18 0 480 KB
RENCANA KESELEMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Rehabilitasi Instalasi Dan Tambah Daya SMP Negeri 10 Parepare
KOTA PAREPARE
Pokja Pemilihan Tender Rehabilitasi Instalasi Dan Tambah Daya SMP Negeri 10 Kota Parepare Tahun Anggaran 2021
L. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI REHABILITASI LAPANGAN SAMPING KELURAHAN LOMPOE
DAFTAR ISI A.
Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaankeselamatankonstruksi Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Rencana tindakan (sasaran & program) Standar dan peraturan perundangan C. DukunganKeselamatanKonstruksi SumberDaya Kompetensi Kepedulian Komunikasi Informasi Terdokumentasi D. OperasiKeselamatanKonstruksi D.1. Perencanaan Operasi E. Evaluasi Kinerja KeselamatanKonstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
A.
Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi Selaku Pimpinan Perusahaan dengan ini kami memberikan Pernyataan atas nama perusahaan bahwa kami menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja dalam Melaksanakan Kegiatan Konstruksi : a. Memenuhi persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap manajemen dan kerja b. Menetapkan Kebijakan sesuai dengan sifata lamiah dan skala resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ada diPerusahaan c. Menjadikan Kebijakan Ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja. d. Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan dipantau dan diukur secara berkala dengan mengacup ada sasaran mutu dan K3 perusahaan beserta semua unit pendukungnya. e. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerjalainnya yang relevan bagi perusahaan f. Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali organisasi. g. Mengevaluasi kebijakan ini secara periodic untuk peningkatan kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berkesinambungan. A.1
KepedulianpimpinanterhadapIsueksternal daninternal Sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi kami berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Peduli dalam mempromosikan pemahaman akan kebutuhan keselamatan konstruksi dan membudayakan keselamatan konstruksi dalam seluruh kegiatan pelaksanaan konstruksi. b. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan konstruksi terhadap seluruh tenaga kerja maupun masyarakat didalam lingkungan kerja konstruksi c. Peduli dalam melaksanakan implementasi sesuai rencana keselamatan konstruksi bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keselamatan konstruksi nasional. d. Mencegah kecelakaan, kebakaran, sakit akibat kerja, keamanan dan pencemaran lingkungan. e. Memantau dan mengevaluasi terhadap kinerja keselamatan konstruksi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Pimpinan Perusahaan memberikan bukti keterlibatannya pada pengembangan dan penerapan system manajemen mutu dan K3 serta terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan jalan : a. Mengadakan rapat pengarahan secara berkala, dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, K3, undang-undang dan peraturan yang berlaku. b. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan keselamatan konstruksi c. Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan keselamatan konstruksi hingga sasaran mutu dan K3 unit-unit kerja yang mendukungnya. d. Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan manajemen, yang pelaksanaannya diatur dalam Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen.
A.2
Komitmen Keselamatan Konstruksi Kami berkomitmen untuk menjadi Penyedia Jasa Konstruksi terkemuka yang disegani karena pelayanan mutu dan menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi pekerja dengan penerapan program perbaikan berkelanjutan melalui system Manajemen Kesehatan &Keselamatan Kerja dengan cara; a. Menetapkan tujuan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sasaran dan program
b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. B.
K3 (kesehatan & Keselamatan kerja) secara berkala agar selaras, baik dengan perkembangan kondisi perusahaan,peraturan atau standar yang berlaku. Menggunakan Tenaga Kerja kompeten bersertifikat, Peralatan dan Teknologi yang memenuhi standar kelaikan serta material yang memenuhi standar mutu Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk pekerja, leveransir dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Mematuhi perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3, serta mengintegrasikan kedalam semua aspek kegiatan operasi. Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skalaresiko – resiko K3 Menyediakan kerangka kerja bagi penetapan dan peninjauan sasaran K3 Menyediakan sumber daya yang cukup untuk mengimplementasiakan sistim manajemen K3 Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara system Manajemen K3 Memelihara program lindungan lingkungan terhadap kegiatan ini disemua lokasi proyek Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada semua personil secara berkala. Mengelola dan menangani semua material, baik yang berbahaya maupun yang tidak berbahaya, termasuk mengendalikan potensi bahaya terhadap pekerja. Meninjau aspek Manajemen K3 secara periodik agar selalu relevan.
