Dokumen Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN KONTRAK 3.3.2 Menjelaskan dokumen kontrak 1. Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi : a. Surat Perjanjian; b. Dokumen Lelang; c. Usulan atau Penawaran; d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan; e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan. Dokumen Kontrak Konstruksi Jalan dan Jembatan : Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari : a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada); b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang; c. Surat Penawaran; d. Adendum Dokumen Lelang; e. Data Kontrak; f. Syarat-syarat Kontrak; g. Spesifikasi; h. Gambar-gambar; i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya; j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;



Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut : Kontrak terdiri dari : 1. Surat Perjanjian; 2. Syarat-syarat Umum Kontrak; 3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan 4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari : a. Surat penunjukan; b. Surat penawaran; c. Spesifikasi khusus; d. Gambar-gambar; e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya; f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan); g. Dokumen lainnya, misalnya : 1) Dokumen penawaran lainnya; 2) Jaminan pelaksanaan; 3) Jaminan uang muka. 2. Isi Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai: a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan; c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi; e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;



f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi; g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan; h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak; k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan; l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja; m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum. 3. Kontrak Harga Satuan Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati. Pembayarannya dilakukan secara bulanan atas nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat bulan yang bersangkutan. Nilai pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Pada sistem kontrak harga satuan ini, yang mengikat sebagai harga kontrak adalah harga satuan masing-masing mata pembayaran untuk sejumlah volume yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Sedangkan nilai total kontrak untuk seluruh pekerjaan yang merupakan penjumlahan semua hasil perkalian volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran adalah merupakan nilai yang “belum pasti” dan bukan merupakan nilai yang akan dibayarkan pada akhir kontrak apabila seluruh pekerjaan telah terselesaikan. Volume masing-masing jenis mata pembayaran yang ada di dalam daftar kuantitas dan harga merupakan volume perkiraan sementara untuk menyelesaikan pekerjaan proyek dan merupakan volume yang berlaku untuk setiap harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia jasa dalam penawarannya. Karena harga satuan adalah mengikat dalam kontrak, maka nilai harga satuan masing-masing mata pembayaran tidak dapat diubah kecuali apabila terjadi perubahan volume mata



pembayaran dari volume awal melebihi nilai tertentu, misalnya 15%, atau karena adanya penyesuaian harga sebagai akibat fluktuasi harga yang resmi misalnya berdasarkan data badan statistic. Sistem kontrak harga satuan ini umumnya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan yang volumenya tidak dapat dihitung secara pasti sehubungan dengan sifat perencanaannya sendiri masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga akan mempengaruhi nilai volume awal yang disiapkan pengguna jasa. 4. Ketentuan Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait. Spesifikasi Teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat : O Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu; o Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek; o Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan; Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi. Spesifikasi Teknis adalah salah satu elemen dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari pekerjaan dimaksud.



5.1. Tahap Pra Kontrak a. Pemilik Proyek - Pemilik proyek/pengguna jasa diwakili oleh Kasatker/Pinpro/Pinbagpro dan Panitia Pengadaan - Kasatker/Pinpro/Pinbagpro membentuk Panitia Pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis.



- Aspek teknis yang harus dipedomani oleh Panitia Pengadaan di dalam menyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek, jadi Panitia Pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknis lagi.



b. Kontraktor - Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi Spesifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan. - Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap isi Spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Spesifikasi, agar didalam menyiapkan penawaran dapat diperoleh besarnya penawaran yang realistis, masih memberikan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. c. Konsultan - Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut Spesifikasi Umum. Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap Spesifikasi Umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan. - Review tersebut di atas bisa berakibat perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan. - Jika di dalam Spesifikasi Umum belum terdapat item pekerjaan sebagaimana dihasilkan oleh review dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah Spesifikasi Umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan Spesifikasi Khusus sebagai tambahan terhadap Spesifikasi Umum. - Spesifikasi Umum dan Spesifiksi Khusus tersebut kemudian disebut sebagai Spesifikasi. - Membantu Panitia Pengadaan dalam isi Spesifikasi selama proses penjelasan lelang.



