18 0 403 KB
RAHASIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT SEKOLAH STAF DAN KOMANDO
Lampiran II Keputusan Komandan Seskoad Nomor Kep/ / XII / 2019 Tanggal Desember 2019
DOKTRIN PERENCANAAN TNI AD BAB I PENDAHULUAN
1.
Umum. a.
TNI AD sebagai bagian komponen pertahanan negara, bertugas
melaksanakan
tugas
TNI
dalam
menyelenggarakan
pembangunan
dan
pengembangan kekuatan matra darat melalui pembinaan, yang bertujuan untuk penyiapan kekuatan dalam wujud kesiapan operasional. Disamping sebagai kekuatan pertahanan matra darat, TNI AD juga melaksanakan pembinaan kekuatan melalui fungsi organik, fungsi teknis umum, fungsi teknis militer khusus dan fungsi teknis khusus dalam rangka penyiapan kekuatan. b.
Perencanaan sebagai salah satu fungsi organik militer TNI AD
menyelenggarakan pembinaan meliputi perumusan kebijaksanaan strategis, rencana
strategis, program
dan
anggaran, manajemen,
penelitian
dan
pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta sistem informasi dalam rangka pembinaan Angkatan Darat. Berdasarkan penyelenggaraan fungsi tersebut maka perencanaan harus dapat membuat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam rangka merealisasikan pembangunan TNI AD. c.
Fungsi perencanaan TNI AD sebagai fungsi organik militer belum memiliki
doktrin yang dapat dijadikan pedoman operasional dalam mewadahi kebijakan strategis pertahanan negara dan kebijakan umum pimpinan Angkatan Darat yang ditujukan dalam rangka pembangunan TNI AD yang ideal. Dengan disusunnya Doktrin Perencanaan TNI AD diharapkan fungsi perencanaan dari seluruh jajaran TNI AD memiliki keseragaman dalam sikap dan pola tindak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan.
RAHASIA
2 d.
Doktrin Perencanaan TNI AD merupakan penjabaran terhadap Doktrin
Kartika Eka Paksi yang disusun sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan fungsi organik militer perencanaan TNI AD yang dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD yang ideal sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dihadapkan kepada perkembangan lingkungan strategis dan hakekat ancaman yang akan dihadapi baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan.
2.
Maksud dan Tujuan. a.
Maksud.
Naskah ini disusun untuk memberikan penjelasan tentang
Doktrin Perencanaan TNI AD, yang merupakan pedoman dasar bagi penyelenggaraan fungsi organik militer perencanaan TNI AD yang dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD. b.
Tujuan.
Agar dapat digunakan sebagai bahan ajaran
bagi Pasis
Dikreg Seskoad dalam proses belajar mengajar, tentang pokok bahasan Doktrin Perencanaan TNI AD.
3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut. a.
Ruang Lingkup.
Naskah Departemen ini membahas tentang latar
belakang, hakikat, kedudukan dan landasan, pokok-pokok perencanaan TNI AD, pembinaan perencanaan TNI AD, penggunaan perencanaan TNI AD dan tataran kewenangan. b.
Tata Urut.
Naskah Departemen ini disusun dengan tata urut sebagai
berikut : 1)
Pendahuluan
2)
Latar Belakang
3)
Hakikat, Kedudukan dan Landasan
4)
Pokok - Pokok Perencanaan TNI AD
5)
Pembinaan Perencanaan TNI AD
6)
Penggunaan Perencanaan TNI AD
7)
Tataran Kewenangan
8)
Evaluasi Akhir
9)
Penutup
3 4.
Dasar. a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. c.
Keputusan Kasad Nomor Kep/480/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013
tentang Naskah Sementara Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi. d.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/495-5/XII/2013
tanggal 18 Desember 2013 tentang Naskah Sementara Doktrin Perencanaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5.
Pengertian. a.
Doktrin adalah sesuatu yang diajarkan/pengajaran atau bahkan diperjelas
secara khusus sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dianggap sebagai
suatu
pegangan
atau
pedoman
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas/pencapaian tujuan. Perlu diingat bahwa doktrin militer bukan falsafah, dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik,
perkembangan
teknologi,
perkembangan
kemajuan
militer
dan
perkembangan ekonomi. Dengan demikian doktrin militer memang harus dikembangkan dan dikaji ulang sesuai dengan tuntutan yang harus dihadapi. b.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. c.
Pengerahan Kekuatan TNI AD adalah suatu proses mengerahkan
kekuatan TNI AD, untuk melaksanakan operasi militer atas perintah Panglima TNI dimana wewenang dan tanggung jawab berada pada Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. d.
Pembinaan Kekuatan TNI AD adalah segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kasad.
4 e.
Penggunaan Kekuatan TNI AD adalah suatu proses menggunakan satuan
TNI AD untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Kasad dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima TNI. f.
Postur TNI AD adalah wujud penampilan TNI AD yang tercermin dari
keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan. g.
Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang,jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pertahanan negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan, TNI dan Angkatan.
5 BAB II LATAR BELAKANG
6.
Umum. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004
tentang TNI, merupakan alat pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI AD sebagai bagian komponen pertahanan negara dalam melaksanakan tugas pokok tersebut melalui penjabaran tugas-tugas Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
7.
Perencanaan sebagai Fungsi Organik Militer TNI AD. a.
TNI AD memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra darat melalui pembinaan yang bertujuan untuk penyiapan kekuatan dalam wujud kesiapan operasional. Disamping sebagai kekuatan pertahanan matra darat, TNI AD juga melaksanakan pembinaan kekuatan melalui fungsi organik, fungsi teknis umum, fungsi teknis militer khusus dan fungsi teknis khusus dalam rangka penyiapan kekuatan. b.
Perencanaan sebagai salah satu fungsi organik militer TNI AD
menyelenggarakan pembinaan meliputi perumusan kebijaksanaan strategis, rencana
strategis, program
dan anggaran, manajemen, penelitian dan
pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta sistem informasi dalam rangka pembinaan Angkatan Darat. Berdasarkan penyelenggaraan fungsi tersebut maka perencanaan harus dapat membuat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam rangka merealisasikan pembangunan TNI AD. Hal ini berkaitan dengan cukup signifikannya dinamika perkembangan lingkungan strategis yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan TNI AD.
6 8.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penyusunan Doktrin Perencanaan. a.
Doktrin adalah sesuatu yang diajarkan/pengajaran atau bahkan diperjelas
secara khusus sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dianggap sebagai
suatu
pegangan
atau
pedoman
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas/pencapaian tujuan. Perlu diingat bahwa doktrin militer bukan falsafah, dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik,
perkembangan
teknologi,
perkembangan
kemajuan
militer
dan
perkembangan ekonomi. Dengan demikian doktrin militer memang harus dikembangkan dan dikaji ulang sesuai dengan tuntutan yang harus dihadapi. b.
Doktrin Perencanaan TNI AD merupakan penjabaran terhadap Doktrin
Kartika Eka Paksi yang disusun sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan fungsi organik militer perencanaan TNI AD yang dilaksanakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD yang ideal sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dihadapkan kepada perkembangan lingkungan strategis dan hakekat ancaman yang akan dihadapi baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. c.
