Tugas Dokumen Kontrak PTUN Hasan Zuhhad Mahya 193008 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM Prodi



: Hasan Zuhhad Mahya : 193008 : Teknologi Konstruksi Bangunan Gedung



1) Jelaskan kasus posisinya! Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut, dalam perkara antara: PT. ADIK ABANG QANITA PRATAMA, Tempat kedudukan di Jalan Raya Nigan Nomor 212, Kuta Baru, Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adik Abang Qanita Pratama tanggal 19 Agustus 2014 Nomor 36, dibuat oleh dan dihadapan Salimah, SH., M.Kn., Notaris di Kota Banda Aceh, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-21429. 40.10.2014 tanggal 21 Agustus 2014, dan berdasarkan Akta Pendirian Cabang dan Pemberian Kuasa Perseroan Terbatas PT. Adik Abang Qanita Pratama tanggal 22 Februari 2018, Nomor 11, dibuat oleh dan dihadapan Fatiah, SH., M.Kn., Notaris di Kota Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili oleh Drs. H. Iswandi, SH., APM., MBA., Warga Negara Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Kyai Haji Hasan Basri Sulaiman Nomor 159, RT.003, RW.001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Agustus 2019 memberi kuasa kepada: 1. Haris Satiadi, S.H., CPL. 2. Aria Dipura Nata Admaja, S.H., CPL., CPCLE. 3. Levy Triskidesirya Fitri, S.H. 4. Stephano Ranno A., S.H. 5. Praja Wibawa, S.H. Semuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Haris Satiadi & Partners Law Firm, Alamat kantor di Jalan Kaji Nomor 50, Lantai 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10130; Selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------ PENGGUGAT. Melawan: I. KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN 12 BALAI PELAKSANA PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI WILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Tempat kedudukan di Jalan Rustam Efendi No. 28, Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKS/POKJA/2019 tanggal 9 September 2019 memberi kuasa kepada: 1. Nama : Hikmad Batara Reza Lubis, S.H., M.H. Jabatan : Kepala Bagian Advokasi Hukum II pada Biro Hukum. 1



2. Nama : Tri Berkah, S.H., M.H. Jabatan : Kepala Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. 3. Nama : Ismail Abdul Muttalib, ST., MT. Jabatan : Kasubdit. Advokasi dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi. 4. Nama : Agus Pudjijono, S.Kom., M.Comp. Jabatan : Kasubdit. Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi. 5. Nama : Aprilia Gayatri, S.H. Jabatan : Kepala Subbagian Hukum pada Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik. 6. Nama : Merty Kristina Bastari, S.H., M.H. Jabatan : Kepala Seksi Advokasi, Subdit. Advokasi dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi. 7. Nama : Agus Pramono, S.H., M.Si. Jabatan : Kasubbag. Advokasi Hukum Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Inspektorat Jenderal. 8. Nama : Fauzan Tri Handono, S.H. Jabatan : Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum Sumber Daya Air dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. 9. Nama : Henrico, ST., MT. Jabatan : Kepala Seksi Pengaturan Pengadaan, Subdit Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi. 10. Nama : Michael Ario, S.H., M.H. Jabatan : Staf Bagian Advokasi Hukum II pada Biro Hukum, 11. Nama : Lya Trisnawati, S.H. Jabatan : Staf Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik. 12. Nama : Ednasari, S.H. Jabatan : Staf Bagian Advokasi Hukum II pada Biro Hukum. 13. Nama : Anggie Yulianty, S.H. Jabatan : Staf Bagian Advokasi Hukum II pada Biro Hukum. Semuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Alamat Kantor di Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. b. Surat Kuasa Khusus Nomor: 118/SKS/BP2JK/IX/2019 tanggal 23 September 2019, Nomor: 119/SKS/BP2JK/IX/2019 tanggal 24 September 2019, Nomor: 120/SKS/BP2JK/IX/2019 tanggal 26 September 2019, Nomor: 121/SKS/BP2JK/IX/2019 tanggal 27 September 2019, dan Nomor: 122/SKS/BP2JK/IX/2019 tanggal 25 September 2019, masing-masing memberi kuasa kepada Aditia Warman, S.H., M.H., Warga Negara Indonesia, Perkejaan: Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung/Pengacara Negara, Alamat Kantor di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang; Selanjutnya berdasarkan Surat-Surat Kuasa Subsitusi Nomor: SK– 5/L.9/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019, Nomor: SK–6/L.9/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, Nomor: SK–7/L.9/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019, Nomor: SK– 8/L.9/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019, Nomor: SK–9/ L.9/10/2019 tanggal 7 Oktober 2



