Dokumen Proses Addendum-1 (Rev.1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN PERUBAHAN PERJANJIAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN-1



( ADDENDUM KONTRAK-1 ) KEGIATAN : PENGEMBANGAN SISTEM DISTRIBUSI AIR MINUM ( MULTIYEARS ) PAKET KEGIATAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA TARAKAN No. Kontrak Asal : 02/PPK-SPPJK/PWS-SPAM/III/2013 Tanggal : 22 MARET 2013 Nilai Kontrak Asal : Rp 1.485.330.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)



Nomor Add.Kontrak-1 : 05/PPK-ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Tanggal Add.Kontrak-1 : 29 Desember 2014 Nilai Add.Kontrak-1: Rp 1.485.259.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)



Sumber Dana Tahun Anggaran



: APBD Kota dan Sumber dana lainnya : 2013 – 2014 (Multiyears)



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



SURAT PERUBAHAN PERJANJIAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN-I (ADDENDUM KONTRAK-I) Nomor : 05/PPK-ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Tanggal : 29 Desember 2014 terhadap SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN Nomor : 02/PPK-SPPJK/PWS-SPAM/III/2013 Tanggal : 22 MARET 2013 PAKET KEGIATAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA TARAKAN



SURAT PERUBAHAN PERJANJIAN ini, yang disusun berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut dokumen “Addendum Kontrak-I”), dibuat dan ditandatangani di Tarakan pada hari Senin tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun dua ribu empat belas (29-12-2014), antara : 1. Nama NIP Selaku



: Ir. Eddy Suriansyah, M.Si. : 19660625 199803 1001 : Pejabat Pembuat Komitmen



yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tarakan cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan, berkedudukan di Jl. Mulawarman no. 55 Kota Tarakan, berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran No 600/021.a/DPUTR tanggal 22 Januari 2013, selanjutnya disebut “PPK”. 2. Nama Jabatan NPWP



: H. Johny Soeprijadi, SH. : Direktur Utama : 01.118.837.2-424.000



yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. DELLASONTA MOULDING INTERNATIONAL, berkedudukan di Jl. Suryalaya I no.27 Bandung, berdasarkan Akta Pendirian no.73 (tujuh puluh tiga) tanggal 23 April 1981 yang dikeluarkan oleh Notaris Apit Widjaja SH, dan berdasarkan Akta Perubahan Terakhir no.24 (dua puluh empat) tanggal 11 Juli 2008 yang Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



1 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



dikeluarkan oleh Notaris Leontine Anggasurya SH, selanjutnya disebut “Penyedia”. BERDASARKAN : 1. Peraturan Menteri Keuangan RI no. 194/PMK.05/2014, tentang : Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; 2. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan no. 37/PB/2014, tentang : Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2014; 3. Berita Acara Rapat Pembahasan no. 02/PPK-Pro.ADD.1/PWSPSPAM/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014, tentang : Konsep Addendum Kontrak-I, Paket Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sistim Penyediaan Air Minum Kota Tarakan (Multiyears) - Lampiran-3; 4. Surat dari Penyedia no. 09/WAS.SPAM-Trk/DU/XII/2014 tanggal Desember 2014, perihal : Permohonan Addendum-1 (Lampiran-4).



19



MENIMBANG : 1. Besaran sisa nilai Kontrak Penyedia, berdasarkan Berita Acara Pembayaran no. 06/BAP/PWS-SPAM/2014, tanggal 18 Desember 2014; 2. Telah ditanda-tanganinya Addendum Kontrak-V Paket Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tarakan. no. 23/PPKADD.V/PSPAM/XII/2014 pada tanggal 29 Desember 2014, yang antara lain memberi kesempatan kepada Kontraktor (PT. Duta Rama) untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2014, selambat-lambatnya selama 50 (lima puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 19 Februari 2015, disertai denda. MAKA, PPK dan Penyedia bersepakat untuk melakukan PERUBAHAN PERJANJIAN terhadap Surat Perjanjian no. : 02/PPK-SPPJK/PWS-SPAM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, dengan pasal-pasal sebagai berikut : PASAL 1. Maksud dan Tujuan a. Maksud diterbitkannya Addendum Kontrak-I ini, adalah memberikan perpanjangan waktu durasi tugas pengawasan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kota Tarakan kepada Penyedia, maksimal selama 50 (lima puluh) hari kalender tanpa dikenakan denda, sesuai dengan kesempatan waktu yang diberikan kepada Kontraktor Pelaksana pembangunan SPAM untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya yang tidak terselesaikan di akhir masa Kontrak pada tanggal 31 Desember 2014; b. Tujuan Addendum Kontrak-I ini, adalah agar pelaksanaan pembangunan SPAM Kota Tarakan tetap dapat terawasi berdasarkan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya hingga akhir waktu penyelesaiannya, tanpa harus menambah nilai kontrak Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