Fungsi perencanaan TNI AD sebagai fungsi organik militer belum memiliki
doktrin yang dapat dijadikan pedoman operasional dalam mewadahi kebijakan strategis pertahanan negara dan kebijakan umum pimpinan Angkatan Darat yang ditujukan dalam rangka pembangunan TNI AD yang ideal. Dengan disusunnya Doktrin Perencanaan TNI AD diharapkan fungsi perencanaan dari seluruh jajaran TNI AD memiliki keseragaman sikap dan pola tindak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan. d.
Hal-hal yang menjadi faktor berpengaruh dalam perencanaan adalah
sumber daya manusia selaku subjek dan sarana prasarana lain yang digunakan serta
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan
fungsi
perencanaan TNI AD. SDM yang mengawaki organisasi staf perencanaan dituntut mampu menguasai seluruh fungsi organik militer di lingkungan TNI AD yang meliputi : intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, serta pengawasan dan pemeriksaan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu Doktrin yang berisikan arahan-arahan yang dapat dijadikan pedoman di lingkungan organisasi dan staf perencanaan TNI AD, sehingga dapat berjalan dengan baik dan terjalin mekanisme kerja yang selaras dalam pelaksanaan fungsi perencanaan.
7 e.
Sebagai ajaran maka Doktrin Perencanaan TNI AD bertujuan agar TNI AD
mempunyai pedoman yang jelas dan tegas dalam melaksanakan fungsi organik militer di bidang perencanaan sesuai tugasnya sehingga terwujud kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD.
9.
Kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD. Doktrin Perencanaan TNI AD sesuai
tataran penggunaannya merupakan suatu pedoman, berisikan ajaran-ajaran yang diyakini kebenarannya, tidak bersifat dogmatis sesuai perkembangan lingkungan strategis dan mempunyai nilai guna, antara lain : a.
Menyatukan pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Kegunaan doktrin
merupakan pedoman dasar dalam membangun dan mengembangkan postur TNI AD yang dapat diandalkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara dan untuk memberi keyakinan didalam penyelenggaraan perencanaan. Dengan keyakinan tersebut akan tercipta kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh satuan dan prajurit TNI AD sebagai insan pejuang dan insan teritorial dimanapun prajurit bertugas. b.
Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan TNI AD.
Kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD bertujuan untuk memberikan keyakinan dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya bagi penyelenggara fungsi perencanaan dan bahan ajaran bagi doktrin turunan dan petunjuk perencanaan lainnya. c.
Memenuhi kebutuhan pengetahuan bagi lembaga yang berkepentingan.
Doktrin Perencanaan TNI AD merupakan bahan pengetahuan bagi satuan pelaksana dan lembaga pendidikan yang mempunyai kepentingan dalam pembinaan dan penggunaan TNI AD serta kalangan akademisi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
10.
Evaluasi. a.
Sebutkan
dan
jelaskan
faktor-faktor
yang
mempengaruhi
penyusunan Doktrin Perencanaan TNI AD. b.
Sebutkan dan jelaskan kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD.
dalam
8 BAB III HAKIKAT, KEDUDUKAN DAN LANDASAN
11.
Umum. Doktrin Perencanaan Angkatan Darat adalah suatu ajaran yang diyakini
kebenarannya
dan
dipedomani
pada
fungsi
perencanaan
untuk
kepentingan
pembangunan postur TNI AD yang meliputi pembangunan kekuatan, pembangunan kemampuan dan gelar TNI-AD agar dapat didayagunakan seluas-luasnya dalam penggunaan
kekuatan
TNI-AD
yang
diwujudkan
pada
kesiapan
operasional,
kesiapsiagaan operasional dan gelar kekuatan pertahanan matra darat.
12.
Hakikat Doktrin Perencanaan. a.
Sebagai suatu doktrin, ajaran-ajaran yang tertuang dalam Doktrin
Perencanaan TNI AD tersebut bersifat tidak dogmatis. Ajaran-ajaran tersebut juga memerlukan penyesuaian dalam penerapannya. Karena sifatnya yang tidak dogmatis, maka doktrin ini dituntut agar memiliki kedinamisan yang dipengaruhi berbagai kepentingan TNI AD dalam bidang pertahanan negara aspek darat, sehingga ajaran-ajarannya dapat dijabarkan dalam doktrin pada strata taktis maupun buku petunjuk bidang perencanaan dengan tetap mempertahankan ciri kematraan. b.
Doktrin ini sangat diperlukan untuk menyatukan pola pikir, pola sikap
dan pola tindak bagi organisasi perencanaan di lingkungan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya. Doktrin Perencanaan TNI AD ini merupakan doktrin yang berada pada strata operasional dari fungsi perencanaan serta pedoman terhadap doktrin dibawahnya baik yang berada pada strata taktis maupun teknis.
13.
Kedudukan Doktrin Perencanaan. a.
Kedudukan Doktrin Perencanaan TNI AD. Doktrin Perencanaan TNI AD
berada pada tataran operasional yang merupakan jabaran dari doktrin di atasnya, yaitu Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi yang berada pada tataran filosofis dan berkedudukan sejajar dengan Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. Doktrin Perencanaan TNI AD berisikan prinsip dasar yang harus dipedomani
9 bagi pelaksana fungsi Staf Perencanaan Angkatan Darat dan Staf Perencanaan pada satuan jajaran TNI AD pada semua tingkatan. Dengan demikian para pejabat penyelenggara perencanaan serta semua staf di lingkungannya diharapkan dapat menjabarkannya dalam setiap kegiatan perencanaan yang terkait dengan pembangunan TNI AD sebagai kekuatan pertahanan darat dalam kerangka kesiapan, kesiapsiagaan dan gelar kekuatan sebagai bagian strategi penangkalan dan pertahanan berlapis yang memadukan pertahanan militer matra darat dengan pertahanan nirmiliter di darat baik pada masa damai maupun konflik atau perang. b.
TNI AD sebagai bagian dari institusi TNI menjalankan fungsi utama
pertempuran yang terintegrasi dengan fungsi utama lainnya dalam lingkup pertempuran di darat sebagai pasukan darat yang dapat menentukan hasil akhir suatu pertempuran dan bahkan suatu perang. Desain pertahanan negara tidak dapat ditentukan oleh salah satu institusi saja, namun merupakan satu kesatuan semua komponen pertahanan negara yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat total. Sehingga fungsi perencanaan TNI AD harus dapat menyusun perencanaan sesuai kebijakan dan perencanaan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan dengan didukung kemampuan anggaran yang memadai dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. Oleh karena itu kebijakan-kebijakan pimpinan TNI AD dalam bidang perencanaan diharapkan tidak keluar dari desain yang telah ditentukan oleh pimpinan TNI dalam upaya membangun dan mengembangkan TNI AD yang mampu melaksanakan tugas operasi mandiri, dengan tetap memegang keutamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang merupakan refleksi kesetiaan dan loyalitas serta komitmen pada amanat perjuangan bangsa yang telah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
14.
Landasan Doktrin Perencanaan. Landasan yang digunakan dalam penyusunan
Doktrin Perencanaan TNI AD adalah landasan idiil, landasan konstitusional, sejarah (historis) dan operasional. a.
Landasan Idiil. Pancasila merupakan landasan Idiil yang mengandung
nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan YME, moral, etika, dan cita-cita luhur serta tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia. Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan prajurit TNI AD tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, berupa nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan
10 keserasian, persatuan dan kesatuan, serta kekeluargaan dan kebersamaan yang senantiasa harus menjadi pedoman bagi prajurit TNI AD dalam berpikir, bersikap dan bertindak demi tercapainya pelaksanaan tugas pokoknya. b.