Perencanaan Keselamatan Konstruksi LihatTabel 1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
Rencana tindakan (sasaran&program) 1. SasaranK3 - Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa - Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80% - Semua pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaan masingmasing - Perlindungan terhadap semua orang yang berada dalam lingkungan kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. - Terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif 2. Program K3 - Membentuk organisasi Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) - Menetapkan personil yang mempunyai tanggungjawab yang jelas dalam penanganan K3. - Menyediakan anggaran, sarana, dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3 - Menerapkan dan melaksanakan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Melakukan pelatihan dan penyuluhan terhadap tenaga kerja proyek - Menerapkan kebiasaan hidup dan bekerja yang sehat dan aman kepada tenaga kerja. - Melakukan Monitoring, Penilaian dan tindak lanjut terhadap program K3 yang dilaksanakan. - Koordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten seperti dinas tenaga kerja, dinaskesehatan, jamsostek dan pihaklainnya - Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumberdaya K3 (APB, Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman) secara konsisten
-
Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
Standar dan peraturanperundangan Daftar PeraturanPerundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakansebagaiacuandalammelaksanakan SMK3 KonstruksiBidang PU antara lain sebagaiberikut: - Permen PUNo.05/PRT/M/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUNo.02/PRT/M/2018t entang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; -
C.
UU No. 2 tahun 2017 tentang JasaKonstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja UU No 3 Tahun 1992 TentangJaminanSosial TenagaKerja UU RI No 23 Tahun 1992 TentangKesehatan UU No 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan PermenNaker No. PER.05/MEN/1996 Tentang system Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dukungan Keselamatan Konstruksi Sumber Daya Untuk mewujudkan komitmen keselamatan konstruksi dibutuhkan dukungan sumberdaya yang nyata agar sasaran dan program keselamatan konstruksi tercapai yaitu : -
Sumber Daya Manusia Bahan dan peralatan terkait penerapan K3 Dokumen/manual Petunjuk Kerja Alat Pelindung Diri / Alat Keselamatan Kerja
Emergency / Kedaruratan
Kompetensi Kompetensi pekerja menjadi salah satu factor keamanan dan keselamatan konstruksi. Pelatihan merupakan upaya meningkatkan keahlian dan penyegaran kembali atas kepatuhan menjalankan standar operasi prosedur (SOP) dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pertimbangan Penyusunan Kompetensi Keselamatan Konstruksi meliputi : 1 Definisi dari tanggungjawab dan wewenang masing-masing personel. 2 Uraian kerja. 3 Penilaian kinerja personel. 4 Hasil identifikasi bahaya potensial,penilaian dan pengendalian resiko.
5 Prosedur dan instruksi kerja. 6 Kebijakan dan sasaran K3. 7 Program K3. Tindakan Pemenuhan Kompetensi : 1 On-the-job training (magang). 2 Classroom training (pelatihan). 3 Pembelajaran mandiri. 4 Pendidikan 5 Konseling(bimbingan). 6 Seminar/menghadiri konferensi. 7 Sebagai observer (pengamat) dalam suatu pekerjaan. 8 Role models (berperan sebagai pelaku pekerjaan). Kepedulian Kepedulian adalah factor penting dalam mewujudkan komitmen keselamatan konstruksi. Kepedulian semua pihak mulai dari pimpinan sampai pekerja untuk mengimplementasikan program keselamatan konstruksi dilapangan adalah suatu keharusan agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja, sakit akibat kerja dan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat pekerjaan konstruksi. Kepedulian Keselamatan Konstruksi dapat diterapkan melalui: 1 Seluruh pekerjaan terukur dan terpantau dalam pelaksanaan pemenuhan standar k3konstruksi 2 Program pemeriksaan dan pengawasan secara periodic dalam mengindetifikasi bahaya kecelakaan dan sakit akibat kerja 3 Melaksanakan sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar area pekerjaan yang berpeluang terhadap potensi bahaya di lokasi kerja 4 Melakukan rapat rutin manajemen proyek sebagai bahan evaluasi dalam setiap risiko bahaya yang muncul di tempat kerja 5 Memfasilitasi terhadap kebutuhan bahan utilitas dan tenaga kerja serta peralatan pendukung sesuai rencana keselamatan konstruksi Komunikasi Komunikasi bertujuan memberikan pedoman untuk penyebar luasan atau mengkomunikasikan informasi- infomasi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif. Komunikasi kebijakan Keselamatan Konstruksi dapat dilakukan melalui berbagai cara atau media, misalnya ditempatkan di lokasi-lokasi kerja, dimasukkan dalam buku saku K3, email atau bahan pembinaan dan pelatihan. Komunikasi Internal : -
Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi Perusahaan.