2019, masing-masing memberi kuasa subtitusi kepada: 1. Amir Syarifuddin, S.H., M.H. 2. Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H. 3. Horman M. Harahap, S.H. 4. Dellan Febriyaldi, S.H., M.H. 5. Cipi Perdana, S.H. 6. Kemas Vishnu, S.H., M.H. 7. Arga Febrianto, S.H. Semuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Alamat Kantor di Komplek Perkantoran Air Itam, Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------- TERGUGAT. II. PT. KARYA MULIA NUGRAHA, Tempat Kedudukan di Jalan Jendral Sudirman Nomor 32E Tanjung Pandan, Belitung. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Karya Mulia Nugraha, Nomor 9 tanggal 12 Maret 2003, dibuat oleh dan dihadapan Muljono Josohardjono, S.H., Notaris di Pangkalpinang, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-12607 HT.01.01.TH.2003 tanggal 5 Juni 2003 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Karya Mulia Nugraha, Nomor: 66 tanggal 3 Januari 2015, dibuat oleh dan dihadapan Wahyu Dwicahyono, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili oleh Then Jusnandar, Warga Negara Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Stadion Barat Nomor 18 RT. 023 RW. 009, Kel/Desa Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pekerjaan Karyawan Swasta/Direktur PT. Karya Mulia Nugraha; Dalam perkara ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2019 memberi kuasa kepada Renol Regen, ST., Warga Negara Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Fajar Perumahan Piri Bhayangkara, Blok B, Nomor 93, Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Pekerjaan Karyawan Swasta pada PT. Karya Mulia Nugraha selaku Penanggungjawab Teknik. Selanjutnya disebut sebagai ------------------ TERGUGAT II INTERVENSI. TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 15 Agustus 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan register perkara Nomor: 24/G/2019/PTUN.PGP, dan telah diperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 3 September 2019, yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa Objek Sengketa dalam Gugatan a quo yang diajukan Penggugat adalah Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor: 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN 12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019, terkait Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah–Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 (selanjutnya disebut Objek Sengketa). 3



Adapun fakta-fakta hukum dan alasan-alasan hukum diajukannya Gugatan adalah sebagai berikut:



a quo



BAGIAN I : KEWENANGAN PENGADILAN. 1. Bahwa Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 2. Bahwa Objek Sengketa dalam Gugatan a quo merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat yang juga merupakan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, yang telah memenuhi rumusan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimaksud di atas, yaitu:  Konkrit:



 Individual: Bahwa Objek Sengketa Gugatan a quo diterbitkan tidak ditujukan untuk umum melainkan ditujukan secara individual, yaitu untuk PT. Karya Mulia Nugraha.  Final: Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, terhadap Tender Pasca Kualifikasi Satu File dengan Harga Terendah Sistem Gugur, maka jangka waktu sanggah adalah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. Penggugat telah melakukan upaya sanggahan sebagai bentuk keberatan terhadap Objek Sengketa dimaksud 4



berdasarkan Surat No. 016/Sanggah/ Babel/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, Perihal: Sanggahan melalui situs http://lpse.pu.go.id. Sanggahan tersebut tidak pernah di respon oleh Tergugat, maka merujuk Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan (dh.i Pengadilan Tata Usaha Negara). 3. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa Objek Sengketa Gugatan a quo telah memenuhi rumusan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama (Pasal 50) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). BAGIAN II: TENGGANG WAKTU GUGATAN. 4. Bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan terhitung 90 (sembilan puluh) hari sejak diketahuinya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN. Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif mengatur bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan di hitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrtif. 5. Bahwa Gugatan a quo masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, dengan penjelasan sebagai berikut: 5.1. Bahwa Tergugat menyusun jadwal tender khusus untuk pengumuman pemenang pada 8 Juli 2019 17:00 sampai dengan 08 Juli 2019 23:59. 5.2. Bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 8 Juli 2019. 5.3. Bahwa Penggugat yang sebelumnya sudah mengetahui jadwal pengumuman pemenang kemudian melakukan pengecekan dalam situs http://lpse.pu.go.id pada 8 5



Juli 2019 malam hari dan memperoleh Objek Sengketa dalam situs tersebut, kemudian mengunduhnya dan mencetaknya. 5.4. Bahwa selanjutnya Penggugat telah melakukan upaya sanggahan sebagai bentuk keberatan terhadap Objek Sengketa dimaksud berdasarkan Surat No. 016/Sanggah/Babel/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, Perihal: Sanggahan melalui situs http://lpse.pu.go.id. A. KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKAN 



