Doktrin Perencanaan Tni Ad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAHASIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT SEKOLAH STAF DAN KOMANDO



Lampiran II Keputusan Komandan Seskoad Nomor Kep/ / XII / 2019 Tanggal Desember 2019



DOKTRIN PERENCANAAN TNI AD BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a.



TNI AD sebagai bagian komponen pertahanan negara, bertugas



melaksanakan



tugas



TNI



dalam



menyelenggarakan



pembangunan



dan



pengembangan kekuatan matra darat melalui pembinaan, yang bertujuan untuk penyiapan kekuatan dalam wujud kesiapan operasional. Disamping sebagai kekuatan pertahanan matra darat, TNI AD juga melaksanakan pembinaan kekuatan melalui fungsi organik, fungsi teknis umum, fungsi teknis militer khusus dan fungsi teknis khusus dalam rangka penyiapan kekuatan. b.



Perencanaan sebagai salah satu fungsi organik militer TNI AD



menyelenggarakan pembinaan meliputi perumusan kebijaksanaan strategis, rencana



strategis, program



dan



anggaran, manajemen,



penelitian



dan



pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta sistem informasi dalam rangka pembinaan Angkatan Darat. Berdasarkan penyelenggaraan fungsi tersebut maka perencanaan harus dapat membuat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam rangka merealisasikan pembangunan TNI AD. c.



Fungsi perencanaan TNI AD sebagai fungsi organik militer belum memiliki



doktrin yang dapat dijadikan pedoman operasional dalam mewadahi kebijakan strategis pertahanan negara dan kebijakan umum pimpinan Angkatan Darat yang ditujukan dalam rangka pembangunan TNI AD yang ideal. Dengan disusunnya Doktrin Perencanaan TNI AD diharapkan fungsi perencanaan dari seluruh jajaran TNI AD memiliki keseragaman dalam sikap dan pola tindak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan.



RAHASIA



2 d.



Doktrin Perencanaan TNI AD merupakan penjabaran terhadap Doktrin



Kartika Eka Paksi yang disusun sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan fungsi organik militer perencanaan TNI AD yang dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD yang ideal sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dihadapkan kepada perkembangan lingkungan strategis dan hakekat ancaman yang akan dihadapi baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan.



2.



Maksud dan Tujuan. a.



Maksud.



Naskah ini disusun untuk memberikan penjelasan tentang



Doktrin Perencanaan TNI AD, yang merupakan pedoman dasar bagi penyelenggaraan fungsi organik militer perencanaan TNI AD yang dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD. b.



Tujuan.



Agar dapat digunakan sebagai bahan ajaran



bagi Pasis



Dikreg Seskoad dalam proses belajar mengajar, tentang pokok bahasan Doktrin Perencanaan TNI AD.



3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a.



Ruang Lingkup.



Naskah Departemen ini membahas tentang latar



belakang, hakikat, kedudukan dan landasan, pokok-pokok perencanaan TNI AD, pembinaan perencanaan TNI AD, penggunaan perencanaan TNI AD dan tataran kewenangan. b.



Tata Urut.



Naskah Departemen ini disusun dengan tata urut sebagai



berikut : 1)



Pendahuluan



2)



Latar Belakang



3)



Hakikat, Kedudukan dan Landasan



4)



Pokok - Pokok Perencanaan TNI AD



5)



Pembinaan Perencanaan TNI AD



6)



Penggunaan Perencanaan TNI AD



7)



Tataran Kewenangan



8)



Evaluasi Akhir



9)



Penutup



3 4.



Dasar. a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang



Pertahanan Negara. b.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang



Tentara Nasional Indonesia. c.



Keputusan Kasad Nomor Kep/480/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013



tentang Naskah Sementara Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi. d.



Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/495-5/XII/2013



tanggal 18 Desember 2013 tentang Naskah Sementara Doktrin Perencanaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.



5.



Pengertian. a.



Doktrin adalah sesuatu yang diajarkan/pengajaran atau bahkan diperjelas



secara khusus sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dianggap sebagai



suatu



pegangan



atau



pedoman



dalam



rangka



pelaksanaan



tugas/pencapaian tujuan. Perlu diingat bahwa doktrin militer bukan falsafah, dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik,



perkembangan



teknologi,



perkembangan



kemajuan



militer



dan



perkembangan ekonomi. Dengan demikian doktrin militer memang harus dikembangkan dan dikaji ulang sesuai dengan tuntutan yang harus dihadapi. b.



Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa



depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. c.



Pengerahan Kekuatan TNI AD adalah suatu proses mengerahkan



kekuatan TNI AD, untuk melaksanakan operasi militer atas perintah Panglima TNI dimana wewenang dan tanggung jawab berada pada Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. d.



Pembinaan Kekuatan TNI AD adalah segala usaha, pekerjaan dan



kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kasad.



4 e.



Penggunaan Kekuatan TNI AD adalah suatu proses menggunakan satuan



TNI AD untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Kasad dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima TNI. f.



Postur TNI AD adalah wujud penampilan TNI AD yang tercermin dari



keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan. g.



Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara adalah satu



kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang,jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pertahanan negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan, TNI dan Angkatan.



5 BAB II LATAR BELAKANG



6.



Umum. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004



tentang TNI, merupakan alat pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI AD sebagai bagian komponen pertahanan negara dalam melaksanakan tugas pokok tersebut melalui penjabaran tugas-tugas Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).



7.



Perencanaan sebagai Fungsi Organik Militer TNI AD. a.



TNI AD memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembangunan dan



pengembangan kekuatan matra darat melalui pembinaan yang bertujuan untuk penyiapan kekuatan dalam wujud kesiapan operasional. Disamping sebagai kekuatan pertahanan matra darat, TNI AD juga melaksanakan pembinaan kekuatan melalui fungsi organik, fungsi teknis umum, fungsi teknis militer khusus dan fungsi teknis khusus dalam rangka penyiapan kekuatan. b.



Perencanaan sebagai salah satu fungsi organik militer TNI AD



menyelenggarakan pembinaan meliputi perumusan kebijaksanaan strategis, rencana



strategis, program



dan anggaran, manajemen, penelitian dan



pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta sistem informasi dalam rangka pembinaan Angkatan Darat. Berdasarkan penyelenggaraan fungsi tersebut maka perencanaan harus dapat membuat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam rangka merealisasikan pembangunan TNI AD. Hal ini berkaitan dengan cukup signifikannya dinamika perkembangan lingkungan strategis yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan TNI AD.



6 8.



Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penyusunan Doktrin Perencanaan. a.



Doktrin adalah sesuatu yang diajarkan/pengajaran atau bahkan diperjelas



secara khusus sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dianggap sebagai



suatu



pegangan



atau



pedoman



dalam



rangka



pelaksanaan



tugas/pencapaian tujuan. Perlu diingat bahwa doktrin militer bukan falsafah, dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik,



perkembangan



teknologi,



perkembangan



kemajuan



militer



dan



perkembangan ekonomi. Dengan demikian doktrin militer memang harus dikembangkan dan dikaji ulang sesuai dengan tuntutan yang harus dihadapi. b.



Doktrin Perencanaan TNI AD merupakan penjabaran terhadap Doktrin



Kartika Eka Paksi yang disusun sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan fungsi organik militer perencanaan TNI AD yang dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD yang ideal sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dihadapkan kepada perkembangan lingkungan strategis dan hakekat ancaman yang akan dihadapi baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. c.