5.2. Tahap Pelaksanaan Kontrak a. Pemilik Proyek - Tanggung jawab teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi ada pada Kasatker/Pinpro/Pinbagpro yang diperankan sebagai Wakil Pemilik Proyek. - Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) dijadikan acuan oleh Wakil Pemilik Proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.



b. Kontraktor - Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan. - Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.



c. Konsultan - Spesifikasi harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup : o Pengawasan mutu hasil pekerjaan. o Pengendalian kuantitas pekerjaan o Pengawaan metode pelaksanaan konstruksi. - Pengawasan dengan berbekal Spesifikasi tersebut dilakukan oleh konsultan di dalam menjalankan fungsinya sebagai Engineer's Representative.



6. Penggunaan Spesifikasi Pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan Spesifikasi teknis ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan: a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. - Pemeliharaan Rutin Jalan / Jembatan. - Pemeliharaan Berkala Jalan. b. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan - Pembangunan Jalan / Jembatan - Peningkatan Jalan - Pengganian Jembatan c. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.



Ketiga kegiatan tersebut di atas menggunakan Spesifikasi untuk kepentingan yang berbeda, meskipun masing-masing menggunakannya dalam posisi mewakili Pemilik. Pada konstruksi fisik,



telah dijelaskan penggunaan Spesifikasi baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak. Sedangkan pada pekerjaan-pekerjaan perencanaan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan salah satu jenis dokumen dari dokumen pekerjaan konstruksi yang merupakan produk perencanaan. Kemudian pada pekerjaan-pekerjaan pengawasan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan dokumen untuk pengendalian pekerjaan konstruksi mencakup pengawasan teknis dan tindak turun tangan terhadap hasil kerja kontraktor.



7. Amandemen Kontrak



1. Amandemen kontrak harus dibuat apabila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila: a. Terdapat perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. Terdapat perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; c. Terdapat perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan; d. Disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak untuk membuat amandemen. 2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut: a. Pengguna jasa memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor mengusulkan perubahan kontrak; b. Kontraktor harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari; c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi; Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.



3.4.



Memahami Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS)



3.4.1 Menjelaskan RKS pada tahapan pekerjaan persiapan konstruksi gedung, jalan, dan jembatan 4.1. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksnaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan - keterangan lain yang hanya dapat djelaskan



dalam bentuk tulisan. RKS basanya diberikan bersamaa dengan gambar yang semuanya mengenai proyek yang akan dilaksanakan. RENCANA KERJA SYARAT (RKS) A.



Syarat-syarat Umum Pasal 1 Penjelasan Umum



1. Kriteria dan syarat-syarat ini, yang selanjutnya disebut dokumen tender. Dokumen tender adalah petunjuk yang harus diikuti dan dipenuhi oleh pemborong atau rekan dalam penyusunan dan menyampaikan penawaran serta merupakan syarat-syarat yang mengikuti dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Pemborong atau rekanan harus membaca dengan seksama semua petunjuk tertulis di dalam dokumen tender ini. Pasal 2 Keterangan Mengenai Pekerjaan 1. Pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Gizi Politeknik Kesehaan Palaembang 2.



Pekerjaan tersebut berlokasi di Jalan Suka Bangun 1 Palembang Sumatera Selatan.



B.



Syarat-syarat Administrasi Pasal 1 Peraturan Umum



1. Pemborong harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang berlaku dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan dari pekerjaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan atau persyaratan yang dikeluarkan oleh jawatan kesehatan kerja. 2. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam dokumen tender ini,berati hanya meminta perhatian khusus dan tidak menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplemen yang ada. Tetapi apabila ada ketentuan yang berlainan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen tender ini. Pasal 2 Surat Perjanjian Pemborong (Kontrak) 1. Untuk melaksanakan pekrjaan, pemberi tugas, dan pemborong akan membuat surat perjanjian pemborong yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2.