Landasan Konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) secara subtansial memberikan pedoman dasar yang melandasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi, yaitu pada batang tubuh UUD NKRI 1945, amandemen ke dua pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban bela negara, dan ayat 2 tentang sistem pertahanan rakyat semesta. Pertahanan negara adalah suatu sistem, rakyat adalah pemeran vital sebagai warga negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Peran keikutsertaan rakyat diwujudkan secara langsung sebagai prajurit sukarela dan secara tidak langsung dalam bentuk profesi masing-masing bagi kepentingan pertahanan negara. c. dalam
Landasan Sejarah (Historis). Sejarah merupakan guru yang terbaik mengambil
nilai-nilai
fundamental
pada
penyelenggaraan
fungsi
Perencanaan. Penggalian pengalaman/sejarah khususnya sejarah perang baik yang bersifat tradisional maupun perang konvensional yang telah menggunakan strategi perang modern telah menggambarkan betapa pentingnya suatu perencanaan dalam memenangkan perang. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia maupun pengalaman sejarah perang bangsa-bangsa di dunia dalam memenangkan perang merupakan sejarah sekaligus guru yang terbaik tentang bagaimana nilai-nilai fungsi perencanaan mampu memberikan arahan dalam menentukan langkah-langkah dalam memenangkan peperangan. d.
Landasan Operasional. Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi telah
mengilhami terhadap pelaksanaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD dalam menghadapi hakikat ancaman, baik dari luar maupun dari dalam. Penggunaan pola Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam mengejawantahkan tugas pokok TNI pada hakikatnya membutuhkan suatu perencanaan yang baik sehingga pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar TNI AD dapat terwujud.
11 15.
Evaluasi. a.
Jelaskan hakikat Doktrin Perencanaan TNI AD !
b.
Jelaskan kedudukan Doktrin Perencanaan TNI AD !
12 BAB IV POKOK - POKOK PERENCANAAN TNI AD
16.
Umum.
Sejarah perkembangan perencanaan tidak terlepas dari sejarah
terbentuknya TNI AD. Hal ini berkaitan dengan keberadaan fungsi perencanaan secara melekat berada pada organisasi. Pada awalnya tentu saja fungsi perencaan berperan dalam pembentukan karakter, kultur dan tradisi, sehingga menjadikan TNI AD memiliki ciri khas yang membedakannya dengan tentara negara lain. Dalam sejarah perjuangan bangsa, perencanaan yang dilakukan pada waktu itu dapat membantu mewujudkan tentara yang menciptakan dirinya sendiri atas dasar kesadaran pentingnya kekuatan bersenjata
untuk
mengamankan
proklamasi
kemerdekaan
Republik
Indonesia
17 Agustus 1945. TNI bukan dibentuk pemerintah, melainkan dengan kesadaran dan semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Melalui perencanaan yang kuat para pemuda sebagai pejuang yang didominasi dan sumber utamanya laskar rakyat membentuk dirinya sendiri menjadi angkatan perang dan diikuti oleh mantan KNIL dan mantan PETA, selanjutnya menggabungkan diri dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR) kemudian menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
17.
Perkembangan. a.
Melalaui
proses
perencanaan
para
pimpinan
waktu
itu
mampu
membuktikan bahwa tanpa pemerintah para pimpinan tentara se-Jawa dan Sumatera pada November 1945 di Yogyakarta berkumpul untuk memilih pemimpin sebagai Panglima TNI. Dimana melalui pemilihan terbuka, Kolonel Soedirman yang berasal dari kesatuan militer di wilayah Banyumas dipercaya sebagai pemimpin tentara selanjutnya pemerintah mengukuhkan beliau sebagai pimpinan
tentara.
Jenderal
Soedirman
melakukan
perlawanan
dengan
melancarkan perang gerilya ketika pemerintah telah menyerah kepada Belanda. Hal ini tentunya tidak dapat berhasil tanpa perencanaan yang kuat, dimana tiga hari
setelah
Belanda
menduduki
Yogyakarta,
Jenderal
Soedirman
memerintahkan Kolonel A.H. Nasution sebagai Panglima seluruh Jawa untuk mendirikan pemerintahan militer seluruh Jawa dibawah pimpinannya.
13 b.
Perencanaan yang baik juga dimiliki oleh Kolonel A.H. Nasution ketika
beliau membawahi empat Panglima Divisi di Jawa, sekaligus sebagai Gubernur Militer, dan dibawah Gubernur Militer dengan membentuk sejumlah Sub Teritorium Militer (STM) berkedudukan paralel dengan Keresidenan. Sedangkan dibawah STM dibentuk Komando Distrik Militer (KDM) setingkat dengan Kabupaten dan dibawah KDM dibentuk Komando Order Distrik Militer (KODM) setingkat
Kecamatan.
Dari
sejarah
perjuangan
bangsa
tersebut
dapat
disimpulkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin tentara waktu itu adalah mereka telah meletakkan dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan untuk membangun kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan dalam menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa.
18.
Visi dan Misi. a.
Visi. Visi Perencanaan TNI AD adalah terwujudnya perencanaan dan
penganggaran yang transparan, koordinatif, inovatif dan akuntable dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. b.
Misi. Misi Perencanaan TNI AD adalah merumuskan kebijakan dan
perencanaan strategis, melaksanakan pembinaan manajemen, penelitian dan pengembangan,
merumuskan
perencanaan
program
dan
anggaran,
melaksanakan analisa dan evaluasi pengendalian program dan anggaran serta pembinaan sistem informasi dan melaksanakan anggaran.
19.
Peran, Tugas dan Fungsi. a.
Peran Perencanaan. Peran perencanaan di lingkungan TNI AD
merupakan bagian integral dari seluruh fungsi yang terdapat pada TNI AD secara keseluruhan yang memiliki peran untuk menjamin agar semua rencana yang telah disusun dapat dilaksanakan secara baik dan dapat mencapai sasaran sehinga kerugian dan resiko dapat diminimalisir serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembinaan kemapuan, kekuatan dan gelar kekuatan TNI AD.
14 b.
Tugas Perencanaan. 1)
Tugas Pokok. Staf Perencanaan di lingkungan TNI AD membantu
pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan fungsi perencanaan meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, pembinaan manajemen, penelitian dan pengembangan sistem riset operasi, perencanaan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta sistem informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. 2)
Tugas-tugas. a)
Merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis serta
pengkajian strategis. b)
Melaksanakan kegiatan fungsi manajemen.
c)
Merumuskan
kebijakan
terhadap
penelitian
dan
pengembangan analisa sistem riset operasi. d)
Menyusun perencanaan program dan anggaran TNI AD.
e)
Melaksanakan pengendalian program dan anggaran di
lingkungan TNI AD. f)
Melaksanakan
kebijakan
pelaksanaan
anggaran
di
lingkungan TNI AD. g)
Merumuskan kebijakan pembinaan sistem informasi serta
melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
penyelenggaraan sistem informasi TNI AD. c.
Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan terdiri dari : 1)
Fungsi Utama. a)
Kebijakan
Menyelenggarakan
dan
Perencanaan
kegiatan
Strategis
perumusan
(Jakrenstra).
kebijakan
dan
perencanaan strategis serta pengkajian strategis dalam rangka pembinaan Postur TNI AD. b)
Manajemen.