Fungsi perencanaan TNI AD sebagai fungsi organik militer belum memiliki



doktrin yang dapat dijadikan pedoman operasional dalam mewadahi kebijakan strategis pertahanan negara dan kebijakan umum pimpinan Angkatan Darat yang ditujukan dalam rangka pembangunan TNI AD yang ideal. Dengan disusunnya Doktrin Perencanaan TNI AD diharapkan fungsi perencanaan dari seluruh jajaran TNI AD memiliki keseragaman sikap dan pola tindak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan. d.



Hal-hal yang menjadi faktor berpengaruh dalam perencanaan adalah



sumber daya manusia selaku subjek dan sarana prasarana lain yang digunakan serta



peraturan



perundang-undangan



yang



berkaitan



dengan



fungsi



perencanaan TNI AD. SDM yang mengawaki organisasi staf perencanaan dituntut mampu menguasai seluruh fungsi organik militer di lingkungan TNI AD yang meliputi : intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, serta pengawasan dan pemeriksaan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu Doktrin yang berisikan arahan-arahan yang dapat dijadikan pedoman di lingkungan organisasi dan staf perencanaan TNI AD, sehingga dapat berjalan dengan baik dan terjalin mekanisme kerja yang selaras dalam pelaksanaan fungsi perencanaan.



7 e.



Sebagai ajaran maka Doktrin Perencanaan TNI AD bertujuan agar TNI AD



mempunyai pedoman yang jelas dan tegas dalam melaksanakan fungsi organik militer di bidang perencanaan sesuai tugasnya sehingga terwujud kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD.



9.



Kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD. Doktrin Perencanaan TNI AD sesuai



tataran penggunaannya merupakan suatu pedoman, berisikan ajaran-ajaran yang diyakini kebenarannya, tidak bersifat dogmatis sesuai perkembangan lingkungan strategis dan mempunyai nilai guna, antara lain : a.



Menyatukan pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Kegunaan doktrin



merupakan pedoman dasar dalam membangun dan mengembangkan postur TNI AD yang dapat diandalkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara dan untuk memberi keyakinan didalam penyelenggaraan perencanaan. Dengan keyakinan tersebut akan tercipta kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh satuan dan prajurit TNI AD sebagai insan pejuang dan insan teritorial dimanapun prajurit bertugas. b.



Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan TNI AD.



Kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD bertujuan untuk memberikan keyakinan dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya bagi penyelenggara fungsi perencanaan dan bahan ajaran bagi doktrin turunan dan petunjuk perencanaan lainnya. c.



Memenuhi kebutuhan pengetahuan bagi lembaga yang berkepentingan.



Doktrin Perencanaan TNI AD merupakan bahan pengetahuan bagi satuan pelaksana dan lembaga pendidikan yang mempunyai kepentingan dalam pembinaan dan penggunaan TNI AD serta kalangan akademisi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.



10.



Evaluasi. a.



Sebutkan



dan



jelaskan



faktor-faktor



yang



mempengaruhi



penyusunan Doktrin Perencanaan TNI AD. b.



Sebutkan dan jelaskan kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD.



dalam



8 BAB III HAKIKAT, KEDUDUKAN DAN LANDASAN



11.



Umum. Doktrin Perencanaan Angkatan Darat adalah suatu ajaran yang diyakini



kebenarannya



dan



dipedomani



pada



fungsi



perencanaan



untuk



kepentingan



pembangunan postur TNI AD yang meliputi pembangunan kekuatan, pembangunan kemampuan dan gelar TNI-AD agar dapat didayagunakan seluas-luasnya dalam penggunaan



kekuatan



TNI-AD



yang



diwujudkan



pada



kesiapan



operasional,



kesiapsiagaan operasional dan gelar kekuatan pertahanan matra darat.



12.



Hakikat Doktrin Perencanaan. a.



Sebagai suatu doktrin, ajaran-ajaran yang tertuang dalam Doktrin



Perencanaan TNI AD tersebut bersifat tidak dogmatis. Ajaran-ajaran tersebut juga memerlukan penyesuaian dalam penerapannya. Karena sifatnya yang tidak dogmatis, maka doktrin ini dituntut agar memiliki kedinamisan yang dipengaruhi berbagai kepentingan TNI AD dalam bidang pertahanan negara aspek darat, sehingga ajaran-ajarannya dapat dijabarkan dalam doktrin pada strata taktis maupun buku petunjuk bidang perencanaan dengan tetap mempertahankan ciri kematraan. b.



Doktrin ini sangat diperlukan untuk menyatukan pola pikir, pola sikap



dan pola tindak bagi organisasi perencanaan di lingkungan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya. Doktrin Perencanaan TNI AD ini merupakan doktrin yang berada pada strata operasional dari fungsi perencanaan serta pedoman terhadap doktrin dibawahnya baik yang berada pada strata taktis maupun teknis.



13.



Kedudukan Doktrin Perencanaan. a.



Kedudukan Doktrin Perencanaan TNI AD. Doktrin Perencanaan TNI AD



berada pada tataran operasional yang merupakan jabaran dari doktrin di atasnya, yaitu Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi yang berada pada tataran filosofis dan berkedudukan sejajar dengan Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. Doktrin Perencanaan TNI AD berisikan prinsip dasar yang harus dipedomani



9 bagi pelaksana fungsi Staf Perencanaan Angkatan Darat dan Staf Perencanaan pada satuan jajaran TNI AD pada semua tingkatan. Dengan demikian para pejabat penyelenggara perencanaan serta semua staf di lingkungannya diharapkan dapat menjabarkannya dalam setiap kegiatan perencanaan yang terkait dengan pembangunan TNI AD sebagai kekuatan pertahanan darat dalam kerangka kesiapan, kesiapsiagaan dan gelar kekuatan sebagai bagian strategi penangkalan dan pertahanan berlapis yang memadukan pertahanan militer matra darat dengan pertahanan nirmiliter di darat baik pada masa damai maupun konflik atau perang. b.



TNI AD sebagai bagian dari institusi TNI menjalankan fungsi utama



pertempuran yang terintegrasi dengan fungsi utama lainnya dalam lingkup pertempuran di darat sebagai pasukan darat yang dapat menentukan hasil akhir suatu pertempuran dan bahkan suatu perang. Desain pertahanan negara tidak dapat ditentukan oleh salah satu institusi saja, namun merupakan satu kesatuan semua komponen pertahanan negara yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat total. Sehingga fungsi perencanaan TNI AD harus dapat menyusun perencanaan sesuai kebijakan dan perencanaan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan dengan didukung kemampuan anggaran yang memadai dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. Oleh karena itu kebijakan-kebijakan pimpinan TNI AD dalam bidang perencanaan diharapkan tidak keluar dari desain yang telah ditentukan oleh pimpinan TNI dalam upaya membangun dan mengembangkan TNI AD yang mampu melaksanakan tugas operasi mandiri, dengan tetap memegang keutamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang merupakan refleksi kesetiaan dan loyalitas serta komitmen pada amanat perjuangan bangsa yang telah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.



14.



Landasan Doktrin Perencanaan. Landasan yang digunakan dalam penyusunan



Doktrin Perencanaan TNI AD adalah landasan idiil, landasan konstitusional, sejarah (historis) dan operasional. a.