2 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



PASAL 2. Nilai Kontrak a. Besaran nilai kontrak BERUBAH dengan terjadinya penurunan sebesar Rp. 71.000,00 (tujuh puluh satu ribu rupiah), dari nilai hasil pembulatan semula sebesar Rp. 1.485.330.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tga puluh ribu rupiah), menjadi Rp. 1.485.259.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); b. Rincian biaya Addendum Kontrak-I Jasa Konsultan Pengawasan (Supervisi) sebagaimana tersebut dalam pasal. 2.a. diatas, dapat dilihat pada Lampiran-1 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Addendum Kontrak-I ini. PASAL 3. Waktu Penyelesaian Pekerjaan Dan Tanggal Berlaku Kontrak. a. Dengan diberikannya perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sebagaimana tersebut dalam pasal. 1.a. diatas, maka jangka waktu penyelesaian pekerjaan jasa konsultansi ini menjadi 700 (tujuh ratus) hari kalender; b. Tanggal berlaku Kontrak berubah menjadi : terhitung mulai tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015. PASAL 4. Penugasan Personil Penyedia a. Dengan mempertimbangkan ketersediaan sisa nilai kontrak yang ada, maka total masa penugasan personil Penyedia dalam satuan orang bulan menjadi berkurang, dari semula 245 orang bulan menjadi 243,81 orang bulan, dan b. Di dalam masa perpanjangan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015, personil Penyedia yang bertugas melaksanakan mekanisme pengawasan, akan berjumlah hanya 4 (empat) orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang Team Leader, 1 (satu) orang Chief Inspector, 1 (satu) Inspector, dan 1 (satu) orang tenaga administrasi; c. Jadwal penugasan personil (Manning Schedule) Penyedia sebagaimana tersebut dalam pasal. 4.a. diatas, dapat dilihat pada Lampiran-2 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Addendum Kontrak-I ini. PASAL 5. Ketentuan Peralihan a. Addendum Kontrak-I ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Addendum Kontrak-I ini oleh PPK dan Penyedia; b. Dengan diberlakukannya Addendum Kontrak-I ini, maka Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak sebagaimana yang tercantun dalam Surat Perjanjian Kontrak no. 02/PPK-SPPJK/PWSSPAM/III/2013 tanggal tanggal 22 Maret 2013, sepanjang tidak Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



3 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



bertentangan dengan substansi sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4 tersebut diatas, maka dinyatakan tetap berlaku; c. Apabila dalam masa pelaksanaan Addendum Kontrak-I ini terdapat kekeliruan dan/atau keperluan perubahan, maka dapat dilakukan perbaikan dan/atau perubahan atas persetujuan dan kesepakatan bersama antara PPK dan Penyedia. DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini diatas materai secukupnya pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Republik Indonesia.



Untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kota Tarakan Pejabat Pembuat Komitmen,



Untuk dan atas nama PT. Dellasonta Moulding International Penyedia (Jasa Konsultansi),



Ir. EDDY SURIANSYAH, M.Si NIP. 19660625 199803 1001



H. JOHNY SOEPRIJADI, SH Direktur Utama



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



4 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Lampiran-1 Addendum Kontrak-1 no. : 05/PPK-ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Tanggal : 29 Desember 2014



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



5 dari 11



Lampiran1



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Lampiran-2 Addendum Kontrak-1 no. : 05/PPK-ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Tanggal : 29 Desember 2014 Jadwal Penugasan Personil (Manning Schedule) Konsultan Pengawas, 1 Januari 2015 s/d 19 Februari 2015



Lampiran2



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International



halaman



6 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International



halaman



7 dari 11



Lampiran-3



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



BERITA ACARA RAPAT PEMBAHASAN Konsep Addendum Kontrak-I Paket Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sistim Penyediaan Air Minum Kota Tarakan Nomor : 02/PPK-Pro.ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Hari/Tanggal Waktu Tempat Acara



: : : :



Senin, 24 Desember 2014 09:00WITA s.d. selesai. Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tarakan. 1. Pembahasan perpanjangan waktu; 2. Perhitungan biaya tambah/ kurang.