Merumuskan
kebijakan
organisasi,
pengembangan gelar satuan dan reformasi birokrasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kekuatan TNI AD.
15 c)
Penelitian dan Pengembangan Analisa Sistem Riset Operasi
(Litbangasro). Menyelenggarakan kegiatan perumusan kebijakan, pengendalian,
pengawasan
dan
koordinasi
penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan TNI AD. d)
Perencanaan
Program
dan
Anggaran
(Renproggar).
Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan penyiapan dokumen program dan anggaran. e)
Pengendalian
Menyelenggarakan
Program kegiatan
dan
Anggaran
analisa
dan
(Dalproggar).
evaluasi
serta
pengendalian dan pelaksanaan program dan anggaran. f)
Pelaksanaan
Anggaran
(Lakgar).
Menyelenggarakan
kegiatan administrasi pelaksanaan anggaran serta administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TNI AD. g)
Pembinaan Sistem Informasi (Sisfo). Menyelenggarakan
kegiatan dalam perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan TNI AD. 2)
Fungsi Organik Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan di bidang Intelijen, operasi, personel, logistik, perencanaan serta pengendalian dan pengawasan dalam rangka mendukung tugas pokok Srenad. 3)
Fungsi Organik Pembinaan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan di bidang doktrin dan latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Srenad.
20.
Evaluasi. a.
Jelaskan Visi dan Misi perencanaan TNI AD !
b.
Jelaskan peran, tugas dan fungsi perencanaan TNI AD !
16 BAB V PEMBINAAN PERENCANAAN TNI AD
21.
Umum.
Pembinaan
perencanaan
TNI
AD
merupakan
upaya
yang
dilaksanakan oleh para pejabat di lingkungan perencanaan TNI AD dalam menjamin terlaksananya proses perencanaan secara efektif dan efisien di lingkungan satuan TNI AD sehingga dapat mewujudkan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok. Pentingnya pembinaan fungsi perencanaan ini berkaitan dengan luasnya lingkup tugas dan kegiatan yang dilaksanakan meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, manajemen, penelitian dan pengembangan serta analisa riset operasi, perencanaan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta pelaksanaan anggaran.
22.
Pembinaan Perencanaan Sebagai Penentu Keberhasilan Tugas. a.
Pembinaan
Perumusan
Kebijakan
dan
Perencanaan
Strategis.
Perumusan kebijakan dan perencanaan strategis tidak terlepas dari sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara (SPP Hanneg). Penyusunan kebijakan diawali dari kebijakan strategis jangka menengah (5 tahun) dan kebijakan perencanaan tahunan (1 tahun). Sedangkan untuk perencanaan strategis diawali dari perencanaan jangka panjang (20 tahun), perencanaan jangka menengah (5 tahun) dan perencanaan tahunan (1 tahun). 1)
Perumusan kebijakan strategis pembinaan dan penggunaan
kekuatan
TNI
AD
meliputi
kebijakan
strategis
pembinaan
dan
penggunaan kekuatan TNI AD jangka menengah (Jakstra) dan jangka pendek (Jakren). 2)
Perumusan perencanaan strategis pembangunan kekuatan TNI AD
meliputi perencanaan strategis tingkat TNI AD (Renstra TNI AD) dan perencanaan strategis tingkat Kotama/Satker (Renstra Kotama/Satker). 3)
Perencanaan
strategis
dimulai
dari
usulan
Kotama/Satker
kepada Mabesad sebagai masukan (Bottom Up) yang akan diproses lanjut menjadi Perencanaan Strategis TNI AD yang bersifat definitif (Top Down).
17 b.
Pembinaan Manajemen yang meliputi pembinaan Organisasi TNI AD dan
Reformasi Birokrasi. 1)
Perumusan dan pengembangan sistem organisasi TNI AD yang
meliputi: pemekaran, pembentukan organisasi baru, penataan organisasi, penghapusan organisasi, peningkatan dan penurunan status organisasi serta perubahan nama/struktur organisasi. 2)
Perumusan, penyiapan dan pengembangan pelaksanaan reformasi
birokrasi di lingkungan TNI AD yang meliputi 9 (sembilan) program reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD yang dituangkan ke dalam dokumen road map reformasi birokrasi TNI AD, rencana tindak lanjut dan laporan tahunan reformasi birokrasi, strategi manajemen perubahan reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD serta dokumen lainnya. c.
Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Serta Analisis Sistem dan
Riset Operasi (Litbang Asro) untuk mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI AD, meliputi : 1)
Perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan (Litbang) TNI
AD yang meliputi sistem metoda, organisasi, materiil dan insani. 2)
Pendayagunaan metode ilmiah dalam Analisis Sistem Riset
Operasi (ASRO) untuk mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI AD. 3)
Perumusan kebijakan kerja sama dengan industri nasional,
perguruan tinggi dan instansi terkait lainnya. 4)
Perumusan kebijakan pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk kepentingan TNI AD. d.
Kebijakan Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, merupakan
penjabaran dari kebijakan perencanaan jangka pendek (tahunan) berpedoman pada Permenhan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara, meliputi : 1)
Perumusan perencanaan program dan anggaran.
2)
Penyusunan dan penyiapan rancangan renja serta renja.
3)
Penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran (RKA).
4)
Penyusunan dan penyiapan program kerja.
5)
Perumusan dan penyusunan program kegiatan PHLN/KE.
6)
Perumusan dan penyusunan PPPA.
18 e.
Pembinaan Pengendalian Program dan Anggaran TNI AD, merupakan
kegiatan kontrol terhadap program dan kegiatan yang telah digariskan pada perencanaan program dan anggaran TNI AD yang meliputi : 1)
Pengendalian
dan
pengawasan
pelaksanaan
program
dan
anggaran. 2)
Melaksanakan pengendalian sistem informasi.
3)
Perencanaan dan penyelenggaraan peninjauan lapangan dan
kunjungan staf atas pelaksanaan program dan anggaran. 4)
Penyusunan
laporan
evaluasi
pelaksanaan
program
dan
anggaran. 5)
Mengkoordinasikan pengendalian program dan kegiatan TNI AD
dengan badan-badan terkait.
f.
6)
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP).
7)
Penyusunan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja.
Pembinaan Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI AD, merupakan
kegiatan finalisasi dari perencanaan program dan anggaran TNI AD yang meliputi : 1)
Penyiapan
dokumen-dokumen
administrasi
pelaksanaan
anggaran.
23.
2)
Pengawasan anggaran.
3)
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran.
Kebijakan Pembinaan Perencanaan. a.
Kebijakan strategis dalam pembangunan Angkatan Darat berkaitan
dengan berbagai hal penting diantaranya perencanaan di bidang organisasi, dimana penataan dan validasi organisasi secara bertahap baik pada tingkat Mabes TNI AD sampai dengan tingkat Kotama/Balakpus. Kebijakan strategis tersebut ditujukan untuk memantapkan mekanisme dan hubungan kerja kesatuan jajaran TNI AD sesuai dengan perkembangan tuntutan tugas serta penajaman tugas pokok dan fungsi organisasi satuan jajaran TNI AD untuk memperoleh kekuatan satuan operasional dan satuan pendukung operasional dengan perbandingan 60 : 40 secara bertahap, dengan mengimplementasikan kebijakan Right Sizing organisasi disesuaikan dengan tuntutan tugas, fungsi, cakupan dan tipologi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
19 b.