Landasan Idiil. Pancasila merupakan landasan Idiil yang mengandung



nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan YME, moral, etika, dan cita-cita luhur serta tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia. Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan prajurit TNI AD tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, berupa nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan



10 keserasian, persatuan dan kesatuan, serta kekeluargaan dan kebersamaan yang senantiasa harus menjadi pedoman bagi prajurit TNI AD dalam berpikir, bersikap dan bertindak demi tercapainya pelaksanaan tugas pokoknya. b.



Landasan Konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan



Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) secara subtansial memberikan pedoman dasar yang melandasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi, yaitu pada batang tubuh UUD NKRI 1945, amandemen ke dua pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban bela negara, dan ayat 2 tentang sistem pertahanan rakyat semesta. Pertahanan negara adalah suatu sistem, rakyat adalah pemeran vital sebagai warga negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Peran keikutsertaan rakyat diwujudkan secara langsung sebagai prajurit sukarela dan secara tidak langsung dalam bentuk profesi masing-masing bagi kepentingan pertahanan negara. c. dalam



Landasan Sejarah (Historis). Sejarah merupakan guru yang terbaik mengambil



nilai-nilai



fundamental



pada



penyelenggaraan



fungsi



Perencanaan. Penggalian pengalaman/sejarah khususnya sejarah perang baik yang bersifat tradisional maupun perang konvensional yang telah menggunakan strategi perang modern telah menggambarkan betapa pentingnya suatu perencanaan dalam memenangkan perang. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia maupun pengalaman sejarah perang bangsa-bangsa di dunia dalam memenangkan perang merupakan sejarah sekaligus guru yang terbaik tentang bagaimana nilai-nilai fungsi perencanaan mampu memberikan arahan dalam menentukan langkah-langkah dalam memenangkan peperangan. d.



Landasan Operasional. Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi telah



mengilhami terhadap pelaksanaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD dalam menghadapi hakikat ancaman, baik dari luar maupun dari dalam. Penggunaan pola Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam mengejawantahkan tugas pokok TNI pada hakikatnya membutuhkan suatu perencanaan yang baik sehingga pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar TNI AD dapat terwujud.



11 15.



Evaluasi. a.



Jelaskan hakikat Doktrin Perencanaan TNI AD !



b.



Jelaskan kedudukan Doktrin Perencanaan TNI AD !



12 BAB IV POKOK - POKOK PERENCANAAN TNI AD



16.



Umum.



Sejarah perkembangan perencanaan tidak terlepas dari sejarah



terbentuknya TNI AD. Hal ini berkaitan dengan keberadaan fungsi perencanaan secara melekat berada pada organisasi. Pada awalnya tentu saja fungsi perencaan berperan dalam pembentukan karakter, kultur dan tradisi, sehingga menjadikan TNI AD memiliki ciri khas yang membedakannya dengan tentara negara lain. Dalam sejarah perjuangan bangsa, perencanaan yang dilakukan pada waktu itu dapat membantu mewujudkan tentara yang menciptakan dirinya sendiri atas dasar kesadaran pentingnya kekuatan bersenjata



untuk



mengamankan



proklamasi



kemerdekaan



Republik



Indonesia



17 Agustus 1945. TNI bukan dibentuk pemerintah, melainkan dengan kesadaran dan semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Melalui perencanaan yang kuat para pemuda sebagai pejuang yang didominasi dan sumber utamanya laskar rakyat membentuk dirinya sendiri menjadi angkatan perang dan diikuti oleh mantan KNIL dan mantan PETA, selanjutnya menggabungkan diri dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR) kemudian menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).



17.



Perkembangan. a.



Melalaui



proses



perencanaan



para



pimpinan



waktu



itu



mampu



membuktikan bahwa tanpa pemerintah para pimpinan tentara se-Jawa dan Sumatera pada November 1945 di Yogyakarta berkumpul untuk memilih pemimpin sebagai Panglima TNI. Dimana melalui pemilihan terbuka, Kolonel Soedirman yang berasal dari kesatuan militer di wilayah Banyumas dipercaya sebagai pemimpin tentara selanjutnya pemerintah mengukuhkan beliau sebagai pimpinan



tentara.



Jenderal



Soedirman



melakukan



perlawanan



dengan



melancarkan perang gerilya ketika pemerintah telah menyerah kepada Belanda. Hal ini tentunya tidak dapat berhasil tanpa perencanaan yang kuat, dimana tiga hari



setelah



Belanda



menduduki



Yogyakarta,



Jenderal



Soedirman



memerintahkan Kolonel A.H. Nasution sebagai Panglima seluruh Jawa untuk mendirikan pemerintahan militer seluruh Jawa dibawah pimpinannya.



13 b.



Perencanaan yang baik juga dimiliki oleh Kolonel A.H. Nasution ketika



beliau membawahi empat Panglima Divisi di Jawa, sekaligus sebagai Gubernur Militer, dan dibawah Gubernur Militer dengan membentuk sejumlah Sub Teritorium Militer (STM) berkedudukan paralel dengan Keresidenan. Sedangkan dibawah STM dibentuk Komando Distrik Militer (KDM) setingkat dengan Kabupaten dan dibawah KDM dibentuk Komando Order Distrik Militer (KODM) setingkat



Kecamatan.



Dari



sejarah



perjuangan



bangsa



tersebut



dapat



disimpulkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin tentara waktu itu adalah mereka telah meletakkan dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan untuk membangun kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan dalam menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa.



18.



Visi dan Misi. a.



Visi. Visi Perencanaan TNI AD adalah terwujudnya perencanaan dan



penganggaran yang transparan, koordinatif, inovatif dan akuntable dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. b.



Misi. Misi Perencanaan TNI AD adalah merumuskan kebijakan dan



perencanaan strategis, melaksanakan pembinaan manajemen, penelitian dan pengembangan,



merumuskan



perencanaan



program



dan



anggaran,



melaksanakan analisa dan evaluasi pengendalian program dan anggaran serta pembinaan sistem informasi dan melaksanakan anggaran.



19.



Peran, Tugas dan Fungsi. a.



Peran Perencanaan. Peran perencanaan di lingkungan TNI AD



merupakan bagian integral dari seluruh fungsi yang terdapat pada TNI AD secara keseluruhan yang memiliki peran untuk menjamin agar semua rencana yang telah disusun dapat dilaksanakan secara baik dan dapat mencapai sasaran sehinga kerugian dan resiko dapat diminimalisir serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembinaan kemapuan, kekuatan dan gelar kekuatan TNI AD.



14 b.



Tugas Perencanaan. 1)



Tugas Pokok. Staf Perencanaan di lingkungan TNI AD membantu



pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan fungsi perencanaan meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, pembinaan manajemen, penelitian dan pengembangan sistem riset operasi, perencanaan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta sistem informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. 2)



Tugas-tugas. a)



Merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis serta



pengkajian strategis. b)



Melaksanakan kegiatan fungsi manajemen.



c)



Merumuskan



kebijakan



terhadap



penelitian



dan



pengembangan analisa sistem riset operasi. d)



Menyusun perencanaan program dan anggaran TNI AD.



e)



Melaksanakan pengendalian program dan anggaran di



lingkungan TNI AD. f)



Melaksanakan



kebijakan



pelaksanaan



anggaran



di



lingkungan TNI AD. g)



Merumuskan kebijakan pembinaan sistem informasi serta



melaksanakan



pengawasan



dan



pengendalian



terhadap



penyelenggaraan sistem informasi TNI AD. c.



Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan terdiri dari : 1)



Fungsi Utama. a)



Kebijakan



Menyelenggarakan



dan



Perencanaan



kegiatan



Strategis



perumusan



(Jakrenstra).



kebijakan



dan



perencanaan strategis serta pengkajian strategis dalam rangka pembinaan Postur TNI AD. b)



Manajemen.



Merumuskan



kebijakan



organisasi,



pengembangan gelar satuan dan reformasi birokrasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kekuatan TNI AD.



15 c)



Penelitian dan Pengembangan Analisa Sistem Riset Operasi



(Litbangasro). Menyelenggarakan kegiatan perumusan kebijakan, pengendalian,



pengawasan



dan



koordinasi



penyelenggaraan



penelitian dan pengembangan TNI AD. d)



Perencanaan



Program



dan



Anggaran



(Renproggar).



Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan penyiapan dokumen program dan anggaran. e)



Pengendalian



Menyelenggarakan



Program kegiatan



dan



Anggaran



analisa



dan



(Dalproggar).



evaluasi



serta



pengendalian dan pelaksanaan program dan anggaran. f)



Pelaksanaan



Anggaran



(Lakgar).



Menyelenggarakan



kegiatan administrasi pelaksanaan anggaran serta administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TNI AD. g)



Pembinaan Sistem Informasi (Sisfo). Menyelenggarakan



kegiatan dalam perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan TNI AD. 2)



Fungsi Organik Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan



kegiatan di bidang Intelijen, operasi, personel, logistik, perencanaan serta pengendalian dan pengawasan dalam rangka mendukung tugas pokok Srenad. 3)



Fungsi Organik Pembinaan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan



kegiatan di bidang doktrin dan latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Srenad.



20.



Evaluasi. a.



Jelaskan Visi dan Misi perencanaan TNI AD !



b.



Jelaskan peran, tugas dan fungsi perencanaan TNI AD !



16 BAB V PEMBINAAN PERENCANAAN TNI AD



21.



Umum.



Pembinaan



perencanaan



TNI



AD



merupakan



upaya



yang



dilaksanakan oleh para pejabat di lingkungan perencanaan TNI AD dalam menjamin terlaksananya proses perencanaan secara efektif dan efisien di lingkungan satuan TNI AD sehingga dapat mewujudkan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok. Pentingnya pembinaan fungsi perencanaan ini berkaitan dengan luasnya lingkup tugas dan kegiatan yang dilaksanakan meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, manajemen, penelitian dan pengembangan serta analisa riset operasi, perencanaan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta pelaksanaan anggaran.



22.



Pembinaan Perencanaan Sebagai Penentu Keberhasilan Tugas. a.



Pembinaan



Perumusan



Kebijakan



dan



Perencanaan



Strategis.



Perumusan kebijakan dan perencanaan strategis tidak terlepas dari sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara (SPP Hanneg). Penyusunan kebijakan diawali dari kebijakan strategis jangka menengah (5 tahun) dan kebijakan perencanaan tahunan (1 tahun). Sedangkan untuk perencanaan strategis diawali dari perencanaan jangka panjang (20 tahun), perencanaan jangka menengah (5 tahun) dan perencanaan tahunan (1 tahun). 1)



Perumusan kebijakan strategis pembinaan dan penggunaan



kekuatan



TNI



AD



meliputi



kebijakan



strategis



pembinaan



dan



penggunaan kekuatan TNI AD jangka menengah (Jakstra) dan jangka pendek (Jakren). 2)



Perumusan perencanaan strategis pembangunan kekuatan TNI AD



meliputi perencanaan strategis tingkat TNI AD (Renstra TNI AD) dan perencanaan strategis tingkat Kotama/Satker (Renstra Kotama/Satker). 3)



Perencanaan



strategis



dimulai



dari



usulan



Kotama/Satker



kepada Mabesad sebagai masukan (Bottom Up) yang akan diproses lanjut menjadi Perencanaan Strategis TNI AD yang bersifat definitif (Top Down).



17 b.



Pembinaan Manajemen yang meliputi pembinaan Organisasi TNI AD dan



Reformasi Birokrasi. 1)



Perumusan dan pengembangan sistem organisasi TNI AD yang



meliputi: pemekaran, pembentukan organisasi baru, penataan organisasi, penghapusan organisasi, peningkatan dan penurunan status organisasi serta perubahan nama/struktur organisasi. 2)



Perumusan, penyiapan dan pengembangan pelaksanaan reformasi



birokrasi di lingkungan TNI AD yang meliputi 9 (sembilan) program reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD yang dituangkan ke dalam dokumen road map reformasi birokrasi TNI AD, rencana tindak lanjut dan laporan tahunan reformasi birokrasi, strategi manajemen perubahan reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD serta dokumen lainnya. c.



Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Serta Analisis Sistem dan



Riset Operasi (Litbang Asro) untuk mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI AD, meliputi : 1)



Perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan (Litbang) TNI



AD yang meliputi sistem metoda, organisasi, materiil dan insani. 2)



Pendayagunaan metode ilmiah dalam Analisis Sistem Riset



Operasi (ASRO) untuk mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI AD. 3)



Perumusan kebijakan kerja sama dengan industri nasional,



perguruan tinggi dan instansi terkait lainnya. 4)



Perumusan kebijakan pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan



dan teknologi untuk kepentingan TNI AD. d.



Kebijakan Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, merupakan



penjabaran dari kebijakan perencanaan jangka pendek (tahunan) berpedoman pada Permenhan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara, meliputi : 1)



Perumusan perencanaan program dan anggaran.



2)



Penyusunan dan penyiapan rancangan renja serta renja.



3)



Penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran (RKA).



4)



Penyusunan dan penyiapan program kerja.



5)



Perumusan dan penyusunan program kegiatan PHLN/KE.



6)



Perumusan dan penyusunan PPPA.



18 e.



Pembinaan Pengendalian Program dan Anggaran TNI AD, merupakan



kegiatan kontrol terhadap program dan kegiatan yang telah digariskan pada perencanaan program dan anggaran TNI AD yang meliputi : 1)



Pengendalian



dan



pengawasan



pelaksanaan



program



dan



anggaran. 2)



Melaksanakan pengendalian sistem informasi.



3)



Perencanaan dan penyelenggaraan peninjauan lapangan dan



kunjungan staf atas pelaksanaan program dan anggaran. 4)



Penyusunan



laporan



evaluasi



pelaksanaan



program



dan



anggaran. 5)



Mengkoordinasikan pengendalian program dan kegiatan TNI AD



dengan badan-badan terkait.



f.



6)



Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP).



7)



Penyusunan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja.



Pembinaan Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI AD, merupakan



kegiatan finalisasi dari perencanaan program dan anggaran TNI AD yang meliputi : 1)



Penyiapan



dokumen-dokumen



administrasi



pelaksanaan



anggaran.



23.



2)



Pengawasan anggaran.



3)



Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran.



Kebijakan Pembinaan Perencanaan. a.



Kebijakan strategis dalam pembangunan Angkatan Darat berkaitan



dengan berbagai hal penting diantaranya perencanaan di bidang organisasi, dimana penataan dan validasi organisasi secara bertahap baik pada tingkat Mabes TNI AD sampai dengan tingkat Kotama/Balakpus. Kebijakan strategis tersebut ditujukan untuk memantapkan mekanisme dan hubungan kerja kesatuan jajaran TNI AD sesuai dengan perkembangan tuntutan tugas serta penajaman tugas pokok dan fungsi organisasi satuan jajaran TNI AD untuk memperoleh kekuatan satuan operasional dan satuan pendukung operasional dengan perbandingan 60 : 40 secara bertahap, dengan mengimplementasikan kebijakan Right Sizing organisasi disesuaikan dengan tuntutan tugas, fungsi, cakupan dan tipologi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.



