal 10 Perjanjian ini, berikut semua ongkos dan biaya yang timbul sebagai akibatnya. PASAL 14 JAMINAN PELAKSANAAN 1.



Untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan, maka Pihak Kedua dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalender setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini harus menyerahkan kepada Pihak Pertama jaminan pelaksanaan Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak Pertama sebesar 5 % (lima persen) dari Harga Pekerjaan dan diserahkan kepada Pihak pertama pada saat pengajuan tagihan Progress Pertama.



2.



Jaminan pelaksanaan Pekerjaan tersebut dalam ayat 1 Pasal ini berlaku sampai dengan Pekerjaan selesai seluruhnya dan akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah Berita Acara Serah Terima Pertama diterbitkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak erjanjian ini.



3.



Apabila jangka waktu jaminan pelaksanaan Pekerjaan tersebut dalam ayat 1 Pasal ini habis masa berlakunya sebelum Serah Terima Pertama dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam ayat 2 Pasal ini, maka Pihak Kedua wajib memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan Pekerjaan tersebut serta harus menjamin tidak adanya waktu senggang (gap) diantaranya.



4.



Pihak Pertama berhak untuk mencairkan jaminan pelaksanaan tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, apabila : ➢ ➢ ➢ ➢



Pihak Kedua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 1 Perjanjian ini tetap tidak melaksanakan Pekerjaan, dan/atau Pihak Kedua menarik/mengundurkan diri atau tidak sanggup melaksanakan Pekerjaan atau mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaan kepada pihak lain/ Pihak Ketiga, dan/atau Pihak Kedua berdasarkan penilaian Pihak Pertama nyata-nyata tidak sanggup/ mampu untuk menyelesaikan Pekerjaan, dan/atau Pihak Kedua telah dikenakan ganti kerugian atas keterlambatan Pekerjaan sampai jumlah maksimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat 1 Perjanjian ini. PASAL 15 SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN



1.



Pembayaran Uang muka sebesar 20% dari nilai jual beli akan dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua 30 hari setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pihak Kedua menyerahkan jaminan uang muka berupa Bank Garansi Uang Muka kepada Pihak Pertama yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah yang disetujui oleh Pihak Pertama. Bilamana Pihak Kedua lalai menerbitkan / memperbarui Bank Garansi tersebut maka Pihak Pertama akan menunda pembayaran (hak Pihak Kedua) sampai dengan diperbaruinya Bank Garansi tersebut.



2.



Pembayaran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dengan sistem Progress Payment, berdasarkan Prestasi Pekerjaan yang telah dicapai / terpasang di lokasi dan sesuai dengan Progress Pihak Pertama yang diakui oleh Owner dan telah diterima / disetujui yang dinyatakan dalam Berita Acara Prestasi Pekerjaan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dan dipotong retensi 5% sebagai jaminan pemeliharaan dari setiap Nilai Termyn yang ditagihkan dan dipotong sebesar nilai uang muka secara proporsional.



3.



Pihak Pertama akan membayar jumlah tagihan berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini kepada Pihak Kedua dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya kuitansi tagihan berikut dokumen dan lampiran lainnya dengan lengkap dan benar, sesuai dengan peraturan akuntansi yang diberlakukan oleh Pihak Pertama.



4.



Pembayaran dilakukan di Rekening PT. MULIA KREATIF PERKASA.



5.



Perhitungan progress/prestasi pekerjaan dilakukan bersama-sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA beserta dengan PEMILIK PROYEK (Owner), dimana prestasi pekerjaan tersebut dipakai sebagai dasar untuk pembayaran PEMILIK PROYEK kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA dengan dilengkapi kwitansi tagihan berikut dokumen dan lampiran lainnya dengan lengkap dan benar sesuai peraturan akutansi yang diperlakukan PIHAK PERTAMA, antara lain : ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢



6.



