5 0 190 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SELATPANJANG Jalan Kesehatan SELATPANJANG Kode Pos : 32026 Telp.(0763)- 32026
Email : [email protected] NAMA
:
NIP
:
JABATAN
:
URAIAN TUGAS BERDASARKAN JABATAN DOKTER UMUM DI PUSKESMAS I. Tugas Pokok Mengusahakan agar fungsi puskesmas dapat diselenggarakan dengan baik. II. Fungsi 1. Sebagai seorang Dokter 2. Sebagai Manajer III. Kegiatan pokok 1. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen. 2. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien dalam rangka rujukan menerima menerima konsultasi. 3. Mengkoordinir kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. 4. Mengkoordinir pengembangan PKMD. 5. Membina karyawan/karyawati puskesmas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 6. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan/program. 7. Mengadakan koordinasi dengan Lintas Sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan diwilayah kerja Puskesmas. 8. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 9. Menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas dengan dibantu oleh staf Puskesmas. 10. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Puskesmas. 11. Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan Kabupaten, baik berupa laporan rutin maupun khusus. 12. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan. 13. Melakukan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas, Pustu, PKD, Puskesling, Posyandu dan di masyarakat. 14. Sebagai dokter (fungsional) melaksanakan tugas pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien Puskesmas. IV. Kegiatan Lain Melaksanakan tugas-tugas lain yang di tugaskan oleh pimpinan.
MENGETAHUI : KEPALA UPT PUSKESMAS SELATPANJANG
(dr. H. JOKO SANTOSO) NIP.1970511 200312 1 004
KEPALA DINAS KESEHATAN