-
Karyawan / Pekerja diberikan atau mendapat informasi mengenai pedoman dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta pelaksanaannya di lingkungan perusahaan/proyek, melalui kegiatan pelatihan dan pelaksanaannya dikoordinir oleh Technical Training Department.
-
Karyawan / Pekerja mendapatkan informasi mengenai kebijakan terpadu (kualitas,
lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja), manual SMK3, hasil rapat-rapat P2K3, artikel-artikel K3, perubahan - perubahan pada prosedur / instruksi kerja, penyelesaian masalah / keluhan K3, program-program dan kinerja K3 Perusahaan. Informasi ini diberikan melalui pelatihan, penjelasan /briefing K3harian/mingguan atau melalui papan pengumuman dan bulletin K3(melalui media cetak atau elektronik internal perusahaan). -
Laporan hasil kegiatan inspeksi K3, pemantauan lingkungan dan lingkungan kerja dan penyelidikan kecelakaan disiapkan oleh HRD sebagai salah satu bahan yang akan dibahas dalam rapat bulanan / rapat khusus P2K3, dan dibuatkan risalah rapat P2K3 dan disebarluaskan kepadatiap Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif dan Safety / Environment Representatif serta seluruh anggota P2K3.
-
Tanda-tanda peringatan K3 (poster, sign, label, dll) disediakan oleh HRD dengan terlebih dahulu masing-masing Kepala Departemen melampirkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko di departemennya disertai dengan formulir pengajuan permintaan tandatanda peringatan K3
-
Untuk memudahkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan K3 dalam lingkup Perusahaan, maka dibuat daftar penyebarluasan informasi K3
KomunikasiEksternal :
D.
-
Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi Perusahaan, seperti dalam penyediaan pasokan barang / material maupun jasa( Pengguna Jasa, supplier / leveransir, kontraktor / sub kontraktor, dll.) termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung kelingkungan operasi Perusahaan, maupun penyediaan informasi K3 kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dan berwenang.
-
Manajemen menghubungi instansi-instansi terkait (misal: Kanwil Depnaker / Dinas Depnaker Kabupaten / Kotamadya, Bapedal, Depkes dan sebagainya) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perundangan berkaitan dengan K3 di Indonesia.
-
Pihak pemasok dan sub kontraktor yang terikat kontrak dengan Perusahaan, untuk menyediakan barang atau jasa diinformasikan tentang kebijakan dan ketentuan K3 Perusahaan. Informasi diberikan oleh manajemen dan bila diperlukan Perusahaan dapat memberikan pelatiha awal atau penjelasan / briefing K3 kepada pekerja yang akan bekerja di lingkungan Perusahaan.
-
Informasi-informasi yang berkaitan dengan kondisi darurat / emergency yang terjadi di perusahaan diatur dan mengikuti prosedur komunikasi tanggap gawatd arurat.Untuk menjamin kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan K3,diatur dan mengikuti peraturan perusahaan mengenai “Non -Disclosure Agreement” (Perjanjian/Kesepakatan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan) yang telah ditandatangani oleh setiap karyawan.
Operasi Keselamatan Konstruksi PerencanaanOperasi Perencanaan operasional berupa prosedur / petunjuk kerja, harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya : 1 Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan 2 Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3 3 Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja
4 5 6 7
Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu disiapkan Rencana program pelatihan / sosialisasi sesuai pengendalian resiko Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan Persyaratan Operator Alat Berat, Alat Angkat dan AlatAngkut - Setiap Operator harus memenuhi kompetensi di bidangnya masing - masing - Setiap Operator harus memiliki Surat Izin Operasi atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenang 8 Rambu Peringatan / Larangan /Anjuran - Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempa tkerja - Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca 9 Tamu/pengunjung dan pihakluar - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat erja - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri) - Instruksi K3 - Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat E.
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi Untuk mewujudkan komitmen kami, maka kami akan : 1. Mengidentifikasi dan mengendalikan semua potensi bahaya serta aspek-aspek dampak lingkungan yang terkandung pada seluruh aktivitas operasional Perusahaan. 2.