19 b.



Kebijakan Right Sizing organisasi ditujukan untuk mengefektifkan



organisasi yang ada khususnya Satuan Tempur dan Satuan Banpur berkaitan dengan pengembangan organisasi yang disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis khususnya terhadap perkembangan penggunaan tekhnologi dan satelit dalam sistem senjata modern. Dengan demikian diharapkan dapat terwujud organisasi secara efektif, efisien, solid, profesional dan modern. c.



Di samping itu pengembangan gelar satuan meliputi penataan dan



pembentukan satuan TNI AD yang didasarkan perkiraan intelijen dan hakekat ancaman serta diprioritaskan kepada daerah rawan, daerah perbatasan dan pulau terluar serta satuan yang melaksanakan tugas operasi. Namun sejalan dengan peningkatan anggaran pertahanan negara serta keseimbangan kekuatan dan kemampuan Angkatan Bersenjata dikawasan maka kebijakan Right Sizing organisasi disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan TNI AD dalam rangka mewujudkan postur TNI AD yang ideal. Disisi lain sesuai perkembangan di bidang pemerintahan menuju good government dan



clean governance



diperlukan tindak lanjut bidang reformasi birokrasi melalui kegiatan reformasi birokrasi yang semakin terencana, terarah dan terukur.



24.



Pokok-Pokok Kebijakan Pembinaan Perencanaan. a.



Pokok-Pokok Perencanaan. Pokok-pokok perencanaan harus mengacu



pada perencanaan pembangunan nasional yang mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan, yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah NKRI, yang mana dokumen perencanaan pembangunan nasional meliputi dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan yang diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Adapun tujuan penyelenggaraan perencanaan adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah, menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Ketentuan yang ditetapkan di dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara, sebagai berikut :



20 1)



Mengikuti dan menyesuaikan dengan prosedur dan mekanisme



dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan. 2)



Merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap



20 (dua puluh) tahun yang menghasilkan dokumen jangka panjang, yang selanjutnya dijabarkan menjadi dokumen 5 (lima) tahunan dan dokumen tahunan. 3)



Menggunakan sistem perencanaan terpadu, dimana dokumen yang



dihasilkan oleh lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah menjadi masukan bagi penyusunan dokumen lembaga/instansi yang lebih tinggi. 4)



Memperhatikan kesesuaian kebijakan pembangunan TNI secara



umum agar pembangunan TNI AD dapat mendukung tugas pokok TNI. 5)



Memperhatikan kemampuan negara di bidang anggaran, sehingga



kebijakan perencanaan untuk pembangunan Angkatan Darat dapat menentukan skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran. 6)



Memperhatikan kemungkinan potensi ancaman nyata, sehingga



arah kebijakan perencanaan dapat memperkecil resiko yang dihadapi. 7)



Memperhatikan kebutuhan pembangunan Angkatan Darat di



bidang fisik dan non fisik agar dapat membangun kekuatan pertahanan Darat yang didukung Alutsista yang modern dan tetap memiliki jiwa kejuangan yang tinggi. 8)



Memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



melalui sistem penyelenggaraan yang terintegrasi menuju kemandirian pertahanan dalam mendukung pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD. b.



Proses Perencanaan. Proses perencanaan TNI AD merupakan proses



yang berlangsung secara terencana dengan jangka waktu dan melalui proses secara kombinasi baik bergulir dari atas ke bawah (Top Down) maupun dari bawah ke atas (Bottom Up) secara berkesinambungan. Beberapa ketentuan yang dipedomani dalam proses perencanaan TNI AD adalah sebagai berikut :



21 1)



Pedoman umum dalam proses perencanaan. a)



Sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam sistem



perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan. b)



Dokumen



perencanaan



dilaksanakan



secara



terpadu,



dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah,



menjadi



masukan



bagi



penyusunan



dokumen



lembaga/instansi yang lebih tinggi. c)



Dokumen yang masa berlakunya sama dan disusun oleh



strata yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa menunggu penetapan dokumen dari level di atasnya, setelah dokumen level penetapan atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen di bawahnya. 2)



Tahapan Perencanaan. a)



Tahap



Perencanaan.



Kegiatan



yang



dilaksanakan



meliputi mempelajari tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, sumber daya yang dimiliki dan melaksanakan koordinasi dengan satuan/instansi/lembaga



terkait



yang



menjadi



mitra



dalam



pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. b)



Tahap Persiapan. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi



penyiapan sarana dan prasarana, data pendukung serta fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan perencanaan. c)



Tahap Pelaksanaan. (1)



Menentukan sasaran. Dihadapkan pada kemampuan



dukungan anggaran yang sangat terbatas maka penentuan sasaran dititikberatkan pada skala prioritas. (2)



Mewaspadai peluang dan resiko. Peluang dan resiko



dikenali dan diformulasikan



serta



dihadapkan



kepada



kemampuan dan kelemahan sendiri, yang diupayakan dalam bentuk data.



22 (3)



Membuat



asumsi-asumsi



(pra



anggapan).



Hasil



perkiraan lingkungan yang dihadapi secara logis dan nalar dari data-data yang tersedia, berdasarkan praanggapan tersebut ditentukan tindakan yang diperlukan dalam kegiatan perencanaan berikutnya. (4)



Menentukan alternatif. Untuk mencapai sasaran



yang ditentukan dan mencoba menguji



kemungkinan



tersebut dan peninjauan semua aspek seperti kemudahan ekonomis, sumber daya dan lain-lain. (5)



Analisis



terhadap



alternatif.



Setiap



alternatif



dibandingkan kelebihan dan kekurangan disusun dalam urutan manfaat. Alternatif-alternatif di nilai didasarkan pencapaian sasaran. (6)



Memilih



alternatif.



Untuk



mengambil



keputusan



yang logis atas alternatif yang terbaik dan dipilih dengan cara matematis atau intuitif. Setiap alternatif dibandingkan keuntungan dan kerugian pada bidang yang sama. (7)



Formulasi



keputusan



rencana.



dalam



bentuk



Membuat rencana



suatu yang



formulasi



memberikan



kemudahan bagi tindakan manajerial selanjutnya. d)



Tahap Pengakhiran. (1)



Mengkoordinasikan perubahan - perubahan kebijakan



yang mungkin terjadi sesuai dinamika perkembangan kebutuhan organisasi dan hal-hal yang bersifat kontinjensi. (2)



Melaksanakan



penyusunan



dan



pengesahan



dokumen perencanaan yang disusun. (3)



Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan



perencanaan.



23 25.



Pembinaan Perencanaan dalam Bidang Kekuatan. Pengembangan kekuatan



diarahkan pada sasaran-sasaran berupa organisasi, personel, pembinaan pendidikan, pembinaan materiil dan peranti lunak. a.



Organisasi. 1)



Penyusunan



Grand



Design



Penataan



organisasi



TNI



AD



meliputi Orgas dan gelar satuan TNI AD sesuai dengan Postur TNI AD yang diharapkan. 2)



Penyusunan



Orgas



satuan



TNI



AD



disesuaikan



dengan



karakteristik dan tipologi wilayah. 3)



Pengendalian jumlah personel menyesuaikan dengan penataan



organisasi TNI AD dihadapkan dengan postur TNI AD yang diharapkan. 4)



Validasi Orgas berdasarkan kajian yang komprehensif sesuai



kebutuhan nyata di lapangan agar organisasi dapat berjalan efektif. 5)



Penyusunan



Orgas



mempedomani grand



design



organisasi



TNI AD yang sejalan dengan kebijakan pembangunan TNI AD. b.