Pada kontrak atau surat perjanjian pemborong dilampirkan dokumen sebagai berikut :



a.



Jaminan pelaksanaan



b.



Surat Perintah Kerja



c.



Seluruh dokumen penawaran untuk pekerjaan ini berserta lampiran- lampirannya.



d.



Berita acara rapat pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing).



e.



Dokumen tender beserta lampirannya dan gambar-gambar. Pasal 3 Jaminan pelaksanaan



1. Sebelum menandatangani surat perjanjian pemborong diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak berupa jaminan Bank Pemerintah. 2. Apabila pemborong mengundurkan diri setelah menandatangani surat perjanjian pemborong, maka jaminan pelakasanaan disita dan menjadi hak pemilik. 3. Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal yang disapakati dan akan dikembalikan kepada pemborong setelah pekerjan selesai 100% yang dinyatakan dengan berita acara serah terima kedua bela pihak. Pasal 4 Dokumen Tender, Gambar dan Petunjuk-petunjuk 1. Dokumen tender dan gambar rencana pekerjaan berlaku sebagai dasar pedoman untuk melaksanakan pekerjaan. 2. Jika terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen tender dan gambar ataupun gambar dengan gambar maka ketentuan yang mengikat adalah yang paling menguntungkan pemberi tugas dan hal ini akan diputuskan pada rapat koorsidinasi (saat pelaksanaan berlangsung). 3. Pemborong harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) setcopy gambar-gambar dan dokumen tender di tempat pekerjaan dalam keadaan tetap rapi dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan. Pasal 5 Pemakaian Ukuran dan Gambar Kerja 1. Apabila dianggap perlu, pemborong harus membuat gambar kerja (shop drawing) pelaksanaan untuk pekerjaan ini. Gambar-gambar tersebut sebelum dilaksanankan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengawas lapangan. 2. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanan pekerjaan menurut ukurna-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja dan RKS ini.



3. Pemborong wajib mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera memberi tahu kepada pengawas lapangan apabila terdapat perbedaab ukuran antara gambar-gambar maupun terdapat situasi dilapangan. 4.



Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap gambar yang ada. Pasal 6 Hak dan Kewajiban Pemborong



1. Pemborong tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugas kepada pihak lain (sub leetting), tanpa izin tertulis dari pemberi tugas. 2. Pemborong wajib mempelajari dan mentaati semua ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tercantum didalam UU, persyaratan umum dan suplemennya, persyaratan dalam UU, persyaratan umum dan suplemenya, persyaratan instantsi teknik yang berwenang. 3. Pemborong wajib mentaati keputusan dan petunjuk-petunjuk dari pemberi tugas dan pengawasa lapangan sepanjang hal tersebut tidak menyimpang dari dokumen tender dan gambargambar. 4. Pemborong dapat meminta penjelasan kepada pengawas lapangan bila mana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dokumen surat perjanjian pemborong atau hal-hal lain yag kurang jelas. Pasal 7 Tanggung Jawab Pemborong 1. Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuanketentuan dalam dokumen tender dan gambar-gambar. 2. Pemborong berkewajiban meperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong sendiri. 3. Bilaan terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka pemborong wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas melalui lapangan pengawas lapangan. 4. Pemborng bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. 5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab pemborong. 6. Pemborong harus bertanggung jawab atas alat-alat yang digunakan, terhadap kemungkinan timbulnya klaim dan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk hal tersebut.