Membentuk struktur/susunan/organisasi/unit khusus untuk melaksanakan Penerapan K3 Perusahaan secara sistematis, efektif dan berkelanjutan.
3.
Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai.
4.
Memberikan pelatihan dan pembinaan K3 kepada Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Tenaga Kerja terhadap K3.
5.
Berperan aktif untuk memenuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan K3. E.2. Tinjauan manajemen 1. Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (Kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempatkerja. 2.
Menjamin Pengendalian Dampak Lingkungan dari operasional Perusahaan.
3.
Memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Lingkungan.
4.
Melakukan perbaikan berkelanjutan demi terciptanya K3 yang baik ditempat kerja dan lingkungan yang sehat diwilayah Perusahaan.
5.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi. Hal-hal yang tidaksesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.
E.3.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi MK3. Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMK3 yang efektif. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodic serta denga nmelaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek. Meningkatkan kinerja tenaga kerja dan keselamatan konstruksi melalui peningkatan keterampilan dan kualitas sumber daya pekerja melalui pelatihan dan sertifikasi keahlian pekerja. Peningkatan kinerja pekerja konstruksi juga didukung dengan kepemimpinan yang baik, lingkungan kerja yang menjamin kesehatan dan keselamatan kerja serta metode konstruksi yang tepat. Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan dibawah ini : 1.
Nama
: SOPA RANTE MANIK
Jabatan
: Direktur
Bertindak untuk dan atas nama
: CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
Dalam rangka pengadaan Rehabilitasi Ruangan Dan Toilet Gor Lompoe pada Pokja Pemilihan Tender Rehabilitasi Instalasi Dan Tambah Daya SMP Negeri 10 Parepare TA. 2021, berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi; 2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; 3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; 4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; 5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; 6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan 7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur
`
B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel Contoh Format Tabel IBPRP* PENILAIAN TINGKAT RESIKO
DESKRIPSI RISIKO
NO.
1
URAIAN PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya)
2
3 a. Terjepit bahan Bongkaran
b. Batuk & Sesak Napas akibat Debu
c. Terluka Akibat Alat Kerja 1
Pekerjaan Pembongkaran
PERSYARATAN JENIS BAHAYA PEMENUHAN PERATURAN (Tipe Kecelakaan )
4
5
PENGENDALIAN AWAL
6
KEMUNGKINAN KEPARAHAN (F) (A)
7
8
PENILAIAN SISA RISIKO
NILAI RISIKO (F X A)
TINGKAT RISIKO (TR)
9
10
• Memakai APD (sarung tangan, wearpack, helm, sepatu keselamatan) • Memasang rambu K3 PP 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Luka Ringan, dan Angkutan Jalan, Kematian, Patah Permen Naker No. 3 tahun • Menyediakan kotak P3K Tulang, Luka Berat, 2020 dan permen Naker Gangguan No. PER.05/MEN/1996 Penglihatan Tentang sistem Manajemen Keselamatan • Menyiagakan petugas K3 dan Kesehatan Kerja • Melakukan pekerjaan sesuai metode pelaksanaan dan instruksi yang tepat
PENGENDALIAN LANJUTAN
11
KEMUNGKINAN KEPARAHAN (F) (A)
NILAI RISIKO (F X A)
TINGKAT RISIKO (TR)
KET.
16
12
13
14
15
n/a
n/a
n/a
n/a
• Menyusun Instruksi Kerja
• Melakukan pelatihan kepada pekerja 1 2
3
• Perletakan Material
6 Sedang • Administratif
DESKRIPSI RISIKO
NO.
URAIAN PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya)
2
3
1
a. Terluka Akibat Alat Kerja
b. Jatuh Dari Ketinggian 2
Pekerjaan Listrik c. Kesetrum Tegangan Tinggi
PENILAIAN TINGKAT RESIKO PERSYARATAN JENIS BAHAYA PEMENUHAN PERATURAN (Tipe Kecelakaan )
4
5
PENGENDALIAN AWAL
6 • Memakai APD (sarung tangan, wearpack, helm, sepatu keselamatan)
• Memasang rambu K3 PP 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Luka Ringan, dan Angkutan Jalan, Kematian, Patah Permen Naker No. 3 tahun • Menyediakan kotak P3K Tulang, Luka Berat, 2020 dan permen Naker Gangguan No. PER.05/MEN/1996 • Menyiagakan petugas K3 Penglihatan Tentang sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KEMUNGKINAN KEPARAHAN (F) (A)
7
8
PENILAIAN SISA RISIKO
NILAI RISIKO (F X A)
TINGKAT RISIKO (TR)
9
10
PENGENDALIAN LANJUTAN
KEMUNGKINAN KEPARAHAN (F) (A)
11 • Menyusun Instruksi Kerja
KET.