Bahwa sebelum tanggal 17 Juni 2019, posisi Penggugat sudah berada di calon pemenang I, namun tanggal 17 Juni 2019 Tergugat kemudian mengubah posisi Penggugat menjadi calon pemenang II dikarenakan Tergugat melakukan koreksi aritmatik sepihak untuk kedua kalinya terhadap PT. Karya Mulia Nugraha. 9







Kerugian Materiil Penggugat sudah mengeluarkan biaya dalam proses tender dan menjalin beberapa komitmen dengan supplier untuk kepentingan proyek. Penggugat juga telah mengeluarkan biaya baik transportasi, akomodasi dan biaya lainnya dalam hal berkonsultasi dengan berbagai pihak baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bahkan hingga ke Ibukota Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkonsultasikan tindakan yang akan Penggugat tempuh. Hingga saat ini telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);







Kerugian Immateriil Penggugat telah mencurahkan pikiran, tenaga serta telah kehilangan waktu dalam berusaha karena dengan terbitnya Objek Sengketa, Penggugat telah mencurahkan pikiran, tenaga serta waktu untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bahkan hingga ke Ibukota Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkonsultasikan tindakan yang akan Penggugat tempuh. Penggugat juga sudah kehilangan nama baik akibat beberapa komitmen dengan supplier untuk kepentingan proyek harus dibatalkan dan mendapatkan kekecewaan 6



secara pribadi dengan rekan bisnis. Kerugian Immateriil tidak dapat dinilai dengan jumlah nominal namun patut diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 



Tergugat menerbitkan objek sengketa dengan tidak berpedoman pada dokumen lelang peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan opas indah-gedung nasional, kota pangkalpinang no. 03/dok-idb/pkpbb/i/2019 tanggal 18 januari 2019







Tergugat nyata-nyata telah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang diatur dalam pasal 6 peraturan presiden no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa







Tergugat melanggar prinsip Transparan dan Terbuka karena terlihat jelas dan nampak bahwasanya banyak perubahan-perubahan jadwal dalam tahapan tender yang ada, menunjukkan tender yang ada tidak transparan dan tidak terbuka.







Tergugat nyata-nyata telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diatur dalam pasal 3 undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme



1. Tergugat : Kelompok Kerja (POKJA) pemilihan 12 balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi wilayah Kepulauan Bangka Belitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pihak Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 September 2019. Tergugat mengajukan eksepsi yang intinya sebagai berikut : A. EKSEPSI ABSOLUT 



Bahwa Penggugat keliru memasukkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 sebagai objek gugatan karena Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 a quo bukan merupakan Objektum Litis pada peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang dicantumkan pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang7



Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 



Tergugat uraikan mengenai “keputusan tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.” Keputusan yang demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena keputusan tersebut belum final. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain (yaitu Pemberi Kerja) belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Dengan demikian Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 tidak termasuk Keputusan yang memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha mengenai Keputusan Final. B. EKSEPSI GUGATAN PREMATUR







Uraian Penggugat mengenai Tenggang Waktu Gugatan tidak berdasar, tidak benar, dan tidak tepat, sebab hingga saat ini, Penggugat belum mengajukan upaya administratif Banding tersebut, dengan demikian gugatannya sudah selayaknya dinyatakan gugatan prematur. C. EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF







Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo D. EKSEPSI ERROR IN PERSONA







Penggugat perkara a quo adalah pihak yang tidak berkapasitas yaitu pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan Tergugat. Perhitungan kerugian materiil dan kerugian immaterial Penggugat adalah perhitungan memuat biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti lelang paket pekerjaan tersebut dan nilai keuntungan yang diharapkan bila mengikuti lelang tersebut, sehingga bukan nilai kerugian factual yang ditimbulkan langsung sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh Tegugat. Terhadap tuntutan timbulnya kerugian dimaksud oleh Penggugat tersebut, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungannya. E. EKSEPSI DOLI PRESENTIS 8







Poin pokok gugatan a quo yang dimuat dalam Surat Penggugat Nomor 18/PT.AAQPCab/Babel/VII/2019 sudah di jawab oleh Tergugat di dalam surat Klarifikasinya