Pasal 8 Perizinan 1. Pembayaran dan penembusan seluruh biaya yang diperlukan untuk surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusnya dilakukan pemborong. 2. Surat perizinan dalam persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus oleh pemborong dan atas tanggung jawab dan biaya pemborong. 3. Pemborong harus menyerahkan surat izin yang diperoleh atau yang disyaratkan yang menyakut pekerjaan ini kepada pemberi tugas. 4. Pemeriksaan, pengujian dan lain-lain berserta keterangan resminya (certificate) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus oleh pemborong atas tanggung dan biaya pemborong. Pasal 9 Pengawal Penyelenggaran dari Pemborong 1. Pemimpin harian pelaksanaan pekerjaan oleh pemborong harus diserahkan kepada penanggung jawab lapangan yang ahli dan berpengalaman, serta memiliki wewenang penuh untuk memutuskan segala persoalan peborng ditempat pekerjaan ini. 2. Pemborong harus membuat bagan organisasi pekerjaan dengan lengkap dengan nama nama petugasnya. 3. Penanggung jawab lapanggan wajib berada ditempat pekerjaan selama jam pekerjaan dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan pekrjaan atau pada setiap saat waktu yang diaanggap perlu oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan. Pasal 11 Resiko Upah dan Harga 1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah ditunjuk sebagai pelaksanaan pekerjaan (sejak dikeluarkannya surat perintah kerja), pemborong harus telah siap dengan bagan rencana kerja (Barchart) dalam skala waktu sesuai dengan batas waktu maksimum yang ditentukan. 2. Tuntutan (klaim) kenaikan harga borongan hanya diizinkan apabila pemerintah daerah mengeluarkan edaran tentang kenaikan harga borongan yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan atau upah di dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. 3. Jika terjadi hal demikian seperti disebutkan dalam ayat 2 maka perhitungan dilakukan menurut peraturan tersebut. Pasal 12 Laporan-laporan



1. Pemborong diwajibkan membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas: a.



Paraf berlangsungnya pekerjaan



b.



Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong bawahan



c. Catatan dan perintah pemberi tugas dan pengawasan lapangan yang telah disampaikan, tertulis maupun lisan d.



Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai dan yang ditolak)



e.



Keadaan cuaca



f.



Hal ikhwal mengenai pekerjaan



g.



Pekerjaan tambah atau kurang



h.



Lain-lain dianggap perlu



2. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu oleh pemborong dibuat laporan mingguan yang disampaikan langsung kepada pengawas. 3. Bila mana ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dan tidak serasi didalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus melaporkan dan memberi saran secara tertulis kepada pengawas atau pemberi tugas. 4.



Dokumentasi



a. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan lapangan atau tempat pekerjaan masih 0% harus diadakan pemotretan ditempat-tempat yang dianggap penting menurut pertimbangan pemberi tugas dan pengawasan lapangan. b. Setiap permintaan pembayaran atau termin (angsuran) dan penyerahan pertama harus diadakan pemotretan yang menunjukan prestasi pekerjaan (min. 5 Arah). Pasal 13 Penyerahan Pekerjaan 1. Rencana tanggal penyerahan pertama maupun penyerahan kedua yang harus di lanjutkan kepada pemberi tugas selambat lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal penyerahan dimaksud. 2. Sebelum penyerahan pekerjaan di lakukan, pengawas lapangan akan mengadakan pemeriksaan seksama atas keseluruan hasil pekerjaan pemborong. Pemberiksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai memuaskan pemberi tugas yang selanjutnya menetapkan tanggal penyerahan pekerjaan.