Kwitansi tagihan rangkap minimal 4 (empat). Berita Acara Pembayaran (BAP). Berita Acara Prestasi Pekerjaan. Faktur Pajak. Salinan / Copy Perjanjian ini (SPP). Melampirkan copy SPT PPN berdasarkan tanggal Faktur Pajak yang ditagih untuk tagihan sebelumnya. (Jika tagihan ditagih pada bulan yang sama, maka SPT PPN akan diserahkan pada bulan berikutnya).



Pihak Pertama berhak menahan atau menunda pembayaran baik seluruh atau sebagian dari jumlah yang ditagih oleh Pihak Kedua, apabila : ➢ ➢ ➢ ➢



Hasil Pekerjaan menyimpang dari kualitas atau kuantitas yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam perjanjian ini, dan/atau Kualitas dan kuantitas yang tercantum dalam Berita Acara tidak disetujui sepenuhnya oleh Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek sebagai akibat kelalaian / kegagalan Pihak Kedua, dan/atau Timbul Perselisihan antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, dan/atau Kuitansi tagihan yang diserahkan Pihak Kedua tidak lengkap dan benar sebagaimana ditentukan dalam akutansi Pihak Pertama.



7.



Pengembalian retensi akhir sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah Berita Acara Serah Terima Kedua diterbitkan dan ditandatangani oleh Kedua belah pihak, serta setelah diserahkannya jaminan (waranty) atas hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Perjanjian ini. PASAL 16 PERUBAHAN PEKERJAAN



1.



Pihak Pertama berhak untuk melakukan Perubahan Pekerjaan serta berwenang memerintahkan Pihak Kedua untuk melaksanakan Perubahan Pekerjaan dan Pihak Kedua harus segera melaksanakan perintah Perubahan Pekerjaan yang manapun dari ketentuan berikut ini, dengan tanpa harus menunggu selesainya perhitungan Perubahan Pekerjaan dimaksud: 1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5.



Menambah atau mengurangi kuantitas atau kualitas Pekerjaan yang tercakup dalam Perjanjian ini, dan/atau; Meniadakan suatu bagian atau tahapan dari Pekerjaan, dan/atau; Mengubah sifat atau mutu atau macam atau modifikasi Pekerjaan, dan/atau; Mengubah tinggi permukaan/level, garis, letak dan ukuran bagianPekerjaan, dan/atau; Melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaianPekerjaan diluar Lingkup Pekerjaan.



2.



Pihak Kedua tidak berhak melaksanakan Perubahan Pekerjaan tanpa adanya perintah atau persetujuan tertulis Pihak Pertama dan dengan adanya Perubahan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, tidak akan membatalkan atau menyebabkan berakhirnya Perjanjian ini.



3.



Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah/kurang berdasarkan harga satuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, apabila harga satuan dimaksud belum terdapat dalam Perjanjian ini maka harga satuan yang dipergunakan adalah harga satuan yang wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.



4.



Setiap Perubahan Pekerjaan akan dinilai sesuai dengan harga satuan yang telah ditetapkan dalamPerjanjian ini.



5.



Akibat dari Perubahan Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, akan dinyatakan dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian ini yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Perjanjian ini.



6.



Adanya perubahan pekerjaan dapat dijadikan/dipakai sebagai alasan untuk merubah jangka waktu pelaksanaan tersebut pada Pasal 10 Perjanjian ini, atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. PASAL 17 PERALATAN



1.



Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan dalam jumlah yang cukup dan kondisi siap pakai selama masa pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan Pekerjaan.



2.



Setiap kedatangan atau pengeluaran atau peralatan dari luar atau dalam lokasi Proyek atau lokasi Pekerjaan, terlebih dahulu harus memebritahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.



3.



Apabila kualitas atau kuantitas peralatan tidak memenuhi standar, persyaratan atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk menolaknya, dan atas penolakan tersebut Pihak Kedua harus dengan segera mengeluarkan dari lokasi proyek dan menggantinya dengan peralatan yang telah ditentukan atau ditetapkan.



4.



Batas waktu pengeluaran tidak lebih dari 1 x 24 jam terhitung sejak ditolaknya peralatan tersebut. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya dimaksud dalam ayat 4, maka Pihak Pertama dapat melaksanakan kewajiban dimaksud, dengan segala biaya dan risiko atas kerugian yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama berhak melakukan pemotongan langsung terhadap pembayaran.