Kebijakan Right Sizing organisasi ditujukan untuk mengefektifkan
organisasi yang ada khususnya Satuan Tempur dan Satuan Banpur berkaitan dengan pengembangan organisasi yang disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis khususnya terhadap perkembangan penggunaan tekhnologi dan satelit dalam sistem senjata modern. Dengan demikian diharapkan dapat terwujud organisasi secara efektif, efisien, solid, profesional dan modern. c.
Di samping itu pengembangan gelar satuan meliputi penataan dan
pembentukan satuan TNI AD yang didasarkan perkiraan intelijen dan hakekat ancaman serta diprioritaskan kepada daerah rawan, daerah perbatasan dan pulau terluar serta satuan yang melaksanakan tugas operasi. Namun sejalan dengan peningkatan anggaran pertahanan negara serta keseimbangan kekuatan dan kemampuan Angkatan Bersenjata dikawasan maka kebijakan Right Sizing organisasi disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan TNI AD dalam rangka mewujudkan postur TNI AD yang ideal. Disisi lain sesuai perkembangan di bidang pemerintahan menuju good government dan
clean governance
diperlukan tindak lanjut bidang reformasi birokrasi melalui kegiatan reformasi birokrasi yang semakin terencana, terarah dan terukur.
24.
Pokok-Pokok Kebijakan Pembinaan Perencanaan. a.
Pokok-Pokok Perencanaan. Pokok-pokok perencanaan harus mengacu
pada perencanaan pembangunan nasional yang mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan, yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah NKRI, yang mana dokumen perencanaan pembangunan nasional meliputi dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan yang diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Adapun tujuan penyelenggaraan perencanaan adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah, menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Ketentuan yang ditetapkan di dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara, sebagai berikut :
20 1)
Mengikuti dan menyesuaikan dengan prosedur dan mekanisme
dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan. 2)
Merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap
20 (dua puluh) tahun yang menghasilkan dokumen jangka panjang, yang selanjutnya dijabarkan menjadi dokumen 5 (lima) tahunan dan dokumen tahunan. 3)
Menggunakan sistem perencanaan terpadu, dimana dokumen yang
dihasilkan oleh lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah menjadi masukan bagi penyusunan dokumen lembaga/instansi yang lebih tinggi. 4)
Memperhatikan kesesuaian kebijakan pembangunan TNI secara
umum agar pembangunan TNI AD dapat mendukung tugas pokok TNI. 5)
Memperhatikan kemampuan negara di bidang anggaran, sehingga
kebijakan perencanaan untuk pembangunan Angkatan Darat dapat menentukan skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran. 6)
Memperhatikan kemungkinan potensi ancaman nyata, sehingga
arah kebijakan perencanaan dapat memperkecil resiko yang dihadapi. 7)
Memperhatikan kebutuhan pembangunan Angkatan Darat di
bidang fisik dan non fisik agar dapat membangun kekuatan pertahanan Darat yang didukung Alutsista yang modern dan tetap memiliki jiwa kejuangan yang tinggi. 8)
Memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui sistem penyelenggaraan yang terintegrasi menuju kemandirian pertahanan dalam mendukung pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AD. b.
Proses Perencanaan. Proses perencanaan TNI AD merupakan proses
yang berlangsung secara terencana dengan jangka waktu dan melalui proses secara kombinasi baik bergulir dari atas ke bawah (Top Down) maupun dari bawah ke atas (Bottom Up) secara berkesinambungan. Beberapa ketentuan yang dipedomani dalam proses perencanaan TNI AD adalah sebagai berikut :
21 1)
Pedoman umum dalam proses perencanaan. a)
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam sistem
perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan. b)
Dokumen
perencanaan
dilaksanakan
secara
terpadu,
dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah,
menjadi
masukan
bagi
penyusunan
dokumen
lembaga/instansi yang lebih tinggi. c)
Dokumen yang masa berlakunya sama dan disusun oleh
strata yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa menunggu penetapan dokumen dari level di atasnya, setelah dokumen level penetapan atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen di bawahnya. 2)
Tahapan Perencanaan. a)
Tahap
Perencanaan.
Kegiatan
yang
dilaksanakan
meliputi mempelajari tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, sumber daya yang dimiliki dan melaksanakan koordinasi dengan satuan/instansi/lembaga
terkait
yang
menjadi
mitra
dalam
pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. b)
Tahap Persiapan. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi
penyiapan sarana dan prasarana, data pendukung serta fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan perencanaan. c)
Tahap Pelaksanaan. (1)
Menentukan sasaran. Dihadapkan pada kemampuan
dukungan anggaran yang sangat terbatas maka penentuan sasaran dititikberatkan pada skala prioritas. (2)
Mewaspadai peluang dan resiko. Peluang dan resiko
dikenali dan diformulasikan
serta
dihadapkan
kepada
kemampuan dan kelemahan sendiri, yang diupayakan dalam bentuk data.
22 (3)
Membuat
asumsi-asumsi
(pra
anggapan).
Hasil
perkiraan lingkungan yang dihadapi secara logis dan nalar dari data-data yang tersedia, berdasarkan praanggapan tersebut ditentukan tindakan yang diperlukan dalam kegiatan perencanaan berikutnya. (4)
Menentukan alternatif. Untuk mencapai sasaran
yang ditentukan dan mencoba menguji
kemungkinan
tersebut dan peninjauan semua aspek seperti kemudahan ekonomis, sumber daya dan lain-lain. (5)
Analisis
terhadap
alternatif.
Setiap
alternatif
dibandingkan kelebihan dan kekurangan disusun dalam urutan manfaat. Alternatif-alternatif di nilai didasarkan pencapaian sasaran. (6)
Memilih
alternatif.
Untuk
mengambil
keputusan
yang logis atas alternatif yang terbaik dan dipilih dengan cara matematis atau intuitif. Setiap alternatif dibandingkan keuntungan dan kerugian pada bidang yang sama. (7)
Formulasi
keputusan
rencana.
dalam
bentuk
Membuat rencana
suatu yang
formulasi
memberikan
kemudahan bagi tindakan manajerial selanjutnya. d)
Tahap Pengakhiran. (1)
Mengkoordinasikan perubahan - perubahan kebijakan
yang mungkin terjadi sesuai dinamika perkembangan kebutuhan organisasi dan hal-hal yang bersifat kontinjensi. (2)
Melaksanakan
penyusunan
dan
pengesahan
dokumen perencanaan yang disusun. (3)
Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan
perencanaan.
23 25.
Pembinaan Perencanaan dalam Bidang Kekuatan. Pengembangan kekuatan
diarahkan pada sasaran-sasaran berupa organisasi, personel, pembinaan pendidikan, pembinaan materiil dan peranti lunak. a.
Organisasi. 1)
Penyusunan
Grand
Design
Penataan
organisasi
TNI
AD
meliputi Orgas dan gelar satuan TNI AD sesuai dengan Postur TNI AD yang diharapkan. 2)
Penyusunan
Orgas
satuan
TNI
AD
disesuaikan
dengan
karakteristik dan tipologi wilayah. 3)
Pengendalian jumlah personel menyesuaikan dengan penataan
organisasi TNI AD dihadapkan dengan postur TNI AD yang diharapkan. 4)
Validasi Orgas berdasarkan kajian yang komprehensif sesuai
kebutuhan nyata di lapangan agar organisasi dapat berjalan efektif. 5)
Penyusunan
Orgas
mempedomani grand
design
organisasi
TNI AD yang sejalan dengan kebijakan pembangunan TNI AD. b.