3. Pada saat pelaksanaan maupun penyerahan akan dibuat berita acara, yaitu berita acara pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pertama dan kedua dan berita acara penyerahan pertama atau kedua pekerjaan. Pasal 14 Masa Pemeliharaan 1. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) dari kalender terhitung sejak penyerahan pertama pekerjaan. 2. Di dalam jangka waktu pemeliharaan pemborong wajib memperbaiki bangunan atau instalasi yang rusak atas tanggungan dan biaya pemborong sampai hal tersebut diterima baik oleh pemberi tugas. Pasal 15 Keterlambatan dan Perpanjangan Waktu 1. Keterlambatan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan dan memperbaiki kerusakankerusakan akibat kesalahan pemborong tidak dijadikan alasan untuk perpanjangan waktu. 2. Keterlambatan akibat dari tindakan pemberi tugas dan keadaan force majeure dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan perpanjangan waktu setelah dinilai dengan seksama dan atas permintaan dari pemborong. 3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus diajukan oleh pemborong selambatlambatnya 7 hari kalender setelah terjadinya peristiwa-peristiwa dimaksud, jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap tidak ada permohonan perpanjangan waktu. Pasal 16 Pekerjaan Tambah Kurang 1. Apabila tambah kurang dapat dilaksanakan setelah pemborong menerima perintah tertulis dari pemberi tugas. 2. Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas daftar harga satuan pekerjaan, harga satuan upah, serta harga satuan bahan dan peralatan yang dilampirkan pemborong dalam surat penawarannya. Pasal 17 Uraian Umum 1. Pada prinsipnya pemborong harus mengizinkan pihak-pihak lain yang ditugaskan oleh pemberi tugas dan pengawas pelaksanaan pekerjaan untuk bekerja pada waktu dan tempat yang sama.



2. Jam kerja adalah mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 untuk setiap harinya, kecuali hari libur resmi. Jika pemborong menghendaki lain, maka pemborong harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi tugas/pengawas lapangan. 3. Untuk kelancaran mekanisme surat menyurat, maka surat pemborong yang di tujukan kepada pemberi tugas ataupun siapa saja yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini, diserahkan melalui pengawas lapangan. C.



Syarat-syarat Teknis Pasal 1 Uraian Umum



1.



Pemberi pekerjaan meliputi :



Pengadaan, pengolahan mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang pada umunya langsung atau tidak termasuk didalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap. 2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan tanggung jawabnya kepada kontraktor dengan berita acara penyerahan lapangan. 3. Oleh kontraktor, pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai dimana termasuk pembersihan lapangan dan sebagainya. Pasal 2 Lingkup Pekerjaan 1.



Pekerjaan sub struktur



a.



Pekerjaan pondasi



b.



Pekerjaan sloof



2.



Pekerjaan upper struktur



a.



Pekerjaan kolom



b.



Pekerjaan balok



c.



Pekerjaan tangga



d.



Pekerjaan atap, pelat, dan tangga



e.



Pekerjaan lain-lain sesuai gambar kerja Pasal 3



Pengukuran 1.



Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar- gambar.



2. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dan gambar- gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama. Namun demikian, hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada direksi lapangan. 3. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab dan resiko kontraktor sepenuhnya. 4. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0.00 (titik duga pokok = titik 0) ditentukan kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari pokok-pokok beton yang permanen di atas halaman pembangunan. Oleh kontraktor, tanda- tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama pembangunan. 5.



Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :



a. Garis sepadan dan pokok-pokok yang sah dikerjakan oleh kontraktor dan disahkan oleh pengawas dinyatakan dalam sebuahberita acara. b. Pelaksanaan ini jika terdapat keterlambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk penundaan waktu pembangunan, semua biaya adalah tanggung jawab kontraktor. Pasal 4 Pekerjaan Tanah dan Galian 1. Pekerjaan galian a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan syarat syarat yang ditentukan menurut keperluan b.



Dasar dari semua galian lubang pondasi harus datar



c. Kedalaman semua galian harus mendapatkan semua pemeriksaan dan persetujuan direksi lapangan d. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian-galian, baik pada waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus-menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut e.



Bagian yang harus diurug kembali harus diurug dengan tanah bersih dari kotoran Pasal 5 Urugan



Urugan pasir harus menggunakan pasir yang bersih dan disirami dengan air, kemudian ditumbuk hingga padat. Urugan pasir dilakukan dibagian dalam dari bekas galian pondasi, dibawah semua pondasi pasangan batu bata dan dibawah semua lantai dengan tebal sesuai gambar. Pasal 6 Pekerjaan Pondasi



1. Pekerjaan persiapan pondasi a.



Lingkup pekerjaan Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapanperlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian, pengurugan dan pembuatan konstruksi pondasi.



b.