PASAL 18 PEMILIKAN PERALATAN a.



Apabila pelaksanaan Pekerjaan telah selesai dan telah dilakukan Serah Terima Pertama yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pertama, maka semua peralatan yang merupakan perangkat bantu dalam pelaksanaan Pekerjaan (kecuali perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan Masa Pemeliharaan) dianggap telah menjadi milik Pihak Kedua, dan harus segera dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari lokasi Proyek sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pihak Pertama.



b.



Apabila Pihak Kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, maka Pihak Pertama berhak untuk mengeluarkannya dan/atau menjualnya dan hasil dari penjualan tersebut (jika ada) setelah dikurangi beban biaya dan ongkosongkos sehubungan dengan penjualan tersebut akan diserahkan kepada Pihak Kedua.



c.



Namun apabila hasil dari penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini kurang dari pda ongkos yang dikeluarkannya, maka Pihak Pertama berhak untuk melakukan pengurangan atau pemotongan sebagaimana ditentukan dalam pasal 35 Perjanjian ini.



d.



Pihak Pertama dan/atau Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek tidak bertanggung jawab terhadap segala kerusakan atau kehilangan atas peralatan dari Pihak Kedua. PASAL 19 PIMPINAN PELAKSANA ATAU TENAGA AHLI



1.



Pihak Kedua harus menunjuk dan menempatkan wakilnya sebagai pimpinan pelaksana atau tenaga ahli yang mempunyai keahlian yang cukup sesuai dengan bidangnya dan berpengalaman, serta memiliki wewenang atau kuasa penuh dalam mewakili Pihak Kedua, baik dalam menerima atau memberikan keputusan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan.



2.



Pimpinan pelaksana atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus selalu berada di Lokasi Pekerjaan baik pada saat Pekerjaan akan atau sedang berlangsung.



3.



Pimpinan pelaksana atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Pihak Pertama dan apabila berdasarkan penilaian Pihak Pertama, pimpinan pelaksana atautenaga ahli dimaksud dianggap tidak memenuhi persyaratan maka Pihak Pertama berhak memerintahkan Pihak Kedua untuk mengganti pimpinan pelaksana atau tenaga ahlinya dengan yang memenuhi persyaratan dalam waktu tidak lebih dari 3 x 24 jam sejak tanggal perintah penggantian tersebut diterbitkan. PASAL 20 TENAGA KERJA DAN UPAH



1.



Pihak Kedua harus mengadakan atau menyediakan dan mengerahkan tenaga kerjanya yang cukup, baik jumlah, keahlian maupun ketrampilannya.



2.



Pihak Kedua bertanggung-jawab terhadap semua biaya dan upah tenaga kerjanya dalam rangka pelaksanaanPekerjaan, termasuk biaya dan upah untuk kerja lembur.



3.



Pihak Kedua bertanggung-jawab penuh terhadap segala kerugian yang dialami oleh Pihak Pertama sebagai akibat dari perbuatan orang-orang yang dipekerjakannya. PASAL 21 SANKSI DAN DENDA



1.



Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai jangka waktu penyelesaian Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 Perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan sebesai 1‰ (satu permil) dari harga Pekerjaan dengan batas maksimum sebesar 5% (lima persen) dari harga pekerjaan.



2.



Apabila PIHAK KEDUA setelah mendapatkan peringatan atau perintah secara tertulis 3 (tiga) kali berturutturut dengan tenggang waktu 3 x 24 jam dari masing-masing peringatan atau perintah dimaksud, dan PIHAK KEDUA tetap tidak melaksanakan atau mengabaikan kewajibannya yang diperingatkan atau diperintahkan,



maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perhari terhitung sejak hari keempat dari peringatan atau perintah yang ketiga kalinya sampai dengan dilaksanakannya peringatan atau perintah dimaksud, dengan ketentuan kewajiban yang dilalaikannya itu harus dikerjakan sampai dengan selesai dan semua biaya atau ongkos-ongkos yang dikeluarkan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA 3.



Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dan denda kelalaian tersebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini akan dilakukan dengan cara pemotongan langsung atas tagihan Pihak Kedua.



4.



Namun apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak peringatan atau perintah yang terakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak juga dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melaksanakan atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan peringatan atau perintah yang dilalaikannya dan semua biaya atau ongkos yang dikeluarkan termasuk selisih harga akibat pengalihan kepada Pihak Ketiga menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA.



5.



Denda pelaksanaan PIHAK KEDUA akibat kesalahan pelaksanaan yang mengakibatkan terhadap keselamatan jiwa manusia dan yang mempunyai pengaruh besar terhadap kerusakan secara menyeluruh atau fatal adalah sebesar Rp 100.000.000,PASAL 22 ASURANSI



1.



Semua biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam rangka menutup atau mengadakan Asuransi Tenaga Kerja untuk kepentingan Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Utama dan peraturan yang berlaku, akan menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Kedua yang pelaksanaannya dengan cara melakukan pemotongan langsung terhadap pembayaran pertama Prestasi Pekerjaan yang dibayarkan Pihak Pertama.



2.



Pihak Kedua harus memberitahukan secara berkala mengenai status dari setiap para pekerjanya yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Pertama untuk keperluan administrasi asuransi tersebut dalam ayat 1 Pasal ini.



3.



Pihak Kedua harus dapat menunjukan dan menyerahkan kepada Pihak Pertama semua copy polis asuransi berikut copy bukti pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini.



4.



Apabila Pihak Kedua lalai atau gagal untuk menutup atau mengadakan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, maka Pihak Pertama akan menutup atau mengadakan asuransi dimaksud, dan terhadap semua biaya atau ongkos yang dikeluarkan tersebut dianggap sebagai hutang yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan pemotongan atau pengurangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Perjanjian ini.



5.



Apabila terjadi kecelakaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan klaim berdasarkan asuransi, maka untuk proses dan kelancaran klaim tersebut Pihak Kedua dalam waktu 1 x 24 jam harus memberitahukannya kepada Pihak Pertama. PASAL 23 SERAH TERIMA PERTAMA



1.



Apabila seluruh Pekerjaan telah selesai 100% dan terpasang serta berfungsi dengan baik sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek akan mengadakan pemeriksaan terhadap hasil Pekerjaan tersebut.



2.



Setelah hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dinyatakan lulus, Pihak Pertama akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan dengan diterbitkannya Berita Acara tersebut, maka Masa Pemeliharaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalamPerjanjian ini mulai berlaku.



PASAL 24 MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN 1.



Jangka waktu Masa Pemeliharaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 Perjanjianini.



2.



Selama jangka waktu Masa Pemeliharaan Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Pihak Kedua wajib dan harus melaksanakan semua kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dan semua biaya atau ongkos yang dikeluarkan selama melaksanakan kewajibannya menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Kedua, namun apabila jangka waktu Masa Pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini telah berakhir akan tetapi masih terdapat kewajiban dalam Masa Pemeliharan yang belum dilaksanakan atau belum terselesaikan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak untuk menambah atau memperpanjang jangka waktu Masa Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini sampai dengan semua kewajibannya selesai.



3.



Apabila Pihak Kedua lalai atau gagal atau tidak melaksanakan atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini atau berdasarkan penilaian Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan kewajibannya dalam Masa Pemeliharaan, maka Pihak Pertama berhak melakukan atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan kewajiban yang dilalaikan atau tidak dipenuhi oleh Pihak Kedua dengan ketentuan semua biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua dengan cara melakukan pemotongan atau pengurangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Perjanjian ini. PASAL 25 SERAH TERIMA KEDUA



1.



Apabila jangka waktu Masa Pemeliharaan Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 24 ayat 1 Perjanjian ini berakhir, maka Pihak Pertama akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Kedua untuk Pihak Kedua dengan ketentuan setelah Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek telah menerbitkan berita acara akhir untuk Pihak Pertama untuk Pekerjaan Subkon Pembangunan Museum Muba.



2.



