Dokumen - Tips - Permohonan Peninjauan Kembali [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Atas Keputusan Mahkamah Agung R.I. Reg. No105K/sip/2012 tertanggal 18 Mei 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.2150/pdt/2012/PT.Bdg, tertanggal 7 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No275/PdtG/2011 PN Bale Bandung tertanggal 15 Oktober 2011



Dalam Perkara Perdata Antara : Anang Hermansyah, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No. 187 Kodya untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semua Pemohon Kasasi / Pemohon banding/ Penggugat Asal Melawan : PT MUNDUR MAJU, berkedudukan di jalan Cihanjuang No.387 , Lembang , Kabupaten Bandung Barat,disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali 1 semula Termohon Kasasi 1/ Terbanding 1/Tergugat asal 1 Budiono, bertempat tinggal di jalan Setia Budi No.32, selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali 2 semula Termohon Kasasi 2/ Terbanding 2/Tergugat asal 2



Kepada Yth, Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No. 13 Jakarta Pusat. melalui Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung Jalan Jaksa Naranata Bale Endah Kabupaten Bandung



Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini, Abram Marojahan SH., MH dan Daniel Erikson SH.,LLM yang berkantor di jalan Setiabudi no 17. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2012 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yaitu Anang Hermansyah sebagai Pemohon Peninjauan



Kembali hendak menandatangani dan mengajukan memori/risalah Permohonan Peninjauan Kembali ini.



Pemohon semula Penggugat dalam Kasasi bersama ini menyampaikan alasan-alasan permohonan peninjauan kembali sebagai berikut: 1. Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang yaitu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut. 2. Bahwa adapun Amar Putusan yang mohonkan Peninjauan Kembali tersebut, adalah sebagai berikut : MENGADILI -Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Anang Hermansyah yang dalam hal ini mewakili oleh kuasanya: Abram Marojahan SH., MH dan Daniel Erikson SH.,LLM - Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.275/pdt/2012/PT.Bdg, tertanggal 7 Maret 2012, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No275/PdtG/2011 PN Bale Bandung tertanggal 15 Oktober 2011. 3. Terdapat kekeliruan putusan pada tingkat kasasi dikarenakan adanya bukti baru/data baru yang tidak disertakan dalam proses peradilan baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. 4. Bukti baru/novum yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika bukti baru itu sudah diketahui pada waktu sidang/ proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat, setidak-tidaknya lain dan putusan yang ada sekarang ini. Yang di maksud dengan bukti baru/novum adalah hal baru/data baru yang tidak pernah diajukan kepada judex facti, dalam arti data baru ini telah di temukan namun tidak di masukkan dalam pemeriksaan atau proses mengadili perkara sebelum. 5. Bahwa dalam hal ini novum/data baru yang juga disertakan dalam surat permohonan peninjauan kembali ini adalah bukti baru berupa surat tertanggal 12Agustus 208 yang mengatur kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon mengenai jual-beli antara kedua pihak, dimana surat ini terpisah wujudnya dari surat perjanjian jual-beli tertanggal perjanjian tertanggal 10 Juni 2008, yang mana juga mengatur



secara lanjut klausa pasal 18 surat perjanjian jual beli tertanggal 10 Juni 2008. Yang mana pada intinya penyelesaian sengketa antara kedua pihak dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat asal. 6. Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dengan tidak menyertakan alat bukti tersebut pada proses persidangan baik pada tingkat pertama,banding,maupun kasasi.



Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula PEMOHON KASASI/PENGGUGAT



memohon ke hadapan Ketua



Mahkamah Agung RI untuk berkenan kiranya memeriksa dan memutus sendiri perkara a quo dengan amarnya: - Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI: - Membatalkan Keputusan Mahkamah Agung R.I. Reg. No105K/sip/2012 tertanggal 18 Mei 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.2150/pdt/2012/PT.Bdg, tertanggal 7 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No275/PdtG/2011 PN Bale Bandung



MENGADILI LAGI - Menerima Gugatan Penggugat asal Seluruhnya ; - Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam Tingkat Pertama dan tingaat Pembanding maupun dalam Tingkat Kasasi, dan biaya dalam Tingkat Kasasi dan seterusnya



Bandung, 15 Juni 2012 Hormat Kami, Untuk dan atas nama pemohon PENINJAUAN KEMBALI MATERAI 6000



(Abram Marojahan SH., MH )



(Daniel Erikson SH.,LLM)