Penggalian pondasi Semua galian dilaksanakan dengan gambar syarat byang ditentukan menurut keperluan



2. Pengaruh pondasi a.



Lingkup pekerjaan - Untuk peninggian guna mencapai level konstruksi sesuai gambar - Luas daerah pengurugan sesuai rencana



b.



Bahan-bahan Bila tidak dicantumkan dalam gambar beton bertulang, beton rabat, dan pondasi atau urugan, di bawah plat beton bertulang, beton rabat dan pondasi harus terdiri dari urugan pasir, setebal 15 cm padat. Pasal 7 Pekerjaan Beton Bertulang



1. Pekerjaan beton bertulang dipergunakan pada pelat, tangga, balok, kolom, sloof dan pondasi. 2. Ukuran-ukuran pembesian dari semua bagian konstruksi beton bertulang diberikan secara lengkap di dalam gambar dan merupakan patokan dalam perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran. 3. Tidak diperkenan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton tanpa izin terlebih dahulu kepala konsultan pengawas untuk diadakan pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan pesetujuan pengecoran secara tertulis. 4. Penyimpanan a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umunya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan. b. Semen harus di datangkan dalam zak yang tidak pecah, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindungi dari pengaruh cuaca, ventilasi secukupnya dan lantai bebas dari tanah. c. Beton besi harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan kayu dan bebas dari zat asing lainnya.



d. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah. 5. pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton adukan beton adalah campuran dari semen Portland, pasir, batu pecah/kerikil dan air. Semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang diinginkan. Mutu beton fc’=25 Mpa digunakan untuk semua struktur beton dengan fy = 400 Mpa. 6. Cetakan dan acuan a. Untuk mencengah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapisi dengan lembaran plastic atau kertas semen yang dihubungkan dengan cermat. b. Papan batas cetakan hanya boleh digunakan kembali jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh direksi lapangan. c. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan dapat menampung beton-beton sementara sesuai dengan kecepatan pembetonan. 7. Lantai kerja, Untuk bagunan konstruksi beton yang terletak langsung di atas tanah harus dibuat lantai kerja setebal 5 cm. 8. Cetakan dan acuan a. Sebelum pengecoran dilakukan, semua pekerjaan acuan, tulangan, instalasi, harus sudah terpasang dan mendapat pemeriksaan persetujuan tertulis dari direksi lapangan. b. Acuan harus dibersihkan dengan cara menyemprotkan air bersih atau menggunakan kompresor. c. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin serelah bidang acuan dibasahi air dimulai. d. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan maka tempatnya harus terletak pada batas pelaksanaan, yang akan di tentukan oleh direkdi lapangan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk konstruksi beton bertulang. e. Adukan beton tidak boleh di tuangkan terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan kerikil dan spesinya tidak menyatu. Tinggi maksimal pengecoran tidak boleh lebih dari 3,5 cm. f. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).



9.



Perawatan beton



Perawatan dilakukan dengan cara menyiram beton yang menutupi beton dengan plastic.



Pasal 8 Pekerjaan Batu 1 2 3 4 Pasal 9 Pekerjaan plesteran Semua dinding bagian luar dan dalam diplester dengan ketebalan 1,5-2 cm dengan adukan 1:4 untuk trasram digunakan adukan 1:2 dan untuk parit digunakan adukan 1:4.  Pasal 10 Pekerjaan Pembesian Baja pekerjaan beton digunakan besi yang tidak boleh cacat seperti serpih, retak, gelembung, lipatan atau bagian bagian yang tidak sempurna. Untuk besi tulangan menggunakan besi KS. Beton yang digunakan harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas. Kawat harus berkualitas lunak.