Pada saat diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Kedua, kepada Pihak Kedua diharuskan menyerahkan kepada Pihak Pertama surat jaminan (waranty) baik manufacture maupun aplicator hasil Pekerjaan dengan jangka waktu sesuai persyaratan perjanjian utama sejak tanggal Serah Terima Pertama. PASAL 26 GANTI KERUGIAN



1.



Apabila Pihak Kedua lalai atau gagal dalam menyelesaikan Pekerjaan sehingga Pihak Kedua tidak menepati jangka waktu penyelesaian Pekerjaansebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 1Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak mendapat ganti rugi sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari Harga Pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan dengan batas maksimum sebesar 5% (lima persen) dari Harga Pekerjaan.



2.



Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut dalam ayat 1 Pasal ini akan dilakukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Perjanjianini.



3.



Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini tidak berlaku apabila keterlambatan dimaksud disebabkan oleh keadaan memaksa/force majeure.



PASAL 27 DENDA KELALAIAN 1.



Apabila dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya dan alat-alat karena semata-mata kesalahan Pihak Kedua, maka segala risiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.



2.



Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan para tenaga kerja yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini baik didalam maupun diluar pengadilan.



3.



Bilamana selama Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua. PASAL 28 PENGAMBILALIHAN PEKERJAAN



1.



Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah disepakati bersama.



2.



Pihak Pertama akan memberikan peringatan tertulis kepada Pihak Kedua apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Pihak Kedua harus melaksanakan upaya-upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan.



3.



Pihak Pertama berhak mengambil alih sebagian atau keseluruhan pekerjaan apabila Pihak kedua tidak menunjukan upaya-upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat peringatan diterbitkan.



4.



Apabila terjadi pengambilalihan sebagian atau keseluruhan pekerjaan oleh Pihak Pertama, maka seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama atas pengambilalihan tersebut menjadi beban Pihak Kedua dan akan dipotongkan langsung pada tagihan. PASAL 29 KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE



1.



Keadaan memaksa/force majeure ialah suatu keadaan atau hal-hal yang terjadi diluar kekuasaan dan tidak dapat di tanggulangi oleh Pihak Kedua dan/atau Pihak Pertama ataupun oleh pihak lain yang profesional seperti:banjir, gempa bumi, gunung meletus, angin topan, tanah longsor, kebakaran atau bencana alam lainnya.Peperangan, pemberontakan, huru-hara umum. yang bersifat memaksa dan mempunyai akibat langsung terhadap jangka waktu penyelesaian Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 1 Perjanjian ini serta dapat disetujui oleh Pihak Pertama.



2.



Apabila keadaan memaksa/force majeure tersebut dalam ayat 1 Pasal ini terjadi, maka Pihak Kedua harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama tidak lebih dari 3 x 24 jam terhitung sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut dengan disertai bukti-bukti yang sah sebagai pendukung.



3.



Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut dalam ayat 2 Pasal ini, maka secara tertulis Pihak Pertama akan menyetujui atau menolak terhadap terjadinya keadaan memaksa/force majeure dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut atau menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (instansi pemerintah yang terkait).



4.



Pihak Pertama pada dasarnya hanya mempertimbangkan penambahan terhadap jangka waktu penyelesaian Pekerjaan sebagai akibat terjadinya keadaan memaksa/ force majeure dengan ketentuan penambahan waktu yang diberikan tersebut tidak melebihi perpanjangan waktu yang didapat Pihak Pertama dari Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek.



PASAL 30 BERAKHIRNYA PERJANJIAN UTAMA Karena Perjanjian ini bersifat accessoir (ekor) dari Perjanjian Utama, maka dengan berakhirnya Perjanjian Utama demi hukum Perjanjian ini juga berakhir, Demikian pula apabila Pemilik Proyek melakukan pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Utama kepada Pihak Pertama, maka demi hukum Perjanjian ini juga dianggap berakhir yang dengan tanpa ada hak atau klaim terhadap kerugian atau pengeluaran biaya lainnya dari Pihak Kedua, namun demikian Pihak Kedua tetap berhak terhadap pembayaran dari Pihak Pertama atas jumlah uang yang sebanding dengan nilai Pekerjaan yang telah dilaksanakan. PASAL 31 PENGAKHIRAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA 1.



