Kontra Memori Peninjauan Kembali [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI Atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 296 K/Pdt. Sus/2011 tanggal 08 Juni 2011 Antara PT. MULTI SKIES NUSANTARA ------------------------ (Selaku Termohon Pailit/Debitur/Termohon Kasasi/ Sekarang Termohon PK) Melawan : PT. WIBEL NUSANTARA INDAH---------------------- (Selaku Pemohon Pailit/Kreditur/Pemohon Kasasi/Sekarang Pemohon PK)



Kepada Yth, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara No. 11 – 13 Jakarta Pusat



Up. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di Jakarta Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini : SAID DAMANIK, SH, MH dan HENDRA HARYANTO, SH, SE, MH, MM Advokat, Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Said Damanik & Partner beralamat di Sakti Raya No. 7 Kemanggisan, Jakarta Barat. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HANS PURNAJO yang beralamat di Komp. Pertokoan HWI – Lindateves Lt. IV No. 9 Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, selaku Termohon Peninjauan Kembali dalam Perkara No. 296 K/Pdt. Sus/2011



1



melawan PT. Wibel Nusantara Indah yang beralamat di Jl. Kruing No. 120 Rt. 67 Komp. Banjar Indah Permai, Banjarmasin, selaku Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan dalil-dalilnya sbb : 1.



Dalam Eksepsi : 1.1



Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak seluruh dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tanpa kecuali.



1.2



Bahwa Termohon Peninjauan Kembali salah menafsirkan tentang hutang pengertiannya sesuai dengan Undang-Undang Perkreditan No. 37 Tahun 2004.



1.3



Bahwa



Pemohon



Peninjauan



Kembali



belum



melaksanakan



kewajibannya secara penuh untuk menyerahkan dokumen bukti 2-C, 2-D dan 2-E sesuai Kesepakatan Bersama antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tertanggal 21 April 2010. 1.4



Bahwa Hakim Kasasi di Mahkamah Agung adalah Hakim yang sudah berpengalaman banyak sebagai Hakim yang diseleksi ketat untuk menjadi



Hakim



Mahkamah



Agung,



termasuk



Majelis



Hakim



Mahkamah Agung dalam perkara No. 296 K/Pdt. Sus/2011 tanggal 08 Juni 2011 dan menurut Termohon Peninjauan Kembali sangat adil dan profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini. 2.



Dalam Pokok Perkara : 2.1



Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara ini tanpa kecuali termasuk dalil-dalil pada Pemohon Kasasi.



2.2



Bahwa pengajuan Termohon Peninjauan Kembali ini sesuai isi pasal 297 ayat (3) Undang-Undang R.I. no. 37 tahun 2004 yaitu: Pihak Termohon



dapat



mengajukan



jawaban



terhadap



Permohonan



Peninjauan Kembali yang diajukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal Permohonan Peninjauan Kembali didaftarkan diluar hari libur tanggal 17 Agustus 2011. Jadi Termohon Peninjauan 2



Kembali ini adalah sah dan layak diterima sesuai dengan UndangUndang. 2.3



Bahwa pengajuan/pendaftaran permohonan peninjauan kembali ini ke mahkamah agung RI, sangat tidak layak di terima oleh karena keputusan kasasi mahkamah agung tertanggal 8 Juni 2011, akan tetapi memori peninjauan kembali di ajukan tertanggal 8 Agustus 2011 ( berarti 60 hari lamanya ), padahal menurut undang-undang kepailitan pasal 296 ayat 2 : Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 295 ayat 2 huruf B, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal keputusan yang di mohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap jo pasal 295 ayat 2 huruf B : permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila b. “dalam keputusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata”



2.4



Bahwa yang dipersoalkan / keberatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah : Amar Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 296 K/Pdt. Sus/2011 tanggal 08 Juni 2011 yang dimohonkan Peninjauan Kembali sebagai berikut : Mengadili : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi P.T. Multi Skies Nusantara tersebut : Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat no. 203/Pailit/2011/Jkt.Pst. tanggal 20 Maret 2011 Mengadili sendiri : Menolak permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit P.T. Wibel Nusantara Indah untuk seluruhnya.



3



Menghukum Termohon Kasasi / Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2.5 Bahwa maksud Pemohon Peninjauan Kembali sesuai alasan pokok dasar hukum yang dimaksud adalah, pasal 292 ayat (2B) yaitu: di dalam Putusan Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Kekeliruan yang mana maksud dari Pemohon Peninjauan Kembali, serta mana novum / bukti-bukti baru dari Pemohon Peninjauan Kembali? Semua kabur dan tidak jelas. 2.6 Bahwa sangat jelas dalam dalil Termohon Peninjauan Kembali pada saat mengajukan kasasi bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 21 April 2010 adalah bukan utang, bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon kasasi telah mengajukan bukti T-3 berupa berita acara