Personel. 1)



Penataan kekuatan personel diatur melalui rencana kebutuhan



personel jangka panjang dengan menyeimbangkan antara jumlah ruang jabatan dan kebutuhan perekrutan personel. 2)



Penataan komposisi personel Militer/PNS diupayakan dalam



rangka mewujudkan kekuatan personel yang ideal antara satuan operasional dan satuan pendukung operasional. 3)



Pola pengisian personel diarahkan untuk penataan kekuatan



satuan lapangan sebagai prioritas pertama dengan memperhatikan kebutuhan Balahanpus dan Balahanwil. 4)



Pengisian personel satuan/organisasi baru tetap memperhatikan



kesiapan pembangunan pangkalan. 5)



Melakukan evaluasi dan melanjutkan kampanye serta seleksi



secara langsung ke sekolah-sekolah unggulan guna memperoleh SDM TNI AD yang berkualitas.



24 c.



Pembinaan Pendidikan. 1)



Anggaran pendidikan diprioritaskan untuk peningkatan operasional



pendidikan dimana dalam pengelolaan anggaran agar diikuti dengan tertib administrasi. 2)



Melanjutkan pembenahan 10 komponen pendidikan disesuaikan



dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran. 3)



Mengedepankan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi



sebagai prasyarat dalam pengembangan intelektual personel, agar memiliki ketajaman persepsi, kejelian analisis dan keluasan wawasan. 4)



Penyempurnaan



kurikulum



pendidikan



yang



menjamin



terbentuknya profesionalisme Perwira, Bintara dan Tamtama dengan menitikberatkan kepada penajaman materi pelajaran sehingga diperoleh pencapaian tujuan pendidikan dan efisiensi operasional pendidikan. d.



Pembinaan Materiil. 1)



Pengadaan Alutsista baru dan penggantian Alutsista yang kritis



berdasarkan pemilihan jenis yang tepat sesuai perkembangan teknologi militer serta memprioritaskan kepada industri dalam negeri. 2)



Pemenuhan kebutuhan Munisi Kaliber Kecil (MKK) dan Munisi



Kaliber Besar (MKB) serta bahan peledak untuk kebutuhan bekal pokok satuan maupun gudang persediaan disesuaikan dengan kebutuhan nyata. 3)



Pemeliharaan Materiil Alutsista dan Non Alutsista diarahkan untuk



memperpanjang usia pakai dalam rangka meningkatkan kesiapan operasional satuan. e.



Peranti lunak. Kebijakan pembinaan sistem dan metoda ditujukan pada



terwujudnya pelaksanaan penyusunan/revisi dan standarisasi Buku Petunjuk/ Buku Petunjuk Pelaksanaan yang diselaraskan dengan peran dan fungsi Angkatan Darat .



25 26.



Pembinaan Perencanaan dalam Bidang Kemampuan. Pengembangan



kemampuan



diarahkan



pada



sasaran-sasaran



berupa



kemampuan



intelijen,



kemampuan tempur, kemampuan pembinaan teritorial dan kemampuan dukungan. a.



Kemampuan Intelijen. Pembinaan kemampuan intelijen untuk keperluan



penyelidikan baik dalam kegiatan maupun operasi intelijen dalam rangka tercapainya deteksi dini dan peringatan dini di semua tingkat komando. Untuk keperluan pengamanan baik pengamanan tubuh (personel, materiil, berita dan kegiatan) maupun pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis serta pengamanan terhadap VVIP/VIP dalam rangka tercapainya situasi kondisi yang aman dan kondusif dalam setiap pelaksanaan tugas serta untuk keperluan penggalangan sesuai dengan tingkat keinginan yang diharapkan



guna



penciptaan/pembentukan opini, kontra opini dalam rangka menciptakan kondisi yang diharapkan untuk kepentingan TNI AD. b.



Kemampuan



Tempur.



Pembinaan



kemampuan



tempur



meliputi



kemampuan pemukul strategis, kemampuan khusus, kemampuan raider, kemampuan



pertahanan



wilayah



darat,



kemampuan



pertahanan



udara,



kemampuan pernika dan kemampuan nubika pasif. c.



Kemampuan Binter. Pembinaan kemampuan Binter ditujukan pada



terwujudnya kemampuan prajurit, baik perorangan maupun satuan guna menyiapkan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan. d.



Kemampuan Dukungan. Pembinaan kemampuan dukungan ditujukan



pada terwujudnya kemampuan diplomasi militer, kemampuan menguasai perkembangan teknologi industri militer dan kemampuan manajemen, yang diwujudkan dalam beberapa jenis kemampuan, meliputi : 1)



Kemampuan



dukungan



diplomasi



militer,



disiapkan



untuk



meningkatkan kerja sama dengan militer asing di bidang pendidikan, pelatihan,



operasi



bersama,



kunjungan,



dan



kerjasama



industri



pertahanan dalam rangka mencegah keinginan permusuhan dari negara lain. Kemampuan diplomasi militer juga disiapkan untuk melakukan negosiasi penyelesaian konflik baik yang sedang terjadi maupun pemulihan hubungan baik antar negara pascakonflik.



26 2)



Kemampuan dukungan penguasaan teknologi dan Industri Militer,



untuk menguasai perkembangan teknologi dan industri militer disiapkan agar TNI AD mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, tidak tergantung dengan negara asing dan mampu menyejajarkan diri dengan perkembangan



teknologi



militer



guna



membangun



kewaspadaan.



Kemampuan ini merupakan landasan dalam menentukan kebijakan pembangunan kekuatan materiil dan alutsista serta perlengkapan militer yang sesuai dengan karakterisitik prajurit dan tipologi wilayah. 3)



Kemampuan



dukungan



manajemen,



disiapkan



untuk



melaksanakan kegiatan organisasi secara teratur serta menggunakan mekanisme dan prosedur baku untuk menghilangkan keragu-raguan dalam mengambil tindakan yang efisien, efektif, tepat, dan terukur. 4)



Kemampuan



Informasi



Komando



Pengamatan



Kendali



dan



Komunikasi



Pengintaian



Komputerisasi



(K4IPP),



dalam



menyelenggarakan K4IPP disiapkan untuk melaksanakan setiap kegiatan, khususnya kegiatan operasional dalam upaya mengendalikan kegiatan sesuai dengan rencana dan dinamika yang terjadi.



27.



Pembinaan Perencanaan dalam Bidang Gelar Kekuatan.



Pengembangan



gelar kekuatan TNI AD diarahkan pada sasaran-sasaran yang bertujuan untuk tercapainya kesiapan operasional, kesiapsiagaan operasional dan gelar kekuatan pertahanan matra darat dalam rangka tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai perwujudan strategi penangkalan yaitu : a.



Terwujudnya gelar satuan kekuatan terpusat untuk mengatasi 2 trouble



spot secara bersamaan serta melaksanakan tugas strategis di luar negeri. b.



Terwujudnya



gelar



satuan



kekuatan



kewilayahan



dalam



rangka



pertahanan wilayah dan bertindak selaku kompartemen strategis. c.