16
13
14
15
n/a
n/a
n/a
n/a
• Melakukan pelatihan kepada pekerja 1 2
3
• Peletakan Material
6 Tinggi • Administratif
Catatan : Keparahan (A) : A=1 : Ringan A=2 : Sedang A=3 : Berat
TINGKAT RISIKO (TR)
12
• Melakukan pekerjaan sesuai metode pelaksanaan dan instruksi yang tepat
Kemungkinan (F) : F=1 : Jarang Terjadi F=2 : Kadang-kadang Terjadi F=3 : Sering Terjadi
NILAI RISIKO (F X A)
Skala Prioritas / Tingkat Resiko (TR) : (FxA) = 1 & 2 : (3) Rendah (FxA) = 3 & 4 : (2) Sedang (FxA) = 6 & 9 : (1) Tinggi Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur
B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus SASARAN No.
1
PENGENDALIAN RISIKO (Sesuai Kolom 6 Tabel IBRP*) • Memasang rambu K3
• Menyediakan kotak P3K
• Menyiagakan petugas K3
URAIAN
PENILAIAN SISA RISIKO TOLAK UKUR
URAIAN KEGIATAN
SUMBER DAYA
Tepat guna dalam memastikan jadwal Pembongkaran Lebih aman
Perkiraan waktu pembongkaran terpakai
Penjadwalan pembongkaran dilakukan sebelum berangkat, saat berangkat dan tiba dilokasi
Alat Komunikasi
Seluruh pekerja menggunakan APD Standar
APD Terpakai
Menyediakan APD standar sesuai kebutuhan
Pekerja
Jarak pandang adalah hal terpenting saat menggunakan alat berat
Alat pembokaran aman
Helper membantu dan memastikan saat pemakaian alat
Sesuai dengan kebutuhan
JADWAL PELAKSANAAN
MONITORING
Sebelum bekerja harus sudah lengkap
Checklist
Saat mobilisasi alat
Checklist
Saat Pembongkaran
Checklist
INDIKATOR PENCAPAIAN
PENANGGUNG JAWAB
Alat berat aman sampai tujuan
Petugas K3
Kerapihan dan keamanan pada saat penyimpanan barang
Petugas K3
Kurangnya kecelakaan lalu lintas
Pelaksana Bangunan Gedung
SASARAN No.
2
PENGENDALIAN RISIKO (Sesuai Kolom 6 Tabel IBRP*) • Memakai APD (sarung tangan, wearpack, helm, sepatu keselamatan)
URAIAN
PENILAIAN SISA RISIKO TOLAK UKUR
URAIAN KEGIATAN
Tepat guna dalam Perkiraan jarak tempuh dan Penjadwalan mobilisasi dilakukan memastikan jadwal alat berat kendaraan yang terpakai sebelum berangkat, saat berangkat yang dimobilisasi dan tiba dilokasi
JADWAL PELAKSANAAN
MONITORING
Alat Komunikasi
Sebelum bekerja harus sudah lengkap
Memastikan kesiapan kendaraan mobilisasi, checklist
SUMBER DAYA
INDIKATOR PENCAPAIAN
PENANGGUNG JAWAB
Alat berat aman sampai tujuan
Pelaksana Bangunan Gedung
Kerapihan dan keamanan Pelaksana Bangunan pada saat penyimpanan Gedung barang
• Memasang rambu K3
Memastikan keamanan dan kerapian dalam menaikkan barang dan menurunkan
Kerapihan pada saat penyimpanan barang
Memastikan alat tersusun rapi dan meminimalisir kecelakaan kerja
Pekerja
Saat mobilisasi alat
Checklist
• Menyediakan kotak P3K
Pelatihan terhadap tenaga mobilisasi peralatan
Lalu lintas aman dan lancar
Memberikan pelatihan kepada pekerja
Sesuai dengan kebutuhan
Harian
Checklist
Kurangnya kecelakaan lalu lintas
Pelaksana Bangunan Gedung
• Menyiagakan petugas K3
Seluruh pekerja menggunakan APD Standar
APD Terpakai
Menyediakan APD standar sesuai kebutuhan
wearpack, helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, masker
Harian
Checklist
Daftar Absensi
Petugas K3
Jarak pandang adalah hal terpenting saat menggunakan alat berat
Alat berat aman sampai tujuan
Helper membantu dan memasstikan saat pemakaian alat berat
Lampu Mobil Helper
Saat mobilisasi alat