1. Rapat dipimpin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dihadiri oleh PPTK dan Konsultan Pengawas. 2. Yang menjadi referensi bahan pertimbangan dan sebagai dasar dalam pembahasan Konsep Addendum Kontrak-I ini, adalah : a. Peraturan Menteri Keuangan RI no. 194/PMK.05/2014, tentang : Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; b. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan no. 37/PB/2014, tentang : Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2014; c. Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan no. 02/PPK-SPPJK/PWS-SPAM/III/2013, tanggal 22 Maret 2013; d. Berita Acara Pembayaran no. 06/BAP/PWS-SPAM/2014, tanggal 18 Desember 2014; e. Surat dari PT. Dellasonta Moulding International no. 09/WAS.SPAM-Trk/DU/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, perihal : Permohonan Addendum-1. Hasil pembahasan mengenai Konsep Addendum Kontrak-I ini, secara singkat dapat dijelaskan sbb.: 1.



Pada prinsipnya PPK dan PPTK dapat memahami perlunya dilakukan perpanjangan waktu terhadap Kontrak Konsultan Pengawas no. 02/PPK-SPPJK/PWS-SPAM/III/2013, tanggal 22 Maret 2013, seiring dengan masa pembangunan SPAM yang dilaksanakan oleh PT. Duta Rama, namun kepastian perpanjangan waktu tersebut barulah akan dipastikan manakala telah ada ketetapan diberikannya kesempatan waktu kepada PT. Duta Rama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada



tanggal 31 Desember 2014; 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI sebagaimana tersebut pada angka 2.a diatas, atas pertimbangan PPK, dapat diberikan kesempatan kepada Kontraktor selama maksimal 50 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tanggal



31 Desember 2014, menyelesaikannya.



sepanjang



diyakini



Kontraktor



mampu



untuk



3. Oleh karena itu, mengacu pada pertimbangan : a. durasi waktu selama 50 hari kalender tersebut diatas (setelah tanggal 31 Desember 2014), atau terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015; Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



8 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



b. masih adanya sisa nilai kontrak Konsultan Pengawas per tanggal 31 Desember 2014, yang diperkirakan sebesar Rp. 42.791.000,maka masih dimungkinkan Kontrak Konsultan Pengawas diperpanjang waktunya selama 50 hari kalender tanpa perlu tambahan biaya melalui optimalisasi tambah/kurang. 4. Berdasarkan optimalisasi perhitungan biaya tambah/kurang yang telah dilakukan, maka disepakati Konsep Addendum Kontrak-I, adalah sbb. : a. Nilai total Kontrak akan berkurang sebesar Rp. 71.000,-, dari semula Rp. 1.485.330.000,- menjadi Rp. 1.485.259.000,-; b. Total masa penugasan personil Konsultan Pengawas berkurang, dari semula 245 orang bulan menjadi 243,81 orang bulan; c. Di dalam masa perpanjangan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015, personil Konsultan Pengawas yang bertugas melaksanakan mekanisme pengawasan, akan berjumlah hanya 4 (empat) orang yang terdiri dari :  1 (satu) orang Team Leader;  1 (satu) orang Chief Inspector;  1 (satu) Inspector; dan  1 (satu) orang tenaga administrasi. Rincian hasil perhitungan biaya tambah/kurang tersebut, dapat dilihat pada Lampiran Berita Acara ini. Demikian Berita Acara beserta lampirannya, akan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain tidak terpisahkan, dan dibuat sebagai acuan dasar penyusunan Perjanjian Addendun Kontrak-I, Paket Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tarakan, serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tarakan, 24 Desember 2014 PEMBERITA ACARA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU & Tata Ruang Kota Tarakan



a.n. Konsultan Pengawas PT. Dellasonta Moulding International



Gatot Subagio, ST. MT NIP. 19741207.200012.1003



Ir. H. Samadji, MM Team Leader



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



Ir. Eddy Suriansyah, M.Si. NIP. 19660625 199803 1 001



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



9 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Lampiran Berita Acara Rapat Pembahasan No. 02/PPK-Pro.ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Tanggal : 24 Desember 2014 KONSEP RINCIAN BIAYA TAMBAH / KURANG (ADDENDUM KONTRAK-1) KONSULTAN PENGAWAS