Terwujudnya gelar satuan dukungan dalam rangka meningkatkan



dukungan dalam menunjang kelancaran tugas operasi TNI AD.



27 28.



Evaluasi. a.



Jelaskan secara singkat pembinaan perencanaan sebagai penentu



keberhasilan tugas ! b.



Jelaskan secara singkat pokok-pokok kebijakan pembinaan perencanaan !



c.



Sebutkan sasaran-sasaran pada pembinaan perencanaan dalam bidang



kekuatan, kemampuan dan gelar !



28 BAB VI PENGGUNAAN PERENCANAAN TNI AD



29.



Umum.



Penggunaan perencanaan TNI AD merupakan suatu pedoman



dalam pentahapan penentuan keputusan, untuk dijadikan dasar dalam tindakan selanjutnya sehingga arah kebijakan dapat dilihat dalam mencapai suatu tujuan untuk membangun kekuatan TNI AD, melaksanakan strategi penangkalan, alat pertahanan negara dan profesionalisme sebagai prajurit TNI AD.



30.



Prinsip-Prinsip Penggunaan Perencanaan TNI AD. a.



Penggunaan dalam rangka pengerahan kekuatan TNI AD untuk



kepentingan pertahanan negara didasarkan pada keputusan politik negara. b.



Penggunaan kekuatan tempur TNI AD merupakan bagian perwujudan



strategi penangkalan. c.



Penggunaan kekuatan TNI AD dalam upaya pertahanan negara dilakukan



dengan melibatkan kekuatan TNI AD sebagai bagian kekuatan pertahanan militer bersinergi dengan kekuatan pertahanan nirmiliter. d.



Penggunaan kekuatan TNI AD berpedoman pada proporsionalitas, yang



mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan rasio antara pengerahan pasukan dan dampak yang ditimbulkan. e.



Penggunaan dalam rangka pengerahan kekuatan TNI AD harus sesuai



dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.



31.



Pendekatan Fungsi Perencanaan pada Penggunaan Kekuatan. Pendekatan yang digunakan pada fungsi perencanaan adalah keberhasilan



pelaksanaan tugas dengan beberapa kriteria pokok yang dapat dipedomani, diantaranya alasan pelibatan satuan TNI AD, ancaman yang dihadapi, cara mengatasi, kekuatan dan alat yang digunakan serta kriteria keberhasilan. Dengan beberapa kriteria pokok tersebut maka perencanaan yang dibuat diharapkan mampu menyiapkan satuansatuan Angkatan Darat secara optimal dan diyakini dapat mencapai keberhasilan tugas.



29 32.



Kebijakan Penggunaan Kekuatan Perencanaan TNI AD. Penyelenggaraan fungsi perencanaan pada kegiatan penggunaan kekuatan



meliputi penggunaan dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). a.



Kebijakan Penggunaan Kekuatan pada OMP. 1)



Konsep Operasi. Dengan memperhatikan bentuk ancaman yang



akan membahayakan keselamatan serta kedaulatan bangsa dan negara tersebut, TNI AD menyelenggarakan perencanaan strategis dalam bentuk gelar kekuatan dengan mengedepankan konsep pertahanan negara berlapis. Upaya Pertahanan yang dilakukan dalam OMP menggunakan konsep operasi dengan melakukan serangkaian operasi sebagai berikut: Operasi



Pencegahan,



Operasi



Konvensional,



Operasi



Perlawanan



Wilayah/Gerilya, Operasi Serangan Balas dan Operasi Pemulihan. Rangkaian konsepsi operasi dalam operasi militer untuk perang ini tidak harus dilaksanakan secara berurutan, namun disesuaikan dengan ancaman yang datang maupun terhadap kondisi pasukan. Fungsi perencanaan harus dapat menjabarkan



program TNI AD sesuai



kebutuhan penggunaan kekuatan untuk OMP, agar kesiapan satuansatuan TNI AD berada pada kesiapan yang setinggi-tingginya. Penjabaran program penggunaan kekuatan TNI AD berkaitan erat dengan programprogram pembinaan kekuatan yang dijalankan di pangkalan. 2)



Strategi Penangkalan. Perencanaan pada Strategi penangkalan



bertujuan untuk membantu mewujudkan kesiapan dan kesiapsiagaan Postur TNI AD/segenap kekuatan dan kemampuan serta gelar TNI AD yang mampu memberikan dampak psikologi dan menampilkan efek tangkal baik ke luar maupun ke dalam. Efek ke luar adalah tercegahnya keinginan dan kesempatan pihak musuh, sehingga musuh membatalkan niat dan tindakannya untuk melakukan agresi dan/atau konflik bersenjata. Efek ke dalam adalah terwujudnya daya tahan, daya cegah, daya tangkal dan daya lawan dari seluruh potensi dan komponen kekuatan pertahanan, terhadap tindakan musuh baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dan negara. Oleh karena itu perencanaan dalam strategi



30 penangkalan diselenggarakan dengan memprioritaskan pembangunan kekuatan, pengembangan kemampuan dan penggelaran kekuatan. 3)



Strategi Penindakan. Perencanaan pada strategi penindakan ini



bertujuan untuk membantu mewujudkan kesiapan dan kesiapsiagaan satuan TNI AD untuk dapat menindak setiap ancaman yang nyata-nyata telah melaksanakan tindakan permusuhan dan telah mengganggu keselamatan serta keutuhan wilayah NKRI dilaksanakan dalam bentuk operasi tempur yang ditujukan terhadap musuh di negaranya, dalam perjalanan dan yang telah memasuki wilayah nasional. Adapun gelar kekuatan



yang



dilaksanakan



merupakan



strategi



terpadu



guna



memudahkan pengerahan kekuatan TNI AD dalam rangka pelaksanaan tugas operasi dengan tahapan sebagai berikut: menghancurkan musuh di wilayahnya/negaranya, menghancurkan musuh sebelum masuk ZEEI, menghancurkan musuh saat masuk ZEEI, menghancurkan musuh di wilayah NKRI dan perang berlarut. Oleh karena itu perencanaan pada tahap penindakan ini diprioritaskan untuk mendukung Rencana Kampanye Militer yang diintegralkan dengan Rencana Operasi Penindakan TNI dalam rangka Pertahanan Negara. 4)



Strategi



Pemulihan.



Perencanaan



pada



Strategi



Pemulihan



ditujukan untuk membantu mewujudkan kekuatan TNI AD bersama dengan instansi terkait/lembaga fungsional lainnya secara terpadu membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan perang. Perencanaan pada tahap pemulihan bertujuan untuk mengembalikan kondisi stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat melalui pembinaan, rekonstruksi dan rehabilitasi. Oleh karena itu perencanaan dalam tahap pemulihan diprioritaskan kepada kegiatan pengerahan segala sumber daya yang dimiliki TNI AD dalam melaksanakan kegiatan pemulihan secara menyeluruh baik fisik maupun non fisik. b.



Kebijakan penggunaan kekuatan pada OMSP. 1)



Konsep Operasi. Memperhatikan penggunaan kekuatan TNI AD



pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP), maka perencanaan membantu



mewujudkan



kekuatan



TNI



AD



yang



mampu



menyelenggarakan dalam bentuk-bentuk tugas operasi,baik yang bersifat



31 tempur maupun non-tempur untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam upaya mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan doktrin dan profesionalitas TNI AD. 2)



Penyelenggaraan



OMSP



yang



bersifat



tugas



tempur



yaitu



mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia. 3)



Penyelenggaraan OMSP yang bersifat nontempur yaitu operasi



dalam upaya pemberdayaan wilayah pertahanan, membantu tugas Pemda, membantu Polri, melaksanakan operasi SAR dan membantu penanggulangan bencana alam.