Personel. 1)
Penataan kekuatan personel diatur melalui rencana kebutuhan
personel jangka panjang dengan menyeimbangkan antara jumlah ruang jabatan dan kebutuhan perekrutan personel. 2)
Penataan komposisi personel Militer/PNS diupayakan dalam
rangka mewujudkan kekuatan personel yang ideal antara satuan operasional dan satuan pendukung operasional. 3)
Pola pengisian personel diarahkan untuk penataan kekuatan
satuan lapangan sebagai prioritas pertama dengan memperhatikan kebutuhan Balahanpus dan Balahanwil. 4)
Pengisian personel satuan/organisasi baru tetap memperhatikan
kesiapan pembangunan pangkalan. 5)
Melakukan evaluasi dan melanjutkan kampanye serta seleksi
secara langsung ke sekolah-sekolah unggulan guna memperoleh SDM TNI AD yang berkualitas.
24 c.
Pembinaan Pendidikan. 1)
Anggaran pendidikan diprioritaskan untuk peningkatan operasional
pendidikan dimana dalam pengelolaan anggaran agar diikuti dengan tertib administrasi. 2)
Melanjutkan pembenahan 10 komponen pendidikan disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran. 3)
Mengedepankan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai prasyarat dalam pengembangan intelektual personel, agar memiliki ketajaman persepsi, kejelian analisis dan keluasan wawasan. 4)
Penyempurnaan
kurikulum
pendidikan
yang
menjamin
terbentuknya profesionalisme Perwira, Bintara dan Tamtama dengan menitikberatkan kepada penajaman materi pelajaran sehingga diperoleh pencapaian tujuan pendidikan dan efisiensi operasional pendidikan. d.
Pembinaan Materiil. 1)
Pengadaan Alutsista baru dan penggantian Alutsista yang kritis
berdasarkan pemilihan jenis yang tepat sesuai perkembangan teknologi militer serta memprioritaskan kepada industri dalam negeri. 2)
Pemenuhan kebutuhan Munisi Kaliber Kecil (MKK) dan Munisi
Kaliber Besar (MKB) serta bahan peledak untuk kebutuhan bekal pokok satuan maupun gudang persediaan disesuaikan dengan kebutuhan nyata. 3)
Pemeliharaan Materiil Alutsista dan Non Alutsista diarahkan untuk
memperpanjang usia pakai dalam rangka meningkatkan kesiapan operasional satuan. e.
Peranti lunak. Kebijakan pembinaan sistem dan metoda ditujukan pada
terwujudnya pelaksanaan penyusunan/revisi dan standarisasi Buku Petunjuk/ Buku Petunjuk Pelaksanaan yang diselaraskan dengan peran dan fungsi Angkatan Darat .
25 26.
Pembinaan Perencanaan dalam Bidang Kemampuan. Pengembangan
kemampuan
diarahkan
pada
sasaran-sasaran
berupa
kemampuan
intelijen,
kemampuan tempur, kemampuan pembinaan teritorial dan kemampuan dukungan. a.
Kemampuan Intelijen. Pembinaan kemampuan intelijen untuk keperluan
penyelidikan baik dalam kegiatan maupun operasi intelijen dalam rangka tercapainya deteksi dini dan peringatan dini di semua tingkat komando. Untuk keperluan pengamanan baik pengamanan tubuh (personel, materiil, berita dan kegiatan) maupun pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis serta pengamanan terhadap VVIP/VIP dalam rangka tercapainya situasi kondisi yang aman dan kondusif dalam setiap pelaksanaan tugas serta untuk keperluan penggalangan sesuai dengan tingkat keinginan yang diharapkan
guna
penciptaan/pembentukan opini, kontra opini dalam rangka menciptakan kondisi yang diharapkan untuk kepentingan TNI AD. b.
Kemampuan
Tempur.
Pembinaan
kemampuan
tempur
meliputi
kemampuan pemukul strategis, kemampuan khusus, kemampuan raider, kemampuan
pertahanan
wilayah
darat,
kemampuan
pertahanan
udara,
kemampuan pernika dan kemampuan nubika pasif. c.
Kemampuan Binter. Pembinaan kemampuan Binter ditujukan pada
terwujudnya kemampuan prajurit, baik perorangan maupun satuan guna menyiapkan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan. d.
Kemampuan Dukungan. Pembinaan kemampuan dukungan ditujukan
pada terwujudnya kemampuan diplomasi militer, kemampuan menguasai perkembangan teknologi industri militer dan kemampuan manajemen, yang diwujudkan dalam beberapa jenis kemampuan, meliputi : 1)
Kemampuan
dukungan
diplomasi
militer,
disiapkan
untuk
meningkatkan kerja sama dengan militer asing di bidang pendidikan, pelatihan,
operasi
bersama,
kunjungan,
dan
kerjasama
industri
pertahanan dalam rangka mencegah keinginan permusuhan dari negara lain. Kemampuan diplomasi militer juga disiapkan untuk melakukan negosiasi penyelesaian konflik baik yang sedang terjadi maupun pemulihan hubungan baik antar negara pascakonflik.
26 2)
Kemampuan dukungan penguasaan teknologi dan Industri Militer,
untuk menguasai perkembangan teknologi dan industri militer disiapkan agar TNI AD mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, tidak tergantung dengan negara asing dan mampu menyejajarkan diri dengan perkembangan
teknologi
militer
guna
membangun
kewaspadaan.
Kemampuan ini merupakan landasan dalam menentukan kebijakan pembangunan kekuatan materiil dan alutsista serta perlengkapan militer yang sesuai dengan karakterisitik prajurit dan tipologi wilayah. 3)
Kemampuan
dukungan
manajemen,
disiapkan
untuk
melaksanakan kegiatan organisasi secara teratur serta menggunakan mekanisme dan prosedur baku untuk menghilangkan keragu-raguan dalam mengambil tindakan yang efisien, efektif, tepat, dan terukur. 4)
Kemampuan
Informasi
Komando
Pengamatan
Kendali
dan
Komunikasi
Pengintaian
Komputerisasi
(K4IPP),
dalam
menyelenggarakan K4IPP disiapkan untuk melaksanakan setiap kegiatan, khususnya kegiatan operasional dalam upaya mengendalikan kegiatan sesuai dengan rencana dan dinamika yang terjadi.
27.
Pembinaan Perencanaan dalam Bidang Gelar Kekuatan.
Pengembangan
gelar kekuatan TNI AD diarahkan pada sasaran-sasaran yang bertujuan untuk tercapainya kesiapan operasional, kesiapsiagaan operasional dan gelar kekuatan pertahanan matra darat dalam rangka tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai perwujudan strategi penangkalan yaitu : a.
Terwujudnya gelar satuan kekuatan terpusat untuk mengatasi 2 trouble
spot secara bersamaan serta melaksanakan tugas strategis di luar negeri. b.
Terwujudnya
gelar
satuan
kekuatan
kewilayahan
dalam
rangka
pertahanan wilayah dan bertindak selaku kompartemen strategis. c.
Terwujudnya gelar satuan dukungan dalam rangka meningkatkan
dukungan dalam menunjang kelancaran tugas operasi TNI AD.