Nomor



UM.0201-Kb18/101,



sehingga



pengajuan



kembali



menanyakan hal yang sama menjadikan Penggugat tidak sejatinya mencari kebenaran



dan



keadilan



namun



justru



ditujukan



untuk



mengaburkan



pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah – Gedung Nasional Kota Pangkalpinang. F. DALAM POKOK PERKARA 



Tergugat tidak merubah jadwal yang ada, tetapi melanjutkan tahapan dengan mendasarkan pada dokumen yang diterbitkan oleh IsDB dalam surat Nomor RH1/2019/353 tanggal 5 September 2019



2. Tergugat II Intervensi : PT. KARYA MULIA NUGRAHA Pihak Tergugat II Intervensi telah menyerahkan Jawabannya tertulis tertanggal 8 Oktober 2019 yang intinya sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI 



Bahwa Penggugat telah salah dan tidak cermat dalam menentukan Objek Sengketa karena jika ditelaah lebih dalam maka Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor: 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN 12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 belum bersifat final atau belum definitif serta belum menimbulkan akibat hukum apapun karena masih membutuhkan persetujuan dari instansi lain, yaitu dalam hal ini adalah persetujuan dari Pemberi Kerja, artinya jika Pemberi Kerja tidak setuju dengan Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor: 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN 12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 maka Tergugat II Intervensi tidak dapat dikatakan sebagai penerima proyek tersebut, dan faktanya sampai dengan gugatan ini diajukan, Pemberi Kerja belum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa. B. DALAM POKOK PERKARA







Bahwa



penerbitan



obyek



sengketa



adalah



kewenangan



dari



Tergugat



berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudkan dalam konsiderasi bagian mengingat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Kementerian Pekerjaan 9



Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 005/KPTS/ BP2JK-BABEL/2019 Selain mengajukan bukti-bukti surat, Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama SRI HANIZAR yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan sesuai dengan agamanya. 2) Apa yang menjadi pokok gugatan? Pokok gugatan dalam kasus tersebut merupakan Objek Sengketa dalam Gugatan a quo yang diajukan Penggugat adalah Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor: 29/BAHP/POKJA PEMILIHAN 12/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019, terkait Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah–Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, dengan penjelasan sebagai berikut : Penggugat mengikuti pelelangan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah–Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Dokumen Lelang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah-Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang No. 03/DOK-IDB/PKPBB/I/2019 tanggal 18 Januari 2019. 11. Bahwa Tergugat kemudian pada akhir proses lelang menerbitkan Objek Sengketa, dimana Penggugat merasa dirugikan dengan terbitnya Objek Sengketa karena Penggugat sudah melewati seluruh proses tender dan mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil. Penggugat meyakini bahwa seluruh prosedur tender yang diikuti oleh Penggugat telah dipenuhi syarat-syarat yang diminta sesuai dengan Dokumen Lelang yang dibuat oleh Tergugat, dan jika dibandingkan dengan pemegang tender yang dimenangkan Tergugat, posisi Penggugat sejak Pembukaan Dokumen Penawaran dan Koreksi Aritmatik dilakukan, berada di calon pemenang I namun Tergugat kemudian mengubah posisi Penggugat menjadi calon pemenang II dikarenakan Tergugat melakukan koreksi aritmatik sepihak untuk kedua kalinya terhadap PT. Karya Mulia Nugraha. 3) Apa putusan hakim? Apa dasar-dasar hukumnya? I.



DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang 10



diajukan oleh Penggugat; II.



DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;



III.



DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 314.000,00 (Tiga ratus empat belas ribu rupiah).



Adapun dasar-dasar hukumnya sebagai berikut : Beranjak dari pertentangan dalil dalam jawab jinawab tersebut, dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Pengadilan akan menguji penerbitan Objek Sengketa a quo dari aspek wewenang, subtansi/materi dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan serta asasasas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004. a. Pengujian Aspek Kewenangan Menimbang, bahwa sesuai Bukti P-1A yang besesuaian dengan Bukti T.II.Intv-7, berupa Pengumuman Lelang pada website http://lpse.pu.go.id dikaitkan dengan Objek Sengketa, Pengadilan memperoleh fakta hukum bahwa Tender dengan Kode 49220064, Nama Tender: Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Opas Indah-Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satuan Kerja: Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sistem Pengadaan: Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Tahun Anggaran: APBN 2019, dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah). Berdasarkan Bukti T-5 berupa Keputusan Kepala BP2JK Wilayah Kepulauan Bangka Belitung tanggal 28 Maret 2019 tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 12 BP2JK Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019, diperoleh fakta hukum berupa penetapan dan penugasan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 12 BP2JK Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris 11