33.



Evaluasi. a.



Sebutkan prinsip-prinsip penggunaan perencanaan TNI AD !



b.



Penyelenggaraan



fungsi



perencanaan



pada



kegiatan



penggunaan



kekuatan meliputi penggunaan dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jelaskan konsep operasi pada kebijakan penggunaan kekuatan !



32 BAB VII TATARAN KEWENANGAN



34.



Umum.



Tataran Kewenangan merupakan kewenangan suatu pimpinan



dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai prosedur untuk kelancarannya tugas pokok. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang‐Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif.



35.



Dasar Penggunaan Wewenang.



Untuk



menjamin



kelancaran



dan



keberhasilan tugas TNI AD maka di dalam pelaksanaan pembinaan dan penggunaan perencanaan TNI AD, diatur tingkat kewenangan sesuai dengan prosedur hierarki, dan tanggung jawab masing-masing eselon, mulai dari tingkat Mabesad sampai dengan tingkat Kotama/Satker. Pada prinsipnya wewenang pembinaan perencanaan pada seluruh tingkatan organisasi TNI AD adalah sebagai berikut : a.



Wewenang



dan



tanggung



jawab



penyelenggaraan



pembinaan



perencanaan secara umum berada pada pimpinan satuan. b.



Wewenang



dan



tanggung



jawab



penyelenggaraan



pembinaan



perencanaan berada pada pimpinan fungsi staf perencanaan kesatuan. c.



Wewenang



dan



tanggung



jawab



penyelenggaraan



pembinaan



perencanaan pada satuan yang tidak memiliki staf perencanaan berada pada staf yang ditunjuk oleh pimpinan satuan yang bersangkutan.



36.



Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Mabesad. a.



Kasad.



Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan



dan penggunaan perencanaan TNI AD. b.



Asrena Kasad. 1)



Membantu Kasad dalam melaksanakan wewenang dan tanggung



jawab pembinaan dan penggunaan perencanaan serta merumuskan kebijaksanaan umum bidang perencanaan TNI AD.



33 2)



Memberikan supervisi teknis perencanaan kepada penyelenggara



perencanaan di jajaran TNI AD. 3)



Melaksanakan hubungan dan koordinasi dengan badan-badan



perencanaan di dalam maupun di luar jajaran TNI AD. 4)



Dalam



melaksanakan



tugas



pembinaan



dan



penggunaan



perencanaan, Asrena Kasad dibantu oleh para Asisten Kasad dan Pang Kotama/Kabalakpus dalam penyusunan dokumen perencanaan. c.



Asisten Kasad. 1)



Membantu Kasad dalam menyelenggarakan perencanaan TNI AD



sesuai dengan bidang tanggung jawabnya. 2)



Memberi masukan kepada Asrena Kasad dalam pembuatan



dokumen perencanaan sesuai bidang masing-masing.



37.



Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Kotama. a.



Pang/Dan. Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan



dan penggunaan perencanaan di satuannya yang meliputi : 1)



Menjabarkan dan melaksanakan kebijaksanaan TNI AD.



2)



Dalam



melaksanakan



tugas



pembinaan



dan



penggunaan



perencanaan dibantu oleh para Asren dan Staf lainnya dalam menyusun dokumen perencanaan. 3)



Membantu Kasad dalam menyelenggarakan perencanaan TNI AD



sesuai bidang tugasnya. b.



Asren



Kotama/Kabagren.



Mengkoordinir



pembuatan



dokumen



perencanaan dibantu oleh para Asisten/Kabag Kotama lainnya. c.



Asisten Kotama/Kabag Kotama. Membantu Asren/Kabagren dalam



pembuatan dokumen perencanaan sesuai bidang tugasnya.



38.



Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Balakpus. a.



Gub/Dan/Dir/Ka. Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam



pembinaan dan penggunaan perencanaan di satuannya yang meliputi : 1)



Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan TNI AD.



34 2)



Dalam



melaksanakan



tugas



pembinaan



dan



penggunaan



perencanaan dibantu oleh para Direktur dan Staf lainnya dalam menyusun dokumen perencanaan. 3)



Membantu Kasad dalam menyelenggarakan perencanaan TNI AD



sesuai bidang tugasnya. b.



Dirbinlem/Ses/Kasubdit/Kasubdis. Mengkoordinir pembuatan dokumen



perencanaan dibantu oleh para Dir/Dirbin/Kasubdit/Kasubdis lainnya. c.



Dir/Dirbin/Kasubdit/Kasubdis.



Membantu



Dirbinlem/Ses/Kasubdit/



Kasubdis dalam pembuatan dokumen perencanaan sesuai bidang tugasnya.



39.



Kewenangan dan Tanggung Jawab Tingkat Satker. Komandan Satuan/Kepala memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam



pembinaan dan penggunaan perencanaan di satuan yang meliputi : a.



Pembinaan terhadap kemampuan dalam penyusunan usulan program



yang berhubungan dengan kepentingan satuannya. b.



Pembinaan terhadap kemampuan dalam melaksanakan dan menjabarkan



program yang dialokasikan kepada satuannya. c.



Melaksanakan koordinasi dengan staf perencanaan di luar satuannya.



d.



Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan penggunaan perencanaan



Dansat/Ka dibantu oleh stafnya dalam menyusun dokumen perencanaan.



40.



Evaluasi. a.



Jelaskan dasar penggunaan wewenang dalam pembinaan perencanaan



TNI AD ! b.



Jelaskan wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan



penggunaan perencanaan di tingkat Kotama dan Satker !



35 BAB VIII EVALUASI AKHIR



41.



Evaluasi Akhir. Evaluasi akhir pokok bahasan Doktrin Perencanaan TNI AD



sebagai berikut : a.



Sebutkan dan jelaskan kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD !



b.



Jelaskan hakikat Doktrin Perencanaan TNI AD !



c.



Jelaskan Visi dan Misi perencanaan TNI AD !



d.



Jelaskan peran, tugas dan fungsi perencanaan TNI AD !



e.



Sebutkan sasaran - sasaran pada pembinaan perencanaan dalam bidang



kekuatan, kemampuan dan gelar ! f.



Sebutkan prinsip-prinsip penggunaan perencanaan TNI AD !



g.



Jelaskan dasar penggunaan wewenang dalam pembinaan perencanaan



TNI AD ! h.



Jelaskan wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan



penggunaan perencanaan di tingkat Kotama dan Satker !



36 BAB IX PENUTUP



42.



Penutup.



Demikian Naskah Departemen ini disusun sebagai bahan ajaran



untuk pedoman bagi Dosen dan Perwira Siswa dalam proses belajar mengajar Doktrin Perencanaan TNI AD. Demi kesempurnaan naskah ini, maka masih diperlukan masukan berupa saran dan tanggapan dari semua pihak agar naskah ini dapat lebih valid dan sempurna seiring dengan tuntutan perkembangan pembangunan TNI AD di masa datang.



Kadep Jemen Seskoad,



Rachmat Mangku Sasmito, S.E. Kolonel Inf NRP 1900008020169



TELAH DITELITI OLEH PEJABAT PARAF TANGGAL Kasiminjemen Kabagjemen



RAHASIA