2.



Pihak Pertama berhak secara penuh dan sepihak untuk melakukan pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua, apabila: 1.1.



Pihak Kedua dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut tetap tidak melaksanakan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 1 Perjanjian ini, dan/atau



1.2.



Pihak Kedua gagal atau lalai dalam melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini atau gagal/lalai memenuhi persyaratan atau perintah yang ditetapkan oleh Pihak Pertama atau Konsultan Pengawas sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan, dan/atau



1.3.



Pihak Kedua gagal atau lalai dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan kecelakaan dalam pelaksanaan Pekerjaan, dan/atau



1.4.



Pihak Kedua telah mengalihkan sebagian atau seluruh Pekerjaankepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjianini, dan/atau



1.5.



Pihak Kedua diharuskan membayar ganti rugi sampai jumlah maksimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat 1, dan atau



1.6.



Pihak Kedua berdasarkan penilaian Pihak Pertama nyata-nyata tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan Pekerjaan, dan/atau



1.7.



Pihak Kedua dinyatakan bangkrut/pailit atau surat ijin usahanya dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh instansi yang berwenang, dan/atau



1.8.



Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek melakukan penundaan terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Utama lebih dari 2 (dua) bulan kalender.



Berdasarkan surat pengakhiran atau pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pihak Kedua harus menyerahkan kepada Pihak Pertama semua arsip gambar Pekerjaan baik yang sudah, sedang atau belum dilaksanakan berikut perhitungan-perhitungan dan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan Pekerjaan, oleh karenanya Pihak Pertama berhak untuk: 2.1.



Melanjutkan pelaksanaan atau memperbaiki Pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua dengan menggunakan seluruh atau sebagian yang diadakan oleh Pihak Kedua atau semua peralatan/perlengkapan baik yang disewa atau dimiliki oleh Pihak Kedua yang akan atau telah diadakan dan berada di Lokasi Proyek atau Lokasi Pekerjaan, dan/atau menunjuk pihak lain untuk melanjutkan, menyelesaikan dan memelihara Pekerjaan, dan/atau



2.2.



Menerima dan meminta kembali atau menuntut langsung terhadap semua kerugian yang dialami, berikut biaya/ongkos yang dikeluarkannya kepada Pihak Kedua dengan cara melakukan pengurangan atau pemotongan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Perjanjian, dan/atau;



2.3.



Menahan atau menuntut pembayaran dari jaminan berupa bank garansi yang diberikan oleh Pihak Kedua serta melakukan pengurangan atau pemotongan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Perjanjian ini.



3.



Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran kepada Pihak Kedua atas sejumlah nilai Prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan yang belum dibayarkan oleh Pihak Pertama. Perhitungan terhadap nilai Prestasi Pekerjaan tersebut akan dilakukan oleh kedua belah pihak yang kemudian dinyatakan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.



4. Sehubungan dengan terjadinya pengakhiran/pembatalanPerjanjian ini sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Pihak Pertama berhak baik atas kemauannya sendiri atau atas permintaan Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek untuk menggunakan semua peralatan baik yang disewa atau yang dimiliki Pihak Kedua yang berada di Lokasi Proyek atau Lokasi Pekerjaan. PASAL 32 PENGABAIAN PERATURAN Sehubungan dengan pelaksanaan pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 30 Perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju untuk mengabaikan atau mengenyampingkan atau tidak mematuhi/menggunakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PASAL 33 KEPATUHAN PADA PERATURAN YANG BERLAKU 1.



Bilamana terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus mematuhi ketentuan kontrak antara PIHAK PERTAMA dengan Pihak Owner sesuai Kontrak yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA Selain itu PIHAK KEDUA harus mematuhi dan tunduk pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk peraturan atau perundang-undangan yang mengatur tenaga kerja atau yang berkaitan dengan pencegahan terjadinya kecelakaan.



2.