27 28.
Evaluasi. a.
Jelaskan secara singkat pembinaan perencanaan sebagai penentu
keberhasilan tugas ! b.
Jelaskan secara singkat pokok-pokok kebijakan pembinaan perencanaan !
c.
Sebutkan sasaran-sasaran pada pembinaan perencanaan dalam bidang
kekuatan, kemampuan dan gelar !
28 BAB VI PENGGUNAAN PERENCANAAN TNI AD
29.
Umum.
Penggunaan perencanaan TNI AD merupakan suatu pedoman
dalam pentahapan penentuan keputusan, untuk dijadikan dasar dalam tindakan selanjutnya sehingga arah kebijakan dapat dilihat dalam mencapai suatu tujuan untuk membangun kekuatan TNI AD, melaksanakan strategi penangkalan, alat pertahanan negara dan profesionalisme sebagai prajurit TNI AD.
30.
Prinsip-Prinsip Penggunaan Perencanaan TNI AD. a.
Penggunaan dalam rangka pengerahan kekuatan TNI AD untuk
kepentingan pertahanan negara didasarkan pada keputusan politik negara. b.
Penggunaan kekuatan tempur TNI AD merupakan bagian perwujudan
strategi penangkalan. c.
Penggunaan kekuatan TNI AD dalam upaya pertahanan negara dilakukan
dengan melibatkan kekuatan TNI AD sebagai bagian kekuatan pertahanan militer bersinergi dengan kekuatan pertahanan nirmiliter. d.
Penggunaan kekuatan TNI AD berpedoman pada proporsionalitas, yang
mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan rasio antara pengerahan pasukan dan dampak yang ditimbulkan. e.
Penggunaan dalam rangka pengerahan kekuatan TNI AD harus sesuai
dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
31.
Pendekatan Fungsi Perencanaan pada Penggunaan Kekuatan. Pendekatan yang digunakan pada fungsi perencanaan adalah keberhasilan
pelaksanaan tugas dengan beberapa kriteria pokok yang dapat dipedomani, diantaranya alasan pelibatan satuan TNI AD, ancaman yang dihadapi, cara mengatasi, kekuatan dan alat yang digunakan serta kriteria keberhasilan. Dengan beberapa kriteria pokok tersebut maka perencanaan yang dibuat diharapkan mampu menyiapkan satuansatuan Angkatan Darat secara optimal dan diyakini dapat mencapai keberhasilan tugas.
29 32.
Kebijakan Penggunaan Kekuatan Perencanaan TNI AD. Penyelenggaraan fungsi perencanaan pada kegiatan penggunaan kekuatan
meliputi penggunaan dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). a.
Kebijakan Penggunaan Kekuatan pada OMP. 1)
Konsep Operasi. Dengan memperhatikan bentuk ancaman yang
akan membahayakan keselamatan serta kedaulatan bangsa dan negara tersebut, TNI AD menyelenggarakan perencanaan strategis dalam bentuk gelar kekuatan dengan mengedepankan konsep pertahanan negara berlapis. Upaya Pertahanan yang dilakukan dalam OMP menggunakan konsep operasi dengan melakukan serangkaian operasi sebagai berikut: Operasi
Pencegahan,
Operasi
Konvensional,
Operasi
Perlawanan
Wilayah/Gerilya, Operasi Serangan Balas dan Operasi Pemulihan. Rangkaian konsepsi operasi dalam operasi militer untuk perang ini tidak harus dilaksanakan secara berurutan, namun disesuaikan dengan ancaman yang datang maupun terhadap kondisi pasukan. Fungsi perencanaan harus dapat menjabarkan
program TNI AD sesuai
kebutuhan penggunaan kekuatan untuk OMP, agar kesiapan satuansatuan TNI AD berada pada kesiapan yang setinggi-tingginya. Penjabaran program penggunaan kekuatan TNI AD berkaitan erat dengan programprogram pembinaan kekuatan yang dijalankan di pangkalan. 2)
Strategi Penangkalan. Perencanaan pada Strategi penangkalan
bertujuan untuk membantu mewujudkan kesiapan dan kesiapsiagaan Postur TNI AD/segenap kekuatan dan kemampuan serta gelar TNI AD yang mampu memberikan dampak psikologi dan menampilkan efek tangkal baik ke luar maupun ke dalam. Efek ke luar adalah tercegahnya keinginan dan kesempatan pihak musuh, sehingga musuh membatalkan niat dan tindakannya untuk melakukan agresi dan/atau konflik bersenjata. Efek ke dalam adalah terwujudnya daya tahan, daya cegah, daya tangkal dan daya lawan dari seluruh potensi dan komponen kekuatan pertahanan, terhadap tindakan musuh baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dan negara. Oleh karena itu perencanaan dalam strategi
30 penangkalan diselenggarakan dengan memprioritaskan pembangunan kekuatan, pengembangan kemampuan dan penggelaran kekuatan. 3)
Strategi Penindakan. Perencanaan pada strategi penindakan ini
bertujuan untuk membantu mewujudkan kesiapan dan kesiapsiagaan satuan TNI AD untuk dapat menindak setiap ancaman yang nyata-nyata telah melaksanakan tindakan permusuhan dan telah mengganggu keselamatan serta keutuhan wilayah NKRI dilaksanakan dalam bentuk operasi tempur yang ditujukan terhadap musuh di negaranya, dalam perjalanan dan yang telah memasuki wilayah nasional. Adapun gelar kekuatan
yang
dilaksanakan
merupakan
strategi
terpadu
guna
memudahkan pengerahan kekuatan TNI AD dalam rangka pelaksanaan tugas operasi dengan tahapan sebagai berikut: menghancurkan musuh di wilayahnya/negaranya, menghancurkan musuh sebelum masuk ZEEI, menghancurkan musuh saat masuk ZEEI, menghancurkan musuh di wilayah NKRI dan perang berlarut. Oleh karena itu perencanaan pada tahap penindakan ini diprioritaskan untuk mendukung Rencana Kampanye Militer yang diintegralkan dengan Rencana Operasi Penindakan TNI dalam rangka Pertahanan Negara. 4)
Strategi
Pemulihan.
Perencanaan
pada
Strategi
Pemulihan
ditujukan untuk membantu mewujudkan kekuatan TNI AD bersama dengan instansi terkait/lembaga fungsional lainnya secara terpadu membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan perang. Perencanaan pada tahap pemulihan bertujuan untuk mengembalikan kondisi stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat melalui pembinaan, rekonstruksi dan rehabilitasi. Oleh karena itu perencanaan dalam tahap pemulihan diprioritaskan kepada kegiatan pengerahan segala sumber daya yang dimiliki TNI AD dalam melaksanakan kegiatan pemulihan secara menyeluruh baik fisik maupun non fisik. b.
Kebijakan penggunaan kekuatan pada OMSP. 1)
Konsep Operasi. Memperhatikan penggunaan kekuatan TNI AD
pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP), maka perencanaan membantu
mewujudkan
kekuatan
TNI
AD
yang
mampu
menyelenggarakan dalam bentuk-bentuk tugas operasi,baik yang bersifat
31 tempur maupun non-tempur untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam upaya mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan doktrin dan profesionalitas TNI AD. 2)
Penyelenggaraan
OMSP
yang
bersifat
tugas
tempur
yaitu
mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia. 3)
Penyelenggaraan OMSP yang bersifat nontempur yaitu operasi
dalam upaya pemberdayaan wilayah pertahanan, membantu tugas Pemda, membantu Polri, melaksanakan operasi SAR dan membantu penanggulangan bencana alam.