• Melakukan pekerjaan sesuai metode pelaksanaan dan instruksi yang tepat
Komunikasi verbal dan Ceklist
Alat yang terangkut aman Pelaksana Bangunan tanpa ada kecelakaan Gedung
Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tabel Jadwal Program Komunikasi NO. 1
2
3
4
JENIS KOMUNIKASI Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) Pertemuan pagi hari (safety morning)
WAKTU PELAKSANAAN
PIC Petugas K3
15 ( Lima Belas Hari Kalender )
Petugas K3
15 ( Lima Belas Hari Kalender )
Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
Petugas K3 Pelaksana Lapangan
7 ( Tujuh Hari Kalender )
Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
Direktur Petugas K3 Pelaksana Lapangan
8 ( Delapan Hari Kalender )
Informasi Terdokumentasi ; a. Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi. b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
TABEL ANALISIS KESELAMATAN PEKERJAAN (JOB SAFETY ANALYSIS) Nama Perusahaan Nama Kegiatan Lokasi
: CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK : Rehabilitasi Instalasi Dan Tambah Daya SMP Negeri 10 Parepare : Kota Parepare
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan : 1
Helm/Safety Helmet
√
8
Tameng muka (Face Shield)
√
2
Sepatu/Safety Shoes
√
9
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
√
3
Sarung Tangan/Safety Gloves
√
10
Penunjang seluruh tubuh (Full body harness)
√
4
Rompi Keselamatan/Sfaty Vest
√
11
Rompi keselamatan (Safety vest)
√
5
Masker Pernafasan/Respiratory
√
12
Celemek (Afron/coveralls)
√
6
Topi pelindung (Safety helmet)
√
13
Pelindung jatuh (Fall arrester)
√
7
Pelindung mata (Goggles, Spectacles)
√
14
Celemek (Afron/coveralls)
√
Urutan Langkah Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi penanggung jawab Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan Rencana program pelatihan / sosialisasi sesuai pengendalian resiko Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan Rambu peringatan / Larangan / Anjuran Tamu/pengunjung dan pihak luar
Identifikasi Bahaya Kecelakaan Kerja saat Pelaksanaan Pekerjaan Tidak adanya instruksi petunjuk K3 dari tenaga ahli Pekerja melaksanakan sesuai keinginan Tidak memakai APD sesuai ketentuan Mengidentifikasi tipe-tipe kecelekaan Tertimbung tanah, tertimpa batu kali Pengunjung tertimpa material, dan terperosok
Pengendalian
Penanggung Jawab
Sesuaikan dengan metode pelaksanaan dan SOP yang berlaku Tenaga ahli yang bersetifikat dan berkompeten Menyusun Instruksi Kerja yang tepat sasaran dan tepat guna
Pelaksana Teknik Petugas K3 Pelaksana Teknik Petugas K3
Realisasi terhadap SOP dan aturan K3
Petugas K3
Ketersediaan Kotak P3K pada jangkauan lokasi yang tepat Penempatan rambu K3 yang sesuai dan tepat guna Penempatan rambu K3 yang sesuai dan tepat guna
Petugas K3 Logistik Petugas K3 Logistik Petugas K3 Logistik
Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur
Petugas K3
E. EVALUASI KESELAMATAN KONSTRUKSI E.1 Pemantauan dan Evaluasi
TABEL JADWAL INSPEKSI DAN AUDIT NO.
KEGIATAN
PIC
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
Manager Pelaksana Petugas K3
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
Manager Pelaksana Petugas K3
3 Audit Internal
1
Petugas K3 Parepare, 14 Desember 2021 CV. PRATOMO PUTRA TEKNIK
SOPA RANTE MANIK Direktur