dan Anggota, dengan susunan: Reno, ST. (Ketua), Agung Setia Budi, ST. (Sekretaris), Fazziullah Fansyuri, ST. (Anggota), Jhon Conventa, ST.,MT. (Anggota) dan Fahrurrozi, SIP. (Anggota). Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum tersebut, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat berwenang menerbitkan Objek Sengketa. b. Pengujian Aspek Substansi Pengadilan berpendapat bahwa koreksi aritmatik yang dilakukan Tergugat dalam pengurangan PPN dalam harga penawaran PT. Karya Mulia Nugraha secara subtantif tidak melanggar hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut; 



Klausul dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP/ITB) Huruf C. Penyiapan Penawaran Nomor 14 Harga Penawaran dan Diskon, Point 14.7 merupakan klausul sumir yang berpotensi menjadikan hasil evaluasi harga menjadi tidak kompetitif dan tidak adil. Oleh karena itu klausul tersebut harus dikesampingkan dengan berpedoman pada ketentuan Bagian VIII. Syarat-Syarat Khusus Kontrak GCC 42.1, yang berbunyi: Pendanaan IDB tidak mencakup pembayaran pajak, bea, biaya dan pengenaan yang serupa. Hal tersebut agar terjadi hasil evaluasi harga yang kompetitif dan persaingan yang adil;







Klausul Perbaikan atas Kesalahan Aritmatika dalam Dokumen Lelang, klausul 31.1.(b), menegaskan bahwa “bila terdapat kesalahan dalam perhitungan yang berkaitan dengan penjumlahan atau pengurangan subtotal, maka subtotal lah yang berlaku dan jumlah nilai total wajib diperbaiki” Berdasarkan klausul klausul 31.1.(b) tersebut, serta klausul SyaratSyarat Khusus Kontrak GCC 42.1, maka penawaran dengan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dianggap sebagai penawaran yang responsive, dan karenanya PPN dapat dikeluarkan dari harga penawaran untuk mendapatkan perbandingan harga penawaran yang setara dan adil;



Tindakan koreksi aritmatik yang dilakukan oleh Tergugat terhadap penawaran dengan PPN dari Tergugat II Intervensi menurut Pengadilan tidak bertentangan dengan prinsipprinsip pengadaan barang dan jasa, oleh karena itu Pengadilan berpendapat bahwa 12



penerbitan Objek Sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dari aspek subtansi. c. Pengujian Aspek Prosedur 



Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Sri Hanizar yang bersesuaian dengan BuktiT-3 berupa Paparan Procurment for National Slum Upgrading Program Islamic Development Bank Financed Project IDN 174-175-176, yang disampaikan pada bulan Oktober 2018, bahwa terkait penundaan-penundaan dalam tahapan tender diperoleh fakta hukum bahwa dalam tender a quo digunakan prior review system, sehingga pada tahapan pembuatan dokumen lelang, laporan evaluasi lelang (BER) dan penyusunan draf kontrak, diperlukan No Objection Letter (surat persetujuan) terlebih dahulu dari pihak Islamic Development Bank selaku pemberi pinjaman sehingga implikasinya tidak terdapat kepastian waktu penyelesaian;







Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan setelah Pembuktian



Kualifikasi



Dokumen



Penawaran



dilakukan



tidak



ada



lagi



prosesproses yang lainnya, kecuali Penetapan dan Pengumuman Pemenang, menurut Pengadilan dalil tersebut tidak beralasan hukum, oleh karena baik dengan



mendasarkan



pada



Keputusan



Menteri



Pekerjaan



Umum



dan



Perumahan Rakyat Nomor 1011/KPTS/ M/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 288/KPTS/M/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dalam kedua Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut terdapat tahapan penelitian dari Pokja kepada Kepala Balai Pemilihan Pelaksanaan Jasa Konstruksi c.q. Tim Peneliti, atas hasil pelelangan sebelum penetapan pemenang lelang. Pada tahapan tersebut manakala terdapat kesalahan, maka proses tender dapat dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari Kepala Balai Pemilihan Pelaksanaan Jasa Konstruksi. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut, dihubungkan dengan ketentuan 13



prosedural, Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan Objek Sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dari aspek prosedural. Konklusi : Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan Objek Sengketa dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi telah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, oleh karenanya Pengadilan berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, berdasarkan ketentuan Pasal 110 juncto Pasal 112 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar Putusan ini.



14