33.
Evaluasi. a.
Sebutkan prinsip-prinsip penggunaan perencanaan TNI AD !
b.
Penyelenggaraan
fungsi
perencanaan
pada
kegiatan
penggunaan
kekuatan meliputi penggunaan dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jelaskan konsep operasi pada kebijakan penggunaan kekuatan !
32 BAB VII TATARAN KEWENANGAN
34.
Umum.
Tataran Kewenangan merupakan kewenangan suatu pimpinan
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai prosedur untuk kelancarannya tugas pokok. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang‐Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif.
35.
Dasar Penggunaan Wewenang.
Untuk
menjamin
kelancaran
dan
keberhasilan tugas TNI AD maka di dalam pelaksanaan pembinaan dan penggunaan perencanaan TNI AD, diatur tingkat kewenangan sesuai dengan prosedur hierarki, dan tanggung jawab masing-masing eselon, mulai dari tingkat Mabesad sampai dengan tingkat Kotama/Satker. Pada prinsipnya wewenang pembinaan perencanaan pada seluruh tingkatan organisasi TNI AD adalah sebagai berikut : a.
Wewenang
dan
tanggung
jawab
penyelenggaraan
pembinaan
perencanaan secara umum berada pada pimpinan satuan. b.
Wewenang
dan
tanggung
jawab
penyelenggaraan
pembinaan
perencanaan berada pada pimpinan fungsi staf perencanaan kesatuan. c.
Wewenang
dan
tanggung
jawab
penyelenggaraan
pembinaan
perencanaan pada satuan yang tidak memiliki staf perencanaan berada pada staf yang ditunjuk oleh pimpinan satuan yang bersangkutan.
36.
Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Mabesad. a.
Kasad.
Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan
dan penggunaan perencanaan TNI AD. b.
Asrena Kasad. 1)
Membantu Kasad dalam melaksanakan wewenang dan tanggung
jawab pembinaan dan penggunaan perencanaan serta merumuskan kebijaksanaan umum bidang perencanaan TNI AD.
33 2)
Memberikan supervisi teknis perencanaan kepada penyelenggara
perencanaan di jajaran TNI AD. 3)
Melaksanakan hubungan dan koordinasi dengan badan-badan
perencanaan di dalam maupun di luar jajaran TNI AD. 4)
Dalam
melaksanakan
tugas
pembinaan
dan
penggunaan
perencanaan, Asrena Kasad dibantu oleh para Asisten Kasad dan Pang Kotama/Kabalakpus dalam penyusunan dokumen perencanaan. c.
Asisten Kasad. 1)
Membantu Kasad dalam menyelenggarakan perencanaan TNI AD
sesuai dengan bidang tanggung jawabnya. 2)
Memberi masukan kepada Asrena Kasad dalam pembuatan
dokumen perencanaan sesuai bidang masing-masing.
37.
Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Kotama. a.
Pang/Dan. Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan
dan penggunaan perencanaan di satuannya yang meliputi : 1)
Menjabarkan dan melaksanakan kebijaksanaan TNI AD.
2)
Dalam
melaksanakan
tugas
pembinaan
dan
penggunaan
perencanaan dibantu oleh para Asren dan Staf lainnya dalam menyusun dokumen perencanaan. 3)
Membantu Kasad dalam menyelenggarakan perencanaan TNI AD
sesuai bidang tugasnya. b.
Asren
Kotama/Kabagren.
Mengkoordinir
pembuatan
dokumen
perencanaan dibantu oleh para Asisten/Kabag Kotama lainnya. c.
Asisten Kotama/Kabag Kotama. Membantu Asren/Kabagren dalam
pembuatan dokumen perencanaan sesuai bidang tugasnya.
38.
Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Balakpus. a.
Gub/Dan/Dir/Ka. Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam
pembinaan dan penggunaan perencanaan di satuannya yang meliputi : 1)
Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan TNI AD.
34 2)
Dalam
melaksanakan
tugas
pembinaan
dan
penggunaan
perencanaan dibantu oleh para Direktur dan Staf lainnya dalam menyusun dokumen perencanaan. 3)
Membantu Kasad dalam menyelenggarakan perencanaan TNI AD
sesuai bidang tugasnya. b.
Dirbinlem/Ses/Kasubdit/Kasubdis. Mengkoordinir pembuatan dokumen
perencanaan dibantu oleh para Dir/Dirbin/Kasubdit/Kasubdis lainnya. c.
Dir/Dirbin/Kasubdit/Kasubdis.
Membantu
Dirbinlem/Ses/Kasubdit/
Kasubdis dalam pembuatan dokumen perencanaan sesuai bidang tugasnya.
39.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Tingkat Satker. Komandan Satuan/Kepala memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
pembinaan dan penggunaan perencanaan di satuan yang meliputi : a.
Pembinaan terhadap kemampuan dalam penyusunan usulan program
yang berhubungan dengan kepentingan satuannya. b.
Pembinaan terhadap kemampuan dalam melaksanakan dan menjabarkan
program yang dialokasikan kepada satuannya. c.
Melaksanakan koordinasi dengan staf perencanaan di luar satuannya.
d.
Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan penggunaan perencanaan
Dansat/Ka dibantu oleh stafnya dalam menyusun dokumen perencanaan.
40.
Evaluasi. a.
Jelaskan dasar penggunaan wewenang dalam pembinaan perencanaan
TNI AD ! b.
Jelaskan wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan
penggunaan perencanaan di tingkat Kotama dan Satker !
35 BAB VIII EVALUASI AKHIR
41.
Evaluasi Akhir. Evaluasi akhir pokok bahasan Doktrin Perencanaan TNI AD
sebagai berikut : a.
Sebutkan dan jelaskan kegunaan Doktrin Perencanaan TNI AD !
b.
Jelaskan hakikat Doktrin Perencanaan TNI AD !
c.
Jelaskan Visi dan Misi perencanaan TNI AD !
d.
Jelaskan peran, tugas dan fungsi perencanaan TNI AD !
e.
Sebutkan sasaran - sasaran pada pembinaan perencanaan dalam bidang
kekuatan, kemampuan dan gelar ! f.
Sebutkan prinsip-prinsip penggunaan perencanaan TNI AD !
g.
Jelaskan dasar penggunaan wewenang dalam pembinaan perencanaan
TNI AD ! h.
Jelaskan wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan
penggunaan perencanaan di tingkat Kotama dan Satker !
36 BAB IX PENUTUP
42.
Penutup.
Demikian Naskah Departemen ini disusun sebagai bahan ajaran
untuk pedoman bagi Dosen dan Perwira Siswa dalam proses belajar mengajar Doktrin Perencanaan TNI AD. Demi kesempurnaan naskah ini, maka masih diperlukan masukan berupa saran dan tanggapan dari semua pihak agar naskah ini dapat lebih valid dan sempurna seiring dengan tuntutan perkembangan pembangunan TNI AD di masa datang.
Kadep Jemen Seskoad,
Rachmat Mangku Sasmito, S.E. Kolonel Inf NRP 1900008020169
TELAH DITELITI OLEH PEJABAT PARAF TANGGAL Kasiminjemen Kabagjemen
RAHASIA