serah



terima



tertanggal



24



Juni



2010



bukti



tersebut



berhubungan erat dengan bukti P-1 yaitu Kesepakatan Bersama tertanggal 21 April 2010. Bahkan Termohon Kasasi juga merujuk pada pendapat Pakar Hukum Perbankan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeni, S.H. dan Yurisprudensi Pengadilan Niaga mengenai materi perkara yang identik dengan Putusan Mahkamah Agung RI no. 03K/N/1998 dalam perkara antara P.T. Modern Land Realty melawan Drs. Husein Sani dan Johan Subekti. 2.7 Bahwa pada dasarnya perkara ini timbul adalah, karena Termohon Peninjauan Kembali awalnya hanya ingin menolong Pemohon Peninjauan Kembali oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak mampu mengatasi proyek Telkomsel 2009 yang membutuhkan dana ± Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dimana sesungguhnya Termohon Peninjauan Kembali ingin menyelamatkan eksistensi Pemohon Peninjauan Kembali di mata pemberi order dimana waktunya sudah sangat mendesak, yaitu pada awal tahun 2010, melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 21 April 2010, akan tetapi sikap Pemohon Peninjauan Kembali adalah ibarat air susu dibalas air tuba oleh karena pada 4



akhirnya Termohon Peninjauan Kembali ingin dipailitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali melalui gugatan ini. 2.8 Bahwa perlu kami sampaikan inti Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 April 2010 sebagai berikut : a. Dana Investasi Remote disetor ke PT Kas



Rp. 7.640.956.352,-



b. Dana Pembelian Material Accessories SPS



Rp.



c. Dana Operasional



Rp. 1.112.536.589,-



d. Cost of Fund



Rp.



e. Biaya Kompensasi 8%



455.900.000,-



490.607.000,-



Rp. 700.000.000,-



Jumlah :



Rp.10.400.000.000,-



Yang akan dibayar melalui 3 (tiga) tahap, yaitu : - Tahap I Down Payment 40% sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat milyar seratus enam puluh juta rupiah) dibayar tunai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanda tangan Kesepakatan Bersama ini. - Tahap II 40% sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat milyar seratus enam puluh juta rupiah) dibayar tunai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterima dokumen butir 2-A dan 2-B. - Tahap III sebesar Rp. 2.080.000.000,- (dua milyar delapan puluh juta rupiah) dibayar tunai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima dokumen butir 2-C, 2-D dan 2-E (bukti TPK 2.9



).



Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut di atas tahap I sampai dengan II telah berjalan dengan baik dilaksanakan kedua belah pihak yaitu Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali, akan tetapi untuk melaksanakan tahap III sampai dengan perkara ini berada di tingkat Mahkamah Agung dokumen butir 2-C, 2-D dan 2-E belum pernah diberikan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali.



3.0



Bahwa di dalam Kesepakatan Bersama tanggal 21 April 2010 penyerahan bilyet giro Bank Kesawan no. 688350 pada tanggal 30 Oktober 2010 adalah hanya sebagai jaminan pendukung sebagai bukti itikad baik Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon 5



Peninjauan Kembali apabila dokumen butir 2c, 2d dan 2e telah diberikan dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali, jadi bukan sebagai bukti pelunasan apalagi pada kenyataannya telah hilang (bukti TPK 2.11 Bahwa Kembali



adanya dan



kesepakatan Termohon



antara



). Pemohon



Peninjauan



Peninjauan



Kembali



sesuai



yurisprudensi Mahkamah Agung dalam bidang khusus perkara kepailitan no. reg. 09PK/N/2004 tanggal 24 September 2004, adalah bukan pengertian utang yang telah jatuh tempo yang dimaksud Pemohon Peninjauan Kembali, sebab tidak ada batas limit yang jelas? 2.12 Bahwa putusan renvoi yang dimaksud Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 16 Juni 2011 pada halaman 5, adalah belum mempunyai kekuatan hukum tetap sebab kenyataannya adalah Termohon Peninjauan Kembali sudah mengajukan permohonan kasasi. 2.13



Bahwa putusan Mahkamah Agung No. 296 K/Pdt. Sus/2011 tanggal 08 Juni 2011 yang cukup adil dan profesional ini sesungguhnya adalah ingin menunjukkan sikap yang profesional dan inovatif sesuai Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman no. 4 tahun 2004 pasal 28 yang berisi: 1. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebab kehidupan ekonomi / bisnis bergerak begitu cepat hingga perlu dikeluarkannya Undang-Undang tentang Kepailitan. Sebab ada indikasi kuat Pemohon Peninjauan Kembali ingin mematikan usaha Termohon Peninjauan Kembali dengan dalilnya yang sempit, emosional dan subyektif. Padahal sesuai penjelasan Undang-Undang Kepailitan jangan sampai hukum positif ini mematikan usaha yang masih produktif untuk kenpentingan masyarakat luas. Adapun maksud dan tujuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah sebagai berikut.



6



Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah : 1. Asas kelangsungan usaha Dalam



Undang-Undang



ini



terdapat



ketentuan



yang



memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. 2. Asas Keadilan Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan



pembayaran



atas



tagihan



masing-masing



terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas semuanya kami mohon kiranya Majelis Hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung R.I. memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya. 2. Menguatkan putusan Mahkamah Agung No. 296 K/Pdt. Sus/2011 tanggal 08 Juni 2011. 3. menolak



Permohonan



Peninjauan



Kembali



Pemohon



Peninjauan



Kembali untuk seluruhnya. 4. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara peninjauan kembali yang timbul.



7



Hormat kami Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali



SAID DAMANIK, SH, MH



HENDRA HARYANTO, SH, SE, MH, MM



8