Bilamana PIHAK KEDUA lalai, melanggar peraturan ayat 1 pasal ini maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala tuntutan baik perdata maupun pidana dari PIHAK KETIGA dan membebaskan PIHAK PERTAMA. PASAL 34 PAJAK, CUKAI DAN PUNGUTAN



1.



Pihak Kedua atas biayanya sendiri bertanggungjawab terhadap semua biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk pajak, cukai dan pungutan lainnya yang menjadi kewajibannya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.



2.



Pihak Kedua harus menyerahkan kepada Pihak Pertama surat keterangan resmi yang menerangkan bahwa Pihak Kedua tidak memiliki hutang pajak dari instansi yang berwenang paling lambat sebelum pelaksanaan pembayaran Prestasi Pekerjaan yang pertama.



3.



Semua persyaratan pajak yang berlaku dalam pelaksanaan Perjanjian ini juga berlaku bagi Pihak Kedua. PASAL 35 PENGURANGAN TERHADAP TAGIHAN



Pihak Pertama berhak untuk melakukan pengurangan atau pemotongan secara langsung terhadap sejumlah uang yang sudah dan/atau akan menjadi hak Pihak Kedua termasuk retensi dan jaminan yang telah diserahkannya, sebesar atau sejumlah uang yang berdasarkan Perjanjian ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pihak Kedua, termasuk semua kerugian atau kehilangan atau apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan, baik itu selama pelaksanaan Pekerjaan berlangsung atau pada saat pengakhiran/pembatalan Perjanjian ini. PASAL 36 PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI 1.



Pihak Kedua wajib untuk memberitahukan secara berkala kepada Pihak Pertama semua keterangan atau informasi atau perhitungan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan secara tertulis demi berhasilnya pelaksanaan Pekerjaan, termasuk perubahan atau modifikasi metode pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.



2.



Berdasarkan kepatuhan Pihak Kedua dalam melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pihak Pertama dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperoleh penggantian dari Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek sesuai dengan Perjanjian Utama, yang kemudian penggantian tersebut akan menjadi dasar bagi Pihak Pertama untuk memberikan keputusan kepada Pihak Kedua.



3.



Namun apabila Pihak Kedua mengabaikan atau melalaikan ketentuan tersebut dalam ayat 1 Pasal ini sehingga mengakibatkan Pihak Pertama kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penggantian dari Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek sesuai dengan Perjanjian Utama, maka Pihak Kedua juga akan kehilangan kesempatan dimaksud dari Pihak Pertama.



4.



Dalam hal Pihak Kedua menerima perintah/instruksi langsung dari Konsultan Pengawas/ Pemilik Proyek sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan, maka Pihak Kedua wajib untuk segera memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama, namun apabila Pihak Kedua lalai atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka semua akibat yang timbul menjadi tanggungjawab Pihak Kedua. PASAL 37 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.



Apabila timbul sengketa atau perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan hasil yang dicapai dari musyawarah tersebut akan dinyatakan dalam suatu pernyataan tertulis yang secara hukum bersifat mengikat dan harus ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.



2.



Apabila musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak tercapai penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan perselisihan tersebut kepada suatu badan arbitrase untuk diselesaikan.



3.



Badan arbitrase yang disepakati dan ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkedudukan di Jakarta dan semua proses penyelesaian perselisihan tersebut berdasarkan prosedur dan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku.



4.



Setiap keputusan atau ketetapan yang dihasilkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) secara hukum bersifat mengikat baik untuk tingkat pertama dan terakhir, serta tidak dapat dilakukan banding ataupun kasasi.



5.



Jangka waktu penyelesaian perselisihan dan semua biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian perselisihan tersebut akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).



6.



Selama perselisihan tersebut masih dalam proses penyelesaian, baik saat diselesaikan secara musyawarah ataupun badan arbitrase, maka Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.



PASAL 38 LAIN-LAIN 1.



Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau segala perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan akan diatur lebih lanjut dalam suatu amandemen Perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.



2.



Apabila terdapat satu atau beberapa ketentuan yang tidak berlaku dalam Perjanjian ini atau dinyatakan cacat, maka hal tersebut tidak akan membatalkan pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau berlakunya ketentuan yang tersisa lainnya.