II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL ………………………



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International



halaman



10 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Lanjutan ……. Lampiran Berita Acara Rapat Pembahasan No. 02/PPK-Pro.ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Tanggal : 24 Desember 2014



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International



halaman



11 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Tarakan, 22 Desember 2014 Nomor : 01/PPK-Pro.ADD.1/PWS-PSPAM/XII/2014 Lampiran : -Perihal : Undangan Rapat Pembahasan Addendum-1



Kepada Yth : PT. Dellasonta Moulding International Konsultan Pengawas Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tarakan diTarakan



Menindaklanjuti surat dari PT. Dellasonta Moulding International no. 09/WAS.SPAMTrk/DU/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, perihal : Permohonan Addendum-1, bersama ini kami mengundang Saudara, pada : Hari Tanggal Jam Tempat



: : : :



Rabu 24 Desember 2014 09:00 WITA - selesai Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tarakan.



Acara



: 1. Pembahasan perpanjangan waktu; 2. Perhitungan biaya tambah/ kurang.



Untuk kelancaran dan kecepatan acara tersebut, diminta agar Saudara membawa konsep perkiraan perhitungan-perhitungannya, dan mengingat pentingnya acara ini, kehadiran Saudara sangat kami harapkan sesuai waktu sebagaimana tersebut diatas. Demikian, atas segala perhatian yang diberikan, serta kerjasama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



Ir. Eddy Suriansyah, M.Si. NIP. 19660625 199803 1 001



Tembusan disampaikan Kepada : 1. Yth. Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU & Tata Ruang Kota Tarakan. 2. Yth. PPTK Paket Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaaan Air Minum (sebagai undangan).



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



12 dari 11



Dokumen Perubahan Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-1 (Addendum Kontrak-1) Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan



Tarakan, 19 Desember 2014 Nomor Lampiran Perihal



: : :



09 / WAS.SPAM-Trk / DU / XII / 2014 -



Lampiran4



Permohonan Addendum-1



Kepada Yth. : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU dan Tata Ruang - Kota Tarakan Paket Kegiatan : Pengawasan Pembangunan SPAM Kota Tarakan. di : Tarakan Dengan Hormat, Berdasarkan laporan-laporan selama ini dari tenaga ahli kami di lapangan, terutama dengan telah dilakukannya pemeriksaan bersama terhadap progres pembangunan SPAM di lokasi IPA Kampung Satu pada tanggal 14 Desember 2014 y.l. serta berdasarkan pemantauan terhadap beberapa kendala nyata yang ada di lapangan (a.l. belum tersedianya tenaga listrik dari PLN), yang berimplikasi diperlukannya beberapa alternatif modifikasi pekerjaan, maka dapat kami prediksi bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Kota Tarakan yang dilaksanakan oleh PT. Duta Rama tidaklah dapat selesai 100 % pada tanggal 31 Desember 2014 y.a.d., walaupun sisa bobot pekerjaannya hanya tinggal sedikit. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagai antisipasi dini menjelang berakhirnya kontrak kami selaku Konsultan Pengawasan Pembangunan SPAM tersebut yang juga akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, maka bersama ini kami mengajukan permohonan agar sekiranya dapat dilakukan Addendum ke-1 terhadap Kontrak kami, berupa perpanjangan waktu (yang durasinya disesuaikan dengan kebijakan PPK apabila dimungkinkan untuk memberikan perpanjangan atau kesempatan waktu penyelesaian pekerjaan kepada PT. Duta Rama selaku Kontraktor Pelaksana), disertai perhitungan biaya tambah / kurang dalam hal biaya personil dan non personil, berdasarkan pertimbangan optimalisasi acuan nilai kontrak agar tidak terjadi penambahan nilai kontrak itu sendiri. Demikian, atas segala perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan, serta kerjasama yang baik selama ini, kami mengucapkan terimakasih. Hormat Kami, Konsultan Pengawas, PT. DELLASONTA MOULDING INTERNASIONAL



(H. Johny Soeprijadi, SH) Direktur Utama Tembusan, disampaikan kepada : 1.



Yth. Kepala Bidang Cipta Karya - Dinas PU & Tata Ruang, Kota Tarakan, selaku KPA;



2. Yth. PPTK Bidang Cipta Karya - Dinas PU & Tata Ruang, Kota Tarakan.



Penyedia Jasa : PT.Dellasota Moulding International halaman



13 dari 11